Indonesia tengah menghadapi darurat narkoba dan Presiden Jokowi memilih hukuman mati sebagai solusi. Alasannya, hukuman mati merupakan tindakan tegas demi penyelematan bangsa.
Persoalannya, dalam memilih solusi presiden mengabaikan kenyataan bahwa antara darurat narkoba dan hukuman mati ada jurang tanpa jembatan. Apa implikasinya jika tidak ada jembatan?
Showing posts with label hukuman Mati. Show all posts
Showing posts with label hukuman Mati. Show all posts
30 November 2015
Jembatan yang Diabaikan
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:24 PM
0
komentar
Label: hukuman Mati, narkoba, pengadilan sesat, penyiksaan
02 April 2014
Kewajiban Negara Bayar ”Diyat”
Keberatan pemerintah untuk membayar diyat bagi pembebasan Satinah mengabaikan fakta bahwa pemerintahlah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya sekian banyak kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, tak terkecuali kasus hukuman mati. Karena itu, negara wajib membayar diyat .
Sejak 2004, pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 7 (e) UU tersebut menegaskan, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna-penempatan.
Diposting oleh
chelluz
di
10:21 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, hukuman Mati, Kekerasan, perempuan
Subscribe to:
Posts (Atom)
Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA