10 August 2005

Kusut Terminal Tiga Jakarta

Publikasi, Agustus 2005

KEBERADAAN Terminal III Bandara Soekarno-Hatta sebagai Terminal Khusus bagi TKI sebenarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan bagi TKI yang pulang dari luar negeri. Namun sejak diresmikan pada tahun 1999 hingga sekarang, keberadaan Terminal III masih problematis.

Di satu sisi, TKI dari luar negeri yang hendak kembali ke daerah asal memang membutuhkan perlindungan dan pelayanan, khususnya pelayanan transportasi. Tidak sedikit TKI yang tidak tahu bagaimana caranya bisa sampai ke rumah mereka yang ada di pelosok-pelosok pedesaan dengan aman dan nyaman. Bahkan bagi TKI yang tidak sukses atau pulang bermasalah, bukan sekedar pelayanan transportasi yang mereka butuhkan, tetapi juga pendampingan dan penganan kasus. TKI yang pulang tanpa membawa uang dan atau dalam kondisi depresi, akan sangat terbantu oleh adanya pelayanan khusus di Terminal III.

Di sisi lain, sistem pelayanan untuk pemulangan TKI yang dibangun pemerintah lewat mekanisme Terminal III, pada kenyataannya memang rawan penyelewengan. Pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III yang mestinya mengedepankan perlindungan bagi TKI, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari orientasi bisnis. Ketika pemerintah – dalam hal ini Depnakertrans – memutuskan untuk memindahkan Terminal III ke Ciracas, muncul perdebatan dalam masyarakat. Masalah yang diperdebatkan tidak lagi mengarah pada perlu tidaknya Terminal III, tetapi telah beralih pada perlu tidaknya Terminal III dipindahkan ke Ciracas. Masalah inilah yang melatarbelakangi dilakukannya kajian terhadap sistem transit untuk pemulangan TKI.

Hasil kajian menunjukkan, sistem pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III masih sarat dengan kepentingan bisnis dan belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan TKI. Pengelolaan pemulangan TKI yang masih sarat dengan kepentingan bisnis ini kian dipertegas dengan tidak adanya pelayanan bagi TKI yang pulang lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal tidak sedikit TKI yang pulang lewat Pelabuhan Tanjung Priok itu yang bermasalah. Mereka itu juga membutuhkan bantuan dan pelayanan.

Kini pemerintah, dalam hal ini Depnakertrans, telah membuat kebijakan baru di Terminal III. Salah satu kebijakan itu adalah diberlakukannya larangan bagi keluarga TKI untuk menjemput anggota keluarganya yang pulang bekerja dari luar negeri. Belum bisa dipastikan, apakah kebijakan ini memberikan dampak positif bagi perlindungan TKI ataukah membuka peluang bagi meluasnya kasus lama, di mana TKI menjadi obyek penipuan, pemerasan dan perampasan selama dalam perjalanan. Satu hal pasti yang sampai kini belum berubah dalam hal pengelolaan pemulangan TKI di Terminal III adalah belum adanya transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana yang dipungut dari TKI sebagai biaya pelayanan.

Selama belum ada sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel, sulit diharapkan akan terwujud sistem pemulangan TKI yang berorientasi perlindungan. Untuk itu, perlu ada upaya monitoring terus menerus terhadap sistem pemulangan TKI di Terminal III. Upaya monitoring ini akan lebih efektif apabila dilakukan oleh TKI sendiri sebagai pihak yang mengalami dan paling berkepentingan dengan adanya Terminal III. Dalam hal ini kami berharap, hasil kajian ini dapat membantu berbagai pihak di dalam melakukan monitoring dan mengupayakan perlindungan bagi TKI.*

Jakarta, Agustus 2005
The Institute for Ecosoc Rights

Read More...