08 October 2013
Membaca Tanda-tanda Zaman
Diposting oleh
chelluz
di
9:30 AM
0
komentar
Label: Civil society, Kebijakan, Leadership
11 November 2012
Presiden SBY Bermain “Ludah Jilat Ludah”
|
Peningkatan
Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia
|
||
|
Tahun
|
Prevalensi
Penyalahgunaan
Narkoba
|
% thd Jumlah
Penduduk
|
|
2009
|
3,60 juta orang
|
1,99
|
|
2010
|
4,02 juta orang
|
2,21
|
|
2011
|
5,00 juta orang
|
2,80
|
|
Sumber: Hasil Survei
BNN & Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia,
2009-2011
|
||
Diposting oleh
chelluz
di
12:33 PM
0
komentar
Label: Kota, Leadership
27 February 2008
Babak Baru Milik Para Raja Minyak?
Sri Maryanti
Aku agak terhenyak membaca satu artikel liputan khusus tentang energi di Majalah Time edisi 25 Februari 2008. Desert Dream, Mimpi Padang Pasir, begitu judulnya. Sebuah liputan tentang mega proyek pengembangan sumber energi alternatif dan berkelanjutan di kota Masdar, satu kota kecil di dekat ibu kota negara Uni Emirat Arab. Mereka menyebutnya Masdar Initiative.
Apakah memang benar-benar sudah terjadi perubahan paradigma dalam masyarakat dan pelaku bisnis di Timur Tengah? Bukankah yang dituding sebagai pemasok terbesar penyebab efek rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil? Bukankah negara-negara Timur Tengah termasuk Emirat Arab adalah negara pemasok terbesar minyak tanah dunia? Bukankah seharusnya mereka termasuk salah satu pihak pertama yang paling terancam oleh isu perubahan iklim?
Proyek itu sangat spektakuler. Bahkan terdengar radikal dan tak pernah terjadi di tempat lain. Di saat dunia lantang meneriakkan masalah perubahan iklim, Emirat Arab —sebagai negara kelima pengekspor minyak terbesar dunia dan karenanya jadi negara terkaya urutan keenam dan berindeks ke-39 atau termasuk golongan negara berkategori “high” dalam daftar capaian pembangunan kemanusiaan (HDI) menurut PBB— mengambil langkah maju. Mereka tak hanya membangun pembangkit energi terbaik dari lempeng surya di satu area luas di tengah padang pasir guna menyangga kebutuhan energi berskala besar untuk suatu kota, bahkan mereka juga membangun sistem kota masa depan yang holistik. Slogannya zero-waste, zero-carbon.
Mereka merencanakan kota dengan sistem transportasi yang menggunakan kereta bertenaga magnet dan bebas mobil, pengolahan sampah yang diuraikan kembali dan didaur ulang dan juga sistem pembuangan limbah yang canggih dan tak bergantung pada minyak dan gas. Lalu untuk memperoleh air bersih, mereka melakukan proses desalinisasi air laut yang digerakkan dengan tenaga surya. Selain itu penduduknya juga akan mengonsumsi energi dari sumber yang bisa diperbarui.
Tentu proyek itu memerlukan biaya yang sangat mahal karena didukung teknologi inovatif dan rumit yang diuji selama delapan belas bulan di lapangan oleh para peneliti. Oleh karenanya pemerintah setempat membanggakan betul proyek itu. Banyak orang menganggap bahwa negara ini akan menjadi pelopor pembaruan energi di masa mendatang. Qatar dan Mesir lalu mengikuti langkah negara ini. Mereka mulai tak ragu berinvestasi di bidang riset energi alternatif. Hatem Khairy, konsultan energi dari Mesir malah berani bilang “Masa depan produksi minyak dan gas suram.”
Lagi, pertanyaanku adalah apakah memang benar-benar sudah terjadi pergeseran paradigma dalam masyarakat, pemerintah dan pelaku bisnis di negara tersebut? Bukankah yang dituding sebagai pemasok terbesar penyebab efek rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil? Dan negara-negara Timur Tengah termasuk Emirat Arab adalah negara pemasok terbesar minyak tanah dunia? Jadi kalau isu perubahan iklim membesar dan menggelembung maka akan menekan perekonomian negara-negara kaya tersebut.
Bayangkah kalau iklim dunia semakin memburuk, apakah isu perubahan iklim tak akan menekankan negara-negara kaya itu? Apakah mereka terlalu pandai menangkap isu dan menjadikannya sebagai peluang bisnis? Kemungkinan ini bisa saja terjadi. Toh Norman Foster, arsitek Inggris yang mencipta dan merancang proyek ini, bilang bahwa tak ada proyek yang lisensinya gratis. Foster pasti dibayar mahal dalam proyek ini. Yang jelas proyek ini dibiayai oleh para investor lokal dan sebagian lagi investor-investor asing. Tapi, apakah negara besar lain seperti Amerika Serikat, Inggris atau negara-negara Eropa lainnya kalah pintar dan kaya dibandingkan Emirat Arab sehingga tak mampu membeli dan mengambangkan teknologi dari Norman Foster tersebut. Sampai sekarang, belum ada kabar yang sehebat ini dari negara-negara itu. Bahkan di Amerika Serikat pemerintah federal masih perlu terus diteriaki oleh para aktivisnya agar membuat kebijakan untuk mengurangi emisi karbon.
Tapi kalau memang benar proyek tersebut mampu menghasilkan alternatif energi yang tidak merusak alam, setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicatat sebagai kemungkinan. Pertama, memang sudah terjadi satu kemajuan berupa penemuan baru yang berguna untuk kehidupan manusia dimasa mendatang. Kedua, mungkin sudah ada tanda-tanda pergeseran respons yang lebih baik dari pelaku bisnis global. Selama ini kalangan bisnis dituduh sebagai pelaku kerusakan alam tetap bertahan dengan berbagai kamuflase. Tapi kali ini agak lain. Mereka sedikit mengubah tindakan ke arah yang relatif sedikit mempertimbangkan “kepentingan bersama” ataukah justru “life-style para penguasa negara kaya berduit?” Jika dibandingkan negara lain seperti Jerman, Amerika Serikat, Prancis, Rusia dan RRCina yang cenderung memilih energi nuklir sebagai alternatif —walaupun masih banyak diprotes masyarakatnya yang tidak percaya keamanan penggunaan energi nuklir—, pilihan Emirat Arab tampaknya lebih bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.**
Links
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:47 AM
0
komentar
Label: Kota, Leadership, lingkungan, Research
01 November 2007
Strategi Jitu Kota Pekalongan Mengatasi Kemiskinan
Sri Palupi
Ketika Institut Ecosoc mendiskusikan hasil riset perbandingan tentang kota dan kemiskinan antara Jakarta dan Bangkok (Thailand), ada peserta diskusi yang berkomentar: “Mengapa Bangkok yang diambil, dan bukan kota di Indonesia, seperti Pekalongan yang dinilai berhasil menata kotanya?” Reaksi spontan saya, bagaimana mungkin membandingkan kota kecil Pekalongan dengan Jakarta yang metropolitan. Usulan untuk melihat kota Pekalongan terlupakan begitu saja sampai pada saatnya saya bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Pekalongan yang tengah naik daun itu.
Di sebuah forum diskusi tentang pemukiman aman yang diadakan Departemen Pekerjaan Umum, pada 29 Oktober lalu, dr. H.M. Basyir Ahmad, sang Walikota Pekalongan, memaparkan pengalamannya menjalankan program rumah aman bagi komunitas miskin dan saya sendiri memaparkan program rumah aman yang dipraktikkan pemerintah Bangkok. Ternyata benar, program yang dijalankan Walikota Pekalongan ini mirip betul dengan program yang dijalankan pemerintah Bangkok. Dari sini saya semakin yakin, keberhasilan mengatasi persoalan kemiskinan bukanlah perkara besar kecilnya wilayah, besar kecilnya dana, tetapi lebih terkait dengan besar kecilnya komitmen untuk mengatasi kemiskinan dan kehendak kuat untuk bekerja bersama serta terbuka terhadap jalan atau pendekatan alternatif.
Meskipun tidak begitu mengenal agenda Forum Habitat, di mana Indonesia terikat pada komitmen untuk memenuhi hak atas perumahan bagi warga miskin dan memperbaiki kondisi hidup komunitas miskin, namun Walikota Pekalongan telah mencanangkan dan menjalankan program pemukiman perkotaan yang aman dan layak huni seperti yang diagendakan dalam Forum Habitat. Targetnya juga tak main-main, yaitu menjadikan kota Pekalongan bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2008 dan bebas kawasan kumuh pada tahun 2010. Lalu bagaimana program itu dijalankan oleh sang walikota?
Strategi Sapu Lidi
Kota Pekalongan yang berada di Provinsi Jawa Tengah dikenal dengan industri batiknya. Jumlah keluarga miskin di kota ini 22.913 KK atau 36,4 persen dari jumlah total keluarga. Dari jumlah KK miskin yang ada, terdapat 5.068 KK (22,12%) yang mendiami rumah tidak layak huni. Selain KK miskin, juga terdapat 800 PNS golongan rendah (golongan I dan II) dan 8.000 buruh yang terdaftar di Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 465 PNS (58,12%) dan 2.985 buruh (37,35%) belum memiliki rumah.
Untuk menjalankan program rumah aman bagi warga miskin di kota itu, Walikota Pekalongan mengaku tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD. Bila hanya mengandalkan APBD, kota yang PAD-nya pada tahun 2006 senilai Rp 20 milyar itu, ia perkirakan baru bisa mewujudkan kota yang bebas dari rumah tidak layak huni 21 tahun kemudian. Karena itulah sebagai walikota, A.M. Basyir menempuh strategi “sapu lidi” guna mendapatkan pendanaan di luar APBD.
Dengan strategi itu, Walikota Pekalongan memadukan dan menyinergikan dana penanggulangan kemiskinan yang berasal dari berbagai sumber. Dengan cara ini program rumah aman dibiayai bukan hanya dari dana APBD Kota Pekalongan, tetapi juga dari APBD provinsi Jawa Tengah, APBN, pihak swasta atau sektor privat, swadaya masyarakat dan potensi-potensi sah lainnya. Dengan beragam sumber pendanaan tersebut, walikota Pekalongan membangun rumah inti tumbuh, memugar rumah, dan menata lingkungan pemukiman. Dalam membangun rumah inti, 20 persen biaya pembangunan didanai sendiri oleh masyarakat secara swadaya.
Strategi sapu lidi ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa selama ini banyak program dari pusat yang berasal dari berbagai departemen tidak terkoordinasi dan campur aduk program-program itu juga dijalankan dengan beragam sistem sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, program peningkatan kualitas rumah (pemugaran) dari pusat juga belum diikuti oleh program peningkatan kualitas prasarana dan sarana umum di lingkungan komunitas miskin.
Dengan mengoptimalkan dana dari Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Walikota Pekalongan berhasil memperluas target program rumah aman, dari 400 rumah menjadi 1.000 rumah. Pemkot Pekalongan juga memberikan bantuan untuk ‘plesterisasi’, pembangunan jamban dan pembuatan sumur gali. Sistem bantuan untuk rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan dengan dua skema untuk dua kelompok sasaran. Bagi keluarga miskin yang produktif (keluarga miskin yang punya usaha produktif), Pemkot memberikan dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga enam persen.
Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah. Program untuk keluarga miskin produktif didanai dari program rumah swadaya yang berasal dari Menpera. Sementara bantuan hibah bagi keluarga miskin tak produktif didanai dari berbagai sumber: APBD provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos). Dalam waktu empat bulan di tahun 2007, Pemkot Pekalongan berhasil memugar 946 rumah dengan dana Rp2 milyar dan membangun 50 rumah baru dengan dana Rp500 juta.
Program rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di tingkat komunitas. Dengan cara demikian, komunitas berpenghasilan rendah dapat mengakses dana stimulan yang ditujukan pada keluarga tersebut. Untuk menjalankan program ini, Walikota Pekalongan mengoptimalkan peran dan fungsi dari “Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan” dan berbagai lembaga masyarakat yang ada, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan-kelurahan.
Dikukuhkan dengan Peraturan Walikota
Keberhasilan Pekalongan dalam menjalankan program pengembangan rumah aman yang dipadukan dengan penanggulangan kemiskinan membuat Pekalongan dijadikan sebagai Proyek Pilot Menpera dan konsep Kota Pekalongan dipilih untuk mewakili Indonesia pada seminar di Nairobi.
Keberhasilan kota Pekalongan dalam menjalankan program rumah aman yang dipadukan dengan program penanggulangan kemiskinan tak terlepas dari kehadiran sosok walikotanya yang memang punya visi yang baik dalam membangun kota. Sebelum menjadi walikota, A.M. Basyir sehari-harinya dikenal sebagai salah satu dokter terlaris di Pekalongan. Sebagai dokter, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan karenanya tahu apa yang mesti dilakukan ketika menjabat sebagai walikota. Berbeda dengan para pejabat pada umumnya yang berhasrat melanggengkan kekuasaan, A.M. Basyir justru tidak ingin berlama-lama jadi walikota. Ia hanya ingin satu periode saja menjabat sebagai walikota, dengan tujuan utamanya membangun sistem yang baik dalam hal pengembangan kota. Dengan adanya sistem yang baik, pengembangan kota tidak lagi bergantung pada sosok walikotanya.
Bukan hanya sistem yang baik yang dikembangkan Walikota Pekalongan, tapi juga birokrat yang baik. Dalam hal ini, Walikota Pekalongan membuat program pendidikan social entrepreneurship (kewirausahaan sosial) bagi segenap jajaran birokrasi di kota Pekalongan. Dengan program ini diharapkan, segenap jajaran birokrasi memiliki visi melayani rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut pelayanan dari rakyat. A.M. Basyir juga menyiapkan kader-kader pembangunan kota dari lingkungan birokrasi yang nantinya siap meneruskan apa yang sudah ia bangun. Dengan mengembangkan kader-kader ini ia berharap, apa yang sudah ia bangun bisa terus berlanjut dan tidak hilang begitu saja setelah ia tidak menjabat. Apa yang ia lakukan ini adalah cerminan dari prinsipnya sebagai walikota: “Menjadi walikota satu periode saja, namun hasilnya bisa dirasakan rakyat untuk selamanya”. Karena itulah, selain membuat program-program konkrit yang langsung bisa dirasakan rakyat, A.M. Basyir juga membangun sistem yang lebih jangka panjang dampaknya.
Salah satu sistem yang dibangun Walikota Pekalongan adalah penanggulangan kemiskinan. Sistem ini ia kukuhkan dalam bentuk Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat. Ada lima misi yang hendak dicapai dengan peraturan itu: 1) mewujudkan keluarga miskin bersekolah, 2) mewujudkan keluarga miskin sehat, 3) mewujudkan keluarga miskin berusaha, 4) membangun sarana dan prasarana lingkungan, 5) menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Dengan percepatan ini diharapkan pada tahun 2015 keluarga miskin di Kota Pekalongan menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera. Ini jauh melampaui target Millennium Development Goals (MDGs) yang hendak mengurangi jumlah orang miskin menjadi separuhnya pada tahun 2015.
Apa yang dilakukan Walikota Pekalongan dalam menanggulangi kemiskinan memang patut dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Jakarta. Bahkan semestinya pemerintah pusat pun belajar dari Pekalongan, yang terbukti mampu menanggulangi kemiskinan dengan perspektif struktural (tidak sekadar menjalankan program yang karitatif atau charity sifatnya), partisipatif, dan mengedepankan koordinasi, baik dalam kerja maupun dalam pendanaan atau pembiayaan. Berikut adalah beberapa pasal penting dari Peraturan Walikota Pekalongan tentang penanggulangan kemiskinan.
Pasal 4 : Strategi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat kota Pekalongan adalah:
1) mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar-stakeholders pembangunan,
2) mengoptimalkan peran dan potensi pilar-pilar utama pembangunan kelurahan,
3) berperspektif jangka menengah dengan kerangka target yang jelas dan terukur,
4) mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem untuk keberlanjutan program,
5) mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas,
6) asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.
Pasal 5: Tujuan Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah mendorong percepatan pencapaian keluarga miskin menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera tahun 2015.
Pasal 6: Sasaran Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. anak warga miskin menyelesaikan pendidikan menengah
b. warga miskin bebas buta aksara
c. rumah warga miskin layak huni (jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih)
d. bebas kawasan kumuh
e. warga miskin memperoleh jaminan layanan kesehatan
f. balita warga miskin bebas gizi buruk
g. ibu hamil warga miskin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan
h. ibu hamil warga miskin mendapatkan makanan tambahan
i. warga miskin bebas penyakit menular
j. penumbuhan UMKM bagi warga miskin
k. warga miskin mendapatkan pelatihan ketrampilan
l. warga miskin mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan
m. angkatan kerja warga miskin mendapatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha
Pasal 7: Prinsip-prinsip Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah keadilan, demokratis, partisipatif, kesetaraan, saling percaya dan tertib hukum
Pasal 8: Kriteria keluarga miskin Kota Pekalongan terdiri dari 23 variabel sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pasal 9:
(1) Penetapan keluarga miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan survey
(2) Validasi data berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 10: Keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan sasaran utama Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 11: Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dilakukan melalui program-program pokok sebagai berikut:
a. percepatan keluarga miskin bersekolah
b. percepatan keluarga miskin sehat
c. percepatan keluarga miskin berusaha
d. percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
e. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri
Pasal 12: Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. gerakan peduli anak sekolah keluarga miskin
b. penyediaan skema pembiayaan bagi keluarga miskin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. pengembangan kelompok pendidikan luar sekolah
d. peningkatan penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)
Pasal 13: Percepatan Keluarga Miskin Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM),
b. pemberian makanan tambahan untuk balita, ibu hamil dan melahirkan,
c. penanggulangan penyebaran penyakit menular,
d. pemugaran rumah tidak layak huni(jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih).
Pasal 14: Percepatan Keluarga Miskin Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. fasilitasi pelatihan ketrampilan,
b. fasilitasi kemudahan permodalan,
c. advokasi dan atau pendampingan.
Pasal 15: Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diselenggarakan melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Kumuh (drainase dan jalan lingkungan).
Pasal 16: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diselenggarakan melalui fasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
Pasal 17: Pedoman operasional pelaksanaan program-program pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 18: Pembiayaan untuk program-program pokok Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan disediakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melibatkan swadaya masyarakat.
Pasal 19:
(1) Dalam rangka pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dibentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan yang diketuai oleh walikota.
(2) Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. Sekretariat Komisi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,
b. Tim Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah dengan koordinator Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
c. Tim Percepatan Keluarga Miskin Sehat dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
d. Tim Percepatan Keluarga Miskin Berusaha dengan koordinator Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan,
e. Tim Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan dengan koordinator Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan,
f. Tim Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri dengan koordinator Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Keputusan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme monitoring dan evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Ternyata bukan hanya Bangkok yang jauh lebih maju dari Jakarta. Pekalongan pun telah meninggalkan Jakarta dalam mengatasi kemiskinan. Di saat Pemprov DKI Jakarta membuat aturan tentang ketertiban umum yang secara sistematis mengusir orang miskin dari Jakarta dan mengabaikan hak warga miskin yang dijamin dalam UUD’1945, Pemkot Pekalongan justru gencar menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Amanat ini mendorong Walikota Pekalongan menempatkan rumah sebagai hak setiap orang untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Kenyataan ini sangatlah menggembirakan. Sebab di tengah situasi krisis kepemimpinan dan maraknya korupsi yang terus melanda negeri ini, ternyata masih ada sosok seperti Walikota Pekalongan yang menggunakan kekuasaan untuk melayani kemanusiaan.**
Links
* Melamun Sejenak tentang Kota Pekalongan
* Menggugat Pencemar Kali Banger Pekalongan
* DPU: Pekalongan Bebas Permukiman Kumuh
* Kota Sehat: Pekalongan
* Sutra Ayu: Pemberdayaan Perempuan Pekalongan
* Pekalongan, November 1995: Situasi Pekalongan Berang
* Anton Lucas: The Bamboo Spear Pierces the Payung ... 1945
* Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi
* Cara membuat soto Pekalongan
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
3:34 PM
1 komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Leadership, Penggusuran, politik, Reform, tanggapan masyarakat, Thailand
07 June 2007
Gerakan Buhangu Madangu di Sumba Tengah
“Pada saat itu terjadi pergumulan dalam diri saya. Saya merasa, selama punya jabatan, saya tidak berbuat banyak untuk rakyat. Padahal saya adalah bagian dari elit yang merusak," demikian Umbu bergumam lirih.
Sri Palupi
Di republik ini sudah tak aneh lagi kalau aparat atau pejabat publik terlibat korupsi. Tidak aneh pula kalau yang namanya pejabat publik sekedar menjabat tetapi tidak (banyak) berbuat. Tidak ada yang aneh memang, karena kebanyakan pejabat – yang paling korup sekali pun – merasa diri sudah berjasa dan berbuat banyak bagi rakyat. Di republik ini, yang namanya salah kaprah soal jabatan sudah dianggap lumrah. Jabatan tidak lagi identik dengan tindakan melayani (masyarakat), melainkan kekuasaan yang menuntut upeti dan pelayanan. Pernahkah kita membayangkan, apa yang terjadi ketika seorang aparat atau pejabat publik tiba-tiba mendapat pencerahan dan kemudian menyadari, dirinya tidak berbuat banyak?
Adalah Umbu Sangadji (updated 19 Juni 2007), seorang tokoh masyarakat dan mantan kepala desa Tana Modu, kecamatan Katikutana, kabupaten Sumba Tengah – Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergerak untuk berbuat sesuatu bagi rakyat banyak yang miskin di desanya. Komitmen ini berawal dari kesadarannya sebagai elit desa yang selama ini tidak banyak berbuat bagi rakyat.. Selama 1961-1998 Umbu menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes). Selama itu pula ia menyaksikan bagaimana birokrasi pemerintahan dijalankan, bukan untuk melayani masyarakat melainkan memperkaya elit penguasa. Ia menilai, birokrasi semacam ini bisa bertahan sejak pemerintahan Orde Baru karena adanya tradisi ketaatan pada penguasa atau pimpinan birokrasi. Aparat bawahan tidak boleh menolak apa yang menjadi titah penguasa di atasnya. Betapapun korupnya sang penguasa, bawahan harus diam. Prestasi aparat birokrasi dinilai bukan dari tingginya kinerja dalam melayani masyarakat, melainkan tingginya loyalitas pada sang penguasa.
Umbu, yang kini berusia 67-an tahun itu mengaku, selama menjadi sekdes ia menyaksikan demikian banyaknya dana pembangunan yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan. Sayangnya, uang pembangunan itu banyak diselewengkan. “Kuitansi dimanipulasi, laporan dipalsukan, uang pembangunan dilenyapkan,” keluhnya. Ia tahu ke mana larinya uang-uang itu. Tapi apa mau dikata, tradisi dalam birokrasi memaksanya diam.
Sikap “diam” selama 37 tahun menyaksikan ketidakberesan, membuat batin Umbu terganggu. Tahun 1999, di saat ada pemekaran desa, ia berkesempatan menjadi kepala desa. Sayang, ia hanya punya waktu dua tahun dan harus berhenti karena umur. Dalam dua tahun itu pula ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan desa. Rasa bersalah karena tidak banyak berbuat semakin menguat semenjak Umbu terpilih sebagai ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di tahun 2002. “Pada saat itu terjadi pergumulan dalam diri saya. Saya merasa, selama punya jabatan, saya tidak berbuat banyak untuk rakyat. Padahal saya adalah bagian dari elit yang merusak," demikian Umbu bergumam lirih.
Meski ada dorongan kuat untuk berbuat sesuatu, pada awalnya ia tidak tahu apa yang bisa dilakukan. Yang ia tahu, dirinya tergolong kelompok elit di desanya dan kelompok elit ini, menurutnya, jumlahnya sangat sedikit. Tidak sampai 20 persen. Sementara orang miskin jumlahnya paling banyak. Ia juga yakin, yang membuat rusak desanya bukanlah orang miskin yang jumlahnya paling banyak itu, tetapi justru orang-orang elit yang jumlahnya paling sedikit. Keyakinan ini melahirkan tekad, orang elit harus berbuat sesuatu untuk orang banyak yang miskin itu. Sebab orang elit-lah yang paling banyak mengambil hak orang miskin.
Kesadaran sebagai elit desa yang harus berbuat sesuatu bagi mereka yang jumlahnya paling banyak menggerakkan Umbu untuk mendekati kelompok elit di desanya. Pertama-tama ia mengajak adiknya sendiri untuk memikirkan caranya. Mereka kemudian mendekati satu per satu elit di desanya. Beberapa elit berhasil ia dekati dan mereka mulai terjun ke lapangan untuk berdialog dengan para warga miskin di sekitar mereka. Dari sekian banyak persoalan, Umbu melihat beberapa persoalan yang bisa mereka atasi bersama. Di antaranya adalah kerusakan lingkungan, air bersih dan sanitasi, pola pikir dan pola kerja masyarakat. Kaum miskin selama ini dinilai Umbu tidak bisa memanfaatkan hasil produksi secara baik. Hasil panen padi ladang mereka jual, bahkan yang seringkali terjadi, mereka menjualnya dengan sistem ijon. Kebiasaan berjudi di kalangan masyarakat miskin di desanya terbentuk karena pola pikir dan pola kerja mereka. Namun apa yang terjadi pada kelompok miskin ini, menurutnya, bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Sebab kaum miskin selama ini lemah aksesnya atas informasi, khususnya informasi yang menyangkut pembangunan. Kondisi inilah yang membuat Umbu prihatin.
Salah satu tindakan konkrit yang dilakukan Umbu bersama para elit di desanya adalah menjadikan sebagian kebun milik mereka sebagai hutan. Mereka juga membangun sumur dan WC untuk komunitas-komunitas miskin. Setiap keluarga elit yang mau bergabung bersama Umbu menyisihkan sedikitnya seperempat hektar kebunnya untuk dihutankan. Ada sembilan sumur dan WC yang mereka bangun untuk kaum miskin di desanya. Mereka juga secara sukarela memfasilitasi pelatihan-pelatihan untuk komunitas-komunitas miskin. Dalam waktu dua tahun Umbu berhasil membentuk kelompok masyarakat mandiri yang disebutnya Buhangu Madangu. Buhangu Madangu, artinya “orang elit mencintai yang banyak”. Meskipun gerakan ini adalah ajakan untuk kaum elit, namun anggota dan pengurusnya tidak terbatas pada kelompok elit. Dalam kelompok masyarakat mandiri yang kini beranggotakan 126 KK dari 253 KK yang ada di desanya, bergabung pula warga dari komunitas-komunitas miskin.
Adakah hasil dari gerakan Buhangu Madangu yang dirintis Umbu? “Dulu, masyarakat enggan menanam pohon. Sekarang, masyarakat sudah mulai berubah pola pikirnya. Mereka sudah mau menanam pohon. Bukan hanya itu. Mereka juga mulai menghargai perempuan. Selama ini perempuan tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan desa. Sekarang, mereka sudah mau melibatkan perempuan dalam setiap pertemuan. Kalau dulu kaum miskin tidak punya akses informasi, kini kaum miskin tidak lagi miskin informasi. Kelompok Buhangu Madangu telah menjadi wadah untuk menampung informasi, baik dari atas maupun dari bawah. Kalau ada proyek-proyek dari luar yang masuk ke desa, misalnya, kelompok Buhangu Madangu-lah menjadi kelompok pelaksana program”, demikian Umbu berkisah tentang perubahan yang terjadi di kampungnya.
Kiprah Umbu tidak berhenti hanya sebatas kampungnya sendiri. Perjumpaannya dengan NGO yang bergerak di isu lingkungan mendorongnya untuk memperluas ruang geraknya. Bersama dengan Umbu Sakala dan Umbu Damaleha, yang sama-sama mantan kepala desa, ia membangun Forum Jaringan Masyarakat “Manupeu Tanadaru (Jama Tada)”. Manupeu Tanadaru adalah nama hutan taman nasional, yang terbentang di sepanjang Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat. Sesuai dengan namanya, Forum yang beranggotakan 44 orang ini – 22 orang berasal dari masyarakat dan 22 orang lainnya dari aparat pemerintah desa – bekerja dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal. Pada 22 Mei 2007 forum ini resmi menjadi organisasi yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Adanya forum yang merupakan kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat ini telah mendorong 22 desa di kabupaten Sumba Tengah membuat aturan tentang pelestarian alam.
Kalau seorang mantan kepala desa yang tercerahkan saja bisa berbuat seperti itu, tentulah seorang pejabat atau mantan pejabat tinggi bisa berbuat lebih banyak lagi bagi rakyat banyak. Kalau saja kesadaran seperti yang dimiliki Umbu Sangadji menjadi kesadaran kolektif para elit politik-ekonomi di negeri ini, tak perlu menunggu sampai 2030 untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa unggul seperti yang dibayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Atau setidaknya, dengan adanya kesadaran kolektif dari para elit untuk “mencintai yang banyak”, tak perlu lagi kita bergantung pada hutang luar negeri dalam mengatasi kemiskinan. Sebab para elit itu akan dengan sukarela berbuat banyak bagi kelompok miskin. Atau setidaknya mereka mengembalikan hak kaum miskin yang selama ini telah mereka ambil.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:01 PM
7
komentar
Label: busung lapar, Kebijakan, Kemiskinan, korupsi, Leadership, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani
03 May 2007
NTT: (Memang) [N]asib [T]ak [T]entu
Yan Kolibau
KETIKA mendengar singkatan yang dipelèsètkan ini dalam sebuah diskusi di bulan Desember 2006 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telinga saya panas dan marah. Pasalnya sejak belajar SMA di Solo, Jawa Tengah, saya membayangkan kampung halaman saya sangat indah, para elitenya arif bijaksana. Dan setelah selesai kuliah saya akan kembali mengambil bagian dalam proses kesejahteraan yang akan segera nyata.
Tapi, apa yang terjadi? Satu tahun, dua tahun.. sepuluh tahun.. bahkan 20 tahun berlalu. Rambutku semakin banyak yang uban. Elit silih berganti kecuali Walikota Kupang (SK Lerick) dan Gubernur NTT (Piet A Tallo) yang selalu menduduki puncak kekuasaan. Tak satu pun harapan menjadi kenyataan. Di tengah pengharapan yang tak berkesudahan itu, sebagai orang beriman, saya dan beberapa rekan berusaha menghibur diri dengan mengatakan "tak mengapa,
penantian orang NTT belum sebanding orang Jawa menanti Satrio Piningit, datangnya Ratu Adil". Lebih tidak berarti lagi dibandingkan dengan penantian orang Yahudi akan datangnya Yesus Kristus, Juru Selamat Dunia, atau orang Muslim akan datangnya Imam Mahdi.
Di tengah penantian itu terjadilah perang saudara di Timor Portugis tahun 1975. Orang NTT di perbatasan tunggang langgang pada tanggal 11 April tahun 1976 —pada Minggu Palma— ketika pasukan Fretelin memukul mundur Resimen Pelopor dari Republik Indonesia yang menjaga perbatasan.
Porak porandalah segalanya. Hilang harta benda, hilang pula nyawa. Setelah itu banyak proyek mengalir membawa kegembiraan untuk beberapa orang dan meninggalkan duka untuk rakyat banyak sebab mereka kehilangan segalanya.
Waktu berlalu. Amukan pikiran tak juga tersalurkan. Tak banyak orang mempercakapkan apa yang terjadi. Dalam kebisuan itu beribu pasang mata menyaksikan betapa uang mengalir dari Jakarta ke daerah, mobil-mobil mewah plat merah dan plat hitam berseliweran di jalan raya hingga ke jalanan kampung. Dan tidak sedikit rumah mewah diririkan. Entah milik siapa. Konon banyak pula orang naik pangkat dari Letnan Kolonel naik bahkan menjadi Letnan Jenderal, dari pengangguran menjadi usahawan, dan sebagainya.
Akhirnya terjadi lagi duka ‘jilid kedua’, ketika terjadi jajak pendapat di provinsi Timor Timur. Semua yang terjadi dalam agenda jilid satu tahun 1975 terulang kembali, bahkan mengalami peningkatan. Lebih banyak uang mengalir, lebih banyak warga masyarakat mengalami duka, dan juga lebih banyak orang memanfaatkan kesempatan. Data yang ada memperlihatkan intensitas korupsi selama tahun 1990-an sampai 2006 meningkat tajam, tapi tak banyak orang tersentuh, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, termasuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Adakah kemajuan dan harapan untuk NTT? Salahkah singkatan-ejekan “Nasib Tak Tentu” itu? Jawabnya: "Barangkali mungkin (memang) Nasib-nya Tak Tentu". Para bupati dan mantan-mantan bupati bahkan sampai pejabat-pejabat di tingkat propinsi di NTT sangat banyak yang “bermasalah”. Rasanya lebih banyak yang terindikasi terlibat korupsi, atau setidaknya patut diduga. Sementara ada yang sudah menjadi tersangka akan tetapi belum ada kejelasan.
Pada akhirnya siapa yang akan memberikan singkatan atau akronim yang indah untuk NTT sangat tergantung dari kecerdasan memimpin dan kebeningan hati nurani para elitnya.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:07 PM
1 komentar
Label: busung lapar, Kemiskinan, Leadership, Nusa Tenggara Timur, pemerintah, politik
18 December 2006
Samuel E.I. Fallo: ”Masyarakat butuh pemimpin yang bisa dijadikan panutan.”
"SAYA juga berkebun, saya kasih contoh mereka (masyarakat) menanam jagung, sayur, dan lombok. Lalu mendapat makan dan uang dari hasil kebun. Saya berkebun supaya masyarakat lihat dan melakukan hal yang sama."
BEGITULAH kata Samuel E. I. Fallo, camat Amanuban Barat, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika itu kami menanyakan tentang salah satu usaha yang dilakukannya dalam memperbaiki masalah pangan dan ekonomi masyarakat. Apa yang telah dilakukannya bukanlah sesuatu yang besar bagi kebanyakan orang. Namun tampaknya itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemimpin yang tak banyak bicara soal konsep dan janji-janji, melainkan pemimpin yang bisa menjadi contoh dan panutan. Masih adakah pemimpin lain yang bisa menjadi panutan bagi masyarakat?
"Kunci agar masyarakat bisa berdaya adalah tergantung pada bagaimana pemimpin bisa memberikan contoh dan menjadi panutan." Samuel E. I. Fallo
Menjadi seorang pemimpin yang bisa dijadikan panutan bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan oleh kebanyakan orang. Apalagi ketika menghadapi berbagai kerumitan permasalahan di lingkungan atau organisasinya. Begitu juga saat menghadapi tawaran-tawaran yang menggiurkan. Psikolog Sartono Mukadis menyebutkan bahwa pemimpin yang bisa dijadikan panutan adalah pemimpin yang hidup sederhana, jujur dan disiplin. Seperti yang dikutip oleh salah satu media nasional, dia berujar, ”Nafsu hidup mewah melebihi kemampuan, merangsang jiwa untuk korup.”
Apa yang dikemukakan Sartono bukanlah kiasan semata. Ungkapannya seperti sebuah teguran kepada manusia Indonesia akan sebuah kondisi bangsa yang tak pernah kunjung selesai. KORUPSI. Bukan saja dalam bentuk finansial, melainkan juga dalam berbagai macam segi kehidupan, seperti waktu, pekerjaan, maupun ide atau gagasan. Tampaknya tidak mudah untuk mendapatkan seorang pemimpin yang bisa hidup sederhana dan jujur di Indonesia.
Namun di kecamatan Amanuban Barat, kabupaten TTS, propinsi NTT, daerah yang umumnya tak dikenal banyak orang, di situlah kami menemui Samuel E.I. Fallo, seorang camat panutan bagi masyarakatnya. Fallo —panggilan akrabnya— di antara yang langka dari para pemimpin di NTT yang mau turun ke masyarakat. Dia mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat secara langsung, masuk ke gereja-gereja untuk memberikan motivasi serta nasehat-nasehat agar masyarakat mengurangi pesta-pesta adat. Bukan itu saja, dia pun meluangkan waktu untuk menggali tanah, menanam dan menjual hasil ladang untuk memberikan contoh kepada masyarakatnya. Kesederhanaan juga menjadi bagian dalam hidup Fallo, rumah yang berada jauh dari jalan utama, sekitar satu kilometer bisa menjadi gambarannya. Sementara rumah dinas yang berada persis di kantor kecamatan ditinggali oleh penjaga sekaligus cleaning service di kecamatan.
Usaha dan kesederhanaan lulusan pascasarjana untuk bidang ilmu pemerintahan ini cukup membuahkan hasil bagi kesejahteraan masyarakat. Kini masyarakat sudah mulai mengusahakan pemanfaatan lahan-lahan kosong untuk ditanami tanaman pangan. Alhasil saat musim kering masyarakat tidak lagi mengalami kekurangan pangan, bahkan kecamatan yang dipimpinnya ini menjadi salah satu penyedia sayur-mayur, kacang-kacangan, dan jagung bagi kecamatan lainnya. Tingkat kesejahteraan masyarakat juga menjadi lebih terjamin. Hal ini tampak dari jumlah penduduk miskin yang berada pada posisi kedua paling sedikit setelah kota Soe (BPS 2004).
Memilih untuk hidup bersama masyarakat
Baginya melayani dan mengabdi kepada masyarakat adalah dengan tinggal dan hidup bersama mereka. Prinsip itulah yang membuat dirinya tak lagi meneruskan profesi sebagai pejabat di kabupaten. Dia merasa tak nyaman ketika bekerja di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) selama lima tahun, karena menurutnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dan menyentuh kondisi masyarakat yang sebenarnya. ”Saya merasa bersalah, karena dulu di kabupaten saya banyak membuat konsep-konsep untuk kebijakan pembangunan yang ’ideal’, tetapi kondisi masyarakat tidak sesuai dengan yang kita buat itu,” jelasnya.
Belajar dari pengalaman inilah yang membuatnya menjadi lebih kritis pada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Dia mengkritisi bahwa kebanyakan program yang dibuat oleh pembuatan kebijakan di kabupaten mengabaikan musyawarah-musyawarah yang berasal dari bawah (musbangdes/dus), akibatnya program-program yang dianggarkan dalam APBD merupakan keinginan pembuat kebijakan dan bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dia juga keras mengkritisi pejabat pemerintahan kabupaten yang umumnya mengirimkan stafnya saja untuk hadir dalam perencanaan pembangunan di kecamatan. Dia berani menyuruh wakil dari pejabat pemerintah kabupaten untuk pulang, karena dia merasa wakil tersebut tak punya kekuatan untuk bicara ke atas. ”You sekarang tidak usah bicara, kalau you punya pimpinan yang datang baru boleh angkat bicara,” ungkapnya dengan nada kesal.
Paham atas kondisi di pemerintahan kabupaten, dia selalu mengajak anggota dewan dan pejabat daerah yang berkunjung ke wilayahnya untuk turun lapangan. Bahkan dia menolak atau melarang diadakannya pertemuan warga antara anggota dewan atau pejabat kabupaten dengan masyarakat di kantor kecamatan. Ketegasan ini bukanlah tiada hasil. Sampai sekarang sudah tidak pernah ada lagi pertemuan dewan di kantor kecamatan, melainkan langsung di kantor-kantor desa.
Apa yang sudah dilakukan oleh Fallo berikut hasil-hasil yang sudah dicapainya bukanlah akhir dari sebuah perjalanan kepemimpinan. Tugas dan tanggungjawab sebagai seorang camat masih harus diembannya lagi untuk satu sampai dua tahun mendatang. Maju terus pak Camat. ***
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:01 AM
3
komentar
Label: busung lapar, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, korupsi, Leadership, Nusa Tenggara Timur, pemerintah




Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA