Tanggapan terhadap PernyataanKepada Yth.
Pemimpin Redaksi harian KOMPAS
Di Jakarta
Harian Kompas 10 Oktober 2009 dalam rubrik Nusantara memuat berita tentang PT Sumber Jaya Asia (SJA), dengan judul “Keberadaan PT Sumber Jaya Asia Sah”. Dalam berita tersebut pihak PT SJA melalui penasihat hukumnya Torozatulo Mendrofa SH MH memberikan pernyatakan, di antaranya: 1) PT SJA bukan perusahaan asal Cina, melainkan dimiliki warga negara Indonesia yang berkantor di Jakarta; 2) dalam menambang di kawasan Reok, PT SJA mengutamakan faktor kesehatan dan lingkungan; 3) PT SJA melakukan reklamasi bekas tambang dengan penanaman 10.000 pohon, 4) lokasi penambangan PT SJA bukan lokasi hutan lindung dengan alasan belum ada peraturan daerah yang menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung. Benarkah demikian?
Berdasarkan fakta di lapangan dan peninjauan terhadap ketentuan hukum yang ada, kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan oleh PT SJA melalui kuasa hukumnya tidak lebih sebagai kebohongan publik. Apa yang disampaikan PT SJA tersebut sungguh bertentangan dengan realitas yang terjadi di lapangan. Berikut adalah bukti-bukti yang menunjukkan, PT SJA telah melakukan kebohongan publik.
Pertama, apabila PT SJA dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, mengapa PT SJA mempekerjakan orang-orang asing (warga asal Cina) untuk pekerjaan sebagai mandor yang sesungguhnya bisa dilakukan oleh pekerja lokal? Para mandor yang mengawasi para pekerja tambang itu adalah warga asal Republik Rakyat Cina yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Mempekerjakan orang asing untuk pekerjaan yang bisa dilakukan warga lokal itu sendiri sudah merupakan kejanggalan dan menciptakan kesangsian bahwa PT SJA dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia.
Kedua, pola pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT. SJA sudah merusak semua ekosistem hutan yang ada di kawasan hutan Nggalak Rego RTK 103, merusak ekosistem laut dan biota laut di sekitarnya, dan juga merusak sumber air minum warga yang berada di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Limbah pertambangan dalam bentuk material tanah dan bebatuan yang mengandung debu-debu mangan dibuang begitu saja di sekitar lokasi pertambangan. Mata air dan sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih kini telah mengering. Warga juga merasakan, sejak adanya pertambangan mangan di daerahnya, musim kering semakin panjang dan curah hujan semakin berkurang. Warga menilai, kondisi tersebut diakibatkan oleh hancurnya daerah hutan Nggalak Rego RTK 103 yang merupakan daerah tangkapan hujan. Hancurnya ekosistem hutan juga telah menghancurkan sistem adat masyarakat lokal karena kawasan hutan lindung tersebut adalah juga kawasan di mana masyarakat lokal melakukan ritual adat. Inikah yang dimaksudkan PT SJA sebagai “mengutamakan lingkungan”?
Belum lagi perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan PT SJA terhadap para pekerja tambang. Para pekerja tambang lokal bekerja terpanggang di tengah teriknya matahari tanpa pelindung. Mereka hanya menutup kepala dengan baju atau topi seadanya. Tidak ada tempat berteduh di saat istirahat. Mereka bekerja dari jam 07.00 sampai jam 17.00 dengan upah hanya Rp 27.500 tanpa uang makan, tanpa fasilitas transportasi dan tanpa jaminan kesehatan. Upah tersebut masih harus dipotong Rp 15.000 untuk ongkos ojek ke lokasi karena PT SJA tidak menyediakan sarana transportasi. Jangankan jaminan kesehatan bila pekerja sakit, tempat makan yang layak pun tidak mereka sediakan. Ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja lokal dan pekerja asing. Pekerja asing mendapatkan seragam, makan dan tempat makan yang layak, sementara pekerja lokal harus makan di kolong truk atau di bawah alat-alat berat di antara debu-debu mangan. Kondisi seperti inikah yang dimaksudkan PT SJA sebagai “mengutamakan kesehatan”?
Ketiga, pernyataan PT SJA bahwa lokasi bekas tambang direklamasi dengan penanaman 10.000 pohon sungguh sebuah kebohongan yang memalukan. Penggalian yang dilakukan PT SJA sudah sampai pada lapisan keenam kulit bumi. Bukit yang sebelumnya tinggi menjulang, indah dan hijau, kini hancur tiada tara. Sejauh mata memandang, yang tampak hanyalah batu-batu, limbah dan debu mangan. Bukit hijau telah diruntuhkan, dihancurkan dan diubah menjadi danau yang dalam. Bagaimana mungkin bumi yang telah dikuliti dan dikeruk enam lapis ke bawah bisa direklamasi dan ditanami dengan pepohonan? Yang kami lihat di lapangan, lubang-lubang bekas pertambangan itu masih menganga demikian dalam. (Lihat foto-foto terlampir). Lalu di manakah PT SJA menanam 10.000 pohon itu?
Keempat, areal pertambangan yang dikuasai PT. Sumber Jaya Asia seluas 77,43 ha. Dari total luasan tersebut, 44,82 hektar di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103. Menurut ketentuan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 15 ayat 1, pengukuhan kawasan hutan sebagai hutan lindung dilakukan melalui proses sebagai berikut: a. penunjukan kawasan hutan, b. penataan batas kawasan hutan, c. pemetaan kawasan hutan, dan d. penetapan kawasan hutan. Kawasan hutan Nggalak Rego RTK 103 jelas merupakan kawasan hutan lindung karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu: 1. kawasan hutan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 tentang Penunjukkan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur dan kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur; 2. adanya penataan tata batas hutan yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah dan provinsi yang ditandai dengan penanaman pilar tata batas; 3. Ada peta tata batas sebagian kelompok hutan Nggalak Rego (RTK 103) dengan skala 1:20.000. Peta tata batas ini dilampirkan dalam Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) tanggal 28 Februari 1997.
Alasan PT SJA yang menyatakan bahwa kawasan hutan Nggalak Rego (RTK 103) bukan hutan lindung karena tidak ada peraturan daerah yang menetapkannya, jelas sangat lemah karena sudah ada Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan bahwa hutan Nggalak Rego (RTK 103) adalah hutan lindung dan keputusan menteri tersebut dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Belum dibuatnya Peraturan Daerah yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung tidak membatalkan status kawasan tersebut sebagai hutan lindung karena posisi undang-undang mengatasi keberadaan peraturan daerah. Kalaupun ada keputusan bupati yang mengijinkan kuasa pertambangan di kawasan hutan lindung tersebut, maka keputusan itu jelas lahir dari sebuah kekeliruan. Terhadap kekeliruan yang dilakukannya, Bupati Manggarai telah mengeluarkan keputusan baru sebagai koreksi terhadap keputusan sebelumnya.
Bila dicermati, ijin kuasa pertambangan yang diberikan bupati kepada PT SJA merupakan kekeliruan karena Bupati tidak pernah meninjau ulang ijin kuasa pertambangan eksploitasi setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan bahwa seluruh kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung harus memperoleh izin pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 38 ayat 3). Berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung itu berawal dari suatu kekeliruan. Bila dirunut dari sejarahnya, PT. Istindo Mitra Perdana merupakan perusahaan pertama yang memperoleh kuasa pertambangan eksploitasi (KW 96 PPO 208) di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur berdasarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 1546-K/2014/MPE/1997 tanggal 22 September 1997 dengan jangka waktu 11 tahun. Kuasa pertambangan ini kemudian berpindah tangan kepada PT. Tribina Sempurna yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/172/2004 tanggal 8 Desember 2004. Kuasa petambangan ini kembali berpindah tangan kepada PT. Sumber Jaya Asia yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/287/2007 tanggal 5 Oktober 2007. Izin operasi PT. Sumber Jaya Asia berlangsung sampai tahun 2012.
Peristiwa pengalihan kuasa pertambangan itu menjelaskan, pemerintah daerah tidak pernah meninjau ulang ijin kuasa pertambangan eksploitasi itu dalam kurun waktu sebelas tahun terkait dengan munculnya Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999. Setelah berlakunya Undang-Undang Kehutanan itu maka seluruh kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung harus memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. (Pasal 38 angka 3). Ini berarti, kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT. Tribina Sempurna dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 tergolong illegal mining karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/172/2004 tanggal 8 Desember 2004 yang melegalkan illegal mining merupakan satu bentuk kekeliruan karena surat keputusan itu dibuat tanpa mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999. Kekeliruan itu masih berlanjut ketika Bupati mengeluarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/287/2007 tanggal 5 Oktober 2007 yang memberi izin pemindahan dan perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi bahan galian mangan dari PT. Tribina Sempurna kepada PT. Sumber Jaya Asia.
Kekeliruan yang dilakukan Bupati karena tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 itu telah dikoreksi oleh Bupati Manggarai dengan Surat Bupati Manggarai Nomor: 711/Tamben/VIII/2008 tanggal 25 Agustus 2008 yang meminta PT. Sumber Jaya Asia untuk menghentikan sementara kegiatan eksploitasi dan segera mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Pada 27 Januari 2009 Menteri Kehutanan menolak surat permohonan PT Sumber Jaya Asia No.0019/SJA/IX/2008 tertanggal 24 November 2008 perihal Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan Mangan lewat SK Menhut RI No.41/Menhut-VII/2009. Pada 27 Januari 2009 Menteri Kehutanan juga mengeluarkan SK Menhut RI No. 40/Menhut-VII/2009 yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sumber Jaya Asia sudah tergolong tindakan pidana. Kesalahan pihak PT. Sumber Jaya Asia terletak pada tindakan illegal mining karena kegiatan eksploitasinya tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan (melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 pasal 38 angka 3) serta pola pertambangan terbuka yang mereka lakukan di kawasan hutan lindung (melanggar pasal 38 angka 4).
Warga di sekitar kawasan hutan Nggalak Rego RTK 103 itu sendiri selama ini merasakan ketidakadilan atas perlakuan aparat keamanan terhadap warga, terkait dengan status hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung. Salah satu perlakuan tidak adil itu terjadi ketika tua teno (tua adat penguasa tanah ulayat) kampung Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai yang menebang beberapa pohon di kawasan hutan Nggalak Rego RTK 103 ditangkap dan ditahan pihak aparat keamanan dengan tuduhan menebang kayu di kawasan hutan lindung. Padahal tua teno itu menebang kayu untuk keperluan perbaikan bangunan sekolah di desa mereka. Sementara PT SJA yang aktivitasnya menghancurkan kawasan hutan lindung yang sama justru menolak untuk menghentikan aktivitas pertambangan. Pembiaran terhadap aktivitas PT SJA dan keberpihakan hakim PTUN Kupang terhadap kepentingan PT SJA jelas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Keputusan pengadilan PTUN Kupang yang memenangkan gugatan PT SJA dan memperbolehkan PT SJA melanjutkan penambangan di kawasan hutan lindung dengan alasan tidak ada peraturan daerah yang menetapkan kawasan hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung patut dipertanyakan. Sebab hakim PTUN mengambil keputusan tanpa mengindahkan keberadaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan. Keputusan hakim PTUN Kupang itu sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 41 tahun 1999 karena dengan keputusannya itu hakim PTUN telah membatalkan status Hutan Nggalak Rego RTK 103 sebagai hutan lindung.
Pernyataan Torozatulo Mendrofa SH MH sebagai penasihat hukum PT Sumber Jaya Asia bahwa “Keberadaan PT Sumber Jaya Asia Sah”, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab putusan pengadilan PTUN Kupang yang memenangkan gugatan PT SJA belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih harus dibuktikan keabsahannya oleh pengadilan yang lebih tinggi. Kepastian hukum atas status hutan Nggalak Rego RTK 103 sebagai kawasan hutan lindung semakin diperkuat oleh Penjelasan atas pasal 12 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 yang menyatakan, “Dalam pelaksanaan di lapangan, kegiatan pengukuhan kawasan hutan tidak selalu harus mendahului kegiatan penatagunaan hutan, karena pengukuhan kawasan hutan yang luas akan memerlukan waktu lama. Agar diperoleh kejelasan fungsi hutan pada salah satu bagian tertentu, maka kegiatan penatagunaan hutan dapat dilaksanakan setidak-tidaknya setelah ada penunjukan”.
Oleh karena itu, adanya penunjukan Menteri saja sudah memberi kepastian hukum atas status Hutan Nggalak Rego RTK 103 sebagai Hutan Lindung. Dalam hal ini status hutan Nggalak Rego RTK 103 sebagai hutan lindung telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 tentang Penunjukkan areal hutan di wilayah Propinsi Dati I Nusa Tenggara Timur dan kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Mungkinkah sebuah ketentuan dalam undang-undang bisa dibatalkan keberlakuannya hanya karena tidak ada peraturan daerah yang menetapkannya?
Demikian surat ini kami buat untuk menanggapi pernyataan PT SJA yang menyesatkan publik. Melalui surat ini pula kami berharap bahwa pihak-pihak terkait, khususnya Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Gubernur NTT untuk memberikan perhatian dan mengambil sikap terhadap kasus perusakan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SJA dan juga terhadap putusan PTUN Kupang yang mengabaikan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, memposisikan peraturan daerah di atas posisi undang-undang dan melukai rasa keadilan masyarakat. Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT JSA memang harus dihentikan, selain karena menghancurkan kawasan hutan lindung juga memperburuk kualitas hidup masyarakat dan mengancam keselamatan warga. Wilayah kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai adalah wilayah rawan longsor yang sudah menelan banyak korban. Tidak ada nilai tambah yang diberikan PT SJA terhadap pembangunan daerah dan kesejahtaraan masyarakat di lingkar tambang.
Jakarta, 18 Oktober 2009
Demikian surat ini kami buat untuk menanggapi pernyataan PT SJA yang menyesatkan publik. Melalui surat ini pula kami berharap bahwa pihak-pihak terkait, khususnya Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Gubernur NTT untuk memberikan perhatian dan mengambil sikap terhadap kasus perusakan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT SJA dan juga terhadap putusan PTUN Kupang yang mengabaikan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, memposisikan peraturan daerah di atas posisi undang-undang dan melukai rasa keadilan masyarakat. Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT JSA memang harus dihentikan, selain karena menghancurkan kawasan hutan lindung juga memperburuk kualitas hidup masyarakat dan mengancam keselamatan warga. Wilayah kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai adalah wilayah rawan longsor yang sudah menelan banyak korban. Tidak ada nilai tambah yang diberikan PT SJA terhadap pembangunan daerah dan kesejahtaraan masyarakat di lingkar tambang.
Jakarta, 18 Oktober 2009
Hormat kami
1. Matius Batubara, OFM (Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli NTT – ALMADI NTT)
2. Sri Palupi (Ketua Institute for Ecosoc Rights)
Tembusan
1. Menteri Kehutanan RI
2. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
3. Menteri Lingkungan Hidup
4. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
5. Gubernur NTT
6. Pemimpin Redaksi Pos Kupang
Links:
1. Matius Batubara, OFM (Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli NTT – ALMADI NTT)
2. Sri Palupi (Ketua Institute for Ecosoc Rights)
Tembusan
1. Menteri Kehutanan RI
2. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
3. Menteri Lingkungan Hidup
4. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
5. Gubernur NTT
6. Pemimpin Redaksi Pos Kupang
Links:


















1 komentar:
Apabila Menteri Kehutanan telah menegaskan bahwa "kegiatan" PT SJA merupakan suatu tindak pidana berdasarkan SK 41/2009 dan 40/2009 sebagaimana disebutkan pada artikel/posting ini maka, masyarakat mempunyai hak melapor kepada penyidik kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana dimaksud. Sementara itu, proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di PTUN juga tetap dijalankan. Good Luck
Post a Comment