SRI PALUPI
Sastrotomo
adalah bapak kandung Nyai Ontosoroh, tokoh utama dalam buku Bumi
Manusia karya Pramoedya Ananta Toer. Sebagai bapak, Sastrotomo rela
menjual anak gadisnya kepada pejabat kolonial Belanda demi kekayaan dan
jabatan sebagai juru bayar perkebunan.
Perilaku seperti Sastrotomo
banyak kita jumpai di kalangan pejabat dan birokrat RI, pengurus
partai, pemilik dan pengelola korporasi, juga anggota DPR. Tidak heran
kalau di sektor migrasi tenaga kerja terdapat jutaan warga RI yang
diperdagangkan dengan modus penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke
luar negeri. Sebab, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri juga melegalkan
perdagangan orang.
UU No 39/2004 itu kini tengah direvisi DPR.
Pada 5 Juli 2012, DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU No 39/2004
menjadi RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN)
dan sekaligus mengesahkan RUU tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Bila
membaca naskah akademik, judul, dan konsiderans RUU PPILN yang
dihasilkan DPR, serasa ada harapan DPR benar-benar berkomitmen
memperbaiki nasib TKI. Namun, harapan itu sirna setelah membaca
substansi RUU PPILN. Muncul dugaan, ada ”Sastrot omo” di DPR.
Kehilangan orientasi
Substansi
RUU PPILN merefleksikan tarik-menarik kepentingan banyak pihak yang
terlibat langsung atau tidak langsung dalam bisnis penempatan TKI.
Tarik- menarik kepentingan ini sedemikian terangnya sampaisampai DPR
kehilangan orientasi dan tidak jelas lagi kepentingan siapa yang hendak
dilindungi. Ini terlihat dari beberapa indikasi.