02 April 2014
Kewajiban Negara Bayar ”Diyat”
Diposting oleh
chelluz
di
10:21 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, hukuman Mati, Kekerasan, perempuan
08 October 2013
Membaca Tanda-tanda Zaman
Diposting oleh
chelluz
di
9:30 AM
0
komentar
Label: Civil society, Kebijakan, Leadership
14 November 2008
How should we look at "illegal migration" between Indonesia and Malaysia?
Sri Palupi
Certain individuals among the Indonesian government officials indeed would like to have a better country, including on how overseas work should be managed. Such individual would show that there is a hope for change, like what we recently see how the Indonesian ambassador for Malaysia, former police general Da’i Bachtiar, indicates that he is not unaware that “illegal migrant workers are too many”. However, others see what the ambassador does is far from their expectation. Different responses appear in a mailing list on the appalling condition of the Indonesian migrant workers, particularly from among critical individuals, with the ending that such government official seem to asking all parties to work together.
Our law on the protection of migrant workers, however, has yet to include a stipulation that authorizes independent representatives of the interests of the workers be legally guaranteed of significant participation in the making of the public policies of manpower export management. The main problem apparently lies in whether we still consider those undocumented migrant workers be also the subjects of protection. Up to now, the law does not mention anything about them, while in fact, as the ambassador admits, they are “too many”. What would you respond? Here is one worth reading.
Many would eventually resort into victimizing those workers, while in fact, Indonesian migrant workers, either they are illegal or legal, have made the same economic benefits, either for Malaysia or Indonesia. Both therefore deserve protection. They strive fThey have sent back home foreign exchanges either for central government or at district or at provincial levels and, of course, for their families. We could not thereby half-heartedly look upon illegal migrant workers. This should have been tackled out of its problem roots.
It is virtually the results of the misguiding public policies of the governments. There are so many reasons that induce them into becoming illegal. Many of them choose to be illegal for having no money and other resources. Many of them are illegal for being cheated by the agencies, be they recruitment or placement, or by the employers. Many of them become illegal as a result of their efforts to escape from forced servitude. In short, illegal migrant workers are the victims of the mismanagement of labor migration in both countries.
In Malaysia, work permits have nearly grown into open businesses, particularly in the construction work sector. Official work permits for construction sector cost RM1,600, yet the workers have to pay it up to RM3,000 for the long chains of payment. A migrant worker in construction work may earn RM25 daily, apart from deduction for work permit fee, yet ironically, illegal workers could earn up to between RM40 to RM60 per day. Who would not one prefer to be illegal?
Everybody knows construction works are very brief. Generally less than one year the project exhausts. In fact most of the workers pay the work permit for the validity time of one year. Once the project is over, they are jobless and thereby penniless, while waiting for new projects. If other facilities and insurances received by illegal and legal workers are not even better, it is then more beneficial for them to take illegal modes. It is because Malaysia itself does not guarantee the implementation of the fulfillment of the workers' rights as stipulated in its law. How then the workers would take legal procedures? They learn from facts on the ground that the salary of those illegal is generally higher than those of legal ones. If there are no legal incentives for those who have taken legal routes, it is consequential that they take illegal ones.
In reality, if one becomes legal worker, there is no guarantee she or he would not be raided by civil volunteers Rela or police officers, because her/his documents are in the hand of the employer. While s/he knows illegal workers mostly carry their own documents. In Malaysia you can easily find legal migrant workers yet arrested by Rela gangs. In Semenyih detention center in the outskirt of Kuala Lumpur, there are now many legal workers detained while their employers retain their documents. Many employers do not take care of their detained workers. They instead find it beneficial because they are freed then from paying the salaries of the detained workers. Many employers suspend the salaries of their workers. They work for three months but paid only for one month. The two-month salaries are delayed or worse not paid eventually. Most of construction workers would figuratively say, "If you become legal worker, your neck could be strangled." Initially they have their complete documents in their hands but they later choose to be illegal because it is more beneficial.
Indonesian government is more than often too legalistic in their approaches. They virtually opt for putting pressure on their own citizens than taking resolute stance toward Malaysian parties. While Malaysian government does not take care even to the agreement they made themselves with their Indonesian counterparts. You may see the so-called memorandum of understanding between both countries, not even one point being followed suit or implemented by Malaysian parties. As a result, the agreement is more advantageous for the interests of the employers, and does not protect the workers.
Considering that the Malaysia's policies are more enslaving migrant workers, the country actually does not fulfill the basic requirements of migrant workers-receiving country. Yet we all know that Indonesia's poor rural condition is the main reason so that they work overseas. At least, most of them would think, with working in Malaysia, they still could feed their family, sending children to cheap schools, and if fortune smiles they could have some money to start small business at home.
The message is clear that we all should eradicate illegal migration from its root problems, with improving our public policies, while taking decisive bearing towards Malaysia. We are also challenged to prove to ourselves that we are a country of dignity, heralding the honor of our countrymen and women. Then we would stop victimizing those illegal workers.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:01 PM
1 komentar
Label: buruh migran, Civil society, English-version, Indonesia, Kebijakan, Malaysia, pemerintah
07 February 2008
Mengapa saya ingin kembali ke Malaysia?
Barangkali ceritera dari Malaysia ini layak kita baca dan kita sadari. Benarkah Malaysia tak seburuk seperti kita dan mereka bayangkan sendiri? Seandainya Anda presiden atau perdana menteri negara mana pun, apakah kebijakan rasial yang akan Anda terapkan? <—— Malaysia Today, 20 Desember 2007
Oleh Discordant Dude
Saya seorang warga negara biasa dari Malaysia. Sekarang saya tinggal di Inggris, sudah hampir setengah tahun. Saya tak pernah merasa sungguh-sungguh jadi warga bangsa Malaysia seperti sekarang ini, justru setelah saya sampai di Inggris.
Saya bangga punya jatidiri sebagai seorang Cina Malaysia. Saya tak pernah merasa lelah untuk menjelaskan kepada siapa pun bahwa yang disebut dengan orang Cina tak serta-merta berarti bahwa ia berasal dari Republik Rakyat Cina, Hong Kong atau Taiwan.
Ketika saya berjalan menuju tempat kerja saya di sebuah hostel di sini, baru-baru ini saya diumpat-umpat dengan kata-kata kasar oleh orang setempat, yang pada dasarnya bernada anti-ras dan pelecehan agama. Saya kesal dan marah, karenanya tak begitu menyadari seriusnya masalah ini. Langsung saja saya laporkan kejadian ini ke yang berwewenang.
Hari berikutnya ada telpon dari boss saya. Ia menyuruh saya untuk bertemu dengan wakil manager dari kompleks perumahan, termasuk hostel di mana saya bekerja, karena laporan saya dipandang sangat serius. Singkat ceritera, wakil manajer itu lalu membantu saya mengisi laporan resmi mengenai pidana menyatakan perasaan kebencian. Akibatnya orang itu dipecat dari hostel beberapa minggu kemudian.
Saya pikir semua urusan sudah selesai. Tapi kemudian hari ini saya mendapat sebuah pesan dari seorang polisi. Ia meninggalkan nomor telpon kontaknya. Ia bertanya apakah saya berkeinginan untuk melanjutkan kasus ini. Ia juga mengatakan bahwa lain kali kasus pelecehan semacam ini dapat dilaporkan langsung kepadanya, jika saya merasa tidak enak menggunakan jalur tempat kerja saya.
Sebagai seorang non-warga negara Inggris, saya merasa sangat dilindungi oleh hukum negara ini. Di sini tak mau saya katakan bahwa Inggris memiliki sistem yang sempurna atau bahwa rasisme tak ada dalam masyarakat Inggris. Tapi setidaknya secara kelembagaan saya terlindung dari sikap-sikap diskriminatif langsung seperti prasangka-prasangka rasial dan keagamaan.
Saya tak pernah mengalami sebelumnya bahwa rasisme ditangani secara serius seperti yang baru saja saya alami. Barangkali hal ini karena saya dibesarkan di sebuah lingkungan di mana diskriminasi ras telah dilembagakan dan diterima sebagai bagian utuh dari kehidupan kami di Malaysia. Setelah 50 tahun merdeka, sistem pendidikan, kebijakan ekonomi dan politik kami masih dikendalikan berdasarkan perbedaan ras. Saya merasa kami sama sekali belum terbebaskan dari kungkungan mentalitas kolonial “divide et impera”.
Mungkin juga ini disebabkan karena saya tidak melihat persoalannya dari perspektif yang lebih luas berdasarkan hukum dan kebijakan negara kami. Tapi jelas saya tak sendiri dalam hal ini. Berbalikan dari hasil-hasil pemilihan umum yang heboh yang dikutip-kutip oleh pemerintah kami setiap kali ada kritk-kritik, saya yakin sekali bahwa kenyataan di sekitar kami sesungguhnya sangat berbeda.
Saya kenal juga mahasiswa-mahasiswa (asal Malaysia) yang menolak pulang ke Malaysia setelah selesai belajar. Di Malaysia sendiri juga banyak terdapat mahasiswa-mahasiswa yang telah lulus tapi kemudian bekerja di luar sistem yang ada. Banyak kawan dan keluarga-keluarga yang tak merasa puas. Mereka semua tak punya cara-cara lain kecuali menghabiskan waktu menggerutu di warung-warung “mamak”. Setidak-tidaknya dapat saya katakan bahwa hukum dan kebijakan negara kami sesungguhnya merusak jiwa dari bangsa kami.
Bagaimana mungkin kita mau percaya bahwa hasil pemilihan umum sungguh-sungguh menggambarkan kesadaran publik dan kesadaran politik jika para menteri yang bekerja untuk kantor perdana menteri itu jelas-jelas mengatakan dalam suatu wawancara dengan TV al-Jazirah bahwa pandangan-pandangan pihak oposisi tidak memiliki bobot apa pun?
Hal ini berbalikan dengan sistem demokrasi. Bagaimana mungkin kita bisa percaya bahwa pemilihan umum yang dijalankan itu memang bersih dan adil, jika usaha-usaha untuk membuka perdebatan secara publik tentang berbagai masalah itu justru dikecilkan maknanya dengan sebutan “kekanak-kanakan” dan pertikaian sepele, remeh-temeh?
Ya, saya memang membuat perbandingan antara Inggris dan Malaysia. Baru-baru ini perdana menteri Malaysia mengatakan bahwa keamanan masyarakat merupakan kepentingan utama. Tapi terus-terang saya sungguh-sungguh tidak lebih merasa aman dan terlindungi oleh sistem hukum negara asing daripada yang sekarang saya alami (di Inggris). Hari-hari saya yang pendek di Inggris telah menyadari saya bahwa penegakan hukum yang mampu meredakan rasa takut saya terhadap diskriminasi dibandingkan dengan lama hari-hari saya di Malaysia bertemu dengan polisi-polisi Malaysia yang melakukan intimidasi dan suap-menyuap.
Semua jadi lebih rumit lagi ketika saya sadari kesenjangan antara apa yang ditulis di surat-surat kabar utama dibandingkan dengan kenyataan pribadi yang ada di sekitar saya. Media massa mengatakan bahwa mereka yang tak puas itu hanyalah segelintir saja dalam masyarakat Malaysia, tapi rasanya semua orang di sekitar saya merasa tidak puas. Media juga mengatakan bahwa hanya minoritas saja dari antara para polisi itu korup, tapi sebaliknya semua orang yang saya kenal setidaknya pasti tahu satu ceritera jelek tentang polisi. Perkiraan berapa jumlah peserta demo yang baru-baru ini terjadi rasanya sulit dipercaya dibandingkan dengan apa yang saya lihat di Youtube.
Tak mau saya katakan di sini bahwa Malaysia sebaiknya meniru begitu saja negara tuan-tuan penjajahnya di masa silam. Tapi jelas banyak sekali hal yang masih harus saya pelajari. Jika saya boleh mengangkat satu langkah perbandingan lagi, negara Inggris sesungguhnya memperlakukan saya, sebagai seorang buruh migran, lebih seperti manusia daripada yang kami, orang Malaysia, lakukan terhadap para buruh migran kami.
Bagaimana mungkin para buruh migran kami itu tidak lebih dari komoditas jika ternyata kami memiliki sebuah undang-undang yang membatasi kehidupan pribadi mereka dan tidak menyediakan apa pun yang sifatnya lebih manusiawi dalam kondisi kerja mereka? Melihat kenyataan bahwa kami mengalienasikan warga negara Indonesia, tetangga kami, di dalam negeri kami, maka tak heran jika mereka tak merasa bahwa kami berasal dari akar budaya yang sama dengan mereka.
Perdana menteri yang terhormat, saya bertanya kepada diri saya sendiri, lagi dan lagi, mengapa saya (dan semua orang lain yang bersikap seperti saya) perlu kembali ke Malaysia? Seorang Cina Malaysia yang biasa tetapi ternyata saya lebih merasa terlindungi oleh hukum, lebih merasa mendapatkan kesempatan yang didasarkan pada kemampuan kami dan dapat memperoleh kehidupan yang lebih nyaman di Inggris.
Satu-satunya alasan yang dapat saya katakan pada diri saya sendiri adalah bahwa Malaysia adalah negara asal saya, negara tambatan diri saya. “Tanah tumpah darahku.” Malaysia adalah masyarakat saya. Di situlah saya ingin menyumbangkan tenaga produktif dan kreatif saya.
Sejauh ini saya sudah mengambil jarak terhadap perasaan-perasaan kebangsaan seperti itu. Para warga negara yang jujur dan setia dalam berjuang untuk Malaysia yang lebih baik justru telah dibikin jadi kelihatan seperti pengkhianat yang paling jahat, didakwa dengan ancaman hukum mati dan dituduh melakukan persekongkolan dengan kelompok-kelompok teroris. Retorika “Ketuanan Melayu” semakin nyaring terdengar dari hari ke hari, memperkuat sistem budaya dan politik, yang justru membuat saya semakin, semakin terasing. Orang-orang yang berada dalam kekuasaan melakukan perubahan justru secara absurd terus menolak kenyataan. Padahal semua orang waras mengakui kebenarannya.
Perdana menteri yang terhormat, saya menulis dan menyatakan pikiran saya ini hanyalah karena saya masih punya kepercayaan dan harapan. Meskipun banyak orang tak lagi ingin pulang ke Malaysia, saya masih ingin bersikap optimistik tentang kemungkinan perubahan. Saya yakin Anda juga masih memegang janji Anda mau bekerja bersama dan untuk masyarakat.
Saya hanyalah seorang Malaysia biasa yang ingin melihat adanya Malaysia yang lebih baik. Saya berdoa agar Anda mau mendengarkan suara-suara keprihatinan dan agar Anda mau memperkuat keyakinan saya bahwa Malaysia adalah negeri untuk semua orang – tak peduli apa suku, ras, agama atau kepercayaannya.**
See: Youtube - Bersih Demonstration, 10/11/2007 in KL, Malaysia
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:37 AM
1 komentar
Label: Civil society, Kebijakan, Konflik, Malaysia, pemerintah, politik, Reform, tanggapan masyarakat
14 January 2008
“Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya”
Savitri W. & Prasetyohadi
TKI adalah anak haram dari pembangunan yang gagal.” Inilah pernyataan dari salah satu nara sumber dalam kegiatan diskusi publik, 13 Desember 2007 di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Jember, yang bertemakan “Skema Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tingkat Kabupaten – Aspek Perekrutan, Pendidikan dan Pembiayaan di Tingkat Kabupaten”. Istilah “anak haram” itu sejajar dengan sikap masyarakat yang tidak memandang penting keberadaan para TKI dan bahkan ada kecondongan mempersalahkan mereka. Tidak jarang stigma masyarakat terhadap TKI cukup kuat datang dari kalangan pemerintah, PPTKIS dan bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.
Itulah gambaran yang melekat ketika para peserta diskusi publik itu membahas masalah TKI dan kemungkinan legislasi peraturan daerah (perda) untuk perlindungan TKI di kabupaten ini. Dari seluruh proses lobby dalam kegiatan advokasi kebijakan publik ini, tampak respons para pihak tak cukup padu sehingga masih membutuhkan proses-proses lanjutan untuk mencapai kemungkinan mengangkat raperda perlindungan TKI di tingkat publik. Pihak pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan komunikasi yang langsung mengarah pada masalah penataan perlindungan TKI di kabupaten. Disnakertans Jember belum merespons positif bentuk payung hukum perda untuk perlindungan TKI. Dalam kegiatan diskusi publik itu Ka-Disnakertrans Jember M.Thamrin menyatakan menyerahkan legislasi peraturan daerah ini kepada DPRD.
Caption: Para ibu mantan TKI ini sudah tidak mau lagi jatuh ke pola berulang jadi TKI karena hasil kerja mereka habis dikomsumsi untuk hal-hal tak terencana. Tapi mereka masih ragu-ragu dengan membangun ‘koperasi’. Namun, kini Disnakertrans Jember bersedia menguatkan para mantan TKI dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Foto diambil ketika mereka sedang mendiskusikan masalah TKI, Februari 2007 di salah satu rumah mantan TKI di desa Watukebo, kecamatan Ambulu, Jember.
Mengapa penting bahwa ada perda perlindungan TKI? Perda ini sangat prospektif mengurangi permasalahan krusial yang menimpa TKI. Dengan perda ini pihak-pihak yang terlibat dalam masalah TKI akan sangat diuntungkan karena masyarakat semakin mempercayai pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah akan sangat dibantu oleh masyarakat dalam menjalankan programnya. Reputasi kinerja PPTKIS membaik. Dan akhirnya tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para TKI karena keselamatannya dijamin.
Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan"
Namun, sejauh ini pihak eksekutif baru sampai pada pernyataan kesediaan memberikan perlindungan. Tidak dalam bentuk suatu peraturan daerah, tetapi dengan program-program seperti: 1) mengaktifkan balai latihan kerja berwujud program pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para calon TKI asal Jember sebelum diberangkatkan ke PPTKIS di luar kabupaten Jember, 2) menangani kasus deportasi dan 3) mengajak pihak bank bekerja sama untuk memberikan skema kredit kepada calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.
Sementara itu pihak DPRD, terutama Komisi D yang mengurus masalah kesejahteraan masyarakat termasuk untuk perlindungan TKI, sesungguhnya sudah menyatakan sikap membela kepentingan para TKI, terutama karena tak sedikitnya kasus-kasus dan berbagai masalah yang dialami oleh para TKI. Pihak DPRD merasa perlu bahwa perda ini segera digolkan. Namun pendalaman isi raperda masih tetap perlu dikembangkan lagi bersama dengan mereka. Diperlukan upaya-upaya terfokus untuk mendorong dan mengawal raperda secara lebih mendalam lagi terutama bagi para anggota DPRD agar memberikan perhatian lebih konkrit. Upaya ini dipandang penting dilakukan secara terus-menerus mengingat berbagai kesibukan anggota-anggota DPRD seperti konsolidasi kepada basis, penyusunan anggaran APBD (2008) dan kesibukan-kesibukan lainnya yang mengharuskan mereka untuk keluar dari kantor.
“Mudah-mudahan bukan sekedar basa-basi,” ujar seorang nara sumber lain dalam diskusi publik itu. Oleh karena itu perlu adanya organisasi setempat yang sepenuhnya mengawal raperda ini untuk tahap-tahap selanjutnya. Sejauh ini telah tersedia ‘pintu-pintu masuk’ bagi pembahasan raperda seperti sikap Komisi D DPRD Jember yang sudah sepakat dengan isu ini dan penyerahan pihak pemerintah daerah agar perda sebaiknya diinisiasikan oleh DPRD. Organisasi lokal yang bersedia mengawal adalah Gerakan Buruh Migran Jember (GBMI) sebagai bagian sekaligus solidaritas kerja dari kerangka advokasi lebih luas yang dikerjakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Untuk percepatan pembahasan raperda, tentunya diharapkan isu perlindungan TKI melalui raperda ini tidak hanya menjadi keprihatinan komisi D yang kebetulan mayoritas anggotanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan merupakan partai terbesar dalam perolehan suara pada pemilu tahun 2004 di kabupaten ini. Mestinya partai ini berinisiatif lebih cepat, apalagi ada dukungan sepenuhnya dari arah tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam ormas besar Nahdlatul Ulama agar nasib TKI sungguh-sungguh diperhatikan. Namun perpecahan internal yang melanda partai ini tampak sangat berdampak pada kinerja publik para anggota DPRD-nya. Sekalipun demikian, beberapa di antara mereka tetap memegang tekad bekerja sungguh-sungguh dan melihat bahwa dengan mengangkat isu melindungi TKI, partai ini akan mendapatkan kredit pemulihan nama baik di hadapan masyarakat.
Fraksi kedua terkuat yakni PDIP ternyata juga merasa bahwa permasalahan TKI harus segera diatasi melalui raperda. Bahkan Zahrony, salah satu anggota PDIP, menyatakan bahwa PDIP akan membahas raperda yang kami usulkan di DPRD.
Namun, dalam prosesnya sampai sejauh ini, upaya mendekati negosiasi antarpara pihak menuju ke raperda perlindungan TKI sesungguhnya tidak semudah membalikkan tangan. Proses yang kami lalui terasa cukup berbelit dan tak langsung menuju sasaran kegiatan. Hal ini terutama karena kuatnya pertahanan pihak kemapanan politik ekonomi di kabupaten ini. Apalagi jika diingat telah ada pencabutan yang dilakukan oleh Depdagri terhadap ratusan perda, termasuk satu perda yang sebelumnya telah diusulkan wewenang kabupaten Jember namun ternyata dipandang mengandung retribusi atas berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan di kabupaten (Kompas, 1 April 2006). Selama ini ada anggapan di kalangan elit politik di berbagai kabupaten di Indonesia, termasuk di Jember, bahwa perda digunakan sebagai sarana meningkatkan pendapatan asli daerah. Karenanya, dengan adanya pembatalan berbagai perda oleh Depdagri itu, dapat difahami mengapa terdapat resistensi laten dari elit daerah terhadap pemerintah pusat. Perda dipandang bukan solusi. Elit eksekutif daerah berpandangan bahwa kebijakan nasional dan lobby internasional pemerintah untuk perlindungan TKI sesungguhnya belumlah memungkinkan daerah dengan mudah begitu saja melakukan implementasi perlindungan terutama jika diutamakan ada preferensi pencegahan berbagai masalah percaloan TKI di desa-desa.
Mengingat semua kerumitan hubungan-hubungan politik tersebut, atas usulan berbagai pihak baik dari kalangan masyarakat sipil maupun pemda terutama Disnakertrans di Jember, kami diminta tidak hanya menghembuskan isu tentang raperda tapi juga mengajak para pihak untuk mendorong adanya kegiatan atau program jangka pendek dan menengah dalam kerangka perlindungan TKI. Raperda menjadi tujuan untuk jangka panjang. Hal ini bersesuaian dengan latar belakang dan kerangka mengapa kami melakukan penelitian advokasi ini yaitu belum kuatnya respon dari para pengambil keputusan untuk mengurus TKI terutama di kalangan internal pemerintah kabupaten sendiri. Dibutuhkan kegiatan-kegiatan penyambung yang memungkinkan kita mengangkat perspektif kepentingan dari para TKI sendiri.
***
Peran pemerintah. Memang telah banyak kegiatan preventif seperti sosialisasi mengenai migrasi yang aman sudah dilakukan hingga tingkat desa. Sedangkan kegiatan rehabilitasi yang sudah dilakukan adalah membentuk satgas penanganan kasus dan bantuan hukum yang melibatkan para stakeholders setempat. Selain itu, ada peningkatan anggaran untuk perlindungan TKI tahun 2008 yang semula dianggarkan Rp 50 juta menjadi dua kali lipat. Kegiatan lainnya adalah penguatan ekonomi desa dengan membina kelompok-kelompok di desa agar dapat memanfaatkan potensi dan kekayaan desa. Namun setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi mengapa meskipun telah dilakukan program-program oleh Disnakertrans Jember, belum banyak perbaikan bagi kebutuhan mendesak terhadap perlindungan TKI.
Kedua, karena keterbatasan perspektif program pemerintah daerah yang pada gilirannya tidak didukung oleh anggaran pendanaan yang memadai, sehingga sebagai dampaknya, masih terlalu sedikit desa dan kecamatan menjadi sasaran kegiatan dan program Disnakertrans. Luas dan tersembunyinya masalah percaloan TKI di pedesaan kabupaten juga mempersulit munculnya ancangan pemikiran tentang pencegahan, seperti monitoring dan pendataan TKI di desa-desa. Seandainya diprogramkan kegiatan pencegahan, maka akan harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.Caption: Diskusi publik membahas perlindungan TKI yang diselenggarakan di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Desember 2007, yang dihadiri oleh pemerintah, masyarakat, PPTKIS. Insert: Kadisnakertrans Jember Drs. M. Thamrin sedang memaparkan kerangka kerja kantornya. Kehadirannya melerai kebekuan hubungan masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu, dari sisi strategi advokasi, kegiatan advokasi ini akhirnya perlu berpaling dari kerumitan politik itu menuju usaha membenahi fokus komunikasi di kalangan masyarakat sipil terlebih dahulu, sebelum melakukan lobby lebih jauh untuk mengajak para pemangku kepentingan seperti pemda (terutama Disnakertrans dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten). Sedangkan dari sisi pendekatan yang kami tempuh, sosialisasi hasil penelitian yang menawarkan perspektif mengenai pentingnya perlindungan kepada TKI asal Jember kami lakukan dengan berbagai cara. Baik dalam jumlah kecil antara 10 orang hingga lebih dari lima puluh orang. Rangkaian kegiatan seperti diskusi kelompok terfokus (FGDs), workshop, lobby dan diskusi publik merupakan cara untuk menampung pendapat dan menguji hasil penelitian mengenai raperda perlindungan TKI yang telah dibuat dan mengoreksi arah advokasi yang berusaha kami tempuh.
Masukan dari kecamatan dan kelurahan. Pihak kecamatan dan kelurahan memberi tanggapan positif mengenai raperda perlindungan TKI. Pihak desa merasa bahwa perlu ada peraturan yang melindungi TKI. Kepala desa sering menjadi korban ketika warganya pergi keluar dan apabila warganya mengalami masalah, maka kepala desa juga akan mendapatkan teguran. Mereka sangat berharap ada kegiatan yang melibatkan kepala desa seperti pengurusan TKI berada di desa, bahkan mereka mengusulkan warga yang berangkat melalui desa, terlebih dahulu dilepas dari desa. Tidak hanya itu saja, mereka meminta adanya sosialisasi mengenai tatacara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman dan mengajak organisasi TKI atau pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan ini apabila dilaksanakan akan mengurangi percaloan di tingkat desa dan adanya pendataan yang lebih baik.
***
Caption: Diskusi kelompok dengan para tokoh Serikat Petani Independen (Sekti) di Ambulu, Jember, Oktober 2007, melahirkan gagasan perlunya ‘konsultansi perencanaan’ bagi para calon TKI.Organisasi petani sebagai ‘orangtua TKI’ akhirnya menyadari bahwa para TKI bukan lagi ‘anak-anak haram’ (mereka sendiri) seperti tergambar dari kenyataan bahwa selama ini para (mantan) TKI telah mendapatkan stigma sebagai ‘konsumtif’, seperti halnya banyak pihak juga telah melancarkan stigma tersebut. Para TKI juga dipandang merupakan perwujudan dari pergeseran nilai-nilai di pedesaan yang belum dapat diterima oleh masyarakat. Namun masyarakat menyadari bahwa keterlantaran perlindungan TKI adalah “hasil kinerja haram dari kegagalan pembangunan”. Disadari bahwa mengapa warga miskin di desa-desa berpaling dari masalah desa ke migrasi kerja dengan jadi TKI adalah karena mereka merupakan lapis terbawah dan termiskin di antara sejumlah 50 persen kelompok miskin di kabupaten ini. Kegagalan penanganan masalah kemiskinan oleh pemerintah telah berdampak jauh sampai ke keadaan bahwa wewenang kabupaten tak mampu mengetahui siapa saja, berapa banyaknya, mengapa anak-anak perempuan desa mengadu nyawa dan mengadu nasib menjadi TKI di luar negeri, dst., sementara disadari pula bahwa sejauh ini sama sekali tidak ada skema perlindungan bagi hidup dan nyawa mereka.
Karenanya dalam diskusi kelompok terarah (FGD), 4 Oktober 2007 di kecamatan Ambulu, mereka mengancangkan kemungkinan intervensi untuk para mantan TKI agar tak konsumtif dengan cara menawarkan pendidikan mengenai perencanaan hasil kerja kepada calon TKI. Diharapkan setelah pulang, para TKI dapat mengelola hasil kerja dengan lebih baik. Organisasi TKI yang diwakili GBMI dalam diskusi itu juga diterima oleh Sekti dan karenanya berkomitmen akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon TKI di 20-an kecamatan dampingan Sekti.
Jaringan serikat petani dan nelayan —sebut saja serikat rakyat— di tingkat kabupaten Jember juga mampu mendorong advokasi ini untuk dapat mendongkrak leverage isu perlindungan TKI sehingga dapat menawar kepada Disnakertrans Jember untuk bersedia membuka komunikasi publik yang lebih konstruktif, sembari mengajak organisasi TKI untuk masuk ke ranah negosiasi kebijakan di tingkat kabupaten. Serikat rakyat sebagai bagian dari kalangan pegiat masyarakat sipil melihat bahwa ketidakadilan tampak mencolok dalam ketidakseimbangan antara apa yang diberikan oleh para TKI kepada pemerintah dan alokasi dana untuk program TKI di kabupaten ini.
Untuk rancangan APBD Jember 2007, program untuk TKI hanya dianggarkan Rp50 juta saja —menurut informasi terakhir dari Ka-Disnakertrans sudah naik menjadi dua kali lipatnya— , sementara mereka menyadari bahwa setidaknya setiap calon TKI yang merekrut dan ditempatkan oleh PPTKIS yang sah diakui pemerintah telah membayar sebanyak US$15 kepada pemerintah pusat. Penarikan sebesar US$15 kepada setiap TKI juga diakui oleh Menakertrans, Erman Suparno (Kompas, 30 Januari 2007).
Isu kesenjangan ini mampu menarik perhatian dan keprihatinan dari jaringan petani yang menyadari diri mereka sebagai ‘orangtua’ atau ‘yang ada kait-mengait langsung’ dengan masalah TKI di kabupaten ini. Isu ini memancing mereka untuk mengancangkan bahwa jika ada tim kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan baik pemerintah, bisnis, maupun masyarakat sipil, maka urusan perlindungan TKI dapat lebih dijamin kelanjutannya di masa depan jangka pendek ini.
Diskusi publik yang kami dorong pelaksanaannya untuk mencari solusi itu akhirnya mengarahkan para peserta pada keyakinan bahwa semua upaya ini tidak akan berhenti pada diskusi publik itu sendiri tapi bahwa kelanjutannya hanya mungkin dilakukan jika tim kerja itu melibatkan semua pihak yang terkait sejak awal perencanaan. Salah satu di antara isu yang mungkin ditarik adalah bahwa untuk memungkinkan berbagai pihak di daerah mengimplementasikan program perlindungan TKI di tingkat kabupaten, mereka perlu menagih kepada pemerintah pusat pendanaan yang diperlukan secara lebih seimbang.
Peran akademisi. Sementara itu, peran akademisi yakni Lembaga Penelitian Universitas Jember (Lemlit Unej) sebagai pihak netral dan terhormat di kalangan masyarakat Jember, kami libatkan untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Sebagai panitia penyelenggara dalam kegiatan diskusi publik yang diadakan pada tanggal 14 Desember 2007, Lemlit lewat Pusat Studi Wanita menawarkan respons positif terhadap masalah TKI. Mereka telah familiar dengan isu TKI karena isu ini adalah satu bidang telaah di lembaga ini yang telah melakukan penelitian tentang TKW di desa-desa di kabupaten Jember. Diancangkan Lemlit membantu menghembuskan isu TKI ini kepada pemerintah daerah sehingga segera terjaring bentuk-bentuk perlindungan kepada TKI secara lebih konkrit.
Peran PPTKIS. Dari kalangan bisnis perekrutan dan penempatan sendiri, PPTKIS dan cabang PPTKIS berpendapat tidak perlu ada penataan hukum di tingkat daerah. Mereka beranggapan bahwa UU No 39 tahun 2004 sudah baik. Hanya saja, menurut mereka, “kelemahan dari UU tersebut adalah adanya penyimpangan implementasi.” Mereka menyarankan pula bahwa calo atau sponsor dilegalkan karena tanpa bantuan mereka, para TKI tidak memahami persyaratan dan bisa bekerja ke luar negeri. “Calo atau sponsor menjadi corong informasi yang tidak dibayar oleh pemerintah,” kata salah satu pejabat PPTKIS di Jember. Hal ini dapat dimengerti mengingat sedikitnya jumlah PPTKIS yang berbasis di Jember atau cabang PPTKIS yang membuka kantor secara resmi di kabupaten ini. Dari hasil penelitian tampak jelas bahwa jauh lebih banyak sponsor/calo bekerja dan mencari para calon di antara keluarga-keluarga petani termiskin dari kabupaten ini tapi PPTKIS yang membayar mereka berada di luar jangkauan dan pantauan Disnakertrans Jember. Lobby PPTKIS di hadapan pemerintah setempat kurang memadai sehingga mereka lebih mengambil opsi jalan aman.
Akhir kata, pembelajaran yang didapat setelah berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat Jember dapat direfleksikan bahwa pemahaman akan isu TKI ini sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah Jember. Pendekatan perlindungan hukum masih merupakan hal baru bagi mereka. Masih tarik ulur mengenai pentingnya perda dan apa keuntungannya bagi saya (pemerintah daerah). Di Jember, hanya ada satu PPTKIS pusat dan selebihnya adalah PPTKIS cabang/perwakilan. Ini pula yang membuat pemerintah daerah merasa tidak perlu ada perda.
Namun dari semua itu, yang patut diacungi jempol adalah sikap otentik para pemangku kebijakan dalam mengekspresikan pendapatnya. Mereka tidak malu untuk bersikap menolak atau menerima raperda ini. Sikap ini membantu kami dalam melakukan pendekatan-pendekatan alternatif lainnya.
Kelemahan dari program ini adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan kami tidak dapat intens untuk berbicara dan bertukar pikiran kepada para pihak terutama para pengambil kebijakan. Istilah umumnya “tak kenal maka tak sayang” sangat mempengaruhi perspektif mengenai TKI.
Harapan kami, kesadaran masyarakat akan pentingnya raperda semakin utuh sehingga mereka tidak takut dalam mengambil kebijakan yang pro kepada TKI. Apabila raperda ini belum dapat dilakukan segera, maka setidaknya untuk jangka pendek, masyarakat dan pemerintah mulai berkoordinasi, bekerja bersama dalam mengupayakan perlindungan TKI.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:12 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, daerah, Jember, Kebijakan, Kemiskinan, pemerintah, perempuan, petani, Reform, Research, tanggapan masyarakat
10 January 2008
Antara Kemauan, Keraguan, dan Ketidakberdayaan
Berikut ini adalah seri tiga tulisan berupa refleksi atas kegiatan advokasi mendesakkan perbaikan pengurusan dan perlindungan para calon TKI dan para TKI di tingkat kabupaten. Tulisan pertama mengungkap pengalaman di kabupaten Tulang Bawang, Lampung; kedua, di Banyumas, Jawa Tengah, dan terakhir Jember di Jawa Timur. Artikel ini juga akan segera terbit Januari 2008 dalam bentuk buku. Kontak kami untuk mendapatkannya.
Oleh Nurus S Mufidah dan Albert B Buntoro
MENGANGKAT isu perlindungan TKI di wilayah ini pada awalnya terasa jauh lebih berat dibandingkan dengan mengangkat isu yang sama di dua kabupaten lainnya. Betapa tidak. Isu TKI itu sendiri tidak dikenal di daerah ini. Di dua kabupaten lainnya, masyarakat dan pemerintah daerahnya setidaknya sudah banyak mengetahui kasus-kasus yang menimpa TKI di wilayahnya. Sementara di kabupaten ini, kasus-kasus TKI tidak banyak dikenal. Kasus Juminem, misalnya, TKI yang terancam hukuman mati di Singapura, yang ramai jadi perbincangan publik di tingkat nasional dan banyak diberitakan media cetak dan elektronik ternyata tidak diketahui bahkan oleh pemerintah daerahnya sendiri. Kalau kasus-kasus yang menimpa TKI sendiri tidak banyak diketahui dan hanya menjadi pengetahuan pihak keluarga TKI, maka menjadikan masalah perlindungan TKI sebagai isu adalah sebuah lompatan besar.
Caption foto: Tak sia-sia kami datang dari jauh untuk melakukan kampanye perlindungan TKI. Isu ini langsung disambar oleh stasiun radio Tuba FM milik Pemda Tulang Bawang, Lampung dengan membuat acara talkshow bertajuk perlindungan TKI, November 2007. Mereka sampai membatalkan agenda-agenda Pilkada yang sebelumnya dipandang seksi.
Sikap keterbukaan yang mulai kami temukan di kalangan elit pemerintah daerah telah memperlancar kerja-kerja kami dalam mengangkat sistem perlindungan TKI melalui mekanisme peraturan daerah (perda). Tidak mudah awalnya, tetapi belakangan ada komitmen yang menjanjikan dari berbagai pihak di daerah ini. Peluang adanya legislasi untuk perlindungan TKI dijanjikan oleh pihak legislatif. Sementara pihak eksekutif meskipun secara eksplisit memiliki komitmen namun terhadap usulan raperda yang kami ajukan, mereka cenderung bersikap ‘hati-hati’. Demikian juga dengan PJTKI, yang khawatir kepentingan mereka akan terancam oleh keberadaan perda.Caption: “Saya siap mengajak teman-teman di komisi D untuk jadi inisiator perda perlindungan TKI,” kata ketua komisi D DPRD Tulang Bawang Hariyati Chandralela ketika ditemui dalam lobby di gedung DPRD setempat, Menggala, Tl. Bawang, November 2007. —Mereka inilah yang paling bersikap terbuka dan membantu menyosialisasikan raperda perlindungan TKI di kalangan anggota DPRD.
Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"
Kerja panjang dalam advokasi perlindungan TKI sedikit banyak telah membuka peluang masalah perlindungan TKI menjadi isu di wilayah ini. Ini tampak dari sikap pemerintah daerah yang – dengan sikap hati-hatinya – merespon positif raperda yang kami ajukan pada mereka, baik secara informal maupun dalam forum resmi bersama masyarakat. Komitmen resmi datang dari wakil bupati terpilih, Agus Mardi Hartono, yang mantan kepala Disnakertrans. Ia secara serius menyampaikan rencana untuk menganggarkan dana bagi penyusunan perda perlindungan TKI dalam APBD tahun 2008 nanti. Ia sendiri mengakui, pembuatan perda perlindungan TKI sebenarnya sudah lama ia pikirkan mengingat tingginya kasus TKI yang terjadi di kabupaten yang punya tambak udang terbesar di Asia ini. Keterbatasan anggaran membuat rencana pembuatan perda perlindungan TKI belum bisa terwujud sampai sekarang.
Alasan keterbatasan anggaran ini dimungkinkan kalau kita lihat kecilnya alokasi APBD untuk urusan ketenagakerjaan, termasukTKI, yang besarnya hanya 0,25 persen. Proporsi sebesar ini tidak sebanding dengan proporsi penduduk yang dilayani. Lebih dari 50 persen warga kabupaten ini yang bekerja sebagai buruh tergolong keluarga miskin yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan.
Di samping komitmen positif yang disampaikan wakil bupati, keraguan datang dari pihak Disnakertrans. Mereka setuju ada perlindungan legal terhadap para TKI, namun dengan satu syarat, yaitu bahwa perlindungan itu hanya berlaku untuk para TKI legal. Ini teruangkap dari pernyataan seorang pejabat Disnakertrans: “Kami tidak setuju jika TKI yang tidak berdokumen juga mendapatkan perlindungan, karena jika tidak berdokumen berarti tidak mempunyai identitas diri sebagai warga Tulang Bawang.” Ungkapan ini menunjukkan, pihak Disnakertrans sendiri belum sungguh paham akar masalah TKI ini. Adanya TKI ilegal memang bikin kesal, tapi mereka belum sampai pada pertanyaan mengapa ada TKI ilegal. Mereka belum menyadari, TKI ilegal adalah anak kandung dari lemahnya kebijakan perlindungan TKI. Minimnya pemahaman terhadap akar masalah TKI membuat ‘anak kandung’ itu diperlakukan sebagai ‘anak haram’ yang terus menerus diperlakukan dengan tidak adil.
Dengan latar belakang masalah seperti itu, untuk kampanye perlindungan TKI dengan mekanisme perda mau tidak mau harus menggunakan berbagai strategi yang kami rasa mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa perda perlindungan TKI mengarah pada upaya untuk meminimalisir atau menghapus penempatan TKI secara ilegal dan peningkatan kinerja pengurusan penempatan TKI yang dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan, bukan hanya bagi para TKI, tetapi juga pemerintah daerah, dan PJTKI yang berkinerja baik. Dengan perspektif ini diharapkan, perda tidak hanya bicara soal perlindungan yang menguntungkan hanya satu pihak (TKI), tetapi juga menguntungkan semua pihak (pemerintah dan PJTKI).
Tidak berbeda jauh dengan sikap pemerintah yang cenderung hati-hati dan masih ragu dalam mengurus TKI ilegal, demikian pula sikap PJTKI. Ada PJTKI yang apatis terhadap usulan perda dan ada pula yang menyambut positif dengan syarat. Artinya, mereka setuju ada perda asalkan perda itu nantinya dapat mengatasi masalah persaingan usaha terkait dengan maraknya percaloan yang merugikan dan mengancam kelangsungan bisnis mereka. Dari sisi inilah kami menyodorkan usulan perda, yang justru mendukung kerja PJTKI yang berkinerja baik.
Keterbukaan yang sangat luas datang dari pihak DPRD, yang secara serius hendak menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Sayang bahwa komitmen ini belum disertai dengan pemahaman dan perspektif yang baik tentang masalah perlindungan TKI di daerah ini. Masih ada anggota DPRD yang melihat masalah TKI sebagai masalah pemerintah nasional, sehingga keberadaan perda nantinya tidak banyak menjawab masalah. Minimnya pemahaman terhadap masalah TKI ini diakui banyak pihak di DPRD sendiri. Inilah yang membuat pihak DPRD sendiri mengajak kami untuk berdiskusi lebih lanjut soal TKI ini sebelum mereka masuk dalam substansi perlindungan. Sebab minimnya pemahaman akan menjadi hambatan dalam merumuskan solusi legislasinya. Dengan kondisi seperti ini, masih dibutuhkan kerja panjang agar raperda yang kami ajukan benar-benar ditangkap substansinya.
Meskipun masih menuntut kerja panjang, namun secercah harapan untuk memperluas pemahaman tentang masalah perlindungan TKI datang dari Komisi D (yang mengurus bidang kesejahteraan rakyat, yang mencakup juga bidang ketenagakerjaan) DPRD. Ketua komisi D selama ini telah membantu kerja-kerja kami dalam melakukan sosialisasi raperda perlindungan TKI pada anggota dewan. Hasilnya, beberapa fraksi besar sudah menyatakan dukungan untuk mengajukan raperda sebagai raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD pada tahun anggaran 2008.
Lalu bagaimana dengan sikap masyarakat? Optimisme dan dukungan kuat justru datang dari masyarakat, khususnya para mantan TKI dan keluarganya. Mereka kurang paham hukum, tetapi pengalaman riil mereka selama menjalani proses menjadi TKI sangat membantu dalam pembahasan raperda di berbagai forum. Satu hal yang mereka pandang sangat strategis dalam raperda ini adalah mengatur dan menempatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri di tingkat desa. Bagi mereka, usulan ini sangat strategis. Sistem semacam ini akan memudahkan para pencari kerja di desa untuk memperoleh informasi kerja yang benar dari sumber terdekat.
Harapannya perda ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghapuskan percaloan yang cenderung mengarah pada praktik perdagangan manusia. Lebih menarik lagi, dalam diskusi kelompok terbatas di desa Makarti, kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang (Februari 2007), ada keinginan dari para mantan TKI dan keluarganya untuk mulai mengorganisir diri, guna saling berbagi informasi dan pengalaman. Bahkan sempat tertuang ide membuat suatu usaha bersama di bidang pengembangan ekonomi. Sayang bahwa usulan ini disertai dengan harapan atau tuntutan akan adanya pihak-pihak di luar mereka yang dapat membantu dalam memfasilitasi pengorganisasian.
Berbeda dengan kabupaten Banyumas dan Jember di mana terdapat banyak NGO dan juga ormas yang potensial bekerja untuk isu TKI, di Tulang Bawang tidak ada NGO atau pun ormas lokal yang potensial memberi perhatian terhadap masalah TKI. Kondisi geografis Tulang Bawang yang terpencil menjadi kendala utama. NGO dan ormas yang memiliki basis organisasi buruh migran terdekat berada di Kota Metro, Lampung (kurang lebih tiga jam dari Tulang Bawang ke arah timur). Untuk mengatasi kendala ini, kami berinisiatif untuk mengadakan forum pertemuan dengan para NGO dan ormas di kota ini dengan harapan bahwa mereka dapat membantu memberikan perhatian pada persoalan TKI di Tulang Bawang. Persoalan yang terungkap belakangan terletak bukan pada ketidakmauan atau kurangnya komitmen, melainkan ketidakberdayaan. NGO yang berdomisi di kota Metro pada kenyataannya tidak memiliki sumberdaya (manusia dan logistik) untuk dapat menjangkau Tulang Bawang.
Pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menghasilkan sebuah usulan untuk membentuk suatu lembaga yang merupakan gabungan segenap pemangku kepantingan (Disnakertrans, polisi, NGO, organisasi buruh migran dan keluarga). Lembaga ini semacam gugus tugas daerah untuk penanganan masalah TKI. Usulan yang cukup menarik ini dimaksudkan untuk mendukung dan mengawal raperda agar menjadi perda. Mereka berharap adanya perda akan meningkatkan kinerja Disnakertrans. Namun mengingat keterbatasan masyarakat sipil di Metro, masih diperlukan kegiatan pendampingan lebih lanjut agar forum yang diusulkan ini benar-benar terbentuk dan raperda benar-benar dapat diwujudkan menjadi perda.
Di kabupaten ini kerja-kerja advokasi perlindungan TKI sungguh terbantu oleh peran media lokal. Merekalah yang sejatinya menyebarluaskan informasi perihal perlindungan TKI yang kami sampaikan pada publik. Apresiasi pantas diberikan pada media lokal (Radar Tuba) di wilayah ini. Ketika isu pilkada (isu politik lokal) menjadi isu paling seksi di berbagai media di daerah ini, Radar Tuba lebih memilih media lokal tidak terseret arus. Media ini memandang pembenahan masalah tenaga kerja, khususnya TKI, sebagai masalah penting bagi kemajuan kabupaten ini.
Pada awalnya kalangan media mengakui, selama ini media lokal belum menganggap isu TKI sebagai isu menarik. Namun ketika muncul beberapa kasus TKI yang mencuat di media nasional, media lokal mulai menempatkan masalah TKI sebagai “isu strategis”. Dampak dari muatan pemberitaan masalah TKI di daerah ini sangat besar terhadap kerja-kerja advokasi yang kami lakukan. Dalam pemberitan-pemberitaannya, usulan raperda yang kami tawarkan dipandang sebagai alternatif solusi regulasi di Tulang Bawang. Pemberitaan ini menarik perhatian banyak pihak. Pemberitaan ini pula yang mendorong banyak pihak untuk mulai terbuka bicara tentang perlindungan TKI.
Dari seluruh kerja-kerja yang kami lakukan sejak tahun 2004/2005, kami merasakan betul adanya perubahan sikap berbagai pihak di daerah ini. Di awal kerja-kerja kami di daerah ini (tahun 2005) kasus dan masalah TKI tidak banyak diketahui dan karenanya belum menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Kini kami mulai bisa bernafas lega. Meskipun perubahan dirasa masih jauh, namun terangkatnya isu perlindungan TKI di ruang publik dan adanya keterbukaan dan terciptanya ruang komunikasi berbagai pihak terkait dengan perlindungan TKI sudah merupakan langkah maju.
Ketika di penghujung tahun 2007 kami kembali lagi datang ke sana dengan membawa solusi regulasi dalam bentuk raperda, kami merasa optimis akan adanya perubahan di Tulang Bawang. Optimisme ini lahir dari berkembangnya sikap keterbukaan berbagai pihak yang terkait dengan pengurusan TKI dalam mencari alternatif perlindungan bagi TKI di wilayah ini. Tulang Bawang bisa diharapkan menjadi daerah yang lebih responsif dalam menjawab masalah TKI dan mewujudkan perlindungannya. Tentu, keraguan, keterbatasan pemahaman, ketidakberdayaan karena minimnya sumberdaya akan menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan nyata bagi TKI. Namun keraguan, keterbasan dan ketidakberdayaan ini akan bisa dikikis oleh kehendak dan semangat kebersamaan dalam mengupayakan perlindungan yang lebih baik bagi TKI. Ke depan tetap dibutuhkan kerja-kerja yang dapat memfasilitasi kerja bersama semua pihak untuk mewujudkan raperda menjadi perda yang berperspektif perlindungan TKI.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
12:26 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, pemerintah, Reform, Research, tanggapan masyarakat
01 November 2007
'Jakarta Bikin Warga Terasing & Kesepian'
Kita tentu masih ingat peristiwa runtuhnya menara kembar WTC di New York yang dikenal dengan peristiwa 11/9. Sebelumnya, keangkuhan penduduk New York sudah masyhur di segala penjuru dunia. Mereka dengan bangga menyebut dirinya dengan The New-Yorker. New York seolah-olah kebanggaan yang tak terkalahkan.
Sepuluh bulan setelah tragedi menara kembar WTC, tepatnya 20 Juli 2002, pemerintah New York membuat program yang mereka sebut sebagai “Listening to the City”. Program ini dibuat seiring dengan rencana pemerintah New York untuk membangun monumen di lokasi bekas WTC. Dengan program itu, pemerintah New York mengundang 5.000 penduduknya untuk menyampaikan pendapat tentang rancangan monumen untuk memperingati para korban dan orang-orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa pemboman tersebut.
Demikian disampaikan Maria Hartiningsih, jurnalis dan penerima penghargaan Yap Thiam Hin, dalam acara bedah buku dan peluncuran program video bertajuk “Mendengarkan Kota”, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Rights, 26 Oktober 2007.
Dengan bantuan teknologi, 5.000 penduduk tersebut memilih dan mengkritik tujuh rancangan monumen yang dipresentasikan penyelenggara. Dalam kompetisi merancang bangunan monumen yang diadakan pemerintah New York akhirnya dimenangkan oleh seorang perancang asal Hungaria. Monumen yang dibangun juga tidak seperti bangunan sebelumnya karena merupakan koreksi dari rancangan lama yang memuat disain yang sangat kaku.
Bahkan pembangunan monumen ini tidak hanya mengutamakan bangunan fisik semata, namun juga menyasar ingatan kolektif warga kota. Sebagian sisa tembok yang runtuh tetap dipertahankan sebagai simbol tiadanya batas antara masa lalu dan masa kini. Di sana diingatkan orang-orang yang menjadi korban dan orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa tersebut. Selain itu rancangan bangunan tersebut juga memuat usaha penyembuhan korban dari trauma peristwa tersebut. Kita temukan di sana daftar 4.000 – 6.000 nama korban dan berbagai coretan dari keluarga korban.
Berbeda dengan New York yang sekali saja tertimpa bencana, Jakarta mengalami sederetan bencana. Bom yang terjadi di hotel JW Mariot, bom di kedutaan Australia, bom di BEJ. Jakarta juga mengalami peristiwa kelam pada Mei 1998, peristiwa kekerasan Semanggi I dan Semanggi II maupun peristiwa Trisakti yang membawa demikian banyak korban. “Bahkan ada banyak korban cacat yang masih hidup sampai sekarang. Namun apa yang terjadi? Jakarta begitu mudahnya melupakan peristiwa-peristiwa itu dan membiarkan para korban sendirian. Jakarta tak membuat tetenger apa pun,” tegas Maria.
Menurutnya peristiwa-peristiwa tersebut malah hilang dari ingatan sebagian besar warga. Peringatan atas tragedi itu tidak langsung dilakukan. Hanya keluarga korban dan kalangan NGO saja yang tetap memperingati peristiwa tersebut. Bahkan berbeda dengan New York, pasca tragedi, gedung-gedung dibangun jauh lebih megah dari sebelumnya.
Tak tampak sedikit pun bekas atau pun jejak yang mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di Jakarta. Jangan-jangan kita juga ingin melupakan ingatan-ingatan pahit yang melintas dalam hidup kita. Pemerintah kota dan para perancang kota ini mungkin menganggap tragedi mesti ditutup-tutupi, tambahnya.
Kata ahli perkotaan, kota ibarat organisme hidup, yang dihidupi dan menghidupi warga-warganya. Namun pada kenyataannya Jakarta didominasi oleh pengambil kebijakan dan kalangan tertentu saja. Hanya pertimbangan ekonomi yang dipakai untuk membangun Jakarta. Mereka yang secara ekonomi dinilai tidak memberi kontribusi diusir dan digusur. Padahal dengan penggusuran-penggusuran itu pemerintah DKI sebenarnya menepuk air di dulang. Mereka yang digusur-gusur itu adalah korban “kerakusan” Jakarta.
Dari sudut pandang hak asasi, yang terjadi di Jakarta ini sudah gila. Sektor informal makin dihancurkan dan dibatasi jumlahnya. Jakarta ini kota yang angkuh sekali. Padahal kota ini sangat bergantung pada sektor informal. Riset yang dilakukan seorang sosiolog Jerman menegaskan, 60 persen produktivitas kota hancur saat ditinggal warganya mudik lebaran. Mereka yang mudik ini sebagian besar bekerja di sektor-sektor informal. Jakarta ini juga merampok 70 persen kekayaan daerah. Jadi bagaimana bisa Jakarta mengusir orang-orang daerah datang ke Jakarta untuk mencari penghidupan? Sebagai kota, Jakarta sangat sombong, seolah bisa hidup sendiri.
Jakarta juga seperti kisah seribu satu malam. Tiba-tiba hari ini ada bangunan baru lagi, besok tiba-tiba ada lagi ditempat lain. Hal seperti ini tidak terjadi di kota-kota di Eropa. Ruang-ruang kosong di Jakarta juga nyaris sudah tidak ada. Yang namanya peran serta warga hanyalah jargon kosong.
Apa yang kita saksikan di Jakarta ini pada akhirnya adalah kota yang menjadikan warganya terasing. Warga di kota ini menjadi manusia-manusia kesepian di tengah derap pembangunannya. Bisa kita katakan, Jakarta ini adalah kota yang dirajut dari sejarah kelam pengalaman individu-individu anggotanya. Padahal sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari jaring-jaring kehidupan warganya.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:59 AM
0
komentar
Label: budaya, Civil society, Jakarta, Kebijakan, Kekerasan, Kemiskinan, Konflik, pemerintah, The Institute for Ecosoc Rights
03 August 2007
Open Letter to the Rector and Students Senate of the Diponegoro University in Semarang
Pressure to cancel the Honoris Causa award for Jakarta governor Sutiyoso
Dear Madame/Sir:
As most people in Indonesia already know, the University of Diponegoro in Semarang of C. Java will soon award to the Jakarta governor Sutiyoso the Doctorate of Honoris Causa. The award is based on the argument that Mr. Sutiyoso is considered to have succeeded in developing the Jakarta city as a megapolitan that maintains rooms for small and medium businesses (UKM). The relocation of those real sectors that Mr. Sutiyoso has conducted has also been regarded as giving strong influence for the increase of small and medium businesses and the economic condition of the city in general.
We regret and we state our deep concerns, however, to the university with this award. We are of the opinion that the university does not base the award delivery on a comprehensive deliberation and not on acurate data from the ground. We reject the university’s decision because a decision that bases on misleading data will deceive the public and taint the academic reputation that should have been freed from political and business interests.
The following are arguments that we do concern with and the implication of which we prop our pressure to cancel the false award.
First, the argument that mentions that (1) Mr. Sutiyoso has successfully developed Jakarta as a ‘megapolitan’ city (2) while maintaining rooms for small and medium businesses is not based on real facts from the ground and therefore it has no strong foundation. It is true that Mr. Sutiyoso is the first governor who publicly states the ‘megapolitan’ city concept for Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi and Cianjur in his attempt to support the draft of law on the Indonesian capital. However, this concept remains only as an idea that has not been agreed or negotiated by related parties. In the law on the Indonesian capital that has been passed, the clause on ‘megapolitan’ city concept is not mentioned. If such concept has not been approved, how could the university assesses that Mr. Sutiyoso has successfully developed Jakarta as a ‘megapolitan’ city?
Second, the argument that Mr. Sutiyoso has given room for small and medium businesses has also contradicted the real facts from the ground. Mr. Sutiyoso’s concern and commitment with small and medium business in Jakarta is strongly doubted. In his tenure Mr. Sutiyoso supports more the big capital owners, particularly in the property development (business centers, middle and upper middle class apartments, and office buildings). Even in the case of business centers, Mr. Sutiyoso has ignored the importance of safeguarding the environment and the city space planning. He has turned open green spaces, conservatory city forest and other public spaces into business activities and expensive housing complex. No wonder that the city areas prone to flood have vastly increased in recent years.
Meanwhile, in his tenure, the growth of traditional markets has indicated negative trend (–8.4%) and the hypermarket has increased about 31.4% (AC Nielsen). From 151 traditional markets in Jakarta, now they remain only 20 percents that has future prospects, and from 120.000 street vendors now they remain only 70 percent who now fight for their survival. They could only afford their daily needs. (Source: Hasan Basri, the head of regional council of the APPSI in Jakarta, 2007)
Third, at the same time, in Mr. Sutiyoso’s tenure, Jakarta has turned into an unfriendly city to the poor communities. During 2001 to 2005 at least 86 times of evictions of the poor areas has taken place that sacrificed at least 75.077 women and men; 74 times of evictions against street vendors that have caused the existence of 62,263 small and medium businesses; the demolition or expropriation of tricycles (becak), and 591 cases of fire or arson excluding the poor communities and 71 percents of (424 cases) of fire or arson to the poor communities’ living places themselves. (Source: public reports from the mass media and other respected sources) In 2006 as many as 146 cases of evictions have destructed the living places and the working places of the poor communities. The evictions were often accompanied by massive violence involving thugs and arsons.
Fourth, Indonesia received the worst reputation as ‘The Housing Rights Violators Awards 2003’ from the international institute of The Center on Housing Rights and Evictions. Jakarta is the most outrageous perpetrators of people’s rights.
Fifth, the many evictions that Mr. Sutiyoso had ordered during 2001-2003 was matched by a serious response from the Indonesian National Commission of Human Rights. In 2002, the commission pressurized Mr. Sutiyoso to hold moratorium of eviction for 100 days to find out alternative, better solutions.
Sixth, the intensity and the vastness of the evictions ordered personally by Mr. Sutiyoso during 2002-2003 had prompted 15 noted academicians in Indonesia, who set up the Acadecians’ Forum of Concern, to launch a public statement on November 11, 2003, lashing out and voicing out announcement to stop the evictions on behalf of the Jakarta administration. The academicians also pressurized the Jakarta administration to find out better, human and fair solution over the conflicts on public spaces that compromised the poor communities in the city. It is worth to note that one academician who hand signed the open letter on November 11, 2003 was Prof. Ir. Eko Budihardjo, MSc who is now the rector of the University of Diponegoro in Semarang. It is deeply ironical that the university awards the prestigious Doctorate of the Honoris Causa, based on the same argument that such noted public official i.e. the university rector formerly rejected.
Seventh, other data about the main profile of Jakarta during 1997-2007 has nullified the claim of success that Mr. Sutiyoso as the governor has shared room to small and medium businesses. See table below. Had he succeeded, such businesses should have improved the economic condition and created job openings for the poor. After all the data shows that the rate of poverty and unemployment in the city has not changed.
Eighth, one week before the award of the Doctorate of Honoris Causa, on July 27, 2007, Mr. Sutiyoso proposed a revision to the city regulation No. 11/1988 on public order to the city council, adding another article that shall fine 50 million rupiah (US$5,494) and five month of jail threat to anybody who buy what the street vendors sell while she or he does not have the permission to do so. Such legal revision will certainly curtail the lives of many street vendors, who represent most of category of the small and medium businesses in the city. What Mr. Sutiyoso does by the end of his tenure of the Jakarta governor proves that he does not have minimum commitment to deliver rooms for small and medium businesses in the city.
Based on the above arguments, we, once more, regret over the decision of the students senate and the rector of the University of Diponegoro in Semarang to award such prestigious academic, public honor to Mr. Sutiyoso. We are also very concerned about the process of taking decision in the Senate of the University of Diponegoro, that does not found on accurate information about the recipient candidate of the public honor. This could rise doubts or allegation about hidden agenda that involve certain parties that go against the academic values that put high nobility, honesty, openness and truth.
To sum up, in order that most people keep their public trust to the University of Diponegoro as an academic institution because it keep its integrity in front of the interest of political and business power, we humbly ask the Rector and the Senate of the University of Diponegoro in Semarang to withdraw the Doctorate of Honoris Causa to Mr. Sutiyoso.
Jakarta, July 3, 2007
Jakarta Residents of Concern that consists of
Academicians:
Students groups:
Individuals dan journalists :
Groups of victims for eviction:
Civil Society Organizations:
Contact persons:
1. Asfin (0812 8218 930)
2. Benny Susetyo (0817 140 021)
3. Palupi (0813 1917 3650)
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:45 PM
1 komentar
Label: Civil society, English-version, Jakarta, Kebijakan, Konflik, pemerintah, Penggusuran, tanggapan masyarakat
17 April 2007
Menyoal Konsep Dokter Keluarga di Indonesia
Albert Buntoro
Masyarakat sudah seharusnya bisa menjadi dokter bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Karena percaya pada kuatnya kaitan antara lingkungan dan kesehatan, kebaikan, keutuhan dan kesejahteraan (wellness), saya percaya bahwa kesehatan seseorang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan keluarga, komunitas dan dunia. — dr. Patch Adam Kehadiran Gesundheit Institute menjadi poros munculnya perombakan besar dalam dunia kedokteran di Amerika. Seorang dokter tak mengenakan pakaian kebesarannya dan tetap menjadi bagian dalam kehidupan pasien. Dia tak hanya duduk di belakang meja menunggu pasien, melainkan aktif menghubungi pasien dan keluarga guna menanyakan kesehatan. Dokter yang berperan aktif inilah yang kemudian dikenal dengan dokter keluarga. Sistem ini muncul karena ada kepercayaan dalam diri dr. Patch bahwa kesehatan individu tak bisa dipisahkan dari kesehatan keluarga, komunitas dan dunia. The true story of a Virginia medical student who breaks all the rules by daring to proclaim that the best medicine for patients is love, laughter and play. (Spirituality&Practice)
LEPAS dari semua persoalan ceriteranya dan banyaknya kritik, kutipan di sebelah ini setidaknya adalah pesan singkat yang bisa ditangkap dari film berjudul ’Patch Adam’ (1999). Sebuah kisah nyata kehidupan dan perjuangan dokter idealis yang diperankan apik oleh Robin Williams. Seorang dokter yang kritis terhadap sistem rumah sakit yang mempersulit pasien dengan biaya mahal untuk sembuh dan mendobrak sikap kaku dalam mengobati pasien.
Patch muda mempunyai impian untuk menjadikan rumah sakit sebagai tempat yang menyenangkan bagi para pasien dan mereka bisa saling menolong serta menyembuhkan. Impiannya terwujud ketika dia bersama teman-temanya mendirikan Gesundheit Institute, sebuah rumah singgah bagi yang sakit di pinggiran Virginia Barat, Amerika Serikat. Selain memberikan pengobatan gratis, para dokternya juga memosisikan diri sebagai keluarga dan tak menjaga jarak dengan pasien-pasiennya.
Konsep dokter keluarga sudah lama diterapkan di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Dengan mengadopsi sistem yang sudah berjalan di negara maju, departemen kesehatan (depkes) menerapkan konsep dokter keluarga sebagai sebagai salah satu alternatif untuk mencapai Indonesia Sehat (IS) 2010. Sasaran jangka panjang sebagai upaya tercapainya IS 2010 adalah tersedianya satu dokter keluarga untuk 2.500 penduduk atau 500 kepala keluarga.
Targetnya setiap individu mempunyai seorang dokter keluarga yang nantinya sebagai partner dalam menjaga kesehatannya. Gagasan yang dibangun dan coba ditanamkan kepada masyarakat adalah paradigma sehat dengan konsep rumah sehat. Artinya tugas seorang dokter bukan saja menunggu dan memberikan pengobatan kepada pasien yang sakit. Sebaliknya dia melakukan tindakan preventif sebelum si pasien jatuh sakit, misalnya dengan rutin memonitor perkembangan kesehatan pasien. Dengan kata lain dia menjadi polisi sekaligus tempat curhat bagi si pasien. Dengan sistem dokter keluarga ini diharapkan terjadi peningkatan pengetahuan dan perilaku hidup sehat, sehingga tingkat kesehatan masyarakat juga semakin meningkat.
Samsuridjal Djauzi, Staf Pengajar Universitas Indonesia, dalam blog pribadinya menceritakan pengalaman ketika menyaksikan layanan dokter keluarga secara gratis di daerah pemukiman (kampung dan rumah susun) di Kuba, Amerika Tengah. Menurutnya keberhasilan pelayanan dokter keluarga di sana karena didukung oleh ketersediaan air bersih dan listrik, kelengkapan fasilitas kesehatan, serta kebersihan lingkungan. Bahkan pusat-pusat kesehatan masyarakat di Kuba sudah dijadikan rujukan layanan klinik, karena sudah tersedia dokter spesialis, layanan gawat darurat dan rehabilitasi medis. Alhasil keberadaan dokter keluarga ini mampu meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat Kuba. Terbukti dari data yang disampaikan Samsuridjal tentang angka kematian bayi yang hanya 5,8/1000 (Indonesia masih 30/1000), dan angka kematian ibu 31/100.000 (Indonesia masih 300/100.000). Bahkan angka kematian bayi di Kuba lebih baik jika dibandingkan dengan negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Sebagai suatu konsep, sistem dokter keluarga boleh dibilang ideal dalam menunjang peningkatan taraf kesehatan masyarakat. Namun dalam penerapannya — bagi Indonesia — dibutuhkan dukungan di berbagai bidang, misalnya dalam penyediaan layanan publik seperti fasilitas transportasi, air bersih, listrik dan alat-alat kesehatan. Dan untuk mencapainya dibutuhkan kerjasama lintas sektoral, termasuk sektor pendidikan guna membangun kesadaran masyarakan untuk hidup dan berperilaku sehat.
Pertanyaannya kemudian: apakah dokter keluarga di Indonesia juga akan menjangkau masyarakat menengah ke bawah seperti yang terjadi di Kuba, ataukah hanya sebagai konsumsi kalangan menengah atas di daerah perkotaan? Kita lihat saja nanti.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
4:24 PM
2
komentar
Label: Civil society, Kebijakan, pemerintah
09 March 2007
The strength of civil society in Bangkok
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
Millions of miles away
between Jakarta and Bangkok (7)
THE INCREASING recognition of the rights of the poor communities in Bangkok did not take place merely because of the good will and the positive concern of the government. The recognition has gradually taken place because of the pressure and long struggle of the poor communities that organize themselves, develop networking and accept large popular supports from NGOs, academicians, and proffesionals.
It is almost no distance between poor communities and middle class people. It is in fact not only NGOs that organize the poor but also academicians from the universities and other higher learning institutions. Lecturers and senior proffesors are not hesitant to hold discussions and mingle with the poor. At least 10 percents of academicians in Bangkok are involved with supporting the struggle of the poor to achieve their basic rights.
It is no longer surprising that a professor of the respected Tamasad University involves himself in organizing 13 poor communities in the city. Another lecturer from the Silapakorn University helps the Mahakan Fort community, the members of which are now threatened to be removed by the land and old building commercialization. Academicians, NGO and proffesionals groups like lawyers, architects, ect. along with the poor communities fight for pushing the recognition of the poor’s rights. The coalition among academicians, professionals, NGOs and the poor communities at the same time would become the controller of the city development direction.
My visit to those three communities that are threatened by eviction, i.e. the Wang Lee, Kratum Diew and Mahakan Fort communities, has convinced me about the comparative strength of the civil society in Bangkok. When the Wang Lee community that is situated at Charoen Krung soi 52, having a small alley (soi) close to Saphan Taksin bridge is threatened by eviction, resistance comes from diverse parties, including from the NGOs, professionals (architects, journalists and lawyers), academicians (anthropologists, sosiologists, cultural studies proffessors and historians) and the organizations of the poor communities from four regions in Bangkok.
The small community that has only 77 household members got large supports from middle class people of Bangkok. The concern with the life continuation of a small community that was channeled into a large support of middle class people has rendered the eviction issue mobilizing into significant pressurizing one: the publicly condemned issue of the eviction against national cultural site.
Why so? Because the house in which the community resides was constructed by a noted French architect in early 20th century. A small alley that is part of the community is also part of the history of the maritime trade and transportation industry in Bangkok. The alley cannot be separated from a ship-shaped momument at the Buddhist monastery situated next to it. Along the alley formerly lived first Chinese migrants from mainlain China. The issue of evicting such precious heritage was raised in diverse fora including discussion forum at Thammasat University. When the evictors wanted to forcefully destroy the old buildings, mass of people coming from diverse directions and walks of life thronged into it to stop the unwanted unilateral eviction.
Similar happening took place at the Kratum Diew and Mahakan Fort communties. At both cases, NGOs, academicians, proffesionals and poor communities joined hand in hand to fight against evictions. Group of professionals supported with providing alternative architectural and community life design when they overhauled and renovated the poor communties. The academicians built supporting arguments from social, economic, cultural and historical approaches. They joined the NGOs in organizing the poor people. Along with poor communities they held dialogues and negotiations with the government or land owners. To sum up, different ways were applied to find solutions and to stop evictions.
It is difficult yet to imagine that Jakartan academicians could work together and willingly mingle the poor communities like what I saw in Bangkok. Even toward different city issues that directly relate to their own public issues like acute traffic jam, sloppy public room use, improper fencing of public parks, misuse of public spaces, land and space over-commercialization, even there are very few academicians and proffesionals voice up their concerns. It is inimaginable that such group builds coalition to resistance for those causes. Jakartan civil society is fairly weak so that Jakarta remains sloppy. The city development is fully at the hand of political leaders and capital owners. The Jakarta residents are fragmented, easily twisted because they are weak.
The weakness of Jakarta’s civil society, apart for low awareness and short public concern and solidarity as common dwellers of the city, political system and the bureaucracy have made its citizens powerless and fragmented in distantiated social groupings one from the other. The contrary takes place in Bangkok, instead. Bangkok’s political and adminstration system has given spaces and opportunities and even encourages its residents to organize themselves. It can be seen at least from the policy of offering funds for organizing the communties. Poor communities that have organized their members register themselves to the Bangkok administration, and they get the status of formal community and they will have loan facilities for further development.
Apart from that, from Baan Mangkong program offers the opportunities for poor communities, academicians, professionals and local government unit to encounter to solve problems. Politicians can no longer boast only promises and object the poor only as their tool to get votes. The politicians are closely linked to the people as voters. They have actual constitutent base knowing most the members and on the other way arount the contituents have critical stance and integrity. They are not easy to be fooled around.
Finally control to the government and the politicians is well in function because the civil society also has actual command over them. This control has contributed in the toppling of former prime minister Thaksin Sinawatra late last year. Most people like street vendors, taxi drivers upto academicians did not want Taksin because he was utterly corrupt. On the other side it is a also know that Thaksin was quite popular among the poor.
After considering Bangkok as a city and from the point of view of the poor communities, there appears a question: Why Bangkok could sustain changes while Jakarta fails? In fact Bangkok once learned it from Jakarta. Bangkok also suffered from traffic jams as serious as in the present Jakarta, but after building a mass transportation means of skytrain, the traffic jams subsides. In the meantime there are many unresolved problems, starting from acute traffic jams, inorderly city management, flood, pollution, poverty, riots upto evictions. As a metropole Jakarta’s problems does not seem to diminish but intensified, even though at a certain point in the past both shared the same level of seriousness. It is surprising that Bangkok may resolve the troubles yet Jakarta even more entangled.
What is wrong with Jakarta? Perhaps both do not share the same line of history. Thailand has never been colonized by any foreign power, but Jakarta and Indonesia have never been really independent. Perhaps the difference stance in each independence has born different mentality. My first queston seems to be difficult to answer. It may be better to jump into the second one: What should we do? Let’s spend some time to think it over and do something for Jakarta. [End]**
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (6)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (5)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (4)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
9:16 PM
0
komentar
Label: Civil society, English-version, Indonesia, Kebijakan, Kota, pemerintah, Thailand




Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA