Showing posts with label Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Jakarta. Show all posts

15 April 2010

Apakah Anda setuju Satpol PP dibubarkan?

Anda dapat mengikuti dalam clip dalam posting ini dampak buruk dari aksi kekerasan yang bermula dari Satpol PP ..

Read More...

11 August 2009

Kutunggu Keadilan di Langit Jakarta

(Refleksi Aliansi Rakyat Miskin dalam Advokasi Menolak Perda Ketertiban Umum)

Oleh : Sri Maryanti

Setelah proses panjang advokasi penolakan pemberlakuan 'Perda Kontroversi' yang sarat dengan nuansa pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi besar memicu kekerasan, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tanggal 27 Juli 2009 kemarin sebagai jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan pihak kelompok miskin melawan gubernur DKI . Keputusan tersebut sungguh sangat melukai hati kami sebagai kelompok miskin di Jakarta. Putusan tersebut banyak dilingkupi ketidakjelasan yang wajib kami pertanyakan keadilannya. Para penggugat langsung dianggap tidak sah hak gugatnya. Para hakim sama sekali tidak mempedulikan isi gugatan kami.

Sementara itu, dalam keseharian, praktek-praktek kekerasan sebagai akibat implementasi dari peraturan tersebut semakin memakan banyak korban di kalangan kelompok miskin di Jakarta. Modus-modus tindakan kekerasan yang terjadi makin berkembang ke tingkat yang lebih mengerikan.

Ganasnya Perda Ketertiban Umum
Dalam catatan Institut EcosocRights, jika dalam satu bulan terdapat 1.000 orang di Jakarta dan sekitarnya kehilangan pekerjaan atau tempat tinggal karena penggusuran dan penangkapan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), angka itu masih terbilang kecil. Rata-rata jumlah korban penggusuran setiap bulannya mencapai 3.200 orang. Sebagian besar terjerat oleh Perda DKI No 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Sebegitu ganas perda ini menghabisi kelompok informal di ibu kota. Memprihatinkan. Apalagi modus-modus penangkapan dan penggusurannya semakin mengerikan. Teman kami seorang pengamen, Dede Armila sampai sering dicekam rasa takut saat harus memegang gitar di jalanan. Apalagi setelah beberapa kali ia lihat cara Satpol PP menangkapi mereka dengan cara yang makin licik. Mereka bagi-bagi sembako pada emak-emak gelandangan dan pengamen atau permen dan makanan kecil pada anak jalanan. Setelah ngumpul, tiba-tiba Satpol PP mengepung. Mereka ditangkapi dan dimasukkan dalam mobil yang berkerangkeng. 'Kami menyebut mobil itu dengan istilah kaleng kerupuk.' Hal seperti ini sering sekali terjadi di daerah Tomang, Jakarta Barat.

Sebenarnya perda kontroversi ini mulai jadi bahasan kami sejak September 2007. Waktu itu gubernur DKI masih dipegang Sutiyoso. Perda tersebut sungguh meresahkan kami karena banyak sekali pasal-pasal yang mengancam kehidupan orang miskin di Jakarta. Gelombaang protes pedagang kaki lima, pengamen, waria, perempuan yang dilacurkan, anak jalanan, dan orang miskin bermunculan. Berbagai aksi demontrasi digelar di kantor-kantor instansi pemerintah. Kami datangi kantor gubernur, kantor DPRD, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Istana Negara untuk meminta para pejabat negara agar tidak sekejam itu membuat aturan. Tampaknya kami seperti bicara dengan tembok. Bahkan salah satu pegawai Depdagri yang menemui kami, dengan ringan berkata "Kenapa mesti berjualan di trotoar? Kenapa tidak cari pekerjaan menjadi buruh cuci pakaian?" Kami sampai tidak bisa menjawab.

Beginilah kalau kita dipimpin oleh para pejabat yang tidak tahu susahnya menjadi buruh cuci. Orang dilarang mencari kesempatan lebih baik dari buruh cuci. Jadi saat pejabat Depdagri membahas perda ini di sebuah hotel mewah di kawasan pantai Ancol, tidak ada bayangan apapun tentang nasib orang-orang miskin ini akibat peraturan yang sedang mereka bahas. Perda itu diloloskan begitu saja.

Saking kesalnya, kami kemudian ngamen. Hasil ngamen kami serahkan kepada presiden sebagai ungkapan kekecewaan kami pada negara yang tidak melindungi kami. Tapi polisi melarang kami mendekati pasukan penjaga istana yang akan kami titipi duit tersebut. Polisi itu berjanji akan menyerahkan uang itu ke Sekretariat Negara untuk diserahkan ke SBY. Tentu kami tahu, polisi itu hanya membual. Usaha lain untuk mendekati presiden adalah dengan menitipkan pesan pada salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Kami wanti-wanti betul agar ia menyampaikan dampak buruk yang diakibatkan pemberlakuan perda ini. Rasanya juga tidak ada hasilnya. SBY tetap membiarkan perda ini berlaku.

Sebelumnya, beberapa akademisi dari berbagai latar belakang ilmu (planologi, hukum, filsafat, arsitek, sosiologi dan lingkungan) juga pernah mencemooh draft peraturan daerah ini karena terdapat banyak keanehan dalam rumusannya. Mereka sampai membuat acara bertajuk 'Mati Ketawa ala Perda' pada bulan puasa 2007. Kritik mereka bukan sekedar guyonan kosong, namun di dasarkan pada hasil kajian terhadap perda ini. Bayangkan, seorang warga kota bisa di denda hingga Rp20 juta hanya karena membeli makanan di kaki lima yang tidak mendapat ijin pemerintah. Benar-benar sinting. Berikutnya hasil kajian mereka kami lampirkan dalam gugatan maupun surat penolakan kepada pemerintah. Dukungan juga mengalir dari lembaga internasional COHRE (Center on Housing Rights and Eviction). Mereka mengirimkan petisinya kepada pemerintah agar membatalkan perda tersebut. Mereka juga melampirkan hasil kajian kasus serupa di India. Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga sempat melayangkan surat penolakan yang disertai hasil kajian mereka kepada Depdagri.

Tahun berganti, pejabat pun berganti. Fauzi Bowo naik menjadi Gubernur DKI. Tak ada kemajuan apapun untuk masalah ini. Gubernur yang baru cenderung mendiamkan proses pemberlakuan perda ini terus berjalan dan meloloskannya ke Depdagri. Akhirnya terpaksa kami menempuh upaya hukum terakhir. Bulan Februari 2008 kami mengajukan gugatan uji materiil keberatan terhadap perda ini ke MA. Kami mengantarkan berkas gugatan tersebut dalam sebuah iringan demonstrasi massa orang miskin ke kantor lembaga tinggi negara ini agar mereka tahu, gugatan ini adalah harapan jutaan orang miskin di Jakarta.

Keadilan Terpenjara
Berbulan-bulan lamanya masalah ini seperti membeku di kantor Mahkamah Agung. Pernah kami coba menanyakan perkembangan kasus ini langsung ke kantor mereka. Kami dipingpong dari ruangan ke ruangan. Memang ada komputer di lobi yang bisa dipakai untuk melihat perkembangan gugatan. Waktu itu kami tidak menemukan gugatan kami terdaftar dalam komputer tersebut. Untung teman-teman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta) masih rajin memantau perkembangan kasus ini.

Sampai pada akhir Juli lalu, kami dikejutkan oleh sepucuk surat dari MA yang berisi keputusan atas gugatan kami. Surat bernomor 56/P.PTS/VII/2009/P/HUM/2008 tersebut memberitakan bahwa para hakim menolak gugatan kami dan menghukum kami dengan membayar biaya perkara satu juta rupiah. Alasan penolakan adalah para penggugat dianggap tidak sah.

Pupus sudah harapan mendapatkan keadilan dari lembaga tinggi negara yang katanya agung itu tanpa pernah kami dipanggil sekalipun untuk dimintai keterangan. Bahkan kapan dan dimana sidang itu berlangsung kami tak pernah diberi tahu. Yang kami pertanyakan, seharusnya para penggugat diperiksa sah tidaknya satu persatu. Jika hanya sebagian yang tidak sah, maka proses hukum berjalan terus karena ada sebagian penggugat yang sah dan harus dilindungi haknya. Tapi pada kasus ini tidak begitu. Seluruh penggugat langsung dianggap tidak sah bahkan tanpa mempertimbangkan pentingnya isi gugatan.

Kini kami tidak hanya memprotes isi perda ini, namun kami juga memprotes proses yang dijalankan di MA. Mekanisme tersebut sangat tertutup dan tidak membuka peluang lebih untuk mengupayakan kebenaran. Hakim-hakim itu seperti bersembunyi di ruang-ruang tertutup gedung MA. Tak pernah kami tahu atau mengenal bahkan melihat wajah mereka. Bagaimana mereka bisa memutuskan sesuatu untuk kami tanpa mereka mengenal dan mengerti maksud kami. Seharusnya MA membuat mekanisme peradilan yang lebih baik dan lebih memungkinkan tercapainya kebenaran.

Apa yang Kami Dapat?
Tentu kalau dilihat dari tercapai tidaknya tuntutan kami, sangat sedikit kemajuan yang kami capai. Namun proses dua tahun bekerja bersama dalam wadah yang menampung banyak organisasi dengan corak yang berbeda-beda ini adalah capaian tersendiri. Selama rentang waktu tersebut telah terjadi proses saling mengenali dan saling mengerti satu sama lain. Tentu konflik di antara organisasi ini pernah terjadi, namun yang lebih dominan adalah kerja sama yang saling men-suport satu sama lainnya. Berbagai hal sulit bisa kami lewati tanpa banyak beban.

Hal lain yang bisa dikatakan sebagai kelebihan Aliansi Rakyat Miskin adalah semangatnya untuk tetap terus berusaha berjuang. Meski kalah di MA, sedikit pun tidak menyurutkan niat elemen-elemen di dalamnya untuk mencari terobosan dalam mengupayakan penolakan terhadap peraturan yang tidak adil ini. Kemungkinan proses komplain di Mahkamah Konstitusi akan dijajaki.

Kedepannya kami berharap Aliansi Rakyat Miskin akan bertahan terus menghadapi hari-hari di Jakarta dengan penuh semangat mengedepankan kepentingan bersama. Jalan masih panjang, keadilan tetap harus diperjuangkan.**

Lihat isi Perda DKI No 8 Tahun 2007

Hasil kajian KOMNAS HAM terhadap isi perda

Read More...

16 April 2009

Cities and Citizenship: Civil Society

Marco Kusumawijaya

The rise of civil society is perhaps the best thing one can witness as a result of 1998 reform. It is often not noticed, that along the tragedy in 1998 riots, a strong solidarity among citizens also manifested itself. There is a factor of citizen activists, that have been growing in number but working clandestinely in two decades before 1998.

Picture is originally a design of T-Shirt to help promote saving Benteng Vastenburg in Solo of C. Java, taken from diligent photograher mas Blontank Poer's blog. We join you to promote your T-Shirt design to our readers. Please click this link: Save Vastenburg.

After 1998, we are also witnessing new “activists” organising themselves. They are the less heroic and less pretentious type of activists: a group of mothers, a new circle of young researchers, a group of alumni from the same university or of the same year, a new generation of artists. Nevertheless, they are no less “active” in changing our urban-scape, with actions or discourses.

Notably after 2001, after major medias started to report and give spaces to opinions on urban issues, there have been a wide-spread talks about urban issues among people and professionals of different background. Environmental disasters and new autonomy are a factor in intensifying popular experience of urbanity.

My personal journey as an “urbanist” includes a tour of meetings with groups of people with all kind of backgrounds. Last month, the Driyarkara school of Philosophy started a series of lectures for the public by their professors on the city. In arts, the CP Biennale 2005 is themed Urban Culture; and again Jakarta Biennale 2009 was just completed with overwhelming arts in public spaces where artists encourage interactions with and among the public.

It is arguably hopeful that this strong emergence of public discourse on urbanism will gain bigger momentum and be sustained over the next decade or so. It will sooner or later give rise to a new sense of urban citizenship. Can this energy forge sustainable change towards sustainability?

At least, three components can be proposed to facilitate that:
  • a common knowledge base, perhaps in the form of an annual journal of the city, recording major events and ideas that are shaping the city,
  • spaces to exchange ideas, actions, solutions, know-hows, alternatives as initiated among citizens and other agents (governments, etc.): regular, periodic citizens’ conferences, continuous exchanges in web-based space, etc.,
  • opportunities to develop and to exhibit alternative visions, or visionary urban planning options on city’s spaces and issues in interactive public spaces.

However, not all the news are good news. Menteng, Jakarta’s examples (as well as in other cities such as the case with Solo’s Vastenberg) also show that public spaces are not given, but must be fought for. And, with the declining population in city center (in Jakarta, for sure), or even when upper class population is quickly replacing lower middle class in it, will there be sufficiently intense urbanity for urban citizens to pull together urban integration?

The skrinking intervention of the state, the expanding presumptuousness of the private sectors, and the invasive aggression of sectarianism, leave a precarious space for civil society. Continuous works and practices are inevitably a key to affirm the civil space.

Read More...

15 April 2009

Sustainability: Sustainable Change Towards Sustainability

Marco Kusumawijaya

Even without climate change, sustainability is already an issue in Indonesian cities, in social, economic and ecological terms. Ten years after the reform, very few cities have moved away from Orde Baru’s developmentalism: rude urban expansions based on infrastructure outlaying, suburbanisations, low density developments, dependence on car with too little investments on public transport, etc., while natural resources are carelessly exploited without long-term view.

Several organisations including NGOs, government agencies, coalitions, research institutes, are working on the issues. There is also a rise in civil society activism, indicated at least by growth in civil society voluntary groups. However, much change is required and need to be sustained.

Without high economic growth, it is impossible to create wealth among the current poor. With high economic growth, it is not certain that gaps will be narrowed to create justice.

Upstream and downstream integration in spatial planning is still far from reality. Upstream destruction and downstream indulgence, under different jurisdictions, despite the new law that allows for joint spatial plans between different jurisdictions, are hard to coordinate within the context of decentralisation and autonomy.

There are opportunities for politicians to mobilise and direct public sentiments (irked by ecological disasters) towards regional spatial integration.

Citizens’ initiatives towards green living are growing, but need to be first recognised, and then facilitated to create critical mass of change. This is a very big challenge.

New infrastructures and other public investments have not really been seriously chosen based on the goal to achieve sustainability. There is a need for a comprehensive framework on urban sustainability to guide all urban projects. The framework requires political will and tenacity in implementation.

Read More...

31 March 2009

Informal Settlement and Evictions: Informality

Marco Kusumawijaya

Below are notes for discussion
that you may find it interesting to think over. There are other two notes to come. We borrow the image from masaguz.com [ed.]

The story of Menteng (see in the earlier posting) shows there is much informality also in the use of space among the upper class and the government’s agencies. The ease with which public domains are informally occupied or used may have been caused by an ignorance about what is “public”, but is certainly encouraged by the lack of law enforcement, and triggered by economic situations. There is also a lot of issues with regards to land law or administration.

It becomes an issue of justice, when informality of the poor is targeted for forced eviction, without handling also the informality of the others. The poor takes little, the rich takes more.

In recent years there have been examples of successful solutions to informal settlements, with or without relocations, such as at Surabaya’s Kali Stren canal bank settlement, river bank relocation project in Solo of C. Java, yet in Cirebon of W. Java or Pekalongan, C. Java.

Bangkok’s Ban Mankong scheme has also been introduced to the Governor.
But, Jakarta refuses to learn, reasoning that the risk in the “ibu kota” is higher (ibu kota is the Indonesian word for ‘capital’). There is also pressure to build high-rise subsidised low cost appartment buildings, reasoning that this typology save land.

The Ministry of Housing is probably the weakest in history, making very few strategic decisions and doing as little.

Hope lies at the decentralised democracy, based on the fact that some good mayors and governors did get elected and did good job in recent years; but it may take time before a critical mass of more enlightened public officials are elected through the new democratic process.*

Read More...

27 March 2009

The Plight and Plea of Menteng: an Epitome of Jakarta’s Future?

Marco Kusumawijaya, Jakarta

Menteng is no longer a conservation area. This is not a statement from legal point of view, of course, but from the reality in the field. The irony is exactly that legally it is. The conservationist perspective has so long prevented it from being looked at its real, basic problem: How to maintain a comfortable living in the city’s centre. What is happening there is first of all not a destruction of a shared colonial heritage, but simply a destruction of a good quality residential neighbourhood. It is an epitome of what is happening to the whole Jakarta, as it is being turned into a gigantc machine to earn a living, with little left for living itself.

The Jakarta Post has recently timely reported increasing conversion of residences into business establishments, with all the vices and complaints it has generated, in two most interesting residential neighbourhoods in Jakarta—Kebayoran Baru and Menteng—despite the fact that they are legally protected as residential areas and conservation sites of significant heritage values.

Some houses in Menteng are quitely converted, without any sign of even the names of the establishments, for example a spa and salon on Jalan Situbondo, and a boutique of important brand on Jalan Purworejo, as they know that they are against the regulations that are ironically proclaimed on boards on sidewalks nearby. The thing is that for sure they cater to the real need of the rich and famous in the neighbourhood. So, what to do? Should we live with the hypocrisy of ignoring the breach of regulation? Or should we rationally find compromise to it? The question is how to make a compromise not the first card on a domino effect that will eventually bring the whole Menteng down.

It is no longer about conservation, but simple residential quality of taste.
It is no longer about arguing for conservation—it is too late—but simply for quality environment with tasteful residences, which are increasingly replaced by cheap and disdainful-looking buildings like those in Pluit, such as repulsively overwhelming at Jalan Sawo, for example. Here, the whole idea of Menteng streetscape is gone, with even its sidewalks shamefully privatised.

All possible planning exercises have been made with its physical conservation as their main focus. This good intention seems to have paved its very way towards destruction of its more basic importance: a quality residential site for living. The conservationists have missed its urban planning dimensions. Widening of Kuningan bridge that will bring more traffic into it, and use of its residential streets as “U-turns”, a pretentious park with multilevel parking-garage serving cheap hotel and other more buildings with higher Floor Area Ratio (FAR) on Cokroaminoto Street that will change the street from being a local service area to a city-wide service area, will soon initiate the domino effect to the whole Menteng. And, how can we expect retired pensioners to maintain their houses literally condemned as heritage without any subsidy and tax incentives? The paradox is that the better one up-keeps his or her house in Menteng, the bigger chance it is for the house to be condemned into a higher conservation category. Some houses were therefore left to rot. And when it has rotten enough, permit is “requested” to build a new building on it, most of the time much bigger and uglier that the original.

One arguably successful restored heritage building is the Kunstkring or Gedung Imigrasi. It has been re-purchased and restored with public money, but now lost its publicness completely. It is now a stylish (?) restaurant run by a company that we never know how it was chosen. I am particularly upset by the fact that the plant vendors under the overhead rail tracks at the eastern border of the restaurant have been partly evicted to make space for parking lots.

On the positive side, strangely, there have been emerging new restaurants along Jalan Cikini over the past few years, adapting the old shophouses elegantly. There is a sense of reviving the old street as a high street as it had been meant to be in the colonial time. These new establishments find the art-deco architecture of the shophouses serving their clients quite well. Perhaps, because it conforms to the taste of the upcoming yuppies. In any case, it just happens, luckily for the better. No policy is required, it is the invisible hand of the market working.

We are also witnessing more high-rise towers popping up in Menteng, for example at Jalan Cikditiro. Again, it raises question: how could they have been permitted? On an other side of the neighbourhood, on Jalan Sumenep, the city’s government itself keeps building more permanent structures on canal bank that is supposed to be a green belt. First it was the stores of aquarium fish and decorative plants, then it was a branch office of the city’s agriculture and fishery department, and most recently a mosque. All shamelessly have their ugly backs on the canal, with waste water draining pipes protruding into it, and all visible from the other sde of the canal.

I have just described the misfortune of Menteng. If Menteng, which is supposed to be the core of quality that the capital Jakarta must have and must maintain, is heading towards the wrong direction, what can we expect happening to other parts of Jakarta, or to the whole of Jakarta for that matter? Is it going to compete in vain with the suburbs, some of which are indeed superbly upkept, even if one may not like its fake urbanity?

The fact is that the population of Kecamatan (subdistrict) Menteng from 2001 to 2006 shows a decreasing trend, after a brief surge in 2002, when the population is the highest at 98,123, up from 73,546 in 2001. From 2004 (80.404) the population decreased consistently to 79.430 in 2005, and 77,835 in 2006. Graphically the trend is parallel with overall night-time population of Jakarta, which is also consistently decreasing from 8,374,005 in 2001, to 7,554,761 in 2006, after a brief surge in 2004 (election year!) at 9,341,866. All together, the population of South and Central Jakarta is also decreasing in absolute terms, while the that in Jakarta’s surrounding peripheral suburbs and districts is increasing dramatically. The traffic jam in South and Central Jakarta is caused, therefore, not by the increasing population inside Jakarta, but exactly by the increasing population in its surrounding suburbs and districts, that swarm into Jakarta in the morning and leave it in the early evening as commuters.

Will the whole Jakarta’s population decrease, making the “black hole” expanding from South and Central Jakarta to eventually engulf the whole Jakarta? The emerging high-rise appartment buildings may help a bit, but only really for the upper class, which is never known for their contribution to real urban life on the ground floors of any city.**

Following this article we will see some of Marco's thoughts for further discussion.

Read More...

26 March 2009

Following Postings: The Future of Indonesia Cities and Towns

In the globalization era, cities and towns turn themselves into an acceleration arena of social transformation. City development policy then takes part in determining the success or failure of the country in coping with protracted crises. Unfortunately however the strategy has not developed into serious issues in Indonesia. You would not wonder thereby that since 1998 regime change fresh concerns come up from intellectuals and academicians in Vancouver, Canada.

Team working with the Indonesian consulate in Vancouver, the Institute of Asian Research, University of British Columbia (UBC), Vancouver, Canada, on March 4-6, 2009 held a workshop about the future of Indonesian cities. With inviting academicians and different parties concerned like the government officials and civil society representatives from within Canada, the United State of America and Indonesia to discuss the matters, the institute expects to open up spaces from city stakeholders to share opinions, perspectives, and feasible works in articulating understanding about future of the Indonesian cities and towns.

In different posting to come, you find some ideas shared during the workshop.**

Read More...

04 February 2009

Percayakah Anda pada hak asasi manusia?

Belum lama ini ada pembaca blog kami memberikan komentar secara tak bernama tentang benarkah kekerasan telah sungguh-sungguh terjadi di Jakarta. Lihat posting kami yang lalu, Mei 2007. Komentar itu terbit di halaman Inggris blog ini tapi telah kami gantung karena alasan kepraktisan dalam membaca. Berikut kutipannya:

That's very harsh & pitying...
But do u have any proof that this happened to them? One person gathering data is not enough to support this idea... It may be biased...

And who are u? Why do u care?
Jika ditanyakan apakah kami memiliki bukti-bukti atas seringnya peristiwa kekerasan terjadi di Jakarta terhadap orang-orang miskin, kami jawab: Ada. Tapi kami perlu menatanya terlebih dahulu. Kami tegaskan lagi bahwa data tentang kekerasan itu berasal dari laporan kontak-kontak jaringan dari organisasi Jakarta Center for Street Children (JCSC) yang memiliki belasan kontak komunitas kaum miskin di Jakarta. Mereka bekerja di lima wilayah kota di seluruh DKI.

Dari laporan mereka pada bulan Mei 2007 didapatkan catatan sebanyak 85 responden yang pada umumnya mewakili suatu peristiwa kekerasan yang telah menimpa orang miskin Jakarta. Diperkirakan berdasarkan laporan media massa berbasis di Jakarta, setiap (unit) peristiwa kekerasan yang terjadai berdampak terhadap nasib hidup warga sejumlah antara 300 s.d. 400 orang. Dapat dihitung berapa jumlah orang miskin yang menderita.

Sementara itu, data dari pemerintah, dari sensus nasional 2006, menyatakan bahwa jumlah orang miskin di Jakarta mencapai lebih dari 600.000 jiwa. Pertanyaannya: Apakah laporan JCSC itu, yang berbasis dari sejumlah sekitar 30.000 orang korban kekerasan, tidak dapat dikatakan mewakili kenyataan yang sesungguhnya? Tentunya tidak dapat dikatakan seluruhnya tak mewakili klaim totalitas orang miskin dan kemiskinan di Jakarta. Barangkali data ini tak perlu dipakai jika kita hendak menekankan sisi kemerataannya di seluruh wilayah Jakarta.

Dari sisi lain, bagaimana pun kemiskinan adalah fakta struktural yang memiliki banyak dimensi, yang sangat mungkin bisa saling bertentangan satu lain. Tetapi semestinya hal ini bukanlah alasan untuk tidak mengungkap kenyataan yang sangat mengganggu hati nurani yaitu kekerasan yang tak dapat diragukan tuntutan nilai moralnya. Kekerasan terhadap manusia, tak peduli siapa dia, entah kaya atau miskin, perempuan atau laki-laki, tidak dapat dibenarkan berdasarkan penghargaan kita pada martabat manusia. Kami bekerja untuk memajukan hak-hak asasi terutama di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Bagaimana pendapat Anda? Percayakah Anda pada hak asasi manusia?

Read More...

18 June 2008

Terminal Neraka untuk Para TKI

Savitri Wisnuwardhani

Saya teringat pengalaman tiga minggu yang lalu. Saya bertemu di bandara Soekarno Hatta dengan salah seorang buruh migran yang bekerja di Singapura. Ia mengalami masalah ketika akan keluar dari terminal kedatangan internasional. Pengalaman ini sungguh menyebalkan dan menyesakkan hati. Sulit dikatakan negara tidak terlibat dalam kongkalikong percaloan dan pemerasan terhadap para tenaga kerja Indonesia di luar negeri (TKI). Ceriteranya begini.

Sebut saja perempuan ini Lani ya.. Dia berusia 15 tahun ketika bekerja di Singapura. Lani sudah dua tahun berada di Singapura tapi dia hanya sempat bisa bekerja selama satu bulan, sebelum akhirnya mengalami kasus kekerasan. Tragis benar nasibnya, karena majikan memukulinya. Setelah kasus kekerasan ini dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura, dia diwajibkan menunggu kasusnya selesai. Ia menunggu selama hampir dua tahun di salah satu tempat perlindungan yang dikelola oleh sebuah lembaga masyarakat di Singapura. Berdasarkan peraturan, dia tidak boleh bekerja selama kasus belum diselesaikan oleh pemerintah Singapura. Begitulah hukum di Singapura yang ketat mengatur tenaga kerja asing.

Dua tahun sesungguhnya terlalu lama bagi Lani, apalagi tanpa bekerja sama sekali. Lani merasa semakin tidak betah tinggal lebih lama lagi di Singapura dan ingin cepat pulang ke kampung halamannya. Ia selalu berdoa dan berharap kasusnya cepat diselesaikan. Doa dan harapan Lani untuk pulang ke kampung halaman terkabul. Pada akhir Mei 2008 lalu ia mendapatkan izin pulang dari pemerintah Singapura dan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia.

Senang sekali Lani dapat pulang. Ia sudah membayangkan kedua orang tua dan sanak saudara menunggu kedatangannya. Lani lantas mengambil tiket, paspor dan pembatalan ijin kerja yang telah diurus oleh pihak agen. Begitulah hukum di Singapura, hampir semua diurus oleh agen, apalagi kalau buruh migran yang bersangkutan punya masalah. Di Singapura buruh migran tidak bisa langsung bekerja karena harus ada yang merekomendasikan untuk bekerja. Pihak-pihak yang bisa merekomendasikan seperti agen yang diakreditasi pemerintah Singapura dan warganegara Singapura.

Setelah Lani mendapatkan paspor, tiket dan pembatalan ijin kerja dari agen, Lani kemudian jadi khawatir setelah melihat keterangan tujuan perjalanan dalam tiket pesawat kepulangannya. Tiket kepulangan Lani hanya sampai Jakarta. Tidak bisa dialihkan ke daerah lain, ke bandara yang lebih dekat dengan daerah asalnya, karena agen tidak mau direpotkan oleh hal-hal kecil. Padahal pengalihan tujuan kepulangan ke bandara lain bukanlah hal sepele bagi Lani. Ia ingin menghindari Jakarta. Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Jawa Barat adalah bandara yang menakutkan bagi Lani. Mengapa? Selama dia di Singapura, dia sering mendapatkan informasi dari teman-teman buruh migran Indonesia tentang praktik-praktik pemerasan di terminal TKI di bandara Soekarno Hatta yang merugikan para buruh migran seperti dipalak, diambil barangnya, dan semacamnya. Dia takut apabila pengalaman teman-temannya itu juga akan menimpanya.

Lani meminta pihak agen hingga hari menjelang keberangkatan untuk mengalihkan tujuan perjalanan dari Jakarta ke Jogyakarta. Dia menyatakan kepada agen bahwa dirinya sanggup meskipun dia harus membayar lagi sejumlah SGD100 (±Rp 680.000). Dia masih mempunyai uang dari pemberian teman-temannya di tempat perlindungan. Namun pihak agen tetap tidak mau dengan alasan tidak mau repot. Dengan terpaksa Lani menerima keputusan ini. Pikirnya, yang penting dirinya pulang dan bertemu dengan keluarga di kampung.

Lani akhirnya mendarat di bandara Soekarno Hatta dengan selamat. Tidak ada halangan apa pun selama di perjalanan. Selain itu, ia tidak sendirian karena dalam pesawat yang ditumpanginya, ada beberapa teman buruh migran yang bekerja di Singapura juga hendak pulang ke kampung halaman.

Setiba di bagian imigrasi, Lani tidak mengalami masalah. Meskipun sempat beberapa saat petugas imigrasi melihat wajah Lani karena antara penampilan dengan foto di paspor berbeda. Setelah urusan imigrasi selesai, dia mengambil kopernya dan dengan percaya diri dia berjalan keluar ke Terminal 2 seperti layaknya semua penumpang pesawat keluar dari bandara. Ketika dia berjalan keluar, ujung ekor matanya melihat beberapa teman yang bersamaan dengannya di pesawat secara otomatis dibawa oleh beberapa petugas BNP2TKI dan Angkasa Pura ke terminal lain. Ke terminal khusus para buruh migran.

Langkah Lani keluar dari terminal “menyebalkan” ini mantap meskipun agak grogi karena banyak petugas penjaga di sekitar Imigrasi seperti petugas Bandara dan petugas BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI). Ketika Lani akan melangkah keluar dari tempat pemeriksaan barang, Lani tiba-tiba dikejar oleh salah satu petugas negara tersebut. Herannya petugas ini tidak mengejar orang di depan Lani yang kebetulan adalah pasangan warganegara Indonesia keturunan Tionghua.

Petugas badan nasional itu menanyakan paspor Lani. Lani tetap ngotot tidak mau memberikan paspornya. Bukankah hanya petugas imigrasi yang memiliki hak memeriksa paspor? Tapi petugas ini kemudian memanggil teman-temannya dan Lani dikerubungi oleh tiga petugas. Dengan terpaksa karena nyalinya lama-lama kendor, Lani menyerahkan paspornya kepada petugas BNP2TKI. Lani lantas diminta untuk jalan ke terminal khusus buruh migran.

Dengan lemas, Lani melangkah ke terminal khusus. Terminal yang sangat ditakutinya dan ditakuti oleh banyak buruh migran di Singapura. Lani lantas menghubungi saya untuk dijemput ke terminal khusus di bandara Soekarno Hatta.

Saya lalu mencari cara untuk dapat masuk ke dalam dengan mendesak salah satu pihak agen perjalanan di bandara Soekarno Hatta. Saya dapat masuk dengan membayar Rp50.000. Betapa mahalnya! Saya tidak berdaya untuk berargumentasi karena sementara itu saya terus ditelpon oleh Lani yang sedang ketakutan.

Setelah saya masuk, saya baru tahu bahwa semua pihak (agen perjalanan, petugas Angkasa Pura, petugas BNP2TKI dan kepolisian) sulit dikatakan apa pun yang lain kalau bukan calo. Sulit pula tidak dikatakan bahwa negara tidak mendukung percaloan ini. Mereka saling bertegur sapa. Dengan bebas saya masuk ke dalam. Saya melihat para petugas Angkasa Pura dan BNP2TKI sebanyak lima belas orang berdiri di luar bagian pemeriksaan imigrasi dan menunggu kedatangan para penumpang penerbangan internasional. Ternyata mereka hanya mencari para TKI. Di situ TKI jadi mangsa empuk.

Akhirnya saya ketemu Lani. Raut mukanya sangat bingung. Saya meyakinkannya untuk ke Terminal 4 di mana diurus kepulangan dan pendataan TKI. Saya katakan saya akan menemuinya di sana. Namun dia tidak mau saya tinggalkan.

Pada situasi yang sangat rumit ini, seseorang berbaju preman tapi mengaku diri seorang polisi, namanya hanya Farid, menyatakan dapat membantu Lani keluar asalkan Lani mau membayar Rp700.000. Saya tidak mau dan siap melawan. Namun Lani tidak mau melawan dan bersikeras mau membayar karena dia takut dan ingin cepat-cepat pulang. Dengan tawar-menawar alot, Farid mau menurunkan tawarannya jadi Rp600.000. Rasanya sungguh terpaksa dalam situasi seperti itu dan sesungguhnya sangat disayangkan tapi mau bagaimana lagi karena kami juga terlibat dalam jalur percaloan.

Farid dapat mengeluarkan kami dengan sangat mulus. Tidak ada hambatan meskipun banyak petugas Angkasa Pura dan BNP2TKI berkeliaran di dalam Terminal 2. Tak seperti dalam cita-cita penataan masyarakat, bukan kewajiban para petugas negara adalah melawan praktik-praktik pemerasan seperti yang kami alami ini.

Akhirnya kami dapat keluar dari terminal neraka ini. Sepanjang perjalanan di dalam bus DAMRI kami terdiam. Saya membayangkan kembali adegan-adegan mengesalkan tadi dan keputusan yang kami ambil. Saya merasa tindakan yang diambil Lani adalah tindakan salah tapi tidak dapat mencegahnya.

Saya lantas menanyakan ke Lani, “Apakah tindakan yang kamu ambil sudah benar?” Lani menjawab, “Saya tidak tahu. Yang penting saya bisa keluar dari terminal neraka ini dan bertemu keluarga saya.” Saya belajar satu hal bahwa aturan main yang korup dan dikondisikan begitu kuat menyebabkan orang lemah tidak punya pilihan lain kecuali bila mereka berani membela diri dengan resiko mendapatkan kekerasan dari pihak yang berwewenang.

Read More...

01 April 2008

To Japanese Government Officials: Please Be Extra Selective in Delivering Aids to Indonesia

Open Letter to the Ambassador of Japan to Indonesia on Pressure to Cancel International Aids to Indonesia for the Improvement of the Capability of local government police officers in Jakarta province


To
Your Excellency Ambassador of Japan to Indonesia in Jakarta

Dear Sir,

As you know, the Japan government plans to give different aids to Indonesian government. One of them is a grant and technical help intended to develop the capability (?) of local government police officers. See Kompas daily’s report on 21 January 2008, p9.

We have responded to such aid delivery with sending an official letter to your embassy numbered 08/IER/SP/II/2008 dated February 20, 2008 about an audience and dialog related to the above mentioned aid. On that letter, the embassy has given us a direct response stating that the Kompasstory is "simply not substantiated". We then were asked not to come to the embassy.

Following such response, we reconfirm the matter to Kompas daily’s related editor named Mr. Simon Saragih as the person in charge for such story and data published by the paper about the Japan’s aid.

On this matter, Mr. Saragih reiterated that the data originates from the Department of Foreign Affairs of the Japan’s government. He guaranteed that such story is only correct.

However, as Jakarta city dwellers who campaign for pro-public good policy, we are deeply concerned with and regret to such an aid offered for improving the capability of local government police officers of Satpol PP. We are of the opinion that this aid likely gives bad impacts of larger spreading different acts of perpetration against basic human rights committed by those governments' police officers.

Since the country applied national policy of regional autonomy after the regime change in 1998, the government police institution has gained important role in enforcing regional regulation (perda) and in maintaining social “peace and order” (ketenteraman dan ketertiban), as stipulated in the Law No. 32/2004 on local government and government regulation No. 32/2004 on the guideline for government police institution. In practice, however, local governments have misused their police force for fighting and evicting city or town poor people and informal sector workers (street vendors, ambulant street vendors, buskers, and other workers) from their working and dwelling localations. Such repeated evictions have been conducted with violence on the pretext of "city’s beauty and peace in the city or towns".

Such violent acts conducted by the local government police officers now have become a sheer terror, not only for poor people and informal sector workers, but also other dwellers of many towns in the country. Violence conducted by the officers in Jakarta and different towns in the country even have resulted in many people killed. The following is only few examples of the different violent acts by the Satpol PP.

Please click Table 1.

With granting aid to the Indonesian government, particularly the Jakarta provincial government, addressed to the Satpol PP unit, the Japan government has actually committed to an unjustified public policy at the dear cost of the lives of poor people groups and informal sector workers.

Efforts to evict the poor people and these workers have been conducted systematically that have resulted in the intensity increase of the violent acts against the city or town's poor people. You could see this phenomenon with the increase of the number of eviction, arbitrary arrests and forceful ejection against the poor and the informal workers, particularly in Jakarta. The following is a list of the evictions against the poor and informal workers in Jakarta from 2001 to 2008.

Please click Table 2.

So far Jakarta is infamously known as a city that evicts poor people, scoring the biggest in the country as compared to other cities in different countries worldwide. The intensity of the eviction has ‘granted’ Indonesia to dubb as a state that notoriously evicts the biggest number of people from an international institution of The Center on Housing Rights and Evictions (COHRE) in 2003. Jakarta is categorized as the biggest ‘contributor’ of eviction cases or violator against housing rights in the world. No wonder, therefore, that the number of the ejected poor people keeps increasing. In 2002 in Jakarta there was 286,900 poor people (Source: The Indonesian Urban Studies, April 2007). And worse, now, the Jakarta’s poor people have increased sharply up to 675,718 people (Susenas BPS 2006). This number will increase rapidly given that the city development system ruthlessly ignores the rights of the poor. In 2007 there are 615,000 people unemployed and 8,006 street children (Source: The Manpower Ministry).

Such dirty business of evicting the poor and informal sector workers has almost always been made possible with a gargantuan sum of financial public budget. In 2007 the Jakarta city government has allocated public fund as much as Rp62,834,795.50 (US$6904.92) for such unlawful forced evictions. Up to now the budgeting right (APBD) has not been applied by the concillors to side the poor, after all.

Please click Table 3.

The main problem of the city development in Indonesia, particularly that of Jakarta, is definitely not about public order that requires the strengthening of the Satpol PP, but refers to the weakness of democracy in the city management, the very low people participation and the absence of human rights perspectives in the city program making and in the procurement of public policy of the city. In such a condition, corruption will certainly be very difficult to fight against, and therefore public interests and the rights of the poor over the city’s spaces have been virtually ignored. With directing one’s aids to the strengthening of the Satpol PP, the Japan government actually implies its deliberate support for an unjustified development policy that disrespects democratic and human rights perspectives, and therefore furthermore ignored common good of public interests and the genuine people’s participation.

Based on such argument above, we urge the Japan government to heed important points as follow.

  1. To review all aids for the Indonesian government, particularly aids that support the violations of human rights.
  2. To stop aids that are for financing violence conducted by Satpol PP.
  3. To be critically careful in offering aids to different parties in Indonesia, particularly those have perpetrated human rights, particularly if they have obviously abused human rights like Satpol PP.
  4. To direct aids to encourage sound public policies in city management that respect common public interests and the rights of the poor over the city’s space.

Finally, we expect that efforts in respecting and implementing human rights be your real commitment and the concerns of the Indonesian government and of the international community. We hope that the Japan government be really implementing such commitment.

Jakarta, 27 February 2008

Yours sincerely
The People Alliance for a City that Respects Common Public Interests

Sri Palupi
The Coordinator

Read More...

29 January 2008

Kerjabersama Kreatif dalam Mendengarkan Kota


============================
Fitur buku — Terbit: Oktober 2007; tebal: xii/376hlm.; 15X23cm.
——Untuk mendapatkan buku ini, silakan kontak The Institute for Ecosoc Rights ke email: ecosoc@cbn.net.id atau
ecosocrights@gmail.com
Telpon: 62-21-830 4153
============================

Marco Kusumawijaya

Buku ini pada akhirnya mendorong kita menyimpulkan ajakan untuk menggalang kerjabersama kreatif (creative collaboration). Bangsa ini baru merdeka, baru mengenal demokrasi, yang berarti kesetaraan di dalam membuat masa depan bersama. Kita memang tersandung-sandung, sebab banyak himpitan, banyak desakan, banyak masalah, banyak keterbatasan, banyak kecurigaan, banyak tidak ikhlas, tidak tulus dalam berbagi, termasuk berbagi peran dan rezeki. Tapi justru karena itu semua kita diajak untuk merenungkan kembali bahwa tujuan kita berkelompok, atas dasar suatu tuah sekata (konsensus) nasional, adalah mensejahterakan kita semua bersama-sama. Tujuan bersama jelas dihayati. Hanya sering dilupakan bahwa kita perlu berkerjasama dalam pengertian yang konkrit, sehingga tidak berhenti sebagai mantra.

Di abad demokratisasi informasi ini, keperluan untuk kerjabersama kreatif yang tulus juga makin menjadi keharusan. Semua orang relatif sama pintar sekarang, karena informasi yang mudah didapat. Setidaknya, seperti sering dikatakan, tidak seorang pun dari kita yang lebih pintar dari kita (none of us is smarter than us). Kita bukan saja makin tergantung kepada kecerdasan bersama secara tak terelakkan, tetapi malah wajib menciptakan kondisi yang menyuburkan dan memudahkan kerjabersama.

Apa yang salah dengan Jakarta? Sebagai kota, Jakarta pernah menjadi tempat belajar bagi kota-kota lain, di antaranya Bangkok. Kini, dalam banyak hal kemajuan Bangkok telah jauh meninggalkan Jakarta. Di saat Jakarta terus berupaya menyingkirkan orang miskin dari kota, Bangkok justru memperluas peran serta warga miskin dalam mengurus kota. Ada tiga kelebihan Bangkok yang belum dimiliki Jakarta. Pertama, visi dan karakter pemerintahnya yang terbuka terhadap terobosan, tidak legalistik, menghindari konfrontasi dan mengedepankan negosiasi. Visi dan karakter ini memungkinkan adanya sistem sosial-politik yang memberi ruang lebih luas bagi peran serta warga miskin dalam berkota. Kedua, adanya jejaring dan koneksitas di antara para pemangku kepentingan kota. Jejaring inilah yang membuat masyarakat warga (civil society) di Bangkok relatif lebih kuat. Ketiga, adanya tradisi berkomunitas dan mengorganisir diri di kalangan warga miskinnya. Tradisi ini memperkuat posisi tawar komunitas miskin di hadapan pemerintah kota dan kelompok warga lainnya. Kini saatnya kita juga belajar dari bangsa lain. Belajar untuk berubah.


Riset di Jakarta dan Bangkok, yang antara lain menjadi dasar bagi penyusunan buku ini, membandingkan bagaimana kota-kota itu menyertakan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan perkotaan, antara lain dalam hal pembangunan perumahan. Jelas sekali bahwa salah satu faktor pembeda di kedua kota itu adalah terlembaganya kerjabersama komunitas kaum miskin kota, akademisi, pemerintah, dan aktivis lainnya di Bangkok. Kerjabersama itu memecahkan prasangka, menembus tembok koordinasi horisontal antar sektor dan dialog vertikal antara warga, pemerintah setempat dan pemerintah pusat. Tidak ada solusi tunggal dan mati yang dipaksakan. Setiap konteks memerlukan konsep solusi yang diprakarsai sendiri dari komunitas, yang memang dipermudah dan dirangsang. Kerjabersama kreatif kemudian mengembangkan solusi konkrit yang berangkat darinya, tetapi tidak selalu sama persis dengan konsep awal itu.

Di Bangkok terpenuhi syarat-syarat bagi kerjabersama kreatif. Syarat pertama adalah komitmen untuk kerjabersama yang panjang. Ini diwujudkan dalam kelembagaan yang sesuai pada semua pihak terkait. Dasar dari kerjasama ini adalah pengakuan akan keragaman perspektif yang menjadi pijakan berangkat untuk saling memahami sudut pandang masing-masing dan menngurusi perbedaan-perbedaan. Melalui dialog konstruktif perbedaan-perbedaan dirundingkan. Pada saat bersamaan dikembangkan visi dan pandangan bersama. Syarat kedua adalah kesudian untuk berbagi gagasan, informasi dan pengetahuan, sehingga akhirnya semua pihak memiliki dasar pengetahuan yang sama. Sekali lagi ini hanya mungkin terbangun melalui keterlibatan dan interaksi intensif yang panjang. Syarat ketiga adalah saling percaya dan kebersamaan dalam mengambil resiko.

Pada konsep “kerjabersama kreatif” saya bukan hanya mau menekankan arti kata ‘kreatif’ yang berhubungan dengan daya-cipta untuk menghasilkan suatu produk karya atau inovasi, meskipun ini semua penting juga. Saya ingin juga menekankan makna kreatif sebagai lawan dari ‘destruktif’, dan bahwa kerjabersama itu hendaknya terus menerus berdaya-kembang secara berkelanjutan, bukan “sekali berarti sesudah itu mati” seperti sering terjadi pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang berorientasi pada proyek sekali pukul. Kerjabersama kreatif juga berarti kerjasama yang bentuk dan modusnya berkembang seiring dengan proses dialektis, tidak pernah selesai atau berhenti pada pembakuan yang diulang-ulang saja, sebab ia harus menghasilkan solusi-solusi yang tiap kali sesuai dengan tiap situasi dan kondisi yang baru atau berkembang.

Hendaknya juga dipahami bahwa kerjabersama kreatif bukan hanya suatu alat yang bertujuan menghasilkan proyek-proyek fisik, tetapi juga suatu proses, suatu cara hidup untuk terus-menerus menghasilkan kembali makna dan pemaknaan, nilai dan penilaian. Ini penting untuk menghindari monopoli penciptaan makna oleh pihak tertentu saja, yang pada akhirnya membawa kita kepada keseragaman yang menyesakkan dan lama-lama mematikan (lawan dari kreativitas). Tanpa kerjabersama kreatif, kita telah sering mengamati terjadinya makna yang tiba-tiba meloncat menjadi konsep-konsep yang tanpa disadari tahu-tahu telah dijabarkan menjadi model-model pembangunan secara sepihak, misalnya: kota modern itu harus begini-begitu, dan tidak begini-begitu. Dalam proses pemaknaan yang sepihak demikian hampir dipastikan yang lemah (yang miskin, yang kecil, yang tak punya kuasa) akan tersingkir, dan realita disusun bukan saja tanpa kehadiran mereka, tetapi juga berakibat menggusur kehadiran mereka, sengaja atau tidak sengaja.

***

Dalam proses riset dan lokakarya yang mendahului buku ini terang sekali ditemukan banyak perbedaan persepsi dan pendapat antara berbagai pihak dalam bangsa kita, bahkan tentang hal-hal yang sebenarnya sudah baku dikenal, misalnya partisipasi, demokrasi, hak kaum miskin kota, kota yang berkelanjutan, dan lain-lain. Sering dapat dilacak, bahwa perbedaan itu sebenarnya muncul dari proses pemaknaan yang sepihak, yang didasarkan kecurigaan dalam menafsir informasi yang tidak lengkap, yang tidak diperiksa langsung ke pihak lain, yang tidak dialektis. Misalnya perumahan kaum miskin kota bermakna antara “masalah kita bersama sebagai suatu bangsa” dan “masalah perbenturan kepentingan”.

Kita berada dalam situasi di mana sebagian masyarakat pada saat bersamaan selalu curiga kepada pemerintah, ingin korupsi diberantas, dan sekaligus secara paradoksal menganggap pemerintah harus memenuhi semua tuntutannya (dengan persepi negara sebagai penyedia segala), sementara sebagian jajaran pemerintah menganggap masyarakat itu anarkis dan pada saat bersamaan menganggap dirinya paling tahu tentang apa yang paling baik bagi mereka.

Negara modern memang melahirkan hubungan-hubungan yang berbeda dengan yang ada dalam masyarakat tradisional. Ada birokrasi yang menjembatani atau menghalangi. Kekuasaan menjadi lebih abstrak, besar serta jauh, berperantaraan atau berperwakilan. Ada sistem ekonomi yang berbeda. Kecurigaan-kecurigaan muncul. Perbedaan persepsi tentang peran pihak-pihak terumuskan berbeda-beda. Tetapi semuanya itu semestinya, dan memang tidak boleh mengubah cita-cita suatu entitas masyarakat, yang dengan mendirikan negara berarti mengaku ingin berkerjabersama supaya semuanya hidup sejahtera.

Kita perlu merenungkan kembali tujuan kita bernegara, ketika berhadapan dengan pertanyaan pahit tentang mengapa sebagian cukup besar bangsa kita tidak terurus—apalagi terpenuhi—hak -hak dasarnya seperti rumah dan pekerjaan. Kita bahkan perlu belajar kembali. Dulu, kita ketahui, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara belajar dari Indonesia. Sekarang kita tahu juga, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara telah lebih maju daripada kita. Ini suatu pelajaran penting bagi bangsa yang korup, malas bekerja tekun, pencari jalan pintas, tak pandai berkoordinasi. Tapi kita bukan hanya perlu belajar, melainkan juga (terutama) bertindak berubah berdasarkan pelajaran itu. Berubah dan belajar memang adalah dua hal yang berbeda. Awal dari perubahan adalah keinginan untuk belajar. Sedang akhir dari belajar adalah keharusan untuk berubah.

Jakarta, 4 Oktober 2007

Read More...

11 January 2008

Membangun Jejaring Jakarta

Laporan Keuangan "Aliansi Rakyat Miskin" —Mei-Desember 2007

Tahun 2007 telah berlalu. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tak hanya melewati tahun ini dengan berbagai aktivitas di sepanjang 2007. Aliansi ini juga mampu merentang jaringan ke berbagai organ. Hingga akhir 2007 setidaknya tercatat ada tiga puluh lebih organisasi tergabung dan aktif dalam aliansi ini. Mereka terdiri dari organisasi kelompok miskin kota, buruh, pengamen, pedagang kaki lima, anak jalanan, LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual), NGO, mahasiswa, dan advokat se-Jakarta.

Sejak awal 2007, ARM terus mencoba merespons perkembangan persoalan sosial yang sering menimpa warga miskin di Jakarta. Mulai dari kasus kekerasan terhadap “joki 3 in 1”, diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum LGBT, penggusuran warga miskin di kolong tol. Protes dilakukan melalui berbagai aksi dan siaran pers. ARM juga mendukung perjuangan warga Gilisampeng (Kemanggisan, Jakarta) yang tengah terancam penggusuran melalui aksi solidaritas dan audiensi dengan pemda DKI.

Kegiatan pendidikan dilakukan ARM melalui berbagai diskusi dan pemutaran film. Diskusi publik menggugat keberadaan Satpol PP dalam matarantai kekerasan yang sering menimpa warga miskin digelar pada bulan Mei. Pemutaran film di komunitas miskin Jakarta Barat dilakukan berkali-kali bulan Juni. Untuk memperkuat gerakan pengorganisasian, ARM menyelenggarakan diskusi sharing pengalaman negara tetangga dalam pengorganisasian kelompok miskin di Thailand, bulan Juli, dengan pembicara Prof Pthomrek Ketudhat (Universitas Thammasat Bangkok).

Bulan berikutnya ARM mencoba memberi perspektif tentang masalah kemiskinan untuk kalangan mahasiswa melalui penyelenggaraan diskusi mahasiswa di kampus Univesitas Negeri Jakarta.

Advokasi terhadap kebijakan publik yang merugikan kepentingan kaum miskin di Jakarta terus diupayakan. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dirasa mengancam kehidupan warga miskin di Jakarta tak luput dari sorotan ARM. Sejak September hingga akhir tahun lalu ARM melakukan aksi-aksi massa secara kontinyu untuk menggagalkan pemberlakuan perda ini di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara. Bahkan langkah-langkah audiensi tak hanya dilakukan melalui aliansi ini, namun masing-masing organisasi juga berinisiatif melakukan penekanan secara sektoral. Perjuangan menolak perda yang tak adil ini tetap dilakukan hingga penghujung tahun ini. Tepatnya 28 Desember lalu di kantor Depdagri.

Untuk membiayai kegiatan-kegiatan aliansi, masing-masing organisasi mengumpulkan iuran. Selain itu ARM juga mengalang solidaritas dari penyumbang individu untuk gerakan ini. Laporan keuangan kami lampirkan berikut ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

Gerak mendorong perubahan kearah kemajuan otentik umat manusia harus terus dilakukan. Solidaritas harus terus dirajut demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi dan adil. Jaringan adalah wujud kongkrit solidaritas harus terusdiperkuat.*

Read More...

01 November 2007

'Jangan Jadikan Jakarta Kandang Singa'


Jakarta banyak dihuni oleh sektor-sektor informal yaitu orang-orang yang tidak pernah ngrepoti bank karena tidak boleh meminjam uang. 'Orang-orang itu (dulu) juga tidak ngrepoti Soeharto.' Mereka menjadi kelompok pengusaha yang lebih murni daripada pengusaha yang memperoleh jasa dan balas jasa dari orde baru. Tetapi kelompok ini dianggap musuh dan dianggap mengotori (Jakarta). Sampai sekarang cara demikian tidak berubah.

Demikian budayawan Mohammad Sobari mengawali sebuah diskusi bedah buku yang diselenggarakan Institut Ecosoc, 26 Oktober 2007.

Menurut direktur eksekutif Kemitraan ini, “jika Jakarta lebih jahat dari New York adalah wajar, karena pemerintah Jakarta lebih jahat dari pada pemerintah New York dan kota-kota besar lainnya.”

Dalam sejarah di berbagai belahan dunia, kota-kota selalu dibangun dan dihuni dengan nyaman oleh kalangan menengah (kelas pedagang) yang kemudian berkeinginan memilikinya.

“Maka, secara pelan-pelan kita mesti mengingatkan tentang hal-hal seperti ini. Harus ada kampanye terus-menerus melalui media agar kota yang didirikan oleh kelas pedagang ini ramah dan murah hati pada kelas yang tidak punya. Pedagang kaki lima berjualan di pinggir-pinggir jalan bukan karena mereka tidak mengerti ketertiban tetapi mereka tidak diformalkan.”

“Kecuali di Sragen,” catat Sobari. ”Kaki lima memang dilarang berjualan di pinggir jalan tapi mereka diberi tempat tersendiri dan dicarikan pembeli. Tempat berdagang mereka tidak kalah dengan tempat berdagang yang lama. Sragen melarang iklan-iklan yang gemerlap di jalan-jalan kota. Ini adalah sisi manusiawi dari seorang bupati yang juga hadir dan menjadi salah satu corak di kota Sragen.”

Kompleks BSD di Tangerang, Jawa Barat dulu dibangun dengan segala slogan: “Bumi Serpong Damai kota mandiri yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri lengkap dengan sarana dan fasilitas.” Waktu itu pun tidak ada yang protes. Ada sedikit protes tapi tidak terasa. Media juga tidak menunjukkan protes. Berita formal mengatakan lahan itu bekas kebon karet kosong. Padahal itu “bohong dan omong kosong.”

Kebetulan rumah Sobari berada di perumahan BTN di kampung itu. Menurutnya mereka menteror penduduk DKI pinggiran hingga pontang-panting dan harus meninggalkan tempatnya.

Waktu itu tidak ada yang bersuara kritis meminta bagian partisipasi untuk membayangkan akan menjadi apa kota ini. “Kota itu akhirnya menjadi mosak-masik tidak keruan dengan warna-warna norak."

Abang, kuning, ungu seperti mainan untuk menyenangkan anak-anak di playgroups,” kata Sobari geram.

Ia melanjutkan bahwa kota itu sekarang hanyalah tempat orang melakukan transaksi jangka pendek karena setelahnya mereka tidur di rumahnya yang ada di tempat yang lebih nyaman.

“Kita pantas mendidik pemerintah kota dengan berbagai cara, baik persuasif maupun suara resistensi warga penggusuran agar pemerintah ingat untuk mengurus warga. Yang mengerti kota itu tidak hanya gubernur. Ada ahli-ahli tata kota, jurnalis, aktivis, intelektual dan universitasnya, dll. Pemerintah harus mengajak warganya berdialog untuk menata kotanya.”

“Lembaga-lembaga pendidikan jangan meminta proyek hanya untuk mencari legitimasi ilmiah dari segala ‘kebangsatan’-nya (red: .. pemerintah),” tegas Sobari. Menurutnya banyak proyek penelitian yang dikorupsi oleh pemerintah DKI tapi lembaga-lembaga penelitian itu menerima saja proyek itu. Intelektual telah menghancurkan dirinya dalam proses yang menindas. Hal itu mesti ditolak.

“Padahal uang itu tidak halal dan berasal dari aktivitas perbajingan,” lanjutnya. Ia juga menegaskan agar lembaga pendidikan yang terhormat itu tidak memberi gelar pada orang-orang memusuhi kepentingan publik. “Universitas Gajah Mada juga hanya mampu mikir membeli gelar pada orang-orang yang matinya besok pagi!” ungkap Sobari nyinyir.

Penelitian-penelitian ilmiah malah harus mengingatkan watak elitis pemerintahan kota yang tidak manusiawi. Watak elitis itu diteruskan dengan sikap legalistik.

Harus ada sinergi antara pemerintah kota dengan pemerintah daerah yang menjadi pusat-pusat warga miskin pedesaan yang hijrah ke kota. Menata kota tidak cukup dengan perda ketertiban umum dan penangkapan-penangkapan anak jalanan dan mengembalikan ke daerahnya begitu saja. Kemiskinan harus diselesaikan. Kebijakan bupati setempat harus diajak merancang rancangan kota yang membawahi desa yang mengakses kebijakan sosial daerah itu agar ada kebijakan pertanian dan program pelayanan kesehatan di desa-desa kecil secara lebih fokus. Harus ada pelayanan pendidikan publik yang melayani warga miskin di desa-desa kecil.

“Pemerintah kota harus berbicara dengan pemerintah desa atau daerah dalam menangani urbanisasi supaya mereka tetap tinggal di desanya meskipun desa tak pernah punya janji-janji seperti pabrik di kota,” ungkap Sobari.

Pemerintah kota akan semakin bobrok dengan adanya sistem pilkada yang jahat. Gubernur dipilih dengan didasari uang milyaran dengan corak yang elitisme. “Akan mustahil saat duduk di kekuasaan gubernur itu akan ingat kaki lima, gelandangan, dan lain-lain.”

Resistensi baik yang positif maupun yang negatif tidak terakomodir dalam sistem demokrasi multipartai ketika seorang pimpinan kota ditetapkan. “Kita harus melawan dan mengingatkan pemerintah kota bahwa kota itu penghuninya bukan hanya orang-orang kaya namun juga orang miskin. Harus dibisikkan kepada pimpinan kota bahwa kota adalah tempat untuk membangun peradaban yang adil dan memiliki hati nurani.”

“Maka kita harus berkoordinasi, bekerja sama dan minta waktu bekerja sama dengan pemerintah DKI. Mari bersama-sama membangun kota dalam bentuk ruang-ruang publik yang sehat, adil dan manusiawi.”

“Partai-partai harus diawasi. (Jakarta) jangan menjadi kandang singa-singa yang menjadikan kota sebagai kuda yang dirayah untuk dimakan beramai-ramai. Jangan biarkan mereka malang melintang di dunia politik yang akhirnya menguasai pemerintah kota. Demokrasi jangan ditentukan oleh orang-orang seperti misalnya para pakar dan peneliti (red) yang mengolah kebohongan menjadi jastifikasi.”**

Read More...

Strategi Jitu Kota Pekalongan Mengatasi Kemiskinan

Sri Palupi

Ketika Institut Ecosoc mendiskusikan hasil riset perbandingan tentang kota dan kemiskinan antara Jakarta dan Bangkok (Thailand), ada peserta diskusi yang berkomentar: “Mengapa Bangkok yang diambil, dan bukan kota di Indonesia, seperti Pekalongan yang dinilai berhasil menata kotanya?” Reaksi spontan saya, bagaimana mungkin membandingkan kota kecil Pekalongan dengan Jakarta yang metropolitan. Usulan untuk melihat kota Pekalongan terlupakan begitu saja sampai pada saatnya saya bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Pekalongan yang tengah naik daun itu.

Di sebuah forum diskusi tentang pemukiman aman yang diadakan Departemen Pekerjaan Umum, pada 29 Oktober lalu, dr. H.M. Basyir Ahmad, sang Walikota Pekalongan, memaparkan pengalamannya menjalankan program rumah aman bagi komunitas miskin dan saya sendiri memaparkan program rumah aman yang dipraktikkan pemerintah Bangkok. Ternyata benar, program yang dijalankan Walikota Pekalongan ini mirip betul dengan program yang dijalankan pemerintah Bangkok. Dari sini saya semakin yakin, keberhasilan mengatasi persoalan kemiskinan bukanlah perkara besar kecilnya wilayah, besar kecilnya dana, tetapi lebih terkait dengan besar kecilnya komitmen untuk mengatasi kemiskinan dan kehendak kuat untuk bekerja bersama serta terbuka terhadap jalan atau pendekatan alternatif.

Meskipun tidak begitu mengenal agenda Forum Habitat, di mana Indonesia terikat pada komitmen untuk memenuhi hak atas perumahan bagi warga miskin dan memperbaiki kondisi hidup komunitas miskin, namun Walikota Pekalongan telah mencanangkan dan menjalankan program pemukiman perkotaan yang aman dan layak huni seperti yang diagendakan dalam Forum Habitat. Targetnya juga tak main-main, yaitu menjadikan kota Pekalongan bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2008 dan bebas kawasan kumuh pada tahun 2010. Lalu bagaimana program itu dijalankan oleh sang walikota?

Strategi Sapu Lidi

Kota Pekalongan yang berada di Provinsi Jawa Tengah dikenal dengan industri batiknya. Jumlah keluarga miskin di kota ini 22.913 KK atau 36,4 persen dari jumlah total keluarga. Dari jumlah KK miskin yang ada, terdapat 5.068 KK (22,12%) yang mendiami rumah tidak layak huni. Selain KK miskin, juga terdapat 800 PNS golongan rendah (golongan I dan II) dan 8.000 buruh yang terdaftar di Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 465 PNS (58,12%) dan 2.985 buruh (37,35%) belum memiliki rumah.

Untuk menjalankan program rumah aman bagi warga miskin di kota itu, Walikota Pekalongan mengaku tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD. Bila hanya mengandalkan APBD, kota yang PAD-nya pada tahun 2006 senilai Rp 20 milyar itu, ia perkirakan baru bisa mewujudkan kota yang bebas dari rumah tidak layak huni 21 tahun kemudian. Karena itulah sebagai walikota, A.M. Basyir menempuh strategi “sapu lidi” guna mendapatkan pendanaan di luar APBD.

Dengan strategi itu, Walikota Pekalongan memadukan dan menyinergikan dana penanggulangan kemiskinan yang berasal dari berbagai sumber. Dengan cara ini program rumah aman dibiayai bukan hanya dari dana APBD Kota Pekalongan, tetapi juga dari APBD provinsi Jawa Tengah, APBN, pihak swasta atau sektor privat, swadaya masyarakat dan potensi-potensi sah lainnya. Dengan beragam sumber pendanaan tersebut, walikota Pekalongan membangun rumah inti tumbuh, memugar rumah, dan menata lingkungan pemukiman. Dalam membangun rumah inti, 20 persen biaya pembangunan didanai sendiri oleh masyarakat secara swadaya.

Strategi sapu lidi ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa selama ini banyak program dari pusat yang berasal dari berbagai departemen tidak terkoordinasi dan campur aduk program-program itu juga dijalankan dengan beragam sistem sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, program peningkatan kualitas rumah (pemugaran) dari pusat juga belum diikuti oleh program peningkatan kualitas prasarana dan sarana umum di lingkungan komunitas miskin.

Dengan mengoptimalkan dana dari Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Walikota Pekalongan berhasil memperluas target program rumah aman, dari 400 rumah menjadi 1.000 rumah. Pemkot Pekalongan juga memberikan bantuan untuk ‘plesterisasi’, pembangunan jamban dan pembuatan sumur gali. Sistem bantuan untuk rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan dengan dua skema untuk dua kelompok sasaran. Bagi keluarga miskin yang produktif (keluarga miskin yang punya usaha produktif), Pemkot memberikan dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga enam persen.

Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah. Program untuk keluarga miskin produktif didanai dari program rumah swadaya yang berasal dari Menpera. Sementara bantuan hibah bagi keluarga miskin tak produktif didanai dari berbagai sumber: APBD provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos). Dalam waktu empat bulan di tahun 2007, Pemkot Pekalongan berhasil memugar 946 rumah dengan dana Rp2 milyar dan membangun 50 rumah baru dengan dana Rp500 juta.

Program rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di tingkat komunitas. Dengan cara demikian, komunitas berpenghasilan rendah dapat mengakses dana stimulan yang ditujukan pada keluarga tersebut. Untuk menjalankan program ini, Walikota Pekalongan mengoptimalkan peran dan fungsi dari “Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan” dan berbagai lembaga masyarakat yang ada, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan-kelurahan.

Dikukuhkan dengan Peraturan Walikota

Keberhasilan Pekalongan dalam menjalankan program pengembangan rumah aman yang dipadukan dengan penanggulangan kemiskinan membuat Pekalongan dijadikan sebagai Proyek Pilot Menpera dan konsep Kota Pekalongan dipilih untuk mewakili Indonesia pada seminar di Nairobi.

Keberhasilan kota Pekalongan dalam menjalankan program rumah aman yang dipadukan dengan program penanggulangan kemiskinan tak terlepas dari kehadiran sosok walikotanya yang memang punya visi yang baik dalam membangun kota. Sebelum menjadi walikota, A.M. Basyir sehari-harinya dikenal sebagai salah satu dokter terlaris di Pekalongan. Sebagai dokter, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan karenanya tahu apa yang mesti dilakukan ketika menjabat sebagai walikota. Berbeda dengan para pejabat pada umumnya yang berhasrat melanggengkan kekuasaan, A.M. Basyir justru tidak ingin berlama-lama jadi walikota. Ia hanya ingin satu periode saja menjabat sebagai walikota, dengan tujuan utamanya membangun sistem yang baik dalam hal pengembangan kota. Dengan adanya sistem yang baik, pengembangan kota tidak lagi bergantung pada sosok walikotanya.

Bukan hanya sistem yang baik yang dikembangkan Walikota Pekalongan, tapi juga birokrat yang baik. Dalam hal ini, Walikota Pekalongan membuat program pendidikan social entrepreneurship (kewirausahaan sosial) bagi segenap jajaran birokrasi di kota Pekalongan. Dengan program ini diharapkan, segenap jajaran birokrasi memiliki visi melayani rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut pelayanan dari rakyat. A.M. Basyir juga menyiapkan kader-kader pembangunan kota dari lingkungan birokrasi yang nantinya siap meneruskan apa yang sudah ia bangun. Dengan mengembangkan kader-kader ini ia berharap, apa yang sudah ia bangun bisa terus berlanjut dan tidak hilang begitu saja setelah ia tidak menjabat. Apa yang ia lakukan ini adalah cerminan dari prinsipnya sebagai walikota: “Menjadi walikota satu periode saja, namun hasilnya bisa dirasakan rakyat untuk selamanya”. Karena itulah, selain membuat program-program konkrit yang langsung bisa dirasakan rakyat, A.M. Basyir juga membangun sistem yang lebih jangka panjang dampaknya.

Salah satu sistem yang dibangun Walikota Pekalongan adalah penanggulangan kemiskinan. Sistem ini ia kukuhkan dalam bentuk Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat. Ada lima misi yang hendak dicapai dengan peraturan itu: 1) mewujudkan keluarga miskin bersekolah, 2) mewujudkan keluarga miskin sehat, 3) mewujudkan keluarga miskin berusaha, 4) membangun sarana dan prasarana lingkungan, 5) menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Dengan percepatan ini diharapkan pada tahun 2015 keluarga miskin di Kota Pekalongan menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera. Ini jauh melampaui target Millennium Development Goals (MDGs) yang hendak mengurangi jumlah orang miskin menjadi separuhnya pada tahun 2015.

Apa yang dilakukan Walikota Pekalongan dalam menanggulangi kemiskinan memang patut dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Jakarta. Bahkan semestinya pemerintah pusat pun belajar dari Pekalongan, yang terbukti mampu menanggulangi kemiskinan dengan perspektif struktural (tidak sekadar menjalankan program yang karitatif atau charity sifatnya), partisipatif, dan mengedepankan koordinasi, baik dalam kerja maupun dalam pendanaan atau pembiayaan. Berikut adalah beberapa pasal penting dari Peraturan Walikota Pekalongan tentang penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4 : Strategi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat kota Pekalongan adalah:
1) mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar-stakeholders pembangunan,
2) mengoptimalkan peran dan potensi pilar-pilar utama pembangunan kelurahan,
3) berperspektif jangka menengah dengan kerangka target yang jelas dan terukur,
4) mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem untuk keberlanjutan program,
5) mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas,
6) asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.

Pasal 5: Tujuan Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah mendorong percepatan pencapaian keluarga miskin menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera tahun 2015.

Pasal 6: Sasaran Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. anak warga miskin menyelesaikan pendidikan menengah
b. warga miskin bebas buta aksara
c. rumah warga miskin layak huni (jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih)
d. bebas kawasan kumuh
e. warga miskin memperoleh jaminan layanan kesehatan
f. balita warga miskin bebas gizi buruk
g. ibu hamil warga miskin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan
h. ibu hamil warga miskin mendapatkan makanan tambahan
i. warga miskin bebas penyakit menular
j. penumbuhan UMKM bagi warga miskin
k. warga miskin mendapatkan pelatihan ketrampilan
l. warga miskin mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan
m. angkatan kerja warga miskin mendapatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha

Pasal 7: Prinsip-prinsip Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah keadilan, demokratis, partisipatif, kesetaraan, saling percaya dan tertib hukum

Pasal 8: Kriteria keluarga miskin Kota Pekalongan terdiri dari 23 variabel sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pasal 9:
(1) Penetapan keluarga miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan survey
(2) Validasi data berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 10: Keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan sasaran utama Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan.

Pasal 11: Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dilakukan melalui program-program pokok sebagai berikut:
a. percepatan keluarga miskin bersekolah
b. percepatan keluarga miskin sehat
c. percepatan keluarga miskin berusaha
d. percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
e. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri

Pasal 12: Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. gerakan peduli anak sekolah keluarga miskin
b. penyediaan skema pembiayaan bagi keluarga miskin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. pengembangan kelompok pendidikan luar sekolah
d. peningkatan penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)

Pasal 13: Percepatan Keluarga Miskin Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM),
b. pemberian makanan tambahan untuk balita, ibu hamil dan melahirkan,
c. penanggulangan penyebaran penyakit menular,
d. pemugaran rumah tidak layak huni(jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih).

Pasal 14: Percepatan Keluarga Miskin Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. fasilitasi pelatihan ketrampilan,
b. fasilitasi kemudahan permodalan,
c. advokasi dan atau pendampingan.

Pasal 15: Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diselenggarakan melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Kumuh (drainase dan jalan lingkungan).

Pasal 16: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diselenggarakan melalui fasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.

Pasal 17: Pedoman operasional pelaksanaan program-program pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 18: Pembiayaan untuk program-program pokok Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan disediakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melibatkan swadaya masyarakat.

Pasal 19:
(1) Dalam rangka pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dibentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan yang diketuai oleh walikota.
(2) Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. Sekretariat Komisi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,
b. Tim Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah dengan koordinator Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
c. Tim Percepatan Keluarga Miskin Sehat dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
d. Tim Percepatan Keluarga Miskin Berusaha dengan koordinator Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan,
e. Tim Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan dengan koordinator Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan,
f. Tim Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri dengan koordinator Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Keputusan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme monitoring dan evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.

Ternyata bukan hanya Bangkok yang jauh lebih maju dari Jakarta. Pekalongan pun telah meninggalkan Jakarta dalam mengatasi kemiskinan. Di saat Pemprov DKI Jakarta membuat aturan tentang ketertiban umum yang secara sistematis mengusir orang miskin dari Jakarta dan mengabaikan hak warga miskin yang dijamin dalam UUD’1945, Pemkot Pekalongan justru gencar menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Amanat ini mendorong Walikota Pekalongan menempatkan rumah sebagai hak setiap orang untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Kenyataan ini sangatlah menggembirakan. Sebab di tengah situasi krisis kepemimpinan dan maraknya korupsi yang terus melanda negeri ini, ternyata masih ada sosok seperti Walikota Pekalongan yang menggunakan kekuasaan untuk melayani kemanusiaan.**

Links

* Melamun Sejenak tentang Kota Pekalongan
* Menggugat Pencemar Kali Banger Pekalongan
* DPU: Pekalongan Bebas Permukiman Kumuh
* Kota Sehat: Pekalongan
* Sutra Ayu: Pemberdayaan Perempuan Pekalongan
* Pekalongan, November 1995: Situasi Pekalongan Berang
* Anton Lucas: The Bamboo Spear Pierces the Payung ... 1945
* Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi
* Cara membuat soto Pekalongan

Read More...

'Jakarta Bikin Warga Terasing & Kesepian'

Kita tentu masih ingat peristiwa runtuhnya menara kembar WTC di New York yang dikenal dengan peristiwa 11/9. Sebelumnya, keangkuhan penduduk New York sudah masyhur di segala penjuru dunia. Mereka dengan bangga menyebut dirinya dengan The New-Yorker. New York seolah-olah kebanggaan yang tak terkalahkan.

Sepuluh bulan setelah tragedi menara kembar WTC, tepatnya 20 Juli 2002, pemerintah New York membuat program yang mereka sebut sebagai “Listening to the City”. Program ini dibuat seiring dengan rencana pemerintah New York untuk membangun monumen di lokasi bekas WTC. Dengan program itu, pemerintah New York mengundang 5.000 penduduknya untuk menyampaikan pendapat tentang rancangan monumen untuk memperingati para korban dan orang-orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa pemboman tersebut.

Demikian disampaikan Maria Hartiningsih, jurnalis dan penerima penghargaan Yap Thiam Hin, dalam acara bedah buku dan peluncuran program video bertajuk “Mendengarkan Kota”, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Rights, 26 Oktober 2007.

Dengan bantuan teknologi, 5.000 penduduk tersebut memilih dan mengkritik tujuh rancangan monumen yang dipresentasikan penyelenggara. Dalam kompetisi merancang bangunan monumen yang diadakan pemerintah New York akhirnya dimenangkan oleh seorang perancang asal Hungaria. Monumen yang dibangun juga tidak seperti bangunan sebelumnya karena merupakan koreksi dari rancangan lama yang memuat disain yang sangat kaku.

Bahkan pembangunan monumen ini tidak hanya mengutamakan bangunan fisik semata, namun juga menyasar ingatan kolektif warga kota. Sebagian sisa tembok yang runtuh tetap dipertahankan sebagai simbol tiadanya batas antara masa lalu dan masa kini. Di sana diingatkan orang-orang yang menjadi korban dan orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa tersebut. Selain itu rancangan bangunan tersebut juga memuat usaha penyembuhan korban dari trauma peristwa tersebut. Kita temukan di sana daftar 4.000 – 6.000 nama korban dan berbagai coretan dari keluarga korban.

Berbeda dengan New York yang sekali saja tertimpa bencana, Jakarta mengalami sederetan bencana. Bom yang terjadi di hotel JW Mariot, bom di kedutaan Australia, bom di BEJ. Jakarta juga mengalami peristiwa kelam pada Mei 1998, peristiwa kekerasan Semanggi I dan Semanggi II maupun peristiwa Trisakti yang membawa demikian banyak korban. “Bahkan ada banyak korban cacat yang masih hidup sampai sekarang. Namun apa yang terjadi? Jakarta begitu mudahnya melupakan peristiwa-peristiwa itu dan membiarkan para korban sendirian. Jakarta tak membuat tetenger apa pun,” tegas Maria.

Menurutnya peristiwa-peristiwa tersebut malah hilang dari ingatan sebagian besar warga. Peringatan atas tragedi itu tidak langsung dilakukan. Hanya keluarga korban dan kalangan NGO saja yang tetap memperingati peristiwa tersebut. Bahkan berbeda dengan New York, pasca tragedi, gedung-gedung dibangun jauh lebih megah dari sebelumnya.

Tak tampak sedikit pun bekas atau pun jejak yang mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di Jakarta. Jangan-jangan kita juga ingin melupakan ingatan-ingatan pahit yang melintas dalam hidup kita. Pemerintah kota dan para perancang kota ini mungkin menganggap tragedi mesti ditutup-tutupi, tambahnya.

Kata ahli perkotaan, kota ibarat organisme hidup, yang dihidupi dan menghidupi warga-warganya. Namun pada kenyataannya Jakarta didominasi oleh pengambil kebijakan dan kalangan tertentu saja. Hanya pertimbangan ekonomi yang dipakai untuk membangun Jakarta. Mereka yang secara ekonomi dinilai tidak memberi kontribusi diusir dan digusur. Padahal dengan penggusuran-penggusuran itu pemerintah DKI sebenarnya menepuk air di dulang. Mereka yang digusur-gusur itu adalah korban “kerakusan” Jakarta.

Dari sudut pandang hak asasi, yang terjadi di Jakarta ini sudah gila. Sektor informal makin dihancurkan dan dibatasi jumlahnya. Jakarta ini kota yang angkuh sekali. Padahal kota ini sangat bergantung pada sektor informal. Riset yang dilakukan seorang sosiolog Jerman menegaskan, 60 persen produktivitas kota hancur saat ditinggal warganya mudik lebaran. Mereka yang mudik ini sebagian besar bekerja di sektor-sektor informal. Jakarta ini juga merampok 70 persen kekayaan daerah. Jadi bagaimana bisa Jakarta mengusir orang-orang daerah datang ke Jakarta untuk mencari penghidupan? Sebagai kota, Jakarta sangat sombong, seolah bisa hidup sendiri.

Jakarta juga seperti kisah seribu satu malam. Tiba-tiba hari ini ada bangunan baru lagi, besok tiba-tiba ada lagi ditempat lain. Hal seperti ini tidak terjadi di kota-kota di Eropa. Ruang-ruang kosong di Jakarta juga nyaris sudah tidak ada. Yang namanya peran serta warga hanyalah jargon kosong.

Apa yang kita saksikan di Jakarta ini pada akhirnya adalah kota yang menjadikan warganya terasing. Warga di kota ini menjadi manusia-manusia kesepian di tengah derap pembangunannya. Bisa kita katakan, Jakarta ini adalah kota yang dirajut dari sejarah kelam pengalaman individu-individu anggotanya. Padahal sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari jaring-jaring kehidupan warganya.**

Read More...

27 August 2007

Pilih Mana? Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta?

Endah MFP

Saya tak habis pikir membandingkan mutu dan biaya perawatan di rumah sakit pemerintah dan swasta. Seandainya saya tidak mengalami sendiri mungkin saya tidak percaya. Rumah sakit pemerintah ‘menolong’ saya dengan biaya lebih mahal, waktu yang tidak efisien dan hampir membahayakan mata saya karena kelambanan menanganinya.

Rabu, 8 Agustus 2007 pagi tiba-tiba kelopak mata kiri saya tidak bisa membuka dan terasa sakit. Besoknya saya coba memeriksakan mata ke poli mata yang ada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, di Salemba, Jakarta. Prosedur di rumah sakit tersebut mengharuskan saya untuk mendaftar terlebih dahulu karena memang pada saat itu saya pasien baru. Untuk pendaftaran pasien mata golongan umum dikenakan tarif Rp35.000 sedangkan yang memakai Askes dikenakan tarif Rp9000.

Saya tak menaruh curiga. Bukankah sudah menjadi hal yang lumrah jika orang beranggapan berobat di rumah sakit pemerintah lebih murah ketimbang di rumah sakit swasta atau dokter spesialis yang praktek di rumah? Ini mendorong saya ketika saya sakit dan butuh pelayanan kesehatan untuk melangkah ke rumah sakit umum pusat di Jakarta itu. Semula saya menganggap pelayanan di setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta memiliki mekanisme yang sama. Mungkin hanya dokternya saja yang berbeda. Tapi ternyata anggapan saya selama ini jauh dari kenyataan. Pelayanan di rumah sakit pemerintah jauh lebih buruk dari rumah sakit swasta.

Sebab, proses selanjutnya jadi serba berbalikan dengan anggapan banyak orang itu. Di rumah sakit itu saya kemudian diperiksa oleh seorang perawat di kamar 30. Di situ saya diperiksa lagi oleh beberapa dokter muda yang masih terlihat seperti mahasiswa praktek. Setelah selesai memeriksa mereka terlihat berdiskusi dan kemudian menyuruh saya ke ruangan lain untuk diperiksa lagi. Kembali saya diperiksa oleh dokter-dokter muda dan mereka menganjurkan saya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka memberitahukan tarif yang harus saya bayar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan tersebut. Biayanya Rp170.000, jumlah yang tidak sedikit bagi saya.

Saat itu pula saya tanyakan tentang diagnosa penyakit mata yang saya alami, dan mereka hanya menjawab,“Ibu lakukan pemeriksaan dulu. Kalau ada hasilnya baru kita bisa tahu.” Lalu mereka beralih ke pasien lainnya begitu saja tanpa menghiraukan saya yang masih kebingungan.

Karena didorong kecemasan dan segera ingin memperoleh kepastian tentang penyakit ini, saya menuruti anjuran mereka. Saya diperiksa dengan alat pemeriksaan lapang pandang dengan seperangkat alat. Tapi betapa kecewa dan jengkelnya saya ketika selesai pemeriksaan itu saya tetap tidak bisa mengetahui diagnosa tentang penyakit yang saya derita. Sekali lagi saya dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan lainnya lagi (EMG) dengan tarif Rp175.000. Konyolnya pemeriksaan itu baru bisa laksanakan hari Senin karena jadualnya penuh. Padahal mata saya sudah sangat sakit. Bola mata sudah tidak bisa digerakkan. Lebih parahnya lagi mereka tidak menghiraukan komplain saya dan berlalu begitu saja.

Saya merasa tidak puas karena tidak bisa mengetahui diagnosa penyakit saya. Atas anjuran seorang teman saya memutuskan untuk memeriksakan kembali mata saya ke rumah sakit mata AINI di Jl. Rasuna Said, Kuningan. Setiba di rumah sakit itu saya mendaftarkan diri dengan membayar Rp130.000 dengan rincian uang pendaftaran sebesar Rp10.000 dan uang periksa Rp120.000. Setelah mendaftar saya diperiksa oleh seorang perawat kemudian ditangani oleh seorang dokter.

Saat itu saya ditangani oleh dr. Sukri M, dan dia menanyakan kronologi sakitnya mata. Setelah beberapa saat memeriksa mata saya sambil menanyakan beberapa pertanyaan dia kemudian menyatakan diagnosanya tanpa meminta saya melakukan pemeriksaan tambahan. Dia bilang ada gangguan pada ‘syaraf ketiga’ yang menggerakkan bola mata dan kelopak mata. Dia bahkan menjelaskan lebih jauh tentang adanya 12 pasang syaraf dengan fungsinya yang berbeda.

Saya tunjukkan juga obat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke dokter tersebut. Ia berkomentar obat tersebut hanya vitamin. Kemudian saya diminta membeli obat di apotik seharga Rp105.000. Lalu mata saya sembuh.

Saya hitung-hitung jika saya menuruti saran-saran dokter di rumah sakit pemerintah tersebut biayanya akan membengkak lebih besar. Selain itu saya juga mesti berhari-hari menahan rasa sakit agar sampai bisa diperiksa dengan EMG. Apakah mereka tidak menghiraukan perkembangan mata saya yang bisa lebih parah selama menunggu jadwal pemeriksaan? Benarkah ini hanya masalah perbedaan kualitas SDM? Ataukah masalah perbedaan manajemennya?**

Read More...