![]() |
| Kerja Gemohing anggota KTL 2 |
23 January 2014
Kamilus Tupen Jumat: Mantan TKI yang Tengah Membangun Peradaban (bagian 2)
Diposting oleh
chelluz
di
10:02 AM
0
komentar
Label: Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani
Kamilus Tupen Jumat: Mantan TKI yang Tengah Membangun Peradaban (bagian 1)
![]() |
| Kamilus dan Keluarganya |
Diposting oleh
chelluz
di
9:57 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Ekonomi, Kemiskinan, Malaysia, Nusa Tenggara Timur, petani
25 November 2009
Pertemuan di Bangsal Anak
Oleh SRI MARYANTI (update 26/11/2009)
Saat aku menatap mereka, aku segera bertanya mengapa wajah mereka terlihat demikian tua. Padahal umur dua perempuan itu tidak berpaut jauh denganku. Bahkan wajah Mama Blandina yang masih berumur 35 tahun seperti perempuan usia limapuluhan. Sepertinya ada masalah dengan para perempuan di bangsal anak itu. Benar rabaanku, tidak lama setelah mengobrol dengan Ibu Blandina, matanya segera basah seiring dengan ceritanya. Demikian juga dengan Mama Helena.
Sambil menggendong anak bungsunya yang berusia 2,5 tahun, Ibu Blandina Mafani bertutur. Dalam usianya yang tergolong muda, ia telah melahirkan enam kali. Dan enam kali pula ia melahirkan tanpa pertolongan tenaga medis. Yang lebih miris lagi, selama hamil perempuan dari desa Tulleng, kecamatan Lembur, kabupaten Alor ini tak pernah memeriksakan bayinya ke puskesmas atau ke klinik. Untung ada dukun beranak di desanya yang bisa dimintai tolong saat melahirkan. Jadi ia tidak tahu berat badan anaknya ketika lahir. Dengan demikian ia juga tidak begitu paham apakah anaknya normal dan sehat saat lahir.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
5:37 PM
1 komentar
Label: budaya, busung lapar, Kebijakan, Kemiskinan, kesehatan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, perempuan, petani
14 August 2009
Proyek Hutan Bakau Memperdaya Petani Lembata??
Surat Terbuka untuk Menteri Kehutanan RI
Yang Terhormat Bapak Menteri Kehutanan,
Pada akhir Juni 2009 telah datang pada kami sekelompok petani asal Kabupaten Lembata, provinsi NTT, yang dipimpin bapak AS. Hadung Boleng bin Yusuf. Kebetulan pada waktu itu kami sedang berada di Lembata, sehingga kami dapat bertemu langsung dengan mereka dan berkunjung ke lokasi di mana mereka tinggal. Mereka datang mewakili 214 petani anggota Kelompok petani Penyangga Abrasi Laut/Alam Darat (KLOMPPAL/D), yang pada tahun 2004 menjadi mitra kerja dinas kehutanan dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove pola partisipatif di Kabupaten Lembata. Mereka datang pada kami dengan satu tujuan, yaitu mengadukan masalah yang mereka hadapi terkait pelaksanaan proyek. Menurut mereka, sampai proyek berakhir, tidak diketahui secara pasti berapa sesungguhnya besar anggarannya. Mereka menilai, proyek pengembangan hutan mangrove itu telah dijalankan secara tidak transparan dan terkesan manipulatif.
Sudah lama mereka mencium adanya ketidakberesan dalam proyek itu. Mereka mulai yakin akan adanya manipulasi sejak mereka diminta menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) baru, yang isinya jauh berbeda dari SPKS lama. Pada SPKS lama, tertera anggaran proyek sebesar Rp 38.228.000. Selain itu, mereka juga diperintahkan untuk membakar SPKS lama. ‘Kenapa harus dibakar?’ pikir mereka. Apa yang tertulis dalam SPKS baru itulah yang membuat mereka kemudian merasa telah menjadi korban manipulasi pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembaga. Mengapa?
Saat melihat lembaran SPKS baru yang hendak mereka tandatangani, ketua kelompok petani membaca, dalam lembaran itu tertulis angka Rp 12.000 per hari kerja, 214 petani aktif dan 424 hari kerja. Jika dikalkulasikan secara matematis, jumlah uang yang diterima kelompok petani itu semestinya 1.088.832.000. Namun pada kenyataannya mereka hanya menerima uang sebesar Rp 32.128.666 yang dibagikan untuk 214 petani. Ini berarti, dengan 424 hari kerja sebagaimana tertulis dalam catatan pihak dinas kehutanan, setiap petani hanya dibayar Rp 400 per hari kerja. Padahal dalam SPKS baru itu disebutkan, petani dibayar Rp 12.000 per hari kerja. Jauh sekali selisih yang diterima petani dengan yang tertera dalam SPKS.
Indikasi manipulasi bukan hanya dalam hal pembayaran upah kerja. Ketua kelompok petani itu mengaku, pihaknya juga pernah diminta petugas dari dinas kehutanan untuk menandatangani berkas atau blanko kosong. Selain itu, ketua kelompok petani juga diminta menandatangani kwitansi pembayaran anakan pohon bakau dan ajir oleh pihak dinas kehutanan. Padahal anakan bakau dan ajir (kayu penyangga) itu didapat petani bukan dari dinas kehutanan, tetapi dari usaha para petani itu sendiri. Tak sepeser pun uang mereka terima sebagai ganti pengadaan anakan bakau dan ajir (kayu penyangga). Ironisnya, dengan target penanaman 50.000 pohon bakau dan 10.000 cadangan di lahan seluas 10 hektar (maaf, sebelumnya kami salah ketik [50 hektar] red. 24/8/2009) yang ditetapkan pihak dinas kehutanan sebagai target, petani mengaku telah berhasil menanam bakau sebanyak 90.000 batang di lahan seluas 15,5 hektar. Jauh melebihi target yang ditetapkan pihak dinas kehutanan.
Awal Kisah
Apa sebenarnya yang mendorong para petani itu rela menanam bakau melebihi target? Selain kecintaan mereka pada lingkungan, rupanya ada iming-iming sejumlah besar uang dari pihak dinas kehutanan. Sebagai kelompok pecinta alam yang tinggal di pinggir-pinggir pantai di wilayah Lembata, tepatlah bila mereka dipilih pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembata sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove. Para petani itu sendiri tak mampu menyembunyikan kegembiraan mereka ketika dalam sosialisasi proyek pihak dinas kehutanan mengatakan, ‘Proyek ini anggarannya sangat besar, sehingga kalian jangan kaget atau jantungan kalau melihat jumlah anggaran yang tertera dalam proyek itu nanti!’
Apa yang terjadi, ternyata tak sesuai janji. Meski proyek sudah cukup lama berjalan, papan proyek belum juga dipasang. Berulangkali petani mendesak agar dinas kehutanan segera memasang papan proyek. Mereka ingin tahu berapa sesungguhnya anggaran proyek yang dikatakan sangat besar itu. Setelah didesak para petani, pada 27 Desember 2004 seorang staf dinas kehutanan secara diam-diam, pada malam hari, memasang papan proyek di lokasi proyek. Setelah papan proyek dipasang, esok harinya seorang pegawai dinas kehutanan mendatangi salah seorang ketua kelompok yang tinggal di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur dan menyampaikan pesan, ‘Papan proyek sudah dipasang. Jika kalian tidak senang dengan anggaran yang tertera, silahkan lapor ke mana saja!’ Dalam papan proyek itu tertera anggaran sebesar Rp 47.546.000. Jumlah yang jauh lebih rendah dari yang dibayangkan petani, mengingat ada 214 petani yang dilibatkan dinas kehutanan dalam proyek itu.
Dalam perjalanan, ketua kelompok petani diminta menandatangani kwitansi pembayaran sebesar Rp 32.128.686. Penyerahan uangnya sudah dilakukan sebelum penandatanganan kwitansi dilakukan. Padahal dalam SPKS yang ditandatangani petani pada 20 Oktober 2004 tertera anggaran proyek sebesar Rp 38.228.000. Ketua kelompok petani memang menandatangani kwitansi senilai 38 juta, namun uang yang mereka terima hanya sebesar Rp 32 juta. Sisanya, menurut pihak dinas kehutanan, untuk bayar pajak. Meski hanya terima uang satu kali, namun ketua kelompok petani itu mengaku menandatangani dua kwitansi. Satu kwitansi senilai Rp 32 juta – jumlah yang riil diterima petani dan satu lagi kwitansi senilai Rp 38 juta.
SPKS Ganda
Persoalan ketidakberesan proyek sebenarnya sudah dianggap selesai oleh kelompok petani itu kalau saja pihak dinas kehutanan tidak membawa masalah baru. Pada tanggal 6 Januari 2005, pihak dinas kehutanan kembali mendatangi kelompok petani. Petugas itu merayu ketua kelompok petani agar bersedia menandatangani SPKS baru yang mereka katakan hanya sebagai persyaratan administratif untuk laporan ke Jakarta. Saat itu ketua kelompok petani mempertanyakan, mengapa dalam satu proyek bisa ada dua SPKS. Ditanya tentang adanya SPKS ganda, pihak dinas kehutanan meminta ketua kelompok agar SPKS yang lama dibakar saja. Meski merasakan adanya kejanggalan, namun toh ketua kelompok petani tidak kuasa menolak permintaan dinas kehutanan. Dengan berat hati, SPKS yang baru itu mereka tandatangani.
Sebelum menandatangani SPKS baru, mereka sempat membaca, dalam lembaran SPKS itu tertera angka Rp 12.000 per hari kerja, 214 petani yang bekerja, dan rincian hari kerja sebagai berikut: 200 hari kerja, 100 hari kerja, 64 hari kerja, dan 60 hari kerja, yang jumlah totalnya ada 424 hari kerja. Logikanya, dengan ditandatanganinya SPKS yang baru itu, kelompok petani dan dinas tenaga kerja mengakui bahwa ada 214 petani yang telah bekerja selama 424 hari, dengan upah Rp 12.000 per hari kerja. Angka-angka inilah yang kemudian membuat petani berpikir. Kalau benar angka-angka itu yang dilaporkan ke Jakarta, berarti dalam proyek itu petani seharusnya menerima uang sebesar Rp 12.000 X 424 hari kerja X 214 orang = 1.088.832.000. Begitulah yang mereka pikirkan. Padahal mereka merasa hanya menerima uang sebesar Rp 32.128.686, tidak kurang dan tidak lebih. Ketika mencerna kembali apa artinya angka-angka yang mereka baca dalam lembaran SPKS yang baru, muncul kesadaran bahwa mereka telah diperdaya pihak dinas kehutanan.
Tidak terima dengan ‘tipu daya’ yang dilakukan pihak dinas kehutanan, kelompok petani itu memutuskan untuk mempertanyakan perihal anggaran proyek itu ke instansi yang lebih tinggi. Mereka mengutus perwakilan kelompok datang ke Jakarta untuk meminta penjelasan langsung dari Bapak Menteri. Sampai di Departemen Kehutanan mereka mendapatkan informasi bahwa seorang anggoa DPRD Lembata, Drs. Arsyad Mohammad, baru saja bertemu Bapak Menteri. Utusan para petani itu hanya diterima oleh staf departemen kehutanan yang berjanji akan mengurus kasus mereka. Rupanya, menurut para petani itu, pihak dinas kehutanan Kabupaten Lembata telah mencium rencana petani untuk datang ke Jakarta. Jadi mereka mendahului para petani menemui Bapak Menteri. ‘Pantas’, pikir mereka, ‘staf departemen kehutanan itu sudah tahu bahwa kami datang dari Lembata, padahal kami belum memperkenalkan diri’. Mereka menduga, anggota DPRD Lembata itulah yang menginformasikan pada pihak departemen kehutanan perihal kedatangan mereka.
Tidak berhasil bertemu dengan Bapak Menteri, para petani itu kemudian mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi laporan para petani itu, KPK mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Dengan surat nomor R.757/D.PIPM/KPK/IV/2005 tertanggal 15 April 2005 yang ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Junino Jahya, KPK meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan para petani itu. Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah memerintahkan Kejaksaan Kabupaten Lembata untuk segera menindaklanjuti pengaduan para petani. Diperintahkan pula agar dalam waktu kurang dari 54 hari berkas penanganan kasus sudah harus sampai di tangan Kejaksaan Agung RI. Namun yang terjadi, kasus ini dipetieskan oleh kejaksaan Kabupaten Lembata. Ketua kelompok petani memang sempat dipanggil pihak kejaksaan kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan, namun tidak ada proses lebih lanjut. Bahkan pihak kejaksaan mengancam akan memenjarakan mereka bila keterangan mereka tidak benar. Berulangkali para petani itu mendatangi kejaksaan untuk mempertanyakan kasus mereka, namun tidak pernah ada jawaban yang memuaskan.
Berbagai aksi telah mereka lakukan untuk menuntut penjelasan atas kasus yang mereka hadapi. Namun tidak ada satupun pihak pemerintah di Lembata yang memberikan perhatian pada kasus mereka. Ketidakpedulian ini bisa dimengerti mengingat begitu banyak kasus manipulasi dalam proyek-proyek besar bernilai milyaran di Kabupaten Lembata juga didiamkan. Padahal menurut pengakuan para petani itu, bukan uang yang pertama-tama mereka perjuangkan, tetapi kejelasan tentang anggaran proyek. Kalau benar terjadi manipulasi dalam pelaksanaan proyek, mereka ingin kasus manipulasi itu diproses secara hukum. Mengapa dalam satu proyek bisa ada dua SPKS dengan dua anggaran yang berbeda, itulah yang tidak bisa mereka terima. Ketika proyek akan dimulai, pihak dinas kehutanan bicara terbuka pada petani. Tetapi ketika proyek berjalan, mereka main kucing-kucingan.
Pada kami, para petani itu menitipkan sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang dapat membantu mereka mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan pada apa yang mereka ceritakan dan dokumen-dokumen yang mereka berikan itulah kami menulis surat ini.
Melalui surat ini kami berharap Bapak Menteri bersedia memenuhi permohonan para petani yang menuntut adanya penjelasan secara jujur dan terbuka terkait kasus yang mereka alami sebagai mitra dinas kehutanan Kabupaten Lembata dalam pelaksanaan proyek pengembangan hutan mangrove tahun 2004. Kami yakin, dengan adanya penjelasan secara jujur dan terbuka akan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas dan Departemen Kehutanan. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan keseriusan Bapak dalam menanggapi pengaduan kelompok petani tersebut kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 Agustus 2009
The Institute for Ecosoc Rights
Sri Palupi
Direktur
Tembusan:
1. Yth. Kepala Kejaksaan Agung Jakarta
2. Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Yth. Bapak Gubernur NTT
4. Yth. Bupati Lembata
5. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Lembata
6. Yth. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lembata
7. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata
8. Yth. Ketua Komnas HAM Jakarta
9. Yth. Direktur ICW Jakarta
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:18 PM
0
komentar
Label: Kebijakan, korupsi, lingkungan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, pemerintah, petani
06 November 2008
Anjing di Lembata
Sri Maryanti
Tinggal bersama keluarga pedesaan terpencil di Buyasuri, kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur sangatlah menarik. Keluarga tak hanya terdiri dari ayah, ibu, anak dan rumah saja. Kalau kita perhatikan lebih teliti ada perangkat dan pranata lain yang menyertai satuan kehidupan kecil tersebut. Hewan memiliki peran dan hubungan yang tak lepas dari kehidupan anggota keluarga.
Hampir sebagian besar rumah keluarga di Buyasuri dijaga oleh anjing. Mereka menyebutnya "au eko boyang". Di saat malam sudah larut dan orang-orang sudah lelap, anjing-anjing ini akan menggonggong jika ada orang asing masuk ke perkampungan. Suaranya mampu membangunkan penghuni rumah. Jadi jangan heran, kalau kita sembarangan masuk ke pekarangan orang malam-malam bisa dikeroyok oleh anjing-anjing tersebut. Tak hanya itu. Masyarakat adat setempat percaya bahwa rumah tanpa anjing akan membawa rasa sepi bagi penghuninya.
Di jalan-jalan dekat pedesaan Lodoblolong (di luar Buyasuri) juga sering dijumpai anjing-anjing membuntut tuannya menuju kebun. Di beberapa daerah perbukitan di Kedang, anjing berguna untuk keperluan berburu. Begitu anak panah mengenai sasaran, anjing tersebut akan mengejar dan melacak lokasi sasaran yang sudah terluka.
Keluarga-keluarga di sini memiliki dongeng menarik yang berhubungan dengan perpecahan masyarakat dan soal anjing. Kebetulan Buyasuri masuk wilayah Kedang. Dulu masyarakat Kedang sangat kompak dan bersatu. Hingga pada suatu hari mereka mengadakan pesta di atas gunung. Dalam pesta itu mereka menyembelih babi lalu dibagi-bagi ke semua yang datang. Namun daging babi tersebut tidak cukup. Walau tidak cukup dan ada yang tidak kebagian, mereka terus saja bertandak bersama. Satu sama saling bergandeng tangan sambil melingkar, menari dan menyanyi. Dengan iringan lirik seperti berikut ini.Namang ita hele
Hamang te lamang
Nedung te hedung
Lirik itu adalah ajakan untuk menyanyi dan menari bersama. Mereka lagukan nyanyian itu sambil terus bertandak.. Tiba-tiba anjing-anjing berdatangan dari segala arah. Rupanya mereka mendengar nyanyian itu dan merasa diajak menari juga. Mereka ikut bertandak dalam pesta. Melihat anjing-anjing juga bertandak, orang itu bubar sendiri-sendiri. Rusak sudah kekompakan itu. Bagi mereka melihat anjing bertandak adalah hal tabu. Yang pantas menari adalah manusia. Hal itu sebenarnya semacam sindiran.
Kisah tersebut mengajarkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Manusia yang tidak peka terhadap persoalan bersama dianggap sama dengan anjing. Kisah itu dipercaya sebagai awal perpecahan masyarakat di Kedang. Sejak itu Kedang terbagi menjadi beberapa bagian. Saat ini Kedang dipecah menjadi dua menurut wilayah administratif. Kecamatan Omesuri dan Buyasuri. Kisah ini juga tak banyak diketahui oleh anak-anak muda sekarang. Tidak tertutup kemungkinan masih ada versi lain dari cerita ini.
Selain anjing, keluarga-keluarga di sini juga banyak memiliki babi. Walau ada yang menaruh di pekarangan, babi umumnya ditaruh di kebun. Kebun adalah tanah garapan yang letaknya di luar desa. Biasanya di pinggir-pinggir hutan. Babi betina dewasa yang siap kawin akan dibawa ke pekarangan menunggu babi jantan birahi. Mereka lalu dikawinkan. Jika proses pembuahan cukup akan dikembalikan ke kebun. Mereka dibawa ke pekarangan pada masa-masa perkawinan agar mudah diawasi. Mereka lebih banyak ditaruh di kebun agar tidak mengganggu perasaan saudara mereka yang muslim. Di Buyasuri separo penduduk beragama katholik dan setengahnya lagi beragama muslim.
Selain babi, mereka memelihara kambing. Kambing ditempatkan di pekarangan diikat pada sebatang pohon.
Hewan lain yang dijumpai di habitat ini adalah nyamuk. Nyamuk sangat banyak ditemui. Nyamuk tumbuh subur disini karena perkampungan ini banyak sekali terdapat bak-bak air penampung air hujan. Maka tak heran kalau dimusim kering yang jarang ada hujan, nyamuk tetap ganas menyerang.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:24 PM
1 komentar
Label: budaya, gaya hidup, Nusa Tenggara Timur, petani
14 January 2008
“Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya”
Savitri W. & Prasetyohadi
TKI adalah anak haram dari pembangunan yang gagal.” Inilah pernyataan dari salah satu nara sumber dalam kegiatan diskusi publik, 13 Desember 2007 di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Jember, yang bertemakan “Skema Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tingkat Kabupaten – Aspek Perekrutan, Pendidikan dan Pembiayaan di Tingkat Kabupaten”. Istilah “anak haram” itu sejajar dengan sikap masyarakat yang tidak memandang penting keberadaan para TKI dan bahkan ada kecondongan mempersalahkan mereka. Tidak jarang stigma masyarakat terhadap TKI cukup kuat datang dari kalangan pemerintah, PPTKIS dan bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.
Itulah gambaran yang melekat ketika para peserta diskusi publik itu membahas masalah TKI dan kemungkinan legislasi peraturan daerah (perda) untuk perlindungan TKI di kabupaten ini. Dari seluruh proses lobby dalam kegiatan advokasi kebijakan publik ini, tampak respons para pihak tak cukup padu sehingga masih membutuhkan proses-proses lanjutan untuk mencapai kemungkinan mengangkat raperda perlindungan TKI di tingkat publik. Pihak pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan komunikasi yang langsung mengarah pada masalah penataan perlindungan TKI di kabupaten. Disnakertans Jember belum merespons positif bentuk payung hukum perda untuk perlindungan TKI. Dalam kegiatan diskusi publik itu Ka-Disnakertrans Jember M.Thamrin menyatakan menyerahkan legislasi peraturan daerah ini kepada DPRD.
Caption: Para ibu mantan TKI ini sudah tidak mau lagi jatuh ke pola berulang jadi TKI karena hasil kerja mereka habis dikomsumsi untuk hal-hal tak terencana. Tapi mereka masih ragu-ragu dengan membangun ‘koperasi’. Namun, kini Disnakertrans Jember bersedia menguatkan para mantan TKI dengan menyelenggarakan kegiatan pelatihan pemberdayaan ekonomi. Foto diambil ketika mereka sedang mendiskusikan masalah TKI, Februari 2007 di salah satu rumah mantan TKI di desa Watukebo, kecamatan Ambulu, Jember.
Mengapa penting bahwa ada perda perlindungan TKI? Perda ini sangat prospektif mengurangi permasalahan krusial yang menimpa TKI. Dengan perda ini pihak-pihak yang terlibat dalam masalah TKI akan sangat diuntungkan karena masyarakat semakin mempercayai pemerintah dalam mencapai pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah akan sangat dibantu oleh masyarakat dalam menjalankan programnya. Reputasi kinerja PPTKIS membaik. Dan akhirnya tentu saja perda ini sangat bermanfaat bagi para TKI karena keselamatannya dijamin.
Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan"
Namun, sejauh ini pihak eksekutif baru sampai pada pernyataan kesediaan memberikan perlindungan. Tidak dalam bentuk suatu peraturan daerah, tetapi dengan program-program seperti: 1) mengaktifkan balai latihan kerja berwujud program pendidikan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para calon TKI asal Jember sebelum diberangkatkan ke PPTKIS di luar kabupaten Jember, 2) menangani kasus deportasi dan 3) mengajak pihak bank bekerja sama untuk memberikan skema kredit kepada calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri.
Sementara itu pihak DPRD, terutama Komisi D yang mengurus masalah kesejahteraan masyarakat termasuk untuk perlindungan TKI, sesungguhnya sudah menyatakan sikap membela kepentingan para TKI, terutama karena tak sedikitnya kasus-kasus dan berbagai masalah yang dialami oleh para TKI. Pihak DPRD merasa perlu bahwa perda ini segera digolkan. Namun pendalaman isi raperda masih tetap perlu dikembangkan lagi bersama dengan mereka. Diperlukan upaya-upaya terfokus untuk mendorong dan mengawal raperda secara lebih mendalam lagi terutama bagi para anggota DPRD agar memberikan perhatian lebih konkrit. Upaya ini dipandang penting dilakukan secara terus-menerus mengingat berbagai kesibukan anggota-anggota DPRD seperti konsolidasi kepada basis, penyusunan anggaran APBD (2008) dan kesibukan-kesibukan lainnya yang mengharuskan mereka untuk keluar dari kantor.
“Mudah-mudahan bukan sekedar basa-basi,” ujar seorang nara sumber lain dalam diskusi publik itu. Oleh karena itu perlu adanya organisasi setempat yang sepenuhnya mengawal raperda ini untuk tahap-tahap selanjutnya. Sejauh ini telah tersedia ‘pintu-pintu masuk’ bagi pembahasan raperda seperti sikap Komisi D DPRD Jember yang sudah sepakat dengan isu ini dan penyerahan pihak pemerintah daerah agar perda sebaiknya diinisiasikan oleh DPRD. Organisasi lokal yang bersedia mengawal adalah Gerakan Buruh Migran Jember (GBMI) sebagai bagian sekaligus solidaritas kerja dari kerangka advokasi lebih luas yang dikerjakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Untuk percepatan pembahasan raperda, tentunya diharapkan isu perlindungan TKI melalui raperda ini tidak hanya menjadi keprihatinan komisi D yang kebetulan mayoritas anggotanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan merupakan partai terbesar dalam perolehan suara pada pemilu tahun 2004 di kabupaten ini. Mestinya partai ini berinisiatif lebih cepat, apalagi ada dukungan sepenuhnya dari arah tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam ormas besar Nahdlatul Ulama agar nasib TKI sungguh-sungguh diperhatikan. Namun perpecahan internal yang melanda partai ini tampak sangat berdampak pada kinerja publik para anggota DPRD-nya. Sekalipun demikian, beberapa di antara mereka tetap memegang tekad bekerja sungguh-sungguh dan melihat bahwa dengan mengangkat isu melindungi TKI, partai ini akan mendapatkan kredit pemulihan nama baik di hadapan masyarakat.
Fraksi kedua terkuat yakni PDIP ternyata juga merasa bahwa permasalahan TKI harus segera diatasi melalui raperda. Bahkan Zahrony, salah satu anggota PDIP, menyatakan bahwa PDIP akan membahas raperda yang kami usulkan di DPRD.
Namun, dalam prosesnya sampai sejauh ini, upaya mendekati negosiasi antarpara pihak menuju ke raperda perlindungan TKI sesungguhnya tidak semudah membalikkan tangan. Proses yang kami lalui terasa cukup berbelit dan tak langsung menuju sasaran kegiatan. Hal ini terutama karena kuatnya pertahanan pihak kemapanan politik ekonomi di kabupaten ini. Apalagi jika diingat telah ada pencabutan yang dilakukan oleh Depdagri terhadap ratusan perda, termasuk satu perda yang sebelumnya telah diusulkan wewenang kabupaten Jember namun ternyata dipandang mengandung retribusi atas berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan di kabupaten (Kompas, 1 April 2006). Selama ini ada anggapan di kalangan elit politik di berbagai kabupaten di Indonesia, termasuk di Jember, bahwa perda digunakan sebagai sarana meningkatkan pendapatan asli daerah. Karenanya, dengan adanya pembatalan berbagai perda oleh Depdagri itu, dapat difahami mengapa terdapat resistensi laten dari elit daerah terhadap pemerintah pusat. Perda dipandang bukan solusi. Elit eksekutif daerah berpandangan bahwa kebijakan nasional dan lobby internasional pemerintah untuk perlindungan TKI sesungguhnya belumlah memungkinkan daerah dengan mudah begitu saja melakukan implementasi perlindungan terutama jika diutamakan ada preferensi pencegahan berbagai masalah percaloan TKI di desa-desa.
Mengingat semua kerumitan hubungan-hubungan politik tersebut, atas usulan berbagai pihak baik dari kalangan masyarakat sipil maupun pemda terutama Disnakertrans di Jember, kami diminta tidak hanya menghembuskan isu tentang raperda tapi juga mengajak para pihak untuk mendorong adanya kegiatan atau program jangka pendek dan menengah dalam kerangka perlindungan TKI. Raperda menjadi tujuan untuk jangka panjang. Hal ini bersesuaian dengan latar belakang dan kerangka mengapa kami melakukan penelitian advokasi ini yaitu belum kuatnya respon dari para pengambil keputusan untuk mengurus TKI terutama di kalangan internal pemerintah kabupaten sendiri. Dibutuhkan kegiatan-kegiatan penyambung yang memungkinkan kita mengangkat perspektif kepentingan dari para TKI sendiri.
***
Peran pemerintah. Memang telah banyak kegiatan preventif seperti sosialisasi mengenai migrasi yang aman sudah dilakukan hingga tingkat desa. Sedangkan kegiatan rehabilitasi yang sudah dilakukan adalah membentuk satgas penanganan kasus dan bantuan hukum yang melibatkan para stakeholders setempat. Selain itu, ada peningkatan anggaran untuk perlindungan TKI tahun 2008 yang semula dianggarkan Rp 50 juta menjadi dua kali lipat. Kegiatan lainnya adalah penguatan ekonomi desa dengan membina kelompok-kelompok di desa agar dapat memanfaatkan potensi dan kekayaan desa. Namun setidaknya ada dua hal yang melatarbelakangi mengapa meskipun telah dilakukan program-program oleh Disnakertrans Jember, belum banyak perbaikan bagi kebutuhan mendesak terhadap perlindungan TKI.
Kedua, karena keterbatasan perspektif program pemerintah daerah yang pada gilirannya tidak didukung oleh anggaran pendanaan yang memadai, sehingga sebagai dampaknya, masih terlalu sedikit desa dan kecamatan menjadi sasaran kegiatan dan program Disnakertrans. Luas dan tersembunyinya masalah percaloan TKI di pedesaan kabupaten juga mempersulit munculnya ancangan pemikiran tentang pencegahan, seperti monitoring dan pendataan TKI di desa-desa. Seandainya diprogramkan kegiatan pencegahan, maka akan harus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.Caption: Diskusi publik membahas perlindungan TKI yang diselenggarakan di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Desember 2007, yang dihadiri oleh pemerintah, masyarakat, PPTKIS. Insert: Kadisnakertrans Jember Drs. M. Thamrin sedang memaparkan kerangka kerja kantornya. Kehadirannya melerai kebekuan hubungan masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu, dari sisi strategi advokasi, kegiatan advokasi ini akhirnya perlu berpaling dari kerumitan politik itu menuju usaha membenahi fokus komunikasi di kalangan masyarakat sipil terlebih dahulu, sebelum melakukan lobby lebih jauh untuk mengajak para pemangku kepentingan seperti pemda (terutama Disnakertrans dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten). Sedangkan dari sisi pendekatan yang kami tempuh, sosialisasi hasil penelitian yang menawarkan perspektif mengenai pentingnya perlindungan kepada TKI asal Jember kami lakukan dengan berbagai cara. Baik dalam jumlah kecil antara 10 orang hingga lebih dari lima puluh orang. Rangkaian kegiatan seperti diskusi kelompok terfokus (FGDs), workshop, lobby dan diskusi publik merupakan cara untuk menampung pendapat dan menguji hasil penelitian mengenai raperda perlindungan TKI yang telah dibuat dan mengoreksi arah advokasi yang berusaha kami tempuh.
Masukan dari kecamatan dan kelurahan. Pihak kecamatan dan kelurahan memberi tanggapan positif mengenai raperda perlindungan TKI. Pihak desa merasa bahwa perlu ada peraturan yang melindungi TKI. Kepala desa sering menjadi korban ketika warganya pergi keluar dan apabila warganya mengalami masalah, maka kepala desa juga akan mendapatkan teguran. Mereka sangat berharap ada kegiatan yang melibatkan kepala desa seperti pengurusan TKI berada di desa, bahkan mereka mengusulkan warga yang berangkat melalui desa, terlebih dahulu dilepas dari desa. Tidak hanya itu saja, mereka meminta adanya sosialisasi mengenai tatacara bekerja ke luar negeri yang benar dan aman dan mengajak organisasi TKI atau pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan-kegiatan ini apabila dilaksanakan akan mengurangi percaloan di tingkat desa dan adanya pendataan yang lebih baik.
***
Caption: Diskusi kelompok dengan para tokoh Serikat Petani Independen (Sekti) di Ambulu, Jember, Oktober 2007, melahirkan gagasan perlunya ‘konsultansi perencanaan’ bagi para calon TKI.Organisasi petani sebagai ‘orangtua TKI’ akhirnya menyadari bahwa para TKI bukan lagi ‘anak-anak haram’ (mereka sendiri) seperti tergambar dari kenyataan bahwa selama ini para (mantan) TKI telah mendapatkan stigma sebagai ‘konsumtif’, seperti halnya banyak pihak juga telah melancarkan stigma tersebut. Para TKI juga dipandang merupakan perwujudan dari pergeseran nilai-nilai di pedesaan yang belum dapat diterima oleh masyarakat. Namun masyarakat menyadari bahwa keterlantaran perlindungan TKI adalah “hasil kinerja haram dari kegagalan pembangunan”. Disadari bahwa mengapa warga miskin di desa-desa berpaling dari masalah desa ke migrasi kerja dengan jadi TKI adalah karena mereka merupakan lapis terbawah dan termiskin di antara sejumlah 50 persen kelompok miskin di kabupaten ini. Kegagalan penanganan masalah kemiskinan oleh pemerintah telah berdampak jauh sampai ke keadaan bahwa wewenang kabupaten tak mampu mengetahui siapa saja, berapa banyaknya, mengapa anak-anak perempuan desa mengadu nyawa dan mengadu nasib menjadi TKI di luar negeri, dst., sementara disadari pula bahwa sejauh ini sama sekali tidak ada skema perlindungan bagi hidup dan nyawa mereka.
Karenanya dalam diskusi kelompok terarah (FGD), 4 Oktober 2007 di kecamatan Ambulu, mereka mengancangkan kemungkinan intervensi untuk para mantan TKI agar tak konsumtif dengan cara menawarkan pendidikan mengenai perencanaan hasil kerja kepada calon TKI. Diharapkan setelah pulang, para TKI dapat mengelola hasil kerja dengan lebih baik. Organisasi TKI yang diwakili GBMI dalam diskusi itu juga diterima oleh Sekti dan karenanya berkomitmen akan memberikan pendidikan dan pelatihan bagi calon TKI di 20-an kecamatan dampingan Sekti.
Jaringan serikat petani dan nelayan —sebut saja serikat rakyat— di tingkat kabupaten Jember juga mampu mendorong advokasi ini untuk dapat mendongkrak leverage isu perlindungan TKI sehingga dapat menawar kepada Disnakertrans Jember untuk bersedia membuka komunikasi publik yang lebih konstruktif, sembari mengajak organisasi TKI untuk masuk ke ranah negosiasi kebijakan di tingkat kabupaten. Serikat rakyat sebagai bagian dari kalangan pegiat masyarakat sipil melihat bahwa ketidakadilan tampak mencolok dalam ketidakseimbangan antara apa yang diberikan oleh para TKI kepada pemerintah dan alokasi dana untuk program TKI di kabupaten ini.
Untuk rancangan APBD Jember 2007, program untuk TKI hanya dianggarkan Rp50 juta saja —menurut informasi terakhir dari Ka-Disnakertrans sudah naik menjadi dua kali lipatnya— , sementara mereka menyadari bahwa setidaknya setiap calon TKI yang merekrut dan ditempatkan oleh PPTKIS yang sah diakui pemerintah telah membayar sebanyak US$15 kepada pemerintah pusat. Penarikan sebesar US$15 kepada setiap TKI juga diakui oleh Menakertrans, Erman Suparno (Kompas, 30 Januari 2007).
Isu kesenjangan ini mampu menarik perhatian dan keprihatinan dari jaringan petani yang menyadari diri mereka sebagai ‘orangtua’ atau ‘yang ada kait-mengait langsung’ dengan masalah TKI di kabupaten ini. Isu ini memancing mereka untuk mengancangkan bahwa jika ada tim kerja di tingkat kabupaten yang melibatkan baik pemerintah, bisnis, maupun masyarakat sipil, maka urusan perlindungan TKI dapat lebih dijamin kelanjutannya di masa depan jangka pendek ini.
Diskusi publik yang kami dorong pelaksanaannya untuk mencari solusi itu akhirnya mengarahkan para peserta pada keyakinan bahwa semua upaya ini tidak akan berhenti pada diskusi publik itu sendiri tapi bahwa kelanjutannya hanya mungkin dilakukan jika tim kerja itu melibatkan semua pihak yang terkait sejak awal perencanaan. Salah satu di antara isu yang mungkin ditarik adalah bahwa untuk memungkinkan berbagai pihak di daerah mengimplementasikan program perlindungan TKI di tingkat kabupaten, mereka perlu menagih kepada pemerintah pusat pendanaan yang diperlukan secara lebih seimbang.
Peran akademisi. Sementara itu, peran akademisi yakni Lembaga Penelitian Universitas Jember (Lemlit Unej) sebagai pihak netral dan terhormat di kalangan masyarakat Jember, kami libatkan untuk ikut serta dalam kegiatan ini. Sebagai panitia penyelenggara dalam kegiatan diskusi publik yang diadakan pada tanggal 14 Desember 2007, Lemlit lewat Pusat Studi Wanita menawarkan respons positif terhadap masalah TKI. Mereka telah familiar dengan isu TKI karena isu ini adalah satu bidang telaah di lembaga ini yang telah melakukan penelitian tentang TKW di desa-desa di kabupaten Jember. Diancangkan Lemlit membantu menghembuskan isu TKI ini kepada pemerintah daerah sehingga segera terjaring bentuk-bentuk perlindungan kepada TKI secara lebih konkrit.
Peran PPTKIS. Dari kalangan bisnis perekrutan dan penempatan sendiri, PPTKIS dan cabang PPTKIS berpendapat tidak perlu ada penataan hukum di tingkat daerah. Mereka beranggapan bahwa UU No 39 tahun 2004 sudah baik. Hanya saja, menurut mereka, “kelemahan dari UU tersebut adalah adanya penyimpangan implementasi.” Mereka menyarankan pula bahwa calo atau sponsor dilegalkan karena tanpa bantuan mereka, para TKI tidak memahami persyaratan dan bisa bekerja ke luar negeri. “Calo atau sponsor menjadi corong informasi yang tidak dibayar oleh pemerintah,” kata salah satu pejabat PPTKIS di Jember. Hal ini dapat dimengerti mengingat sedikitnya jumlah PPTKIS yang berbasis di Jember atau cabang PPTKIS yang membuka kantor secara resmi di kabupaten ini. Dari hasil penelitian tampak jelas bahwa jauh lebih banyak sponsor/calo bekerja dan mencari para calon di antara keluarga-keluarga petani termiskin dari kabupaten ini tapi PPTKIS yang membayar mereka berada di luar jangkauan dan pantauan Disnakertrans Jember. Lobby PPTKIS di hadapan pemerintah setempat kurang memadai sehingga mereka lebih mengambil opsi jalan aman.
Akhir kata, pembelajaran yang didapat setelah berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat Jember dapat direfleksikan bahwa pemahaman akan isu TKI ini sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah Jember. Pendekatan perlindungan hukum masih merupakan hal baru bagi mereka. Masih tarik ulur mengenai pentingnya perda dan apa keuntungannya bagi saya (pemerintah daerah). Di Jember, hanya ada satu PPTKIS pusat dan selebihnya adalah PPTKIS cabang/perwakilan. Ini pula yang membuat pemerintah daerah merasa tidak perlu ada perda.
Namun dari semua itu, yang patut diacungi jempol adalah sikap otentik para pemangku kebijakan dalam mengekspresikan pendapatnya. Mereka tidak malu untuk bersikap menolak atau menerima raperda ini. Sikap ini membantu kami dalam melakukan pendekatan-pendekatan alternatif lainnya.
Kelemahan dari program ini adalah keterbatasan waktu yang menyebabkan kami tidak dapat intens untuk berbicara dan bertukar pikiran kepada para pihak terutama para pengambil kebijakan. Istilah umumnya “tak kenal maka tak sayang” sangat mempengaruhi perspektif mengenai TKI.
Harapan kami, kesadaran masyarakat akan pentingnya raperda semakin utuh sehingga mereka tidak takut dalam mengambil kebijakan yang pro kepada TKI. Apabila raperda ini belum dapat dilakukan segera, maka setidaknya untuk jangka pendek, masyarakat dan pemerintah mulai berkoordinasi, bekerja bersama dalam mengupayakan perlindungan TKI.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:12 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, daerah, Jember, Kebijakan, Kemiskinan, pemerintah, perempuan, petani, Reform, Research, tanggapan masyarakat
28 July 2007
Martinus Lagu: Menjadi Petani Organik Lebih Untung daripada Jadi Tukang
Setelah mengenal pertanian organik, ia melihat ada peluang yang bisa diraih. Ia tinggalkan pekerjaannya sebagai tukang dan beralih menjadi petani organik dengan usaha utamanya memproduksi pupuk organik. Setiap hari ia bisa memproduksi rata-rata 1,5 ton pupuk organik, dengan harga jual Rp 1.000; per kg. Bisa dihitung berapa rupiah yang bisa ia terima setiap harinya. Padahal dia tidak mengeluarkan uang sedikitpun untuk membuat pupuk organik karena ia menggunakan kotoran hewan sendiri yang dikandangkan dan bahan-bahan lain yang ada di sekitarnya.
Karena pembuatan pupuk ia lakukan di rumah, maka selain membuat pupuk, Om Tinus juga bisa mengerjakan pekerjaan lain, seperti menanam sayur untuk konsumsi keluarga sendiri. Dengan menghasilkan bermacam-macam sayur tanpa biaya, dia pun bisa menghemat sekitar Rp 200.000 per bulan, karena tidak lagi mengeluarkan uang untuk membeli sayur. Selain itu, dia juga menjual EM4 dan pestisida organik.
Keuntungan lain datang dari sawahnya yang kecil, yang diolahnya secara organik. Dia tidak menggunakan pupuk untuk sawahnya, tetapi hanya menerapkan pengolahan dan cara tanam secara organik. Hasilnya, produksi meningkat, sementara pengeluaran untuk mengolah sawah menurun, karena tidak perlu lagi beli pupuk kimia. Dengan meningkatnya produksi, jumlah beras yang dibeli pun menurun. Kini, pekerjaan Om Tinus selain lebih ringan, penghasilannya pun jauh lebih besar.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
4:46 AM
0
komentar
Label: busung lapar, Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani, Reform
Hasil padi melimpah dengan pola tanam baru


Pola tanam satu anakan untuk setiap titik tanam, jarak 15 x 20 cm, menghasilkan anakan jauh lebih banyak.
Picasa Album Link
![]() |
| Organic Farming in Manggarai, Indonesia |
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
4:38 AM
0
komentar
Label: busung lapar, Nusa Tenggara Timur, petani, Reform
27 July 2007
Ibu Emi: Dengan Pertanian Organik Tak Ada Lagi yang Terbuang
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan (1) (2) (3) (4)
Ibu Emi hanya memiliki lahan tidak lebih dari seperempat hektar sawah. Dengan lahan sesempit itu, ia mengeluarkan biaya untuk pupuk TSP (Trisodium phosphate) dan Urea sedikitnya Rp 300.000. Dengan biaya sebesar ini, sawahnya hanya mampu menghasilkan tiga sampai empat karung beras. Setelah mengenal pertanian organik, ia kemudian beralih menjadi petani organik.
Empat tahun sudah Ibu Emi menjadi petani organik. Tiga tahun pertama dia masih menggunakan pupuk organik buatannya sendiri dengan biaya hanya Rp 50.000 untuk membayar tenaga pengolah pupuk. Dengan biaya tersebut, ia mendapatkan satu ton pupuk organik. Pada tahun keempat, ia tidak lagi menggunakan pupuk organik. Ia hanya menerapkan cara mengolah dan menanam secara organik. Kini hasil sawahnya tidak lagi tiga atau empat karung seperti sebelumnya, tetapi sudah meningkat menjadi tujuh karung.
Pertanian organik membuatnya semakin menyadari, tidak ada lagi bahan yang terbuang. Semua bahan yang ada di sekitarnya bisa diolah menjadi pupuk yang sangat bermutu. Dengan menjual pupuk buatannya sendiri, dia bisa menerima pemasukan tambahan Rp 1 – 1,5 juta per bulan. Kebutuhan sayur untuk keluarga pun bisa dicukupinya sendiri. Bahkan hasil sayur pun masih bisa dijual karena tidak habis dikonsumsi sendiri. Satu pohon tomat yang ia tanam di samping rumahnya, misalnya, bisa berbuah sampai 40 buah dan tidak habis bila dimakan sendiri.
Di tengah keruwetan persoalan kemiskinan dan bencana yang melanda bumi Nusa Tenggara Timur, para petani sederhana itu toh masih bisa melihat titik terang menuju kemandirian. Para elit politik-ekonomi di NTT yang dalam hal pendidikan jauh lebih baik dibandingkan para petani itu semestinya bisa melihat lebih jelas lagi titik terang untuk bangkit dari kemiskinan.
Sayangnya, masih banyak elit politik-ekonomi di NTT yang tidak mau sedikit rendah hati untuk belajar dari kearifan orang-orang kecil dan merasa diri paling tahu apa yang terbaik bagi rakyat. Tidak sedikit elit di NTT ini yang masih saja silau dengan gemerlapnya materi yang ditawarkan pemodal besar dan memilih pendekatan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek tetapi dengan resiko kerusakan jangka panjang yang mereka bebankan pada rakyat.
Lihat saja bagaimana industri pertambangan mulai dijadikan alternatif peningkatan PAD di beberapa kabupaten di NTT, meskipun para elit itu tahu betul betapa kondisi ekologi NTT yang telah rusak dan rawan bencana itu tidak layak untuk dijadikan daerah industri pertambangan. Bagi mereka, kehidupan lebih baik berarti rumah mewah, mobil wah dan berlimpahnya rupiah. Upaya menjaga bumi NTT dari kerusakan dan kehancuran adalah perkara nomor sekian. Sebab yang pertama-tama menanggung bencana bukanlah mereka, para elit itu, melainkan rakyat.
Jangankan belajar dari orang kecil, yang terjadi justru sebaliknya. Orang-orang kecil yang membela kehidupan dan menolak industri pertambangan yang jelas-jelas merusak kehidupan itu seringkali mereka nilai sebagai orang-orang yang belum tercerahkan dan karenanya tidak paham apa artinya kehidupan lebih baik. Betapa jauh jarak sudut pandang antara elite politik-ekonomi dan orang-orang kecil dalam memaknai kehidupan lebih baik di bumi NTT ini.
Tidak heran kalau perkara penolakan penambangan emas oleh warga di kabupaten Lembata – NTT pun akan mereka nilai sebagai perkara ketidakpahaman rakyat. Sebab para elite itu tak pernah bertanya pada rakyat dan juga tak peduli apa artinya kehidupan lebih baik di mata rakyat.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
6:16 PM
0
komentar
Label: busung lapar, Kemiskinan, Mining, Nusa Tenggara Timur, perempuan, petani, politik, tanggapan masyarakat
23 July 2007
Stefanus Aba: Pertanian Organik Meningkatkan Produksi
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan
Sebelum kami menerapkan pertanian organik, kami masih pakai pertanian kimia. Setelah ada penerapan pertanian organik ada peningkatan hasil produksi. Ketika pakai pupuk kimia, lahan seluas 0,8 ha hanya menghasilkan 24-25 karung yang rata-rata bobotnya 100 kg. Sementara dengan pupuk organik di luasan lahan yang sama, hasilnya bisa mencapai 28-32 karung dengan berat antara 110-120 kg. Bobot gabah hasil pertanian organik lebih berat daripada bobot gabah hasil pertanian kimia.
Dengan pertanian organik, petani hanya tanam satu pohon pada satu titik tanam, jadi lebih hemat benih. Dulu waktu pakai pola kimia, perlu 20 kg benih untuk pembibitan, sedangkan sekarang hanya membutuhkan paling banyak 10 kg (bahkan ada sisa!). Ketika tanam 3 pohon pada satu titik tanam, dari 3 pohon tersebut paling banyak bisa mencapai 9 anak. Kalau tanam 1 pohon per titik tanam, jumlah anak bisa mencapai 18-20 anak. Ada perubahan tekstur tanah juga. Pada saat memakai pupuk kimia tanah menjadi padat dan jika kering terbelah. Karena padat dan terlalu keras, sebelum dibajak, tanah harus direndam dulu selama 1-2 minggu. Setelah pakai pupuk organik, tanah menjadi lebih gembur dan mudah dibajak. Karena lebih gembur, cukup 2 hari saja tanah direndam air sebelum dibajak.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:11 AM
1 komentar
Label: budaya, masyarakat adat, petani, Reform, tanggapan masyarakat
19 July 2007
Hilarius Man: Pertanian Organik Mengembalikan Tradisi “DODO”
Sri Palupi
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan (1) (2) (3) (4)
Perubahan macam apa yang terjadi dalam hidup para petani yang beralih dari pertanian kimia ke pertanian organik ini? Berikut adalah kesaksian mereka yang tinggal di daerah Pagal, kecamatan Cibal, kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur.
Sebelum mempraktekkan pertanian organik, Hilarius Man, 65, yang 30 April 2007 lalu terpilih sebagai Kepala Desa Nenu, kecamatan Cibal, kabupaten Manggarai ini adalah mantan kepala Koperasi Unit Desa (KUD). Sejak 1990 sampai 1999 ia menjabat sebagai kepala KUD. Sebagai kepala KUD, tentu saja ia akrab dengan produk-produk pertanian kimia. Sebab KUD sendiri diakuinya lebih banyak berperan sebagai penyalur pupuk-pestisida kimia. Meskipun sudah beralih ke pertanian organik, ia masih saja didatangi dan dibujuk agen distribusi pupuk dan pestisida kimia untuk menjadi kaki tangannya.
Pengalamannya sebagai petani organik berawal dari kedekatannya dengan rohaniwan yang berkarya di daerahnya. Rohaniwan inilah yang memperkenalkannya dengan pertanian organik. Keinginannya untuk tahu dan belajar banyak tentang pertanian organik mendorongnya bergabung dengan Paguyuban Tani “Ongko”, yang sejak tahun 1999 telah mempraktekkan pertanian organik. Ia sendiri kemudian menjadi ketua paguyuban. Nama “Ongko” sengaja dipilih karena “Ongko” adalah lagu tradisional yang menjadi simbol persatuan dan persaudaraan masyarakat. Sejak bergabung dengan paguyuban Ongko, (Bapak) Hila, begitu ia biasa dipanggil, telah menjalani berbagai pelatihan, mulai dari pelatihan pertanian organik, pelatihan untuk konservasi dan pengolahan lahan miring dengan sistem terasering, sampai pelatihan kesehatan dengan memanfaatkan tanaman obat. Dalam paguyuban ini pula petani belajar dan mempraktekkan segala hal baru yang mereka dapatkan dari ekopastoral.
Caption: Panen padi organik 2006
Pertanian organik yang dijalankan Paguyuban “Ongko” ini telah mengubah, bukan saja hidup petani secara individual tetapi juga “hidup bersama” dalam masyarakat. Praktek pertanian organik telah mengembalikan tradisi “Dodo” yang telah lama menghilang dari kehidupan petani akibat praktek pertanian kimia yang membuat petani hidup sendiri-sendiri dan juga sebagai akibat pendekatan proyek yang dijalankan pemerintah. Dulu petani hidup secara bergotong royong. Semua pekerjaan di lahan dan di desa dikerjakan bersama seturut berjalannya tradisi dodo. Tradisi dodo membuat masyarakat petani punya jadual kerja bersama, termasuk gotong royong memperbaiki sekolah. Tetapi ketika semua pekerjaan diproyekkan pemerintah, tradisi dodo ini semakin punah. Semua kerja dihitung dengan uang. Kini dengan pertanian organik, petani didorong untuk mengerjakan pekerjaan pertanian secara bersama, mulai dari pembuatan pupuk, pengolahan lahan, tanam dan panen. Sedikit demi sedikit, Paguyuban Ongko berhasil menghidupkan kembali tradisi dodo yang menjadi kebanggaan masyarakat Manggarai, khususnya Cibal.
Hila mengaku, dengan pertanian organik, petani juga tertantang untuk terus belajar dan bereksperimen menemukan hal-hal baru dengan bahan-bahan lokal. Sebagai contoh, para petani organik di daerahnya menggunakan tuak atau moké (minuman yang dihasilkan dari pohon enau) sebagai pengganti EM4 (Effective Microorganism Fluid, larutan yang mengandung mikroorganisme pengurai) dalam membuat bokashi (pupuk organik). Moké yang dicampur dengan batang pisang yang diiris kecil-kecil dan ditutup selama dua minggu ternyata bisa menjadi pengganti larutan EM4 yang siap dicampur dengan bahan-bahan lain (daun gamal, jerami, batang pisang, dedak, abu dapur dan kotoran ternak) untuk membuat pupuk organik. Pembuatan pupuk organik dengan bahan moké ini dikerjakan petani secara bersama. Petani yang tidak memiliki pohon enau, bisa membeli moké di pasar dengan harga Rp2.000 per liter. Pestisida pun dibuat secara alami dari daun gamal, bunga matahari liar dan daun mimba. Namun demikian, petani organik hampir tak pernah menggunakan pestisida alami ini karena semenjak menerapkan pertanian organik, serangan hama di lahan mereka semakin berkurang. Awalnya memang ada hama putih yang menyerang padi berumur 2-3 minggu, namun hama ini menghilang setelah ditebarkan abu dapur. Kini para petani organik tak lagi dipusingkan oleh hama dan penyakit yang menyerang lahan mereka.
Dengan pertanian organik, biaya produksi yang ditanggung petani untuk menanam padi menjadi jauh lebih kecil dibandingkan ketika petani menerapkan pertanian kimia. Bayangkan, dengan pertanian kimia, untuk 1 hektar lahan sawah petani membutuhkan 200 kg urea dan 100 kg TSP, dengan harga Rp 75.000 untuk 50 kg pupuk. Belum lagi biaya pestisida dan bibitnya. Sementara dengan biaya tersebut, hasilnya tak sebanding dengan para petani organik, yang hanya butuh moké untuk membuat bokashi. Dengan pertanian kimia, lahan sawah seluas kira-kira 0,75 hektar yang dimiliki Hila menghasilkan 8-9 karung padi. Sementara dengan pertanian organik, lahan yang sama bisa menghasilkan 16-17 karung. Bobot padinya pun berbeda. Satu karung beras organik punya bobot 100 kg, sementara satu karung beras non organik bobotnya tidak sampai 100 kg. Petani merasakan betul perbedaan berat ini. Bukan itu saja. Sejak ia dan keluarganya mengkonsumsi produk-produk organik, ia dan keluarganya merasa lebih sehat, tidak mudah lelah dan sakit seperti sebelumnya.
Meski pertanian organik telah terbukti mengembalikan kehidupan petani dan ekosistem pertanian yang telah lama hilang direnggut praktek pertanian kimia, Hila sendiri menyesalkan bahwa belum semua petani di desanya mau beralih ke pertanian organik. Namun baginya sikap petani seperti ini bisa dimengerti, sebab selama ini petani telah dibuat manja oleh kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pertanian kimia. Pupuk tinggal dibeli dan tabur, petani tak usah bersusah payah membuatnya. Dari segi tenaga, pertanian kimia memang lebih ringan, tetapi berat dari segi biaya dan produktivitasnya. Meskipun belum beralih ke pertanian organik, namun ia melihat, petani non-organik mulai menyadari betapa besar perbedaan produktivitas lahan mereka dengan lahan para petani organik. Padi di lahan non organik mereka sering hampa, tak berisi dan lebih sering pula diserang hama.
Kini Hila telah terpilih sebagai kepala desa. Ia punya peluang lebih banyak untuk mengajak petani beralih ke pertanian organik. Dalam kampanyenya sebagai calon kepala desa, ia mengajukan program pengembangan pertanian organik di desa Nenu, mulai dari pengembangan lahan pekarangan sampai lahan sawah. Bisa jadi program inilah yang menghantarkannya menjadi kepala desa.**
Photos credit: PJIC-Indonesia
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
2:40 PM
4
komentar
Label: busung lapar, Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani, Reform
18 July 2007
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan
Sri Palupi
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan (1)
Gerakan Petani Manggarai untuk Membela Kehidupan (2)
Caption 1: Kelompok petani ”Tunas Muda” menyiapkan lahan untuk menanam sayur (photos credit: PJIC-Indonesia)
Dalam perjalanan dari Labuan Bajo (kabupaten Manggarai Barat) ke Ruteng (kabupaten Manggarai), Provinsi Nusa Tenggara Timur, saya membaca satu iklan besar terpampang di pinggir jalan. Isinya menawarkan pestisida ROUND UP produk perusahaan Monsanto. Tak disangka, produk perusahaan pertanian transgenik itu telah merambah hingga ke desa-desa terpencil di ujung barat pulau Flores. Monsanto sendiri adalah perusahaan transnasional di bidang agribisnis yang selama ini dikenal menawarkan ‘kehidupan’ namun dengan cara-cara yang menghancurkan sumber penyangga kehidupan umat manusia lewat mutasi faktor penentu keturunan dan pupuk serta pestisida kimianya. Ketika para elit politik-ekonomi, akademisi dan pakar pertanian turut melancarkan usaha Monsanto dalam mengintervensi kehidupan petani dan ekologi pertanian di negeri ini, penolakan justru datang dari para petani sederhana dari berbagai pelosok desa. Salah satunya adalah petani di daerah Pagal, kecamatan Cibal, kabupaten Manggarai, NTT.
Di daerah tersebut terdapat sedikitnya lima paguyuban petani, perempuan dan pemuda tani yang meninggalkan sistem bertani kimiawi dan beralih ke pertanian organik selaras alam. Gerakan ini dimulai pada tahun 1999, ketika sekelompok rohaniwan lokal mulai mempraktekkan sistem pertanian organik di lahan dan pekarangan tempat mereka tinggal dan berkarya di tengah masyarakat petani. Tindakan ini dilandasi oleh keprihatinan akan semakin hilangnya kekayaan hayati, rusaknya hutan dan ekosistem akibat pendekatan pembangunan yang eksploitatif terhadap lingkungan, yang mementingkan kepentingan sesaat dan abai akan akibat jangka panjang terhadap sumber-sumber kehidupan. Bencana yang terus melanda NTT dari tahun ke tahun dalam bentuk banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kelaparan adalah gejala kerusakan sumber kehidupan yang melatarbelakangi lahirnya gerakan pertanian organik di kabupaten Manggarai, khususnya di daerah Pagal.
Caption 2: Pelatihan pengolahan tanaman obat
Hasil dari tindakan para rohaniwan yang berawal dari lahan sendiri ini ternyata menarik minat para petani untuk belajar. Terjadilah dialog antara para petani dengan rohaniwan tentang sistem belajar bersama. Dibuatlah kemudian sekolah kehidupan alternatif, tempat semua orang dapat belajar, mengembangkan kreativitas, kemandirian, tanggung jawab dalam suasana persaudaraan dan kesederhanaan. Berbagai pelatihan dijalankan dalam sistem kelompok, di antaranya:
1) pelatihan pertanian organik, yang terdiri dari pembuatan pupuk organik, persiapan lahan, pemberdayaan pekarangan, penanaman sayur-sayuran, tanaman obat (toga) dan tanaman lain, pembibitan dan budidaya padi secara organik dan intensif;
2) pelatihan konservasi yang dilanjutkan dengan praktek penanaman pohon-pohon di daerah mata air, hutan dan lahan kritis, disertai dengan pembibitan kayu lokal;
3) pelatihan dan guliran ternak;
4) pendidikan pertanian organik di sekolah-sekolah, melalui pembuatan modul pertanian organik untuk sekolah, pelatihan guru (SMA, SMP dan SD), kunjungan dampingan ke sekolah pengembang pertanian organik dan lokakarya ekologis untuk siswa;
5) pemberdayaan perempuan dan anak dalam bentuk pelatihan gizi, pelatihan pendayagunaan tanaman obat dan pelatihan pasca panen; dan
6) pembuatan lahan contoh, baik lahan kering, lahan basah, lahan pekarangan maupun hutan keluarga. Dengan cara ini kearifan lokal yang telah lama pudar mulai dihidupkan kembali.
Caption 3: Lahan pekarangan milik rohaniwan di Pagal, Manggarai
Caption 3 dan 4: Lahan pekarangan milik petani di Cancar, Manggarai. Seluruh anggota keluarga bekerjasama membuat pupuk organik
Pembaharuan yang dilakukan para rohaniwan ini tidak hanya berlangsung dalam kehidupan para petani, tetapi juga dalam kehidupan beragama. Kehidupan beragama tidak lagi dijalankan hanya sekedar ritual di seputar altar yang terpisah sama sekali dari keprihatinan dan pergulatan hidup para petani miskin. Semangat ekopastoral menjiwai praktek hidup dan pelayanan para rohaniwan di tengah umat yang mayoritas petani. Para rohaniwan itu terlibat langsung dalam mencari alternatif-alternatif kehidupan bagi para petani yang tinggal di tengah lingkungan yang rusak dan rawan bencana ini. Sebagian dana yang terkumpul dalam kegiatan ibadah pun digunakan untuk menjalankan pelayanan ekopastoral ini.
Caption 5 & 6: Pendampingan Sekolah
Gerakan yang bertolak dari keprihatinan terhadap hidup para petani miskin di lingkungan yang rusak dan rawan bencana ini sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Selain meluasnya praktek pertanian organik selaras alam di kalangan petani, dijalankannya konservasi di daerah mata air-hutan-lahan kritis, pertanian organik juga telah dijadikan sebagai muatan lokal di beberapa sekolah SMP dan SMA di daerah Manggarai. Setidaknya 11 sekolah SMP dan SMA yang tersebar di lima kecamatan di kabupaten Manggarai telah menjadikan pertanian organik sebagai muatan lokal. Di saat sekolah-sekolah lain memilih bahasa Inggris dan komputer sebagai muatan lokal, sekolah-sekolah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan kelompok petani organik condong untuk memilih pertanian organik sebagai muatan lokal. Kini semakin banyak anak-anak muda dari tingkat SD sampai SMA telah mengenal dan mengalami langsung keunggulan pertanian organik, memahami persoalan ekologi yang ada di sekitar mereka dan menghargai profesi petani sebagai profesi yang tidak lagi dipandang sebelah mata.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:29 PM
2
komentar
Label: busung lapar, Kebijakan, Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani, Reform, tanggapan masyarakat
07 June 2007
Gerakan Buhangu Madangu di Sumba Tengah
“Pada saat itu terjadi pergumulan dalam diri saya. Saya merasa, selama punya jabatan, saya tidak berbuat banyak untuk rakyat. Padahal saya adalah bagian dari elit yang merusak," demikian Umbu bergumam lirih.
Sri Palupi
Di republik ini sudah tak aneh lagi kalau aparat atau pejabat publik terlibat korupsi. Tidak aneh pula kalau yang namanya pejabat publik sekedar menjabat tetapi tidak (banyak) berbuat. Tidak ada yang aneh memang, karena kebanyakan pejabat – yang paling korup sekali pun – merasa diri sudah berjasa dan berbuat banyak bagi rakyat. Di republik ini, yang namanya salah kaprah soal jabatan sudah dianggap lumrah. Jabatan tidak lagi identik dengan tindakan melayani (masyarakat), melainkan kekuasaan yang menuntut upeti dan pelayanan. Pernahkah kita membayangkan, apa yang terjadi ketika seorang aparat atau pejabat publik tiba-tiba mendapat pencerahan dan kemudian menyadari, dirinya tidak berbuat banyak?
Adalah Umbu Sangadji (updated 19 Juni 2007), seorang tokoh masyarakat dan mantan kepala desa Tana Modu, kecamatan Katikutana, kabupaten Sumba Tengah – Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergerak untuk berbuat sesuatu bagi rakyat banyak yang miskin di desanya. Komitmen ini berawal dari kesadarannya sebagai elit desa yang selama ini tidak banyak berbuat bagi rakyat.. Selama 1961-1998 Umbu menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes). Selama itu pula ia menyaksikan bagaimana birokrasi pemerintahan dijalankan, bukan untuk melayani masyarakat melainkan memperkaya elit penguasa. Ia menilai, birokrasi semacam ini bisa bertahan sejak pemerintahan Orde Baru karena adanya tradisi ketaatan pada penguasa atau pimpinan birokrasi. Aparat bawahan tidak boleh menolak apa yang menjadi titah penguasa di atasnya. Betapapun korupnya sang penguasa, bawahan harus diam. Prestasi aparat birokrasi dinilai bukan dari tingginya kinerja dalam melayani masyarakat, melainkan tingginya loyalitas pada sang penguasa.
Umbu, yang kini berusia 67-an tahun itu mengaku, selama menjadi sekdes ia menyaksikan demikian banyaknya dana pembangunan yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan. Sayangnya, uang pembangunan itu banyak diselewengkan. “Kuitansi dimanipulasi, laporan dipalsukan, uang pembangunan dilenyapkan,” keluhnya. Ia tahu ke mana larinya uang-uang itu. Tapi apa mau dikata, tradisi dalam birokrasi memaksanya diam.
Sikap “diam” selama 37 tahun menyaksikan ketidakberesan, membuat batin Umbu terganggu. Tahun 1999, di saat ada pemekaran desa, ia berkesempatan menjadi kepala desa. Sayang, ia hanya punya waktu dua tahun dan harus berhenti karena umur. Dalam dua tahun itu pula ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan desa. Rasa bersalah karena tidak banyak berbuat semakin menguat semenjak Umbu terpilih sebagai ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di tahun 2002. “Pada saat itu terjadi pergumulan dalam diri saya. Saya merasa, selama punya jabatan, saya tidak berbuat banyak untuk rakyat. Padahal saya adalah bagian dari elit yang merusak," demikian Umbu bergumam lirih.
Meski ada dorongan kuat untuk berbuat sesuatu, pada awalnya ia tidak tahu apa yang bisa dilakukan. Yang ia tahu, dirinya tergolong kelompok elit di desanya dan kelompok elit ini, menurutnya, jumlahnya sangat sedikit. Tidak sampai 20 persen. Sementara orang miskin jumlahnya paling banyak. Ia juga yakin, yang membuat rusak desanya bukanlah orang miskin yang jumlahnya paling banyak itu, tetapi justru orang-orang elit yang jumlahnya paling sedikit. Keyakinan ini melahirkan tekad, orang elit harus berbuat sesuatu untuk orang banyak yang miskin itu. Sebab orang elit-lah yang paling banyak mengambil hak orang miskin.
Kesadaran sebagai elit desa yang harus berbuat sesuatu bagi mereka yang jumlahnya paling banyak menggerakkan Umbu untuk mendekati kelompok elit di desanya. Pertama-tama ia mengajak adiknya sendiri untuk memikirkan caranya. Mereka kemudian mendekati satu per satu elit di desanya. Beberapa elit berhasil ia dekati dan mereka mulai terjun ke lapangan untuk berdialog dengan para warga miskin di sekitar mereka. Dari sekian banyak persoalan, Umbu melihat beberapa persoalan yang bisa mereka atasi bersama. Di antaranya adalah kerusakan lingkungan, air bersih dan sanitasi, pola pikir dan pola kerja masyarakat. Kaum miskin selama ini dinilai Umbu tidak bisa memanfaatkan hasil produksi secara baik. Hasil panen padi ladang mereka jual, bahkan yang seringkali terjadi, mereka menjualnya dengan sistem ijon. Kebiasaan berjudi di kalangan masyarakat miskin di desanya terbentuk karena pola pikir dan pola kerja mereka. Namun apa yang terjadi pada kelompok miskin ini, menurutnya, bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Sebab kaum miskin selama ini lemah aksesnya atas informasi, khususnya informasi yang menyangkut pembangunan. Kondisi inilah yang membuat Umbu prihatin.
Salah satu tindakan konkrit yang dilakukan Umbu bersama para elit di desanya adalah menjadikan sebagian kebun milik mereka sebagai hutan. Mereka juga membangun sumur dan WC untuk komunitas-komunitas miskin. Setiap keluarga elit yang mau bergabung bersama Umbu menyisihkan sedikitnya seperempat hektar kebunnya untuk dihutankan. Ada sembilan sumur dan WC yang mereka bangun untuk kaum miskin di desanya. Mereka juga secara sukarela memfasilitasi pelatihan-pelatihan untuk komunitas-komunitas miskin. Dalam waktu dua tahun Umbu berhasil membentuk kelompok masyarakat mandiri yang disebutnya Buhangu Madangu. Buhangu Madangu, artinya “orang elit mencintai yang banyak”. Meskipun gerakan ini adalah ajakan untuk kaum elit, namun anggota dan pengurusnya tidak terbatas pada kelompok elit. Dalam kelompok masyarakat mandiri yang kini beranggotakan 126 KK dari 253 KK yang ada di desanya, bergabung pula warga dari komunitas-komunitas miskin.
Adakah hasil dari gerakan Buhangu Madangu yang dirintis Umbu? “Dulu, masyarakat enggan menanam pohon. Sekarang, masyarakat sudah mulai berubah pola pikirnya. Mereka sudah mau menanam pohon. Bukan hanya itu. Mereka juga mulai menghargai perempuan. Selama ini perempuan tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan desa. Sekarang, mereka sudah mau melibatkan perempuan dalam setiap pertemuan. Kalau dulu kaum miskin tidak punya akses informasi, kini kaum miskin tidak lagi miskin informasi. Kelompok Buhangu Madangu telah menjadi wadah untuk menampung informasi, baik dari atas maupun dari bawah. Kalau ada proyek-proyek dari luar yang masuk ke desa, misalnya, kelompok Buhangu Madangu-lah menjadi kelompok pelaksana program”, demikian Umbu berkisah tentang perubahan yang terjadi di kampungnya.
Kiprah Umbu tidak berhenti hanya sebatas kampungnya sendiri. Perjumpaannya dengan NGO yang bergerak di isu lingkungan mendorongnya untuk memperluas ruang geraknya. Bersama dengan Umbu Sakala dan Umbu Damaleha, yang sama-sama mantan kepala desa, ia membangun Forum Jaringan Masyarakat “Manupeu Tanadaru (Jama Tada)”. Manupeu Tanadaru adalah nama hutan taman nasional, yang terbentang di sepanjang Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat. Sesuai dengan namanya, Forum yang beranggotakan 44 orang ini – 22 orang berasal dari masyarakat dan 22 orang lainnya dari aparat pemerintah desa – bekerja dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal. Pada 22 Mei 2007 forum ini resmi menjadi organisasi yang memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Adanya forum yang merupakan kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat ini telah mendorong 22 desa di kabupaten Sumba Tengah membuat aturan tentang pelestarian alam.
Kalau seorang mantan kepala desa yang tercerahkan saja bisa berbuat seperti itu, tentulah seorang pejabat atau mantan pejabat tinggi bisa berbuat lebih banyak lagi bagi rakyat banyak. Kalau saja kesadaran seperti yang dimiliki Umbu Sangadji menjadi kesadaran kolektif para elit politik-ekonomi di negeri ini, tak perlu menunggu sampai 2030 untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa unggul seperti yang dibayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Atau setidaknya, dengan adanya kesadaran kolektif dari para elit untuk “mencintai yang banyak”, tak perlu lagi kita bergantung pada hutang luar negeri dalam mengatasi kemiskinan. Sebab para elit itu akan dengan sukarela berbuat banyak bagi kelompok miskin. Atau setidaknya mereka mengembalikan hak kaum miskin yang selama ini telah mereka ambil.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:01 PM
7
komentar
Label: busung lapar, Kebijakan, Kemiskinan, korupsi, Leadership, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani
18 March 2007
Two poor families in Sikka: How do they fight hunger?
Sri Palupi & Reslian Pardede
POVERTY is definitely not a single, simple reality, yet contradiction may enrich your understanding of what poverty is all about. The following is a case study of two families, both grouped as poor far below the World Bank’s standard, in Sikka district in East Nusa Tenggara province in Indonesia. Both have significant difference in their profile characteristics although both also have comparatively unusual education background.
The first is the couple of Marcellus Magnus and Margaretha Eta, whose child suffers from acute malnutrition. The second is the couple of Fermus Tuka and Martina Teparan, whose child is healthy. First of all, let’s look at how many children do they have. The first, who lives in Maumere town, begets four children, and the second that live in rural site of Baumekot village at Kewapante sub-district owns only one child. It is unavoidable to presume that the family load depends much on how many children do they have, particularly in the degree of attention and the quality of food fed in each family.
Magnus-Eta family has just had a new baby, the fourth child, female, when their third child was receiving food aid program from the local government. Her name was Elisabeth Elsa, 35 months old, was found malnourished after being measured at local community’s baby health service of posyandu (integrated service post). On one side, poor condition of the family has pushed related village midwife to give her food aids for recovery. What makes this family different from other families that have similar children suffering of acute malnutrition is the fact that three out of four children have suffered from acute malnutrition. Two other children have recovered into normal condition, each aged of eight and six years old. On the other side, the economic burden of Tuka family that has only one child is clearly much less heavier that Magnus family that has four children. The only Tuka’s child, named Romanus Oscar, five year old, is in a good condition.
If you look at the income of each, both families have the same unsteady ones. But Magnus family is slightly better than the other. Like many other families at Baumekot village, Tuka is a commodity crop farmer. The difference with the other one, Tuka has also another source of income. They have a small stall selling daily needs stuffs like instant noodles, coffee powder, sugar, tea, ect. Tuka’s wife, Martina Teparan, manages a barter method of selling to their customers, mostly villagers from the area. The stall allows candlenuts (kemiri), coconuts and other crops be bartered with other daily need items. With the stall Tuka family may survive from difficult economic situations, such as pest that hit their crops that once in the past no additional earnings could add into their meager income. In 2006 they could only take coconuts, the amount of which was not more than 10 kilos each time they pick. Severe pest attacked their cacao, while the clove plants failed to bloom, and until the end of the year the vanilla plants have not ripened the fruits yet.
Different from Tuka family that has a small, simple living place, Magnus family stays on a quite large stoned house. The latter’s house seems not to suit to their economic condition as of why most neighbors would consider them as poor family. In fact the family does not own the house but a non-inherited property of their parent. His work as a non-permanent laborer has rendered their life uncertain. Although he admits to be a stipend-paid gardener at a private local secondary school, in fact he does not receive the honorarium routinely. Magnus often finds himself more unemployed. You can say that he works for one month, but he would be unemployed for other three or four months. His status is a stipend-based laborer but his earnings is not more than semi-unemployed who is paid only when there are concrete, available things to do. If he is lucky, he could gain average income of Rp150,000 (USD16.27) a month. But it has been for some years of no work orders fetching him. What he gets often only suffices for buying rice and corn. In one day in fact they spend at least Rp7,000 for buying rice and corn. They could only rarely consume vegetables, which is a luxury they may consume only if there is some more money remaining.
Apart from lacking of steady work income, Magnus family does not own any plot of land. He only tills a small piece of land, not more than one-fourth hectares, owned by a relative while taking a share. Latest years he could no longer till the land for the many natural calamities hitting the areas like drought, typhoon, flood. In 2006 he could only take 70 kilos of corn and some sweet potatoes, the only crops that have mercy on him. And that small yield does not suffice the needs of his family.
He still has another chore to feed a pig owned by another relative with a share. In this case he is quite different from other families in Sikka district as he feeds the pig to afford his children schooling. In fact in Sikka most people have pigs for customary purposes. He knows that he needs to focus his days and nights to suffice the children’s needs of food and schooling, but he fails yet to materialize what he envisages.
Perhaps there is an uncommon clue that arises from their education background. Magnus and his wife actually have a higher upbringing as compared to other people in the surroundings. Both finished their high schools but it seems higher education does not make any difference for them, particularly from the threat of hunger for their children. Since she is high school graduate, Margaretha knows many things about nutrients and health requirements. She is also diligent to frequent the sessions held by the community health post to have a look to the development of his baby’s weight and to get health services like immunizations. She has personally milked all of her children. Since the beginning of their marriage the couple agreed to follow the family plan program but they failed to have one child be born long enough after the other. She has changed three times of the contraception methods but none is suitable for her. So far it is only herself who decides to use contraception. But now after the fourth child, the husband takes initiative that Margaretha uses spiral method of contraception.
Now if you look into the other child’s parent, they may be said to have worse education background. The parents of baby named Romanus Oscar have only passed elementary school level yet the minimum education seems not to stop them from well nurturing their child. Oscar’s mother, Martina, has quite good knowledge about nutrient and children health although she admits of not understanding about the use of why should milk her child until the child reaches age of 24 months. Until he reaches five years told, Romanus still goes to the community children health post. Martina is also quite concerned about the nutrient of his son’s feeding. When she knows that Romanus does not like eating vegetables, she tries to find other ways with providing him with his preferred soup. Even then when time is difficult to earn a living, though only sweet potatoes that she could provide, she keeps trying to include vegetables while feeding him. This young woman is clear in focusing on her child’s minimum nutrient. More than that, she also emphasizes the routine of the child feeding with three times of meals everyday added by some vegetables. As a result, Romanus has never had any malnourishment problem.
If you compare him with the other family’s children mentioned above, everyday the children are fed with only cooked rice no other menu with it. No vegetables, no side dish like meat, fish, or whatever. The main menu consisting of carbohydrate substance is already hard for them to get. During time of scarcity like then, children often eat only and only sweet potatoes. They admit that during difficult time the grandparents and other relatives from rural areas still support them with foods. From their origin village they still get some help to survive famine. They admit that the children are more sufficed the food if they stay along with the grandparent family in the village. There at least they could have porridge and vegetables and some dried fishes. Not like during their stay in the town, it is indeed difficult for them even to get “empty” rice porridge. Such difficult situations often push Margaretha and her children to leave the town and return to the village to find her parent, knowing that her husband’s income would not suffice their child’s feeding.
The above picture shows that although knowledge capacity of Magnus family may clearly suffice for them to survive from nutritious food lack, poverty definitely has taken away their ability to use such knowledge for survival. As compared to other families in the surroundings, Magnus family is sorted out as very poor, as the neighbors would put it. The local children health service cadre confirms us that they may be considered the poorest in the area. Magnus himself, humbly enough, also confirms such social label. Poverty has made his neighbors exclude him from participating in local festivities. He admits to have never been invited to neighborhood gatherings. During the festivities of first communion, one family may receive up to ten invitations. For Magnus family, it is much relieving to have no invitations at all. No invitation means no obligation to offer financial gifts to afford. Neighbors seem to understand that he would not have anything to offer knowing that even providing foods is difficult for his family. Such attitude apparently is rarely found in the East Nusa Tenggara province that has strong customary practices. Most of them find it embarrassing to be labeled as poor, because in fact they are likely to provide a lot of money to offer as gifts for burdensome social prestige of the tradition.**
Link to sky view of Maumere from wikimapia.
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
8:48 PM
0
komentar
Label: busung lapar, English-version, Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur, petani, Research






















Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA