Showing posts with label daerah. Show all posts
Showing posts with label daerah. Show all posts

07 February 2014

Anak Putus Sekolah di Lokasi Pertambangan

Nama gadis kecil ini Ana Maria.  Sejak putus sekolah  kelas 4 SD, anak 12 tahun ini memiliki aktifitas baru di lokasi pertambangan rakyat Atambua Barat kabupaten Belu- Nusatengara Timur (NTT)

Ayahnya meninggal saat konflik Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999, sementara Ibunya sejak 2009 menjadi tenaga kerja ke Malaysia.

Ana hidup bersama saudara ibunya yang juga bekerja mengali batu mangan.

Lubang yang menyupai sebuah sumur kecil ini adalah hasil kerjanya dalam sebulan. Setiap hari dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 17.00 petang Ana mengais tanah mencari batu batu mangan. sehari Ia berhasil mengumpulkan 3 hingga 4 kilogram batu mangan yang saat itu seharga Rp. 1.200/kg.

Di lokasi yang sama Ana tidak sendiri, masih ada Anis (9 tahun) dan Anus ( 10 tahun) kakak beradik, Meri (11 tahun)  yang juga putus sekolah dan Fransiska (9 tahun) yang sama sekali belum tidak pernah sekolah. Saat anak lain bersekolah dan bermain mereka malah berada di lokasi pertambangan dan bekerja keras mencari uang. Pemerintah setempat tak pernah "menyapa" anak anak ini untuk kembali ke bangku sekolah.

Foto : @Chelluz.ecosocrights.2011
Lokasi: kecamatan Atambua Barat-Kab. Belu, NTT


Terkait :
Buruh murah tanpa jaminan keselamatan & kesehatan kerja
Anak Putus Sekolah Jadi Penggali Batu Mangan

Read More...

22 April 2010

Bantuan Anda Sangat Diperlukan untuk Anak-anak Papua


Albert B. Buntoro

Sekali waktu Fredy Turot warga asli Papua datang berkunjung ke rumah sahabatnya. Ini adalah kali pertama Fredy keluar dari desanya yang sangat terpencil. Setelah lama mereka berdiskusi Fredy berujar, ‘Bapa, saya ingin sekali ke WC untuk kencing.’ Seperti kebiasaannya, si pemilik rumah hanya memberikan petunjuk sambil menunjukkan jarinya ke arah belakang bahwa letak WC ada di sebelah almari pendingin.

Dengan wajah sedikit bingung Fredy mengikuti petunjuk tersebut. Selang beberapa menit Fredy kembali ke ruang tamu dengan raut wajah yang menampakkan kekaguman terhadap sahabatnya. Sebelum masuk dalam pembicaraan serius mereka, tiba-tiba Fredy berkata, ‘Saya kagum dengan Bapa punya WC. Rasanya begitu sejuk dan ada lampu menyala secara otomatis setiap kali saya membuka pintu WC untuk kencing.’ Spontan ketika mendengar cerita Fredy, sang pemilik rumah segera beranjak dari tempat duduk untuk membersihkan kulkasnya.

Read More...

15 August 2008

Rina Widiana: Si TKI Bola Bekel di Malaysia

Wawancara dengan Rina Widiana, 27 tahun, asal Jember, Jawa Timur, sekarang pekerja restoran di Kuala Lumpur

Saya sudah sejak tahun 1996 masuk untuk bekerja di Malaysia. Sekarang, sudah tiga tahun ini, situasi saya lebih baik. Saya bisa bekerja di restoran Jingga di Jalan Off Pudu Raya, Kuala Lumpur, Malaysia. Saya mendapat upah RM40 setiap hari. Suami saya bekerja juga di Kuala Lumpur sebagai buruh bangunan. Kami sewa sebuah kamar tak jauh dari tempat kerja saya seharga RM250 per bulan. Kami masih punya uang sisa untuk dapat dikirimkan ke desa di Jember maupun ke desa suami saya di Flores. Kalau gaji tak terlambat, setiap bulan saya bisa kirim uang kira-kira RM1.000 ke desa.

Rencananya, saya masih ingin satu kali lagi menyambung permit kerja di Malaysia. Setelah itu, insya’allah ada sisa hasil untuk modal usaha, tapi rasanya ada sisa hasil atau tidak, saya akan pulang kampung untuk usaha tani di sana. Saya masih membayangkan enaknya tinggal dan bekerja di kampung, tak perlu sewa rumah, bahan makanan masih murah ..

Memang selama ini, ada saja yang terjadi di kampung yang masih jadi tanggungan saya, seperti orangtua sakit, adik saya juga sakit lalu meninggal, dsb. Saya juga membiayai semua kebutuhan perawatan kakak saya sebelum meninggal. Dia sakit keras dan harus dirawat di rumah sakit. Mula-mula dia harus membayar Rp6 juta, yang kemudian saya kirim dari sini, sebelum keluar dari rumah sakit. Tapi setelah dua minggu dia sakit lagi. Masuk rumah sakit lagi. Ongkosnya Rp5 juta. Jadi sudah Rp11 juta saya kirimkan. Kebetulan kakak pertama saya hanya bisa membantu Rp1 juta. Lalu waktu kakak yang sakit itu minta dikirim celana Lewis atau cincin, saya segera kirim. Saya berharap kakak cepat sembuh. Rupanya celana dan cincin itu belum dipakai, tapi dia sudah meninggal. Saya kirimkan seluruhnya untuk keperluan perawatan kakak saya sampai Rp14 juta. Kalau ditanya, apa ada hasilnya bekerja di Malaysia. Tentu selalu ada hasilnya, tapi dengan macam-macam keperluan itu, hasil kerja saya jadi tak nampak.

Mengapa memilih bekerja di Malaysia?
Tapi perjuangan kami berlangsung cukup panjang. Saya masuk ke Malaysia tahun 1996 waktu masih umur 16 tahun, tanpa membuat permit. Saya tak dapat izin dari orangtua. Tapi saya nekad beranikan diri sebab hidup di kampung susah. Orangtua saya miskin. Rumah kami reyot. Sementara saya lihat semua orang di desa punya rumah bagus-bagus. Saya kepingin punya rumah. Itu saja keinginan saya. Sekarang orangtua sudah tua. Tak bisa lagi kerja berat-berat. Walaupun ada sawah, masih harus tunggu empat bulan baru panen. Tak ada penghasilan yang didapat setiap harinya.

Saya bersaudara empat orang. Saya anak ketiga. Kakak tertua juga bekerja di Malaysia, di Sungai Buluh. Yang kedua sudah meninggal, baru tiga bulan lalu. Saya tak bisa pulang. Yang keempat tinggal di desa. Dia sedang akan menikah. Anak saya tiga; semua di kampung, diurus oleh nenek mereka. Yang pertama sudah klas lima, yang kedua klas dua. Yang kecil belum sekolah.

Saya minta bantuan tekong dari desa Sumberbaru di Jember untuk bisa bekerja di Malaysia. Saya tidak menggunakan jasa PJTKI karena semua orang di desa saya yang bekerja ke luar negeri tidak ada yang pakai PT. Kata mereka, kalau lewat PT urusan jadi lama, sampai antara satu bahkan dua bulan, kecuali jadi lebih mahal. Lalu kalau lewat PT jadi PRT juga tak bisa memastikan bahwa majikan itu baik. Banyak pekerja rumah diperlakukan kasar. Kalau ada saudara atau anggota keluarga yang bekerja di Malaysia, biasanya mereka juga tidak lagi lewat PT, tapi minta tolong diuruskan saudaranya itu untuk mendapatkan kerjaan.

Mengapa kau memilih bekerja di Malaysia tanpa dokumen lengkap?
Saya keluar dari dan masuk ke Malaysia sampai empat kali. Yang pertama, 1996, seperti sudah saya katakan, saya masuk dengan paspor tapi bekerja tanpa permit; bayar tekong asal desa Sumberbaru, Jember, Rp1,4 juta. Yang kedua, 1998, sama dengan yang pertama, masuk dengan dibuatkan KTP dan paspor di Tanjung Pinang dan tanpa permit kerja Malaysia; bayar tekong orang sekampung, Rp3,7 juta. Tapi, yang ketiga, kira-kira 2002, saya nekad masuk tanpa ‘paspor’; saya naik pongpong (speedboat) dari Dumai, dua jam sampai di Malaysia; dengan bantuan keluarga suami saya di Dumai saya ditemukan dengan tekong yang hanya minta Rp1,2 juta. Dengan jalan pongpong biaya lebih murah. Dan saya mengatasnamakan diri saya asal dari Jember dengan dokumen KTP saja. Saya sampai muntah-muntah kuning dalam speedboat karena guncangan ombak laut. Saya tak tahu persis di mana speedboat berlabuh di pantai Malaysia.

Masa kosongan (tak berdokumen) itu masih berlangsung setengah tahun berikutnya untuk saya. Lalu, ada dua kali pemutihan yang saya alami, yaitu tahun 2002 dan 2004. Ini jadi ongkos murah karena cukup dengan mengurus perpanjangan dokumen di KBRI dengan hanya bayar RM40, lalu bisa beli tiket dan pulang ke Indonesia. Kalau tak ada pemutihan, ini tak bisa karena tekong di sini masih akan minta banyak uang dari kita lagi. Pemutihan tahun 2004 membuat saya bisa pulang lagi --sebelum masuk keempat kalinya untuk kerja lagi di Malaysia-- untuk membuat paspor yang sesuai dengan jatidiri saya, yaitu di Surabaya atas rekomendasi dari agen di Malaysia yang telah punya hubungan kerja ke Indonesia. Saya tidak lagi kosongan sejak dari Indonesia. Di Jember saya menunggu sampai visa datang, baru berangkat ke Malaysia.

Bagaimana riwayat pekerjaan dan kehidupanmu di Malaysia?
Awalnya, setelah sampai di Malaysia, saya bekerja sebagai PRT di Sungai Buluh. Saat itu saya berjumpa dengan suami saya, asal Flores.

Setelah dibuang dari Malaysia akhirnya sampai di Dumai --sebab saya kena tangkap karena tak punya dokumen--, saya tidak mampu membayar urusan paspor (dan penempatan kerja) di Dumai. Pengurusan waktu itu harus bayar sampai Rp3,5 juta. Saya tidak mengurus di Jember karena semua TKI di desa saya menggunakan jasa tekong. Semuanya diuruskan. Jadi, sekali saja, waktu pertama kali berangkat, paspor saya diuruskan di Jember.

Menjelang dua tahun saya di Malaysia, saya pulang bersama calon suami saya untuk menikah. Umur saya waktu itu 16 tahun. Di kampung kami hanya tinggal dua bulan. Lalu kami berangkat lagi ke Malaysia.

Tapi kami bekerja di Malaysia secara kosongan. Keluar dari Indonesia kami hanya menggunakan paspor pelancong. Sampai di Malaysia, visa kami sebelumnya sudah mati. Sudah tak bisa dipakai lagi. Saya kerja di lokasi bangunan di kawasan perkebunan. Saya jadi kongsikong atau kerani. Pekerjaan saya di bagian kebersihan, cleaning service. Tugas saya sapu-sapu, kemas-kemas sisa semen, angkat sampah.

Upah saya kecil. Karena tak punya cukup uang, saya terpaksa tidak membuat permit. Sampai suatu hari di tahun 2000 itu waktu sedang makan siang saya ditangkap polisi. Saya kemudian ditahan di penjara Semenyih, KL, 12 hari.

Bagaimana keadaan di penjara Malaysia?
Di penjara keadaan sangat parah. Tak ada kekerasan langsung tapi keadaan pelayanannya tak layak. Saya jatuh sakit enam hari selama di penjara. Suara saya sampai hilang. Pagi hari hanya diberi air teh tanpa gula, sepotong roti. Lalu kami disuruh berbaris dan jumlah kami dihitung. Makan tengah hari kami hanya diberi nasi dan ikan kering. Kami diberi minum air mentah.

Benarkah dirimu pernah “dijual” selama menjalani proses deportasi?
Setelah itu saya diwajibkan pulang ke Indonesia. Saya dibuang. Saya diantarkan ke Malaka dan digiring pulang dengan tujuan Dumai. Tapi akhirnya kapal tak jadi ke sana. Baru sampai di Bengkalis saya sudah ditukar naik ferry lain. Saya dibawa ke Pakanbaru.

Di pelabuhan Pakanbaru itu kemudian terjadi “jual-menjual”. Saya sebenarnya tak mengerti benar apa yang terjadi. Yang saya tahu, setelah diberi makan dan air, lalu kami disuruh naik bis. Banyak kawan yang cantik-cantik dan body-nya oke, disuruh naik bis. Saya ikut terbawa bis itu. Bis itu membawa kami sampai jauh sekali, di luar kawasan perkampungan, di tengah-tengah hutan tapi ada sebuah rumah besar. Di rumah besar itulah ada banyak preman tapi juga anggota Brimob. Para preman itu memegang clurit dan senter.

Kami minta tolong kepada para polisi itu, tapi mereka menjawab kami, “Kami juga tak bisa dan tak boleh berbuat apa-apa di sini.” Tapi melihat perilaku mereka, buat saya jelas sekali para polisi itu bekerja sama dengan para preman.

Lalu saya mencoba minta tolong orang. Seandainya sepuluh menit saja terlambat, saya pasti sudah kena jual. Ada banyak orang yang mau membeli kami. Saya katakan pada orang itu, “Tolong katakanlah pada mereka bahwa saya ini istri awak. Tolonglah.” Lalu saya minta juga kepadanya untuk mengantar saya ke Dumai. Di sana ada keluarga suami saya yang bisa membantu. Saya bayar Rp50ribu untuk perjalanan semalam sampai di Dumai. Keluarga suami saya kemudian telpon suami saya yang sementara masih di KL. Lalu suami saya menjemput saya di Dumai.

Kami lalu pulang dulu ke Jember. Kemudian kami masuk lagi ke Malaysia tapi kami tetap kosongan. Untungnya, di Malaysia sedang ada ‘pengampunan’ (kelulusan, amnesti). Mereka yang kosongan diizinkan membuat dokumen oleh pihak Imigresen. Itu sangat istimewa karena biasanya mereka tak bisa sama sekali mengurus dokumen. Para agen memasang iklan di surat kabar dan membuka kesempatan untuk membuat dokumen. Kemudian tahun 2005 saya urus dokumen. Dan sudah tiga tahun ini saya pegang dokumen.

Berapa kali ditangkap polisi Malaysia selama tak berdokumen?
Sesungguhnya dulu waktu kosongan, saya sering ditangkap. Mungkin sampai sekitari 20 kali. Itu penangkapan-penangkapan biasa, bisa dirundingkan dengan uang. Suatu ketika dulu, sebelum menikah, waktu jalan-jalan di Kota Raya saya pernah kena tangkap dan dipaksa membayar sampai RM1.900. Lalu waktu kerja di kawasan bangunan, waktu saya keluar untuk beli ikan atau sayuran, beberapa kali saya kena tangkap. Tapi mereka tidak minta banyak, sekitar RM200 atau RM300 atau RM500. Lihat-lihat apa saya bisa pandai bicara dengan polis(i), lalu polis itu merasa kasihan, barangkali dengan RM100 pun orang tertangkap bisa dilepaskan.

Bagaimana tanggapanmu tentang perlakuan pemerintah dan polisi Malaysia?
Banyak orang Indonesia kena tangkap, termasuk yang punya dokumen. Masa yang tak punya dokumen saja lalu dirotan sampai bilur-bilur karena rotannya mengandung racun. Yang kena rotan biasanya sampai dua minggu tak bisa tidur telentang. Pantatnya keluar darah. Mereka bukan rogol atau perampok. Kami bekerja dan menyumbangkan tenaga di sini. Buat apa mereka dirotan-rotan..

Setelah menangkap polis-polis itu masih berdalih dengan banyak sekali alasan dan pertanyaan yang dibuat-buat. Walaupun permit itu asli tapi sangat sering dibantah oleh polis bahwa itu tak asli, palsu, atau segala macam alasan lain. Di sini terlalu banyak polis yang korup atau makan raswa, terutama terhadap orang Indonesia.

Mereka memang mencekik betul rakyat Indonesia. Sedikit-sedikit dan kalau berhadapan dengan situasi macam mana pun, rakyat Indonesia dipersalahkan. Mereka kurang menyebut orang-orang pendatang dari negara lain, entah Bangladesh, Vietnam atau Myanmar. Mengapa selalu orang Indonesia dikambinghitamkan? Tempat-tempat hunian orang-orang pekerja kontrak dari Indonesia disebut-sebut sebagai “sarang” orang Indonesia di dalam koran-koran. Itu bikin malu saja, kan? Memang ada orang-orang Indonesia yang jahat atau tak betul. Tapi janganlah disapu rata semua. Orang yang kerja betul pun kena sapu rata.

Apa yang kauharapkan dari pemerintah Indonesia?
Saya kadang di sini jadi pikir, pemerintah Indonesia itu kurang adil kepada warga negaranya di Malaysia. Buatlah kebijaksanaan sedikit saja kan .. Peduli sedikitlah pada apa yang terjadi pada rakyatnya yang di Malaysia. Tapi pemerintah Indonesia tak peduli, tak mau tahu. Rakyatnya hidup serba susah di sini. Tak ada dokumen jelas susah. Ada dokumen pun susah.

Apa saranmu untuk para pekerja migran dari Indonesia?
Terpulang kepada orang TKI itu sendiri. Tapi janganlah datang kosong seperti saya dulu. Susah jadinya. Jangan dengan niat yang tak baik. Datanglah ke sini kalau betul-betul mau mencari sesuap nasi, tapi janganlah jadi pekerja rumah tangga, karena sudah banyak sekali yang mengalami kasus, macam tak dibayar gaji atau dipukul majikan, disiksa. Banyak sekali saya temui di jalan-jalan itu, perempuan-perempuan yang lari dari majikannya. Beberapa kali saya menolong mereka .. **



Ditulis kembali oleh tim peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights

Read More...

24 January 2008

Serupa Tapi Jelas Beda: Kalender Kartun-Komik 2008 bagi Para TKI


















“Bagaimana cara membuat kalender kartun? Apa kelebihan dan hambatan dalam membuat kalender kartun? Mengapa kami pilih kartun atau komik sebagai alat kampanye?”
Gambar "Serupa tapi Jelas Beda" yang Anda lihat di atas adalah salah satu fragmen dari kalender kartun yang baru saja kami terbitkan. Kalender ini dapat Anda pesan ke kantor kami sejauh persediaan masih ada. Hubungi: ecosoc@cbn.net.id. Di balik karya kami ini, ada pelajaran bermanfaat yang kami tarik dan ingin kami bagikan: Ternyata membuat kalender kartun tidaklah semudah yang dibayangkan. Barangkali tulisan ini pas untuk para pemula dalam pembuatan kalender kartun, seperti yang kami alami. Bayangkan, kami tak bisa menggambar, kok mau membuat kartun? Tapi, ternyata itu bukan tak mungkin. Jelas sekali, caranya: harus minta bantuan ilustrator. Tentu.

Jadilah akhirnya kami bikin (kalender) kartun semi-komik ini karena mampu jadi senjata paling ampuh untuk menyampaikan pesan. Mengapa ampuh? Karena kartun-komik dapat menjembatani berbagai ide dan fenomena lapangan yang ada. Foto dapat jadi miskin ide dan tak mampu melukiskan fenomena lapangan apabila kita tidak dapat menjepret peristiwa-peristiwa yang dimaksudkan. Itu pun masih mungkin jadi mendua maknanya, apalagi tanpa caption yang jelas. Kartun-komik juga membuat orang tidak bosan untuk melihat dan lebih mudah orang mengingat sesuatu apabila disajikan dengan gambaran segar. karena gambar tokoh-tokoh dalam komik pakemnya memang tidak berciri mendekati "asli manusia" seperti tergambar dalam foto tapi hasilnya justru dipandang lebih mendekati "kenyataan manusia" yang terjadi (dan diharapkan dampaknya bagi para pelihat). Semakin ‘belepotan’, justru semakin orisinil dan semakin menarik untuk dilihat karena lucu. Beberapa asumsi inilah yang membuat kami memilih kalender dengan gaya komik.

Perancang utama tentu harus mempunyai imajinasi mengenai karakter para tokoh dan ruang di mana mereka berada (casting). Ini jadi semacam kartun hasil kerja bareng. Tidak mudah untuk mengubah gagasan berbentuk tulisan jadi sebuah gambar yang dapat dimengerti dan ditangkap pesannya oleh banyak orang. Ilustrator bertugas menggambar. Idenya jelas dari kami para peneliti dan perancang. Bila perancang salah dalam memberikan konsep untuk digambar, maka gambar tidak akan mampu menyampaikan pesan yang kita inginkan. Yah, semua orang tahu itu.

Namun, di balik pengalaman pertama kami membuat kalender ini, sesungguhnya yang terjadi adalah “kolaborasi” untuk menyusun fragmen kartun untuk kepentingan menyebarkan informasi agar masyarakat, tapi terutama untuk para calon TKI dan para TKI, menyadari pentingnya menempuh prosedur yang benar ketika bermaksud bekerja di luar negeri. Mengapa kami sebut ‘kolaborasi’? Ya karena biasanya para pembuat komik atau kartun bekerja atas nama diri sendiri. Setidaknya begitulah yang banyak kami tahu, seperti Ganesh Th dengan komiknya yang dahsyat Tuan Tanah Kedawung-nya itu. Tapi bukankah kerja bareng itu sesesungguhnya juga sudah merupakan sesuatu yang biasa? Ya, enggak juga sih. Tergantung. Memang diandaikan kerja bareng itu lebih efisien kalau sasarannya untuk kepentingan publik. Kasus bikin kalender untuk kampanye tentunya cocok di sini.

Tapi kasus membuat komik-kartun kampanye ini sesungguhnya dilatarbelakangi oleh suatu harapan sekaligus kendala. Pertama, untuk kepentingan kampanye sebenarnya dari semula kami mau mengambil medium penanggalan. Banyak orang butuh kalender, menjelang tutup tahun sampai awal tahun. Nah, kalau orang sudah dapat kalender, bukankah biasanya mereka memampangnya di dinding supaya mudah dibaca. Pasti, kalender bisa jadi sarana efektif untuk menyampaikan pesan. Untuk kasus kalender kampanye/iklan, entah mana yang benar, mana/si(apa) numpang mana/si(apa). Gambar numpang kalender, atau sebaliknya? Ya kerjasama, mestinya.

Kedua, kami enggak punya foto-foto yang pas melukiskan pesan yang mau disampaikan. Sedianya mau pasang foto-foto tentang ihwal terkait dengan TKI. Tapi kok susah ya cari atau bahkan bikin foto-foto yang sesuai. Lebih dari sulit, masih ada soal bahwa foto-foto itu membawa pesan-pesan khusus. Misalnya: “Hati-hati lho ada banyak calo yang memalsukan dokumen. Mereka banyak gentayangan sampai di pelosok desa, malah membujuk dan mengiming-imingi.” Bagaimana caranya mendapatkan foto untuk pesan macam begitu? Harus investigasi dulu sambil bawa kamera untuk dijepret secara tersembunyi? Repot. Pesan lain: “Tidak boleh memperbudak calon-calon TKI.” Mau cari foto macam apa? Di mana bisa ditemukan? Ada dalam dokumentasi foto mana atau milik siapa? Apakah barangkali ada sebuah foto yang melukiskan puluhan TKI sedang ditampung di suatu ruang sempit di PJTKI tertentu? Kalau tak ada foto itu, dan kita mau memotretnya sendiri, bagaimana caranya kita bisa memotretnya? Apa boleh masuk penampungan yang biasanya ditutup pagar rapat-rapat itu? Apakah nanti si pemotret tidak digebuk satpam PJTKI ketika sedang motret mereka? Atau sebaiknya kita bikin foto rekayasa saja ya? Wah, ini tak kalah super-repotnya.

***

Kenyataan biasanya bisa bicara atas nama dirinya sendiri. Tapi, kalau ‘kenyataan’ itu hendak dilukiskan, misalnya dengan potret, ya tentu pilihan objeknya sangat bergantung pada pemotretnya. Apalagi, kalau diingat bahwa foto biasanya dipandang sebagai yang paling dekat dengan kenyataan (percaya?), maka pertanyaannya: apakah kartun itu bohong? Ada banyak kenyataan yang tak dapat dipotret, tapi itu tidak berarti tidak dapat diungkapkan dalam bentuk gambar. Dan hasilnya: Ternyata kartun justru mampu melukiskan fenomena kenyataan yang sesungguhnya dan yang dimaksudkan ..

Kami sendiri biasanya lebih banyak bekerja secara diskursif dalam bentuk kalimat. Tentu saja ini jadi kesulitan bagi kami sebagai pemula kolaborasi kartun untuk ‘menuangkan gagasan ke dalam gambar’. Karenanya kami minta bantuan ilustrator yang mampu menggambarkan yang terlukis dalam pikiran kami. Maka, tugas kami sebagai perancang adalah menjelaskannya sampai detil dengan menggunakan kata-kata agar ilustrator merasa jelas dan karenanya dia lebih mudah menggambarkannya. Tapi dari pengalaman, akhirnya kelihatan pula bahwa sedetil-detilnya dijelaskan, ada hal-hal yang luput dari perhatian.

***

Selain itu, kita harus memikirkan script gambar-gambar kartun yang hendak dituangkan. Mengingat efisiensi biaya pencetakan, ukurannya jadi 30,3 X 27, 5 cm. Untuk dapat membuat kalender yang diinginkan, pertama-tama kami membagi satu lembar hal kertas A4 jadi empat bagian. Setiap bagian kami tuliskan ide atau pesan yang akan disampaikan. Bagian I hingga IV harus menjadi satu rangkaian cerita yang berhubungan. Berikut ini contoh sepenggal script itu.

Pentingnya informasi yang benar dan lengkap tentang prosedur bekerja ke luar negeri. Tapi kenyataannya para calo mengiming-imingi para calon TKI
--------------------
Halaman I Kalender (Januari-Februari 2008)

Setting lokasi: Halaman depan rumah reyot dan ada pohon di dalamnya (potret kemiskinan). Ada penunjuk jalan Desa Andongsari.

Gambar: Seorang perekrut (berkemeja dan bercelana panjang, bersepatu-rapi, raut muka perekrut tersenyum dan menggoda) mengiming-imingi warga (anak perempuan) desa (berambut panjang dan dikuncir 1, mengenakan rok panjang-warna norak) untuk bekerja di luar negeri.

Ada gambar awan (callout) di atas kepala si perekrut hasil uang atau barang yang melimpah.



Seperti yang tertulis di atas, kita harus membuat scripts sampai sedetail-detailnya hingga ilustrator paham apa yang kita maui dari gambar tersebut. Seperti menggambarkan pakaian perekrut, raut muka, wajah anak perempuan desa, baju anak perempuan desa, background dari gambar atau setting lokasi. Jangan membuat script yang sifatnya umum karena penjelasan yang terlalu umum tidak akan cukup kuat menggerakkan tangan si ilustrator untuk menggambarkannya. Alias kabur. Kemungkinan besar dia justru bingung. Pesan tidak tersampaikan.



Caption: Hasil dari Script 1: Lihat fragmen pertama.


Misalnya, untuk pengertian “mengiming-imingi” harus dijelaskan dengan gamblang. Seperti apa cara yang digunakan ketika dilakukan kegiatan mengiming-imingi itu? Apakah perekrut memberikan sejumlah uang? Apakah gesture tubuhnya dengan raut muka tersenyum dan menggoda dapat dikategorikan mengiming-imingi? Bila tak jelas, maka ilustrator justru akan menggambar sesuatu yang lain yang tak memberikan pesan yang dimaksudkan dengan “iming-iming” itu. Ilustrator belum tentu memiliki perspektif yang sama dengan kita. Bukankah komik disebut juga cerita bergambar? Cergam? Ibaratnya bikin novel atau ceritera bergambar? Penjelasan wajib sedekat mungkin dengan kartun yang tergambar?

Kelebihan dari kartun adalah kita dapat berimajinasi lebih bebas daripada berpikir diskursif namun toh tetap harus fokus. Karena memadukan antara berbagai imajinasi ke dalam sebuah cerita dan memvisualkannya tidaklah mudah. Proses ini kami lalui selama hampir tiga bulan dalam membuat kalender komik. Kami terbantu dalam membuat imajinasi setelah lebih fokus pada masalah tujuh pokok masalah di desa. (Lihat/klik posting yang sebelumnya tentang penelitian terhadap para TKI di kabupaten). Dari tujuh pokok ini, tidak semua dapat kami gambarkan. Kami harus memilih mana masalah utama tapi dapat digambarkan dan dapat ditangkap pesannya oleh banyak pihak. Tapi tak jarang pula perlu atau terpaksa dilakukan ‘klaim verbal’. Apa boleh buat .. Daripada pesannya mendua.

Misalnya tentang pentingnya para calon TKI mendapatkan, memiliki dan memahami informasi bekerja ke luar negeri. Di sini pesan yang mau disampaikan: Jangan sampai salah prosedur. Untuk membuatnya jadi gambar, kami memilih penggambaran cara-cara bagaimana para calo melakukan kegiatan merekrut calon TKI. Mengapa kami gunakan visualisasi ini? Karena kami ingin menyampaikan pesan bahwa sebagian besar orang tidak tahu bahwa di balik iming-iming calo itu sesungguhnya adalah jebakan paling awal bagi calon TKI terikat pada sistem potong gaji dalam skema hutang internasional antarnegara. Bahkan tak jarang para TKI pun tidak tahu dirinya sedang diiming-imingi oleh calo.

Selain tentang pentingnya mengikuti prosedur kerja standar, kami juga memasukkan masalah pendidikan, kepulangan dan reintegrasi ekonomi. Dalam scripts, kami tidak hanya menggariskan gambaran kenyatan tapi juga solusi yang bisa ditawarkan kepada TKI. Seperti pesan-pesan menghadapi calo, selama pendidikan, tatacara bekerja ke luar negeri, kontak lembaga dan instansi yang ada di Indonesia dan di luar negeri serta beberapa hasil temuan penelitian untuk memperkuat pesan gambar.

Bila tidak fokus dalam isi dan tidak detail maka gambar komik tidak akan "berbunyi". Itulah hambatan yang kami alami. Misal: script yang kami buat untuk tempat pendidikan. Di scripts tersebut, kami menuliskan petugas PJTKI sedang berposisi menyuruh calon TKI untuk mengangkat ember sambil naik tangga. Tapi, setelah kami lihat lagi, ternyata ada yang kelupaan menuliskan mimik dari petugas PJTKI. Akibatnya, ilustrator menggambar sesuai dengan pemahamannya sendiri. Dia menggambar mimik petugas dengan wajah tersenyum. Akhirnya kami mengoreksi ulang dan meminta untuk diganti mimik yang kesal karena tidak sesuai dengan kondisi yang tergambarkan. Lihat dua penggal kartun "Serupa tapi Jelas Beda" di atas. Komunikasi antara kartunis dan ilustrator terbangun ketika tim perancang kartun mampu menuliskan hingga detil dan tepat "realitas yang dimaksudkan" dalam scripts tersebut.

Setelah kalender ini kami terbitkan, kami kaget akan respons antusias dari para TKI, pemerintah dan PJTKI baik di tingkat daerah maupun nasional terhadap kalender ini. Saking antusiasnya, dari 1000 kalender tinggal 50 yang tersisa. Belum lama ini Kepala Disnakertrans Jember, Jawa Timur, mengaku mendapatkan inspirasi dari kalender kartun ini untuk membuat alat peraga pemberian informasi bagi calon-calon TKI. Silakan contèk saja, Pak! Bagaimana teman-teman? Tertarik untuk membuat komik?***

Read More...

23 January 2008

Our New Book on Modern Slavery

Our new book, written in Indonesian, launched this month, consists of, first, the so-called “academic text” (naskah akademik) introducing to the legal draft of the district regulation and, second, the text of the legal draft itself on the protection of Indonesian migrant workers at district areas, and finally lessons learned notes upon the advocacy activities that we have experienced in three districts of Tulang Bawang in Lampung province, Banyumas in C. Java, and Jember in E. Java.

See the cover’s picture at previous posting. You may want to contact us to get this book. Our email: ecosoc@cbn.net.id or ecosocrights@gmail.com.

We establish the academic text and the legal draft on our research on the condition of the migrant workers in the three districts. We conduct all the action research activities from February to November 2007 along with our partner of Trade Union Rights Center. The European Commission that maintains strong commitment to promote the advancement of basic human rights has made all of the activities possible.

The research applies several methods, i.e. first, workshops to dig out the main problems inviting related stakeholders: local government, migrant workers organizations, former migrant workers and their families, recruitment and placement agencies, academicians and NGOs, second, focused group discussions involving the origin community of the migrant workers and the village administration officials, third, surveys on the migrant workers and their families, fourth, theme interviews with related stakeholders like local government officials, recruitment or placement agencies, former migrant workers and their families, NGOs and other related social organizations; fifth, desk reviews on problems of the migrant workers and their legal protection framework, and sixth, public policy analysis that includes regulations for migrant workers that have been enacted by several districts in the country.

Out of the research we conclude there are at least seven problems of the migrant workers in their origin districts that should be guaranteed with legal protections. The problems deem to be the roots that cause diverse cases befallen to them including those taken place in the work places overseas. The problems relate to recruitment process, the financing of the work migration, education and training, case handling and legal aids, public participation, reintegration and at last the data recording and monitoring activities. These problems are proposed to be the main materials for protecting migrant workers at district level. If these are properly tackled, we expect that their problems and diverse cases that migrant workers face during their overseas works at least be significantly reduced to the minimum level.

The academic draft and the legal draft in this book have been thoroughly discussed in several important fora at the select districts and also by legal experts either at the districts or nationally. We have also drawn common ground that may include other districts that are not selected in the research. Yet for the complexity of the migrant workers’ problems and the diversity of the districts’ condition we could not include less-closely-related specific problems at district level, less their attempts to solution in the legal draft. Even so, the migrant worker-origin districts generally face the same main problems once they ponder upon protecting the overseas workers.

With the academic text and the legal draft in this book, we would like to invite all concern parties, particularly the governments, to change the protection paradigm, from merely tackling the problems into preventing them. It is because mostly, including the Indonesian government admits that over 60 percent of the Indonesian overseas workers are recruited and placed, let’s say, illegally, and that as much as 80 percent of the problems of overseas workers refer to problems found within the country, not at destination countries as most perceived.

This means the existing system of protection and work placement of the overseas workers is prone to creating and ‘inciting’ diverse problems while they are already in destination countries. In fact while they are overseas, they could expect only less protection from receiving countries. This condition is triggered by the fact that none of receiving countries ratify the Convention of Protection for Migrant Workers and Their Families and therefore they rest their destiny on the personal benevolence of the placement agencies and the employers, something that you should not depend on for public matters. Hope goes back then to the Indonesian government. Therefore, there are few other ways but repairing our home’s system of protection and overseas work placement that inevitably lies heavily on the government’s shoulders. However, to put proper measure to function, no doubt we need partnership and responsibility of all related parties, particularly the governments, agencies, and the people that include the migrant workers organizations and their families, NGOs, academicians, and other institutions that work for the interests of migrant workers.

Our study reveals that district regulation for protecting migrant workers will not answer the real problems if there is no inter-district framework intact. Current recruitment process is seriously susceptible to fraud conducted in other neighboring districts that have less concerns to protection. As a result, document falsification is the most crucial problem faced by would-be overseas workers. This takes place because most agencies are found in the country’s capital of Jakarta, far away from origin districts, and they mostly depend on the work of the brokers in recruiting would-be workers in the provinces, down to the districts and remote villages.

A district regulation will not also tackle the problems if there is no partnership, co-ordination and common responsibility, either among government officials of related divisions, between central government and local governments, and among local governments themselves. It is because that in fact the protection of migrant workers has not been acknowledged as a common problem, the treatment of which demands commonly accepted perspectives apart from partnership and common responsibility.

This effort and the improvement of protection and work placement services are exigently not to procrastinate because the number of the migrant workers is ever increasing as international work market competition sores, while we realize the weakness of government services as compared to the vast, remote areas of countries of origin of our overseas workers. It is also a staggering fact that their remittances, eventually for the benefit of the state and the local development program, swiftly increase by years. Without such contribution of migrant workers, the government should have already kept in mind that they are obliged to protect their citizens including our migrant workers. The demand of such obligation then is even imperative, while realizing the increasing remittances. But such high contribution has not been matched by proper public services and protection. Recent aggravation of irregular recruitment and overseas work placement clearly specify the insufficient protection scheme of the governments, even in many cases they perform as ones like. These practices have opened widely to human trafficking and modern slavery. Failure to perform proper protection is no different from legally allowing trafficking in human being and modern slavery for our own children mostly young women.**

Read More...

16 January 2008

Terbitan Buku Teranyar: “Menangani Perbudakan Modern dari Desa”

BUKU yang terbit Januari 2008 ini pada dasarnya adalah gabungan dari naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah kabupaten beserta refleksi pengalaman advokasi perlindungan TKI di kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Banyumas (Jawa Tengah) dan Jember (Jawa Timur).

Penyusunan naskah akademik dan raperda perlindungan TKI diawali dengan riset tentang materi perlindungan TKI di tiga kabupaten tersebut, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Right bersama Trade Union Rights Center (TURC) dan didukung oleh European Commission, sepanjang Februari sampai Nopember 2007.


Read More...

14 January 2008

“Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya”

Kabupaten Jember

Savitri W. & Prasetyohadi

TKI adalah anak haram dari pembangunan yang gagal.” Inilah pernyataan dari salah satu nara sumber dalam kegiatan diskusi publik, 13 Desember 2007 di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Jember, yang bertemakan “Skema Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tingkat Kabupaten – Aspek Perekrutan, Pendidikan dan Pembiayaan di Tingkat Kabupaten”. Istilah “anak haram” itu sejajar dengan sikap masyarakat yang tidak memandang penting keberadaan para TKI dan bahkan ada kecondongan mempersalahkan mereka. Tidak jarang stigma masyarakat terhadap TKI cukup kuat datang dari kalangan pemerintah, PPTKIS dan bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.

Itulah gambaran yang melekat ketika para peserta diskusi publik itu membahas masalah TKI dan kemungkinan legislasi peraturan daerah (perda) untuk perlindungan TKI di kabupaten ini. Dari seluruh proses lobby dalam kegiatan advokasi kebijakan publik ini, tampak respons para pihak tak cukup padu sehingga masih membutuhkan proses-proses lanjutan untuk mencapai kemungkinan mengangkat raperda perlindungan TKI di tingkat publik. Pihak pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan komunikasi yang langsung mengarah pada masalah penataan perlindungan TKI di kabupaten. Disnakertans Jember belum merespons positif bentuk payung hukum perda untuk perlindungan TKI. Dalam kegiatan diskusi publik itu Ka-Disnakertrans Jember M.Thamrin menyatakan menyerahkan legislasi peraturan daerah ini kepada DPRD.

Caption: Para ibu mantan TKI ini sudah tidak mau lagi jatuh ke pola berulang jadi TKI karena hasil kerja mereka habis dikomsumsi untuk hal-hal tak terencana. Tapi mereka masih ragu-ragu dengan membangun ‘koperasi’. Namun, kini Disnakertrans Jember bersedia menguatkan para mantan TKI dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Foto diambil ketika mereka sedang mendiskusikan masalah TKI, Februari 2007 di salah satu rumah mantan TKI di desa Watukebo, kecamatan Ambulu, Jember.


Mengapa penting bahwa ada perda perlindungan TKI? Perda ini sangat prospektif mengurangi permasalahan krusial yang menimpa TKI. Dengan perda ini pihak-pihak yang terlibat dalam masalah TKI akan sangat diuntungkan karena masyarakat semakin mempercayai pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah akan sangat dibantu oleh masyarakat dalam menjalankan programnya. Reputasi kinerja PPTKIS membaik. Dan akhirnya tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para TKI karena keselamatannya dijamin.

Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan"

Namun, sejauh ini pihak eksekutif baru sampai pada pernyataan kesediaan memberikan perlindungan. Tidak dalam bentuk suatu peraturan daerah, tetapi dengan program-program seperti: 1) mengaktifkan balai latihan kerja berwujud program pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para calon TKI asal Jember sebelum diberangkatkan ke PPTKIS di luar kabupaten Jember, 2) menangani kasus deportasi dan 3) mengajak pihak bank bekerja sama untuk memberikan skema kredit kepada calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.

Sementara itu pihak DPRD, terutama Komisi D yang mengurus masalah kesejahteraan masyarakat termasuk untuk perlindungan TKI, sesungguhnya sudah menyatakan sikap membela kepentingan para TKI, terutama karena tak sedikitnya kasus-kasus dan berbagai masalah yang dialami oleh para TKI. Pihak DPRD merasa perlu bahwa perda ini segera digolkan. Namun pendalaman isi raperda masih tetap perlu dikembangkan lagi bersama dengan mereka. Diperlukan upaya-upaya terfokus untuk mendorong dan mengawal raperda secara lebih mendalam lagi terutama bagi para anggota DPRD agar memberikan perhatian lebih konkrit. Upaya ini dipandang penting dilakukan secara terus-menerus mengingat berbagai kesibukan anggota-anggota DPRD seperti konsolidasi kepada basis, penyusunan anggaran APBD (2008) dan kesibukan-kesibukan lainnya yang mengharuskan mereka untuk keluar dari kantor.

“Mudah-mudahan bukan sekedar basa-basi,” ujar seorang nara sumber lain dalam diskusi publik itu. Oleh karena itu perlu adanya organisasi setempat yang sepenuhnya mengawal raperda ini untuk tahap-tahap selanjutnya. Sejauh ini telah tersedia ‘pintu-pintu masuk’ bagi pembahasan raperda seperti sikap Komisi D DPRD Jember yang sudah sepakat dengan isu ini dan penyerahan pihak pemerintah daerah agar perda sebaiknya diinisiasikan oleh DPRD. Organisasi lokal yang bersedia mengawal adalah Gerakan Buruh Migran Jember (GBMI) sebagai bagian sekaligus solidaritas kerja dari kerangka advokasi lebih luas yang dikerjakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Untuk percepatan pembahasan raperda, tentunya diharapkan isu perlindungan TKI melalui raperda ini tidak hanya menjadi keprihatinan komisi D yang kebetulan mayoritas anggotanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan merupakan partai terbesar dalam perolehan suara pada pemilu tahun 2004 di kabupaten ini. Mestinya partai ini berinisiatif lebih cepat, apalagi ada dukungan sepenuhnya dari arah tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam ormas besar Nahdlatul Ulama agar nasib TKI sungguh-sungguh diperhatikan. Namun perpecahan internal yang melanda partai ini tampak sangat berdampak pada kinerja publik para anggota DPRD-nya. Sekalipun demikian, beberapa di antara mereka tetap memegang tekad bekerja sungguh-sungguh dan melihat bahwa dengan mengangkat isu melindungi TKI, partai ini akan mendapatkan kredit pemulihan nama baik di hadapan masyarakat.

Fraksi kedua terkuat yakni PDIP ternyata juga merasa bahwa permasalahan TKI harus segera diatasi melalui raperda. Bahkan Zahrony, salah satu anggota PDIP, menyatakan bahwa PDIP akan membahas raperda yang kami usulkan di DPRD.

Namun, dalam prosesnya sampai sejauh ini, upaya mendekati negosiasi antarpara pihak menuju ke raperda perlindungan TKI sesungguhnya tidak semudah membalikkan tangan. Proses yang kami lalui terasa cukup berbelit dan tak langsung menuju sasaran kegiatan. Hal ini terutama karena kuatnya pertahanan pihak kemapanan politik ekonomi di kabupaten ini. Apalagi jika diingat telah ada pencabutan yang dilakukan oleh Depdagri terhadap ratusan perda, termasuk satu perda yang sebelumnya telah diusulkan wewenang kabupaten Jember namun ternyata dipandang mengandung retribusi atas berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan di kabupaten (Kompas, 1 April 2006). Selama ini ada anggapan di kalangan elit politik di berbagai kabupaten di Indonesia, termasuk di Jember, bahwa perda digunakan sebagai sarana meningkatkan pendapatan asli daerah. Karenanya, dengan adanya pembatalan berbagai perda oleh Depdagri itu, dapat difahami mengapa terdapat resistensi laten dari elit daerah terhadap pemerintah pusat. Perda dipandang bukan solusi. Elit eksekutif daerah berpandangan bahwa kebijakan nasional dan lobby internasional pemerintah untuk perlindungan TKI sesungguhnya belumlah memungkinkan daerah dengan mudah begitu saja melakukan implementasi perlindungan terutama jika diutamakan ada preferensi pencegahan berbagai masalah percaloan TKI di desa-desa.

Mengingat semua kerumitan hubungan-hubungan politik tersebut, atas usulan berbagai pihak baik dari kalangan masyarakat sipil maupun pemda terutama Disnakertrans di Jember, kami diminta tidak hanya menghembuskan isu tentang raperda tapi juga mengajak para pihak untuk mendorong adanya kegiatan atau program jangka pendek dan menengah dalam kerangka perlindungan TKI. Raperda menjadi tujuan untuk jangka panjang. Hal ini bersesuaian dengan latar belakang dan kerangka mengapa kami melakukan penelitian advokasi ini yaitu belum kuatnya respon dari para pengambil keputusan untuk mengurus TKI terutama di kalangan internal pemerintah kabupaten sendiri. Dibutuhkan kegiatan-kegiatan penyambung yang memungkinkan kita mengangkat perspektif kepentingan dari para TKI sendiri.

***

Peran pemerintah. Memang telah banyak kegiatan preventif seperti sosialisasi mengenai migrasi yang aman sudah dilakukan hingga tingkat desa. Sedangkan kegiatan rehabilitasi yang sudah dilakukan adalah membentuk satgas penanganan kasus dan bantuan hukum yang melibatkan para stakeholders setempat. Selain itu, ada peningkatan anggaran untuk perlindungan TKI tahun 2008 yang semula dianggarkan Rp 50 juta menjadi dua kali lipat. Kegiatan lainnya adalah penguatan ekonomi desa dengan membina kelompok-kelompok di desa agar dapat memanfaatkan potensi dan kekayaan desa. Namun setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi mengapa meskipun telah dilakukan program-program oleh Disnakertrans Jember, belum banyak perbaikan bagi kebutuhan mendesak terhadap perlindungan TKI.

Pertama, karena tetap bermunculannya kasus-kasus yang menimpa para TKI, terutama yang terjadi di luar negeri. Hal ini terus menjadi sorotan dari organisasi TKI setempat dan telah menimbulkan dampak non-komunikasi antara gerakan masyarakat yang membela TKI dan Disnakertrans Jember sendiri. “Copot Kadin yang Tak Lindungi TKI” (Radar Jember, 12 Desember 2007) adalah judul berita yang menandakan buntu-komunikasi di antara para pihak, namun sesungguhnya dapat diartikan sebagai “blessing in disguise” setelah kita tengok umpan balik positif yang ditimbulkannya. Situasi non-komunikasi ini terutama disebabkan karena kasus-kasus yang menimpa para TKI sama sekali ‘tidak tertangani’ di tingkat kabupaten. Sementara pihak Disnakertrans beranggapan bahwa “persoalan TKI terutama adalah persoalan nasional”. Implikasinya kasus-kasus TKI, termasuk yang menimpa warga Jember, tidaklah dipandang sebagai masalah yang pertama-tama harus ditangani oleh Disnakertrans kabupaten bersangkutan. Hal ini telah menimbulkan salah sasaran komunikasi di samping tak memadainya kesadaran publik terhadap problematika para TKI sendiri. Namun, meskipun keadaan jadi tidak menentu, situasi ini mendorong penelitian advokasi ini untuk melerai keadaan non-komunikasi itu terlebih dahulu sebelum bisa bergerak maju lebih pasti dan on the track menuju ke pembahasan raperda yang sesungguhnya.

Caption: Diskusi publik membahas perlindungan TKI yang diselenggarakan di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Desember 2007, yang dihadiri oleh pemerintah, masyarakat, PPTKIS. Insert: Kadisnakertrans Jember Drs. M. Thamrin sedang memaparkan kerangka kerja kantornya. Kehadirannya melerai kebekuan hubungan masyarakat dan pemerintah.
Kedua, karena keterbatasan perspektif program pemerintah daerah yang pada gilirannya tidak didukung oleh anggaran pendanaan yang memadai, sehingga sebagai dampaknya, masih terlalu sedikit desa dan kecamatan menjadi sasaran kegiatan dan program Disnakertrans. Luas dan tersembunyinya masalah percaloan TKI di pedesaan kabupaten juga mempersulit munculnya ancangan pemikiran tentang pencegahan, seperti monitoring dan pendataan TKI di desa-desa. Seandainya diprogramkan kegiatan pencegahan, maka akan harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Sementara itu, dari sisi strategi advokasi, kegiatan advokasi ini akhirnya perlu berpaling dari kerumitan politik itu menuju usaha membenahi fokus komunikasi di kalangan masyarakat sipil terlebih dahulu, sebelum melakukan lobby lebih jauh untuk mengajak para pemangku kepentingan seperti pemda (terutama Disnakertrans dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten). Sedangkan dari sisi pendekatan yang kami tempuh, sosialisasi hasil penelitian yang menawarkan perspektif mengenai pentingnya perlindungan kepada TKI asal Jember kami lakukan dengan berbagai cara. Baik dalam jumlah kecil antara 10 orang hingga lebih dari lima puluh orang. Rangkaian kegiatan seperti diskusi kelompok terfokus (FGDs), workshop, lobby dan diskusi publik merupakan cara untuk menampung pendapat dan menguji hasil penelitian mengenai raperda perlindungan TKI yang telah dibuat dan mengoreksi arah advokasi yang berusaha kami tempuh.

Masukan dari kecamatan dan kelurahan. Pihak kecamatan dan kelurahan memberi tanggapan positif mengenai raperda perlindungan TKI. Pihak desa merasa bahwa perlu ada peraturan yang melindungi TKI. Kepala desa sering menjadi korban ketika warganya pergi keluar dan apabila warganya mengalami masalah, maka kepala desa juga akan mendapatkan teguran. Mereka sangat berharap ada kegiatan yang melibatkan kepala desa seperti pengurusan TKI berada di desa, bahkan mereka mengusulkan warga yang berangkat melalui desa, terlebih dahulu dilepas dari desa. Tidak hanya itu saja, mereka meminta adanya sosialisasi mengenai tatacara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman dan mengajak organisasi TKI atau pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan ini apabila dilaksanakan akan mengurangi percaloan di tingkat desa dan adanya pendataan yang lebih baik.

***

Dukungan masyarakat sipil di Jember. Berbeda dengan kabupaten-kabupaten lain dalam seluruh penelitian advokasi ini, kekuatan para pegiat ormas atau LSM/NGO di Jember tidak diragukan lagi. Banyak terdapat organisasi kemasyarakatan. Mereka berfikir kritis terhadap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah. Namun sayangnya para LSM/NGOs masih bekerja sendiri-sendiri dan kurang berkoordinasi terutama untuk isu TKI. Pada awalnya, respons dari organisasi masyarakat di Jember tentang raperda TKI sesungguhnya sangat positif, terutama dari pihak para pegiat Gerakan Buruh Migran Indonesia di Jember (GBMI) yang dari semula bersedia mengusung kelanjutan proses mendorong pihak legislatif. Namun, respons kalangan masyarakat sipil yang lain tentang raperda seperti serikat-serikat petani di kabupaten ini sangatlah pesimistis. Sebelumnya mereka sudah mempunyai pengalaman kegagalan dalam mengusung raperda tentang penataan produksi tembakau. Hasil akhirnya tidak sesuai dengan yang diharapkan bagi kemaslahatan para petani. Namun, setelah kami berinisiatif untuk menawarkan perspektif isu perlindungan terhadap TKI kepada ‘orangtua’ para TKI yang kebanyakan adalah para petani miskin di pedesaan, Serikat Tani Independen (Sekti) yang telah bekerja mengorganisir masyarakat desa di sekitar 20-an kecamatan memberikan respons cukup aktif terhadap permasalahan TKI. Mereka bersedia mengupayakan apa saja yang mungkin dilakukan sejauh dalam kemampuan. Kepedulian mereka terhadap masalah TKI berawal dari perkiraan dan pengakuan mereka bahwa 30 persen dari anggota serikat petani ini terkait dengan (masalah) TKI atau pernah atau sedang menjadi TKI di luar negeri, bahkan dipertimbangkan pula ada anggota-anggota serikat tani yang menjadi sponsor calon TKI. Mereka bersikap kritis terhadap sikap konsumtif dari para mantan TKI setelah pulang bekerja dari luar negeri.

Caption: Diskusi kelompok dengan para tokoh Serikat Petani Independen (Sekti) di Ambulu, Jember, Oktober 2007, melahirkan gagasan perlunya ‘konsultansi perencanaan’ bagi para calon TKI.
Organisasi petani sebagai ‘orangtua TKI’ akhirnya menyadari bahwa para TKI bukan lagi ‘anak-anak haram’ (mereka sendiri) seperti tergambar dari kenyataan bahwa selama ini para (mantan) TKI telah mendapatkan stigma sebagai ‘konsumtif’, seperti halnya banyak pihak juga telah melancarkan stigma tersebut. Para TKI juga dipandang merupakan perwujudan dari pergeseran nilai-nilai di pedesaan yang belum dapat diterima oleh masyarakat. Namun masyarakat menyadari bahwa keterlantaran perlindungan TKI adalah “hasil kinerja haram dari kegagalan pembangunan”. Disadari bahwa mengapa warga miskin di desa-desa berpaling dari masalah desa ke migrasi kerja dengan jadi TKI adalah karena mereka merupakan lapis terbawah dan termiskin di antara sejumlah 50 persen kelompok miskin di kabupaten ini. Kegagalan penanganan masalah kemiskinan oleh pemerintah telah berdampak jauh sampai ke keadaan bahwa wewenang kabupaten tak mampu mengetahui siapa saja, berapa banyaknya, mengapa anak-anak perempuan desa mengadu nyawa dan mengadu nasib menjadi TKI di luar negeri, dst., sementara disadari pula bahwa sejauh ini sama sekali tidak ada skema perlindungan bagi hidup dan nyawa mereka.

Karenanya dalam diskusi kelompok terarah (FGD), 4 Oktober 2007 di kecamatan Ambulu, mereka mengancangkan kemungkinan intervensi untuk para mantan TKI agar tak konsumtif dengan cara menawarkan pendidikan mengenai perencanaan hasil kerja kepada calon TKI. Diharapkan setelah pulang, para TKI dapat mengelola hasil kerja dengan lebih baik. Organisasi TKI yang diwakili GBMI dalam diskusi itu juga diterima oleh Sekti dan karenanya berkomitmen akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon TKI di 20-an kecamatan dampingan Sekti.

Jaringan serikat petani dan nelayan —sebut saja serikat rakyat— di tingkat kabupaten Jember juga mampu mendorong advokasi ini untuk dapat mendongkrak leverage isu perlindungan TKI sehingga dapat menawar kepada Disnakertrans Jember untuk bersedia membuka komunikasi publik yang lebih konstruktif, sembari mengajak organisasi TKI untuk masuk ke ranah negosiasi kebijakan di tingkat kabupaten. Serikat rakyat sebagai bagian dari kalangan pegiat masyarakat sipil melihat bahwa ketidakadilan tampak mencolok dalam ketidakseimbangan antara apa yang diberikan oleh para TKI kepada pemerintah dan alokasi dana untuk program TKI di kabupaten ini.

Untuk rancangan APBD Jember 2007, program untuk TKI hanya dianggarkan Rp50 juta saja —menurut informasi terakhir dari Ka-Disnakertrans sudah naik menjadi dua kali lipatnya— , sementara mereka menyadari bahwa setidaknya setiap calon TKI yang merekrut dan ditempatkan oleh PPTKIS yang sah diakui pemerintah telah membayar sebanyak US$15 kepada pemerintah pusat. Penarikan sebesar US$15 kepada setiap TKI juga diakui oleh Menakertrans, Erman Suparno (Kompas, 30 Januari 2007).

Isu kesenjangan ini mampu menarik perhatian dan keprihatinan dari jaringan petani yang menyadari diri mereka sebagai ‘orangtua’ atau ‘yang ada kait-mengait langsung’ dengan masalah TKI di kabupaten ini. Isu ini memancing mereka untuk mengancangkan bahwa jika ada tim kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan baik pemerintah, bisnis, maupun masyarakat sipil, maka urusan perlindungan TKI dapat lebih dijamin kelanjutannya di masa depan jangka pendek ini.

Diskusi publik yang kami dorong pelaksanaannya untuk mencari solusi itu akhirnya mengarahkan para peserta pada keyakinan bahwa semua upaya ini tidak akan berhenti pada diskusi publik itu sendiri tapi bahwa kelanjutannya hanya mungkin dilakukan jika tim kerja itu melibatkan semua pihak yang terkait sejak awal perencanaan. Salah satu di antara isu yang mungkin ditarik adalah bahwa untuk memungkinkan berbagai pihak di daerah mengimplementasikan program perlindungan TKI di tingkat kabupaten, mereka perlu menagih kepada pemerintah pusat pendanaan yang diperlukan secara lebih seimbang.

Peran akademisi. Sementara itu, peran akademisi yakni Lembaga Penelitian Universitas Jember (Lemlit Unej) sebagai pihak netral dan terhormat di kalangan masyarakat Jember, kami libatkan untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Sebagai panitia penyelenggara dalam kegiatan diskusi publik yang diadakan pada tanggal 14 Desember 2007, Lemlit lewat Pusat Studi Wanita menawarkan respons positif terhadap masalah TKI. Mereka telah familiar dengan isu TKI karena isu ini adalah satu bidang telaah di lembaga ini yang telah melakukan penelitian tentang TKW di desa-desa di kabupaten Jember. Diancangkan Lemlit membantu menghembuskan isu TKI ini kepada pemerintah daerah sehingga segera terjaring bentuk-bentuk perlindungan kepada TKI secara lebih konkrit.

Peran PPTKIS. Dari kalangan bisnis perekrutan dan penempatan sendiri, PPTKIS dan cabang PPTKIS berpendapat tidak perlu ada penataan hukum di tingkat daerah. Mereka beranggapan bahwa UU No 39 tahun 2004 sudah baik. Hanya saja, menurut mereka, “kelemahan dari UU tersebut adalah adanya penyimpangan implementasi.” Mereka menyarankan pula bahwa calo atau sponsor dilegalkan karena tanpa bantuan mereka, para TKI tidak memahami persyaratan dan bisa bekerja ke luar negeri. “Calo atau sponsor menjadi corong informasi yang tidak dibayar oleh pemerintah,” kata salah satu pejabat PPTKIS di Jember. Hal ini dapat dimengerti mengingat sedikitnya jumlah PPTKIS yang berbasis di Jember atau cabang PPTKIS yang membuka kantor secara resmi di kabupaten ini. Dari hasil penelitian tampak jelas bahwa jauh lebih banyak sponsor/calo bekerja dan mencari para calon di antara keluarga-keluarga petani termiskin dari kabupaten ini tapi PPTKIS yang membayar mereka berada di luar jangkauan dan pantauan Disnakertrans Jember. Lobby PPTKIS di hadapan pemerintah setempat kurang memadai sehingga mereka lebih mengambil opsi jalan aman.

Akhir kata, pembelajaran yang didapat setelah berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat Jember dapat direfleksikan bahwa pemahaman akan isu TKI ini sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah Jember. Pendekatan perlindungan hukum masih merupakan hal baru bagi mereka. Masih tarik ulur mengenai pentingnya perda dan apa keuntungannya bagi saya (pemerintah daerah). Di Jember, hanya ada satu PPTKIS pusat dan selebihnya adalah PPTKIS cabang/perwakilan. Ini pula yang membuat pemerintah daerah merasa tidak perlu ada perda.

Namun dari semua itu, yang patut diacungi jempol adalah sikap otentik para pemangku kebijakan dalam mengekspresikan pendapatnya. Mereka tidak malu untuk bersikap menolak atau menerima raperda ini. Sikap ini membantu kami dalam melakukan pendekatan-pendekatan alternatif lainnya.

Kelemahan dari program ini adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan kami tidak dapat intens untuk berbicara dan bertukar pikiran kepada para pihak terutama para pengambil kebijakan. Istilah umumnya “tak kenal maka tak sayang” sangat mempengaruhi perspektif mengenai TKI.

Harapan kami, kesadaran masyarakat akan pentingnya raperda semakin utuh sehingga mereka tidak takut dalam mengambil kebijakan yang pro kepada TKI. Apabila raperda ini belum dapat dilakukan segera, maka setidaknya untuk jangka pendek, masyarakat dan pemerintah mulai berkoordinasi, bekerja bersama dalam mengupayakan perlindungan TKI.**

Read More...

13 January 2008

Kabupaten Banyumas: “Keterbukaan yang Memberi Harapan”

Oleh Sri Palupi

TIDAK berbeda dengan dua kabupaten lainnya, masalah TKI di kabupaten Banyumas juga belum menjadi isu. Penilaian ini tidak hanya datang dari para peneliti, tetapi juga dari pihak DPRD, Disnakertrans, dan masyarakat, khususnya NGO dan akademisinya. Masalah TKI yang belum jadi isu ini bisa dinilai bukan hanya dari pandangan para pihak tetapi juga dari besaran APBD kabupaten ini yang memberi porsi sangat rendah (hanya 0,39 persen terhadap total belanja APBD 2005) untuk urusan perlindungan TKI. Padahal nilai remitansi TKI dari wilayah ini sangat tinggi, mencapai Rp 68,6 milyar pada tahun 2006. Jumlah tersebut adalah hasil kerja TKI yang dikirimkan lewat bank. Padahal yang tidak dikirimkan lewat bank atau yang dibawa TKI sendiri nilainya jauh lebih besar.

Caption: Para pengusaha Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) dan perwakilan kecamatan asyik membahas usulan rancangan peraturan daerah untuk perlindungan TKI di kabupaten Banyumas, Desember 2007, di hotel Moroseneng, Baturraden, Banyumas. — Harapannya, hanya PPTKIS yang berkinerja baik sajalah yang akan beroperasi di kabupaten yang para TKI-nya mengirimkan Rp68,6 milyar per tahun ini.


Masalah TKI yang belum jadi isu di wilayah ini sebenarnya memprihatinkan, mengingat kabupaten Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dan 330 desa/kelurahan ini adalah salah satu kantong TKI terbesar di provinsi Jawa Tengah. Setiap tahun sedikitnya 945 warga kabupaten ini diberangkatkan ke luar negeri. Kami katakan sedikitnya karena jumlah TKI sebesar itu adalah yang tercatat dalam data resmi Disnakertrans karena diberangkatkan melalui prosedur yang ditetapkan. Bisa dipastikan, jumlah TKI yang diberakangkatkan ke luar negeri sebenarnya lebih besar dari yang bisa dicatat Disnakertrans. Sebab kebanyakan TKI diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan karenanya tidak tercatat dalam data resmi pemerintah. Pihak Disnakertrans memperkirakan, rata-rata 80 – 90 persen TKI dari wilayah ini diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur. Entah mereka itu dibawa calo/sponsor ke daerah lain atau ke Jakarta, atau para TKI itu sendiri yang langsung mendaftar ke PPTKIS di daerah lain, tanpa melalui proses perekrutan di daerah. Angka mutasi warga dari Banyumas ke daerah lain untuk diproses menjadi TKI cukup tinggi. Tidak heran kalau angka pemalsuan dokumen menjadi masalah krusial di wilayah ini. Tak heran pula kalau angka kematian TKI dari wilayah ini juga tinggi. Dalam tahun 2006, tercatat 15 TKI asal Banyumas mati di luar negeri. Pada tahun 2007 ada 13-an TKI yang mati. Belum lagi kasus-kasus lainnya. Kasus yang tercatat dalam data resmi jauh lebih kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Sebab mayoritas kasus tidak dilaporkan.


Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"


Perjalanan ke Banyumas untuk advokasi masalah perlindungan TKI ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kesekian kalinya, sejak Institut Ecosoc bekerja di wilayah ini di tahun 2004 untuk sebuah riset tentang mantan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Singapura. Jadi ketika riset dilanjutkan untuk memetakan masalah TKI secara lebih luas – bukan hanya TKI yang bekerja ke Singapura tapi juga TKI dari negara tujuan lain – guna mendapatkan pokok-pokok masalah perlindungan TKI di wilayah kabupaten, pencarian mantan TKI untuk narasumber menjadi jauh lebih mudah.

Hal tak terduga yang kami temukan ketika bekerja di wilayah ini adalah keterbukaan Disnakertrans dan PPTKIS dalam bekerjasama untuk mengupas masalah TKI dan mencari alternatif solusinya. Biasanya, pemerintah dan PPTKIS itu resisten terhadap NGO yang bekerja untuk isu TKI. Di sini, para pejabat Disnakertrans rela bersusah payah mengorganisir beberapa forum pertemuan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membicarakan masalah TKI. Padahal dalam setiap forum itu pula, berbagai kritik tentang kerja-kerja penempatan dan perlindungan TKI ditujukan justru pada Disnakertrans sendiri. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan inilah yang memudahkan kerja-kerja kami di daerah. PPTKIS, Disnakertrans, akademisi, NGO, mantan TKI, perwakilan kecamatan dan para kepala desa bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Diskusi untuk mencari solusi bisa berlangsung secara terbuka dan produktif, meskipun satu sama lain saling melontarkan kritik. Tentu saja, kepentingan masing-masing pihak tidak begitu saja bisa ditanggalkan. Namun tujuan untuk menemukan solusi yang tidak saling merugikan inilah setidaknya yang membuat ‘duduk bersama’ itu bisa terjadi.

Di wilayah ini, usulan raperda yang kami sodorkan ke pemerintah daerah, DPRD dan berbagai pihak terkait, dikupas dan dikritisi habis-habisan dari berbagai perspektif. Raperda yang sekarang disajikan dalam buku ini adalah hasil revisi kesekian kali setelah raperda tersebut di bahas dalam berbagai forum di daerah. Semua pihak yang terlibat dalam forum pembahasan usulan raperda ini antusias dengan raperda yang diajukan. Forum perwakilan kecamatan, misalnya, menegaskan bahwa kabupaten Banyumas perlu segera memiliki aturan lokal tentang perlindungan TKI, apapun bentuknya.

Menurut mereka, kalau tidak bisa dalam bentuk perda setidaknya ada surat keputusan bupati. Mereka berharap, kalau dari pihak eksekutif tidak memungkinkan menjadikan raperda ini sebagai perda, mereka mengajak semua pihak untuk mendesak DPRD untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Menurut mereka, sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk merespon usulan ini karena legislasi adalah tugas pokok DPRD. Itulah yang disampaikan perwakilan kecamatan yang hadir dalam pembahasan usulan raperda yang kami ajukan.

Menanggapi usulan tersebut para pejabat Disnakertrans sendiri memberi tanggapan positif. Mereka menyatakan, rencana pembuatan perda perlindungan TKI sudah mereka rencanakan sejak tahun 2005. Bahkan mereka sudah menganggarkan untuk penyusunan raperda ini. Sayang bahwa pembuatan raperda di tahun 2005 itu tidak terealisir karena adanya kesulitan di pihak Disnakertrans sendiri dalam merumuskan materinya. Tahun 2008, secara anggaran belum memungkinkan bagi Disnakertrans untuk membuat perda. Meski demikian, upaya peningkatan perlindungan ini tetap bisa diwujudkan secara bertahap. Barangkali untuk tahap pertama bisa dibuat surat keputusan bupati dulu, baru kemudian dibuat perdanya. Demikian salah satu alternatif yang disampaikan pejabat Disnakertans.

Terlepas dari persoalan anggaran, pihak Disnakertrans sendiri menyambut positif dan sangat mendukung adanya perda perlindungan TKI. Sebab selama ini mereka merasakan betul kelemahan Undang-Undang No. 39 tahun 2004. Banyak aturan dalam undang-undang tersebut yang menurut mereka tidak jelas dan menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Sementara kalau ada masalah dan ada korban, merekalah yang pertama-tama dituding masyarakat sebagai “yang tidak becus kerja”. Padahal segala putusan menyangkut TKI datang dari pemerintah pusat dan mereka tinggal mengikutinya. Namun yang terjadi, pihak Disnakertrans yang merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, ternyata tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Masalah dan kasus yang mereka hadapi dari tahun ke tahun tetap saja tinggi. Alasan ini yang mendorong pihak disnakertrans mendukung usulan raperda yang kami sodorkan. Mereka berharap, adanya perda bisa menutupi kelemahan Undang-Undang No. 39/2004. Adanya perda berarti ada aturan yang lebih jelas dan tegas. “Adanya aturan yang jelas dan tegas akan meringankan kerja-kerja kami”, demikian disampaikan pihak Disnakertrans menjawab pertanyaan forum atas sikap mereka terhadap usulan raperda. Pihak Disnakertrans sendiri memberikan apresiasi terhadap forum pembahasan raperda yang menurut mereka produktif. Sebab semua pihak bisa terlibat dalam membahas, mengkritisi, dan mengajukan usulan-usulan penting menyangkut perlindungan dan penempatan TKI.

Pandangan positif juga disampaikan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) yang telah mencermati isi naskah akademik dan raperda ini. Meskipun mereka melihat ada beberapa kelemahan dari usulan raperda terkait dengan aspek hukumnya, namun mereka menilai bahwa secara keseluruhan substansi usulan ini sangatlah baik dan diperlukan semua pihak, khususnya pemerintah, dalam meningkatkan perlindungan TKI di wilayah ini. Mereka menilai, usulan raperda ini tidak bisa tidak mesti ditindaklanjuti sedemikian rupa sampai raperda ini bisa menjadi perda. Tentu saja perlu ada pembahasan lebih lanjut dari raperda yang diusulkan ini agar kelemahan yang ada bisa diperbaiki.

Lalu bagaimana pandangan dan sikap PPTKIS sendiri terhadap usulan raperda? Berbeda dengan PPTKIS di dua kabupaten lainnya, PPTKIS di wilayah ini cukup terorganisir. Mereka memiliki asosiasi yang rapi. Tidak mengherankan kalau dalam forum pembahasan usulan raperda, perwakilan PPTKIS yang hadir antusias dalam mengkritisi dan memberi masukan. Sebab keberadaan perda tidak terlepas dari kepentingan mereka sebagai pelaku utama dalam penempatan TKI. Dalam pembahasan itu pula terbersit kekhawatiran PPTKIS terhadap dampak dari adanya perda. Mereka khawatir, keberadaan perda itu nantinya justru akan “kontra-produktif” dalam mengatasi masalah dan mengancam kepentingan mereka.

Kekhawatiran yang diangkat para PPTKIS itu bisa dipahami mengingat mereka sendiri tidak jarang jadi korban ketidakefisienan birokrasi, di daerah dan terlebih lagi di pusat. Bahkan di antara mereka ada yang melontarkan usulan agar perda ini tidak hanya melindungi kepentingan TKI tetapi juga PPTKIS. “Kalau kami tidak dilindungi, kami pun akan mati karena kalah bersaing dengan PPTKIS-PPTKIS nakal yang mau untung besar hanya dengan modal ‘koper’.” Bila memang raperda ini akan dijadikan perda, mereka berharap bahwa adanya perda ini setidaknya dapat membawa kebaikan dalam bentuk: 1) memperbaiki kinerja Disnakertrans dalam mengatur penempatan TKI dengan menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan/dapat dipertanggungjawabkan, 2) melindungi dan mendorong tumbuhnya PPTKIS-PPTKIS yang berkinerja baik, sehingga hanya PPTKIS yang berkinerja baik saja yang dapat melakukan perekrutan di wilayah Banyumas. Menurut mereka, lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan begitu mudahnya pemerintah memberikan ijin bagi pendirian PPTKIS dan ijin untuk perekrutan TKI tanpa menyeleksi kinerja PPTKIS justru akan merugikan PPTKIS yang berkinerja baik. Kondisi seperti ini pada akhirnya akan merugikan TKI dan pemerintah sendiri. PPTKIS yang berkinerja baik akan memberi prioritas pada ‘kesiapan dan keamanan’ TKI dalam menghadapi kondisi kerja di luar negeri. Dengan cara tersebut, mereka berharap para TKI akan pulang dengan sukses. Kesuksesan TKI berarti kesuksesan pula bagi PPTKIS. Bagi PPTKIS yang berkinerja baik, kesuksesan PPTKIS tidak selalu identik dengan ‘untung besar dalam sekejap’, melainkan lebih bersifat “untung yang berkelanjutan”. Sebab mereka akan dikenal para TKI dan keluarganya sebagai PPTKIS yang baik dan para mantan TKI itulah yang pada akhirnya menjadi ‘humas’nya PPTKIS dalam mempromosikan perusahaannya. Para mantan TKI itu akan memberi informasi pada para calon TKI ke PPTKIS mana sebaiknya mereka mendaftarkan diri. Cara pandang seperti ini tidak akan dimiliki oleh para PPTKIS yang hanya mencari untung tanpa peduli pada nasib TKI.

Kalau sikap DPRD-nya sendiri secara formal belum bisa dipastikan. Sebab pihak DPRD sendiri belum banyak terlibat dalam proses pembahasan raperda ini. Kesibukan dalam urusan pilkada tidak memungkinkan mereka turut aktif dalam pembahasan raperda. Maklum para anggota DPRD yang dinilai cukup vokal dalam urusan TKI ini adalah para petinggi partai yang disibukkan oleh urusan persiapan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Februari 2008.

Meskipun tidak terlibat aktif dalam pembahasan usulan raperda, namun dalam diskusi informal bersama pihak DPRD, khususnya Komisi D (urusan kesejahteraan rakyat, termasuk ketenagakerjaan), pihak DPRD sendiri menyatakan komitmen untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif yang akan mereka ajukan ke sidang paripurna DPRD di awal tahun 2008. Mereka menyadari betul, masalah TKI di wilayah Banyumas krusial untuk ditangani mengingat tingginya angka kasus kematian TKI yang berasal dari daerah ini.

Bila di kabupaten Jember sudah ada organisasi TKI, di kabupaten ini pernah ada organisasi TKI namun tidak berkembang dan ada kecenderungan mati karena lemahnya pengurus dan minimnya pendampingan terhadap mereka. Sehingga terasa ada ketimpangan dalam pembahasan raperda ini. TKI yang terlibat dalam proses hanyalah individu-individu TKI dan bukan organisasinya. Padahal mereka berhadapan dengan dua kepentingan lainnya, yaitu pemerintah daerah dan PPTKIS beserta asosiasinya. Apabila tidak ada dukungan dari masyarakat, maka dikhawatirkan kepentingan TKI dalam pembahasan raperda nantinya tidak terwakili.

Salah satu faktor yang berdampak pada kelemahan advokasi perlindungan TKI melalui mekanisme perda di kabupaten ini adalah belum ada NGO/LSM atau lembaga masyarakat lainnya yang bekerja untuk isu TKI. Memang ada cukup banyak NGO/LSM, lembaga universitas/pusat studi gender dan lembaga keagamaan yang potensial menggarap isu TKI, namun mereka sendiri belum banyak mengenal dan memahami masalah TKI. NGO/LSM yang terlibat dalam proses advokasi perlindungan TKI, termasuk dalam pembahasan raperda, masih sangat terbatas. Komunikasi dan diskusi dengan berbagai NGO/LSM dan lembaga masyarakat lainnya secara lebih luas baru terjadi belakangan setelah kami melakukan diskusi publik. Usulan untuk membuat forum diskusi di luar diskusi publik datang dari beberapa aktivis NGO dan akademisi yang merasa prihatin bahwa masalah TKI di wilayah ini belum banyak dipahami dan belum jadi isu di kalangan NGO dan pusat-pusat studi gender di universitas yang ada. Forum diskusi ini melibatkan semakin banyak NGO/LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang aktif dalam advokasi masalah hak asasi.

Forum diskusi yang melibatkan perwakilan NGO, akademisi, lembaga agama, paguyuban petani dan paguyuban korban, bersepakat untuk menyetujui bahwa masyarakat di Kabupaten Banyumas membutuhkan adanya Perda Perlindungan TKI. Karena masalah TKI ini belum menjadi isu bagi masyarakat Banyumas, maka mereka mengusulkan sosialisasi usulan raperda pada masyarakat secara lebih luas. Sosialisasi seluas-luasnya atas usulan raperda ini dimaksudkan agar substansi raperda dikenal dan dipahami masyarakat secara lebih luas. Pemahaman ini nantinya akan memudahkan forum dalam mendorong dan mengawal usulan raperda ini menjadi perda. Beberapa alternatif untuk memperluas advokasi perlindungan TKI juga diusulkan, di antaranya adalah: 1) membuat tim kerja yang memfasilitasi terbentuknya forum —yang akan membahas lebih lanjut usulan raperda dan mengawal raperda menjadi perda; 2) membentuk lembaga bantuan hukum untuk penanganan kasus TKI serta memaksimalkan kerja lembaga bantuan hukum yang ada; 3) memulai langkah pengorganisasian TKI dan keluarganya. Forum menilai, upaya pengorganisasian TKI di wilayah ini bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bekerja di komunitas-komunitas.

Di balik suara bulat para aktivis untuk mendukung adanya perda perlindungan TKI, terbersit keraguan akan komitmen pemerintah. Mereka menilai, adanya perda perlindungan TKI di kabupaten ini adalah niscaya, mengingat Banyumas adalah daerah kantong TKI dan banyaknya masalah yang dihadapi TKI di daerah ini. Hanya saja, mereka sendiri tidak yakin dengan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi TKI. Keraguan semacam itu bisa dipahami mengingat pengalaman para aktivis dalam melakukan advokasi hak asasi seringkali terbentur pada masalah komitmen pemerintah, di daerah dan terlebih lagi di pusat.

Dari gambaran sekilas tentang respon berbagai pihak atas usulan raperda perlindungan TKI, setidaknya bisa dinilai bahwa di wilayah kabupaten Banyumas ada keterbukaan dari segenap pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas masalah TKI dan menemukan solusinya. Keterbukaan ini merupakan awalan yang baik untuk memulai langkah pembenahan perlindungan dan penempatan TKI di wilayah kabupaten Banyumas. Upaya pembenahan ini bisa dirumuskan kemudian dalam bentuk perda. Adanya perda tentang perlindungan TKI akan menjadi pegangan bagi semua pihak dalam meningkatkan kinerja perlindungan dan penempatan TKI.

Akhir kata, keterbukaan berbagai pihak untuk duduk bersama merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berperspektif mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan perbudakan yang selama ini banyak menimpa warga Banyumas, khususnya anak-anak perempuan mereka.

Read More...

02 August 2006

Belalang dan Keong Mas di Sumba Timur (2)

MESKIPUN orang terus baku debat tentang bagaimana memahami hama-hama lapar di Nusa Tenggara Timur (hama belalang kembara, keong mas, dll.), tampaknya ada satu hal penting yang tak boleh lupa: Apakah hama itu sudah tak mengancam pertanian di Sumba lagi? Mudah-mudahan.

Namun, yang jelas, keadaannya tetap tak jelas, karena hama itu masih mungkin menyerang lagi. Saya mendapatkan kabar yang mengandaikan masih adanya ketakpastian ini dari Simon P. Pandahuki, petugas pemantau dan pengendali hama (PHT) dari dinas pertanian Sumba Timur. Apa yang dilakukannya? Bagaimana ia bisa berhasil mencegah hama belalang menghabisi sawahnya?

Karena tugasnya, Simon meninjau dan memantau bibit-bibit belalang itu muncul di mana saja. Keliling-keliling kabupaten. Naik sepeda motor. Berat juga pekerjaan pegawai negeri ini. Dia juga pernah mendampingi pakar entomologi Prof Kasumbogo Untung dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, untuk meneliti perilaku belalang kembara itu. Entah apa hasilnya untuk masyarakat Sumba. Nyaris kurang terdengar dari mulut para petani. Yang jelas, April 2006 Simon melihat puluhan ribu belalang sudah mulai ngendon lagi di hutan terdekat dari Waingapu. Wanti-wantinya perlu didengar, kalau tak ingin terlambat.

Caption: Simon Pandahuki sedang memegang bibit mimba (kiri/atas), Agus Dapa Loka (kanan/atas), Ndena Njurumana (bawah/samping)

Simon sendiri sudah tahu kunci penanganannya, tapi tampaknya hanya untuk lingkup lahan pertanian sempit. Bukan untuk proyek yang besar. Jangan-jangan belalang kembara ini tak bisa ditangani secara proyek-proyekan. Barangkali ini hikmahnya untuk masyarakat dan pemerintah. Yang jelas, tampaknya kemujarabannya layak dicoba. Soal proyek atau jangan proyek itu tampaknya soal lain, karena bersangkutan dengan berbagai aspek implementasi program dan bergantung kerangka berpikirnya bagaimana. Tapi, yang jelas, apa pun keadaan dan alasannya, coba sekali lagi bayangkan: hama belalang sudah menyerang selama delapan tahun di jangkauan wilayah dua kabupaten di pulau Sumba (juga dilaporkan terjadi di Timor). Terlalu lama dan terlalu luas. Dan sampai sekarang sebagian besar masyarakat petani sebenarnya tetap belum pasti tentang penanganan praktisnya bagaimana. Siapa yang salah? Pemerintah atau masyarakat?

Sebenarnya saya ingin bertemu dengan Simon bukan karena belalang, tapi karena ia membibitkan pohon mimba di halaman rumahnya. Saya tertarik mau bawa oleh-oleh bibit pohon mimba (azadirachta indica), karena berbagai kegunaannya. Di antaranya adalah untuk pengobatan penyakit (anti diare, penyakit napas, sakit gigi, malaria, kencing manis, disentri, masuk angin, penyakit kulit [eksim, gudig] sindap, ketombe, hepatitis, gagal lever, kanker lever, jerawat.. Wah, 1001 penyakit. Hebat nggak?), dan bisa untuk macam-macam guna lain: obat nyamuk, pestisida dan pupuk organik. [Wah, wah! Itulah sebabnya saya mau tanam di pot. ☺] Nusa Tenggara Timur sendiri dikatakan sebagai kawasan di mana pohon mimba itu banyak tumbuh. Simon mengatakan mimba sebenarnya lebih banyak di Madura. Teman-teman di Jember, Jawa Timur tak asing dengan tanaman ini. Tapi hati-hati, kalau kebanyakan minum ramuan tanaman ini, bisa mandul, kata mereka.

Rumah Simon di balik kawasan pacuan kuda Waingapu dikelilingi pohon-pohon mimba. "Di dalam rumah saya tak ada nyamuk," begitu ia menyatakan keyakinan kemujaraban pohon yang rasa daunnya pahit itu. Di depan rumahnya demplot-demplotannya sudah banyak membantunya ketika mendukung proyek ratusan juta rupiah untuk menanam mimba oleh Bappeda Sumba Timur. Entah ditanam di mana pohon-pohon itu. Soalnya, petani-petani yang anak-anaknya kurang gizi kok tak tahu-menahu tentang mimba yang dahsyat kegunaannya itu.

Simon sendiri juga punya sawah sesempit 10 are, tak jauh dari saluran air bendungan Kambaniru. Dan sawahnya, menurut pengakuannya, tak pernah diserang belalang sama sekali. Hasilnya bisa sampai 800 kg gabah. Tapi kenapa kok hanya Simon saja yang bisa mencapai prestasi semacam ini? Memang tugasnya tidak jadi penyuluh sih. Tapi apa yang dilakukan para penyuluh yang lain? Terlalu banyak petani dan jumlah penyuluh kurang? Ini pendapat yang dikemukakan oleh mantan kepala dinas pertanian kabupaten Sumba Timur, yang saya temui di toko pertaniannya Aditani di kota Waingapu, tapi ternyata juga anggota DPR dan Departemen Pertanian di Jakarta.

Sambungan lain: Meskipun sudah tak ada hama belalang menyerang 2006, banyak petani masih saja menceriterakan sedikitnya hasil produksi mereka. Jumlahnya tak mencukupi untuk persediaan makanan keluarga, sekalipun.

Alasan lain yang mereka ajukan adalah hama keong mas. Di desa-desa di sekitar bendungan Kambaniru, kecamatan Waingapu, Sumba Timur, masih dikeluhkan adanya hama siput ini. Bisa kita lihat dengan mudah cangkang-cangkang bekas rumah mereka dan telur-telurnya di sawah-sawah di sekitar kelurahan Mauliru. Teman saya Agus Dapa Loka yang bertani di sekitar kelurahan Kambajawa kewalahan menghadapi keong mas.

Di pulau Jawa, lagi-lagi, seperti belalang, orang memakannya untuk tambahan protein. Di Sumba semula orang memakannya, tapi sekarang sudah jadi jijik karena siput yang telurnya seperti es krim itu sudah jadi terlalu banyak dan jadi hama. Agus Dapa Loka mengatakan telur-telurnya bahkan sudah bersarang di dinding bendungan Kambaniru. Wah.

Sementara petani pintar bisa mengendalikannya dengan memelihara bebek dan itik. Tapi banyak yang tak memelihara unggas ini meskipun mereka tahu telurnya bergizi. Atau, memasang pintu air dari bambu di mulut saluran sawah. Keong-keong akan mangkal di situ. Tinggal ambil. Malah Ndena Njurumana juga mengamati bahwa keong-keong ini bisa berguna, karena mereka hanya makan batang padi ketika masih muda. Maka bisa dimanfaatkan untuk membersihkan gulma, katanya.

Kemudian saya ceriterakan pada Agus Dapa Loka tentang kegunaan pohon mimba. Dia terheran-heran. Pohon mimba ada di belakang rumahnya, tapi dia tak tahu untuk apa. Untung tak ditebang. Juni 2006 dia mencoba ramuan mimba ini untuk membasmi wereng yang juga menyerang sawahnya. Wereng langsung tewas, tulisnya lewat pesan singkat pada saya. “Campuran dan porsi yang saya coba ternyata pas sekali,” lanjutnya dalam sms.

Siapa mau coba?**

TIPS MENARIK!
Yang ingin sedikit mencicipi pandangan udara dan sekaligus meraba latar belakang ilmu bumi dari Kota Waingapu, kawasan persawahan di pinggir kota ini yang sayangnya justru banyak anak kurang gizi, dan bendungan (sungai) Kambaniru kiranya tak rugi jika meng-klik beberapa links jasa WikiMapia yang ada dalam kalimat ini, asal sabar dikit.

Lihat tulisan sebelumnya: Belalang dan Keong Mas di Sumba Timur (1)

Read More...