Showing posts with label sawit. Show all posts
Showing posts with label sawit. Show all posts

21 August 2014

Komunitas Adat Delang yang Ingin Menjadi Tuan ditanah Sendiri

Bila kita melakukan perjalanan dari kota Palangkaraya sampai kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, kita akan menyaksikan satu panorama tunggal dalam wujud perkebunan sawit. Kalau perjalanan itu kita lanjutkan sampai ke perbatasan Kalimantan Barat, kita akan temukan satu lingkup kecil wilayah adat yang hutannya relatif masih rapat. Di wilayah ini bermukim komunitas adat Delang, sebuah komunitas adat yang sejak lama bersepakat untuk menjaga keutuhan hutan dan wilayah adat mereka di tengah serbuan investasi perkebunan sawit dan pertambangan di Kalimantan Tengah.

Ada banyak alasan mengapa komunitas adat Delang memilih untuk menolak kehadiran pertambangan dan perkebunan sawit.  Alasan utamanya adalah bahwa perkebunan sawit itu milik orang lain. Dengan menyerahkan tanah ke orang lain (investor) masyarakat nantinya hanya akan menjadi kuli. Sementara alasan mereka menolak pertambangan lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa pertambangan lebih banyak beroperasi di wilayah hulu. Ini tentu akan mengganggu kehidupan komunitas karena limbah tambang akan mencemari sungai. Padahal kehidupan mereka sangat bergantung pada sungai.

Dengan menolak perkebunan sawit dan pertambangan bukan berarti masyarakat Delang menolak investasi. Mereka bukanlah menolak investasi. Hanya saja mereka berharap, investasi yang masuk ke wilayah Delang bukanlah investasi yang berdampak pada rusaknya hutan dan lingkungan. Sebab Wilayah adat Delang, menurut mereka, adalah daerah penyangga, terutama bagi Kabupaten Lamandau. Masyarakat Delang menilai, investasi yang sesuai dengan kondisi Delang adalah investasi yang menjadikan Delang sebagai daerah wisata alam, wisata adat dan budaya.

Read More...

07 February 2014

Sulya, Empat Kali Jadi Korban Perampasan Lahan

Sulya


Sejak 2009 saya mengalami empat kali perampasan tanah oleh perusahaan perkebunan sawit. Dua kali perampasan tanah dilakukan PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM), masing-masing seluas 27 hektar kebun karet dan 5 hektar kebun karet lainnya. Perampasan lahan yang dua lagi dilakukan PT Bumi Hutan Lestari (BHL), masing-masing seluas 4 hektar kebun buah-buahan yang di dalamnya ada tanaman karet dan 9 hektar ladang padi. Tanpa sepengetahuan saya, perusahaan membakar dan merusak kebun dan ladang. Saya sudah berulangkali menyampaikan protes ke pihak perusahaan dan mengadu ke lembaga adat, pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian untuk meminta tanah saya dikembalikan. Protes saya tak ditanggapi. Perusahaan membayar preman untuk mengancam dan meneror saya. Saya dipaksa menerima ganti rugi sebesar Rp 13,5 juta untuk 27 hektar kebun yang berisi ribuan pohon karet dan Rp 20 juta untuk 4 hektar kebun buah-buahan. Uang Rp. 13,5 juta yang saya dapat dari PT.BUM tak sebanding dengan dana yang sudah saya keluarkan untuk menanam karet. Biaya pembersihan lahan saja Rp 500 ribu per hektar, tidak termasuk biaya pembelian bibit, penanaman dan perwatan. Bisa menghabiskan Rp 3 juta rupiah untuk setiap hektarnya.”  (Sulya,  warga desa Mirah Kalanaman, kecamatan Katingan Tengah, kabupaten Katingan)

Read More...