Bila kita melakukan perjalanan dari kota Palangkaraya sampai kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kita akan menyaksikan satu panorama tunggal dalam wujud perkebunan sawit. Kalau perjalanan itu kita lanjutkan sampai ke perbatasan Kalimantan Barat, kita akan temukan satu lingkup kecil wilayah adat yang hutannya relatif masih rapat. Di wilayah ini bermukim komunitas adat Delang, sebuah komunitas adat yang sejak lama bersepakat untuk menjaga keutuhan hutan dan wilayah adat mereka di tengah serbuan investasi perkebunan sawit dan pertambangan di Kalimantan Tengah.
21 August 2014
Komunitas Adat Delang yang Ingin Menjadi Tuan ditanah Sendiri
Diposting oleh
chelluz
di
11:37 AM
0
komentar
Label: budaya, kalimantan tengah, Kebijakan, pemerintah, pendidikan, perempuan, sawit, The Institute for Ecosoc Rights
08 October 2013
Membaca Tanda-tanda Zaman
Diposting oleh
chelluz
di
9:30 AM
0
komentar
Label: Civil society, Kebijakan, Leadership
24 June 2011
Ironi TKI dan Sapi
Diposting oleh
chelluz
di
9:47 AM
0
komentar
Label: Kebijakan
05 April 2011
Pengiriman TKI Untuk Bayar Utang Luar Negeri
![]() |
| Unjuk Rasa penolakan kekerasan terhadap TKI |
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:59 AM
0
komentar
Label: hukum, Human trafficking, Kebijakan, Kekerasan
02 April 2011
“PASAR RINTISAN TKI” (Bagian 2) :
![]() |
| Situasi Konter Berti |
Diposting oleh
chelluz
di
7:53 PM
0
komentar
Label: buruh migran, Kebijakan
01 April 2011
“PASAR RINTISAN TKI” (Bagian 1) :
| Berti |
Diposting oleh
chelluz
di
7:19 PM
1 komentar
Label: buruh migran, Kebijakan
25 November 2009
Pertemuan di Bangsal Anak
Oleh SRI MARYANTI (update 26/11/2009)
Saat aku menatap mereka, aku segera bertanya mengapa wajah mereka terlihat demikian tua. Padahal umur dua perempuan itu tidak berpaut jauh denganku. Bahkan wajah Mama Blandina yang masih berumur 35 tahun seperti perempuan usia limapuluhan. Sepertinya ada masalah dengan para perempuan di bangsal anak itu. Benar rabaanku, tidak lama setelah mengobrol dengan Ibu Blandina, matanya segera basah seiring dengan ceritanya. Demikian juga dengan Mama Helena.
Sambil menggendong anak bungsunya yang berusia 2,5 tahun, Ibu Blandina Mafani bertutur. Dalam usianya yang tergolong muda, ia telah melahirkan enam kali. Dan enam kali pula ia melahirkan tanpa pertolongan tenaga medis. Yang lebih miris lagi, selama hamil perempuan dari desa Tulleng, kecamatan Lembur, kabupaten Alor ini tak pernah memeriksakan bayinya ke puskesmas atau ke klinik. Untung ada dukun beranak di desanya yang bisa dimintai tolong saat melahirkan. Jadi ia tidak tahu berat badan anaknya ketika lahir. Dengan demikian ia juga tidak begitu paham apakah anaknya normal dan sehat saat lahir.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
5:37 PM
1 komentar
Label: budaya, busung lapar, Kebijakan, Kemiskinan, kesehatan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, perempuan, petani
14 August 2009
Proyek Hutan Bakau Memperdaya Petani Lembata??
Surat Terbuka untuk Menteri Kehutanan RI
Yang Terhormat Bapak Menteri Kehutanan,
Pada akhir Juni 2009 telah datang pada kami sekelompok petani asal Kabupaten Lembata, provinsi NTT, yang dipimpin bapak AS. Hadung Boleng bin Yusuf. Kebetulan pada waktu itu kami sedang berada di Lembata, sehingga kami dapat bertemu langsung dengan mereka dan berkunjung ke lokasi di mana mereka tinggal. Mereka datang mewakili 214 petani anggota Kelompok petani Penyangga Abrasi Laut/Alam Darat (KLOMPPAL/D), yang pada tahun 2004 menjadi mitra kerja dinas kehutanan dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove pola partisipatif di Kabupaten Lembata. Mereka datang pada kami dengan satu tujuan, yaitu mengadukan masalah yang mereka hadapi terkait pelaksanaan proyek. Menurut mereka, sampai proyek berakhir, tidak diketahui secara pasti berapa sesungguhnya besar anggarannya. Mereka menilai, proyek pengembangan hutan mangrove itu telah dijalankan secara tidak transparan dan terkesan manipulatif.
Sudah lama mereka mencium adanya ketidakberesan dalam proyek itu. Mereka mulai yakin akan adanya manipulasi sejak mereka diminta menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) baru, yang isinya jauh berbeda dari SPKS lama. Pada SPKS lama, tertera anggaran proyek sebesar Rp 38.228.000. Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk membakar SPKS lama. ‘Kenapa harus dibakar?’ pikir mereka. Apa yang tertulis dalam SPKS baru itulah yang membuat mereka kemudian merasa telah menjadi korban manipulasi pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembaga. Mengapa?
Saat melihat lembaran SPKS baru yang hendak mereka tandatangani, ketua kelompok petani membaca, dalam lembaran itu tertulis angka Rp 12.000 per hari kerja, 214 petani aktif dan 424 hari kerja. Jika dikalkulasikan secara matematis, jumlah uang yang diterima kelompok petani itu semestinya 1.088.832.000. Namun pada kenyataannya mereka hanya menerima uang sebesar Rp 32.128.666 yang dibagikan untuk 214 petani. Ini berarti, dengan 424 hari kerja sebagaimana tertulis dalam catatan pihak dinas kehutanan, setiap petani hanya dibayar Rp 400 per hari kerja. Padahal dalam SPKS baru itu disebutkan, petani dibayar Rp 12.000 per hari kerja. Jauh sekali selisih yang diterima petani dengan yang tertera dalam SPKS.
Indikasi manipulasi bukan hanya dalam hal pembayaran upah kerja. Ketua kelompok petani itu mengaku, pihaknya juga pernah diminta petugas dari dinas kehutanan untuk menandatangani berkas atau blanko kosong. Selain itu, ketua kelompok petani juga diminta menandatangani kwitansi pembayaran anakan pohon bakau dan ajir oleh pihak dinas kehutanan. Padahal anakan bakau dan ajir (kayu penyangga) itu didapat petani bukan dari dinas kehutanan, tetapi dari usaha para petani itu sendiri. Tak sepeser pun uang mereka terima sebagai ganti pengadaan anakan bakau dan ajir (kayu penyangga). Ironisnya, dengan target penanaman 50.000 pohon bakau dan 10.000 cadangan di lahan seluas 10 hektar (maaf, sebelumnya kami salah ketik [50 hektar] red. 24/8/2009) yang ditetapkan pihak dinas kehutanan sebagai target, petani mengaku telah berhasil menanam bakau sebanyak 90.000 batang di lahan seluas 15,5 hektar. Jauh melebihi target yang ditetapkan pihak dinas kehutanan.
Awal Kisah
Apa sebenarnya yang mendorong para petani itu rela menanam bakau melebihi target? Selain kecintaan mereka pada lingkungan, rupanya ada iming-iming sejumlah besar uang dari pihak dinas kehutanan. Sebagai kelompok pecinta alam yang tinggal di pinggir-pinggir pantai di wilayah Lembata, tepatlah bila mereka dipilih pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembata sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove. Para petani itu sendiri tak mampu menyembunyikan kegembiraan mereka ketika dalam sosialisasi proyek pihak dinas kehutanan mengatakan, ‘Proyek ini anggarannya sangat besar, sehingga kalian jangan kaget atau jantungan kalau melihat jumlah anggaran yang tertera dalam proyek itu nanti!’
Apa yang terjadi, ternyata tak sesuai janji. Meski proyek sudah cukup lama berjalan, papan proyek belum juga dipasang. Berulangkali petani mendesak agar dinas kehutanan segera memasang papan proyek. Mereka ingin tahu berapa sesungguhnya anggaran proyek yang dikatakan sangat besar itu. Setelah didesak para petani, pada 27 Desember 2004 seorang staf dinas kehutanan secara diam-diam, pada malam hari, memasang papan proyek di lokasi proyek. Setelah papan proyek dipasang, esok harinya seorang pegawai dinas kehutanan mendatangi salah seorang ketua kelompok yang tinggal di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur dan menyampaikan pesan, ‘Papan proyek sudah dipasang. Jika kalian tidak senang dengan anggaran yang tertera, silahkan lapor ke mana saja!’ Dalam papan proyek itu tertera anggaran sebesar Rp 47.546.000. Jumlah yang jauh lebih rendah dari yang dibayangkan petani, mengingat ada 214 petani yang dilibatkan dinas kehutanan dalam proyek itu.
Dalam perjalanan, ketua kelompok petani diminta menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp 32.128.686. Penyerahan uangnya sudah dilakukan sebelum penandatanganan kwitansi dilakukan. Padahal dalam SPKS yang ditandatangani petani pada 20 Oktober 2004 tertera anggaran proyek sebesar Rp 38.228.000. Ketua kelompok petani memang menandatangani kwitansi senilai 38 juta, namun uang yang mereka terima hanya sebesar Rp 32 juta. Sisanya, menurut pihak dinas kehutanan, untuk bayar pajak. Meski hanya terima uang satu kali, namun ketua kelompok petani itu mengaku menandatangani dua kwitansi. Satu kwitansi senilai Rp 32 juta – jumlah yang riil diterima petani dan satu lagi kwitansi senilai Rp 38 juta.
SPKS Ganda
Persoalan ketidakberesan proyek sebenarnya sudah dianggap selesai oleh kelompok petani itu kalau saja pihak dinas kehutanan tidak membawa masalah baru. Pada tanggal 6 Januari 2005, pihak dinas kehutanan kembali mendatangi kelompok petani. Petugas itu merayu ketua kelompok petani agar bersedia menandatangani SPKS baru yang mereka katakan hanya sebagai persyaratan administratif untuk laporan ke Jakarta. Saat itu ketua kelompok petani mempertanyakan, mengapa dalam satu proyek bisa ada dua SPKS. Ditanya tentang adanya SPKS ganda, pihak dinas kehutanan meminta ketua kelompok agar SPKS yang lama dibakar saja. Meski merasakan adanya kejanggalan, namun toh ketua kelompok petani tidak kuasa menolak permintaan dinas kehutanan. Dengan berat hati, SPKS yang baru itu mereka tandatangani.
Sebelum menandatangani SPKS baru, mereka sempat membaca, dalam lembaran SPKS itu tertera angka Rp 12.000 per hari kerja, 214 petani yang bekerja, dan rincian hari kerja sebagai berikut: 200 hari kerja, 100 hari kerja, 64 hari kerja, dan 60 hari kerja, yang jumlah totalnya ada 424 hari kerja. Logikanya, dengan ditandatanganinya SPKS yang baru itu, kelompok petani dan dinas tenaga kerja mengakui bahwa ada 214 petani yang telah bekerja selama 424 hari, dengan upah Rp 12.000 per hari kerja. Angka-angka inilah yang kemudian membuat petani berpikir. Kalau benar angka-angka itu yang dilaporkan ke Jakarta, berarti dalam proyek itu petani seharusnya menerima uang sebesar Rp 12.000 X 424 hari kerja X 214 orang = 1.088.832.000. Begitulah yang mereka pikirkan. Padahal mereka merasa hanya menerima uang sebesar Rp 32.128.686, tidak kurang dan tidak lebih. Ketika mencerna kembali apa artinya angka-angka yang mereka baca dalam lembaran SPKS yang baru, muncul kesadaran bahwa mereka telah diperdaya pihak dinas kehutanan.
Tidak terima dengan ‘tipu daya’ yang dilakukan pihak dinas kehutanan, kelompok petani itu memutuskan untuk mempertanyakan perihal anggaran proyek itu ke instansi yang lebih tinggi. Mereka mengutus perwakilan kelompok datang ke Jakarta untuk meminta penjelasan langsung dari Bapak Menteri. Sampai di Departemen Kehutanan mereka mendapatkan informasi bahwa seorang anggoa DPRD Lembata, Drs. Arsyad Mohammad, baru saja bertemu Bapak Menteri. Utusan para petani itu hanya diterima oleh staf departemen kehutanan yang berjanji akan mengurus kasus mereka. Rupanya, menurut para petani itu, pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembata telah mencium rencana petani untuk datang ke Jakarta. Jadi mereka mendahului para petani menemui Bapak Menteri. ‘Pantas’, pikir mereka, ‘staf departemen kehutanan itu sudah tahu bahwa kami datang dari Lembata, padahal kami belum memperkenalkan diri’. Mereka menduga, anggota DPRD Lembata itulah yang menginformasikan pada pihak departemen kehutanan perihal kedatangan mereka.
Tidak berhasil bertemu dengan Bapak Menteri, para petani itu kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi laporan para petani itu, KPK mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Dengan surat nomor R.757/D.PIPM/KPK/IV/2005 tertanggal 15 April 2005 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Junino Jahya, KPK meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan para petani itu. Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah memerintahkan Kejaksaan Kabupaten Lembata untuk segera menindaklanjuti pengaduan para petani. Diperintahkan pula agar dalam waktu kurang dari 54 hari berkas penanganan kasus sudah harus sampai di tangan Kejaksaan Agung RI. Namun yang terjadi, kasus ini dipetieskan oleh kejaksaan Kabupaten Lembata. Ketua kelompok petani memang sempat dipanggil pihak kejaksaan kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan, namun tidak ada proses lebih lanjut. Bahkan pihak kejaksaan mengancam akan memenjarakan mereka bila keterangan mereka tidak benar. Berulangkali para petani itu mendatangi kejaksaan untuk mempertanyakan kasus mereka, namun tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.
Berbagai aksi telah mereka lakukan untuk menuntut penjelasan atas kasus yang mereka hadapi. Namun tidak ada satupun pihak pemerintah di Lembata yang memberikan perhatian pada kasus mereka. Ketidakpedulian ini bisa dimengerti mengingat begitu banyak kasus manipulasi dalam proyek-proyek besar bernilai milyaran di Kabupaten Lembata juga didiamkan. Padahal menurut pengakuan para petani itu, bukan uang yang pertama-tama mereka perjuangkan, tetapi kejelasan tentang anggaran proyek. Kalau benar terjadi manipulasi dalam pelaksanaan proyek, mereka ingin kasus manipulasi itu diproses secara hukum. Mengapa dalam satu proyek bisa ada dua SPKS dengan dua anggaran yang berbeda, itulah yang tidak bisa mereka terima. Ketika proyek akan dimulai, pihak dinas kehutanan bicara terbuka pada petani. Tetapi ketika proyek berjalan, mereka main kucing-kucingan.
Pada kami, para petani itu menitipkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang dapat membantu mereka mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan pada apa yang mereka ceritakan dan dokumen-dokumen yang mereka berikan itulah kami menulis surat ini.
Melalui surat ini kami berharap Bapak Menteri bersedia memenuhi permohonan para petani yang menuntut adanya penjelasan secara jujur dan terbuka terkait kasus yang mereka alami sebagai mitra dinas kehutanan Kabupaten Lembata dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove tahun 2004. Kami yakin, dengan adanya penjelasan secara jujur dan terbuka akan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas dan Departemen Kehutanan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan keseriusan Bapak dalam menanggapi pengaduan kelompok petani tersebut kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Agustus 2009
The Institute for Ecosoc Rights
Sri Palupi
Direktur
Tembusan:
1. Yth. Kepala Kejaksaan Agung Jakarta
2. Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Yth. Bapak Gubernur NTT
4. Yth. Bupati Lembata
5. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Lembata
6. Yth. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata
7. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata
8. Yth. Ketua Komnas HAM Jakarta
9. Yth. Direktur ICW Jakarta
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:18 PM
0
komentar
Label: Kebijakan, korupsi, lingkungan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, pemerintah, petani
13 August 2009
Pertambangan vs Pertanian vs Buruh Migran?
Albert Bambang Buntoro
Baru-baru ini Kepala Biro Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat (NTB) menyingkap fakta bahwa kendati masyarakat nyaris tak dapat apa-apa, kontras dan mirisnya, pertambangan ternyata menjadi ‘sektor unggulan’ yang diandalkan oleh para penguasa di NTB karena memberikan sumbangan terbesar terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB). Capaian begitu banyak duit yang sayangnya tak dirasakan rakyat itu berada satu tingkat di atas pertanian.
Pada semester pertama 2009, NTB mendapatkan Rp4.886 triliun dari hasil pertambangan, sementara sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap PDRB di NTB sebesar 3.992 triliun. Padahal PDRB untuk keseluruhan lapangan usaha di NTB sebesar 18.096 triliun. Artinya jika diprosentasekan akan mencapai 27 persen untuk sektor pertambangan dan 22 persen untuk sektor pertanian.
Sementara, jika kita bikin upaya perbandingan sementara —tak sebanding antara NTB sebagai provinsi dan Banyumas sebagai kabupaten?—, coba lihat, di kabupaten yang terletak di Jawa Tengah itu, pertanian menjadi ‘bidang unggulan’ yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB pada kisaran 20-25 persen (rata-rata tahunan). Sementara untuk sektor penggalian (pertambangan) tidak mencapai dua persen pada 2006.
Barangkali sekarang sudah lazim diakui mengapa daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam melimpah berebut investor untuk dengan sengaja mengizinkan eksploitasi besar-besaran terhadap hasil bumi adalah karena tak lain memang dari sisi hasil pada galibnya ‘menguntungkan daerah tanpa harus kerja keras.’ Kalau dibandingkan dengan upaya untuk menjadikan pertanian sebagai ‘bidang andalan’ dalam kontribusi PDRB, ya jelas pertanian akan dinomorduakan bukan?
Apa persamaan di antara kedua area administratif pemerintahan itu? Mataram dan Banyumas, misalnya, adalah sama-sama di antara dua lokasi ‘sentra’ asal pengiriman buruh migran. Asuminya banyak uang hasil kerja mereka dikirimkan ke kedua daerah ini.
Wuih.. semua ini sebuah perjalanan yang rumit untuk menelusuri ke mana, apa dan bagaimana kodrat dari remitansi buruh migran dan kerusakan lingkungan akibat bongkar tambang itu. Btw, mungkin data yang kami tunjukkan links-nya di bawah ini bisa menambah pemahaman kita tentang karut-marut alokasi penganggaran(an) yang memang masih harus dicari tahu benang merahnya. Tapi, mohon juga tanggapan jika ada di antara teman-teman yang memiliki pendapat yang mengurai karut-marut itu.
Lihat juga ya ..
- PDRB Tambang di NTB Rp4,886 Triliun (LombokNews, 11 Agustus 2009)
- Hasil Survei Nasional Pola Remitansi TKI di NTB (Bank Indonesia [Data dari 2007 adalah yang terakhir dikutip)
- PDRB 2006 - Banyumas (Data Umum Pemda Banyumas)
- Menjual AnakPetani Miskin? (This blog post 9 Juni 2007)
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
4:43 PM
1 komentar
Label: buruh migran, Ekonomi, Kebijakan, Kemiskinan
11 August 2009
Kutunggu Keadilan di Langit Jakarta
(Refleksi Aliansi Rakyat Miskin dalam Advokasi Menolak Perda Ketertiban Umum)
Oleh : Sri Maryanti
Setelah proses panjang advokasi penolakan pemberlakuan 'Perda Kontroversi' yang sarat dengan nuansa pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi besar memicu kekerasan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tanggal 27 Juli 2009 kemarin sebagai jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan pihak kelompok miskin melawan gubernur DKI . Keputusan tersebut sungguh sangat melukai hati kami sebagai kelompok miskin di Jakarta. Putusan tersebut banyak dilingkupi ketidakjelasan yang wajib kami pertanyakan keadilannya. Para penggugat langsung dianggap tidak sah hak gugatnya. Para hakim sama sekali tidak mempedulikan isi gugatan kami.
Sementara itu, dalam keseharian, praktek-praktek kekerasan sebagai akibat implementasi dari peraturan tersebut semakin memakan banyak korban di kalangan kelompok miskin di Jakarta. Modus-modus tindakan kekerasan yang terjadi makin berkembang ke tingkat yang lebih mengerikan.
Ganasnya Perda Ketertiban Umum
Dalam catatan Institut EcosocRights, jika dalam satu bulan terdapat 1.000 orang di Jakarta dan sekitarnya kehilangan pekerjaan atau tempat tinggal karena penggusuran dan penangkapan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), angka itu masih terbilang kecil. Rata-rata jumlah korban penggusuran setiap bulannya mencapai 3.200 orang. Sebagian besar terjerat oleh Perda DKI No 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Sebegitu ganas perda ini menghabisi kelompok informal di ibu kota. Memprihatinkan. Apalagi modus-modus penangkapan dan penggusurannya semakin mengerikan. Teman kami seorang pengamen, Dede Armila sampai sering dicekam rasa takut saat harus memegang gitar di jalanan. Apalagi setelah beberapa kali ia lihat cara Satpol PP menangkapi mereka dengan cara yang makin licik. Mereka bagi-bagi sembako pada emak-emak gelandangan dan pengamen atau permen dan makanan kecil pada anak jalanan. Setelah ngumpul, tiba-tiba Satpol PP mengepung. Mereka ditangkapi dan dimasukkan dalam mobil yang berkerangkeng. 'Kami menyebut mobil itu dengan istilah kaleng kerupuk.' Hal seperti ini sering sekali terjadi di daerah Tomang, Jakarta Barat.
Sebenarnya perda kontroversi ini mulai jadi bahasan kami sejak September 2007. Waktu itu gubernur DKI masih dipegang Sutiyoso. Perda tersebut sungguh meresahkan kami karena banyak sekali pasal-pasal yang mengancam kehidupan orang miskin di Jakarta. Gelombaang protes pedagang kaki lima, pengamen, waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, dan orang miskin bermunculan. Berbagai aksi demontrasi digelar di kantor-kantor instansi pemerintah. Kami datangi kantor gubernur, kantor DPRD, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Istana Negara untuk meminta para pejabat negara agar tidak sekejam itu membuat aturan. Tampaknya kami seperti bicara dengan tembok. Bahkan salah satu pegawai Depdagri yang menemui kami, dengan ringan berkata "Kenapa mesti berjualan di trotoar? Kenapa tidak cari pekerjaan menjadi buruh cuci pakaian?" Kami sampai tidak bisa menjawab.
Beginilah kalau kita dipimpin oleh para pejabat yang tidak tahu susahnya menjadi buruh cuci. Orang dilarang mencari kesempatan lebih baik dari buruh cuci. Jadi saat pejabat Depdagri membahas perda ini di sebuah hotel mewah di kawasan pantai Ancol, tidak ada bayangan apapun tentang nasib orang-orang miskin ini akibat peraturan yang sedang mereka bahas. Perda itu diloloskan begitu saja.
Saking kesalnya, kami kemudian ngamen. Hasil ngamen kami serahkan kepada presiden sebagai ungkapan kekecewaan kami pada negara yang tidak melindungi kami. Tapi polisi melarang kami mendekati pasukan penjaga istana yang akan kami titipi duit tersebut. Polisi itu berjanji akan menyerahkan uang itu ke Sekretariat Negara untuk diserahkan ke SBY. Tentu kami tahu, polisi itu hanya membual. Usaha lain untuk mendekati presiden adalah dengan menitipkan pesan pada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kami wanti-wanti betul agar ia menyampaikan dampak buruk yang diakibatkan pemberlakuan perda ini. Rasanya juga tidak ada hasilnya. SBY tetap membiarkan perda ini berlaku.
Sebelumnya, beberapa akademisi dari berbagai latar belakang ilmu (planologi, hukum, filsafat, arsitek, sosiologi dan lingkungan) juga pernah mencemooh draft peraturan daerah ini karena terdapat banyak keanehan dalam rumusannya. Mereka sampai membuat acara bertajuk 'Mati Ketawa ala Perda' pada bulan puasa 2007. Kritik mereka bukan sekedar guyonan kosong, namun di dasarkan pada hasil kajian terhadap perda ini. Bayangkan, seorang warga kota bisa di denda hingga Rp20 juta hanya karena membeli makanan di kaki lima yang tidak mendapat ijin pemerintah. Benar-benar sinting. Berikutnya hasil kajian mereka kami lampirkan dalam gugatan maupun surat penolakan kepada pemerintah. Dukungan juga mengalir dari lembaga internasional COHRE (Center on Housing Rights and Eviction). Mereka mengirimkan petisinya kepada pemerintah agar membatalkan perda tersebut. Mereka juga melampirkan hasil kajian kasus serupa di India. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga sempat melayangkan surat penolakan yang disertai hasil kajian mereka kepada Depdagri.
Tahun berganti, pejabat pun berganti. Fauzi Bowo naik menjadi Gubernur DKI. Tak ada kemajuan apapun untuk masalah ini. Gubernur yang baru cenderung mendiamkan proses pemberlakuan perda ini terus berjalan dan meloloskannya ke Depdagri. Akhirnya terpaksa kami menempuh upaya hukum terakhir. Bulan Februari 2008 kami mengajukan gugatan uji materiil keberatan terhadap perda ini ke MA. Kami mengantarkan berkas gugatan tersebut dalam sebuah iringan demonstrasi massa orang miskin ke kantor lembaga tinggi negara ini agar mereka tahu, gugatan ini adalah harapan jutaan orang miskin di Jakarta.
Keadilan Terpenjara
Berbulan-bulan lamanya masalah ini seperti membeku di kantor Mahkamah Agung. Pernah kami coba menanyakan perkembangan kasus ini langsung ke kantor mereka. Kami dipingpong dari ruangan ke ruangan. Memang ada komputer di lobi yang bisa dipakai untuk melihat perkembangan gugatan. Waktu itu kami tidak menemukan gugatan kami terdaftar dalam komputer tersebut. Untung teman-teman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta) masih rajin memantau perkembangan kasus ini.
Sampai pada akhir Juli lalu, kami dikejutkan oleh sepucuk surat dari MA yang berisi keputusan atas gugatan kami. Surat bernomor 56/P.PTS/VII/2009/P/HUM/2008 tersebut memberitakan bahwa para hakim menolak gugatan kami dan menghukum kami dengan membayar biaya perkara satu juta rupiah. Alasan penolakan adalah para penggugat dianggap tidak sah.
Pupus sudah harapan mendapatkan keadilan dari lembaga tinggi negara yang katanya agung itu tanpa pernah kami dipanggil sekalipun untuk dimintai keterangan. Bahkan kapan dan dimana sidang itu berlangsung kami tak pernah diberi tahu. Yang kami pertanyakan, seharusnya para penggugat diperiksa sah tidaknya satu persatu. Jika hanya sebagian yang tidak sah, maka proses hukum berjalan terus karena ada sebagian penggugat yang sah dan harus dilindungi haknya. Tapi pada kasus ini tidak begitu. Seluruh penggugat langsung dianggap tidak sah bahkan tanpa mempertimbangkan pentingnya isi gugatan.
Kini kami tidak hanya memprotes isi perda ini, namun kami juga memprotes proses yang dijalankan di MA. Mekanisme tersebut sangat tertutup dan tidak membuka peluang lebih untuk mengupayakan kebenaran. Hakim-hakim itu seperti bersembunyi di ruang-ruang tertutup gedung MA. Tak pernah kami tahu atau mengenal bahkan melihat wajah mereka. Bagaimana mereka bisa memutuskan sesuatu untuk kami tanpa mereka mengenal dan mengerti maksud kami. Seharusnya MA membuat mekanisme peradilan yang lebih baik dan lebih memungkinkan tercapainya kebenaran.
Apa yang Kami Dapat?
Tentu kalau dilihat dari tercapai tidaknya tuntutan kami, sangat sedikit kemajuan yang kami capai. Namun proses dua tahun bekerja bersama dalam wadah yang menampung banyak organisasi dengan corak yang berbeda-beda ini adalah capaian tersendiri. Selama rentang waktu tersebut telah terjadi proses saling mengenali dan saling mengerti satu sama lain. Tentu konflik di antara organisasi ini pernah terjadi, namun yang lebih dominan adalah kerja sama yang saling men-suport satu sama lainnya. Berbagai hal sulit bisa kami lewati tanpa banyak beban.
Hal lain yang bisa dikatakan sebagai kelebihan Aliansi Rakyat Miskin adalah semangatnya untuk tetap terus berusaha berjuang. Meski kalah di MA, sedikit pun tidak menyurutkan niat elemen-elemen di dalamnya untuk mencari terobosan dalam mengupayakan penolakan terhadap peraturan yang tidak adil ini. Kemungkinan proses komplain di Mahkamah Konstitusi akan dijajaki.
Kedepannya kami berharap Aliansi Rakyat Miskin akan bertahan terus menghadapi hari-hari di Jakarta dengan penuh semangat mengedepankan kepentingan bersama. Jalan masih panjang, keadilan tetap harus diperjuangkan.**
Lihat isi Perda DKI No 8 Tahun 2007
Hasil kajian KOMNAS HAM terhadap isi perda
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:29 AM
0
komentar
Label: hukum, Jakarta, Kebijakan, Kekerasan, Kemiskinan, Kota, pemerintah, Penggusuran
28 July 2009
'Membiasakan Kebenaran, bukan Membenarkan Kebiasaan!'
Sri Palupi
Kalimat bijak di atas diucapkan seorang bapak, Yie Gae Tjie namanya. Ia pemilik galeri di kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Di luar kota Maumere, nama Yie – begitu ia menuliskan namanya – barangkali tidak banyak dikenal. Namun siapa sangka kalau sosok etnis Cina kelahiran Maumere ini sesungguhnya adalah pejuang hak asasi.
Di galerinya yang menjual barang-barang seni dan tenun ikat itu untuk pertama kalinya saya mengenal Pak Yie. Kulit putih dan mata sipitnya yang tipikal etnis Cina membuat saya berpikir, ternyata ada juga orang Cina di Flores ini yang mau mengembangkan tenun ikat. Hal yang tidak biasa menurut pandangan saya. Maklumlah, kepala saya yang kecil ini masih belum sepenuhnya terbebas dari stereotip tentang orang Cina.
Ketika akan kembali ke Jakarta, saya sempatkan mampir ke galeri Pak Yie. Bukan untuk membeli kain tenun koleksinya, tetapi untuk bertanya satu hal saja: Apa yang membuatnya tertarik mengembangkan tenun ikat? Ternyata jawaban atas satu pertanyaan itu jauh mengalir dan membuat saya berkesimpulan, Pak Yie seorang pejuang hak asasi dengan keberanian yang jarang dimiliki orang-orang Cina pada umumnya. Kenapa saya menyebutnya demikian?
Simaklah kisahnya berikut ini.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:44 PM
3
komentar
Label: budaya, Ekonomi, Kebijakan, Kekerasan, Kemiskinan, lingkungan, Nusa Tenggara Timur, politik, puisi, tanggapan masyarakat
24 July 2009
Gimana toh pak Presiden?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, 11 Juni lalu, mengungkapkan keseriusan-nya soal perlindungan TKI.
Wah.. wah.. kalau ukuran keseriusan SBY hanya sebatas 'titipan' saja, pantesan saja korban seperti Atin Suprihatin masih terjadi dan mungkin akan terus terjadi.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
12:25 PM
0
komentar
Label: buruh migran, Kebijakan, pemerintah
16 April 2009
Cities and Citizenship: Civil Society
Marco Kusumawijaya
The rise of civil society is perhaps the best thing one can witness as a result of 1998 reform. It is often not noticed, that along the tragedy in 1998 riots, a strong solidarity among citizens also manifested itself. There is a factor of citizen activists, that have been growing in number but working clandestinely in two decades before 1998.
Picture is originally a design of T-Shirt to help promote saving Benteng Vastenburg in Solo of C. Java, taken from diligent photograher mas Blontank Poer's blog. We join you to promote your T-Shirt design to our readers. Please click this link: Save Vastenburg.
After 1998, we are also witnessing new “activists” organising themselves. They are the less heroic and less pretentious type of activists: a group of mothers, a new circle of young researchers, a group of alumni from the same university or of the same year, a new generation of artists. Nevertheless, they are no less “active” in changing our urban-scape, with actions or discourses.
Notably after 2001, after major medias started to report and give spaces to opinions on urban issues, there have been a wide-spread talks about urban issues among people and professionals of different background. Environmental disasters and new autonomy are a factor in intensifying popular experience of urbanity.
My personal journey as an “urbanist” includes a tour of meetings with groups of people with all kind of backgrounds. Last month, the Driyarkara school of Philosophy started a series of lectures for the public by their professors on the city. In arts, the CP Biennale 2005 is themed Urban Culture; and again Jakarta Biennale 2009 was just completed with overwhelming arts in public spaces where artists encourage interactions with and among the public.
It is arguably hopeful that this strong emergence of public discourse on urbanism will gain bigger momentum and be sustained over the next decade or so. It will sooner or later give rise to a new sense of urban citizenship. Can this energy forge sustainable change towards sustainability?
At least, three components can be proposed to facilitate that:
- a common knowledge base, perhaps in the form of an annual journal of the city, recording major events and ideas that are shaping the city,
- spaces to exchange ideas, actions, solutions, know-hows, alternatives as initiated among citizens and other agents (governments, etc.): regular, periodic citizens’ conferences, continuous exchanges in web-based space, etc.,
- opportunities to develop and to exhibit alternative visions, or visionary urban planning options on city’s spaces and issues in interactive public spaces.
However, not all the news are good news. Menteng, Jakarta’s examples (as well as in other cities such as the case with Solo’s Vastenberg) also show that public spaces are not given, but must be fought for. And, with the declining population in city center (in Jakarta, for sure), or even when upper class population is quickly replacing lower middle class in it, will there be sufficiently intense urbanity for urban citizens to pull together urban integration?
The skrinking intervention of the state, the expanding presumptuousness of the private sectors, and the invasive aggression of sectarianism, leave a precarious space for civil society. Continuous works and practices are inevitably a key to affirm the civil space.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
9:24 AM
0
komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kota, pemerintah, tanggapan masyarakat
15 April 2009
Sustainability: Sustainable Change Towards Sustainability
Marco Kusumawijaya
Even without climate change, sustainability is already an issue in Indonesian cities, in social, economic and ecological terms. Ten years after the reform, very few cities have moved away from Orde Baru’s developmentalism: rude urban expansions based on infrastructure outlaying, suburbanisations, low density developments, dependence on car with too little investments on public transport, etc., while natural resources are carelessly exploited without long-term view.
Several organisations including NGOs, government agencies, coalitions, research institutes, are working on the issues. There is also a rise in civil society activism, indicated at least by growth in civil society voluntary groups. However, much change is required and need to be sustained.
Without high economic growth, it is impossible to create wealth among the current poor. With high economic growth, it is not certain that gaps will be narrowed to create justice.
Upstream and downstream integration in spatial planning is still far from reality. Upstream destruction and downstream indulgence, under different jurisdictions, despite the new law that allows for joint spatial plans between different jurisdictions, are hard to coordinate within the context of decentralisation and autonomy.
There are opportunities for politicians to mobilise and direct public sentiments (irked by ecological disasters) towards regional spatial integration.
Citizens’ initiatives towards green living are growing, but need to be first recognised, and then facilitated to create critical mass of change. This is a very big challenge.
New infrastructures and other public investments have not really been seriously chosen based on the goal to achieve sustainability. There is a need for a comprehensive framework on urban sustainability to guide all urban projects. The framework requires political will and tenacity in implementation.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
9:19 AM
0
komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kota, pemerintah, tanggapan masyarakat
31 March 2009
Informal Settlement and Evictions: Informality
Below are notes for discussion
that you may find it interesting to think over. There are other two notes to come. We borrow the image from masaguz.com [ed.]
The story of Menteng (see in the earlier posting) shows there is much informality also in the use of space among the upper class and the government’s agencies. The ease with which public domains are informally occupied or used may have been caused by an ignorance about what is “public”, but is certainly encouraged by the lack of law enforcement, and triggered by economic situations. There is also a lot of issues with regards to land law or administration.
It becomes an issue of justice, when informality of the poor is targeted for forced eviction, without handling also the informality of the others. The poor takes little, the rich takes more.
In recent years there have been examples of successful solutions to informal settlements, with or without relocations, such as at Surabaya’s Kali Stren canal bank settlement, river bank relocation project in Solo of C. Java, yet in Cirebon of W. Java or Pekalongan, C. Java.
Bangkok’s Ban Mankong scheme has also been introduced to the Governor.
But, Jakarta refuses to learn, reasoning that the risk in the “ibu kota” is higher (ibu kota is the Indonesian word for ‘capital’). There is also pressure to build high-rise subsidised low cost appartment buildings, reasoning that this typology save land.
The Ministry of Housing is probably the weakest in history, making very few strategic decisions and doing as little.
Hope lies at the decentralised democracy, based on the fact that some good mayors and governors did get elected and did good job in recent years; but it may take time before a critical mass of more enlightened public officials are elected through the new democratic process.*
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
2:31 PM
0
komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kota, pemerintah, Penggusuran
27 March 2009
The Plight and Plea of Menteng: an Epitome of Jakarta’s Future?
Marco Kusumawijaya, Jakarta
Menteng is no longer a conservation area. This is not a statement from legal point of view, of course, but from the reality in the field. The irony is exactly that legally it is. The conservationist perspective has so long prevented it from being looked at its real, basic problem: How to maintain a comfortable living in the city’s centre. What is happening there is first of all not a destruction of a shared colonial heritage, but simply a destruction of a good quality residential neighbourhood. It is an epitome of what is happening to the whole Jakarta, as it is being turned into a gigantc machine to earn a living, with little left for living itself.
The Jakarta Post has recently timely reported increasing conversion of residences into business establishments, with all the vices and complaints it has generated, in two most interesting residential neighbourhoods in Jakarta—Kebayoran Baru and Menteng—despite the fact that they are legally protected as residential areas and conservation sites of significant heritage values.
Some houses in Menteng are quitely converted, without any sign of even the names of the establishments, for example a spa and salon on Jalan Situbondo, and a boutique of important brand on Jalan Purworejo, as they know that they are against the regulations that are ironically proclaimed on boards on sidewalks nearby. The thing is that for sure they cater to the real need of the rich and famous in the neighbourhood. So, what to do? Should we live with the hypocrisy of ignoring the breach of regulation? Or should we rationally find compromise to it? The question is how to make a compromise not the first card on a domino effect that will eventually bring the whole Menteng down.
It is no longer about conservation, but simple residential quality of taste.
It is no longer about arguing for conservation—it is too late—but simply for quality environment with tasteful residences, which are increasingly replaced by cheap and disdainful-looking buildings like those in Pluit, such as repulsively overwhelming at Jalan Sawo, for example. Here, the whole idea of Menteng streetscape is gone, with even its sidewalks shamefully privatised.
All possible planning exercises have been made with its physical conservation as their main focus. This good intention seems to have paved its very way towards destruction of its more basic importance: a quality residential site for living. The conservationists have missed its urban planning dimensions. Widening of Kuningan bridge that will bring more traffic into it, and use of its residential streets as “U-turns”, a pretentious park with multilevel parking-garage serving cheap hotel and other more buildings with higher Floor Area Ratio (FAR) on Cokroaminoto Street that will change the street from being a local service area to a city-wide service area, will soon initiate the domino effect to the whole Menteng. And, how can we expect retired pensioners to maintain their houses literally condemned as heritage without any subsidy and tax incentives? The paradox is that the better one up-keeps his or her house in Menteng, the bigger chance it is for the house to be condemned into a higher conservation category. Some houses were therefore left to rot. And when it has rotten enough, permit is “requested” to build a new building on it, most of the time much bigger and uglier that the original.
One arguably successful restored heritage building is the Kunstkring or Gedung Imigrasi. It has been re-purchased and restored with public money, but now lost its publicness completely. It is now a stylish (?) restaurant run by a company that we never know how it was chosen. I am particularly upset by the fact that the plant vendors under the overhead rail tracks at the eastern border of the restaurant have been partly evicted to make space for parking lots.
On the positive side, strangely, there have been emerging new restaurants along Jalan Cikini over the past few years, adapting the old shophouses elegantly. There is a sense of reviving the old street as a high street as it had been meant to be in the colonial time. These new establishments find the art-deco architecture of the shophouses serving their clients quite well. Perhaps, because it conforms to the taste of the upcoming yuppies. In any case, it just happens, luckily for the better. No policy is required, it is the invisible hand of the market working.
We are also witnessing more high-rise towers popping up in Menteng, for example at Jalan Cikditiro. Again, it raises question: how could they have been permitted? On an other side of the neighbourhood, on Jalan Sumenep, the city’s government itself keeps building more permanent structures on canal bank that is supposed to be a green belt. First it was the stores of aquarium fish and decorative plants, then it was a branch office of the city’s agriculture and fishery department, and most recently a mosque. All shamelessly have their ugly backs on the canal, with waste water draining pipes protruding into it, and all visible from the other sde of the canal.
I have just described the misfortune of Menteng. If Menteng, which is supposed to be the core of quality that the capital Jakarta must have and must maintain, is heading towards the wrong direction, what can we expect happening to other parts of Jakarta, or to the whole of Jakarta for that matter? Is it going to compete in vain with the suburbs, some of which are indeed superbly upkept, even if one may not like its fake urbanity?
The fact is that the population of Kecamatan (subdistrict) Menteng from 2001 to 2006 shows a decreasing trend, after a brief surge in 2002, when the population is the highest at 98,123, up from 73,546 in 2001. From 2004 (80.404) the population decreased consistently to 79.430 in 2005, and 77,835 in 2006. Graphically the trend is parallel with overall night-time population of Jakarta, which is also consistently decreasing from 8,374,005 in 2001, to 7,554,761 in 2006, after a brief surge in 2004 (election year!) at 9,341,866. All together, the population of South and Central Jakarta is also decreasing in absolute terms, while the that in Jakarta’s surrounding peripheral suburbs and districts is increasing dramatically. The traffic jam in South and Central Jakarta is caused, therefore, not by the increasing population inside Jakarta, but exactly by the increasing population in its surrounding suburbs and districts, that swarm into Jakarta in the morning and leave it in the early evening as commuters.
Will the whole Jakarta’s population decrease, making the “black hole” expanding from South and Central Jakarta to eventually engulf the whole Jakarta? The emerging high-rise appartment buildings may help a bit, but only really for the upper class, which is never known for their contribution to real urban life on the ground floors of any city.**
Following this article we will see some of Marco's thoughts for further discussion.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
2:30 PM
0
komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Konflik, Kota, pemerintah
26 March 2009
Following Postings: The Future of Indonesia Cities and Towns
In the globalization era, cities and towns turn themselves into an acceleration arena of social transformation. City development policy then takes part in determining the success or failure of the country in coping with protracted crises. Unfortunately however the strategy has not developed into serious issues in Indonesia. You would not wonder thereby that since 1998 regime change fresh concerns come up from intellectuals and academicians in Vancouver, Canada.
Team working with the Indonesian consulate in Vancouver, the Institute of Asian Research, University of British Columbia (UBC), Vancouver, Canada, on March 4-6, 2009 held a workshop about the future of Indonesian cities. With inviting academicians and different parties concerned like the government officials and civil society representatives from within Canada, the United State of America and Indonesia to discuss the matters, the institute expects to open up spaces from city stakeholders to share opinions, perspectives, and feasible works in articulating understanding about future of the Indonesian cities and towns.
In different posting to come, you find some ideas shared during the workshop.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:50 PM
1 komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kemiskinan, Kota
14 November 2008
How should we look at "illegal migration" between Indonesia and Malaysia?
Sri Palupi
Certain individuals among the Indonesian government officials indeed would like to have a better country, including on how overseas work should be managed. Such individual would show that there is a hope for change, like what we recently see how the Indonesian ambassador for Malaysia, former police general Da’i Bachtiar, indicates that he is not unaware that “illegal migrant workers are too many”. However, others see what the ambassador does is far from their expectation. Different responses appear in a mailing list on the appalling condition of the Indonesian migrant workers, particularly from among critical individuals, with the ending that such government official seem to asking all parties to work together.
Our law on the protection of migrant workers, however, has yet to include a stipulation that authorizes independent representatives of the interests of the workers be legally guaranteed of significant participation in the making of the public policies of manpower export management. The main problem apparently lies in whether we still consider those undocumented migrant workers be also the subjects of protection. Up to now, the law does not mention anything about them, while in fact, as the ambassador admits, they are “too many”. What would you respond? Here is one worth reading.
Many would eventually resort into victimizing those workers, while in fact, Indonesian migrant workers, either they are illegal or legal, have made the same economic benefits, either for Malaysia or Indonesia. Both therefore deserve protection. They strive fThey have sent back home foreign exchanges either for central government or at district or at provincial levels and, of course, for their families. We could not thereby half-heartedly look upon illegal migrant workers. This should have been tackled out of its problem roots.
It is virtually the results of the misguiding public policies of the governments. There are so many reasons that induce them into becoming illegal. Many of them choose to be illegal for having no money and other resources. Many of them are illegal for being cheated by the agencies, be they recruitment or placement, or by the employers. Many of them become illegal as a result of their efforts to escape from forced servitude. In short, illegal migrant workers are the victims of the mismanagement of labor migration in both countries.
In Malaysia, work permits have nearly grown into open businesses, particularly in the construction work sector. Official work permits for construction sector cost RM1,600, yet the workers have to pay it up to RM3,000 for the long chains of payment. A migrant worker in construction work may earn RM25 daily, apart from deduction for work permit fee, yet ironically, illegal workers could earn up to between RM40 to RM60 per day. Who would not one prefer to be illegal?
Everybody knows construction works are very brief. Generally less than one year the project exhausts. In fact most of the workers pay the work permit for the validity time of one year. Once the project is over, they are jobless and thereby penniless, while waiting for new projects. If other facilities and insurances received by illegal and legal workers are not even better, it is then more beneficial for them to take illegal modes. It is because Malaysia itself does not guarantee the implementation of the fulfillment of the workers' rights as stipulated in its law. How then the workers would take legal procedures? They learn from facts on the ground that the salary of those illegal is generally higher than those of legal ones. If there are no legal incentives for those who have taken legal routes, it is consequential that they take illegal ones.
In reality, if one becomes legal worker, there is no guarantee she or he would not be raided by civil volunteers Rela or police officers, because her/his documents are in the hand of the employer. While s/he knows illegal workers mostly carry their own documents. In Malaysia you can easily find legal migrant workers yet arrested by Rela gangs. In Semenyih detention center in the outskirt of Kuala Lumpur, there are now many legal workers detained while their employers retain their documents. Many employers do not take care of their detained workers. They instead find it beneficial because they are freed then from paying the salaries of the detained workers. Many employers suspend the salaries of their workers. They work for three months but paid only for one month. The two-month salaries are delayed or worse not paid eventually. Most of construction workers would figuratively say, "If you become legal worker, your neck could be strangled." Initially they have their complete documents in their hands but they later choose to be illegal because it is more beneficial.
Indonesian government is more than often too legalistic in their approaches. They virtually opt for putting pressure on their own citizens than taking resolute stance toward Malaysian parties. While Malaysian government does not take care even to the agreement they made themselves with their Indonesian counterparts. You may see the so-called memorandum of understanding between both countries, not even one point being followed suit or implemented by Malaysian parties. As a result, the agreement is more advantageous for the interests of the employers, and does not protect the workers.
Considering that the Malaysia's policies are more enslaving migrant workers, the country actually does not fulfill the basic requirements of migrant workers-receiving country. Yet we all know that Indonesia's poor rural condition is the main reason so that they work overseas. At least, most of them would think, with working in Malaysia, they still could feed their family, sending children to cheap schools, and if fortune smiles they could have some money to start small business at home.
The message is clear that we all should eradicate illegal migration from its root problems, with improving our public policies, while taking decisive bearing towards Malaysia. We are also challenged to prove to ourselves that we are a country of dignity, heralding the honor of our countrymen and women. Then we would stop victimizing those illegal workers.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:01 PM
1 komentar
Label: buruh migran, Civil society, English-version, Indonesia, Kebijakan, Malaysia, pemerintah
18 June 2008
Terminal Neraka untuk Para TKI
Savitri Wisnuwardhani
Saya teringat pengalaman tiga minggu yang lalu. Saya bertemu di bandara Soekarno Hatta dengan salah seorang buruh migran yang bekerja di Singapura. Ia mengalami masalah ketika akan keluar dari terminal kedatangan internasional. Pengalaman ini sungguh menyebalkan dan menyesakkan hati. Sulit dikatakan negara tidak terlibat dalam kongkalikong percaloan dan pemerasan terhadap para tenaga kerja Indonesia di luar negeri (TKI). Ceriteranya begini.
Sebut saja perempuan ini Lani ya.. Dia berusia 15 tahun ketika bekerja di Singapura. Lani sudah dua tahun berada di Singapura tapi dia hanya sempat bisa bekerja selama satu bulan, sebelum akhirnya mengalami kasus kekerasan. Tragis benar nasibnya, karena majikan memukulinya. Setelah kasus kekerasan ini dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura, dia diwajibkan menunggu kasusnya selesai. Ia menunggu selama hampir dua tahun di salah satu tempat perlindungan yang dikelola oleh sebuah lembaga masyarakat di Singapura. Berdasarkan peraturan, dia tidak boleh bekerja selama kasus belum diselesaikan oleh pemerintah Singapura. Begitulah hukum di Singapura yang ketat mengatur tenaga kerja asing.
Dua tahun sesungguhnya terlalu lama bagi Lani, apalagi tanpa bekerja sama sekali. Lani merasa semakin tidak betah tinggal lebih lama lagi di Singapura dan ingin cepat pulang ke kampung halamannya. Ia selalu berdoa dan berharap kasusnya cepat diselesaikan. Doa dan harapan Lani untuk pulang ke kampung halaman terkabul. Pada akhir Mei 2008 lalu ia mendapatkan izin pulang dari pemerintah Singapura dan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia.
Senang sekali Lani dapat pulang. Ia sudah membayangkan kedua orang tua dan sanak saudara menunggu kedatangannya. Lani lantas mengambil tiket, paspor dan pembatalan ijin kerja yang telah diurus oleh pihak agen. Begitulah hukum di Singapura, hampir semua diurus oleh agen, apalagi kalau buruh migran yang bersangkutan punya masalah. Di Singapura buruh migran tidak bisa langsung bekerja karena harus ada yang merekomendasikan untuk bekerja. Pihak-pihak yang bisa merekomendasikan seperti agen yang diakreditasi pemerintah Singapura dan warganegara Singapura.
Setelah Lani mendapatkan paspor, tiket dan pembatalan ijin kerja dari agen, Lani kemudian jadi khawatir setelah melihat keterangan tujuan perjalanan dalam tiket pesawat kepulangannya. Tiket kepulangan Lani hanya sampai Jakarta. Tidak bisa dialihkan ke daerah lain, ke bandara yang lebih dekat dengan daerah asalnya, karena agen tidak mau direpotkan oleh hal-hal kecil. Padahal pengalihan tujuan kepulangan ke bandara lain bukanlah hal sepele bagi Lani. Ia ingin menghindari Jakarta. Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Jawa Barat adalah bandara yang menakutkan bagi Lani. Mengapa? Selama dia di Singapura, dia sering mendapatkan informasi dari teman-teman buruh migran Indonesia tentang praktik-praktik pemerasan di terminal TKI di bandara Soekarno Hatta yang merugikan para buruh migran seperti dipalak, diambil barangnya, dan semacamnya. Dia takut apabila pengalaman teman-temannya itu juga akan menimpanya.
Lani meminta pihak agen hingga hari menjelang keberangkatan untuk mengalihkan tujuan perjalanan dari Jakarta ke Jogyakarta. Dia menyatakan kepada agen bahwa dirinya sanggup meskipun dia harus membayar lagi sejumlah SGD100 (±Rp 680.000). Dia masih mempunyai uang dari pemberian teman-temannya di tempat perlindungan. Namun pihak agen tetap tidak mau dengan alasan tidak mau repot. Dengan terpaksa Lani menerima keputusan ini. Pikirnya, yang penting dirinya pulang dan bertemu dengan keluarga di kampung.
Lani akhirnya mendarat di bandara Soekarno Hatta dengan selamat. Tidak ada halangan apa pun selama di perjalanan. Selain itu, ia tidak sendirian karena dalam pesawat yang ditumpanginya, ada beberapa teman buruh migran yang bekerja di Singapura juga hendak pulang ke kampung halaman.
Setiba di bagian imigrasi, Lani tidak mengalami masalah. Meskipun sempat beberapa saat petugas imigrasi melihat wajah Lani karena antara penampilan dengan foto di paspor berbeda. Setelah urusan imigrasi selesai, dia mengambil kopernya dan dengan percaya diri dia berjalan keluar ke Terminal 2 seperti layaknya semua penumpang pesawat keluar dari bandara. Ketika dia berjalan keluar, ujung ekor matanya melihat beberapa teman yang bersamaan dengannya di pesawat secara otomatis dibawa oleh beberapa petugas BNP2TKI dan Angkasa Pura ke terminal lain. Ke terminal khusus para buruh migran.
Langkah Lani keluar dari terminal “menyebalkan” ini mantap meskipun agak grogi karena banyak petugas penjaga di sekitar Imigrasi seperti petugas Bandara dan petugas BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI). Ketika Lani akan melangkah keluar dari tempat pemeriksaan barang, Lani tiba-tiba dikejar oleh salah satu petugas negara tersebut. Herannya petugas ini tidak mengejar orang di depan Lani yang kebetulan adalah pasangan warganegara Indonesia keturunan Tionghua.
Petugas badan nasional itu menanyakan paspor Lani. Lani tetap ngotot tidak mau memberikan paspornya. Bukankah hanya petugas imigrasi yang memiliki hak memeriksa paspor? Tapi petugas ini kemudian memanggil teman-temannya dan Lani dikerubungi oleh tiga petugas. Dengan terpaksa karena nyalinya lama-lama kendor, Lani menyerahkan paspornya kepada petugas BNP2TKI. Lani lantas diminta untuk jalan ke terminal khusus buruh migran.
Dengan lemas, Lani melangkah ke terminal khusus. Terminal yang sangat ditakutinya dan ditakuti oleh banyak buruh migran di Singapura. Lani lantas menghubungi saya untuk dijemput ke terminal khusus di bandara Soekarno Hatta.
Saya lalu mencari cara untuk dapat masuk ke dalam dengan mendesak salah satu pihak agen perjalanan di bandara Soekarno Hatta. Saya dapat masuk dengan membayar Rp50.000. Betapa mahalnya! Saya tidak berdaya untuk berargumentasi karena sementara itu saya terus ditelpon oleh Lani yang sedang ketakutan.
Setelah saya masuk, saya baru tahu bahwa semua pihak (agen perjalanan, petugas Angkasa Pura, petugas BNP2TKI dan kepolisian) sulit dikatakan apa pun yang lain kalau bukan calo. Sulit pula tidak dikatakan bahwa negara tidak mendukung percaloan ini. Mereka saling bertegur sapa. Dengan bebas saya masuk ke dalam. Saya melihat para petugas Angkasa Pura dan BNP2TKI sebanyak lima belas orang berdiri di luar bagian pemeriksaan imigrasi dan menunggu kedatangan para penumpang penerbangan internasional. Ternyata mereka hanya mencari para TKI. Di situ TKI jadi mangsa empuk.
Akhirnya saya ketemu Lani. Raut mukanya sangat bingung. Saya meyakinkannya untuk ke Terminal 4 di mana diurus kepulangan dan pendataan TKI. Saya katakan saya akan menemuinya di sana. Namun dia tidak mau saya tinggalkan.
Pada situasi yang sangat rumit ini, seseorang berbaju preman tapi mengaku diri seorang polisi, namanya hanya Farid, menyatakan dapat membantu Lani keluar asalkan Lani mau membayar Rp700.000. Saya tidak mau dan siap melawan. Namun Lani tidak mau melawan dan bersikeras mau membayar karena dia takut dan ingin cepat-cepat pulang. Dengan tawar-menawar alot, Farid mau menurunkan tawarannya jadi Rp600.000. Rasanya sungguh terpaksa dalam situasi seperti itu dan sesungguhnya sangat disayangkan tapi mau bagaimana lagi karena kami juga terlibat dalam jalur percaloan.
Farid dapat mengeluarkan kami dengan sangat mulus. Tidak ada hambatan meskipun banyak petugas Angkasa Pura dan BNP2TKI berkeliaran di dalam Terminal 2. Tak seperti dalam cita-cita penataan masyarakat, bukan kewajiban para petugas negara adalah melawan praktik-praktik pemerasan seperti yang kami alami ini.
Akhirnya kami dapat keluar dari terminal neraka ini. Sepanjang perjalanan di dalam bus DAMRI kami terdiam. Saya membayangkan kembali adegan-adegan mengesalkan tadi dan keputusan yang kami ambil. Saya merasa tindakan yang diambil Lani adalah tindakan salah tapi tidak dapat mencegahnya.
Saya lantas menanyakan ke Lani, “Apakah tindakan yang kamu ambil sudah benar?” Lani menjawab, “Saya tidak tahu. Yang penting saya bisa keluar dari terminal neraka ini dan bertemu keluarga saya.” Saya belajar satu hal bahwa aturan main yang korup dan dikondisikan begitu kuat menyebabkan orang lemah tidak punya pilihan lain kecuali bila mereka berani membela diri dengan resiko mendapatkan kekerasan dari pihak yang berwewenang.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:22 PM
0
komentar
Label: buruh migran, ID-Card, Jakarta, Kebijakan, Kekerasan, korupsi, pemerintah, Singapore
01 April 2008
To Japanese Government Officials: Please Be Extra Selective in Delivering Aids to Indonesia
Open Letter to the Ambassador of Japan to Indonesia on Pressure to Cancel International Aids to Indonesia for the Improvement of the Capability of local government police officers in Jakarta province
To
Your Excellency Ambassador of Japan to Indonesia in Jakarta
Dear Sir,
As you know, the Japan government plans to give different aids to Indonesian government. One of them is a grant and technical help intended to develop the capability (?) of local government police officers. See Kompas daily’s report on 21 January 2008, p9.
We have responded to such aid delivery with sending an official letter to your embassy numbered 08/IER/SP/II/2008 dated February 20, 2008 about an audience and dialog related to the above mentioned aid. On that letter, the embassy has given us a direct response stating that the Kompas’ story is "simply not substantiated". We then were asked not to come to the embassy.
Following such response, we reconfirm the matter to Kompas daily’s related editor named Mr. Simon Saragih as the person in charge for such story and data published by the paper about the Japan’s aid.
On this matter, Mr. Saragih reiterated that the data originates from the Department of Foreign Affairs of the Japan’s government. He guaranteed that such story is only correct.
However, as Jakarta city dwellers who campaign for pro-public good policy, we are deeply concerned with and regret to such an aid offered for improving the capability of local government police officers of Satpol PP. We are of the opinion that this aid likely gives bad impacts of larger spreading different acts of perpetration against basic human rights committed by those governments' police officers.
Since the country applied national policy of regional autonomy after the regime change in 1998, the government police institution has gained important role in enforcing regional regulation (perda) and in maintaining social “peace and order” (ketenteraman dan ketertiban), as stipulated in the Law No. 32/2004 on local government and government regulation No. 32/2004 on the guideline for government police institution. In practice, however, local governments have misused their police force for fighting and evicting city or town poor people and informal sector workers (street vendors, ambulant street vendors, buskers, and other workers) from their working and dwelling localations. Such repeated evictions have been conducted with violence on the pretext of "city’s beauty and peace in the city or towns".
Such violent acts conducted by the local government police officers now have become a sheer terror, not only for poor people and informal sector workers, but also other dwellers of many towns in the country. Violence conducted by the officers in Jakarta and different towns in the country even have resulted in many people killed. The following is only few examples of the different violent acts by the Satpol PP.
Please click Table 1.
With granting aid to the Indonesian government, particularly the Jakarta provincial government, addressed to the Satpol PP unit, the Japan government has actually committed to an unjustified public policy at the dear cost of the lives of poor people groups and informal sector workers.
Efforts to evict the poor people and these workers have been conducted systematically that have resulted in the intensity increase of the violent acts against the city or town's poor people. You could see this phenomenon with the increase of the number of eviction, arbitrary arrests and forceful ejection against the poor and the informal workers, particularly in Jakarta. The following is a list of the evictions against the poor and informal workers in Jakarta from 2001 to 2008.
Please click Table 2.
So far Jakarta is infamously known as a city that evicts poor people, scoring the biggest in the country as compared to other cities in different countries worldwide. The intensity of the eviction has ‘granted’ Indonesia to dubb as a state that notoriously evicts the biggest number of people from an international institution of The Center on Housing Rights and Evictions (COHRE) in 2003. Jakarta is categorized as the biggest ‘contributor’ of eviction cases or violator against housing rights in the world. No wonder, therefore, that the number of the ejected poor people keeps increasing. In 2002 in Jakarta there was 286,900 poor people (Source: The Indonesian Urban Studies, April 2007). And worse, now, the Jakarta’s poor people have increased sharply up to 675,718 people (Susenas BPS 2006). This number will increase rapidly given that the city development system ruthlessly ignores the rights of the poor. In 2007 there are 615,000 people unemployed and 8,006 street children (Source: The Manpower Ministry).
Such dirty business of evicting the poor and informal sector workers has almost always been made possible with a gargantuan sum of financial public budget. In 2007 the Jakarta city government has allocated public fund as much as Rp62,834,795.50 (US$6904.92) for such unlawful forced evictions. Up to now the budgeting right (APBD) has not been applied by the concillors to side the poor, after all.
Please click Table 3.
The main problem of the city development in Indonesia, particularly that of Jakarta, is definitely not about public order that requires the strengthening of the Satpol PP, but refers to the weakness of democracy in the city management, the very low people participation and the absence of human rights perspectives in the city program making and in the procurement of public policy of the city. In such a condition, corruption will certainly be very difficult to fight against, and therefore public interests and the rights of the poor over the city’s spaces have been virtually ignored. With directing one’s aids to the strengthening of the Satpol PP, the Japan government actually implies its deliberate support for an unjustified development policy that disrespects democratic and human rights perspectives, and therefore furthermore ignored common good of public interests and the genuine people’s participation.
Based on such argument above, we urge the Japan government to heed important points as follow.
- To review all aids for the Indonesian government, particularly aids that support the violations of human rights.
- To stop aids that are for financing violence conducted by Satpol PP.
- To be critically careful in offering aids to different parties in Indonesia, particularly those have perpetrated human rights, particularly if they have obviously abused human rights like Satpol PP.
- To direct aids to encourage sound public policies in city management that respect common public interests and the rights of the poor over the city’s space.
Finally, we expect that efforts in respecting and implementing human rights be your real commitment and the concerns of the Indonesian government and of the international community. We hope that the Japan government be really implementing such commitment.
Jakarta, 27 February 2008
Yours sincerely
The People Alliance for a City that Respects Common Public Interests
Sri Palupi
The Coordinator
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
9:41 AM
0
komentar
Label: English-version, Jakarta, Kebijakan, Kekerasan, Kemiskinan, pemerintah







Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA