Showing posts with label Mining. Show all posts
Showing posts with label Mining. Show all posts

07 February 2014

Anak Putus Sekolah di Lokasi Pertambangan

Nama gadis kecil ini Ana Maria.  Sejak putus sekolah  kelas 4 SD, anak 12 tahun ini memiliki aktifitas baru di lokasi pertambangan rakyat Atambua Barat kabupaten Belu- Nusatengara Timur (NTT)

Ayahnya meninggal saat konflik Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999, sementara Ibunya sejak 2009 menjadi tenaga kerja ke Malaysia.

Ana hidup bersama saudara ibunya yang juga bekerja mengali batu mangan.

Lubang yang menyupai sebuah sumur kecil ini adalah hasil kerjanya dalam sebulan. Setiap hari dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 petang Ana mengais tanah mencari batu batu mangan. sehari Ia berhasil mengumpulkan 3 hingga 4 kilogram batu mangan yang saat itu seharga Rp. 1.200/kg.

Di lokasi yang sama Ana tidak sendiri, masih ada Anis (9 tahun) dan Anus ( 10 tahun) kakak beradik, Meri (11 tahun)  yang juga putus sekolah dan Fransiska (9 tahun) yang sama sekali belum tidak pernah sekolah. Saat anak lain bersekolah dan bermain mereka malah berada di lokasi pertambangan dan bekerja keras mencari uang. Pemerintah setempat tak pernah "menyapa" anak anak ini untuk kembali ke bangku sekolah.

Foto : @Chelluz.ecosocrights.2011
Lokasi: kecamatan Atambua Barat-Kab. Belu, NTT


Terkait :
Buruh murah tanpa jaminan keselamatan & kesehatan kerja
Anak Putus Sekolah Jadi Penggali Batu Mangan

Read More...

27 October 2009

DEKLARASI: ALIANSI MASYARAKAT PEDULI NUSA TENGGARA TIMUR – ALMADI NTT

Kami, perwakilan masyarakat dari 11 kabupaten di NTT, yang terdiri dari kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, Rote Ndao, Lembata, TTS, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur, hari-hari ini dikumpulkan oleh keprihatinan terhadap kondisi NTT kini dan ke depan terkait dengan pemiskinan akibat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maraknya korupsi dan merajalelanya kegiatan pertambangan yang mengancam kehidupan dan masa depan masyarakat NTT. Selain keprihatinan atas kondisi tersebut, kami juga disatukan oleh solidaritas atas penderitaan masyarakat NTT, khususnya masyarakat NTT yang hari-hari ini hidupnya dihancurkan oleh kegiatan pertambangan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil di Provinsi NTT, kami terpanggil untuk memperjuangkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat NTT – khususnya kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi. Kami menilai, ada persoalan mendasar terkait dengan kemerosotan dan pemiskinan hidup masyarakat NTT akibat penyelewengan APBD, korupsi dan kegiatan pertambangan yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat.

Read More...

27 July 2007

Ibu Emi: Dengan Pertanian Organik Tak Ada Lagi yang Terbuang

Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan (1) (2) (3) (4)

Ibu Emi hanya memiliki lahan tidak lebih dari seperempat hektar sawah. Dengan lahan sesempit itu, ia mengeluarkan biaya untuk pupuk TSP (Trisodium phosphate) dan Urea sedikitnya Rp 300.000. Dengan biaya sebesar ini, sawahnya hanya mampu menghasilkan tiga sampai empat karung beras. Setelah mengenal pertanian organik, ia kemudian beralih menjadi petani organik.

Empat tahun sudah Ibu Emi menjadi petani organik. Tiga tahun pertama dia masih menggunakan pupuk organik buatannya sendiri dengan biaya hanya Rp 50.000 untuk membayar tenaga pengolah pupuk. Dengan biaya tersebut, ia mendapatkan satu ton pupuk organik. Pada tahun keempat, ia tidak lagi menggunakan pupuk organik. Ia hanya menerapkan cara mengolah dan menanam secara organik. Kini hasil sawahnya tidak lagi tiga atau empat karung seperti sebelumnya, tetapi sudah meningkat menjadi tujuh karung.

Pertanian organik membuatnya semakin menyadari, tidak ada lagi bahan yang terbuang. Semua bahan yang ada di sekitarnya bisa diolah menjadi pupuk yang sangat bermutu. Dengan menjual pupuk buatannya sendiri, dia bisa menerima pemasukan tambahan Rp 1 – 1,5 juta per bulan. Kebutuhan sayur untuk keluarga pun bisa dicukupinya sendiri. Bahkan hasil sayur pun masih bisa dijual karena tidak habis dikonsumsi sendiri. Satu pohon tomat yang ia tanam di samping rumahnya, misalnya, bisa berbuah sampai 40 buah dan tidak habis bila dimakan sendiri.


Di tengah keruwetan persoalan kemiskinan dan bencana yang melanda bumi Nusa Tenggara Timur, para petani sederhana itu toh masih bisa melihat titik terang menuju kemandirian. Para elit politik-ekonomi di NTT yang dalam hal pendidikan jauh lebih baik dibandingkan para petani itu semestinya bisa melihat lebih jelas lagi titik terang untuk bangkit dari kemiskinan.

Sayangnya, masih banyak elit politik-ekonomi di NTT yang tidak mau sedikit rendah hati untuk belajar dari kearifan orang-orang kecil dan merasa diri paling tahu apa yang terbaik bagi rakyat. Tidak sedikit elit di NTT ini yang masih saja silau dengan gemerlapnya materi yang ditawarkan pemodal besar dan memilih pendekatan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek tetapi dengan resiko kerusakan jangka panjang yang mereka bebankan pada rakyat.

Lihat saja bagaimana industri pertambangan mulai dijadikan alternatif peningkatan PAD di beberapa kabupaten di NTT, meskipun para elit itu tahu betul betapa kondisi ekologi NTT yang telah rusak dan rawan bencana itu tidak layak untuk dijadikan daerah industri pertambangan. Bagi mereka, kehidupan lebih baik berarti rumah mewah, mobil wah dan berlimpahnya rupiah. Upaya menjaga bumi NTT dari kerusakan dan kehancuran adalah perkara nomor sekian. Sebab yang pertama-tama menanggung bencana bukanlah mereka, para elit itu, melainkan rakyat.

Jangankan belajar dari orang kecil, yang terjadi justru sebaliknya. Orang-orang kecil yang membela kehidupan dan menolak industri pertambangan yang jelas-jelas merusak kehidupan itu seringkali mereka nilai sebagai orang-orang yang belum tercerahkan dan karenanya tidak paham apa artinya kehidupan lebih baik. Betapa jauh jarak sudut pandang antara elite politik-ekonomi dan orang-orang kecil dalam memaknai kehidupan lebih baik di bumi NTT ini.

Tidak heran kalau perkara penolakan penambangan emas oleh warga di kabupaten Lembata – NTT pun akan mereka nilai sebagai perkara ketidakpahaman rakyat. Sebab para elite itu tak pernah bertanya pada rakyat dan juga tak peduli apa artinya kehidupan lebih baik di mata rakyat.

Read More...

06 January 2007

Community around Marble Mining in Eastern Indonesia Divided?

BELOW is a short message from a friend’s daily record who prefers to be unnamed. Recently he visited communities around the marble mining operation in Mollo village in the province of East Nusa Tenggara of Indonesia. Local people are now divided and ready for deplorable clashes as they sharpen their traditional weapons ..

“Good morning. Happy new year. I’m sorry for the internet mess-up here, apparently still for the earthquake in Taiwan, that I could only send you this message. To tell you the truth I do not want to be involved in the mining controversy in Mollo village in South Timor Tengah of East Nusa Tenggara. I see cristal clearly how local vice regent, local council’s head and the regent are fiercely competing for the regent position in this presence race for regent election. The vice regent is former military officer targets to grab the marble mining. And therefore he is more than ready to weaken local NGOs’ effort to fight against mining operation licence that actually has been given to the company without clear local people's consent in 2000. They are scheduled to operate in 2006.

Local people are now divided into those who are against the mining and those already given large amount of money. Each have sharpened their machetes, spears, arrows. Who will be able to reconcile these conflicting groups? I do not agree if the government officials, councilors, military officers, NGOs or whoever would later be involved in violent conflicts. My problem of course is not whether the mining be licenced, this is not my business .. but if people are already threatening one against the other, who then would be able to stop this seem-to-be imminent violent clash? I saw the other day when I visited the area how local people have been segregated one block from the other. I would prefer a low-profile presence if anyone would like to help the people, among whom many suffer from hunger and food scarcity and almost famine.”


Hope any of you could help resolve the conflict.

Some links to the story:

Hak Ulayat: Izin Penambangan Marmet (Dec 16, 2006)
Masyarakat Adat Mollo Tolak Tambang Marmer (April 14, 2006)
Forsomol Demo Ke Polda NTT Dan Pemprov Soal Tambang Marmer (April 7, 2006)
Polisi Tahan 50 Orang Warga Mollo (April 3, 2006)
Aksi Perlawanan Rakyat Mollo (Blog)
Seruan Aksi: Tuntutan bupati TTS cabut semua ijin penambangan di Pegunungan Molo (NGO link's news story)
Indigenous people fight for sacred mountains in E Nusa Tenggara (Aug 9, 1999)

Read More...

27 November 2006

Di Balik Pengalihan Saham Lapindo

Reslian Pardede

SEHUBUNGAN dengan penjualan saham PT Lapindo Brantas Inc. yang dimiliki PT Energi Mega Persada, Tbk (yang mayoritas sahamnya dimiliki keluarga Bakrie) kepada Freehold Group (perusahaan investasi yang berkedudukan di British Virgin Island), Jusuf Kalla menyatakan bahwa “Lapindo tetap bertanggung jawab” (Kompas, 18/11/06). Ia menambahkan, “Lapindo-nya kan tidak pergi? Yang jelas, yang bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat adalah Lapindo-nya meskipun pemiliknya (berganti-ganti). Apalagi ada keputusan presiden yang menetapkan kerugian itu." Semudah itukah? Bisakah keputusan presiden membatalkan undang-undang, dalam hal ini UU No1/1975 yang menyatakan “pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”? Dan bukankah secara legal Freehold Group bisa saja membiarkan PT Lapindo Brantas Inc. (selanjutnya disebut Lapindo) bangkrut dan meninggalkan biaya penanggulangan pada pemerintah?

Siapa investor yang berada di belakang Freehold Group? Tidak sulit menebak siapa di belakang Freehold meskipun tidak mudah membuktikannya. Mengingat belum ada tanda-tanda kalau lumpur akan berhenti dan kemungkinan membengkaknya biaya penanggulangan, sulit membayangkan ada pihak yang mau membeli perusahaan yang sedang dililit masalah seperti Lapindo. Ketidakpastian dan potensi kerugian terlalu besar dibanding potensi manfaat yang ada di blok Brantas seperti yang diklaim PT Energi Mega Persada (PT EMP) dan Freehold Group dan yang menjadi alasan transaksi penjualan Lapindo. Selain itu, penjualan saham kali ini merupakan upaya kedua PT EMP yang memiliki 100% saham Lapindo melalui PT Kalila Energy dan PT Pan Asia Enterprise. Sebelumnya PT EMP sudah menjual sahamnya di Lapindo ke Lyte, Ltd., juga perusahaan yang dimiliki keluarga Bakrie dan berkedudukan di Amerika Serikat, yang dalam prosesnya diubah menjadi Bakrie Oil and Gas, Ltd. Namun Bapepam menolak transaksi ini. Meskipun bisa ditebak, siapa investor di balik Freehold tetap tidak mudah dibuktikan karena bisa saja disusun kepemilikan yang berlapis sehingga meskipun investor di Freehold bisa diketahui, belum tentu itu investor yang sesungguhnya.

Cara seperti ini, membuat kepemilikan berlapis, mudah sekali dilakukan dengan menggunakan perusahaan yang didirikan di negara-negara seperti Cayman Islands, Cook Islands, British Virgin Islands, dan lain-lain. Perusahaan offshore tersebut disebut SPV atau special purpose vehicle yaitu entitas atau perusahaan yang sengaja dibentuk untuk tujuan transaksi khusus seperti pada sekuritisasi hutang (securitization) misalnya. Maksud awal pembentukan SPV adalah untuk mengisolasikan resiko dan melindungi investor. Namun SPV juga bisa digunakan untuk tujuan perpajakan (baca menghindari pajak) dan pada akhirnya untuk menghindari peraturan. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku bisnis Indonesia bahwa banyak perusahaan yang pada saat krisis ekonomi mengalami gagal bayar (default) menggunakan SPV untuk membeli kembali surat hutang mereka dengan harga yang sangat murah. SPV ini bisa lebih dari satu. Akibatnya sulit melacak siapa di balik SPV tersebut. Ini akhirnya merugikan investor atau pemegang surat hutang lainnya termasuk BPPN pada saat itu ketika terjadi restrukturisasi hutang karena emiten (perusahaan yang mengeluarkan surat hutang) melalui SPV-nya telah menjadi pemegang mayoritas dari surat hutangnya sendiri. Transaksi “legal tetapi esensinya melanggar hukum” seperti ini adalah transaksi bisnis yang jamak terjadi di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam kasus ini kepemilikan Lapindo menjadi sangat penting karena akan membawa konsekuensi terhadap siapa penanggung jawab biaya penanggulangan bencana lumpur panas di Kecamatan Porong, Jawa Timur. Menyatakan Lapindo, sebagai perusahaan, sebagai pihak yang bertanggungjawab terlepas dari pemiliknya bisa menyesatkan. Ini juga menjadi alasan di balik larangan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) atas perubahan kepemilikan di Lapindo meski diajukan dengan alasan untuk melindungi pemegang saham minoritas di PT EMP yang total asetnya USD 850 juta. "Yang mau beli, siapa pun, tetap tidak bisa, mengenai siapa yang akan beli, sudah tidak relevan lagi," kata Ketua Bapepam Fuad Rachmany (9/11/2006). Ini tentunya untuk mencegah trik pengalihan tanggungjawab biaya yang besarnya masih dalam estimasi. Untuk membiayai sebagian dari total estimasi biaya penanggulangan sebesar USD 140 – 170, Lapindo sendiri memperoleh pinjaman USD 30 juta dari PT Minarak Labuan, perusahaan milik Bakrie Group. Lapindo masih harus membayar USD 30 – 40 juta sesuai dengan porsi 50% kepemilikannya di blok Brantas. Itu pun kalau biaya tidak membengkak lagi.

Namun larangan Bapepam ini pun mungkin tidak akan mencegah Lapindo atau pihak-pihak terkait untuk melepaskan diri melalui jalur hukum yang dengan pendekatan formal prosedural justru seringkali memberi jalan keluar bagi pihak yang bermasalah. Beberapa tahun yang lalu pemerintah Indonesia sendiri pernah kalah di badan arbitrase internasional dalam kasus Karaha Bodas (Pertamina). PT Medco Energi (pemegang 32% blok Brantas) yang juga akan menanggung biaya penanggulangan saat ini sedang mempersoalkan Lapindo ke badan arbitrase internasional. Mungkinkah sekali lagi kita akan menyaksikan bagaimana sepak terjang perusahaan yang bermasalah melepaskan diri melalui aturan hukum?**

Read More...