Showing posts with label tanggapan masyarakat. Show all posts
Showing posts with label tanggapan masyarakat. Show all posts

27 October 2009

DEKLARASI: ALIANSI MASYARAKAT PEDULI NUSA TENGGARA TIMUR – ALMADI NTT

Kami, perwakilan masyarakat dari 11 kabupaten di NTT, yang terdiri dari kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, Rote Ndao, Lembata, TTS, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur, hari-hari ini dikumpulkan oleh keprihatinan terhadap kondisi NTT kini dan ke depan terkait dengan pemiskinan akibat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, maraknya korupsi dan merajalelanya kegiatan pertambangan yang mengancam kehidupan dan masa depan masyarakat NTT. Selain keprihatinan atas kondisi tersebut, kami juga disatukan oleh solidaritas atas penderitaan masyarakat NTT, khususnya masyarakat NTT yang hari-hari ini hidupnya dihancurkan oleh kegiatan pertambangan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil di Provinsi NTT, kami terpanggil untuk memperjuangkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat NTT – khususnya kelompok yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi. Kami menilai, ada persoalan mendasar terkait dengan kemerosotan dan pemiskinan hidup masyarakat NTT akibat penyelewengan APBD, korupsi dan kegiatan pertambangan yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat.

Read More...

28 July 2009

'Membiasakan Kebenaran, bukan Membenarkan Kebiasaan!'

Sri Palupi

Kalimat bijak di atas diucapkan seorang bapak, Yie Gae Tjie namanya. Ia pemilik galeri di kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Di luar kota Maumere, nama Yie – begitu ia menuliskan namanya – barangkali tidak banyak dikenal. Namun siapa sangka kalau sosok etnis Cina kelahiran Maumere ini sesungguhnya adalah pejuang hak asasi.

Di galerinya yang menjual barang-barang seni dan tenun ikat itu untuk pertama kalinya saya mengenal Pak Yie. Kulit putih dan mata sipitnya yang tipikal etnis Cina membuat saya berpikir, ternyata ada juga orang Cina di Flores ini yang mau mengembangkan tenun ikat. Hal yang tidak biasa menurut pandangan saya. Maklumlah, kepala saya yang kecil ini masih belum sepenuhnya terbebas dari stereotip tentang orang Cina.

Ketika akan kembali ke Jakarta, saya sempatkan mampir ke galeri Pak Yie. Bukan untuk membeli kain tenun koleksinya, tetapi untuk bertanya satu hal saja: Apa yang membuatnya tertarik mengembangkan tenun ikat? Ternyata jawaban atas satu pertanyaan itu jauh mengalir dan membuat saya berkesimpulan, Pak Yie seorang pejuang hak asasi dengan keberanian yang jarang dimiliki orang-orang Cina pada umumnya. Kenapa saya menyebutnya demikian?

Simaklah kisahnya berikut ini.

Read More...

16 April 2009

Cities and Citizenship: Civil Society

Marco Kusumawijaya

The rise of civil society is perhaps the best thing one can witness as a result of 1998 reform. It is often not noticed, that along the tragedy in 1998 riots, a strong solidarity among citizens also manifested itself. There is a factor of citizen activists, that have been growing in number but working clandestinely in two decades before 1998.

Picture is originally a design of T-Shirt to help promote saving Benteng Vastenburg in Solo of C. Java, taken from diligent photograher mas Blontank Poer's blog. We join you to promote your T-Shirt design to our readers. Please click this link: Save Vastenburg.

After 1998, we are also witnessing new “activists” organising themselves. They are the less heroic and less pretentious type of activists: a group of mothers, a new circle of young researchers, a group of alumni from the same university or of the same year, a new generation of artists. Nevertheless, they are no less “active” in changing our urban-scape, with actions or discourses.

Notably after 2001, after major medias started to report and give spaces to opinions on urban issues, there have been a wide-spread talks about urban issues among people and professionals of different background. Environmental disasters and new autonomy are a factor in intensifying popular experience of urbanity.

My personal journey as an “urbanist” includes a tour of meetings with groups of people with all kind of backgrounds. Last month, the Driyarkara school of Philosophy started a series of lectures for the public by their professors on the city. In arts, the CP Biennale 2005 is themed Urban Culture; and again Jakarta Biennale 2009 was just completed with overwhelming arts in public spaces where artists encourage interactions with and among the public.

It is arguably hopeful that this strong emergence of public discourse on urbanism will gain bigger momentum and be sustained over the next decade or so. It will sooner or later give rise to a new sense of urban citizenship. Can this energy forge sustainable change towards sustainability?

At least, three components can be proposed to facilitate that:
  • a common knowledge base, perhaps in the form of an annual journal of the city, recording major events and ideas that are shaping the city,
  • spaces to exchange ideas, actions, solutions, know-hows, alternatives as initiated among citizens and other agents (governments, etc.): regular, periodic citizens’ conferences, continuous exchanges in web-based space, etc.,
  • opportunities to develop and to exhibit alternative visions, or visionary urban planning options on city’s spaces and issues in interactive public spaces.

However, not all the news are good news. Menteng, Jakarta’s examples (as well as in other cities such as the case with Solo’s Vastenberg) also show that public spaces are not given, but must be fought for. And, with the declining population in city center (in Jakarta, for sure), or even when upper class population is quickly replacing lower middle class in it, will there be sufficiently intense urbanity for urban citizens to pull together urban integration?

The skrinking intervention of the state, the expanding presumptuousness of the private sectors, and the invasive aggression of sectarianism, leave a precarious space for civil society. Continuous works and practices are inevitably a key to affirm the civil space.

Read More...

15 April 2009

Sustainability: Sustainable Change Towards Sustainability

Marco Kusumawijaya

Even without climate change, sustainability is already an issue in Indonesian cities, in social, economic and ecological terms. Ten years after the reform, very few cities have moved away from Orde Baru’s developmentalism: rude urban expansions based on infrastructure outlaying, suburbanisations, low density developments, dependence on car with too little investments on public transport, etc., while natural resources are carelessly exploited without long-term view.

Several organisations including NGOs, government agencies, coalitions, research institutes, are working on the issues. There is also a rise in civil society activism, indicated at least by growth in civil society voluntary groups. However, much change is required and need to be sustained.

Without high economic growth, it is impossible to create wealth among the current poor. With high economic growth, it is not certain that gaps will be narrowed to create justice.

Upstream and downstream integration in spatial planning is still far from reality. Upstream destruction and downstream indulgence, under different jurisdictions, despite the new law that allows for joint spatial plans between different jurisdictions, are hard to coordinate within the context of decentralisation and autonomy.

There are opportunities for politicians to mobilise and direct public sentiments (irked by ecological disasters) towards regional spatial integration.

Citizens’ initiatives towards green living are growing, but need to be first recognised, and then facilitated to create critical mass of change. This is a very big challenge.

New infrastructures and other public investments have not really been seriously chosen based on the goal to achieve sustainability. There is a need for a comprehensive framework on urban sustainability to guide all urban projects. The framework requires political will and tenacity in implementation.

Read More...

04 February 2009

Percayakah Anda pada hak asasi manusia?

Belum lama ini ada pembaca blog kami memberikan komentar secara tak bernama tentang benarkah kekerasan telah sungguh-sungguh terjadi di Jakarta. Lihat posting kami yang lalu, Mei 2007. Komentar itu terbit di halaman Inggris blog ini tapi telah kami gantung karena alasan kepraktisan dalam membaca. Berikut kutipannya:

That's very harsh & pitying...
But do u have any proof that this happened to them? One person gathering data is not enough to support this idea... It may be biased...

And who are u? Why do u care?
Jika ditanyakan apakah kami memiliki bukti-bukti atas seringnya peristiwa kekerasan terjadi di Jakarta terhadap orang-orang miskin, kami jawab: Ada. Tapi kami perlu menatanya terlebih dahulu. Kami tegaskan lagi bahwa data tentang kekerasan itu berasal dari laporan kontak-kontak jaringan dari organisasi Jakarta Center for Street Children (JCSC) yang memiliki belasan kontak komunitas kaum miskin di Jakarta. Mereka bekerja di lima wilayah kota di seluruh DKI.

Dari laporan mereka pada bulan Mei 2007 didapatkan catatan sebanyak 85 responden yang pada umumnya mewakili suatu peristiwa kekerasan yang telah menimpa orang miskin Jakarta. Diperkirakan berdasarkan laporan media massa berbasis di Jakarta, setiap (unit) peristiwa kekerasan yang terjadai berdampak terhadap nasib hidup warga sejumlah antara 300 s.d. 400 orang. Dapat dihitung berapa jumlah orang miskin yang menderita.

Sementara itu, data dari pemerintah, dari sensus nasional 2006, menyatakan bahwa jumlah orang miskin di Jakarta mencapai lebih dari 600.000 jiwa. Pertanyaannya: Apakah laporan JCSC itu, yang berbasis dari sejumlah sekitar 30.000 orang korban kekerasan, tidak dapat dikatakan mewakili kenyataan yang sesungguhnya? Tentunya tidak dapat dikatakan seluruhnya tak mewakili klaim totalitas orang miskin dan kemiskinan di Jakarta. Barangkali data ini tak perlu dipakai jika kita hendak menekankan sisi kemerataannya di seluruh wilayah Jakarta.

Dari sisi lain, bagaimana pun kemiskinan adalah fakta struktural yang memiliki banyak dimensi, yang sangat mungkin bisa saling bertentangan satu lain. Tetapi semestinya hal ini bukanlah alasan untuk tidak mengungkap kenyataan yang sangat mengganggu hati nurani yaitu kekerasan yang tak dapat diragukan tuntutan nilai moralnya. Kekerasan terhadap manusia, tak peduli siapa dia, entah kaya atau miskin, perempuan atau laki-laki, tidak dapat dibenarkan berdasarkan penghargaan kita pada martabat manusia. Kami bekerja untuk memajukan hak-hak asasi terutama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Bagaimana pendapat Anda? Percayakah Anda pada hak asasi manusia?

Read More...

20 June 2008

Berbagai Komentar tentang Pemerasan terhadap TKI di Bandara Sukarno-Hatta

Updated 23 Juni 2008
Banyak orang telah menyaksikan kejadian pemerasan dan diskriminasi terhadap para warga negara yang bekerja di luar negeri ketika mereka pulang dan sampai di bandara Sukarno-Hatta di Cengkareng. Mungkin sekarang saatnya kita lebih jelas dan terus terang menyatakan dukungan bagi mereka. Siapa yang mau mendukung, kita tunggu sama-sama sumbangannya untuk menambahkan di blog ini komentar, catatan dan pengalaman menyaksikan kejadian pemerasan terhadap para pekerja migran kita.

Berikut ini adalah dukungan dari anggota milis yang bersedia komentarnya diunggah di blog ini atas tulisan dari Savitri Wisnuwardhani berjudul Terminal Neraka bagi Para TKI. Kita tunggu ya ..

--- From: BJD. Gayatri
To: milistifa@tifafoundation.org
Cc: Institute Ecosoc
Sent: Friday, June 20, 2008 12:32:53 AM
Subject: advokasi nyata untuk perubahan kebijakan ... Re: [tifa] Terminal Neraka Bagi BMI
Sesungguhnya, yang diperlukan adalah aksi yang riil atau advokasi yang ampuh,
untuk merubah kebijakan mengenai terminal 3 Cengkareng.

dengan segala hormat kepada penggali cerita atau investigator yang bisa mendapatkan cerita ini.
tapi jika tidak pernah ada tindakan bersama untuk mengubah kondisi Terminal 3 ya, kondisi tersebut tidak berubah.

bagi saya, cerita ini sudah basi, karena sejak sebelum tahun 2000, sudah dapat cerita langgam yang sama dan hingga sekarang tidak berubah.

yang penting, bagaimana kita dapat membantu kawan-kawan penggiat di isyu Buruh Migran, agar dapat mengubah kebijakan pemerintah yang mendukung praktek-praktek pemerasan ini
mulai dari tingkat lokal, hinggap advokasi internasional, misalnya.

Tabik Solidaritas
Gayatri

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Yuliati Soebeno wrote:
Disinilah tempat Presiden SBY harus menyamar dan meneliti dengan mata kepala sendiri, bagaimana para preman tersebut ber-aksi!

Salam,
Yuli

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "karta pustaka" wrote:
Setuju. Mari kiga galang petisi. Terminal bobrok ini sudah jadi berita sejak dulu di media. Kompas pun sudah berulangkali menurunkan berita tentang kasus-kasus yang terjadi di terminal ini. Seluruh Indonesia sudah tahu, tapi mengapa pemerintah tetap 'memelihara' terminal ini? Karena jadi sumber duit? Jangan pakai kata 'oknum' lagi lah, karena ini bukan soal oknum, ini sudah premanisme berseragam yang 'direstui' oleh pemerintah.

anggi

--- From: Julianto Prasetio
Date: Thursday, June 19, 2008, 10:45 PM
Boleh, silakan di-upload. Ini malah saya tambah sehingga jadi 3 paragraf. E-mailnya pakai yang ini : juliantoprasetio@yahoo.com supaya tidak dikira e-mail kaleng.

Memang betul ini seringkali terjadi sejak dulu sampai sekarang.

Adanya terminal khusus untuk TKI di Bandara Cengkareng justru membuat mereka terisolir dari perhatian publik (penumpang umum non-TKI). Beberapa kali saya melihat TKI yang nyasar ke jalur penumpang umum diseret dan dipaksa kembali ke jalur TKI oleh oknum2 berseragam coklat. Saya muak sekali melihat kejadian2 itu tapi sekaligus tidak berdaya menolong.

Di airport Solo selama ini tidak terlihat perlakuan buruk pada TKI yang pulang seperti di Cengkareng. TKI bisa check out melalui jalur yang sama dengan penumpang umum. Di airport Manila, Filipina, ada jalur imigrasi khusus untuk TK Filipina tetapi tetap di terminal yang sama. Perlakuan di airport Manila bagus sekali, ada papan ucapan selamat datang di kampung halaman untuk para TK Filipina.

Saya tidak melihat pentingnya pemisahan terminal untuk TKI yang pulang ke Indonesia. Lebih baik mereka diberi jalur imigrasi khusus tetapi tetap check out di terminal yang sama dengan penumpang umum sehingga publik bisa ikut melihat dan 'melindungi' mereka dari perlakuan buruk preman berseragam.

Tks,
Yong


--- On Thu, 6/19/08, Arnold Djiwatampu wrote:
Begini ya,

saya sendiri juga sudah satu atau dua kali menyaksikan mereka (TKI) yang masuk jalur umum digiring kembali ke jalur untuk jalur TKI. Dan kita sering mendengar bagaimana mereka diperas di jalur khusus TKI, bahkan kalau ada yang mau menjemput mereka saja, diusir.

Memang saat ini, belum ada jalur atau sarana yang ampuh yang dapat kita gunakan. Tetapi sebaiknya soal ini tidak menjadi cerita yang disimpan saja, tetapi diolah di dalam benak kita, dan terus menjadi sasaran yang disinergikan di antara kita, dan nanti pada saat ada peluang dilemparkan kembali.

Web yang menyalurkan ajang pemilihan pimpinan negara yang sebentar lagi digulirkan, bisa dijadikan salah satu sasaran untuk menyalurkan pembelaan terhadap kaum TIK yang merupakan salah satu pahlawan bangsa. Sementara itu kita kumpulkan semua fakta yang diperlukan, misalnya kalau bisa kita buktikan secara hukum bahwa pembiaran hal ini oleh aparat negara merupakan suatu pelanggaran tersendir, dan tak berbeda dengan korupsi atau kejahatan.

APhD

---In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Bambang Soetedjo@... wrote:
Setuju banget. Hapus itu terminal khusus TKI. Kenapa dari semula dibentuk terminal ini? karena para petugas malas kerja dan lebih enak memeras sesama bangsa. Mentalitas yang tidak senang lihat pekerja keras di negara orang sebagai TKI harus dibasmi. Enak banget kerjanya memeras bangsa sendiri yang sudah penuh dengan masalah di negara orang. Emang enak kerja di Luar Negeri??? TKI menjadi sasaran empuk para petugas karena mereka adalah TKI yang berbahasa Indonesia atau bahasa daerah.

Coba kalau mereka salah tunjuk kepada orang asing yang gayanya bagaikan TKI dan harus masuk terminal khusus TKI ternyata mereka orang asia dari lain negara dan bicara hanya bahasa Inggris, pingin tau saya bisa nggak mereka memeras dengan pakai gertak dan sok berdasarkan peraturan tetek bengek. Mual saya dengan kelakuan mereka. Jadi bubarkan saja.

Usul saya: Beri jalur khusus untuk TKI dan jangan terminal khusus. Coba kalau anda ke salah satu negara di Eropa pasti ada.

Penjelasan: European Passport dan All Other Passports. Jadi lakukan seperti mereka dengan petunjuk jelas disamping pemeriksaan.

Jalur masuk para penumpang pesawat lainnya. Kalau tidak berarti diskrimasi terjadi di Bandara dan ini harus diberantas. Mereka sama2 penumpang pesawat dan berhak untuk masuk ke Indonesia kembali tanpa syarat apapun dan jangan jadikan mereka sapi perah. Kerja di LN banyak resikonya dan kerja keras.

Salam
BS

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, berry1168@... wrote:
Betul, sebenarnya terminal itu tdk perlu ada, mereka khan warganegara indonesia juga yg berhak mendapatkan perlakuan yg sama. Terminal tsb malah disalahgunakan oleh oknum2 petugas dan preman yg memaksa tki untuk naik kendaraannya dengan membayar mahal. Apa bedanya dengan wn indonesia lain yg bekerja di perusahaan asing di LN. Kampanyekan pembubaran terminal khusus tki, dan kewajiban aparat utk melindungi dan mengayomi mereka.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

--- From: Santi Kurniasari Hanjoyo
Date: Thu, 19 Jun 2008 03:09:31
Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Re: Terminal Neraka Bagi Para TKI
Jadi ingat setahun lalu saat hendak pulang dari Kuala Lumpur, saya bertemu dengan seorang TKI, namanya mbak Siti, asal Jawa Tengah. Mulanya majikan mbak Siti, seorang ibu tua berwajah ramah dan berjilbab, yang menyapa saya saat antre di airport. Setelah mengetahui saya orang Indonesia, si ibu lantas menitipkan mbak Siti kepada saya, agar setidaknya ada teman di perjalanan.

Ngobrol punya ngobrol, ternyata mbak Siti sangat beruntung mendapatkan seorang majikan yang baik. Sayangnya, setelah tiba di airport Cengkareng, kami terpaksa berpisah. Mbak Siti diajak pergi ke tempat lain oleh sejumlah petugas bandara, sementara saya bisa melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

Terpikir oleh saya, akan diapakan saja ya mbak Siti oleh para petugas itu? Saya hanya bisa mengucap doa.

Kapan ya TKI bisa merasa nyaman, aman, dan tenteram saat tiba di negeri sendiri?

Salam,
Santi.

Read More...

07 February 2008

Mengapa saya ingin kembali ke Malaysia?

Barangkali ceritera dari Malaysia ini layak kita baca dan kita sadari. Benarkah Malaysia tak seburuk seperti kita dan mereka bayangkan sendiri? Seandainya Anda presiden atau perdana menteri negara mana pun, apakah kebijakan rasial yang akan Anda terapkan? <—— Malaysia Today, 20 Desember 2007

Oleh Discordant Dude

Saya seorang warga negara biasa dari Malaysia. Sekarang saya tinggal di Inggris, sudah hampir setengah tahun. Saya tak pernah merasa sungguh-sungguh jadi warga bangsa Malaysia seperti sekarang ini, justru setelah saya sampai di Inggris.

Saya bangga punya jatidiri sebagai seorang Cina Malaysia. Saya tak pernah merasa lelah untuk menjelaskan kepada siapa pun bahwa yang disebut dengan orang Cina tak serta-merta berarti bahwa ia berasal dari Republik Rakyat Cina, Hong Kong atau Taiwan.

Ketika saya berjalan menuju tempat kerja saya di sebuah hostel di sini, baru-baru ini saya diumpat-umpat dengan kata-kata kasar oleh orang setempat, yang pada dasarnya bernada anti-ras dan pelecehan agama. Saya kesal dan marah, karenanya tak begitu menyadari seriusnya masalah ini. Langsung saja saya laporkan kejadian ini ke yang berwewenang.

Hari berikutnya ada telpon dari boss saya. Ia menyuruh saya untuk bertemu dengan wakil manager dari kompleks perumahan, termasuk hostel di mana saya bekerja, karena laporan saya dipandang sangat serius. Singkat ceritera, wakil manajer itu lalu membantu saya mengisi laporan resmi mengenai pidana menyatakan perasaan kebencian. Akibatnya orang itu dipecat dari hostel beberapa minggu kemudian.

Saya pikir semua urusan sudah selesai. Tapi kemudian hari ini saya mendapat sebuah pesan dari seorang polisi. Ia meninggalkan nomor telpon kontaknya. Ia bertanya apakah saya berkeinginan untuk melanjutkan kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa lain kali kasus pelecehan semacam ini dapat dilaporkan langsung kepadanya, jika saya merasa tidak enak menggunakan jalur tempat kerja saya.

Sebagai seorang non-warga negara Inggris, saya merasa sangat dilindungi oleh hukum negara ini. Di sini tak mau saya katakan bahwa Inggris memiliki sistem yang sempurna atau bahwa rasisme tak ada dalam masyarakat Inggris. Tapi setidaknya secara kelembagaan saya terlindung dari sikap-sikap diskriminatif langsung seperti prasangka-prasangka rasial dan keagamaan.

Saya tak pernah mengalami sebelumnya bahwa rasisme ditangani secara serius seperti yang baru saja saya alami. Barangkali hal ini karena saya dibesarkan di sebuah lingkungan di mana diskriminasi ras telah dilembagakan dan diterima sebagai bagian utuh dari kehidupan kami di Malaysia. Setelah 50 tahun merdeka, sistem pendidikan, kebijakan ekonomi dan politik kami masih dikendalikan berdasarkan perbedaan ras. Saya merasa kami sama sekali belum terbebaskan dari kungkungan mentalitas kolonial “divide et impera”.

Mungkin juga ini disebabkan karena saya tidak melihat persoalannya dari perspektif yang lebih luas berdasarkan hukum dan kebijakan negara kami. Tapi jelas saya tak sendiri dalam hal ini. Berbalikan dari hasil-hasil pemilihan umum yang heboh yang dikutip-kutip oleh pemerintah kami setiap kali ada kritk-kritik, saya yakin sekali bahwa kenyataan di sekitar kami sesungguhnya sangat berbeda.

Saya kenal juga mahasiswa-mahasiswa (asal Malaysia) yang menolak pulang ke Malaysia setelah selesai belajar. Di Malaysia sendiri juga banyak terdapat mahasiswa-mahasiswa yang telah lulus tapi kemudian bekerja di luar sistem yang ada. Banyak kawan dan keluarga-keluarga yang tak merasa puas. Mereka semua tak punya cara-cara lain kecuali menghabiskan waktu menggerutu di warung-warung “mamak”. Setidak-tidaknya dapat saya katakan bahwa hukum dan kebijakan negara kami sesungguhnya merusak jiwa dari bangsa kami.

Bagaimana mungkin kita mau percaya bahwa hasil pemilihan umum sungguh-sungguh menggambarkan kesadaran publik dan kesadaran politik jika para menteri yang bekerja untuk kantor perdana menteri itu jelas-jelas mengatakan dalam suatu wawancara dengan TV al-Jazirah bahwa pandangan-pandangan pihak oposisi tidak memiliki bobot apa pun?

Hal ini berbalikan dengan sistem demokrasi. Bagaimana mungkin kita bisa percaya bahwa pemilihan umum yang dijalankan itu memang bersih dan adil, jika usaha-usaha untuk membuka perdebatan secara publik tentang berbagai masalah itu justru dikecilkan maknanya dengan sebutan “kekanak-kanakan” dan pertikaian sepele, remeh-temeh?

Ya, saya memang membuat perbandingan antara Inggris dan Malaysia. Baru-baru ini perdana menteri Malaysia mengatakan bahwa keamanan masyarakat merupakan kepentingan utama. Tapi terus-terang saya sungguh-sungguh tidak lebih merasa aman dan terlindungi oleh sistem hukum negara asing daripada yang sekarang saya alami (di Inggris). Hari-hari saya yang pendek di Inggris telah menyadari saya bahwa penegakan hukum yang mampu meredakan rasa takut saya terhadap diskriminasi dibandingkan dengan lama hari-hari saya di Malaysia bertemu dengan polisi-polisi Malaysia yang melakukan intimidasi dan suap-menyuap.

Semua jadi lebih rumit lagi ketika saya sadari kesenjangan antara apa yang ditulis di surat-surat kabar utama dibandingkan dengan kenyataan pribadi yang ada di sekitar saya. Media massa mengatakan bahwa mereka yang tak puas itu hanyalah segelintir saja dalam masyarakat Malaysia, tapi rasanya semua orang di sekitar saya merasa tidak puas. Media juga mengatakan bahwa hanya minoritas saja dari antara para polisi itu korup, tapi sebaliknya semua orang yang saya kenal setidaknya pasti tahu satu ceritera jelek tentang polisi. Perkiraan berapa jumlah peserta demo yang baru-baru ini terjadi rasanya sulit dipercaya dibandingkan dengan apa yang saya lihat di Youtube.

Tak mau saya katakan di sini bahwa Malaysia sebaiknya meniru begitu saja negara tuan-tuan penjajahnya di masa silam. Tapi jelas banyak sekali hal yang masih harus saya pelajari. Jika saya boleh mengangkat satu langkah perbandingan lagi, negara Inggris sesungguhnya memperlakukan saya, sebagai seorang buruh migran, lebih seperti manusia daripada yang kami, orang Malaysia, lakukan terhadap para buruh migran kami.

Bagaimana mungkin para buruh migran kami itu tidak lebih dari komoditas jika ternyata kami memiliki sebuah undang-undang yang membatasi kehidupan pribadi mereka dan tidak menyediakan apa pun yang sifatnya lebih manusiawi dalam kondisi kerja mereka? Melihat kenyataan bahwa kami mengalienasikan warga negara Indonesia, tetangga kami, di dalam negeri kami, maka tak heran jika mereka tak merasa bahwa kami berasal dari akar budaya yang sama dengan mereka.

Perdana menteri yang terhormat, saya bertanya kepada diri saya sendiri, lagi dan lagi, mengapa saya (dan semua orang lain yang bersikap seperti saya) perlu kembali ke Malaysia? Seorang Cina Malaysia yang biasa tetapi ternyata saya lebih merasa terlindungi oleh hukum, lebih merasa mendapatkan kesempatan yang didasarkan pada kemampuan kami dan dapat memperoleh kehidupan yang lebih nyaman di Inggris.

Satu-satunya alasan yang dapat saya katakan pada diri saya sendiri adalah bahwa Malaysia adalah negara asal saya, negara tambatan diri saya. “Tanah tumpah darahku.” Malaysia adalah masyarakat saya. Di situlah saya ingin menyumbangkan tenaga produktif dan kreatif saya.

Sejauh ini saya sudah mengambil jarak terhadap perasaan-perasaan kebangsaan seperti itu. Para warga negara yang jujur dan setia dalam berjuang untuk Malaysia yang lebih baik justru telah dibikin jadi kelihatan seperti pengkhianat yang paling jahat, didakwa dengan ancaman hukum mati dan dituduh melakukan persekongkolan dengan kelompok-kelompok teroris. Retorika “Ketuanan Melayu” semakin nyaring terdengar dari hari ke hari, memperkuat sistem budaya dan politik, yang justru membuat saya semakin, semakin terasing. Orang-orang yang berada dalam kekuasaan melakukan perubahan justru secara absurd terus menolak kenyataan. Padahal semua orang waras mengakui kebenarannya.

Perdana menteri yang terhormat, saya menulis dan menyatakan pikiran saya ini hanyalah karena saya masih punya kepercayaan dan harapan. Meskipun banyak orang tak lagi ingin pulang ke Malaysia, saya masih ingin bersikap optimistik tentang kemungkinan perubahan. Saya yakin Anda juga masih memegang janji Anda mau bekerja bersama dan untuk masyarakat.

Saya hanyalah seorang Malaysia biasa yang ingin melihat adanya Malaysia yang lebih baik. Saya berdoa agar Anda mau mendengarkan suara-suara keprihatinan dan agar Anda mau memperkuat keyakinan saya bahwa Malaysia adalah negeri untuk semua orang – tak peduli apa suku, ras, agama atau kepercayaannya.**

See: Youtube - Bersih Demonstration, 10/11/2007 in KL, Malaysia

Read More...

05 February 2008

Waria di Otakku

Sri Maryanti

Ada yang terbersit di otakku, di suatu sore. Bagaimana para gay dan lesbi memikirkan hari tuanya? Apakah keturunan juga masih merupakan hal yang penting? Kalau tidak sekarang, pertanyaan ini akan muncul sewaktu-waktu. Apalagi ketika aku melihat waria.

Waktu pertama kali mengenal si Angle, teman wariaku, aku langsung bisa menangkap kesan resah walaupun ia tampil ceria. Ternyata benar. Tak lama kemudian teman baruku yang kelihatan jauh lebih gaul dan modis daripada aku ini mengeluhkan sesuatu. Kalau mau ke toilet umum, ia selalu merasa tak nyaman. Kalau masuk ke toilet lelaki, orang-orang yang ada di sana sering memandang geli. Mereka tampak ingin menertawakannya. Kalau masuk ke toilet perempuan, orang-orang di toilet ini sering seperti terganggu oleh kehadirannya. Seolah-olah ia tidak berhak masuk ke tempat tersebut.

Ah.. seharusnya memang ada toilet khusus untuk mereka. Konon di Brazil sudah mulai banyak toilet umum yang menyediakan ruang khusus untuk waria.

Orang-orang seperti Angle tak hanya resah karena urusan toilet. Mereka ini mendamba-damba dunia yang lembut dan ramah kepada mereka. Tapi ternyata dunia tak seperti yang ada dalam angan-angan. Berapa banyak orang yang tidak mempermasalahkan pilihan gender waria itu sah apa tidak? Apalagi dalam masyarakat yang menganggap agama sebagai sesuatu yang sudah final dan paling benar. Tak mudah bagi mereka untuk hidup di dalamnya. Apalagi kalau menyangkut urusan cinta. Ruwettttttt .. deh.

Gimana enggak? Lha wong .. yang sanggup memahami mereka saja jumlahnya masih sedikit. Apalagi yang benar-benar sanggup menjadi sandaran hati mereka. Kan logikanya jumlahnya makin langka.

Tapi ya.. itulah konsekuensi yang menyertai pilihan mereka dalam situasi saat ini. Negara dan hukum tak menghitung mereka sebagai satu kelompok yang memiliki identitas yang berbeda. Mencari kerja jadi sulit saat mereka harus memakai identitas waria. Coba, mana ada formulir urusan apa pun yang menyediakan kata “waria” dalam pilihan gender? Bahkan ada kasus-kasus mereka harus kehilangan pekerjaan tiba-tiba begitu ada yang mengaku dirinya waria.

Naaah.. gimana dengan urusan masa depan? Padahal sebagian dari mereka bukan heteroseks. Semua orang kan umumnya memimpikan sebuah keluarga yang bisa menaungi. Kalau keluarga, okelah .. itu masih bisa diusahakan, namun untuk memperoleh keturunan sebagai penerus, bagaimana menyelesaikannya? Mungkin mengadopsi anak bisa jadi alternatif. Tapi apakah sudah ada undang-undang yang membolehkan adopsi anak oleh seseorang yang tidak berpasangan sebagai suami istri? Ahhh.. labirin kehidupan ini masih tetap rumit bagi mereka.

Atau, apakah semua pertanyaanku ini bias dan salah karena aku seorang heteroseksual?


Links:

Read More...

14 January 2008

“Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya”

Kabupaten Jember

Savitri W. & Prasetyohadi

TKI adalah anak haram dari pembangunan yang gagal.” Inilah pernyataan dari salah satu nara sumber dalam kegiatan diskusi publik, 13 Desember 2007 di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Jember, yang bertemakan “Skema Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tingkat Kabupaten – Aspek Perekrutan, Pendidikan dan Pembiayaan di Tingkat Kabupaten”. Istilah “anak haram” itu sejajar dengan sikap masyarakat yang tidak memandang penting keberadaan para TKI dan bahkan ada kecondongan mempersalahkan mereka. Tidak jarang stigma masyarakat terhadap TKI cukup kuat datang dari kalangan pemerintah, PPTKIS dan bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.

Itulah gambaran yang melekat ketika para peserta diskusi publik itu membahas masalah TKI dan kemungkinan legislasi peraturan daerah (perda) untuk perlindungan TKI di kabupaten ini. Dari seluruh proses lobby dalam kegiatan advokasi kebijakan publik ini, tampak respons para pihak tak cukup padu sehingga masih membutuhkan proses-proses lanjutan untuk mencapai kemungkinan mengangkat raperda perlindungan TKI di tingkat publik. Pihak pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan komunikasi yang langsung mengarah pada masalah penataan perlindungan TKI di kabupaten. Disnakertans Jember belum merespons positif bentuk payung hukum perda untuk perlindungan TKI. Dalam kegiatan diskusi publik itu Ka-Disnakertrans Jember M.Thamrin menyatakan menyerahkan legislasi peraturan daerah ini kepada DPRD.

Caption: Para ibu mantan TKI ini sudah tidak mau lagi jatuh ke pola berulang jadi TKI karena hasil kerja mereka habis dikomsumsi untuk hal-hal tak terencana. Tapi mereka masih ragu-ragu dengan membangun ‘koperasi’. Namun, kini Disnakertrans Jember bersedia menguatkan para mantan TKI dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Foto diambil ketika mereka sedang mendiskusikan masalah TKI, Februari 2007 di salah satu rumah mantan TKI di desa Watukebo, kecamatan Ambulu, Jember.


Mengapa penting bahwa ada perda perlindungan TKI? Perda ini sangat prospektif mengurangi permasalahan krusial yang menimpa TKI. Dengan perda ini pihak-pihak yang terlibat dalam masalah TKI akan sangat diuntungkan karena masyarakat semakin mempercayai pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah akan sangat dibantu oleh masyarakat dalam menjalankan programnya. Reputasi kinerja PPTKIS membaik. Dan akhirnya tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para TKI karena keselamatannya dijamin.

Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan"

Namun, sejauh ini pihak eksekutif baru sampai pada pernyataan kesediaan memberikan perlindungan. Tidak dalam bentuk suatu peraturan daerah, tetapi dengan program-program seperti: 1) mengaktifkan balai latihan kerja berwujud program pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para calon TKI asal Jember sebelum diberangkatkan ke PPTKIS di luar kabupaten Jember, 2) menangani kasus deportasi dan 3) mengajak pihak bank bekerja sama untuk memberikan skema kredit kepada calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Sementara itu pihak DPRD, terutama Komisi D yang mengurus masalah kesejahteraan masyarakat termasuk untuk perlindungan TKI, sesungguhnya sudah menyatakan sikap membela kepentingan para TKI, terutama karena tak sedikitnya kasus-kasus dan berbagai masalah yang dialami oleh para TKI. Pihak DPRD merasa perlu bahwa perda ini segera digolkan. Namun pendalaman isi raperda masih tetap perlu dikembangkan lagi bersama dengan mereka. Diperlukan upaya-upaya terfokus untuk mendorong dan mengawal raperda secara lebih mendalam lagi terutama bagi para anggota DPRD agar memberikan perhatian lebih konkrit. Upaya ini dipandang penting dilakukan secara terus-menerus mengingat berbagai kesibukan anggota-anggota DPRD seperti konsolidasi kepada basis, penyusunan anggaran APBD (2008) dan kesibukan-kesibukan lainnya yang mengharuskan mereka untuk keluar dari kantor.

“Mudah-mudahan bukan sekedar basa-basi,” ujar seorang nara sumber lain dalam diskusi publik itu. Oleh karena itu perlu adanya organisasi setempat yang sepenuhnya mengawal raperda ini untuk tahap-tahap selanjutnya. Sejauh ini telah tersedia ‘pintu-pintu masuk’ bagi pembahasan raperda seperti sikap Komisi D DPRD Jember yang sudah sepakat dengan isu ini dan penyerahan pihak pemerintah daerah agar perda sebaiknya diinisiasikan oleh DPRD. Organisasi lokal yang bersedia mengawal adalah Gerakan Buruh Migran Jember (GBMI) sebagai bagian sekaligus solidaritas kerja dari kerangka advokasi lebih luas yang dikerjakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Untuk percepatan pembahasan raperda, tentunya diharapkan isu perlindungan TKI melalui raperda ini tidak hanya menjadi keprihatinan komisi D yang kebetulan mayoritas anggotanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan merupakan partai terbesar dalam perolehan suara pada pemilu tahun 2004 di kabupaten ini. Mestinya partai ini berinisiatif lebih cepat, apalagi ada dukungan sepenuhnya dari arah tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam ormas besar Nahdlatul Ulama agar nasib TKI sungguh-sungguh diperhatikan. Namun perpecahan internal yang melanda partai ini tampak sangat berdampak pada kinerja publik para anggota DPRD-nya. Sekalipun demikian, beberapa di antara mereka tetap memegang tekad bekerja sungguh-sungguh dan melihat bahwa dengan mengangkat isu melindungi TKI, partai ini akan mendapatkan kredit pemulihan nama baik di hadapan masyarakat.

Fraksi kedua terkuat yakni PDIP ternyata juga merasa bahwa permasalahan TKI harus segera diatasi melalui raperda. Bahkan Zahrony, salah satu anggota PDIP, menyatakan bahwa PDIP akan membahas raperda yang kami usulkan di DPRD.

Namun, dalam prosesnya sampai sejauh ini, upaya mendekati negosiasi antarpara pihak menuju ke raperda perlindungan TKI sesungguhnya tidak semudah membalikkan tangan. Proses yang kami lalui terasa cukup berbelit dan tak langsung menuju sasaran kegiatan. Hal ini terutama karena kuatnya pertahanan pihak kemapanan politik ekonomi di kabupaten ini. Apalagi jika diingat telah ada pencabutan yang dilakukan oleh Depdagri terhadap ratusan perda, termasuk satu perda yang sebelumnya telah diusulkan wewenang kabupaten Jember namun ternyata dipandang mengandung retribusi atas berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan di kabupaten (Kompas, 1 April 2006). Selama ini ada anggapan di kalangan elit politik di berbagai kabupaten di Indonesia, termasuk di Jember, bahwa perda digunakan sebagai sarana meningkatkan pendapatan asli daerah. Karenanya, dengan adanya pembatalan berbagai perda oleh Depdagri itu, dapat difahami mengapa terdapat resistensi laten dari elit daerah terhadap pemerintah pusat. Perda dipandang bukan solusi. Elit eksekutif daerah berpandangan bahwa kebijakan nasional dan lobby internasional pemerintah untuk perlindungan TKI sesungguhnya belumlah memungkinkan daerah dengan mudah begitu saja melakukan implementasi perlindungan terutama jika diutamakan ada preferensi pencegahan berbagai masalah percaloan TKI di desa-desa.

Mengingat semua kerumitan hubungan-hubungan politik tersebut, atas usulan berbagai pihak baik dari kalangan masyarakat sipil maupun pemda terutama Disnakertrans di Jember, kami diminta tidak hanya menghembuskan isu tentang raperda tapi juga mengajak para pihak untuk mendorong adanya kegiatan atau program jangka pendek dan menengah dalam kerangka perlindungan TKI. Raperda menjadi tujuan untuk jangka panjang. Hal ini bersesuaian dengan latar belakang dan kerangka mengapa kami melakukan penelitian advokasi ini yaitu belum kuatnya respon dari para pengambil keputusan untuk mengurus TKI terutama di kalangan internal pemerintah kabupaten sendiri. Dibutuhkan kegiatan-kegiatan penyambung yang memungkinkan kita mengangkat perspektif kepentingan dari para TKI sendiri.

***

Peran pemerintah. Memang telah banyak kegiatan preventif seperti sosialisasi mengenai migrasi yang aman sudah dilakukan hingga tingkat desa. Sedangkan kegiatan rehabilitasi yang sudah dilakukan adalah membentuk satgas penanganan kasus dan bantuan hukum yang melibatkan para stakeholders setempat. Selain itu, ada peningkatan anggaran untuk perlindungan TKI tahun 2008 yang semula dianggarkan Rp 50 juta menjadi dua kali lipat. Kegiatan lainnya adalah penguatan ekonomi desa dengan membina kelompok-kelompok di desa agar dapat memanfaatkan potensi dan kekayaan desa. Namun setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi mengapa meskipun telah dilakukan program-program oleh Disnakertrans Jember, belum banyak perbaikan bagi kebutuhan mendesak terhadap perlindungan TKI.

Pertama, karena tetap bermunculannya kasus-kasus yang menimpa para TKI, terutama yang terjadi di luar negeri. Hal ini terus menjadi sorotan dari organisasi TKI setempat dan telah menimbulkan dampak non-komunikasi antara gerakan masyarakat yang membela TKI dan Disnakertrans Jember sendiri. “Copot Kadin yang Tak Lindungi TKI” (Radar Jember, 12 Desember 2007) adalah judul berita yang menandakan buntu-komunikasi di antara para pihak, namun sesungguhnya dapat diartikan sebagai “blessing in disguise” setelah kita tengok umpan balik positif yang ditimbulkannya. Situasi non-komunikasi ini terutama disebabkan karena kasus-kasus yang menimpa para TKI sama sekali ‘tidak tertangani’ di tingkat kabupaten. Sementara pihak Disnakertrans beranggapan bahwa “persoalan TKI terutama adalah persoalan nasional”. Implikasinya kasus-kasus TKI, termasuk yang menimpa warga Jember, tidaklah dipandang sebagai masalah yang pertama-tama harus ditangani oleh Disnakertrans kabupaten bersangkutan. Hal ini telah menimbulkan salah sasaran komunikasi di samping tak memadainya kesadaran publik terhadap problematika para TKI sendiri. Namun, meskipun keadaan jadi tidak menentu, situasi ini mendorong penelitian advokasi ini untuk melerai keadaan non-komunikasi itu terlebih dahulu sebelum bisa bergerak maju lebih pasti dan on the track menuju ke pembahasan raperda yang sesungguhnya.

Caption: Diskusi publik membahas perlindungan TKI yang diselenggarakan di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Desember 2007, yang dihadiri oleh pemerintah, masyarakat, PPTKIS. Insert: Kadisnakertrans Jember Drs. M. Thamrin sedang memaparkan kerangka kerja kantornya. Kehadirannya melerai kebekuan hubungan masyarakat dan pemerintah.
Kedua, karena keterbatasan perspektif program pemerintah daerah yang pada gilirannya tidak didukung oleh anggaran pendanaan yang memadai, sehingga sebagai dampaknya, masih terlalu sedikit desa dan kecamatan menjadi sasaran kegiatan dan program Disnakertrans. Luas dan tersembunyinya masalah percaloan TKI di pedesaan kabupaten juga mempersulit munculnya ancangan pemikiran tentang pencegahan, seperti monitoring dan pendataan TKI di desa-desa. Seandainya diprogramkan kegiatan pencegahan, maka akan harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Sementara itu, dari sisi strategi advokasi, kegiatan advokasi ini akhirnya perlu berpaling dari kerumitan politik itu menuju usaha membenahi fokus komunikasi di kalangan masyarakat sipil terlebih dahulu, sebelum melakukan lobby lebih jauh untuk mengajak para pemangku kepentingan seperti pemda (terutama Disnakertrans dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten). Sedangkan dari sisi pendekatan yang kami tempuh, sosialisasi hasil penelitian yang menawarkan perspektif mengenai pentingnya perlindungan kepada TKI asal Jember kami lakukan dengan berbagai cara. Baik dalam jumlah kecil antara 10 orang hingga lebih dari lima puluh orang. Rangkaian kegiatan seperti diskusi kelompok terfokus (FGDs), workshop, lobby dan diskusi publik merupakan cara untuk menampung pendapat dan menguji hasil penelitian mengenai raperda perlindungan TKI yang telah dibuat dan mengoreksi arah advokasi yang berusaha kami tempuh.

Masukan dari kecamatan dan kelurahan. Pihak kecamatan dan kelurahan memberi tanggapan positif mengenai raperda perlindungan TKI. Pihak desa merasa bahwa perlu ada peraturan yang melindungi TKI. Kepala desa sering menjadi korban ketika warganya pergi keluar dan apabila warganya mengalami masalah, maka kepala desa juga akan mendapatkan teguran. Mereka sangat berharap ada kegiatan yang melibatkan kepala desa seperti pengurusan TKI berada di desa, bahkan mereka mengusulkan warga yang berangkat melalui desa, terlebih dahulu dilepas dari desa. Tidak hanya itu saja, mereka meminta adanya sosialisasi mengenai tatacara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman dan mengajak organisasi TKI atau pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan ini apabila dilaksanakan akan mengurangi percaloan di tingkat desa dan adanya pendataan yang lebih baik.

***

Dukungan masyarakat sipil di Jember. Berbeda dengan kabupaten-kabupaten lain dalam seluruh penelitian advokasi ini, kekuatan para pegiat ormas atau LSM/NGO di Jember tidak diragukan lagi. Banyak terdapat organisasi kemasyarakatan. Mereka berfikir kritis terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah. Namun sayangnya para LSM/NGOs masih bekerja sendiri-sendiri dan kurang berkoordinasi terutama untuk isu TKI. Pada awalnya, respons dari organisasi masyarakat di Jember tentang raperda TKI sesungguhnya sangat positif, terutama dari pihak para pegiat Gerakan Buruh Migran Indonesia di Jember (GBMI) yang dari semula bersedia mengusung kelanjutan proses mendorong pihak legislatif. Namun, respons kalangan masyarakat sipil yang lain tentang raperda seperti serikat-serikat petani di kabupaten ini sangatlah pesimistis. Sebelumnya mereka sudah mempunyai pengalaman kegagalan dalam mengusung raperda tentang penataan produksi tembakau. Hasil akhirnya tidak sesuai dengan yang diharapkan bagi kemaslahatan para petani. Namun, setelah kami berinisiatif untuk menawarkan perspektif isu perlindungan terhadap TKI kepada ‘orangtua’ para TKI yang kebanyakan adalah para petani miskin di pedesaan, Serikat Tani Independen (Sekti) yang telah bekerja mengorganisir masyarakat desa di sekitar 20-an kecamatan memberikan respons cukup aktif terhadap permasalahan TKI. Mereka bersedia mengupayakan apa saja yang mungkin dilakukan sejauh dalam kemampuan. Kepedulian mereka terhadap masalah TKI berawal dari perkiraan dan pengakuan mereka bahwa 30 persen dari anggota serikat petani ini terkait dengan (masalah) TKI atau pernah atau sedang menjadi TKI di luar negeri, bahkan dipertimbangkan pula ada anggota-anggota serikat tani yang menjadi sponsor calon TKI. Mereka bersikap kritis terhadap sikap konsumtif dari para mantan TKI setelah pulang bekerja dari luar negeri.

Caption: Diskusi kelompok dengan para tokoh Serikat Petani Independen (Sekti) di Ambulu, Jember, Oktober 2007, melahirkan gagasan perlunya ‘konsultansi perencanaan’ bagi para calon TKI.
Organisasi petani sebagai ‘orangtua TKI’ akhirnya menyadari bahwa para TKI bukan lagi ‘anak-anak haram’ (mereka sendiri) seperti tergambar dari kenyataan bahwa selama ini para (mantan) TKI telah mendapatkan stigma sebagai ‘konsumtif’, seperti halnya banyak pihak juga telah melancarkan stigma tersebut. Para TKI juga dipandang merupakan perwujudan dari pergeseran nilai-nilai di pedesaan yang belum dapat diterima oleh masyarakat. Namun masyarakat menyadari bahwa keterlantaran perlindungan TKI adalah “hasil kinerja haram dari kegagalan pembangunan”. Disadari bahwa mengapa warga miskin di desa-desa berpaling dari masalah desa ke migrasi kerja dengan jadi TKI adalah karena mereka merupakan lapis terbawah dan termiskin di antara sejumlah 50 persen kelompok miskin di kabupaten ini. Kegagalan penanganan masalah kemiskinan oleh pemerintah telah berdampak jauh sampai ke keadaan bahwa wewenang kabupaten tak mampu mengetahui siapa saja, berapa banyaknya, mengapa anak-anak perempuan desa mengadu nyawa dan mengadu nasib menjadi TKI di luar negeri, dst., sementara disadari pula bahwa sejauh ini sama sekali tidak ada skema perlindungan bagi hidup dan nyawa mereka.

Karenanya dalam diskusi kelompok terarah (FGD), 4 Oktober 2007 di kecamatan Ambulu, mereka mengancangkan kemungkinan intervensi untuk para mantan TKI agar tak konsumtif dengan cara menawarkan pendidikan mengenai perencanaan hasil kerja kepada calon TKI. Diharapkan setelah pulang, para TKI dapat mengelola hasil kerja dengan lebih baik. Organisasi TKI yang diwakili GBMI dalam diskusi itu juga diterima oleh Sekti dan karenanya berkomitmen akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon TKI di 20-an kecamatan dampingan Sekti.

Jaringan serikat petani dan nelayan —sebut saja serikat rakyat— di tingkat kabupaten Jember juga mampu mendorong advokasi ini untuk dapat mendongkrak leverage isu perlindungan TKI sehingga dapat menawar kepada Disnakertrans Jember untuk bersedia membuka komunikasi publik yang lebih konstruktif, sembari mengajak organisasi TKI untuk masuk ke ranah negosiasi kebijakan di tingkat kabupaten. Serikat rakyat sebagai bagian dari kalangan pegiat masyarakat sipil melihat bahwa ketidakadilan tampak mencolok dalam ketidakseimbangan antara apa yang diberikan oleh para TKI kepada pemerintah dan alokasi dana untuk program TKI di kabupaten ini.

Untuk rancangan APBD Jember 2007, program untuk TKI hanya dianggarkan Rp50 juta saja —menurut informasi terakhir dari Ka-Disnakertrans sudah naik menjadi dua kali lipatnya— , sementara mereka menyadari bahwa setidaknya setiap calon TKI yang merekrut dan ditempatkan oleh PPTKIS yang sah diakui pemerintah telah membayar sebanyak US$15 kepada pemerintah pusat. Penarikan sebesar US$15 kepada setiap TKI juga diakui oleh Menakertrans, Erman Suparno (Kompas, 30 Januari 2007).

Isu kesenjangan ini mampu menarik perhatian dan keprihatinan dari jaringan petani yang menyadari diri mereka sebagai ‘orangtua’ atau ‘yang ada kait-mengait langsung’ dengan masalah TKI di kabupaten ini. Isu ini memancing mereka untuk mengancangkan bahwa jika ada tim kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan baik pemerintah, bisnis, maupun masyarakat sipil, maka urusan perlindungan TKI dapat lebih dijamin kelanjutannya di masa depan jangka pendek ini.

Diskusi publik yang kami dorong pelaksanaannya untuk mencari solusi itu akhirnya mengarahkan para peserta pada keyakinan bahwa semua upaya ini tidak akan berhenti pada diskusi publik itu sendiri tapi bahwa kelanjutannya hanya mungkin dilakukan jika tim kerja itu melibatkan semua pihak yang terkait sejak awal perencanaan. Salah satu di antara isu yang mungkin ditarik adalah bahwa untuk memungkinkan berbagai pihak di daerah mengimplementasikan program perlindungan TKI di tingkat kabupaten, mereka perlu menagih kepada pemerintah pusat pendanaan yang diperlukan secara lebih seimbang.

Peran akademisi. Sementara itu, peran akademisi yakni Lembaga Penelitian Universitas Jember (Lemlit Unej) sebagai pihak netral dan terhormat di kalangan masyarakat Jember, kami libatkan untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Sebagai panitia penyelenggara dalam kegiatan diskusi publik yang diadakan pada tanggal 14 Desember 2007, Lemlit lewat Pusat Studi Wanita menawarkan respons positif terhadap masalah TKI. Mereka telah familiar dengan isu TKI karena isu ini adalah satu bidang telaah di lembaga ini yang telah melakukan penelitian tentang TKW di desa-desa di kabupaten Jember. Diancangkan Lemlit membantu menghembuskan isu TKI ini kepada pemerintah daerah sehingga segera terjaring bentuk-bentuk perlindungan kepada TKI secara lebih konkrit.

Peran PPTKIS. Dari kalangan bisnis perekrutan dan penempatan sendiri, PPTKIS dan cabang PPTKIS berpendapat tidak perlu ada penataan hukum di tingkat daerah. Mereka beranggapan bahwa UU No 39 tahun 2004 sudah baik. Hanya saja, menurut mereka, “kelemahan dari UU tersebut adalah adanya penyimpangan implementasi.” Mereka menyarankan pula bahwa calo atau sponsor dilegalkan karena tanpa bantuan mereka, para TKI tidak memahami persyaratan dan bisa bekerja ke luar negeri. “Calo atau sponsor menjadi corong informasi yang tidak dibayar oleh pemerintah,” kata salah satu pejabat PPTKIS di Jember. Hal ini dapat dimengerti mengingat sedikitnya jumlah PPTKIS yang berbasis di Jember atau cabang PPTKIS yang membuka kantor secara resmi di kabupaten ini. Dari hasil penelitian tampak jelas bahwa jauh lebih banyak sponsor/calo bekerja dan mencari para calon di antara keluarga-keluarga petani termiskin dari kabupaten ini tapi PPTKIS yang membayar mereka berada di luar jangkauan dan pantauan Disnakertrans Jember. Lobby PPTKIS di hadapan pemerintah setempat kurang memadai sehingga mereka lebih mengambil opsi jalan aman.

Akhir kata, pembelajaran yang didapat setelah berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat Jember dapat direfleksikan bahwa pemahaman akan isu TKI ini sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah Jember. Pendekatan perlindungan hukum masih merupakan hal baru bagi mereka. Masih tarik ulur mengenai pentingnya perda dan apa keuntungannya bagi saya (pemerintah daerah). Di Jember, hanya ada satu PPTKIS pusat dan selebihnya adalah PPTKIS cabang/perwakilan. Ini pula yang membuat pemerintah daerah merasa tidak perlu ada perda.

Namun dari semua itu, yang patut diacungi jempol adalah sikap otentik para pemangku kebijakan dalam mengekspresikan pendapatnya. Mereka tidak malu untuk bersikap menolak atau menerima raperda ini. Sikap ini membantu kami dalam melakukan pendekatan-pendekatan alternatif lainnya.

Kelemahan dari program ini adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan kami tidak dapat intens untuk berbicara dan bertukar pikiran kepada para pihak terutama para pengambil kebijakan. Istilah umumnya “tak kenal maka tak sayang” sangat mempengaruhi perspektif mengenai TKI.

Harapan kami, kesadaran masyarakat akan pentingnya raperda semakin utuh sehingga mereka tidak takut dalam mengambil kebijakan yang pro kepada TKI. Apabila raperda ini belum dapat dilakukan segera, maka setidaknya untuk jangka pendek, masyarakat dan pemerintah mulai berkoordinasi, bekerja bersama dalam mengupayakan perlindungan TKI.**

Read More...

13 January 2008

Kabupaten Banyumas: “Keterbukaan yang Memberi Harapan”

Oleh Sri Palupi

TIDAK berbeda dengan dua kabupaten lainnya, masalah TKI di kabupaten Banyumas juga belum menjadi isu. Penilaian ini tidak hanya datang dari para peneliti, tetapi juga dari pihak DPRD, Disnakertrans, dan masyarakat, khususnya NGO dan akademisinya. Masalah TKI yang belum jadi isu ini bisa dinilai bukan hanya dari pandangan para pihak tetapi juga dari besaran APBD kabupaten ini yang memberi porsi sangat rendah (hanya 0,39 persen terhadap total belanja APBD 2005) untuk urusan perlindungan TKI. Padahal nilai remitansi TKI dari wilayah ini sangat tinggi, mencapai Rp 68,6 milyar pada tahun 2006. Jumlah tersebut adalah hasil kerja TKI yang dikirimkan lewat bank. Padahal yang tidak dikirimkan lewat bank atau yang dibawa TKI sendiri nilainya jauh lebih besar.

Caption: Para pengusaha Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) dan perwakilan kecamatan asyik membahas usulan rancangan peraturan daerah untuk perlindungan TKI di kabupaten Banyumas, Desember 2007, di hotel Moroseneng, Baturraden, Banyumas. — Harapannya, hanya PPTKIS yang berkinerja baik sajalah yang akan beroperasi di kabupaten yang para TKI-nya mengirimkan Rp68,6 milyar per tahun ini.


Masalah TKI yang belum jadi isu di wilayah ini sebenarnya memprihatinkan, mengingat kabupaten Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dan 330 desa/kelurahan ini adalah salah satu kantong TKI terbesar di provinsi Jawa Tengah. Setiap tahun sedikitnya 945 warga kabupaten ini diberangkatkan ke luar negeri. Kami katakan sedikitnya karena jumlah TKI sebesar itu adalah yang tercatat dalam data resmi Disnakertrans karena diberangkatkan melalui prosedur yang ditetapkan. Bisa dipastikan, jumlah TKI yang diberakangkatkan ke luar negeri sebenarnya lebih besar dari yang bisa dicatat Disnakertrans. Sebab kebanyakan TKI diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan karenanya tidak tercatat dalam data resmi pemerintah. Pihak Disnakertrans memperkirakan, rata-rata 80 – 90 persen TKI dari wilayah ini diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur. Entah mereka itu dibawa calo/sponsor ke daerah lain atau ke Jakarta, atau para TKI itu sendiri yang langsung mendaftar ke PPTKIS di daerah lain, tanpa melalui proses perekrutan di daerah. Angka mutasi warga dari Banyumas ke daerah lain untuk diproses menjadi TKI cukup tinggi. Tidak heran kalau angka pemalsuan dokumen menjadi masalah krusial di wilayah ini. Tak heran pula kalau angka kematian TKI dari wilayah ini juga tinggi. Dalam tahun 2006, tercatat 15 TKI asal Banyumas mati di luar negeri. Pada tahun 2007 ada 13-an TKI yang mati. Belum lagi kasus-kasus lainnya. Kasus yang tercatat dalam data resmi jauh lebih kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Sebab mayoritas kasus tidak dilaporkan.


Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"


Perjalanan ke Banyumas untuk advokasi masalah perlindungan TKI ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kesekian kalinya, sejak Institut Ecosoc bekerja di wilayah ini di tahun 2004 untuk sebuah riset tentang mantan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Singapura. Jadi ketika riset dilanjutkan untuk memetakan masalah TKI secara lebih luas – bukan hanya TKI yang bekerja ke Singapura tapi juga TKI dari negara tujuan lain – guna mendapatkan pokok-pokok masalah perlindungan TKI di wilayah kabupaten, pencarian mantan TKI untuk narasumber menjadi jauh lebih mudah.

Hal tak terduga yang kami temukan ketika bekerja di wilayah ini adalah keterbukaan Disnakertrans dan PPTKIS dalam bekerjasama untuk mengupas masalah TKI dan mencari alternatif solusinya. Biasanya, pemerintah dan PPTKIS itu resisten terhadap NGO yang bekerja untuk isu TKI. Di sini, para pejabat Disnakertrans rela bersusah payah mengorganisir beberapa forum pertemuan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membicarakan masalah TKI. Padahal dalam setiap forum itu pula, berbagai kritik tentang kerja-kerja penempatan dan perlindungan TKI ditujukan justru pada Disnakertrans sendiri. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan inilah yang memudahkan kerja-kerja kami di daerah. PPTKIS, Disnakertrans, akademisi, NGO, mantan TKI, perwakilan kecamatan dan para kepala desa bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Diskusi untuk mencari solusi bisa berlangsung secara terbuka dan produktif, meskipun satu sama lain saling melontarkan kritik. Tentu saja, kepentingan masing-masing pihak tidak begitu saja bisa ditanggalkan. Namun tujuan untuk menemukan solusi yang tidak saling merugikan inilah setidaknya yang membuat ‘duduk bersama’ itu bisa terjadi.

Di wilayah ini, usulan raperda yang kami sodorkan ke pemerintah daerah, DPRD dan berbagai pihak terkait, dikupas dan dikritisi habis-habisan dari berbagai perspektif. Raperda yang sekarang disajikan dalam buku ini adalah hasil revisi kesekian kali setelah raperda tersebut di bahas dalam berbagai forum di daerah. Semua pihak yang terlibat dalam forum pembahasan usulan raperda ini antusias dengan raperda yang diajukan. Forum perwakilan kecamatan, misalnya, menegaskan bahwa kabupaten Banyumas perlu segera memiliki aturan lokal tentang perlindungan TKI, apapun bentuknya.

Menurut mereka, kalau tidak bisa dalam bentuk perda setidaknya ada surat keputusan bupati. Mereka berharap, kalau dari pihak eksekutif tidak memungkinkan menjadikan raperda ini sebagai perda, mereka mengajak semua pihak untuk mendesak DPRD untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Menurut mereka, sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk merespon usulan ini karena legislasi adalah tugas pokok DPRD. Itulah yang disampaikan perwakilan kecamatan yang hadir dalam pembahasan usulan raperda yang kami ajukan.

Menanggapi usulan tersebut para pejabat Disnakertrans sendiri memberi tanggapan positif. Mereka menyatakan, rencana pembuatan perda perlindungan TKI sudah mereka rencanakan sejak tahun 2005. Bahkan mereka sudah menganggarkan untuk penyusunan raperda ini. Sayang bahwa pembuatan raperda di tahun 2005 itu tidak terealisir karena adanya kesulitan di pihak Disnakertrans sendiri dalam merumuskan materinya. Tahun 2008, secara anggaran belum memungkinkan bagi Disnakertrans untuk membuat perda. Meski demikian, upaya peningkatan perlindungan ini tetap bisa diwujudkan secara bertahap. Barangkali untuk tahap pertama bisa dibuat surat keputusan bupati dulu, baru kemudian dibuat perdanya. Demikian salah satu alternatif yang disampaikan pejabat Disnakertans.

Terlepas dari persoalan anggaran, pihak Disnakertrans sendiri menyambut positif dan sangat mendukung adanya perda perlindungan TKI. Sebab selama ini mereka merasakan betul kelemahan Undang-Undang No. 39 tahun 2004. Banyak aturan dalam undang-undang tersebut yang menurut mereka tidak jelas dan menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Sementara kalau ada masalah dan ada korban, merekalah yang pertama-tama dituding masyarakat sebagai “yang tidak becus kerja”. Padahal segala putusan menyangkut TKI datang dari pemerintah pusat dan mereka tinggal mengikutinya. Namun yang terjadi, pihak Disnakertrans yang merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, ternyata tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Masalah dan kasus yang mereka hadapi dari tahun ke tahun tetap saja tinggi. Alasan ini yang mendorong pihak disnakertrans mendukung usulan raperda yang kami sodorkan. Mereka berharap, adanya perda bisa menutupi kelemahan Undang-Undang No. 39/2004. Adanya perda berarti ada aturan yang lebih jelas dan tegas. “Adanya aturan yang jelas dan tegas akan meringankan kerja-kerja kami”, demikian disampaikan pihak Disnakertrans menjawab pertanyaan forum atas sikap mereka terhadap usulan raperda. Pihak Disnakertrans sendiri memberikan apresiasi terhadap forum pembahasan raperda yang menurut mereka produktif. Sebab semua pihak bisa terlibat dalam membahas, mengkritisi, dan mengajukan usulan-usulan penting menyangkut perlindungan dan penempatan TKI.

Pandangan positif juga disampaikan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) yang telah mencermati isi naskah akademik dan raperda ini. Meskipun mereka melihat ada beberapa kelemahan dari usulan raperda terkait dengan aspek hukumnya, namun mereka menilai bahwa secara keseluruhan substansi usulan ini sangatlah baik dan diperlukan semua pihak, khususnya pemerintah, dalam meningkatkan perlindungan TKI di wilayah ini. Mereka menilai, usulan raperda ini tidak bisa tidak mesti ditindaklanjuti sedemikian rupa sampai raperda ini bisa menjadi perda. Tentu saja perlu ada pembahasan lebih lanjut dari raperda yang diusulkan ini agar kelemahan yang ada bisa diperbaiki.

Lalu bagaimana pandangan dan sikap PPTKIS sendiri terhadap usulan raperda? Berbeda dengan PPTKIS di dua kabupaten lainnya, PPTKIS di wilayah ini cukup terorganisir. Mereka memiliki asosiasi yang rapi. Tidak mengherankan kalau dalam forum pembahasan usulan raperda, perwakilan PPTKIS yang hadir antusias dalam mengkritisi dan memberi masukan. Sebab keberadaan perda tidak terlepas dari kepentingan mereka sebagai pelaku utama dalam penempatan TKI. Dalam pembahasan itu pula terbersit kekhawatiran PPTKIS terhadap dampak dari adanya perda. Mereka khawatir, keberadaan perda itu nantinya justru akan “kontra-produktif” dalam mengatasi masalah dan mengancam kepentingan mereka.

Kekhawatiran yang diangkat para PPTKIS itu bisa dipahami mengingat mereka sendiri tidak jarang jadi korban ketidakefisienan birokrasi, di daerah dan terlebih lagi di pusat. Bahkan di antara mereka ada yang melontarkan usulan agar perda ini tidak hanya melindungi kepentingan TKI tetapi juga PPTKIS. “Kalau kami tidak dilindungi, kami pun akan mati karena kalah bersaing dengan PPTKIS-PPTKIS nakal yang mau untung besar hanya dengan modal ‘koper’.” Bila memang raperda ini akan dijadikan perda, mereka berharap bahwa adanya perda ini setidaknya dapat membawa kebaikan dalam bentuk: 1) memperbaiki kinerja Disnakertrans dalam mengatur penempatan TKI dengan menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan/dapat dipertanggungjawabkan, 2) melindungi dan mendorong tumbuhnya PPTKIS-PPTKIS yang berkinerja baik, sehingga hanya PPTKIS yang berkinerja baik saja yang dapat melakukan perekrutan di wilayah Banyumas. Menurut mereka, lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan begitu mudahnya pemerintah memberikan ijin bagi pendirian PPTKIS dan ijin untuk perekrutan TKI tanpa menyeleksi kinerja PPTKIS justru akan merugikan PPTKIS yang berkinerja baik. Kondisi seperti ini pada akhirnya akan merugikan TKI dan pemerintah sendiri. PPTKIS yang berkinerja baik akan memberi prioritas pada ‘kesiapan dan keamanan’ TKI dalam menghadapi kondisi kerja di luar negeri. Dengan cara tersebut, mereka berharap para TKI akan pulang dengan sukses. Kesuksesan TKI berarti kesuksesan pula bagi PPTKIS. Bagi PPTKIS yang berkinerja baik, kesuksesan PPTKIS tidak selalu identik dengan ‘untung besar dalam sekejap’, melainkan lebih bersifat “untung yang berkelanjutan”. Sebab mereka akan dikenal para TKI dan keluarganya sebagai PPTKIS yang baik dan para mantan TKI itulah yang pada akhirnya menjadi ‘humas’nya PPTKIS dalam mempromosikan perusahaannya. Para mantan TKI itu akan memberi informasi pada para calon TKI ke PPTKIS mana sebaiknya mereka mendaftarkan diri. Cara pandang seperti ini tidak akan dimiliki oleh para PPTKIS yang hanya mencari untung tanpa peduli pada nasib TKI.

Kalau sikap DPRD-nya sendiri secara formal belum bisa dipastikan. Sebab pihak DPRD sendiri belum banyak terlibat dalam proses pembahasan raperda ini. Kesibukan dalam urusan pilkada tidak memungkinkan mereka turut aktif dalam pembahasan raperda. Maklum para anggota DPRD yang dinilai cukup vokal dalam urusan TKI ini adalah para petinggi partai yang disibukkan oleh urusan persiapan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Februari 2008.

Meskipun tidak terlibat aktif dalam pembahasan usulan raperda, namun dalam diskusi informal bersama pihak DPRD, khususnya Komisi D (urusan kesejahteraan rakyat, termasuk ketenagakerjaan), pihak DPRD sendiri menyatakan komitmen untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif yang akan mereka ajukan ke sidang paripurna DPRD di awal tahun 2008. Mereka menyadari betul, masalah TKI di wilayah Banyumas krusial untuk ditangani mengingat tingginya angka kasus kematian TKI yang berasal dari daerah ini.

Bila di kabupaten Jember sudah ada organisasi TKI, di kabupaten ini pernah ada organisasi TKI namun tidak berkembang dan ada kecenderungan mati karena lemahnya pengurus dan minimnya pendampingan terhadap mereka. Sehingga terasa ada ketimpangan dalam pembahasan raperda ini. TKI yang terlibat dalam proses hanyalah individu-individu TKI dan bukan organisasinya. Padahal mereka berhadapan dengan dua kepentingan lainnya, yaitu pemerintah daerah dan PPTKIS beserta asosiasinya. Apabila tidak ada dukungan dari masyarakat, maka dikhawatirkan kepentingan TKI dalam pembahasan raperda nantinya tidak terwakili.

Salah satu faktor yang berdampak pada kelemahan advokasi perlindungan TKI melalui mekanisme perda di kabupaten ini adalah belum ada NGO/LSM atau lembaga masyarakat lainnya yang bekerja untuk isu TKI. Memang ada cukup banyak NGO/LSM, lembaga universitas/pusat studi gender dan lembaga keagamaan yang potensial menggarap isu TKI, namun mereka sendiri belum banyak mengenal dan memahami masalah TKI. NGO/LSM yang terlibat dalam proses advokasi perlindungan TKI, termasuk dalam pembahasan raperda, masih sangat terbatas. Komunikasi dan diskusi dengan berbagai NGO/LSM dan lembaga masyarakat lainnya secara lebih luas baru terjadi belakangan setelah kami melakukan diskusi publik. Usulan untuk membuat forum diskusi di luar diskusi publik datang dari beberapa aktivis NGO dan akademisi yang merasa prihatin bahwa masalah TKI di wilayah ini belum banyak dipahami dan belum jadi isu di kalangan NGO dan pusat-pusat studi gender di universitas yang ada. Forum diskusi ini melibatkan semakin banyak NGO/LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang aktif dalam advokasi masalah hak asasi.

Forum diskusi yang melibatkan perwakilan NGO, akademisi, lembaga agama, paguyuban petani dan paguyuban korban, bersepakat untuk menyetujui bahwa masyarakat di Kabupaten Banyumas membutuhkan adanya Perda Perlindungan TKI. Karena masalah TKI ini belum menjadi isu bagi masyarakat Banyumas, maka mereka mengusulkan sosialisasi usulan raperda pada masyarakat secara lebih luas. Sosialisasi seluas-luasnya atas usulan raperda ini dimaksudkan agar substansi raperda dikenal dan dipahami masyarakat secara lebih luas. Pemahaman ini nantinya akan memudahkan forum dalam mendorong dan mengawal usulan raperda ini menjadi perda. Beberapa alternatif untuk memperluas advokasi perlindungan TKI juga diusulkan, di antaranya adalah: 1) membuat tim kerja yang memfasilitasi terbentuknya forum —yang akan membahas lebih lanjut usulan raperda dan mengawal raperda menjadi perda; 2) membentuk lembaga bantuan hukum untuk penanganan kasus TKI serta memaksimalkan kerja lembaga bantuan hukum yang ada; 3) memulai langkah pengorganisasian TKI dan keluarganya. Forum menilai, upaya pengorganisasian TKI di wilayah ini bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bekerja di komunitas-komunitas.

Di balik suara bulat para aktivis untuk mendukung adanya perda perlindungan TKI, terbersit keraguan akan komitmen pemerintah. Mereka menilai, adanya perda perlindungan TKI di kabupaten ini adalah niscaya, mengingat Banyumas adalah daerah kantong TKI dan banyaknya masalah yang dihadapi TKI di daerah ini. Hanya saja, mereka sendiri tidak yakin dengan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi TKI. Keraguan semacam itu bisa dipahami mengingat pengalaman para aktivis dalam melakukan advokasi hak asasi seringkali terbentur pada masalah komitmen pemerintah, di daerah dan terlebih lagi di pusat.

Dari gambaran sekilas tentang respon berbagai pihak atas usulan raperda perlindungan TKI, setidaknya bisa dinilai bahwa di wilayah kabupaten Banyumas ada keterbukaan dari segenap pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas masalah TKI dan menemukan solusinya. Keterbukaan ini merupakan awalan yang baik untuk memulai langkah pembenahan perlindungan dan penempatan TKI di wilayah kabupaten Banyumas. Upaya pembenahan ini bisa dirumuskan kemudian dalam bentuk perda. Adanya perda tentang perlindungan TKI akan menjadi pegangan bagi semua pihak dalam meningkatkan kinerja perlindungan dan penempatan TKI.

Akhir kata, keterbukaan berbagai pihak untuk duduk bersama merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berperspektif mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan perbudakan yang selama ini banyak menimpa warga Banyumas, khususnya anak-anak perempuan mereka.

Read More...

11 January 2008

Membangun Jejaring Jakarta

Laporan Keuangan "Aliansi Rakyat Miskin" —Mei-Desember 2007

Tahun 2007 telah berlalu. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tak hanya melewati tahun ini dengan berbagai aktivitas di sepanjang 2007. Aliansi ini juga mampu merentang jaringan ke berbagai organ. Hingga akhir 2007 setidaknya tercatat ada tiga puluh lebih organisasi tergabung dan aktif dalam aliansi ini. Mereka terdiri dari organisasi kelompok miskin kota, buruh, pengamen, pedagang kaki lima, anak jalanan, LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual), NGO, mahasiswa, dan advokat se-Jakarta.

Sejak awal 2007, ARM terus mencoba merespons perkembangan persoalan sosial yang sering menimpa warga miskin di Jakarta. Mulai dari kasus kekerasan terhadap “joki 3 in 1”, diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum LGBT, penggusuran warga miskin di kolong tol. Protes dilakukan melalui berbagai aksi dan siaran pers. ARM juga mendukung perjuangan warga Gilisampeng (Kemanggisan, Jakarta) yang tengah terancam penggusuran melalui aksi solidaritas dan audiensi dengan pemda DKI.

Kegiatan pendidikan dilakukan ARM melalui berbagai diskusi dan pemutaran film. Diskusi publik menggugat keberadaan Satpol PP dalam matarantai kekerasan yang sering menimpa warga miskin digelar pada bulan Mei. Pemutaran film di komunitas miskin Jakarta Barat dilakukan berkali-kali bulan Juni. Untuk memperkuat gerakan pengorganisasian, ARM menyelenggarakan diskusi sharing pengalaman negara tetangga dalam pengorganisasian kelompok miskin di Thailand, bulan Juli, dengan pembicara Prof Pthomrek Ketudhat (Universitas Thammasat Bangkok).

Bulan berikutnya ARM mencoba memberi perspektif tentang masalah kemiskinan untuk kalangan mahasiswa melalui penyelenggaraan diskusi mahasiswa di kampus Univesitas Negeri Jakarta.

Advokasi terhadap kebijakan publik yang merugikan kepentingan kaum miskin di Jakarta terus diupayakan. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dirasa mengancam kehidupan warga miskin di Jakarta tak luput dari sorotan ARM. Sejak September hingga akhir tahun lalu ARM melakukan aksi-aksi massa secara kontinyu untuk menggagalkan pemberlakuan perda ini di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara. Bahkan langkah-langkah audiensi tak hanya dilakukan melalui aliansi ini, namun masing-masing organisasi juga berinisiatif melakukan penekanan secara sektoral. Perjuangan menolak perda yang tak adil ini tetap dilakukan hingga penghujung tahun ini. Tepatnya 28 Desember lalu di kantor Depdagri.

Untuk membiayai kegiatan-kegiatan aliansi, masing-masing organisasi mengumpulkan iuran. Selain itu ARM juga mengalang solidaritas dari penyumbang individu untuk gerakan ini. Laporan keuangan kami lampirkan berikut ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

Gerak mendorong perubahan kearah kemajuan otentik umat manusia harus terus dilakukan. Solidaritas harus terus dirajut demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi dan adil. Jaringan adalah wujud kongkrit solidaritas harus terusdiperkuat.*

Read More...

10 January 2008

Antara Kemauan, Keraguan, dan Ketidakberdayaan

Berikut ini adalah seri tiga tulisan berupa refleksi atas kegiatan advokasi mendesakkan perbaikan pengurusan dan perlindungan para calon TKI dan para TKI di tingkat kabupaten. Tulisan pertama mengungkap pengalaman di kabupaten Tulang Bawang, Lampung; kedua, di Banyumas, Jawa Tengah, dan terakhir Jember di Jawa Timur. Artikel ini juga akan segera terbit Januari 2008 dalam bentuk buku. Kontak kami untuk mendapatkannya.
Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

Oleh Nurus S Mufidah dan Albert B Buntoro


MENGANGKAT isu perlindungan TKI di wilayah ini pada awalnya terasa jauh lebih berat dibandingkan dengan mengangkat isu yang sama di dua kabupaten lainnya. Betapa tidak. Isu TKI itu sendiri tidak dikenal di daerah ini. Di dua kabupaten lainnya, masyarakat dan pemerintah daerahnya setidaknya sudah banyak mengetahui kasus-kasus yang menimpa TKI di wilayahnya. Sementara di kabupaten ini, kasus-kasus TKI tidak banyak dikenal. Kasus Juminem, misalnya, TKI yang terancam hukuman mati di Singapura, yang ramai jadi perbincangan publik di tingkat nasional dan banyak diberitakan media cetak dan elektronik ternyata tidak diketahui bahkan oleh pemerintah daerahnya sendiri. Kalau kasus-kasus yang menimpa TKI sendiri tidak banyak diketahui dan hanya menjadi pengetahuan pihak keluarga TKI, maka menjadikan masalah perlindungan TKI sebagai isu adalah sebuah lompatan besar.

Meskipun tidak mudah, namun kerja-kerja untuk advokasi perlindungan TKI di kabupaten ini, yang sudah dilakukan Institut Ecosoc sejak tahun 2004 sedikit banyak mampu mengangkat kasus-kasus TKI ke ranah publik. Kini, kalau kita bicara masalah TKI dengan para elit politik di daerah ini, kita tidak lagi menghadapi tembok tebal. Setidaknya para elit di daerah ini telah terbuka hati dan pikiran mereka untuk melihat persoalan TKI secara lebih dalam. Mereka mulai menyadari, maraknya percaloan yang dulu mereka lihat sebagai hal wajar, kini mulai menggelisahkan mereka. Mereka mulai mau bertanya tentang berbagai cara yang mereka bisa lakukan untuk melindungi nasib para TKI yang banyak jadi korban sistem percaloan.

Caption foto: Tak sia-sia kami datang dari jauh untuk melakukan kampanye perlindungan TKI. Isu ini langsung disambar oleh stasiun radio Tuba FM milik Pemda Tulang Bawang, Lampung dengan membuat acara talkshow bertajuk perlindungan TKI, November 2007. Mereka sampai membatalkan agenda-agenda Pilkada yang sebelumnya dipandang seksi.


Sikap keterbukaan yang mulai kami temukan di kalangan elit pemerintah daerah telah memperlancar kerja-kerja kami dalam mengangkat sistem perlindungan TKI melalui mekanisme peraturan daerah (perda). Tidak mudah awalnya, tetapi belakangan ada komitmen yang menjanjikan dari berbagai pihak di daerah ini. Peluang adanya legislasi untuk perlindungan TKI dijanjikan oleh pihak legislatif. Sementara pihak eksekutif meskipun secara eksplisit memiliki komitmen namun terhadap usulan raperda yang kami ajukan, mereka cenderung bersikap ‘hati-hati’. Demikian juga dengan PJTKI, yang khawatir kepentingan mereka akan terancam oleh keberadaan perda.

Caption: “Saya siap mengajak teman-teman di komisi D untuk jadi inisiator perda perlindungan TKI,” kata ketua komisi D DPRD Tulang Bawang Hariyati Chandralela ketika ditemui dalam lobby di gedung DPRD setempat, Menggala, Tl. Bawang, November 2007. —Mereka inilah yang paling bersikap terbuka dan membantu menyosialisasikan raperda perlindungan TKI di kalangan anggota DPRD.


Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"


Kerja panjang dalam advokasi perlindungan TKI sedikit banyak telah membuka peluang masalah perlindungan TKI menjadi isu di wilayah ini. Ini tampak dari sikap pemerintah daerah yang – dengan sikap hati-hatinya – merespon positif raperda yang kami ajukan pada mereka, baik secara informal maupun dalam forum resmi bersama masyarakat. Komitmen resmi datang dari wakil bupati terpilih, Agus Mardi Hartono, yang mantan kepala Disnakertrans. Ia secara serius menyampaikan rencana untuk menganggarkan dana bagi penyusunan perda perlindungan TKI dalam APBD tahun 2008 nanti. Ia sendiri mengakui, pembuatan perda perlindungan TKI sebenarnya sudah lama ia pikirkan mengingat tingginya kasus TKI yang terjadi di kabupaten yang punya tambak udang terbesar di Asia ini. Keterbatasan anggaran membuat rencana pembuatan perda perlindungan TKI belum bisa terwujud sampai sekarang.

Alasan keterbatasan anggaran ini dimungkinkan kalau kita lihat kecilnya alokasi APBD untuk urusan ketenagakerjaan, termasukTKI, yang besarnya hanya 0,25 persen. Proporsi sebesar ini tidak sebanding dengan proporsi penduduk yang dilayani. Lebih dari 50 persen warga kabupaten ini yang bekerja sebagai buruh tergolong keluarga miskin yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan.

Di samping komitmen positif yang disampaikan wakil bupati, keraguan datang dari pihak Disnakertrans. Mereka setuju ada perlindungan legal terhadap para TKI, namun dengan satu syarat, yaitu bahwa perlindungan itu hanya berlaku untuk para TKI legal. Ini teruangkap dari pernyataan seorang pejabat Disnakertrans: “Kami tidak setuju jika TKI yang tidak berdokumen juga mendapatkan perlindungan, karena jika tidak berdokumen berarti tidak mempunyai identitas diri sebagai warga Tulang Bawang.” Ungkapan ini menunjukkan, pihak Disnakertrans sendiri belum sungguh paham akar masalah TKI ini. Adanya TKI ilegal memang bikin kesal, tapi mereka belum sampai pada pertanyaan mengapa ada TKI ilegal. Mereka belum menyadari, TKI ilegal adalah anak kandung dari lemahnya kebijakan perlindungan TKI. Minimnya pemahaman terhadap akar masalah TKI membuat ‘anak kandung’ itu diperlakukan sebagai ‘anak haram’ yang terus menerus diperlakukan dengan tidak adil.

Dengan latar belakang masalah seperti itu, untuk kampanye perlindungan TKI dengan mekanisme perda mau tidak mau harus menggunakan berbagai strategi yang kami rasa mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa perda perlindungan TKI mengarah pada upaya untuk meminimalisir atau menghapus penempatan TKI secara ilegal dan peningkatan kinerja pengurusan penempatan TKI yang dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan, bukan hanya bagi para TKI, tetapi juga pemerintah daerah, dan PJTKI yang berkinerja baik. Dengan perspektif ini diharapkan, perda tidak hanya bicara soal perlindungan yang menguntungkan hanya satu pihak (TKI), tetapi juga menguntungkan semua pihak (pemerintah dan PJTKI).

Tidak berbeda jauh dengan sikap pemerintah yang cenderung hati-hati dan masih ragu dalam mengurus TKI ilegal, demikian pula sikap PJTKI. Ada PJTKI yang apatis terhadap usulan perda dan ada pula yang menyambut positif dengan syarat. Artinya, mereka setuju ada perda asalkan perda itu nantinya dapat mengatasi masalah persaingan usaha terkait dengan maraknya percaloan yang merugikan dan mengancam kelangsungan bisnis mereka. Dari sisi inilah kami menyodorkan usulan perda, yang justru mendukung kerja PJTKI yang berkinerja baik.

Keterbukaan yang sangat luas datang dari pihak DPRD, yang secara serius hendak menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Sayang bahwa komitmen ini belum disertai dengan pemahaman dan perspektif yang baik tentang masalah perlindungan TKI di daerah ini. Masih ada anggota DPRD yang melihat masalah TKI sebagai masalah pemerintah nasional, sehingga keberadaan perda nantinya tidak banyak menjawab masalah. Minimnya pemahaman terhadap masalah TKI ini diakui banyak pihak di DPRD sendiri. Inilah yang membuat pihak DPRD sendiri mengajak kami untuk berdiskusi lebih lanjut soal TKI ini sebelum mereka masuk dalam substansi perlindungan. Sebab minimnya pemahaman akan menjadi hambatan dalam merumuskan solusi legislasinya. Dengan kondisi seperti ini, masih dibutuhkan kerja panjang agar raperda yang kami ajukan benar-benar ditangkap substansinya.

Meskipun masih menuntut kerja panjang, namun secercah harapan untuk memperluas pemahaman tentang masalah perlindungan TKI datang dari Komisi D (yang mengurus bidang kesejahteraan rakyat, yang mencakup juga bidang ketenagakerjaan) DPRD. Ketua komisi D selama ini telah membantu kerja-kerja kami dalam melakukan sosialisasi raperda perlindungan TKI pada anggota dewan. Hasilnya, beberapa fraksi besar sudah menyatakan dukungan untuk mengajukan raperda sebagai raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD pada tahun anggaran 2008.

Lalu bagaimana dengan sikap masyarakat? Optimisme dan dukungan kuat justru datang dari masyarakat, khususnya para mantan TKI dan keluarganya. Mereka kurang paham hukum, tetapi pengalaman riil mereka selama menjalani proses menjadi TKI sangat membantu dalam pembahasan raperda di berbagai forum. Satu hal yang mereka pandang sangat strategis dalam raperda ini adalah mengatur dan menempatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri di tingkat desa. Bagi mereka, usulan ini sangat strategis. Sistem semacam ini akan memudahkan para pencari kerja di desa untuk memperoleh informasi kerja yang benar dari sumber terdekat.

Harapannya perda ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghapuskan percaloan yang cenderung mengarah pada praktik perdagangan manusia. Lebih menarik lagi, dalam diskusi kelompok terbatas di desa Makarti, kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang (Februari 2007), ada keinginan dari para mantan TKI dan keluarganya untuk mulai mengorganisir diri, guna saling berbagi informasi dan pengalaman. Bahkan sempat tertuang ide membuat suatu usaha bersama di bidang pengembangan ekonomi. Sayang bahwa usulan ini disertai dengan harapan atau tuntutan akan adanya pihak-pihak di luar mereka yang dapat membantu dalam memfasilitasi pengorganisasian.

Berbeda dengan kabupaten Banyumas dan Jember di mana terdapat banyak NGO dan juga ormas yang potensial bekerja untuk isu TKI, di Tulang Bawang tidak ada NGO atau pun ormas lokal yang potensial memberi perhatian terhadap masalah TKI. Kondisi geografis Tulang Bawang yang terpencil menjadi kendala utama. NGO dan ormas yang memiliki basis organisasi buruh migran terdekat berada di Kota Metro, Lampung (kurang lebih tiga jam dari Tulang Bawang ke arah timur). Untuk mengatasi kendala ini, kami berinisiatif untuk mengadakan forum pertemuan dengan para NGO dan ormas di kota ini dengan harapan bahwa mereka dapat membantu memberikan perhatian pada persoalan TKI di Tulang Bawang. Persoalan yang terungkap belakangan terletak bukan pada ketidakmauan atau kurangnya komitmen, melainkan ketidakberdayaan. NGO yang berdomisi di kota Metro pada kenyataannya tidak memiliki sumberdaya (manusia dan logistik) untuk dapat menjangkau Tulang Bawang.

Pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menghasilkan sebuah usulan untuk membentuk suatu lembaga yang merupakan gabungan segenap pemangku kepantingan (Disnakertrans, polisi, NGO, organisasi buruh migran dan keluarga). Lembaga ini semacam gugus tugas daerah untuk penanganan masalah TKI. Usulan yang cukup menarik ini dimaksudkan untuk mendukung dan mengawal raperda agar menjadi perda. Mereka berharap adanya perda akan meningkatkan kinerja Disnakertrans. Namun mengingat keterbatasan masyarakat sipil di Metro, masih diperlukan kegiatan pendampingan lebih lanjut agar forum yang diusulkan ini benar-benar terbentuk dan raperda benar-benar dapat diwujudkan menjadi perda.

Di kabupaten ini kerja-kerja advokasi perlindungan TKI sungguh terbantu oleh peran media lokal. Merekalah yang sejatinya menyebarluaskan informasi perihal perlindungan TKI yang kami sampaikan pada publik. Apresiasi pantas diberikan pada media lokal (Radar Tuba) di wilayah ini. Ketika isu pilkada (isu politik lokal) menjadi isu paling seksi di berbagai media di daerah ini, Radar Tuba lebih memilih media lokal tidak terseret arus. Media ini memandang pembenahan masalah tenaga kerja, khususnya TKI, sebagai masalah penting bagi kemajuan kabupaten ini.

Pada awalnya kalangan media mengakui, selama ini media lokal belum menganggap isu TKI sebagai isu menarik. Namun ketika muncul beberapa kasus TKI yang mencuat di media nasional, media lokal mulai menempatkan masalah TKI sebagai “isu strategis”. Dampak dari muatan pemberitaan masalah TKI di daerah ini sangat besar terhadap kerja-kerja advokasi yang kami lakukan. Dalam pemberitan-pemberitaannya, usulan raperda yang kami tawarkan dipandang sebagai alternatif solusi regulasi di Tulang Bawang. Pemberitaan ini menarik perhatian banyak pihak. Pemberitaan ini pula yang mendorong banyak pihak untuk mulai terbuka bicara tentang perlindungan TKI.

Dari seluruh kerja-kerja yang kami lakukan sejak tahun 2004/2005, kami merasakan betul adanya perubahan sikap berbagai pihak di daerah ini. Di awal kerja-kerja kami di daerah ini (tahun 2005) kasus dan masalah TKI tidak banyak diketahui dan karenanya belum menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Kini kami mulai bisa bernafas lega. Meskipun perubahan dirasa masih jauh, namun terangkatnya isu perlindungan TKI di ruang publik dan adanya keterbukaan dan terciptanya ruang komunikasi berbagai pihak terkait dengan perlindungan TKI sudah merupakan langkah maju.

Ketika di penghujung tahun 2007 kami kembali lagi datang ke sana dengan membawa solusi regulasi dalam bentuk raperda, kami merasa optimis akan adanya perubahan di Tulang Bawang. Optimisme ini lahir dari berkembangnya sikap keterbukaan berbagai pihak yang terkait dengan pengurusan TKI dalam mencari alternatif perlindungan bagi TKI di wilayah ini. Tulang Bawang bisa diharapkan menjadi daerah yang lebih responsif dalam menjawab masalah TKI dan mewujudkan perlindungannya. Tentu, keraguan, keterbatasan pemahaman, ketidakberdayaan karena minimnya sumberdaya akan menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan nyata bagi TKI. Namun keraguan, keterbasan dan ketidakberdayaan ini akan bisa dikikis oleh kehendak dan semangat kebersamaan dalam mengupayakan perlindungan yang lebih baik bagi TKI. Ke depan tetap dibutuhkan kerja-kerja yang dapat memfasilitasi kerja bersama semua pihak untuk mewujudkan raperda menjadi perda yang berperspektif perlindungan TKI.**

Read More...