Sri Palupi
Lembata, kabupaten di ujung timur pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang baru sewindu berdiri kini tengah dilanda masalah. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lembata hendak menjadikan pulau kecil ini sebagai area penambangan emas. Meskipun saya belum mengenal Lembata dengan baik, namun sedih juga mendengar pulau sekecil itu akan dijadikan area pertambangan.
Sudah sejak lama saya ingin mengenal Lembata dari dekat. Keinginan ini baru kesampaian pada awal 2008 lalu. Meski hanya beberapa hari saja singgah di Lembata, namun perjalanan yang singkat itu telah membuat saya jatuh cinta pada pulau ini dan berniat untuk kembali lagi ke sana. Pada pertengahan Juni 2008 untuk kedua kalinya saya datang ke Lembata.
***
Lembata adalah kabupaten dan sekaligus sebuah pulau kecil dalam gugusan pulau-pulau di perairan sekitar Kabupaten Flores Timur, provinsi NTT. Meskipun sudah sejak tahun 1954 masyarakat Lembata berjuang untuk mendapatkan otonomi pemerintahan, namun baru pada 15 Oktober 1999 lalu Lembata resmi menjadi kabupaten baru, terpisah dari kabupaten Flores Timur. Pulau seluas 126.638 hekter itu kini dihuni tidak kurang dari 116.000 jiwa.
Seperti kebanyakan daerah di daratan NTT, Lembata tergolong daerah kering, dengan 3-4 bulan saja musim hujan dan 7-8 bulan musim kemarau. Pada bulan-bulan kemarau pulau ini sangat kering dan gersang. Meski demikian, Lembata adalah pulau yang indah, kaya dengan obyek wisata daratan dan bahari, dengan kekhasan budaya yang tidak ada di pulau lain. Budaya menangkap ikan paus dengan perahu dan alat tangkap tradisonal dengan diawali ritual adat adalah salah satu obyek wisata bahari sekaligus wisata budaya yang paling menarik. Selain itu, masyarakat di pulau ini juga memiliki sistem perekonomiann unik dalam bentuk jual beli dengan cara barter (pertukaran barang) yang dikenal dengan sebutan Gelu Gore (Lamaholot) atau Kelung Lodong (Kedang).
***
Perjalanan saya kali ini lebih panjang, meskipun tidak sampai dua minggu. Banyak hal yang saya pelajari dari Lembata. Salah satunya adalah banyaknya kejanggalan tidak masuk akal, yang terjadi di kabupaten ini. “Aneh tapi nyata”, begitulah teman-teman saya menyebutnya. Kali ini saya hanya akan menceritakan beberapa saja dari seluruh keanehan yang sulit dipercaya telah terjadi di kabupaten yang tergolong miskin ini.
Keanehan pertama: ”Satu bupati, tiga kantor.” Mana ada seorang bupati punya tiga kantor. Aneh memang, tapi itulah kenyataan yang ada di Lembata. Terdapat tiga kantor bupati di kabupaten ini.Kantor pertama, yang kini masih difungsikan sebagai kantor bupati adalah bangunan lama yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat Lembata jauh sebelum Lembata mendapatkan otonominya. Bangunan yang berdiri sejak 1960-an ini bisa dibilang bangunan bersejarah. Bangunan itu pantas disebut sebagai “monumen” yang menandai kegigihan masyarakat Lembata dalam memperjuangkan otonominya. Demi otonomi Lembata, pada waktu itu setiap warga yang datang ke Lewoleba – kini ibukota kabupaten Lembata, rela membawa batu kali dan pasir sebagai sumbangsih mereka bagi berdirinya gedung pemerintah Lembata. Tanah dan kayunyapun berasal dari sumbangan masyarakat.
Kantor kedua adalah bangunan setengah jadi yang berdiri megah di atas bukit. Berlawanan dengan kantor pertama, bangunan setengah jadi ini pantas disebut sebagai monumen “korupsi” di Lembata. Sebab pembangunan kantor kedua ini terhenti di tengah jalan karena adanya indikasi penyelewengan. Kualitas bangunan jauh lebih rendah dari besaran biaya yang dikeluarkan. Kalaupun bangunan ini diteruskan, katanya, tidak akan ada yang mau berkantor di sana. Menurut informasi orang-orang lokal, pondasinya pun tidak memenuhi persyaratan sehingga dikhawatirkan bangunan akan roboh bila sedikit saja diterpa badai atau gempa. Kini yang bisa kita saksikan hanyalah kerangkanya saja. Padahal konon khabarnya pembangunan kantor kedua ini menelan biaya tidak kurang dari satu milyar rupiah.
Meski sudah ada dua kantor bupati, namun bupati Lembata, Andreas Duli Manuk, masih merasa perlu membangun kantor baru. Kantor ketiga kini tengah dibangun di Laranwutun, Kecamatan Ile Ape, dengan biaya tidak kurang dari 7,6 milyar rupiah. Bersamaan dengan pembangunan kantor ketiga ini dibangun pula kantor kedua untuk DPRD Lembata, yang menelan biaya sedikitnya 2,3 milyar.
Keanehan kedua: ”Banyak gedung dibangun dan kemudian ditelantarkan”. Ketika saya diajak berkeliling Lewoleba dan sekitarnya, bukan hanya tiga kantor bupati yang saya jumpai tetapi juga bangunan-bangunan baru yang dibiarkan terlantar. Padahal bangunan-bangunan itu bisa dibilang ”mewah” untuk ukuran Lembata yang miskin. Sebut saja di antaranya adalah rumah dinas ketua dan para wakil ketua DPRD yang kosong dan terlantar; rumah dinas bupati yang kini jadi tempat merumput ternak kambing; tempat pelelangan ikan (TPI) yang kini mulai rusak; pabrik es; kantor kecamatan, dll. Pemkab Lembata telah menghabiskan milyaran rupiah untuk mendirikan seluruh bangunan baru yang kini dibiarkan terlantar itu. Padahal, sekali lagi, Lembata tergolong kabupaten miskin. Aneh bukan?Mengapa bangunan ”mewah” untuk rumah dinas pejabat eksekutif dan legislatif kabupaten Lembata itu ditelantarkan? Secara sinis warga setempat memberi alasan bahwa mereka (para pejabat eksekutif dan legislatif) tidak bersedia menempati rumah dinas itu karena perabotannya belum lengkap. Katanya, kulkas belum ada, mesin cuci pun belum tersedia. Jawaban semacam ini tidak lain adalah sindiran masyarakat terhadap para pejabat pemerintah dan DPRD yang mereka nilai suka menghambur-hamburkan uang rakyat.
Alasan lain datang dari ”orang dalam” pemkab Lembata yang tidak bersedia disebut namanya. Menurut mereka, para pejabat (eksekutif dan legislatif) tidak menempati rumah dinas dan memilih untuk tinggal di rumah pribadi karena adanya tunjangan ”sewa rumah” sedikitnya sebesar Rp 10 – 15 juta per tahun. Bila mereka menempati rumah dinas, berarti mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan sewa rumah. Dengan kata lain, lebih untung bila menempati rumah sendiri ketimbang menempati rumah dinas. Dengan menempati rumah sendiri setidaknya ada tambahan penghasilan yang lumayan.
Keanehan ketiga: ”Begitu banyak dinas pemerintah belum memiliki kantor.” Keanehan ketiga ini terkait dengan keanehan pertama dan kedua. Ketika bupati dan DPRD tengah membangun kantor baru dan di saat banyak bangunan-bangunan baru ditelantarkan, hampir 50 persen dinas di kabupaten Lembata belum memiliki kantor sendiri. Mereka masih menyewa rumah-rumah warga untuk dijadikan kantor. Bahkan Bappeda Kabupaten Lembata pun belum memiliki kantor. Sungguh sulit dipercaya, sewindu otonomi Lembata, banyak dinas belum punya kantor, sementara bupati dan DPRD punya kantor lebih dari satu. Di saat dinas-dinas yang vital untuk pembangunan Lembata belum memiliki kantor, pemerintah dan DPRD memilih untuk membangun gedung-gedung baru dan kemudian menelantarkannya. Ironis.
Keanehan keempat: ”Daerah rawan bencana dijadikan area pertambangan.” Hasil eksplorasi umum oleh beberapa kuasa pertambangan menunjukkan, secara geologi Lembata termasuk daerah yang memiliki potensi bahan galian vital, seperti emas dan tembaga. Artinya, kabupaten ini memiliki potensi investasi di sektor pertambangan. Meski potensi industri pertambangan dimiliki oleh Lembata, bukan berarti bahwa indutri pertambangan layak dikembangkan di pulau ini. Selain alasan daya rusak pertambangan yang tidak bisa dipulihkan, pertambangan di Lembata juga akan membawa dampak serius terkait dengan eksistensi pulau Lembata itu sendiri beserta kehidupan di dalamnya. Mengapa? Lembata tergolong daerah kering dan gersang. Bila industri pertambangan dikembangkan di daerah ini, bisa jadi bukan hanya kerusakan lingkungan yang dihadapi Lembata, tetapi juga kehancuran sebuah pulau. Bahkan sangat mungkin terjadi bahwa di pulau yang kecil itu tidak akan ada lagi kehidupan. Sebelum ada pertambangan saja, masyarakat di kabupaten ini sudah kesulitan memperoleh air. Apalagi bila ada industri pertambangan yang terbukti bukan hanya rakus air, tetapi juga berpotensi menghancurkan kuantitas dan kualitas air yang sudah terbatas itu.
Selain daerah kering, pulau Lembata yang secara topografis memiliki kemiringan antara 0-75% itu, juga merupakan daerah yang sangat rawan bencana. Sebab letak Lembata berada pada jalur lempeng bumi yang senantiasa bergerak. Posisi Lembata juga berada dalam lingkaran sabuk api (ring of fire) dengan gunung-gunung api yang aktif, baik di darat maupun di laut (selatan pulau Lembata). Salah satunya adalah gunung berapi Ile Ape. Dengan kondisi seperti ini, pertambangan hanya akan membuat pulau Lembata rentan bencana. Bahkan bukan tidak mungkin bahwa penambangan akan membuat pulau kecil ini tenggelam, seperti yang pernah terjadi pada pulau lain di dekat pulau Lembata. Terlebih bila mengingat sebagian besar pulau Lembata masuk dalam wilayah Kontrak Karya Pertambangan PT Merukh Lembata Cooper.
Padahal Lembata sudah pernah punya pengalaman buruk dengan tambang. Sejak tahun 1984 Lembata, khususnya di wilayah Atanila dan Tanah Merah, pernah menjadi area pertambangan barid. Atanila dan Tanah Merah kini menjadi wilayah tercemar, rawan longsor dan banyak warganya sakit karena minum air yang tercemar. Bahkan lubang-lubang bekas tambang di wilayah ini sampai sekarang masih menganga, belum ditutup. Perusahaan tambang pergi begitu saja dengan meninggalkan sederet masalah yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Padahal sebelum ada tambang, Atanila dan Tanah Merah adalah daerah hijau, tidak pernah punya masalah dengan longsor dan airnya pun sangat jernih. Rupaya derita masyarakat Atanila dan Tanah Merah akibat pertambangan tidak cukup memberi pelajaran bagi bupati dan DPRD. Mereka tetap beriman pada mitos bahwa tambang itu menyejahterakan.
Keanehan kelima: “Pemkab dan DPRD Lembata menghalalkan segala cara untuk mempercepat proses penambangan”. Upaya meloloskan proyek pertambangan ini mereka tempuh dengan berbagai cara, di antaranya: 1) bupati menandatangani MoU dengan pihak perusahaan tambang tanpa sepengetahuan DPRD; 2) bupati dan ketua DPRD memberikan rekomendasi bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan kontrak karya tanpa melalui mekanisme pleno DPRD; 3) pihak pemkab Lembata mengancam masyarakat untuk menghentikan pembangunan di wilayah di mana masyarakatnya menolak tambang; 4) membujuk pemimpin gereja untuk menarik dan memindahtugaskan ke luar Lembata pastor yang vokal dan gigih mendampingi masyarakat dalam menolak tambang. Meski berbagai cara sudah dijalankan, namun pemkab Lembata tetap tidak mampu membungkam suara masyarakat yang dengan tegas menolak tambang. BERITA PENOLAKAN PEMBUKAAN TAMBANG DI LEMBATA
Kini pemkab Lembata tengah menjalankan skenario “konflik horisontal” untuk memecah belah masyarakat. Masyarakat yang ada di wilayah bakal tambang dihadapkan dengan masyarakat di luar wilayah bakal tambang. Ada juga rekayasa penyerahan tanah ulayat oleh beberapa orang warga yang notabene bukanlah pemilik/penguasa tanah ulayat. Isu agama (SARA) pun digunakan untuk membangun konflik antar kelompok masyarakat. Sekelompok orang dipakai untuk melempari masjid. Sebaliknya, sekelompok orang juga dipakai untuk menghadang dan memalak pastor. Namun masyarakat tidak terpancing oleh isu SARA ini dan sekali lagi, bupati gagal mematahkan penolakan masyarakat atas proyek tambang.
Sebelumnya Bupati juga pernah mencoba untuk membujuk dan memberikan sejumlah uang pada bapak Abu Sama, seorang tetua adat dan tokoh masyarakat muslim Lembata yang dikenal vokal dalam menolak tambang. Namun untuk kesekian kalinya bupati harus menelan kekecewaan karena ternyata bapak Abu Sama tidak dapat dibeli. Lihatlah foto segepok uang dengan kartu nama bupati di atasnya. Uang itu ia terima dari staf bupati kala ia dipanggil menghadap bupati untuk diajak berbincang soal tambang. Uang beserta kartu nama yang dibungkus dalam amplop itu sampai sekarang ia simpan sebagai barang bukti. Foto itu saya ambil ketika saya berjumpa dengan bapak Abu Sama di Lembata.
Gagal membujuk dan membeli tokoh adat dan pemimpin masyarakat, pemkab Lembata menggunakan cara-cara kekerasan. Para pemimpin dan tokoh masyarakat yang vokal dalam menolak tambang diteror habis-habisan dengan berbagai cara, termasuk ancaman pembunuhan. Rumah-rumah mereka pun dilempari batu, kegiatan mereka dipantau dan dihadang. Meskipun bupati telah menempuh berbagai cara halus dan kasar untuk menundukkan masyarakat, namun masyarakat tak bergeming sedikitpun dari sikap tegas mereka untuk menolak tambang. Bagi mereka, tolak tambang adalah harga mati.Skenario konflik horisontal yang dipakai pemkab Lembata untuk meloloskan proyek pertambangan adalah sebentuk pengkhianatan atas spirit dan cita-cita otonomi Lembata yang telah diperjuangkan masyarakat Lembata sejak tahun 1954. Melalui pernyataan 7 Maret 1954, para pemimpin, tokoh masyarakat (adat dan agama) dan para pejuang otonomi Lembata telah bersepakat untuk membebaskan rakyat Lembata dari perseteruan “Paji dan Demon”, yakni politik adu domba ciptaan penguasa kolonial, dan membebaskan rakyat dari keterbelakangan, kemelaratan, keterisolasian, kemiskinan dan kebodohan. Saya yakin, bupati dan DPRD yang adalah warga asli Lembata memahami betul sejarah dan spirit perjuangan otonomi Lembata ini. Bahkan ketika Lembata disahkan sebagai kabupaten dan mendapatkan otonominya, visi misi perjuangan otonomi Lembata yang tertuang dalam statement 7 Maret 1954 itu kembali dibacakan di depan pejabat bupati.
Di penghujung perjalanan kembali ke Jakarta saya mulai berandai-andai. Andai bupati dan DPRD Lembata cukup punya satu kantor saja, andai mereka tidak merasa perlu membangun gedung-gedung baru yang kemudian ditelantarkan, andai mereka mau sedikit saja mendengarkan aspirasi rakyatnya, andai mereka mau belajar dari kasus Atanila dan Tanah Merah, andai mereka rajin turun ke lapangan dan melihat betapa berlimpahnya potensi laut, pertanian, dan keindahan alam Lembata yang belum tergarap, tentulah mereka tidak akan memilih tambang sebagai prioritas untuk pembangunan. Sayang, bupati dan DPRD Lembata telah terkena kutukan raja Midas, yang membuat mereka lebih tergiur kilaunya emas daripada keselamatan pulau dan rakyat Lembata. Konon khabarnya sekian milyar rupiah plus fasilitas pribadi bakal diterima bupati dan ketua DPRD, Petrus Boliona Keraf, bila mereka berhasil meloloskan proyek pertambangan di Lembata.
Sepertinya bupati dan DPRD sudah tutup mata pada sejarah Lembata. Padahal mereka tahu betul bahwa pulau Lembata dulunya menjadi tempat pengungsian warga dari pulau tetangga yang telah tenggelam bertahun-tahun silam. Bila nantinya Lembata juga terancam tenggelam, kemana lagi masyarakat itu akan mengungsi?. Sulit dipercaya bahwa sekian milyar rupiah yang dijanjikan perusahaan tambang bisa membuat bupati dan DPRD tega menjual tanah Lembata, menjadikan pulau indah itu terancam tenggelam dan membiarkan rakyat hidup dalam kecemasan. Padahal mereka itu lahir, besar, hidup dan dihidupi oleh tanah air Lembata. Sungguh aneh tapi nyata.**
Silakan lihat foto-foto lain dari Lembata dengan KLIK DI SINI.
07 July 2008
Aneh Tapi Nyata di Lembata
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:25 AM
2
komentar
Label: Kemiskinan, korupsi, Liberalisasi, lingkungan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur
08 March 2007
Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak antara Jakarta — Bangkok (7)
Pengakuan hak komunitas miskin atas kota yang semakin luas terjadi di Bangkok, tidak serta merta terwujud karena kebaikan atau kepedulian pemerintahnya. Pengakuan itu sedikit demi sedikit terjadi karena desakan dan perjuangan panjang komunitas-komunitas miskin yang mengorganisir diri, membangun jaringan dan mendapat dukungan luas dari NGO, akademisi dan kelompok profesi.
Nyaris tak ada jarak yang memisahkan antara komunitas miskin dengan kelas menengah yang ada di sana. Bukan hanya NGO yang mengorganisir komunitas miskin tetapi juga para akademisinya. Dosen dan profesor di sana tidak canggung berdiskusi dan bergaul dengan warga komunitas miskin. Sedikitnya 10% akademisi di sana terlibat dalam mendukung perjuangan komunitas miskin dalam memperoleh haknya. Seorang profesor dan dosen dari Universitas Tamasad yang saya temui, terlibat aktif dalam pengorganisasian 13 komunitas miskin. Seorang dosen lain dari universitas Silapakorn terlibat membantu komunitas Mahakan Fort yang sedang terancam digusur oleh komersialisasi lahan dan bangunan tua. Akademisi, NGO, kelompok profesi – seperti pengacara, arsitek, dll, bersama dengan komunitas miskin berjuang untuk mendesakkan pengakuan hak masyarakat miskin. Koalisi akademisi, progesi, NGO dan komunitas miskin ini sekaligus menjadi kekuatan pengontrol bagi arah pengembangan kota.
Kunjungan pada tiga komunitas yang terancam tergusur, yaitu komunitas ”Wang Lee”, ”Kratum Diew”, dan ”Mahakan Fort”, semakin menguatkan penilaian saya tentang betapa berdayanya civil society di Bangkok. Ketika komunitas Wang Lee yang terletak di Charoen Krung soi 52, sebuah gang (soi) dekat jembatan Saphan Taksin, terancam tergusur, perlawanan datang dari berbagai kalangan. Dari NGO, kelompok profesi (arsitek, jurnalis dan pengacara), akademisi (antropolog, sosiolog, budayawan dan sejarawan) dan organisasi komunitas miskin dari empat region di Bangkok. Komunitas kecil yang hanya beranggotakan 70 KK itu mendapat dukungan luas dari kelas menengah di Bangkok. Kepedulian atas kelangsungan hidup sebuah komunitas kecil dan dukungan luas dari kelas menengah mampu membuat isu penggusuran sebuah komunitas kecil di sebuah gang berkembang menjadi isu besar: penggusuran atas situs kebudayaan nasional. Mengapa? Sebab bangunan rumah tinggal komunitas itu dibangun oleh arsitek Perancis di awal abad 20. Gang yang menjadi habitat komunitas kecil itu juga adalah bagian dari sejarah perdagangan maritim dan industri transportasi di Bangkok. Gang itu juga tak bisa dipisahkan dari monumen berbentuk kapal pada vihara yang terletak bersebelahan dengan gang yang akan tergusur itu. Di gang itu pula dulu tinggal imigran pertama dari Cina. Isu penggusuran situs kebudayaan nasional itu diangkat di berbagai forum, termasuk forum diskusi di Universitas Thammasat. Ketika pihak penggusur hendak membongkar paksa bangunan tua yang dihuni komunitas Wang Lee itu, massa dari berbagai kalangan datang menghadang.
Hal senada terjadi pada komunitas Kratum Diew dan Mahakan Fort. Pada dua kasus ini, NGO, akademisi, profesi dan komunitas miskin bergandeng tangan melawan penggusuran. Kelompok profesi mendukung dengan alternatif rancang desain untuk merombak dan meremajakan komunitas miskin itu. Akademisi membangun argumen dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan sejarah, serta bergabung bersama NGO dalam mengorganisir komunitas miskin. Bersama komunitas miskin mereka melakukan dialog dan negosiasi dengan pemerintah atau pemilik tanah. Pendek kata, berbagai cara ditempuh untuk mencari solusi dan menggagalkan penggusuran.
Sulit dibayangkan bahwa di Jakarta ini akademisi bisa bekerjasama, bergaul dan tak segan turun ke jalan bersama dengan warga komunitas miskin. Jangankan terhadap persoalan komunitas miskin, terhadap persoalan kota yang menyangkut kepentingan publik, seperti kemacetan, kesemrawutan, pemagaran taman, penyelewengan tata ruang, komersialisasi lahan dan ruang, tak banyak akademisi dan kelompok profesi yang bersuara, apalagi membangun koalisi untuk perlawanan. Civil society di Jakarta ini demikian lemahnya, hingga bisa dipahami kalau Jakarta bisa menjadi seperti sekarang. Pengembangan kota Jakarta ini sepenuhnya berada di tangan penguasa (politik dan pemilik modal). Sebab warganya terfragmentasi, mudah diperdaya karena memang tak berdaya.
Lemahnya civil society di Jakarta, selain karena minimnya kesadaran dan kepedulian akan hidup bersama sebagai komunitas kota, sistem politik dan pemerintahannya juga membuat masyarakat warga tak berdaya dan terfragmentasi dalam kelas-kelas sosial yang demikian berjarak satu dengan lainnya. Hal sebaliknya terjadi di Bangkok. Sistem politik dan pemerintahan Bangkok lebih memberi peluang dan bahkan mendorong warganya untuk mengorganisir diri. Ini setidaknya tampak dari adanya kebijakan untuk memberi fasilitas dana dukungan untuk pengembangan organisasi komunitas. Komunitas miskin yang telah mengorganisir diri, mendaftarkan komunitasnya pada pihak pemerintah Bangkok, dan memperoleh status sebagai komunitas yang formal, akan mendapat fasilitas dalam bentuk dana bantuan bagi pengembangan komunitas. Selain itu dari program Baan Mankong kita bisa lihat adanya peluang bagi komunitas miskin, akademisi, kelompok profesi dan pemerintah lokal untuk bertemu dan bersama-sama menyelesaikan masalah. Para politisinya pun tidak bisa dengan mudah mengobral janji dan menjadikan kaum miskin hanya sebagai alat untuk meraih suara. Sebab para politisi di sana terikat dengan komunitas. Mereka punya basis dan mengenal konstituennya, di samping konstituennya itu sendiri juga kritis dan tidak mudah dibodohi. Pada akhirnya kontrol terhadap pemerintah dan para politisinya berjalan karena civil society-nya memang berdaya. Kontrol ini pula yang sebenarnya menjatuhkan perdana menteri Taksin. Dari kaki lima, sopir taksi sampai akademisi menghendaki Taksin lengser karena korup. Padahal konon khabarnya Taksin populer di kalangan komunitas miskin.
Setelah melihat Bangkok dari sisi kota dan kaum miskinnya, mengalir di benak ini sebuah pertanyaan: mengapa Bangkok bisa seperti itu, sementara Jakarta tidak. Padahal Bangkok pernah belajar dari Jakarta. Bangkok juga pernah punya masalah kemacetan yang sama parahnya seperti Jakarta, namun dengan mengembangkan angkutan massal (skytrain) kemacetan di Bangkok mulai berkurang. Sementara begitu banyak masalah di Jakarta yang belum bisa diatasi: mulai dari kemacetan, kesemrawutan, banjir, polusi, kemiskinan, kerusuhan, sampai penggusuran. Sebagai kota metropolitan, masalah Jakarta rasanya bukannya semakin berkurang tapi malah bertambah. Padahal pada titik waktu tertentu Jakarta dan Bangkok punya masalah yang sama. Hebatnya, Bangkok bisa mengurai tali masalahnya, sementara Jakarta semakin terbelit masalah.
Apa yang salah dengan Jakarta? Barangkali perbedaan sejarah yang membuat jarak Jakarta – Bangkok sedemikian jauhnya. Bangkok tak pernah jadi negeri jajahan, sementara Indonesia belum pernah jadi bangsa yang sungguh-sungguh merdeka. Barangkali masalah kemerdekaan inilah yang melahirkan perbedaan mentalitas kedua bangsa. Barangkali. Pertanyaan pertama agaknya sulit dijawab. Mungkin kita harus beralih pada pertanyaan kedua: Apa yang masih bisa kita lakukan? Mari kita berpikir dan berbuat sesuatu untuk Jakarta. ***
Caption: Komunitas Wang Lee berada di sekitar kawasan business yang sibuk di kota Bangkok.
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
See the English version of this post.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:00 PM
0
komentar
Label: Indonesia, Kebijakan, Kota, Liberalisasi, Thailand
07 March 2007
Penggusuran Menjadi Masa Lalu
Berjuta Jarak antara Jakarta — Bangkok (6)
BERBEDA dengan Bangkok, Jakarta tak punya alternatif lain dalam menyelesaikan masalah kekumuhan selain penggusuran. Padahal di tahun 1960-an, Jakarta sudah mengembangkan program sejenis Baan Mankong, yaitu KIP (kampung improvement program). Program ini pernah populer di dunia internasional. Bahkan Somsook Boonyabancha, direktur CODI – lembaga pemerintah yang menangani program Baan Mankong, mengakui bahwa program Baan Mankong yang dikembangkan pemerintah Thai sebenarnya adalah hasil belajar dari program KIP yang pernah dijalankan pemerintah Jakarta. Sayangnya, di Jakarta sendiri program KIP telah menjadi masa lalu.
Hal sebaliknya terjadi di Bangkok. Bagi pemerintah Bangkok, penggusuran-lah yang menjadi masa lalu. Sebab penggusuran di Bangkok lebih banyak terjadi dalam kurun waktu 1960-1970, ketika peremajaan kota lebih dimaknai sebagai pembongkaran rumah-rumah tua dan pembangunan gedung-gedung bertingkat. Dalam kurun waktu ini penggusuran menjadi satu-satunya solusi bagi masalah pemukiman kumuh di kota. Pada akhir tahun 1970-an program peremajaan komunitas mulai dikenal di Bangkok dan tahun 1973 pemerintah Thai menjadikan penanganan masalah perumahan sebagai agenda nasional dengan membentuk National Housing Authority (NHA). Baru pada tahun 1977 pemerintah Thai untuk pertama kalinya menerapkan program peremajaan komunitas.
Perbandingan Jakarta - Bangkok dalam kebijakan terhadap kaum miskin kota
Klik bagan di bawah ini untuk memperbesarnya.
Meski pemerintah Bangkok sedapat mungkin menghindari penggusuran, namun gelombang komersialisasi lahan membuat Bangkok belum sepenuhnya dapat membebaskan diri dari masalah penggusuran. Coba bayangkan, harga sewa lahan untuk komunitas rata-rata hanya 20 Baht per meter per tahun. Sementara kalau lahan yang sama disewakan untuk kepentingan komersial harganya berlipat menjadi 375 Baht per meter per tahun. Meskipun Bangkok belum sepenuhnya dapat melepaskan dari penggusuran, namun ada perbedaan mencolok antara Jakarta dan Bangkok dalam menjalankan penggusuran. Misalnya saja dalam hal ganti rugi atau kompensasi, pengakuan dari pemimpin komunitas miskin yang menjadi korban penggusuran, aktivis NGO dan akademisi yang saya jumpai di sana menyebutkan, ada standar yang menetapkan ganti rugi penggusuran sebesar 10.000 Baht (300 USD) per rumah. Bahkan biasanya sebelum melakukan penggusuran, pihak penggusur terlebih dahulu menyediakan lahan pengganti. Penggusuran dengan tujuan untuk pembangunan infrastruktur, ganti ruginya bisa mencapai 10.000 USD. Besarnya ganti rugi ini menurut mereka tergantung dari lamanya negosiasi. Kalau pihak penggusur menginginkan warga segera meninggalkan lahan yang mereka tempati, maka pihak penggusur akan membayar tinggi kompensasi. Sebaliknya, bila pihak penggusur tidak bersedia membayar tinggi, maka warga pun akan tetap bertahan. Tentang detil perbedaan pelaksanaan penggusuran antara Jakarta – Bangkok, bisa kita baca dari tabel berikut.*
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Baca versi Inggrisnya.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:27 PM
0
komentar
Label: Indonesia, Kebijakan, Kota, Liberalisasi, Penggusuran, Thailand
Program Baan Mankong
Berjuta Jarak antara Jakarta — Bangkok (5)
JANUARI 2003 pemerintah Thai mencanangkan kebijakan untuk mengatasi masalah perumahan bagi kaum miskin kota dengan menyediakan perumahan yang aman bagi sejuta keluarga miskin dalam kurun waktu lima tahun. Target ini ditempuh melalui dua program, yaitu: (1) the Baan Ua Arthron Program (program ”kami peduli Thai”), di mana Komisi Nasional untuk Perumahan (National Housing Authority) mendisain, merancang dan menjual rumah dan rumah susun bersubsidi bagi rumahtangga miskin dengan sistem angsuran sebesar 1.000 – 1.500 Baht (25 – 37 USD) per bulan.
Program ini mirip program perumnas dan rumah susun yang dijalankan pemerintah Indonesia; (2) Baan Mankong Program (”program rumah aman”), yaitu program penyaluran dana pemerintah dalam bentuk subsidi untuk pembangunan infrastruktur dan pinjaman lunak untuk pembangunan rumah bagi komunitas miskin. Dengan program ini, komunitas miskin mengelola secara bersama subsidi dan pinjaman lunak dari pemerintah untuk merancang dan melaksanakan sendiri perbaikan rumah, lingkungan fisik dan fasilitas dasar bagi komunitas mereka. Dengan program ini bukan lagi pemerintah Thai yang membangun rumah atau rumah susun untuk kemudian dijual atau disewakan pada rumahtangga miskin secara individual. Pemerintah menyerahkan pembangunan rumah-rumah tersebut pada komunitas miskin dan jaringannya. Dalam program ini pemerintah menempatkan komunitas miskin dan jaringan mereka sebagai aktor penting bagi proses pembangunan jangka panjang. Dengan cara ini pula pemerintah Thai tengah menjawab masalah tanah dan perumahan di kota secara lebih komprehensif, sustainable dan berbiaya relatif murah.
Dengan program Baan Mankong, pemerintah Thai hendak merombak cara berpikir konvensional dalam melihat dan mengatasi persoalan kota dan kemiskinan. Kaum miskin bukan lagi obyek melainkan subyek pembangunan. Sudut pandang ini tercermin dari berbagai peluang yang dimungkinkan dalam program tersebut. Pertama, Baan Mankong menjadikan kaum miskin kota sebagai pemilik proses peremajaan perumahan nasional. Program tersebut memungkinkan komunitas miskin melihat sendiri masalah perumahan beserta lingkungannya. Dengan dukungan subsidi dan pinjaman lunak dari pemerintah, mereka kemudian merancang sendiri rencana untuk mengatasi masalah tersebut secara bersama. Jadi dengan program ini, pemerintah hanya memfasilitasi sejumlah dana – dalam bentuk subsidi dan pinjaman lunak, sementara pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan dananya diserahkan sepenuhnya pada komunitas miskin itu sendiri dan jaringannya.
Kedua, Baan Mankong menjadikan perbaikan fisik rumah dan lingkungan komunitas miskin sebagai langkah awal dari proses pembangunan komunitas yang lebih luas dan komprehensif. Dengan program ini, perbaikan rumah dan lingkungan fisiknya dijadikan sebagai pintu masuk bagi proses peningkatan kemampuan masyarakat miskin untuk mengelola secara kolektif kebutuhan mereka sendiri, seperti rumah, finansial, kredit, lingkungan, penciptaan pendapatan dan peningkatan kesejahteraan. Terbukti bahwa peremajaan pemukiman dan lingkungan fisik mampu menggerakkan masyarakat untuk melihat masalah yang mereka hadapi secara bersama karena peremajaan itu sendiri melibatkan dan menyentuh kehidupan setiap individu yang ada dalam komunitas, bukan hanya para pemimpinnya.
Ketiga, Baan Mankong menempatkan issu perumahan bagi komunitas miskin kota sebagai persoalan struktural yang hanya dapat diatasi melalui kemitraan berbagai pihak yang terkait dengan persoalan kota. Dengan menciptakan ruang bagi komunitas miskin, pemerintah/politisi lokal, profesional dan NGO untuk secara bersama melihat seluruh persoalan perumahan di kota, Baan Mankong menciptakan perubahan dalam mengatasi persoalan perumahan bagi kaum miskin. Solusi atas masalah perumahan bagi kaum miskin tidak lagi dilihat sebagai masalah karitatif atau hal memalukan yang pantas disembunyikan di bawah karpet.. Masalah rumah bagi kaum miskin ditempatkan sebagai masalah struktural yang dapat dipecahkan dan yang terkait dengan perkembangan kota secara keseluruhan.
Keempat, Baan Mankong menciptakan ruang bagi komunitas miskin untuk membangkitkan kembali partisipasi warga dalam pengembangan kota yang selama ini telah lumpuh dilindas liberalisasi ekonomi. Ketika komunitas miskin membaharui dirinya sendiri dan kerja mereka diakui oleh seluruh stakeholder kota, peremajaan itu menjadi sebuah proses yang melegitimasi status mereka sebagai bagian penting dari kota dan sekaligus membuktikan kapabilitas komunitas miskin sebagai partner stakeholder kota lainnya dalam mengelola masalah serius yang mempengaruhi kota secara keseluruhan: bukan hanya perumahan tetapi juga lingkungan, air, sampah dan kesejahteraan sosial. Selama ini liberalisasi ekonomi dan sistem pemerintahan yang top down mereka anggap telah membungkam suara warga sedemikian rupa sehingga untuk berbicara tentang lingkungannya sendiri mereka tak punya hak. Kini, Baan Mankong yang menggunakan pendekatan bottom up menjadi jalan alternatif untuk membangkitkan kembali partisipasi warga dalam pengembangan kota.*
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Baca versi Inggrisnya.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:13 PM
0
komentar
Label: Indonesia, Kebijakan, Kota, Liberalisasi, Penggusuran, Thailand
05 March 2007
Eviction 'policy' left in the past
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (6)
DIFFERENT from Bangkok, Jakarta has no alternative in solving the problem of slum areas but simply evicting them away. In fact, in the 1960s Jakarta had developed a kind of program similar to Baan Mankong, i.e. the Kampung Improvement Program (KIP). This program was once very popular worldwide. Even Somsook Boonyabancha, the director of CODI, the government’s body running the Baan Mankong program, admits that the program is actually a lesson learned from the practice conducted by the Jakarta administration. Ironically Jakarta has left it in the past.
The contrary takes place in Bangkok, instead. For Bangkok administration, eviction ‘policy’ has been left behind. Evictions mostly took place during 1960s-1970s, when the city renovation was more understood as destroying old houses replaced by sky-scrappers constructions. At the period eviction was the only solution against slum areas. At the end of 1970s the community renovation programs were introduced in Bangkok and in 1973 the Thai government made the housing problem tackling as a national agenda with the setting up of the National Housing Authority (NHA). Only in 1977 Thai government for the first time applied the community renovation program.
However, although Bangkok takes the policy of resoting to eviction as the last option, land commercialization waves have made Bangkok unable to fully avoid evictions. You can imagine that land rent prices for the communities cost the yearly average of 20 Baht (±0.6$US) a meter square. In fact, if the same plot of land be rented for commercial purposes the price increases 18 times upto 375 Baht (±11.27$US) per sq meter yearly. Even though, there is still a clear difference between Jakarta and Bangkok when each takes the eviction options. For instance in compensating the damages, community leaders, NGO activists, and academicians admit there is a clear standard of 10,000 Baht (±300$US) each living place.
in their policy on dealing with slum areas:
Click the table to see it bigger.
Even before last minute of taking decision to evict slum areas, the executors provide the compensated land in advance. Eviction that aims at providing space of public infrastructural constructions, the financial compensation may reach about $US 10,000. The amount of the compensation depends on the length of the negotiation. If the eviction executors want that the identified people leave the areas, the executors will pay higher sum of money. On the contrary, if the evictors do not agree with paying higher price, they will agree the people to stay longer. See my table above explaining the comparison between both cities.*
Photo caption: A public meeting at Kratum Diew community in Bangkok, January 2007
See previous stories:
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (5)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (4)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
Read the Indonesian version.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:15 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
28 February 2007
The Baan Mankong Program
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (5)
IN JANUARY 2003, the Thai government applied the policy to tackle housing problem for the city’s poor people with providing them secure houses amounting to 1 million households during five years. It is targetted with conducting two programs.
First, the Baan Ua Arthron Program (’We care about Thai’ program), in which the National Housing Authority designed, planned, sells houses and subsidied houses with a mortgage of 1,000 up to 1,500 baht (US$ 25-37) monthly. This program resembles to national housing program (perumnas) and low-cost apartment (rumah susun) in Indonesia.
Second, Baan Mankong Program (’secure housing program’), i.e. government’s fund disbursement in the form of subsidy and soft loan to plan and to repair houses, the surrounding environment and basic public facilities on a self-help scheme. With this kind of program the Thai government does not build the houses on its own in order to sell or to open them for the poor to rent, but the government lets the poor to build the houses themselves. In this program the government places the poor communities and their networks as important actors in a long-term constructing process. This way the government has properly responded the city land and housing problems in a comprehensive, sustainable and lost-cost fashion.
With this program, the government overhauls the conventional ways of understanding and resolving city and poverty problems. The poor are no longer the object of development but the subject or the actors. This understanding is mirrored in the many opportunities provided in the program. First of all, Baan Mankong has made the city poor as the owner of the national housing renovation process. The program enables the poor communities to handle the housing and environmental problems themselves. With the government’s support in subsidy and soft loan, the poor then design the plans themselves in tackling their problems along the involvement in the communities. In this program, the government only facilitates some funds —limited subsidy and soft loan— but the implementation and the management of the program are fully tackled by the communities.
Second, the Baan Mankong program has made the house and environment renovation program as the starting steps of the development process in a broader and comprehensive scope. This program has become the entry point into the improvement of the poor people’s capacity to collectively manage their own needs such as pertaining to housing, financial requirements like loan, the environment, income generating and welfare improvement. In fact this renovation program has driven the communities to collectively tackle their problems, because the program mainly calls and directly invites each community’s members to take part, and that this program does not allow only the leaders to take the role.
Third, the Baan Mankong program positions the housing issues for the city’s poor as structural problems that could only be overcome through a partnership among many parties engaged in the complex city problems. By creating space for the city’s poor, the government and local politicians, professionals and the NGOs have initiated, all along together, social changes in resolving the housing problems for the poor. The solution is no longer conducted in a charitable scheme or other procedure that induces the people to embarrass. Housing for the poor is placed in a resolvable structural context that directly links to city development as a whole.
Fourth, the Baan Mankong program creates spaces for poor communities to call again for the people’s participation in the city development, because public participation has been so far paralyzed for the economic liberalization. Once the poor reform themselves and all stakeholders of the city development recognize their works, the renovation program transforms into a process that legitimizes their important statuses in the city. At the same time it proves the poor’s capability to be the stakeholder of city along with the others in tackling serious problems that deeply affect the city. The problems do not only relates to housing but also the environment, water condition, waste and people’s social welfare. Economic liberalization and top-down government’s development approach has been perceived as silencing their voices. They have been denied the basic rights to living. Now, the Baan Mankong program has adopted bottom-up approach as an alternative to call for people’s participation in city development.* (to be continued)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (4)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
Read the Indonesian version.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
5:20 AM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Reform, Thailand
11 February 2007
Rivers and the Poor
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (4)
FROM how they tackle poor people’s dwelling along the riverbanks in the city, at least I can see the attitude and the way of how the Bangkok administration perceives the problem of poverty and the slum areas. They do not take eviction as the first option as compared to Jakarta administration but renovation. The Bangkok administration offers aids to repair houses and their environments including to build the artificial terraces along the rivers.
It is no surprise then that the rivers running through Bangkok are tidily mantained and organized, although the poor live along the banks. Even you can find a river, along the banks of which are decorated with nice lamps and benches for passerbies. They do not treat only the physical aspects of the river but also its social aspects. The communities are facilitated that they may organize themselves in order to design and to plan the renovation of their dwelling places and of the surrounding physical environments.
How do they renovate the poor dwelling along the rivers? I would like to tell you here the experiences of the Samakkee community at Ramkhamhaeng Soi 39 district, one of nine poor people communities in Bangkok that I recently visited. They have completed the renovation process. This dwelling that was a slump has now changed into clean and organized area. There are 124 households occupying 0.8 hectar plot of land owned by the Crown Property Biro (CPB). The renovation started from the people’s struggle to be recognized as a legal, formal community. They needed such a recognition in order to prolong the rent of the land they dwelt on.
After being granted formal status of the community and reached an agreement on the land rent for 30 years with the CPB in May 2003, they designed a renovation plan for the community. Being helped by a young architect, they drew the building design of two-storey small housing. The plan was then proposed to the government that was tackled by the Community Organizations Development Institute (CODI), a government institution under the Ministry of Social Development and Human Security.

Caption: Ruam Samakkee in Bangkok, Thailand, before and after 2003 community renovation.
Based on the proposed plan, the government granted aids of, first, soft loan to repair or to build small houses to the community, second, offered financial grant to build infrastructural means like water and electricity facilities, sanitation means, streets and health center, etc. and third, another grant to help develop people organization including for developing a cooperative that they had earlier set up. From those experiences I can see how the renovation of poor people communities has become a real alternative instead of evicting them away. These experiences have also proved that development projects without evicting the poor are indeed possible to do.
Not all communities in Bangkok have similar experience. There is a community to which the government only helped building certain infrastructure like street and other parties participated in other projects in the communities. While the communities themselves did the rest on their own effort. Other communities are still struggling in obtaining other plot of land to replace their earlier dwelling place. Othera are currently under stress as they are about to be evicted while negotiating other solutions.
The interesting thing that I found from the poor community areas in Bangkok is that they have very different facilities as compared to Jakarta. I was strucked by the fact that even in a such dense population among the poor communities, they still have public spaces such as meeting halls, open spaces for common activities in which they put benches for public uses, playing ground for children and fire extinguisher tubes that are always kept in their homes. It is surprising for me that in a very poor life condition they still can think about public spaces and playing grounds for children. Such a situation is indeed difficult to imagine in Jakarta. You will hardly find public spaces or playing ground for children. You will not find fire extinguisher tubes in poor communities in Jakarta.
Even if you find the same poor condition in both cities, security and protection are stronger felft in Bangkok than in Jakarta. In Jakarta, the poor are almost always charged as scapegoat of the city problems such for the flood or traffic jam. Yearly flood that hit Jakarta is said to be caused by poor people who live along river banks. Traffic jams are said to be created by street hawkers or street vendors. It is not surprising that the Jakarta administration tends to be arbitrary against the poor. Instead of protecting people from fire, the government even uses arson as an effective mean to evict the poor, as it was admitted by Security and Order division head of the North Jakarta administration. (continued)*
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (5)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
See Indonesian version.
External Comments:
* Harry Adinegara
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:46 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Thailand
Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4)
SIKAP dan cara pandang pemerintah Bangkok terhadap persoalan kemiskinan dan kekumuhan itu setidaknya bisa saya lihat dari cara mereka menangani masalah pemukiman miskin yang ada di bantaran kali. Terhadap pemukiman seperti ini bukan penggusuran yang mereka kedepankan – seperti yang selama ini dilakukan pemerintah Jakarta, melainkan peremajaan. Komunitas miskin penghuni bantaran kali itu difasilitasi dengan bantuan untuk memperbaiki rumah dan lingkungan fisik mereka, termasuk untuk terasering kali.
Tidak mengherankan kalau kali di Bangkok tertata rapi, meski di kanan kirinya dihuni komunitas miskin. Bahkan ada kali yang tepiannya dihias dengan lampu dan bangku-bangku tempat istirahat bagi para pejalan kaki. Bukan hanya fisik kalinya yang menjadi perhatian mereka, tetapi juga kehidupan sosialnya. Komunitas miskin penghuni bantaran kali itu difasilitasi agar dapat mengorganisir diri, merancang dan menyusun rencana peremajaan pemukiman dan lingkungan fisiknya sendiri.
Bagaimana peremajaan pemukiman miskin pinggir kali itu mereka jalankan? Saya akan gambarkan dari apa yang dialami komunitas Ruam Samakkee di daerah Ramkhamhaeng Soi 39, satu dari sembilan komunitas miskin yang sempat saya kunjungi. Komunitas ini adalah komunitas pinggir kali yang sudah selesai menjalani proses peremajaan. Pemukiman yang semula kumuh itu kini telah berubah menjadi bersih dan tertata. Komunitas yang terdiri dari 124 KK ini menempati lahan seluas 0,8 hektar milik Crown Properti Biro (CPB). Proses peremajaan ini berawal dari perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan sebagai komunitas legal/formal. Pengakuan ini mereka butuhkan untuk dapat memperpanjang masa sewa lahan yang mereka tempati.
Setelah perubahan status dari komunitas informal menjadi komunitas formal mereka dapatkan dan perjanjian sewa lahan dalam jangka waktu 30 tahun pun telah disetujui pihak CPB sebagai pemilik lahan, pada Mei 2003, mereka merancang sebuah rencana peremajaan komunitas. Dengan dibantu seorang arsitek muda, mereka merancang desain pembangunan rumah berlantai dua. Rencana ini kemudian diajukan ke pihak pemerintah, yang dalam hal ini ditangani oleh Community Organizations Development Institute (CODI) – lembaga pemerintah di bawah kementrian pembangunan sosial dan keamanan manusia (Ministry of Social Development and Human Security).
Atas dasar rencana yang diajukan komunitas Ruam Samakkee itu, pemerintah memberi bantuan dalam bentuk: 1) bantuan pinjaman lunak untuk perbaikan atau pembangunan rumah; 2) bantuan dalam bentuk hibah dana untuk pembangunan infrastruktur, seperti air, listrik, sanitasi, jalan, sarana kesehatan, dll; 3) dana hibah bagi pengembangan organisasi, termasuk untuk pengembangan koperasi (simpan pinjam) yang sudah mereka miliki. Dari pengalaman komunitas-komunitas miskin yang saya kunjungi, saya bisa melihat bagaimana proses peremajaan komunitas miskin benar-benar menjadi alternatif bagi penggusuran. Pengalaman itu sekaligus membuktikan bahwa pembangunan tanpa menggusur itu sangat mungkin diwujudkan.
Tidak semua komunitas di Bangkok punya pengalaman yang sama. Ada komunitas-komunitas yang pemerintahnya hanya memfasilitasi pembangunan infrastruktur tertentu, seperti jalan dan selebihnya disediakan oleh pihak lain atau diadakan sendiri secara swadaya. Ada juga komunitas yang masih memperjuangkan untuk mendapatkan lahan pengganti atau yang sedang terancam digusur dan kini sedang bernegosiasi untuk mencari solusi.
Yang menarik dari pemukiman-pemukiman miskin di Bangkok adalah, adanya fasilitas yang jauh berbeda dari yang saya temukan di Jakarta. Yang menarik perhatian saya adalah di tengah padatnya pemukiman miskin itu masih terdapat ruang publik (dalam bentuk balai pertemuan, lahan kosong untuk acara bersama atau lahan kosong yang diisi dengan bangku-bangku untuk bersantai), tempat bermain anak dan alat pemadam kebakaran (yang ada hampir di setiap rumah). Mengherankan bahwa di tengah kemiskinan warga masih bisa berpikir tentang ruang publik dan tempat bermain anak. Hal seperti ini sulit dibayangkan bisa terjadi di Jakarta. Jangankan ruang publik atau tempat bermain anak, alat pemadam kebakaran saja tak bakal bisa ditemukan di tengah komunitas miskin di Jakarta.
Betapapun sama miskinnya, rasa aman dan terlindungi ternyata lebih banyak dirasakan oleh kaum miskin di Bangkok ketimbang di Jakarta. Di Jakarta, yang namanya kaum miskin tak pernah lepas dari posisi sebagai kambing hitam dari segala persoalan kota. Mulai dari banjir sampai kemacetan. Banjir tahunan disebut sebagai ulah kaum miskin pinggir kali, kemacetan dilihat sebagai yang terlahir dari tingkah para PKL dan asongan. Tidak mengherankan kalau pemerintah kota Jakarta cenderung sewenang-wenang terhadap kelompok miskin. Alih-alih menjamin rasa aman dari kebakaran, pemerintah Jakarta justru menggunakan pembakaran sebagai cara paling efektif untuk mengusir orang miskin, seperti diakui oleh Kasudin Trantib Jakarta Utara Toni Budiono.**
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Lihat versi Inggris.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:00 AM
0
komentar
Label: Indonesia, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
27 January 2007
Eviction is the ‘Solution’: an Illusion to Govern
Dewi Susanti
AN ARTICLE in Kompas daily January 23, 2007 entitled “Mimpi Buruk Setelah 28 Tahun” (Nightmare after 28 Years) featured an eviction of 136 houses and 200 kiosks in Pedongkelan, Kelapa Gading area of North Jakarta by some 1,500 government officials. The area was illegally turned into vendors’ market some 28 years ago, and now with the plan to turn it into a flyover, the buildings were bulldozed over, leaving many inhabitants lose not only a place to live, but a place to earn a living.
Is there no other actual solution to overcome distribution of urban space but through eviction? I would argue that finding actual solutions are very possible, but they largely depend on the political will of those with power, i.e. the decision makers, be it government or private enterprises.
In a recent trip to Bangkok to conduct a research on public participation in urban planning and the rights of urban poor to urban space, conducted on behalf of the Institute of Ecosoc Rights, I met with various NGOs, government officials, academics, and community members. The consistent finding among all groups is that land disputes between illegal occupants and Thai government, both at local and national level*, most likely end with negotiated solutions that benefit both parties. This negotiation process also happens with private lands, although the rate of success is much lower than public lands, as success is almost always related to the benevolence of the land owners.
Three of the communities I visited squatted down lands that belonged to Railway Authority. Tubkaew community was threatened by eviction when the Railway Authority decided to develop the land they squatted on to make railway connection between Bangkok and the new Suvarnabhumi airport. The Railway Authority gave not only compensation based on the quality and size of the houses they demolished, but they gave the community a land close by the previous area to lease for 30-year period. Each member of the community was given around 40 meter square, which they distributed among themselves, and the whole community shared payment for open space and playgroup. The same happened to Wat Chong Leom and Bangramad communities who also squatted on Railway Authority lands.
Two other communities I visited, Bang Bua and Ruam Samakee, were developed under the widely-acclaimed Baan Mankong (Secure Housing) program conducted by Community Organizations Development Institute (CODI), a government unit under the Ministry of Social and Human Rights. An interview with CODI’s Director, Somsook Boonnyabancha, revealed that the program aimed to develop communities’ bargaining power by establishment of saving groups and organizations within and between communities. CODI’s solution to housing problems ranges from on-site upgrading, re-blocking, land sharing, or relocation, in addition to giving long-term loans to community with problems (defined as those facing eviction, very poor, or regularly flooded) so they can pay for either long-term rents and/or construction of houses.
Compare these Bangkok examples with the case of Pedongkelan, Jakarta, in which the government provided relocation area not too far from there, but in the size of two meters by 1.8 meter per inhabitant, or less than four meters sq, an area too small for most to move into. From the Kompas article, it was not clear if the occupants received any compensation from the government, but it was clear that they did not even received notification for the eviction, and most ended up losing their properties, opportunities to work, and rights to live in the city.
With the persistence of eviction by the government of Jakarta, it seems indeed that eviction has become the one ‘solution’ to overcome the bigger problem of rights for living and working in a city that should be made possible for all. Yet, is eviction a ‘solution’? Or is it just an illusion of the government that by evicting illegal inhabitants, the people and ‘their’ problem will just go away?**
*The communities I visited squatted on lands that belong to Bangkok Metropolitan Authority, Railway Authority, Port Authority, Treasury Department, Crown Property Bureau.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
5:19 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
26 January 2007
The poor as actors
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
EITHER in Jakarta or in Bangkok, the poor dwell in marginal spaces such as in river banks, in the nearby of railways, on the sidewalks as street vendors or hawkers, and absentee plots of land owned by the government, private owners or by corporations. In both cities, in fact the access of the poor to city spaces and lands is very limitted. Both governments, meanwhile, target at having clean cities. Such policy of building clean cities so far tends to place the poor as the source of problems. It is because poverty is perceived as equal to dirty slump areas. To build a clean city, therefore, means to fight against such areas. So far actually there is no difference between Jakarta and Bangkok. Both fight against slump areas. The only difference is the ways in implementing such policy.
The ways of the fighting against slump areas of both cities relies on a very different paradigm. Jakarta fights it with evicting the poor through diverse ways like letting just them be, to conduct forced evictions, deliberate fires or arsons, up to people’s ID sweeping activities. In Jakarta, the poor are more seen of not having any contribution for the city development. Moreover, the poor are perceived as the city’s burden. This perception can be seen from the attitude and the actions taken by the Jakarta city authorities who tend not to have any concern when talking about the poor.
You may read to this quot as Jakarta governor as saying: “As the governor I feel embarassed to foreigners who visit Jakarta. After leaving of the airport [to the city], they are offered with the views of slump areas at the flood canal areas. The Jakarta administration itself performs the mandate to create an organized, safe, comfortable, clean and good-lookng capital city, so that Jakarta could represent [such as] a capital. The Jakarta administration, however, faces impediments of urbanization that can not be stopped and of the many people who have problems of social welfare [litterally to say ‘the poor’] who break the provincial law no. 11/1988. For this reason, the administration takes the option of law enforcement.” The governor delivered the statement at the hearing on February 7, 2002, with the Commission II of the national level legislators for the sub-commission of law and human rights in which he talked about the eviction incidents against the city poor.
The head of the North Jakarta district office for security and order Toni Budiono also said: ‘Arsons or scorch earth actions (bumi hangus) was one of the tactics in the operation of putting illegal constructions into order such as those at river banks. In a pitted situation, arsons against building are taken to easier conduct the evictions.’ (Kompas daily, November 21, 2001)
The central Jakarta vice district head Abdul Kahfi said something related: ‘The renovation program for slump areas into apartments, office and business districts, has successfully reduced the Jakarta population in the last six years.’ (Kompas daily, April 29, 1996)
In Bangkok, the poor have different experiences. The Bangkok administration sees the poor communities as actors who have considerable contributions for the city development. If there were no the city poor —who so far supply cheap labor forces and costless foods, the life cost in the city will certainly be very expensive. The Bangkok government elites and most city civil society retain this kind of understanding and awareness. They rather consider the existence of slump areas as a result of the lack of public infrastructural facilities, lack of services and social security in city’s marginal spaces in which the poor communities live. With such understanding, to solve the city slump areas is not by considering the poor as ‘the source of the city problems’ or ‘waste’ that can thereby be dumped just like that, but they are regarded as integral part of city development. Apart, the efforts to solve city poverty are also tightly coined with their efforts in solving the rural poverty problems. This is the least way the Thai government mitigates the flow of rural migration to the cities.*
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
See Indonesian version.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:37 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kemiskinan, Konflik, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran
23 January 2007
City of Everything
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
BOTH BANGKOK and Jakarta are the same metropolitan cities that have nine millions of population. Apart from being dubbed as “Krung Thep” (city of angel), Bangkok has many epithets: ‘the happy city’, ‘the eternal jewel city’, ‘the impregnable city of God’, ‘city of everything’, etc. Guinness records Bangkok as having the longest multi-word place name in the world. Jakarta has meanwhile no epithet at all but formal label as ‘city of BMW’. This abbreviation has no connection with the lavish BMW car but represents an Indonesian acronym of the so-called ‘clean, human, and having authority’ (bersih, manusiawi, dan berwibawa). Is it not curious that they took such acronym insinuating the elite officials who created it as if paving their ways to easier embezzle public funds to have those Germany-made cars, a symbol of the elite groups? As metropolitan cities, both face similar problems, i.e. over-urbanization, over-population, excessive land commercialization, spatial difficult conflicts. However, they have very different responses in dealing those problems. Once you come to each city, you may sense it at once.
As compared to Jakarta, Bangkok is more comfortable and more organized. You find traffic jams in Bangkok, but not as serious as in Jakarta. Either pedestrians, public transportation user or private car owners hold the same rights over city spaces. Street sidewalks for pedestrians, parks, and street vendors are the same important parts of the city. The city maintains the traditional character attached such as to markets, buildings, and transportation means but also develops those modern ones like malls, hypermarkets, plazas, etc. Even though land commercialization could not be stopped, the people’s understanding over city's history and its values has hindered the city from being ravaged by unrelenting economic liberalization that has caused many public spaces sold up. In this country you can find ‘millions’ of Buddhist worship houses, state lands and royal lands cannot be put up for sale. Apart from that, in all city corners you can find different historical places or spaces represented in rivers, old buildings, open spaces, communities, traditional markets, street vendors, hawkers, etc.
It is indeed hard to find real, open sidewalks, or parks and streets that the public can freely use, in which the street vendors and hawkers are really accounted for as parts of the city development. In fact, Jakarta is not a friendly city for pedestrians. Many public spaces have been destroyed or barricaded by high fences. The street vendors and hawkers are routinely driven away. Public space and land commercialization have barred all having traditional and historical characters. Although the adage is “clean, human, and having authority”, physically Jakarta has never been hindered from floods and waste. It is appallingly poor of public spaces and disrespects its inhabitants as human being, and it treats worse the poor. It is also difficult to say that the city administration has properly exercised its ‘authority’ toward space and land commercialization. In Jakarta, you may sell nearly anything, including state land and even ‘regulation’.* (to be continued)
See Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
See Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
See Indonesian version.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
7:22 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
21 January 2007
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
Sri Palupi
THE GEOGRAPHICAL distance between Jakarta and Bangkok is comparatively short from Jakarta. You can reach Bangkok from Jakarta only in three hours and a half. But in many other aspects the ‘live distance’ between both cities is indeed very far away. If I compare Bangkok to Jakarta, it is close to a dream. Why do I take Bangkok to compare it with Jakarta? To start with, in the United Nation’s Habitat conference in 1976 in Vancouver, Canada, — as a good starting point —, in which Indonesian government also took part, the international communities have been looking for different efforts to cope with housing problems and with the deterioration of human life condition of the city poor. Similar efforts have taken place in Thailand, particularly in Bangkok. Some failed but many succeeded. You can look now at success stories in Bangkok, yet worse stories in Jakarta instead.
The Thai government is currently impatient to implement city renewal programs with involving city poor communities as the main actors of changes. However, unlike the Bangkok administration’s, the Jakarta’s commitment in the Habitat meeting has no echo at all on anything. The improvement of city poor’s life condition has not become national agendas. Even what happens is the opposite as their lives become worse. You can see this from different incidents of forced evictions of city poor people from their dwelling in major big cities in Indonesia. Jakarta is the worse. All of those evictions reflect ‘bad paradigm and solutions’ that the government has taken in dealing with city poor people.
In Jakarta, for instance, during 2001-2003 at least 86 cases of forced evictions of city poor’s dwelling took place. As many as 74 cases of evictions against street vendors putting in ruin of the lives of hundreds of poor families. As many as 424 cases of arsons or fires gutted down simple (but meaningful for their lives) businesses of poor people, including several traditional markets. All of those evictions have caused 18,962 households representing 75,086 people driven away from their dwelling and living places. It is still difficult to actually count how many people have lost their living places as a result of arson or fire incidents and how many people have lost their works for the evictions and arsons or fires against their businesses.
Those evictions clearly go against the explicit commitment that the Indonesian government has helped proclaimed along with other nations in the UN Habitat meeting in finding solutions for serious problems that have long become the concerns of the international communities, i.e. how to fulfill the housing needs of the city poor people and how to include their participation as an integral part of the city development. This problem has motivated the Institute for Ecosoc Rights to conduct comparative research between Jakarta and Bangkok in how each includes public participation in city management and how each capital recognizes poor people’s political rights. Though quite a glance of observation in Bangkok, I have seen that big difference between Jakarta and Bangkok in understanding and dealing with city major problems and poverty phenomena in the city. What are the differences between both?**
Continue ..
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
See: Indonesian version
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:40 PM
0
komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Research, Thailand
20 January 2007
City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta–Bangkok (2)
BANGKOK dan Jakarta sama-sama kota metropolitan yang berpenduduk lebih dari sembilan juta jiwa. Selain disebut sebagai “Krung Thep” (city of angel), Bangkok mendapat banyak sebutan: “the happy city”, “the eternal jewel city”, “the impregnable city of God”, dll. Dalam Guinness Book of Records kota Bangkok dikenal sebagai kota dengan nama terpanjang di dunia (multi-word place name). Sementara Jakarta tak punya sebutan apapun selain label resmi ”kota BMW” (bersih, manusiawi dan berwibawa). Sebagai kota metropolitan, keduanya menghadapi masalah yang sama: urbanisasi, kepadatan penduduk, komersialisasi lahan dan konflik ruang. Masalahnya memang sama, namun cara merespon masalah oleh pemerintah dan masyarakat di kedua kota itu sangatlah berbeda. Perbedaan itu sudah terasa saat saya mengalami ruang fisiknya.Dibandingkan Jakarta, Bangkok lebih nyaman dan tertata. Kemacetan tetap ada, namun tak separah Jakarta. Baik pejalan kaki, pengguna transportasi publik ataupun pemakai mobil pribadi, mendapat hak yang sama atas ruang kota. Pedestrian bagi pejalan kaki, taman dan kaki lima menjadi bagian penting dari kota. Yang tradisional (seperti pasar, bangunan, transportasi) dan yang modern (seperti mall, hypermarket, plaza, dll) sama-sama mendapat ruang. Betapapun kuatnya desakan komersialisasi lahan, namun kesadaran warga akan sejarah dan masa lampau-nya membuat kota ini tak sepenuhnya terjarah oleh liberalisasi ekonomi, yang terus memaksa agar segala hal bisa dijual. Terbukti, di negeri sejuta vihara ini, tanah negara dan tanah kerajaan tak boleh diperjualbelikan. Selain itu, di setiap sudut kota kita masih bisa temukan tempat atau ruang bersejarah dalam berbagai rupa: kali, bangunan tua, ruang publik, komunitas, pasar tradisional, kaki lima, dll.
Entah di bagian mana dari Jakarta ini yang memberi tempat bagi pejalan kaki, yang taman dan jalannya dihidupi sebagai ruang publik, dan yang kaki lima-nya diperhitungkan sebagai bagian dari perkembangan kota. Pada kenyataannya, Jakarta bukanlah tempat yang ramah bagi pejalan kaki, ruang publiknya banyak digusur atau dipagar tinggi dan kaki lima-nya pun cenderung diperangi. Komersialisasi ruang dan lahan tak lagi memberi tempat bagi segala hal yang berbau tradisional dan masa lampau. Meski punya moto ”Bersih–Manusiawi–Berwibawa (BMW)”, secara fisik Jakarta tak pernah bersih dari banjir dan sampah, miskin ruang publik dan tak manusiawi bagi segenap penghuninya – terlebih yang miskin, serta tak punya wibawa dalam menyikapi komersialisasi ruang dan lahan. Di Jakarta, segala hal bisa dijual, termasuk lahan (negara) dan peraturan.* (bersambung)
Keterangan foto: Seorang pedagang kaki lima di pasar jalan (street market) Bonglamphu, Bangkok. Pedagang kaki lima adalah bagian penting dalam pengembangan kota. Meski terbatas, mereka mendapatkan ruang sebagaimana para pelaku ekonomi lainnya.
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:29 PM
0
komentar
Label: Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran
11 January 2007
Berjuta Jarak Jakarta–Bangkok (1)
Sri Palupi
SECARA fisik, jarak Jakarta–Bangkok memang pendek, dapat ditempuh dengan pesawat hanya dalam waktu 3,5 jam. Tetapi dalam banyak hal jarak Jakarta–Bangkok sedemikian jauhnya, sampai-sampai membayangkan Jakarta seperti Bangkok rasanya seperti mimpi. Mengapa Bangkok? Sejak diselenggarakan pertemuan Habitat tahun 1976 di Vancouver, Kanada, masyarakat internasional terus mencari berbagai upaya untuk mengatasi masalah perumahan dan memburuknya kondisi hidup kaum miskin kota. Upaya yang sama terjadi di Thai, khususnya Bangkok.Pemerintah Thai sekarang ini sedang getol-getolnya menjalankan program pembaharuan kota (urban renewal) dengan melibatkan dan menjadikan komunitas miskin sebagai pelaku utama. Tak seperti Bangkok, komitmen yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pertemuan Habitat itu tak ada gemanya. Perbaikan kondisi hidup kaum miskin kota belum juga menjadi agenda nasional. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, kehidupan komunitas miskin kota semakin memburuk. Kita bisa membacanya dari berbagai peristiwa penggusuran komunitas miskin di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta. Peristiwa penggusuran ini mencerminkan paradigma dan wujud solusi yang diambil pemerintah terhadap persoalan kemiskinan di kota.
Di Jakarta, misalnya, dalam kurun waktu 2001-2003 telah terjadi sedikitnya 86 kasus penggusuran pemukiman miskin, 74 kasus penggusuran pedagang kaki lima (PKL), 424 kasus pembakaran/kebakaran pemukiman miskin di kota dan 168 kasus pembakaran/kebakaran tempat usaha kaum miskin, termasuk di antaranya pasar tradisional. Penggusuran itu telah membuat sedikitnya 18.962 KK dan 75.086 jiwa kehilangan tempat tinggal. Tak terhitung berapa jumlah jiwa yang kehilangan tempat tinggal akibat pembakaran/kebakaran pemukiman dan berapa jumlah jiwa yang kehilangan pekerjaan akibat penggusuran dan pembakaran/kebakaran tempat usaha.
Beragam bentuk penggusuran itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencari solusi atas pertanyaan besar yang telah lama menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu: bagaimana pemenuhan kebutuhan perumahan bagi kaum miskin dan partisipasi komunitas miskin kota menjadi bagian integral dari pengembangan kota. Pertanyaan ini pula yang mendorong Institute Ecosoc melakukan kajian perbandingan antara Jakarta–Bangkok dalam hal partisipasi publik dalam pengelolaan kota dan pengakuan hak masyarakat miskinnya. Meski baru sekilas saja mengalami kehidupan Bangkok, namun dengan itu saya sudah dapat merasakan betapa jauh jarak Jakarta–Bangkok dalam memandang persoalan kota dan kemiskinan. Apa sebenarnya beda antara orang miskin di Jakarta dan di Bangkok? (Bersambung ..) Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2)Keterangan foto: Seorang ibu asal dari desa di Thailand yang menjadi penjual asongan pernik-pernik souvenir di pasar tradisional Bong Lamphu, Bangkok. Para pedagang asongan di ibukota negeri gajah ini dijamin kehidupan sosial dan ekonominya oleh pemerintah setempat. Kapan kita belajar dari Bangkok?
Lihat versi Inggris.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:46 PM
0
komentar
Label: Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah



Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA