Showing posts with label Publikasi. Show all posts
Showing posts with label Publikasi. Show all posts

29 January 2008

Kerjabersama Kreatif dalam Mendengarkan Kota


============================
Fitur buku — Terbit: Oktober 2007; tebal: xii/376hlm.; 15X23cm.
——Untuk mendapatkan buku ini, silakan kontak The Institute for Ecosoc Rights ke email: ecosoc@cbn.net.id atau
ecosocrights@gmail.com
Telpon: 62-21-830 4153
============================

Marco Kusumawijaya

Buku ini pada akhirnya mendorong kita menyimpulkan ajakan untuk menggalang kerjabersama kreatif (creative collaboration). Bangsa ini baru merdeka, baru mengenal demokrasi, yang berarti kesetaraan di dalam membuat masa depan bersama. Kita memang tersandung-sandung, sebab banyak himpitan, banyak desakan, banyak masalah, banyak keterbatasan, banyak kecurigaan, banyak tidak ikhlas, tidak tulus dalam berbagi, termasuk berbagi peran dan rezeki. Tapi justru karena itu semua kita diajak untuk merenungkan kembali bahwa tujuan kita berkelompok, atas dasar suatu tuah sekata (konsensus) nasional, adalah mensejahterakan kita semua bersama-sama. Tujuan bersama jelas dihayati. Hanya sering dilupakan bahwa kita perlu berkerjasama dalam pengertian yang konkrit, sehingga tidak berhenti sebagai mantra.

Di abad demokratisasi informasi ini, keperluan untuk kerjabersama kreatif yang tulus juga makin menjadi keharusan. Semua orang relatif sama pintar sekarang, karena informasi yang mudah didapat. Setidaknya, seperti sering dikatakan, tidak seorang pun dari kita yang lebih pintar dari kita (none of us is smarter than us). Kita bukan saja makin tergantung kepada kecerdasan bersama secara tak terelakkan, tetapi malah wajib menciptakan kondisi yang menyuburkan dan memudahkan kerjabersama.

Apa yang salah dengan Jakarta? Sebagai kota, Jakarta pernah menjadi tempat belajar bagi kota-kota lain, di antaranya Bangkok. Kini, dalam banyak hal kemajuan Bangkok telah jauh meninggalkan Jakarta. Di saat Jakarta terus berupaya menyingkirkan orang miskin dari kota, Bangkok justru memperluas peran serta warga miskin dalam mengurus kota. Ada tiga kelebihan Bangkok yang belum dimiliki Jakarta. Pertama, visi dan karakter pemerintahnya yang terbuka terhadap terobosan, tidak legalistik, menghindari konfrontasi dan mengedepankan negosiasi. Visi dan karakter ini memungkinkan adanya sistem sosial-politik yang memberi ruang lebih luas bagi peran serta warga miskin dalam berkota. Kedua, adanya jejaring dan koneksitas di antara para pemangku kepentingan kota. Jejaring inilah yang membuat masyarakat warga (civil society) di Bangkok relatif lebih kuat. Ketiga, adanya tradisi berkomunitas dan mengorganisir diri di kalangan warga miskinnya. Tradisi ini memperkuat posisi tawar komunitas miskin di hadapan pemerintah kota dan kelompok warga lainnya. Kini saatnya kita juga belajar dari bangsa lain. Belajar untuk berubah.


Riset di Jakarta dan Bangkok, yang antara lain menjadi dasar bagi penyusunan buku ini, membandingkan bagaimana kota-kota itu menyertakan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan perkotaan, antara lain dalam hal pembangunan perumahan. Jelas sekali bahwa salah satu faktor pembeda di kedua kota itu adalah terlembaganya kerjabersama komunitas kaum miskin kota, akademisi, pemerintah, dan aktivis lainnya di Bangkok. Kerjabersama itu memecahkan prasangka, menembus tembok koordinasi horisontal antar sektor dan dialog vertikal antara warga, pemerintah setempat dan pemerintah pusat. Tidak ada solusi tunggal dan mati yang dipaksakan. Setiap konteks memerlukan konsep solusi yang diprakarsai sendiri dari komunitas, yang memang dipermudah dan dirangsang. Kerjabersama kreatif kemudian mengembangkan solusi konkrit yang berangkat darinya, tetapi tidak selalu sama persis dengan konsep awal itu.

Di Bangkok terpenuhi syarat-syarat bagi kerjabersama kreatif. Syarat pertama adalah komitmen untuk kerjabersama yang panjang. Ini diwujudkan dalam kelembagaan yang sesuai pada semua pihak terkait. Dasar dari kerjasama ini adalah pengakuan akan keragaman perspektif yang menjadi pijakan berangkat untuk saling memahami sudut pandang masing-masing dan menngurusi perbedaan-perbedaan. Melalui dialog konstruktif perbedaan-perbedaan dirundingkan. Pada saat bersamaan dikembangkan visi dan pandangan bersama. Syarat kedua adalah kesudian untuk berbagi gagasan, informasi dan pengetahuan, sehingga akhirnya semua pihak memiliki dasar pengetahuan yang sama. Sekali lagi ini hanya mungkin terbangun melalui keterlibatan dan interaksi intensif yang panjang. Syarat ketiga adalah saling percaya dan kebersamaan dalam mengambil resiko.

Pada konsep “kerjabersama kreatif” saya bukan hanya mau menekankan arti kata ‘kreatif’ yang berhubungan dengan daya-cipta untuk menghasilkan suatu produk karya atau inovasi, meskipun ini semua penting juga. Saya ingin juga menekankan makna kreatif sebagai lawan dari ‘destruktif’, dan bahwa kerjabersama itu hendaknya terus menerus berdaya-kembang secara berkelanjutan, bukan “sekali berarti sesudah itu mati” seperti sering terjadi pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang berorientasi pada proyek sekali pukul. Kerjabersama kreatif juga berarti kerjasama yang bentuk dan modusnya berkembang seiring dengan proses dialektis, tidak pernah selesai atau berhenti pada pembakuan yang diulang-ulang saja, sebab ia harus menghasilkan solusi-solusi yang tiap kali sesuai dengan tiap situasi dan kondisi yang baru atau berkembang.

Hendaknya juga dipahami bahwa kerjabersama kreatif bukan hanya suatu alat yang bertujuan menghasilkan proyek-proyek fisik, tetapi juga suatu proses, suatu cara hidup untuk terus-menerus menghasilkan kembali makna dan pemaknaan, nilai dan penilaian. Ini penting untuk menghindari monopoli penciptaan makna oleh pihak tertentu saja, yang pada akhirnya membawa kita kepada keseragaman yang menyesakkan dan lama-lama mematikan (lawan dari kreativitas). Tanpa kerjabersama kreatif, kita telah sering mengamati terjadinya makna yang tiba-tiba meloncat menjadi konsep-konsep yang tanpa disadari tahu-tahu telah dijabarkan menjadi model-model pembangunan secara sepihak, misalnya: kota modern itu harus begini-begitu, dan tidak begini-begitu. Dalam proses pemaknaan yang sepihak demikian hampir dipastikan yang lemah (yang miskin, yang kecil, yang tak punya kuasa) akan tersingkir, dan realita disusun bukan saja tanpa kehadiran mereka, tetapi juga berakibat menggusur kehadiran mereka, sengaja atau tidak sengaja.

***

Dalam proses riset dan lokakarya yang mendahului buku ini terang sekali ditemukan banyak perbedaan persepsi dan pendapat antara berbagai pihak dalam bangsa kita, bahkan tentang hal-hal yang sebenarnya sudah baku dikenal, misalnya partisipasi, demokrasi, hak kaum miskin kota, kota yang berkelanjutan, dan lain-lain. Sering dapat dilacak, bahwa perbedaan itu sebenarnya muncul dari proses pemaknaan yang sepihak, yang didasarkan kecurigaan dalam menafsir informasi yang tidak lengkap, yang tidak diperiksa langsung ke pihak lain, yang tidak dialektis. Misalnya perumahan kaum miskin kota bermakna antara “masalah kita bersama sebagai suatu bangsa” dan “masalah perbenturan kepentingan”.

Kita berada dalam situasi di mana sebagian masyarakat pada saat bersamaan selalu curiga kepada pemerintah, ingin korupsi diberantas, dan sekaligus secara paradoksal menganggap pemerintah harus memenuhi semua tuntutannya (dengan persepi negara sebagai penyedia segala), sementara sebagian jajaran pemerintah menganggap masyarakat itu anarkis dan pada saat bersamaan menganggap dirinya paling tahu tentang apa yang paling baik bagi mereka.

Negara modern memang melahirkan hubungan-hubungan yang berbeda dengan yang ada dalam masyarakat tradisional. Ada birokrasi yang menjembatani atau menghalangi. Kekuasaan menjadi lebih abstrak, besar serta jauh, berperantaraan atau berperwakilan. Ada sistem ekonomi yang berbeda. Kecurigaan-kecurigaan muncul. Perbedaan persepsi tentang peran pihak-pihak terumuskan berbeda-beda. Tetapi semuanya itu semestinya, dan memang tidak boleh mengubah cita-cita suatu entitas masyarakat, yang dengan mendirikan negara berarti mengaku ingin berkerjabersama supaya semuanya hidup sejahtera.

Kita perlu merenungkan kembali tujuan kita bernegara, ketika berhadapan dengan pertanyaan pahit tentang mengapa sebagian cukup besar bangsa kita tidak terurus—apalagi terpenuhi—hak -hak dasarnya seperti rumah dan pekerjaan. Kita bahkan perlu belajar kembali. Dulu, kita ketahui, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara belajar dari Indonesia. Sekarang kita tahu juga, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara telah lebih maju daripada kita. Ini suatu pelajaran penting bagi bangsa yang korup, malas bekerja tekun, pencari jalan pintas, tak pandai berkoordinasi. Tapi kita bukan hanya perlu belajar, melainkan juga (terutama) bertindak berubah berdasarkan pelajaran itu. Berubah dan belajar memang adalah dua hal yang berbeda. Awal dari perubahan adalah keinginan untuk belajar. Sedang akhir dari belajar adalah keharusan untuk berubah.

Jakarta, 4 Oktober 2007

Read More...

24 January 2008

Serupa Tapi Jelas Beda: Kalender Kartun-Komik 2008 bagi Para TKI


















“Bagaimana cara membuat kalender kartun? Apa kelebihan dan hambatan dalam membuat kalender kartun? Mengapa kami pilih kartun atau komik sebagai alat kampanye?”
Gambar "Serupa tapi Jelas Beda" yang Anda lihat di atas adalah salah satu fragmen dari kalender kartun yang baru saja kami terbitkan. Kalender ini dapat Anda pesan ke kantor kami sejauh persediaan masih ada. Hubungi: ecosoc@cbn.net.id. Di balik karya kami ini, ada pelajaran bermanfaat yang kami tarik dan ingin kami bagikan: Ternyata membuat kalender kartun tidaklah semudah yang dibayangkan. Barangkali tulisan ini pas untuk para pemula dalam pembuatan kalender kartun, seperti yang kami alami. Bayangkan, kami tak bisa menggambar, kok mau membuat kartun? Tapi, ternyata itu bukan tak mungkin. Jelas sekali, caranya: harus minta bantuan ilustrator. Tentu.

Jadilah akhirnya kami bikin (kalender) kartun semi-komik ini karena mampu jadi senjata paling ampuh untuk menyampaikan pesan. Mengapa ampuh? Karena kartun-komik dapat menjembatani berbagai ide dan fenomena lapangan yang ada. Foto dapat jadi miskin ide dan tak mampu melukiskan fenomena lapangan apabila kita tidak dapat menjepret peristiwa-peristiwa yang dimaksudkan. Itu pun masih mungkin jadi mendua maknanya, apalagi tanpa caption yang jelas. Kartun-komik juga membuat orang tidak bosan untuk melihat dan lebih mudah orang mengingat sesuatu apabila disajikan dengan gambaran segar. karena gambar tokoh-tokoh dalam komik pakemnya memang tidak berciri mendekati "asli manusia" seperti tergambar dalam foto tapi hasilnya justru dipandang lebih mendekati "kenyataan manusia" yang terjadi (dan diharapkan dampaknya bagi para pelihat). Semakin ‘belepotan’, justru semakin orisinil dan semakin menarik untuk dilihat karena lucu. Beberapa asumsi inilah yang membuat kami memilih kalender dengan gaya komik.

Perancang utama tentu harus mempunyai imajinasi mengenai karakter para tokoh dan ruang di mana mereka berada (casting). Ini jadi semacam kartun hasil kerja bareng. Tidak mudah untuk mengubah gagasan berbentuk tulisan jadi sebuah gambar yang dapat dimengerti dan ditangkap pesannya oleh banyak orang. Ilustrator bertugas menggambar. Idenya jelas dari kami para peneliti dan perancang. Bila perancang salah dalam memberikan konsep untuk digambar, maka gambar tidak akan mampu menyampaikan pesan yang kita inginkan. Yah, semua orang tahu itu.

Namun, di balik pengalaman pertama kami membuat kalender ini, sesungguhnya yang terjadi adalah “kolaborasi” untuk menyusun fragmen kartun untuk kepentingan menyebarkan informasi agar masyarakat, tapi terutama untuk para calon TKI dan para TKI, menyadari pentingnya menempuh prosedur yang benar ketika bermaksud bekerja di luar negeri. Mengapa kami sebut ‘kolaborasi’? Ya karena biasanya para pembuat komik atau kartun bekerja atas nama diri sendiri. Setidaknya begitulah yang banyak kami tahu, seperti Ganesh Th dengan komiknya yang dahsyat Tuan Tanah Kedawung-nya itu. Tapi bukankah kerja bareng itu sesesungguhnya juga sudah merupakan sesuatu yang biasa? Ya, enggak juga sih. Tergantung. Memang diandaikan kerja bareng itu lebih efisien kalau sasarannya untuk kepentingan publik. Kasus bikin kalender untuk kampanye tentunya cocok di sini.

Tapi kasus membuat komik-kartun kampanye ini sesungguhnya dilatarbelakangi oleh suatu harapan sekaligus kendala. Pertama, untuk kepentingan kampanye sebenarnya dari semula kami mau mengambil medium penanggalan. Banyak orang butuh kalender, menjelang tutup tahun sampai awal tahun. Nah, kalau orang sudah dapat kalender, bukankah biasanya mereka memampangnya di dinding supaya mudah dibaca. Pasti, kalender bisa jadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan. Untuk kasus kalender kampanye/iklan, entah mana yang benar, mana/si(apa) numpang mana/si(apa). Gambar numpang kalender, atau sebaliknya? Ya kerjasama, mestinya.

Kedua, kami enggak punya foto-foto yang pas melukiskan pesan yang mau disampaikan. Sedianya mau pasang foto-foto tentang ihwal terkait dengan TKI. Tapi kok susah ya cari atau bahkan bikin foto-foto yang sesuai. Lebih dari sulit, masih ada soal bahwa foto-foto itu membawa pesan-pesan khusus. Misalnya: “Hati-hati lho ada banyak calo yang memalsukan dokumen. Mereka banyak gentayangan sampai di pelosok desa, malah membujuk dan mengiming-imingi.” Bagaimana caranya mendapatkan foto untuk pesan macam begitu? Harus investigasi dulu sambil bawa kamera untuk dijepret secara tersembunyi? Repot. Pesan lain: “Tidak boleh memperbudak calon-calon TKI.” Mau cari foto macam apa? Di mana bisa ditemukan? Ada dalam dokumentasi foto mana atau milik siapa? Apakah barangkali ada sebuah foto yang melukiskan puluhan TKI sedang ditampung di suatu ruang sempit di PJTKI tertentu? Kalau tak ada foto itu, dan kita mau memotretnya sendiri, bagaimana caranya kita bisa memotretnya? Apa boleh masuk penampungan yang biasanya ditutup pagar rapat-rapat itu? Apakah nanti si pemotret tidak digebuk satpam PJTKI ketika sedang motret mereka? Atau sebaiknya kita bikin foto rekayasa saja ya? Wah, ini tak kalah super-repotnya.

***

Kenyataan biasanya bisa bicara atas nama dirinya sendiri. Tapi, kalau ‘kenyataan’ itu hendak dilukiskan, misalnya dengan potret, ya tentu pilihan objeknya sangat bergantung pada pemotretnya. Apalagi, kalau diingat bahwa foto biasanya dipandang sebagai yang paling dekat dengan kenyataan (percaya?), maka pertanyaannya: apakah kartun itu bohong? Ada banyak kenyataan yang tak dapat dipotret, tapi itu tidak berarti tidak dapat diungkapkan dalam bentuk gambar. Dan hasilnya: Ternyata kartun justru mampu melukiskan fenomena kenyataan yang sesungguhnya dan yang dimaksudkan ..

Kami sendiri biasanya lebih banyak bekerja secara diskursif dalam bentuk kalimat. Tentu saja ini jadi kesulitan bagi kami sebagai pemula kolaborasi kartun untuk ‘menuangkan gagasan ke dalam gambar’. Karenanya kami minta bantuan ilustrator yang mampu menggambarkan yang terlukis dalam pikiran kami. Maka, tugas kami sebagai perancang adalah menjelaskannya sampai detil dengan menggunakan kata-kata agar ilustrator merasa jelas dan karenanya dia lebih mudah menggambarkannya. Tapi dari pengalaman, akhirnya kelihatan pula bahwa sedetil-detilnya dijelaskan, ada hal-hal yang luput dari perhatian.

***

Selain itu, kita harus memikirkan script gambar-gambar kartun yang hendak dituangkan. Mengingat efisiensi biaya pencetakan, ukurannya jadi 30,3 X 27, 5 cm. Untuk dapat membuat kalender yang diinginkan, pertama-tama kami membagi satu lembar hal kertas A4 jadi empat bagian. Setiap bagian kami tuliskan ide atau pesan yang akan disampaikan. Bagian I hingga IV harus menjadi satu rangkaian cerita yang berhubungan. Berikut ini contoh sepenggal script itu.

Pentingnya informasi yang benar dan lengkap tentang prosedur bekerja ke luar negeri. Tapi kenyataannya para calo mengiming-imingi para calon TKI
--------------------
Halaman I Kalender (Januari-Februari 2008)

Setting lokasi: Halaman depan rumah reyot dan ada pohon di dalamnya (potret kemiskinan). Ada penunjuk jalan Desa Andongsari.

Gambar: Seorang perekrut (berkemeja dan bercelana panjang, bersepatu-rapi, raut muka perekrut tersenyum dan menggoda) mengiming-imingi warga (anak perempuan) desa (berambut panjang dan dikuncir 1, mengenakan rok panjang-warna norak) untuk bekerja di luar negeri.

Ada gambar awan (callout) di atas kepala si perekrut hasil uang atau barang yang melimpah.



Seperti yang tertulis di atas, kita harus membuat scripts sampai sedetail-detailnya hingga ilustrator paham apa yang kita maui dari gambar tersebut. Seperti menggambarkan pakaian perekrut, raut muka, wajah anak perempuan desa, baju anak perempuan desa, background dari gambar atau setting lokasi. Jangan membuat script yang sifatnya umum karena penjelasan yang terlalu umum tidak akan cukup kuat menggerakkan tangan si ilustrator untuk menggambarkannya. Alias kabur. Kemungkinan besar dia justru bingung. Pesan tidak tersampaikan.



Caption: Hasil dari Script 1: Lihat fragmen pertama.


Misalnya, untuk pengertian “mengiming-imingi” harus dijelaskan dengan gamblang. Seperti apa cara yang digunakan ketika dilakukan kegiatan mengiming-imingi itu? Apakah perekrut memberikan sejumlah uang? Apakah gesture tubuhnya dengan raut muka tersenyum dan menggoda dapat dikategorikan mengiming-imingi? Bila tak jelas, maka ilustrator justru akan menggambar sesuatu yang lain yang tak memberikan pesan yang dimaksudkan dengan “iming-iming” itu. Ilustrator belum tentu memiliki perspektif yang sama dengan kita. Bukankah komik disebut juga cerita bergambar? Cergam? Ibaratnya bikin novel atau ceritera bergambar? Penjelasan wajib sedekat mungkin dengan kartun yang tergambar?

Kelebihan dari kartun adalah kita dapat berimajinasi lebih bebas daripada berpikir diskursif namun toh tetap harus fokus. Karena memadukan antara berbagai imajinasi ke dalam sebuah cerita dan memvisualkannya tidaklah mudah. Proses ini kami lalui selama hampir tiga bulan dalam membuat kalender komik. Kami terbantu dalam membuat imajinasi setelah lebih fokus pada masalah tujuh pokok masalah di desa. (Lihat/klik posting yang sebelumnya tentang penelitian terhadap para TKI di kabupaten). Dari tujuh pokok ini, tidak semua dapat kami gambarkan. Kami harus memilih mana masalah utama tapi dapat digambarkan dan dapat ditangkap pesannya oleh banyak pihak. Tapi tak jarang pula perlu atau terpaksa dilakukan ‘klaim verbal’. Apa boleh buat .. Daripada pesannya mendua.

Misalnya tentang pentingnya para calon TKI mendapatkan, memiliki dan memahami informasi bekerja ke luar negeri. Di sini pesan yang mau disampaikan: Jangan sampai salah prosedur. Untuk membuatnya jadi gambar, kami memilih penggambaran cara-cara bagaimana para calo melakukan kegiatan merekrut calon TKI. Mengapa kami gunakan visualisasi ini? Karena kami ingin menyampaikan pesan bahwa sebagian besar orang tidak tahu bahwa di balik iming-iming calo itu sesungguhnya adalah jebakan paling awal bagi calon TKI terikat pada sistem potong gaji dalam skema hutang internasional antarnegara. Bahkan tak jarang para TKI pun tidak tahu dirinya sedang diiming-imingi oleh calo.

Selain tentang pentingnya mengikuti prosedur kerja standar, kami juga memasukkan masalah pendidikan, kepulangan dan reintegrasi ekonomi. Dalam scripts, kami tidak hanya menggariskan gambaran kenyatan tapi juga solusi yang bisa ditawarkan kepada TKI. Seperti pesan-pesan menghadapi calo, selama pendidikan, tatacara bekerja ke luar negeri, kontak lembaga dan instansi yang ada di Indonesia dan di luar negeri serta beberapa hasil temuan penelitian untuk memperkuat pesan gambar.

Bila tidak fokus dalam isi dan tidak detail maka gambar komik tidak akan "berbunyi". Itulah hambatan yang kami alami. Misal: script yang kami buat untuk tempat pendidikan. Di scripts tersebut, kami menuliskan petugas PJTKI sedang berposisi menyuruh calon TKI untuk mengangkat ember sambil naik tangga. Tapi, setelah kami lihat lagi, ternyata ada yang kelupaan menuliskan mimik dari petugas PJTKI. Akibatnya, ilustrator menggambar sesuai dengan pemahamannya sendiri. Dia menggambar mimik petugas dengan wajah tersenyum. Akhirnya kami mengoreksi ulang dan meminta untuk diganti mimik yang kesal karena tidak sesuai dengan kondisi yang tergambarkan. Lihat dua penggal kartun "Serupa tapi Jelas Beda" di atas. Komunikasi antara kartunis dan ilustrator terbangun ketika tim perancang kartun mampu menuliskan hingga detil dan tepat "realitas yang dimaksudkan" dalam scripts tersebut.

Setelah kalender ini kami terbitkan, kami kaget akan respons antusias dari para TKI, pemerintah dan PJTKI baik di tingkat daerah maupun nasional terhadap kalender ini. Saking antusiasnya, dari 1000 kalender tinggal 50 yang tersisa. Belum lama ini Kepala Disnakertrans Jember, Jawa Timur, mengaku mendapatkan inspirasi dari kalender kartun ini untuk membuat alat peraga pemberian informasi bagi calon-calon TKI. Silakan contèk saja, Pak! Bagaimana teman-teman? Tertarik untuk membuat komik?***

Read More...

23 January 2008

Our New Book on Modern Slavery

Our new book, written in Indonesian, launched this month, consists of, first, the so-called “academic text” (naskah akademik) introducing to the legal draft of the district regulation and, second, the text of the legal draft itself on the protection of Indonesian migrant workers at district areas, and finally lessons learned notes upon the advocacy activities that we have experienced in three districts of Tulang Bawang in Lampung province, Banyumas in C. Java, and Jember in E. Java.

See the cover’s picture at previous posting. You may want to contact us to get this book. Our email: ecosoc@cbn.net.id or ecosocrights@gmail.com.

We establish the academic text and the legal draft on our research on the condition of the migrant workers in the three districts. We conduct all the action research activities from February to November 2007 along with our partner of Trade Union Rights Center. The European Commission that maintains strong commitment to promote the advancement of basic human rights has made all of the activities possible.

The research applies several methods, i.e. first, workshops to dig out the main problems inviting related stakeholders: local government, migrant workers organizations, former migrant workers and their families, recruitment and placement agencies, academicians and NGOs, second, focused group discussions involving the origin community of the migrant workers and the village administration officials, third, surveys on the migrant workers and their families, fourth, theme interviews with related stakeholders like local government officials, recruitment or placement agencies, former migrant workers and their families, NGOs and other related social organizations; fifth, desk reviews on problems of the migrant workers and their legal protection framework, and sixth, public policy analysis that includes regulations for migrant workers that have been enacted by several districts in the country.

Out of the research we conclude there are at least seven problems of the migrant workers in their origin districts that should be guaranteed with legal protections. The problems deem to be the roots that cause diverse cases befallen to them including those taken place in the work places overseas. The problems relate to recruitment process, the financing of the work migration, education and training, case handling and legal aids, public participation, reintegration and at last the data recording and monitoring activities. These problems are proposed to be the main materials for protecting migrant workers at district level. If these are properly tackled, we expect that their problems and diverse cases that migrant workers face during their overseas works at least be significantly reduced to the minimum level.

The academic draft and the legal draft in this book have been thoroughly discussed in several important fora at the select districts and also by legal experts either at the districts or nationally. We have also drawn common ground that may include other districts that are not selected in the research. Yet for the complexity of the migrant workers’ problems and the diversity of the districts’ condition we could not include less-closely-related specific problems at district level, less their attempts to solution in the legal draft. Even so, the migrant worker-origin districts generally face the same main problems once they ponder upon protecting the overseas workers.

With the academic text and the legal draft in this book, we would like to invite all concern parties, particularly the governments, to change the protection paradigm, from merely tackling the problems into preventing them. It is because mostly, including the Indonesian government admits that over 60 percent of the Indonesian overseas workers are recruited and placed, let’s say, illegally, and that as much as 80 percent of the problems of overseas workers refer to problems found within the country, not at destination countries as most perceived.

This means the existing system of protection and work placement of the overseas workers is prone to creating and ‘inciting’ diverse problems while they are already in destination countries. In fact while they are overseas, they could expect only less protection from receiving countries. This condition is triggered by the fact that none of receiving countries ratify the Convention of Protection for Migrant Workers and Their Families and therefore they rest their destiny on the personal benevolence of the placement agencies and the employers, something that you should not depend on for public matters. Hope goes back then to the Indonesian government. Therefore, there are few other ways but repairing our home’s system of protection and overseas work placement that inevitably lies heavily on the government’s shoulders. However, to put proper measure to function, no doubt we need partnership and responsibility of all related parties, particularly the governments, agencies, and the people that include the migrant workers organizations and their families, NGOs, academicians, and other institutions that work for the interests of migrant workers.

Our study reveals that district regulation for protecting migrant workers will not answer the real problems if there is no inter-district framework intact. Current recruitment process is seriously susceptible to fraud conducted in other neighboring districts that have less concerns to protection. As a result, document falsification is the most crucial problem faced by would-be overseas workers. This takes place because most agencies are found in the country’s capital of Jakarta, far away from origin districts, and they mostly depend on the work of the brokers in recruiting would-be workers in the provinces, down to the districts and remote villages.

A district regulation will not also tackle the problems if there is no partnership, co-ordination and common responsibility, either among government officials of related divisions, between central government and local governments, and among local governments themselves. It is because that in fact the protection of migrant workers has not been acknowledged as a common problem, the treatment of which demands commonly accepted perspectives apart from partnership and common responsibility.

This effort and the improvement of protection and work placement services are exigently not to procrastinate because the number of the migrant workers is ever increasing as international work market competition sores, while we realize the weakness of government services as compared to the vast, remote areas of countries of origin of our overseas workers. It is also a staggering fact that their remittances, eventually for the benefit of the state and the local development program, swiftly increase by years. Without such contribution of migrant workers, the government should have already kept in mind that they are obliged to protect their citizens including our migrant workers. The demand of such obligation then is even imperative, while realizing the increasing remittances. But such high contribution has not been matched by proper public services and protection. Recent aggravation of irregular recruitment and overseas work placement clearly specify the insufficient protection scheme of the governments, even in many cases they perform as ones like. These practices have opened widely to human trafficking and modern slavery. Failure to perform proper protection is no different from legally allowing trafficking in human being and modern slavery for our own children mostly young women.**

Read More...

16 January 2008

Terbitan Buku Teranyar: “Menangani Perbudakan Modern dari Desa”

BUKU yang terbit Januari 2008 ini pada dasarnya adalah gabungan dari naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah kabupaten beserta refleksi pengalaman advokasi perlindungan TKI di kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Banyumas (Jawa Tengah) dan Jember (Jawa Timur).

Penyusunan naskah akademik dan raperda perlindungan TKI diawali dengan riset tentang materi perlindungan TKI di tiga kabupaten tersebut, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Right bersama Trade Union Rights Center (TURC) dan didukung oleh European Commission, sepanjang Februari sampai Nopember 2007.


Read More...

25 February 2007

Poor does not means hunger, famine

“Hunger and famine (in Indonesia) are first of all because of poverty. But being poor does not necessarily mean to suffer from hunger and famine.” This is one important finding out of grounded research conducted by the Institute for Ecosoc Rights, Jakarta, during March 2006 until February 2007 on the phenomenon of hunger and famine in East NusaTenggara of Indonesia. What is meaningful with this finding?

We found many poor households in this province have been able to keep their below-5-year children comparatively healthy. This positive fact has reminded us to take lesson learned and emphasize that there is no reason to take two common, prevailing assumptions that are very dangerous for children. First, strong tendency of the so many people give up in facing the natural condition that East Nusa Tenggara is dried areas and therefore such nature would not support people’s lives. Second, the phenomenon of acute malnutrition, many of whom eventually died, has been perceived as common incidences. Many people have become so numb.

What has taken place is perhaps a kind of numb sensibility among us toward the phenomenon of malnutrition and famine that in fact continue to happen each year. We have not been sensitive enough to the so many children suffering from it until death. The real situation is actually worse but it is not immediate to our sight and understanding because they are not conspicuous, unless the media report them openly up to an unreasonable number of the suffering children. Many of them are alive but definitely not in a good condition. From the perspective of fulfilling their basic rights that are prescribed in the constitution of Indonesia (UUD 1945), what is happening in East Nusa Tenggara is actually a kind of crime of omission, that should have made up our public policies in development. Indeed, hunger and famine are the top tip of the iceberg of massive poverty in the country.

We are not aware that our future depends very heavily on and will be taken by our malnourished children. One may assume if it is indeed now very difficult to resolve the problems of structural injustice in our societies at the present, we should have taken the choice of preparing, fulfilling their needs to food and educate them that they may be more prepared to face the future that would be more unjust. The future is so close and we will soon face it anyway. However, for this last choice even we are unable to understanding it soundly. Our future is not clear at all.

It is then imperative that we have to advance our priority to keep our children healthy. To support this priority, it is very clear out of this research that the role of the community is in fact very crucial in tackling and preventing malnutrition and famine to happen in the province, either many rural that are very remote and unreachable by public transport or even in our nearby of urban areas. Therefore communities should be encouraged to gradually soften their rigid traditional stance and they should be helped to realize the importance of children health and wellbeing. The health drive activities (posyandu literally translated into “integrated service posts”, the inheritance of the New Order) tends to ignore the importance of building the community and to involve the community in tackling malnutrition and health problems. If the community is indeed developed, in its turn the improvement of the capacity and the integrity of the community members would very likely gradually push them to better manage local resources, at least starting from focusing their effort to suffice basic needs.

However, this research finds that even though we are aware of the importance of the community’s roles as the pillar support for our capacity to resolve famine and malnutrition, we also realize that local and international aid politics has been paralyzed those communities. The research also reveals that many communities are dormant when there is no aid fetching them. In fact they were before able to prevent and to tackle their own problems independently, including malnutrition and famine. Such paralysis is actually worst because it hit not only the communities but also the administration. The latter repeatedly attributes the malnutrition and famine as if (only) a “natural disaster” and thereby to tackle them the officials find it defiantly enough only with short-term and emergency approaches.

It is actually very difficult to tackle such paralysis without public policies that deliver people’s rights to local development. Without development policies that recognize people’s basic rights, the people as part of the communities would unlikely move to resolve their household and community problems. This kind of development policies would only be possibly implemented, only if the state is not burdened by international debt and corruption problems. Ironically, the existing project- and emergency-oriented approach to malnutrition and famine that is actually a structural problem is part of corruption problems in the country.

Such project-oriented tendency in tackling famine has made us realize about our limited awareness on state duty to help the communities, particularly their children and the poor, that is prescribed in the constitution. Categorizing malnutrition and famine as “natural disaster” is then baseless. We have been so far gone astray, lost in no where, disorientated in our way of understanding over our own way of life proceeding, personally and in the community. It is indeed a crime of omission against our rights, losing sense of duty, if we tackle the malnutrition and famine only after emergency (KLB) funds are granted from the national administration. Therefore, the government’s commitment either at the national or provincial and district levels is a crucial key that opens the communities’ drives to resolve malnutrition and famine.

It is therefore imperative to put back health, agriculture, social welfare, and other administration’s fields of work and the teamwork among stakeholders (the society, state, and business sectors) into their original functions and their balance. Health administration office has no legitimacy when their officials only work after the funds disbursed. Agriculture administration office has also no legitimacy when it does not strengthen the agricultural production of the peasants whose children suffer from malnutrition. And so on for other administration offices. It is difficult not to say that the so-called sectoralism (narrow-minded attitudes of each division within the administration) and the lack of commitment (that are more caused by corruption and lack of motivation) are not among the main reasons behind malnutrition and famine. It is therefore the effort to tackle malnutrition and famine would not be fruitful if the attitude and commitment of all related parties are not rapidly and gradually be returned into their original fashions in striving to build the society within the constitutional mandate of delivering public rights in this country, either for the government, the society (such as represented by the NGOs) and the communities themselves.

This research also confirms that household and community as the research units are the main parties who demand the state to resolve the malnutrition and famine problems in East Nusa Tenggara province. In this context, women play the strongest roles and opportunities in resolving the problems. Therefore, their roles should be advanced and encouraged by opening chances for them as many as large as possible, starting from basic requirements of education and trainings that they may develop by themselves, apart from the fulfillment of basic public health services. In this traditional context the very close relation between women and children in our culture support the definite preference of advancing women as the initiators of problem solving activities starting from lowest level in household up to the higher public engagement. Without their roles ever more basic and broader ranges, any effort to resolve malnutrition and famine would have low ranks of possible successes. The preference to advance women empowerment and the importance of education activities are the crucial point and testing stone as for whether we are serious and whether we do have the willing to resolve malnutrition and famine. Men are called to open doors and ways and their comforts over women.

Finally, we are called to get back to learning again the dignity and good traditional values that have been preserved by the many families in East Nusa Tenggara province, in the fact that even though many of them are officially sorted out in “under poverty line” categories, they are indeed able to prevent their children from malnutrition. From them we could learn the inspirations and wisdom of local communities. This research reveals that education, women empowerment and good, sufficient health services are the important success key to prevent children from malnutrition and the communities from famine.***

Kupang, East Nusa Tenggara, 14 February 2007
The Institute for Ecosoc Rights, Jakarta

See photos: In the meeting with a group of academicians, religious leaders and NGO activists, supported by the research team from the Institute for Ecosoc Rights, at his working room, on 16 February 2007, the provincial governor of East Nusa Tenggara Piet A. Tallo has well accepted the research results on malnutrition and famine in the province and the group’s proposal to set up a committee on tackling and preventing the problems. He said he would follow up the proposal, commenting that during recent years a lot of funds has been poured down, particularly through international NGOs, into province, however he questioned what the impacts are for local people’s welfare. He confirms that local people were more ‘dependent’ on the aid, while having low achievement in resolving their own problems.

See Indonesian version.

Read More...

31 December 2006

Our Publication

Coping with the Tragedy of 'Missing' Children (Indonesian), 2007
This booklet contains our research findings on hunger, malnutrition and famine in East Nusa Tenggara, Indonesia; How the poor perceive it and public policy review. To get this booklette Contact Us Now!

























Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat:

Problem Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di Singapura (Indonesian), January 2006

(Women's body manipulation in silenced private domain: The problems of Indonesian migrant workers in Singapore)



















Extortion against Indonesian migrant workers
(Indonesian)

in Jakarta airport and port:
Problem and Solution. 2005


























To get these two books, please Contact Us Now!

Read More...

09 November 2006

Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat ..

Our Publication

Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat:
Problem Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di Singapura, Januari 2006.










Buku ini memaparkan kepada pembaca, Singapura merupakan salah satu negara tujuan migrasi TKI, khususnya para perempuan. Banyak orang berpandangan negeri jiran ini relatif lebih aman daripada Malaysia. Namun, data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) berbicara lain, selama tahun 1999 sampai Januari 2004 menunjukkan, tercatat 114 Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia di Singapura tewas akibat bunuh diri, kecelakaan kerja maupun sebab-sebab lain.


Komentar dalam resensi dari Rohman Satriani Muhammad, Anggota Forum Penulis Pemuda Pembebasan. Tinggal di Kabupaten Bandung, dalam harian Pikiran Rakyat, 30 Oktober 2006


Ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi. Tiga kata inilah yang mungkin mewakili kasus menyedihkan yang menimpa Rahayu, pekerja rumah tangga di Singapura asal Banyumas. Rahayu hanyalah salah satu dari ribuan, bahkan ratusan ribu perempuan pekerja/buruh yang bekerja di luar negeri (Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan lain-lain). Betapa kejamnya perlakuan yang ditimpakan kepada Rahayu. Ancaman pembunuhan, pemerasan, makian, direndahkan martabatnya, gaji tak dibayar, dan sebagainya. Rahayu adalah seorang perempuan dan dari keluarga miskin. Alasan karena perempuan, miskin, dan lemah inilah yang seringkali dijadikan dalih penindasan.

Dikutip dari artikel karya
Nur Ahmad yang diterbitkan oleh Rahima: Pusat Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-hak Perempuan dalam rahima.or.id rubrik Fokus. Kutipan di atas dituliskan setelah penulis mengutip kutipan yang termuat dalam buku Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat ... yang memuat kutipan atas ujar seorang buruh migran .. (h.134)

“Di majikan ini, setiap kali saya melakukan kesalahan,
majikan selalu ancam akan bunuh saya.
‘Saya bunuh kamu, kerja tidak betul’, begitu katanya.
Suatu kali karena saya ketakutan akan dibunuh, saya lari ke kedutaan.
Di kedutaan, agen dipanggil. Dari kedutaan saya dibawa kembali ke agen.
Di depan orang kedutaan, agen berjanji akan memanggil dan memarahi majikan.
Kalau mau ganti majikan, dia akan carikan. Begitu katanya.
Saya pikir, saya jauh-jauh dari Indonesia ingin sukses.
Sampai di agen, ternyata majikan sudah menunggu.
Di tempat agen, saya dimarahi oleh majikan dan agen.
Mereka bilang, ‘Kamu kurang ajar, tidak tahu diuntung.
Kalau tahu kamu bakalan ngadu ke kedutaan, saya bunuh kamu betulan.’
Kemudian majikan buka dompet.
Dia bayar gaji saya, kalau dihitung semuanya Rp. 8,9 juta. Gaji saya itu diserahkan ke agen.
Di depan saya, majikan bilang ke agen, ‘Nih uang gaji dia, murni gaji dia.
Saya serahkan untuk kamu pakai’.
Saya hanya disuruh lihat, padahal itu hak saya.
Saya dipulangkan ke Indonesia tanpa uang sepeserpun.
Demi Allah, saya pulang hanya bawa satu baju,
dan pakai sandal jepit, seperti orang mau ke pasar.”

(Rahayu, Banyumas, Februari 2005)


Read More...

10 January 2006

Cicipi Pengantar Buku Terbitan Kami

F. Budi Hardiman


Tubuh-Alat dalam Kebungkaman Ruang Privat: Tentang PRT Indonesia di Singapura, 2006


Globalisasi dan Depersonalisasi


SALAH satu fenomen mencolok dalam era globalisasi ini, menurut Richard Sennett, adalah perubahan yang sangat cepat dalam penghayatan ‘kerja’ dan ‘tempat’. Pertama, pekerjaan kontrakan dalam waktu pendek mengganti karier yang mapan. Jika dulu kelas buruh merasakan ketakpastian masa depan dan kecemasan, dalam era pekerjaan kontrakan ini kelas menengah juga mengalaminya. Kedua, karena ekonomi pasar menembus sekat-sekat negara nasional, birokrasi-birokrasi, pemerintahan-pemerintahan dan perusahaan-perusahaan gigantis menjadi lebih fleksibel. Namun justru fleksibilitas itulah yang menyebabkan mereka menjadi institusi-institusi yang tidak pasti. Proses ini mengubah makna ‘tempat’ secara drastis: Kurang dari lima dasawarsa yang lalu orang masih percaya bahwa suatu ‘bangsa’ dapat menentukan nasibnya sendiri, karena bangsa memukimi suatu ‘tempat’ yang pasti; tetapi dalam era jejaring ekonomi yang mengaburkan batas-batas geopolitis ini, politik, yakni self-determination itu, terpaksa bisa ditawar-tawar oleh kepentingan-kepentingan pasar.

Lihat
resensi
oleh
* Nur Ahmad dalam Rahima
*Rohman Satriani Muhammad,
dalam harian Pikiran Rakyat, 30 Oktober 2006



Terjadi paradoks di sini: Sementara ekspansi pasar telah mencerabut individu dari ‘tempat’ aslinya dan meluncurkannya dalam mekanisme pertukaran bebas dalam pasar global, individu yang tercerabut itu berupaya meraih kembali identitas kolektifnya dari kultur tempat asalnya. Bangsa tuan rumah di tempat asing itupun melihat mereka sebagai organ asing dalam tubuh bangsanya. Karena itu tidaklah mengherankan bahwa kosmopolitanisme (ekonomis) dalam era globalisasi pasar ini berjalan beriring dengan kebencian dan pelecehan terhadap orang-orang asing. Kelas pekerja yang dalam sistem kapitalisme liberal berhadapan dengan pemilik modal dalam negeri yang relatif masih dapat dikenali sebagai person, insitusi atau perusahaan, dalam sistem kapitalisme lanjut (Spaetkapitalismus) dewasa ini berhadapan dengan jejaring modal yang makin impersonal dan abstrak. Dalam kedua era itu, nasib mereka tetap sama: didepersonalisasikan sebagai alat produksi.

Dewasa ini, manakala demokrasi dan negara hukum menjadi tuntutan di mana-mana di samping liberalisasi pasar, makin jelaslah bahwa depersonalisasi tidak semata-mata disebabkan oleh eksploitasi ekonomis, melainkan juga oleh lemahnya perlindungan hukum. Dan bila kondisi ini menyangkut “warganegara” yang bekerja di luar negeri, persoalan terletak pada perangkat hukum negara itu. Problem buruh migran seperti yang dialami para Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Singapura merupakan salah satu contoh mencolok tentang bagaimana depersonalisasi berkaitan dengan apa yang saya sebut di sini ‘keterlantaran legal’, yakni suatu keadaan di mana seorang individu dilupakan sebagai manusia karena hak-haknya tidak dilindungi, sehingga tubuhnya didegradasikan ke status alat kerja (bukankah sejak dini di PJTKI, PRT ditangani sebagai ‘profit machine’ yang lebih dilihat kuantitas kemampuan kerjanya daripada kualitasnya sebagai person?). Eksploitasi atas tubuh orang lain sebagai alat kerja dapat dibatasi dengan hukum, yakni dalam arti spesifik: perlindungan hak. Yang sebaliknya juga benar: Keterlantaran legal mendegradasikan tubuh pekerja ke status alat-alat. Di sini “kerja” dan “tempat” memainkan peranan penting, karena “hak” meletakkan seorang manusia pada suatu “tempat” yang tidak boleh dimasuki orang lain tanpa izinnya.


Keterlantaran Legal

Berdasarkan laporan the Institute for Ecosoc Rights (IER) tentang “Pekerja Rumahtangga (PRT) Indonesia di Singapura” , keterlantaran legal itu memberi kontribusi yang besar terhadap perlakuan kurang manusiawi yang diderita oleh para PRT migran Indonesia. Marilah kita melihat bagaimana keterlantaran legal mengubah tubuh manusia menjadi tubuh-alat. Untuk ‘dapat diterlantarkan secara legal’ diperlukan suatu pra-kondisi yang membuat mereka tampak ‘berlebihan’ untuk mendapatkan ‘hak’ mereka: Pertama, kebanyakan mereka berasal dari kelas-kelas bawah masyarakat dan wilayah-wilayah miskin; kedua, kebanyakan mereka adalah perempuan; ketiga, kebanyakan mereka tidak memiliki keahlian teknis untuk bekerja dan ketrampilan praktis yang memadai untuk berkomunikasi dalam bahasa tuan rumah; keempat, tidak semua mengerti isi kontrak kerja yang mereka tandatangani; kelima, mereka semua bukanlah ‘warganegara’ tempat mereka bekerja; dan yang keenam dan terpenting adalah bahwa mereka bekerja di dalam ruang privat, rumah, yang sejak zaman kuno tidak boleh ditembus oleh sorot mata publik, karena berada dalam wilayah kekuasaan kepala keluarga. Mereka memiliki tubuh. Dan tubuh inipun tampaknya tidak dapat dijadikan bahan negosiasi untuk mendapatkan hak mereka. Misalnya, tubuhnya sakit dan lelah, namun harus tetap bekerja.

Kondisi pertama sampai keempat tidak khas dihadapi PRT Migran, karena hal serupa juga dihadapi PRT dalam negeri. Posisi tawar yang rendah berkorelasi dengan sikap merendahkan dan eksploitatif. Itu juga terjadi di Jakarta dan kota-kota besar Indonesia. Problem khas yang dihadapi PRT migran adalah kondisi kelima, yakni bahwa mereka bukan warganegara tempat mereka bekerja dan ditambah kondisi keenam bahwa mereka bekerja ‘dalam ruang privat’. Apa artinya ini? “Orang asing” tidak hanya berada di jalan-jalan kota atau di kantor-kantor, melainkan juga persis “di dalam rumah”, yakni masuk ke dalam ruang privat. Karena ruang privat itu rentan terhadap hubungan dominasi yang imun terhadap intervensi publik, “orang asing” yang bekerja di sini – jika tidak dipersepsi sebagai ‘ancaman’ – dihadapi sebagai objek, yaitu alat kerja. Tentu saja semua orang tahu bahwa hubungan antara tuan rumah dan tamu yang bekerja itu sebatas ‘hubungan fungsional’, namun kebungkaman ruang privat menyembunyikan hal-hal yang lebih daripada sekedar fungsionalisme. Justru “rumah” menyembunyikan tidak hanya intimitas, melainkan juga rasa takut dan kecurigaan, manakala ‘badan asing’ hadir di situ. Tak mengherankan bahwa kamera dibutuhkan untuk memperpanjang mata majikan, sebagaimana halnya cerita tentang peran ‘spion’ yang dilakukan oleh sang nenek dalam laporan IER. Tentu dibutuhkan humanisme universal di dalam soal ini. Namun bukankah sejak awal, saat para PRT ini dilatih di penampungan-penampungan di Indonesia, humanisme itu sudah merupakan kosa kata asing? Bukankah mereka sadar atau tak sadar diperlakukan tanpa hati sebagai angka-angka pendongkrak profit dan devisa?

Dalam ruang publik orang menyerahkan hanya sebagian dari dirinya, yakni perannya sebagai warganegara, namun hubungan dalam ruang privat bisa menghisap seluruh diri, yakni dapat mengontrol bukan hanya tubuh, melainkan juga pikiran dan perasaan. Merefleksikan laporan IER di atas tentang kondisi PRT migran kita di Singapura, cukup mencoloklah proses bagaimana keterlantaran legal membuat para pekerja itu tak hanya tidak lagi menjadi tuan atas tubuh mereka sendiri; ada kasus-kasus di mana identitas kultural mereka juga harus hilang di ‘rumah’ itu (sementara ada kasus-kasus di mana kartu identitas mereka sudah dipalsukan sejak di Indonesia). Sebagai “orang asing”, yakni bukan “warganegara”, mereka tidak dapat mengklaim “hak atas hak” yang melekat pada kewarganegaraan. Maksudnya adalah cara berpikir bahwa seorang manusia baru mendapatkan hak asasinya setelah ia menjadi warganegara. Cara pikir macam ini masih dominan, meski negara-negara beradab di dunia ini sudah mengakui hak-hak asasi universal yang tidak diberikan oleh kewarganegaraan, melainkan semata-mata karena manusia adalah manusia. Hampir seluruh daftar pelanggaran HAM yang dilontarkan IER kepada pemerintah Singapura (seperti: tambahan beban kerja, kekerasan fisik/psikis, pelecehan, diskriminasi, larangan menikah, kebebasan beragama dst.) bermuara pada suatu kondisi bahwa “orang asing” ini bekerja “dalam rumah”, sehingga “logika ruang privat”, yakni despotisme (penaklukan dan cinta), berlaku dalam kebungkaman dan imunitas terhadap yang publik. Laporan IER membongkar kebungkaman itu dan meletakkannya dalam sorotan publik. Ini merupakan suatu langkah penting untuk melindungi hak-hak asasi PRT migran kita.

Himbauan

Bagaimanapun, marilah kita melihat duduk perkaranya secara seimbang dan juga self-reflective. Hakikat setiap transaksi bisnis yang sehat adalah “pertukaran yang fair antara pembeli dan penjual”. Ini juga menyangkut sektor jasa, seperti pekerjaan rumah tangga. Untuk itu berlaku korelasi ini: Semakin tinggi kompetensi pemberi jasa akan semakin tinggi pula posisi tawarnya, dan ini berarti juga semakin tinggi kesadaran akan hak serta tanggungjawabnya. Betul bahwa sejauh menyangkut HAM, tuntutan itu tidak terkait langsung pada kompetensi, sebab perlindungan HAM tak tergantung pada prestasi seseorang, melainkan pada kemanusiaannya. Namun perlu juga disadari bahwa peningkatan kompetensi PRT migran kita akan membantu kita untuk mendesakkan pelaksanaan HAM itu di Singapura, sebab peningkatan kompetensi termasuk peningkatan kesadaran akan hak di pihak PRT migran kita.

Kondisi demografis Indonesia sendiri yang menyediakan massa pengangguran secara berlimpah merupakan kondisi objektif yang kerap menyulitkan peningkatan posisi tawar. Kemiskinan dapat mendegradasikan manusia. Bukan hanya itu, dalam kemiskinan PRT yang sudah disakiti pun akan terus mencari kerja dan bersedia balik demi hidupnya. Kemiskinan membuat mereka tak takut mati dan tak takut nyeri. Namun ketabahan itu tidak dikalkulasi sebagai keutamaan yang direspon dengan respek, melainkan dipandang sebagai kodrat yang sudah melekat pada tubuh-alat sebagai komoditas pasar tenaga kerja. Senang atau tak senang, hukum ekonomi sebagaimana diamati oleh F. Engels dalam laporannya tentang “Kondisi Kelas Pekerja di Inggris” (1845) berlaku, yakni: “Persis sama seperti komoditas, jika jumlahnya terlalu sedikit, harganya naik, yaitu upahnya lebih baik…jika yang ada terlalu banyak, jatuh juga harganya…” Artinya apa? Jika kita mau meningkatkan posisi tawar, sistem seleksi dan pelatihan harus ketat. Namun masalahnya adalah bahwa melemahnya sistem seleksi dan pelatihan berkorelasi dengan melimpahnya para pengangguran di negeri kita dan desakan survival yang juga dihadapi perusahaan penyalur tenaga PRT di tengah-tengah logika kapitalistis untuk maksimalisasi keuntungan. Jika kita merekomendasikan suatu pengetatan sistem kontrol dari pemerintah kita sendiri, suatu pertanyaan balik akan dilontarkan: Apakah suatu instansi yang lemah secara moral dapat secara efektif melakukan kontrol moral dan hukum? Agar pertanyaan serupa tidak bergulir seperti lingkaran setan, suatu kepercayaan terhadap para aktor civil society baik yang bekerja di Indonesia maupun di Singapura harus ada. Kontrol itu harus dilakukan bersama dalam sebuah sistem yang disepakati dan dilaksanakan secara konsisten.

Bagaimanapun, penelitian-penelitian seperti yang dilakukan IER harus dimultiplikasi untuk memberi suara kepada korban dalam kebungkaman ruang privat di manapun (mungkin baik melebarkan riset serupa dengan responden para PRT yang bekerja di dalam metropolis Jakarta, karena bisa jadi kondisi mereka di dalam ‘rumah bangsa sendiri’ tidak lebih baik daripada yang ditemukan di Singapura). Pesan tegas dari penelitian ini adalah: Jangan terpukau pada sukses-sukses kualitatif yang dihitung dengan angka-angka, sebab angka-angka itu menyangkut person-person yang berperasaan dan mudah terluka. Kasus-kasus bunuh diri PRT migran kita di Singapura hanyalah puncak gunung es masalah kualitatif yang lebih besar, yakni: kemanusiaan yang terancam oleh gilasan mekanisme pasar tenaga kerja pada ranah global, komodifikasi tubuh manusia sebagai alat kerja. Tubuh-alat yang berhadapan langsung dengan hal yang dirty (kotor), dangerous (berbahaya) dan demeaning (hina) inilah yang menumbuhkan kesadaran pemberi pekerjaan sebagai “bangsa tuan”. Penistaan ini tak semata-mata kesalahan tuan rumah, melainkan juga terletak pada cara bagaimana tamunya menghargai dirinya sendiri. Dan sejauh ini menyangkut “rumah kita”, kita tak akan melepaskan warganegara kita tanpa kompetensi-kompetensi, hak-hak dan jaminan-jaminan yang meningkatkan harga diri mereka sebagai manusia. Kesetaraan diraih hanya jika mereka mampu menegaskan diri dengan kompetensi dan haknya di hadapan pemberi kerja.**

Read More...

10 August 2005

Kusut Terminal Tiga Jakarta

Publikasi, Agustus 2005

KEBERADAAN Terminal III Bandara Soekarno-Hatta sebagai Terminal Khusus bagi TKI sebenarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi TKI yang pulang dari luar negeri. Namun sejak diresmikan pada tahun 1999 hingga sekarang, keberadaan Terminal III masih problematis.

Di satu sisi, TKI dari luar negeri yang hendak kembali ke daerah asal memang membutuhkan perlindungan dan pelayanan, khususnya pelayanan transportasi. Tidak sedikit TKI yang tidak tahu bagaimana caranya bisa sampai ke rumah mereka yang ada di pelosok-pelosok pedesaan dengan aman dan nyaman. Bahkan bagi TKI yang tidak sukses atau pulang bermasalah, bukan sekedar pelayanan transportasi yang mereka butuhkan, tetapi juga pendampingan dan penganan kasus. TKI yang pulang tanpa membawa uang dan atau dalam kondisi depresi, akan sangat terbantu oleh adanya pelayanan khusus di Terminal III.

Di sisi lain, sistem pelayanan untuk pemulangan TKI yang dibangun pemerintah lewat mekanisme Terminal III, pada kenyataannya memang rawan penyelewengan. Pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III yang mestinya mengedepankan perlindungan bagi TKI, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari orientasi bisnis. Ketika pemerintah – dalam hal ini Depnakertrans – memutuskan untuk memindahkan Terminal III ke Ciracas, muncul perdebatan dalam masyarakat. Masalah yang diperdebatkan tidak lagi mengarah pada perlu tidaknya Terminal III, tetapi telah beralih pada perlu tidaknya Terminal III dipindahkan ke Ciracas. Masalah inilah yang melatarbelakangi dilakukannya kajian terhadap sistem transit untuk pemulangan TKI.

Hasil kajian menunjukkan, sistem pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III masih sarat dengan kepentingan bisnis dan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan TKI. Pengelolaan pemulangan TKI yang masih sarat dengan kepentingan bisnis ini kian dipertegas dengan tidak adanya pelayanan bagi TKI yang pulang lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal tidak sedikit TKI yang pulang lewat Pelabuhan Tanjung Priok itu yang bermasalah. Mereka itu juga membutuhkan bantuan dan pelayanan.

Kini pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans, telah membuat kebijakan baru di Terminal III. Salah satu kebijakan itu adalah diberlakukannya larangan bagi keluarga TKI untuk menjemput anggota keluarganya yang pulang bekerja dari luar negeri. Belum bisa dipastikan, apakah kebijakan ini memberikan dampak positif bagi perlindungan TKI ataukah membuka peluang bagi meluasnya kasus lama, di mana TKI menjadi obyek penipuan, pemerasan dan perampasan selama dalam perjalanan. Satu hal pasti yang sampai kini belum berubah dalam hal pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III adalah belum adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana yang dipungut dari TKI sebagai biaya pelayanan.

Selama belum ada sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel, sulit diharapkan akan terwujud sistem pemulangan TKI yang berorientasi perlindungan. Untuk itu, perlu ada upaya monitoring terus menerus terhadap sistem pemulangan TKI di Terminal III. Upaya monitoring ini akan lebih efektif apabila dilakukan oleh TKI sendiri sebagai pihak yang mengalami dan paling berkepentingan dengan adanya Terminal III. Dalam hal ini kami berharap, hasil kajian ini dapat membantu berbagai pihak di dalam melakukan monitoring dan mengupayakan perlindungan bagi TKI.*

Jakarta, Agustus 2005
The Institute for Ecosoc Rights

Read More...