25 May 2018

Paubokol, Desa yang Memanggil Anak-Anaknya Pulang

Orang-orang desa yang senang tinggal di perantauan dan memilih untuk tidak kembali ke desa sebenarnya adalah orang-orang gagal.    (Masyarakat Desa Paubokol) 


Paubokol adalah desa yang ada di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Desa seluas 6,22 Km2 ini berada di lereng bukit dan dihuni 343 warga yang tergabung dalam 115 KK. Sebagaimana desa-desa lain di Kabupaten Lembata, Desa Paubokol adalah desa yang banyak ditinggalkan warganya untuk mencari pekerjaan di tempat lain, baik di Malaysia ataupun di luar pulau.
Motor Perubahan Desa Paubokol 
 

Sejak 1970-an, warga Desa Paubokol banyak yang meninggalkan desanya untuk mendapatkan pekerjaan sebagai buruh di luar pulau, terutama di Malaysia dan Papua. Yang tertinggal di desa kebanyakan adalah perempuan, anak-anak dan laki-laki lanjut usia. Migrasi ke luar pulau seperti tak terbendung. Ini terjadi terutama karena minimnya peluang memperoleh penghidupan layak  di desa. Warga hanya bisa bertani dan tidak ada infrastruktur dan sarana penunjang apapun yang dapat menunjang peningkatan aktivitas ekonomi di desa.  Padahal desa ini lokasinya tak terlalu jauh dari ibukota kabupaten.

Kondisi tersebut diperburuk oleh musim yang sudah tak terarah lagi. Ekonomi warga di desa makin sulit karena mayoritas adalah petani. Musim yang tak menentu dan banyaknya hama (terutama babi hutan dan burung) membuat petani banyak merugi. Ini mendorong semakin banyak warga yang meninggalkan desanya untuk mencari penghidupan di tempat lain.

Keprihatinan akan desa yang ditinggalkan banyak warganya mendorong orang-orang tua di desa mulai berpikir tentang perubahan. Perubahan ini dimotori oleh Thomas Igo Udak, yang sejak 17 Juni menjabat sebagai kepala desa. Jauh sebelum menjabat kepala desa, Thomas sudah berupaya banyak untuk melakukan perubahan di desanya. Salah satunya adalah dengan meningkatkan produktivitas lahan yang banyak ditelantarkan. Ia tanami lahan terlantar itu dengan kayu jati, tanaman kayu lainnya dan tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi. Ada 20.000-an kayu yang sudah ia tanam. Ia melihat desanya punya banyak potensi ekonomi yang bisa dikembangkan. Desanya sangat subur dan sumber air berlimpah. Inisiatif dan kerja kerasnya untuk membawa perubahan pada desanya inilah yang membuat Thomas Igo dipercaya warga untuk menjadi kepala  desa.
Kepala desa dengan kebun kayunya

Di bawah kepemimpinan Thomas Igo Udak, pemerintah, BPD dan masyarakat bisa duduk bersama merancang perubahan. Dalam musyawarah desa mereka sama-sama bersepakat untuk mengembalikan makanan pokok mereka, yaitu padi hitam sebagai produk unggulan dan basis pembangunan desa. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasarinya. Pertama, padi hitam yang merupakan makanan pokok warga dalam kondisi nyaris punah. Sejak banyak warga memilih untuk meninggalkan desanya, banyak lahan dibiarkan terlantar. Kegiatan pertanian ditinggalkan dan padi hitam sebagai makanan pokok mereka tak lagi jadi perhatian. Kedua, tingginya harga beras. Karena pertanian ditinggalkan, warga banyak bergantung pada pasar dalam mendapatkan pangan pokoknya. Mereka merasakan kian mahalnya harga beras. Ketiga, dengan memilih padi hitam, mereka juga ingin mengembalikan tradisi gotong royong dan adat warisan leluhur yang semakin luntur. Bertanam padi hitam selain menuntut kerja gotong royong juga menuntut dilaksanakannya ritual adat. Tradisi menanam padi hitam sarat dengan ritual. Mulai dari persiapan tanam, pengambilan bibit padi, penanaman, pemeliharaan hingga pemanenan tak terlepas dari ritual adat. Tradisi ini terkait dengan kepercayaan tradisional tentang asal usul padi hitam yang diyakini berasal dari darah leluhur yang ditumpahkan.
Padi hitam hasil dari kebun desa

Selain memutuskan padi hitam sebagai produk unggulan, pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa juga bersepakat untuk melakukan tiga gerakan, yaitu gerakan membangun kebun desa, gerakan wajib berkebun bagi semua perangkat desa dan Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat (GEMPAR). Gerakan ini benar-benar elok. Bayangkan, di saat desa-desa lain ramai meningkatkan pendapatan asli desa, Desa Paubokol memilih meningkatkan pendapatan asli rakyat. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan setiap keluarga untuk menanam padi hitam dan mendorong warga bertanam kayu dan bertanam tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi dan potensi pasarnya besar. Ketiga gerakan ini dijalankan dengan  dukungan dana desa. Dana desa dialokasikan untuk pembelian berbagai bibit tanaman, yaitu tanaman pangan, tanaman kayu, tanaman perkebunan dan buah-buahan. Selain itu, dana desa juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan gotong royong warga dalam membangun kebun desa. 
Kebun desa 

Warga bergotong royong membuat kebun desa hingga mencapai luasan 50 hektar. Kebun desa ditanami padi hitam, kayu-kayuan dan tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi. Gerakan wajib berkebun adalah kesepakatan bahwa seluruh perangkat desa dari tingkat RT sampai tingkat desa wajib berkebun dan memiliki kebun. Kedua langkah tersebut diperlukan untuk memberikan contoh dan sekaligus dorongan bagi warga agar bergiat kembali menanam padi hitam dan meningkatkan produktivitas lahan. 



Gerakan Cinta Kampung
Prihatin atas banyaknya warga – khususnya anak-anak muda – yang meninggalkan desanya, Kepala Desa dengan dukungan tokoh-tokoh masyarakat membuat gerakan yang mereka namai gerakan cinta kampung. Spirit dari gerakan ini adalah memanggil dan mengajak anak-anak muda yang merantau untuk pulang menjadi petani di kampung dan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri di kampung.

Pihak desa dan para orang tua mendorong anak-anak mudanya untuk sekolah hingga tingkat universitas dan mengambil bidang keahlian yang nantinya bisa dipakai untuk membangun kampung mereka. Kini ada 20-an anak muda yang sedang menempuh pendidikan di universitas. Mereka ini sudah berkomitmen untuk kembali ke kampung dan membangun kampungnya sendiri.

Kepala desa dan para tokoh masyarakat di desa Pabuokol meyakini, desa mereka bisa besar karena peran anak-anak mudanya. Keyakinan ini yang membuat kepala desa memutuskan bahwa seluruh posisi perangkat desa diisi oleh anak muda. Sementara kepala desa sendiri menempatkan diri lebih sebagai fasilitator. Untuk mendorong anak-anak muda mau kembali bertani, desa membuat ketentuan seluruh perangkat desa wajib berkebun dan wajib memiliki kebun.
Lapangan olahraga di Desa Paubokol

Agar anak-anak muda yang kembali ke desa tetap betah tinggal di desa, pihak desa dengan dukungan masyarakat membuat hajatan khusus bagi anak-anak muda. Hajatan ini dilakukan setiap tahun dan khusus ditujukan untuk anak-anak muda. Desa juga menyediakan berbagai sarana pendukung, seperti fasilitas olah raga dan perpustakaan. Selain itu, anak-anak mudanya sendiri juga sudah berinisiatif membangun tempat khusus, di mana mereka bisa bertemu dan berekreasi bersama.

Terpanggil Pulang  
Berbagai gerakan untuk membangun desa yang dijalankan pemerintah desa Paubokol bersama BPD dan masyarakat mulai menampakkan hasil. Sejak tahun kemarin masyarakat sudah menanam padi hitam dengan luasan rata-rata 0,5 ha – 1,0 ha per KK. Warga juga sudah mulai bertanam kayu dan tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi dengan dukungan bibit dari desa. Untuk menampung hasil panen padi hitam milik masyarakat, desa juga sudah membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan modal penyertaan sebesar Rp 100 juta.
Sarana air bersih untuk umum

Gairah membangun desa yang merupakan gerakan bersama antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat juga berhasil meyakinkan warga desa yang tinggal di perantauan untuk kembali ke kampung. Para warga yang tinggal di perantauan mendapati, ada banyak perubahan yang terjadi pada desa mereka. Mereka melihat, mencari uang di desa tak lagi sesulit dulu. Berladang dan bertanam kayu serta tanaman lain yang bernilai ekonomi tinggi membuka lebih besar peluang untuk memperoleh pendapatan lebih besar bila dibandingkan bekerja sebagai buruh di perantauan. Mereka membandingkan peluang-peluang yang bisa diperoleh jika mereka kembali ke kampung dengan peluang yang ada di perantauan. Upah sebagai buruh di Malaysia ataupun di Papua tidaklah besar, sementara menjadi petani di desa memberi peluang hasil yang lebih besar. Apalagi akses jalan, transportasi dan komunikasi yang menghubungkan desa dengan kota dan dengan desa-desa tetangga juga semakin baik. Desa juga sudah terang karena akses listrik sudah membaik. Kondisi ini semakin menarik warga yang tinggal di perantauan untuk pulang ke desa.

Beberapa tahun terakhir semakin banyak warga desa Paubokol di perantauan yang memilih untuk kembali ke kampung. Bahkan di kalangan masyarakat Desa Paubokol kini mulai berkembang pemikiran bahwa orang-orang desa yang senang tinggal di perantauan dan memilih untuk tidak kembali ke desa sebenarnya adalah orang-orang gagal. Ester K. Udak, anak muda yang kini menjabat Kepala Urusan Pemerintahan di Desa Paubokol menyatakan, “Mewakili anak-anak muda saya mengatakan, orang berpendidikan dibutuhkan untuk bekerja di kampung sendiri. Sekarang ini di Desa Paubokol ada beberapa anak muda berpendidikan yang memilih bekerja di kampung sendiri dan mendukung pemerintah desa. Kami merasakan bahwa membangun kampung sendiri terbukti lebih baik.”
Anak muda kembali ke desa, kembali bertani

Fenomena “kembali ke kampung” yang terjadi pada warga Paubokol di perantauan memang sudah terjadi beberapa tahun belakangan. Fenomena ini semakin diperkuat oleh adanya dana desa. Kerjasama efektif antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat desa dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa menjadikan  dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup warga. Peningkatan kualitas hidup ini dapat dilihat dari peningkatan kuantitas dan kualitas jalan desa, ketersediaan sarana olah raga, peningkatan kualitas tempat tinggal warga (tak ada lagi rumah warga yang  tidak layak huni), peningkatan ketersediaan sarana sanitasi, air bersih yang terus mengalir hingga ke rumah-rumah warga, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan produktivitas lahan warga dengan berbagai jenis tanaman pertanian, peningkatan kualitas pendidikan warga, dan lainnya. Gairah memajukan desa benar-benar terpancar dari wajah kepala desa, wajah anak-anak mudanya, para anggota BPD dan para tokoh masyarakat, yang kini menjadi motor perubahan di desa Paubokol. Kini mereka sedang merancang untuk memproduksi air minum kemasan untuk memanfaatkan sumber air yang berlimpah di desa mereka. Bisa jadi gairah memajukan desa dan meningkatnya kualitas hidup warga inilah yang membuat Desa Paubokol berhasil memanggil pulang anak-anaknya. *** (Sri Palupi)

Read More...

07 December 2017

Pengawasan Efektif Dana Desa Ada di Tangan Warga: Belajar dari Perjuangan Masyarakat Desa Penago Baru

Hadirnya dana desa tidak hanya membangkitkan semangat membangun bagi masyarakat desa, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran. Setelah terungkapnya kasus korupsi dana desa di Pamekasan dan di beberapa tempat lain yang melibatkan kepala desa, kekhawatiran itu meningkat menjadi kepanikan. Ini terbaca jelas dari langkah yang diambil pemerintah dalam mengawasi dana desa yang terkesan berlebihan. Betapa tidak. Pengawasan dana desa sudah dilakukan oleh banyak lembaga. Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), satgas dana desa, inspektorat propinsi/kabupaten/kecamatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kejaksaan di daerah-daerah pun turut mengawasi dana desa. Bahkan Babinsa pun digandeng untuk turut mengawasi dana desa. Belum lagi pengawasan oleh lembaga-lembaga di luar pemerintah. Tak cukup dengan itu, pada 20 Oktober lalu ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan POLRI. Perjanjian kerjasama tersebut mengatur soal pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Banyaknya lembaga yang terlibat dalam pengawasan dana desa ini mulai  dikeluhkan pihak desa. Keluhan itu bukanlah tanpa alasan. Sebab sudah ada desa-desa yang mulai didatangi orang-orang yang mengaku dari lembaga-lembaga pengawas dana desa, seperti inspektorat, BPK, KPK, dan ada juga yang didatangi orang-orang yang mengaku wartawan dan LSM. Mereka semua datang dengan dalih pengawasan dana desa, yang ujung-ujungnya merepotkan pihak desa. Juga sudah ada desa-desa yang didatangi orang-orang berseragam polisi dengan dalih yang sama. Sementara masih banyak desa yang tidak tahu persis mana saja lembaga yang secara resmi ditetapkan sebagai pengawas dana desa dan bagaimana mekanisme pengawasan itu dilakukan. 

Partisipasi Warga Terabaikan
Satu hal yang diabaikan pemerintah dalam perkara pengawasan dana desa adalah peran warga dan masyarakat desa. Padahal wargalah yang paling berkepentingan terhadap dana desa dan karenanya partisipasi warga adalah hal utama dalam pengawasan dana desa. Sayangnya minim program sosialisasi dan pembinaan yang ditujukan untuk peningkatan partisipasi warga. Pada kenyataannya pengawasan dana desa pertama-tama adalah di tangan warga. Untuk perkara ini pengalaman masyarakat Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam mengawasi pengelolaan dana desa dan pembangunan di desanya bisa dijadikan pelajaran. Bagaimana mereka melakukannya?

Semuanya berawal dari kekecewaan warga atas kinerja pemerintah dan BPD dalam pengelolaan  dana desa. Sebagaimana warga di desa-desa lainnya, warga desa Penago Baru banyak berharap pada dana desa. Sayang, harapan itu cepat sekali berubah jadi kekecewaan. Warga menghadapi kenyataan, dana desa dikelola secara tidak transparan, warga tak dilibatkan dalam seluruh proses pembangunan dan masyarakat miskin belum tersentuh oleh keberadaan dana desa. Kekecewaan berkembang menjadi kecurigaan.

Merespon kecurigaan yang berkembang di kalangan warga, Bapak Zainul Arifin, seorang tokoh masyarakat setempat, berinisiatif untuk mendapatkan kejelasan terkait pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di desanya. Ia ingin bicara baik-baik dengan pemerintah desa. Secara pribadi ia dekati kepala desa dan menanyakan perihal program pemerintah desa dan pelaksanaannya. Atas pertanyaannya itu kepala desa menjawab, “Itu bukan urusan sampeyan.” Tak berkecil hati atas jawaban itu, pak Zain mendatangi BPD dan menyampaikan pertanyaan yang sama. Pihak BPD pun memberikan jawaban yang sama. Urusan program dan pelaksanaannya bukanlah urusan pak Zain.

Tak berhasil dengan pendekatan pribadi, pak Zain tidak patah semangat. Ia justru merasa terpanggil untuk melakukan sesuatu demi desanya. Jawaban yang ia terima dari kepala desa dan BPD justru menggerakannya untuk mendapatkan undang-undang desa dan mempelajarinya. Ia ingin tahu apakah undang-undang desa mengatur hak masyarakat. Ia baca pasal-pasal undang-undang desa itu dan membandingkannya dengan apa yang terjadi di desanya. Dari situlah ia menemukan, dalam undang-undang desa ada pasal yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi, mendapatkan informasi dan mengawasi pembangunan desa. Ia juga mendapati, pemerintah desa tidak menjalankan ketentuan yang diatur dalam undang-undang desa. Salah satunya menyangkut perangkat desa. Perangkat desa yang bekerja di desanya tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang desa yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sementara perangkat di desanya semua berpendidikan SMP dan bahkan ada yang tidak memiliki ijasah. Selain itu, ketentuan tentang pembangunan dan musyawarah desa juga tidak dijalankan. Proyek-proyek pembangunan tak ada yang dimusyawarahkan dengan warga. Akibatnya, ada jalan, jembatan/gorong-gorong yang dibangun tanpa ada manfaatnya. Ada proyek yang dijalankan dengan mengurangi volume dan ada juga proyek-proyek fiktif yang direncanakan namun tak ada realisasinya. Atas semua temuan itu, pak Zain mencoba mengajak BPD untuk mempelajari baik-baik undang-undang desa dan menegakkannya. Namun ajakan ini tidak mendapatkan respon dari BPD. 
Surat warga kepada kepala desa

Perjuangan Warga Mengawal Dana Desa
Ketika berjalan sendirian tak membawa hasil, Pak Zain mulai melibatkan warga. Ia mengajak masyarakat untuk berembug dan membicarakan masalah yang dihadapi desanya. Ia bicara dengan para tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok kepentingan yang ada di desanya. Ia sampaikan juga tentang berbagai ketentuan yang ada pada undang-undang desa, termasuk hak-hak warga. Langkah pak Zain untuk mendorong perubahan di desanya mendapatkan dukungan dari mayoritas warga. Bukan hanya warga dan tokoh masyarakat, ada juga perangkat desa yang memilih untuk mendukung perjuangan pak Zain. Setelah berunding bersama, warga bersepakat mengajak pemerintah desa dan BPD untuk duduk bersama masyarakat.

Dukungan warga terhadap inisiatif pak Zain ini bisa dimengerti mengingat warga sendiri sudah banyak dikecewakan oleh keputusan pemerintah desa yang merugikan masyarakat. Salah satunya adalah pungutan liar. Warga yang mengurus SKT, KTP, KK, dan akte kelahiran diminta membayar hingga Rp 200 ribu. Warga juga kecewa dengan ketidakadilan yang diciptakan kepala desa dengan keputusannya terkait pelaksanaan Program Nasional Agraria (PRONA) atau program sertifikasi gratis. Pak Zain menemukan, Desa Penago Baru mendapatkan jatah sekitar 300-an persil dalam program Prona untuk tahun 2015-2016. Namun anehnya warga kurang mampu yang tanahnya belum bersertifikat justru tidak mendapatkan akses atas program Prona tersebut. Dari jatah 300 persil tersebut, 110 persil di antaranya dikuasai sendiri oleh kepala desa dan sisanya diberikan pada warga yang mampu dan warga dari luar desa yang bersedia membayar Rp 500 ribu. Padahal warga tidak mampu yang tanahnya belum bersertifikat masih banyak.

Atas perkara program Prona tersebut, Pak Zain sudah mengecek ke BPN terkait biaya yang harus dibayar warga untuk program Prona. Pihak BPN menyatakan, biayanya tak lebih dari Rp 100 ribu dan kalau warga ditarik lebih dari itu maka itu tidak benar. Warga sendiri tak keberatan membayar Rp 500 ribu karena mereka tahu biaya sertifikasi mencapai jutaan rupiah. Namun yang disesalkan warga adalah kepala desa menguasai perolehan sertifikat, orang luar desa diberi akses sementara warga tidak mampu yang lahannya belum bersertifikat justru tidak mendapatkan akses. 


Berbagai upaya dilakukan masyarakat desa Penago Baru untuk mendorong pemerintah desa melakukan perbaikan, memperbaiki kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa dan melaksanakan pembangunan yang memberikan kepuasan pada masyarakat. Mulai dari pendekatan pribadi, pendekatan ke pihak kecamatan, konsultasi publik masyarakat dengan pemerintah desa, laporan ke dinas dan pemerintah tingkat kabupaten, laporan ke inspektorat, laporan ke DPRD, Ombudsman, ke satgas dana desa dan KPK, hingga laporan ke kejari dan saber pungli polda. Namun semua langkah dan pendekatan itu tidak membawa hasil. Tak ada satu pun yang ambil tindakan untuk merespon laporan mereka. Pemerintah desa dan BPD tak satu pun yang datang memenuhi undangan warga untuk duduk bersama. Beberapa kali warga mendatangi pihak Kejari, respon pihak Kejari tak memuaskan. Satu kali Kejari menyatakan belum bisa memproses laporan mereka karena ada 120 laporan serupa di kabupaten Seluma. Kali lain pihak Kejari menjawab dengan menyatakan, mereka masih akan berkoordinasi dengan pihak kabupaten. Kali lainnya lagi mereka menyatakan, penyelewengan dana desa yang terjadi tahun 2015 belum bisa diproses karena masih dianggap tahap pembelajaran. Pada kenyataannya, di tahun 2016 dan 2017 tak ada perubahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. Penyelewengan terus terjadi. Laporan ke pihak polda dijanjikan akan adanya OTT namun janji tersebut tak dipenuhi dengan alasan rencana OTT sudah bocor ke media. Laporan ke kabupaten dan inspektorat tak mendapatkan tanggapan. Laporan secara hukum terkendala oleh tiadanya SPJ dan RAB sebagai barang bukti. Ketika mereka meminta SPJ/RAB ke dinas terkait di kabupaten, pihak dinas menjawab, “Nggak ada hak kamu untuk mendapatkan itu.” Permohonan mereka atas dokumen SPJ/RAB ke pihak inspektorat dijawab dengan pernyataan bahwa dokumen yang mereka minta adalah dokumen rahasia yang tidak bisa diberikan pada mereka, bahkan pada BPD sekalipun. 

Meski terhalang oleh barang bukti yang sulit mereka dapatkan, namun masyarakat Desa Penago Baru tak putus asa. Mereka kembali mendatangi kabupaten dan juga ke kapolres. Laporan mereka kali ini membawa hasil. Malam itu juga kapolres melakukan OTT terhadap kepala desa. Ia ditangkap dengan transaksi sebesar Rp 500 ribu bersama sertifikat. Pada akhirnya kepala desa divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Resiko Perjuangan
Perjuangan masyarakat Desa Penago Baru untuk mewujudkan perubahan di desanya bukanlah tanpa resiko. Mereka mendapatkan intimidasi dalam berbagai bentuk. Ada yang dicopot dari jabatan sebagai kepala dusun, ada juga yang dicopot dari pengurus masjid. Ada yang hendak dicelakai dengan ditabrak mobil, ada yang sumurnya dimasuki popok bayi bekas pakai, ada yang kebun sawitnya dirusak dengan ditebangi pohon-pohon sawitnya dan ada juga yang sapinya diracun hingga mati. Selain itu, warga yang dinilai kontra dengan pemerintah desa tidak mendapatkan pelayanan. Ada warga miskin yang meminta surat keterangan miskin tak dilayani, ada warga yang meminta surat keterangan untuk keperluan mendapatkan keringanan biaya kuliah juga tak dilayani. Bahkan warga yang punya hajat pernikahan dilarang mengundang mereka yang ditengarai sebagai “musuh” pemerintah desa. Tak ada ikhtikad baik dari kepala desa untuk melakukan perbaikan. Yang terjadi justru sebaliknya, kepala desa melakukan berbagai upaya untuk mengintimidasi dan memecah belah masyarakat.

Resiko yang paling berat dirasakan warga adalah tertahannya 40 persen dana desa, yang sampai sekarang belum cair. Padahal masyarakat miskin sampai sekarang belum tersentuh dana desa. Penahanan ini jelas merugikan masyarakat. Dengan penahanan dana desa ini, masyarakat yang tak bersalah dan jadi korban kejahatan justru ikut dihukum.

Harapan Warga pada Pemerintah
Masyarakat Desa Penago Baru sudah melaksanakan kewajibannya sebagai warga untuk turut berpartisipasi dalam mengawal dan mengawasi dana desa. Mereka berharap, masyarakat tidak dihukum atas pelanggaran yang dilakukan kepala desa karena masyarakatlah korbannya dan bukan pelaku pelanggaran. Dengan dihambatnya pencairan dana desa, masyarakat merasa sudah dihukum atas kesalahan yang tidak mereka lakukan. Untuk itu, masyarakat Desa Penago Baru menyampaikan beberapa harapan berikut pada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pertama, pihak Kementerian Desa/satgas dana desa segera melakukan audit atas pelaksanaan dana desa. Jangan biarkan Desa Penago Baru menghadapi ketidakpastian berlarut-larut yang merugikan masyarakat. Dalam melaksanakan audit tersebut, masyarakat berharap pihak kementerian tidak hanya bertanya pada perangkat desa dan BPD saja tetapi juga melihat bukti fisik di lapangan dan bertanya pada kelompok-kelompok masyarakat yang disebut-sebut dalam proyek pembangunan desa.

Kedua, pihak Kementerian Desa dan dinas terkait di kabupaten melakukan pembenahan secara cepat agar pembangunan desa tidak terhambat. Jangan korbankan masyarakat karena ulah satu orang. Di desa masih banyak orang yang berikhtikad baik, mau membangun desanya, rela melakukan apa saja demi kemajuan desanya – termasuk menegakkan keadilan.  Jangan mereka semua dihukum dan jangan semua warga dijadikan korban atas kesalahan satu orang.

Ketiga, pihak Kabupaten Seluma segera mengangkat PJS kepala desa sesuai ketentuan undang-undang desa dan melakukan pendampingan agar pembangunan berjalan lancar dan warga miskin di desa dapat segera mendapatkan hak-haknya.

Keempat, pihak Kementerian Desa melakukan pembenahan menyeluruh dan memperbaiki sistem pendampingan agar tidak banyak korban jatuh di desa-desa. Warga melihat, persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Desa Penago Baru. Hanya saja, tidak ada keberanian warga untuk bicara. Akar persoalannya, menurut mereka, tidak hanya ada di desa, tetapi terutama ada di tingkat kabupaten. Karenanya pembenahan dan pendampingan juga diperlukan di tingkat kabupaten, bukan hanya di desa. Sebab terbukti, pihak-pihak di tingkat kabupaten pun tidak sepenuhnya memahami undang-undang desa dan melaksanakan ketentuan dalam undang-undang desa.

Keempat, pihak Kabupaten Seluma segera mendata dan menyelamatkan aset desa yang sampai sekarang belum diurus. Warga melihat ada mobil dinas yang diperlakukan sebagai milik pribadi dan kini dibiarkan terbengkelai di rumah kepala desa, motor dinas yang dipreteli dan digunakan anak kepala desa sebagai barang pribadi, laptop dan ATK yang tidak jelas keberadaannya, dan lainnya.

Akhir kata, masyarakat Desa Penago Baru telah memberikan pelajaran berharga bagi para pihak yang bergiat melaksanakan undang-undang desa. Semoga harapan mereka pada pemerintah benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti. Semoga apa yang mereka perjuangkan tidak sia-sia dan mencapai tujuannya, yaitu terwujudnya Desa Penago Baru yang benar-benar memperbarui diri menuju desa mandiri yang warganya sejahtera dan berdaya. ***

Surat warga pada Bupati Seluma 
Lanjutan surat warga pada Bupati Seluma




Lanjutan surat warga pada bupati 
Laporan warga pada Kejari 
Lampiran laporan warga pada Kejari
Lampiran 2 laporan warga pada Kejari
Lanjutan surat warga pada Bupati Seluma
  

Read More...

22 September 2017

Apa yang Hilang Dari Desa-Desa Kita?

Haji Yusran 
Bila dilihat sekilas, desa-desa kita memang tampak maju.
Namun bila dibandingkan dengan dulu, desa-desa sebenarnya stagnan dan bahkan mengalami kemunduran. Ada yang hilang dari 
desa-desa kita yang selama ini tidak kita sadari.“
(Haji Yusran, Tua Adat Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu)

Pernyataan tentang kondisi desa disampaikan Haji Yusran di luar forum diskusi tentang perlindungan aset desa dan ruang hidup masyarakat yang dilaksanakan Institute Ecosoc di ruang pertemuan Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Di luar forum diskusi itu ia sedikit mengoreksi pendapat para kepala desa yang cenderung melihat kondisi desa hanya dari aspek ekonomi. Secara ekonomi, menurutnya, desa-desa sekarang memang tampak lebih maju. Namun mereka tak menyadari ada hal penting yang hilang dari desa, yaitu aspek sosial budaya. Siapakah Haji Yusran dan apa yang membuatnya melihat desa dengan sudut pandang yang berbeda dengan sudut pandang para pemangku desa pada umumnya?

Haji Yusran adalah tua adat dan mantan guru SD yang selama hidupnya bekerja bersama masyarakat. Ia hadir dalam diskusi mewakili tokoh masyarakat dari Desa Dusun Baru. Sebelum tinggal di Desa Dusun Baru, Haji Yusran lama tinggal di Desa Nanti Agung. Lelaki kelahiran 1947 itu tampak fasih saat bicara tentang berbagai perubahan yang terjadi di desa. Tidak heran bila Haji Yusran paham dengan kondisi masyarakat desa dari waktu ke waktu. Sebab selain menjadi tua adat, Haji Yusran adalah juga guru SD yang akrab dengan kehidupan masyarakat desa. Sejak 1970 hingga 2009 ia bekerja sebagai guru SD dan tiga kali dipindahtugaskan di desa-desa yang berbeda.

Sebagai guru, Haji Yusran berpegang teguh pada cita-cita dan profesinya sebagai guru. Ia beberapa kali menolak untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan penilik sekolah karena ia memang hanya mau menjadi guru.  Keinginannya untuk menjadi guru sudah ia rasakan sejak bekerja di rumah sakit di tahun 1960-an. Tiga tahun ia sempat bekerja di rumah sakit. Karena merasa tidak cocok, ia memutuskan untuk keluar dan mengembalikan SK Pengangkatannya sebagai PNS. Kemudian ia merantau dan bekerja sebagai buruh di kebun kopi. Jalan itu ia ambil guna mendapatkan uang untuk membiayai pendidikannya di bidang keguruan. Ia menempuh pendidikan sekolah guru agar bisa menjadi guru SD.  

Forum diskusi terfokus pemangku desa
di Kecamatan Ilir Talo
Selama bekerja di tengah masyarakat, baik sebagai guru maupun sebagai tua adat yang menjalankan tata cara adat di masyarakat, Haji Yusran merasakan ada perubahan besar yang terjadi pada masyarakat desa. Ia menilai, secara ekonomi desa-desa seolah mengalami peningkatan ekonomi. Namun bila dicermati, peningkatan itu terjadi hanya pada 40 persen warga. Sebagian besar warga desa masih menghadapi kehidupan yang sulit. Masih banyak pengangguran, masih banyak yang jadi buruh dan bahkan merantau ke tempat-tempat lain sebagai buruh kasar. Dulu lahan-lahan masyarakat masih luas. Dengan masuknya perusahaan, lahan-lahan masyarakat diambil  perusahaan sawit. Dulu masyarakat begitu gampang menyerahkan lahannya ke perusahaan hanya karena tergiur oleh janji-janji perusahaan. Masyarakat menyerahkan lahannya demi mendapatkan kebun plasma. Namun setelah mendapatkan kebun plasma, kebun itu kemudian dijual murah karena kecewa dengan hasil yang tak sesuai harapan mereka. Kini banyak warga yang tak lagi memiliki lahan dan bekerja sebagai buruh.

Haji Yusran menilai, masuknya perusahaan sawit selain mengambil alih lahan warga juga membawa peningkatan ekonomi pada desa-desa dan menarik masuknya warga pendatang ke desa-desa. Warga pendatang ini membawa banyak perubahan pada masyarakat lokal. Peningkatan ekonomi warga lokal dan masuknya warga pendatang yang membawa adatnya sendiri membawa perubahan besar pada kehidupan masyarakat desa. Desa kehilangan aspek penting dalam kehidupannya, yaitu hilangnya kesadaran bermasyarakat sebagai dampak dari hilangnya adat dan budaya masyarakat. Gejala hilangnya kesadaran untuk bermasyarakat tampak dalam berbagai bentuk, seperti melemahnya gotong royong, berkurangnya keamanan, hilangnya aturan adat dan seni budaya masyarakat.

Haji Yusran masih ingat bagaimana dulu ketika adat masih jalan, kehidupan masyarakat tertib, masyarakat hidup dalam moralitas yang jelas antara yang baik dan buruk, seni budaya di desa juga berkembang. Dulu ada banyak tari-tarian, dendang (nyanian seperti ketapang, rampai, senandung gunung, telibun, dan lainnya), sarapal alan, benandai (pembacaan cerita), pencak silat  dan lainnya. Kegiatan seni budaya itu terjadi pada momen-momen penting dalam kehidupan manusia, seperti kematian, khitanan, akhikah dan juga pernikahan. Segala rupa kegiatan seni budaya itu kini punah dan tinggal ritualnya saja. Ada berbagai faktor yang jadi penyebabnya, di antaranya adalah tokoh-tokohnya sudah tidak ada, alat-alatnya sudah tidak ada dan generasi berikutnya sudah tidak berminat atau tidak tertarik lagi karena pengaruh TV dan film-film modern.

Ada ironi yang terjadi pada desa-desa kita. Di satu sisi, ekonomi seolah-olah maju tapi kesadaran untuk hidup bermasyarakatnya merosot. Lihatlah bagaimana masyarakat membuang sampah di sungai, meningkatnya perilaku meracuni sungai, berkembangnya kehidupan individualis yang menghilangkan praktik gotong royong dan juga ketidakjelasan moralitas yang jadi pegangan masyarakat. Itu semua, menurut Haji Yusran, adalah gejala lemahnya kesadaran bermasyarakat. Ia juga melihat bahwa dalam hal pendidikan, kualitas pendidikan warga dari dulu sampai sekarang nggak jauh beda. Sampai sekarang mayoritas warga desa pendidikannya masih rendah, paling tinggi tamat SMP. Meskipun pendidikannya rendah, namun jauh beda kondisi masyarakat desa dulu dan sekarang. Dulu masyarakat desa pendidikannya rendah tapi kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kebaikan masih tinggi. Ini terjadi karena adat masih dijunjung tinggi. Jauh sekali bila dibandingkan dengan masyarakat desa sekarang. Sekarang warga desa cenderung mengurus kepentingannya sendiri dan adat digunakan hanya sekadar untuk ritual saja. Dalam hidup keseharian, adat sudah ditinggalkan dan tidak dipakai lagi.

Haji Yusran menyambut baik hadirnya Undang-Undang Desa. Ia berharap, pelaksanaan Undang-Undang Desa tidak hanya bicara masalah ekonomi, tetapi juga pembangunan masyarakat yang lebih utuh. Ia melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Salah satunya adalah belum adanya sosialisasi pada masyarakat tentang undang-undang ini. Masyarakat tidak tahu apa isi undang-undang desa dan apa hak-hak mereka. Faktanya, meski sudah ada undang-undang desa namun belum ada perubahan dalam pengurusan desa. Pengurusan desa masih berjalan seperti sebelumnya di mana masyarakat tak banyak dilibatkan. Yang dilibatkan hanyalah mereka yang dekat dengan pemerintah desa. Akibatnya, masyarakat cenderung bersikap masa bodoh karena merasa terus dibodohi oleh pemerintahnya. Bahkan yang terjadi, warga yang berusaha untuk turut aktif terlibat dan turut aktif melakukan pengawasan justru didiskriminasi dan dimusuhi oleh pemerintah desa. Kondisi seperti ini, menurut Haji Yusran, merata terjadi di desa-desa. Masyarakat  sebenarnya ingin terlibat aktif. Masyarakat punya pengalaman dengan program PNPM di mana jalan yang dibangun dengan program PNPM belum sebulan sudah rusak. Ini terjadi karena tak ada pengawasan oleh masyarakat.


Diskusi informal dengan warga beberapa
desa di Kecamatan Ilir Talo
Memperhatikan kecenderungan yang terjadi di desa-desa, Haji Yusran ingin menyampaikan usulan pada pemerintah pusat terkait pelaksanaan undang-undang desa. Ia berharap, pemerintah pusat benar-benar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang desa. Menurutnya, pengawasan bukan hanya dilakukan terhadap desa tetapi juga terhadap kabupaten. Sebab ia  melihat, pelaksanaan undang-undang desa sudah bermasalah sejak di tingkat kabupaten. Ia melihat bagaimana kabupaten mempersulit desa-desa yang hendak menyampaikan laporan.  Penyampaian laporan (SPJ) dibuat bertele-tele hingga menyulitkan desa. Kalau tidak ada “pelicin”, laporan tidak diterima. Karenanya, Haji Yusran berharap yang diawasi bukan hanya desa, tetapi pertama-tama adalah pihak kabupaten. Karena desa itu menurut saja apa kata atasan. (SP)



Read More...

26 July 2017

Kepala Desa Teladan Penjaga Pusaka dan Masa Depan

Kepala desa teladan itu bernama Raden Syamsuddin, biasa dipanggil pak Elek. Ia tinggal di Dusun Tambak Kayong, Desa Nangatayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sejak 1996 – 2004 pak Elek menjabat sebagai Sekretaris Desa dan tahun 2004 – 2010 ia didaulat warga menjadi kepala desa. Baru tiga tahun menjabat, ia  sudah menerima  penghargaan sebagai kepala desa teladan di provinsi Kalimantan Barat. Ia sendiri tidak tahu apa kriteria kepala desa teladan. Namun apapun kriterianya, pak Elek memang layak disebut kepala desa teladan. Pemikiran dan tindakannya yang membuatnya pantas menyandang gelar “teladan”. 

Pertama, cara pandangnya terhadap kekuasaan/jabatan, khususnya jabatan kepala desa. Pak Elek melihat jabatan kepala desa sebagai jabatan pelayanan/pengabdian untuk kepentingan masyarakat. Karenanya yang pertama-tama ia lihat dari jabatan kepala desa bukanlah besaran insentif atau honornya tetapi peluang untuk melayani dan melakukan peningkatan hidup bagi warganya. Sebagai kepala desa ia memberikan pelayanan pada warganya tak sebatas jam kerja. Warganya bisa menemuinya kapan saja, entah di rumah, di kebun dan bahkan juga di jalan. Sebagai kepala desa ia tak mengenal jam kerja. Ke manapun ia pergi, pena, kertas kop, tinta dan stempel kepala desa selalu ada bersamanya. Dengan itu, kapan saja warga membutuhkan surat atau tanda tangannya atau membutuhkan bantuannya, ia siap melayani mereka.

Di saat banyak orang di daerahnya berlomba masuk partai, ia menolak untuk terlibat dalam “politik” partai. Ia menyaksikan, politik partai itu bukan politik untuk kepentingan masyarakat, melainkan politik untuk cari untung. Mereka masuk partai untuk dapatkan kuasa dan dengan kuasa itulah mereka cari untung. Meski bukan anggota partai, pak Elek selalu diundang dalam hajatan partai. Ia pun diundang perusahaan dalam pertemuan-pertemuan kemitraan, meskipun ia tak terlibat dalam kemitraan dengan perusahaan. Ia memilih untuk kerja di kebun dan menoreh karet daripada menghadiri acara partai ataupun acara perusahaan.

Kedua, sikap anti korupsinya. Sikap ini tak terlepas dari cara pandang pak Elek terhadap kekuasaan/jabatan. Selama menjabat kepala desa, ia menolak untuk meminta atau menerima duit dari perusahaan. Baginya, kepala desa adalah pelayan rakyat. Sebagai pelayan rakyat, meminta/menerima duit dari perusahaan itu sungguh memalukan.

Ia dan kelompok taninya punya pengalaman jadi korban korupsi/penyelewengan yang terjadi di daerahnya. Dulu pernah kelompok taninya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 100 juta. Namun sesampai di daerah, bantuan dari pemerintah pusat itu dibelokkan ke kelompok tani lain. Pengalaman ini mendorongnya untuk membuatkan akte notaris bagi kelompok tani yang dibentuknya. Menurutnya, dengan adanya akte notaris identitas kelompok tani menjadi semakin jelas dan mencegah adanya manipulasi. Selain itu, adanya akte notaris memudahkan kelompok tani berurusan dengan pemerintah, terkait proyek-proyek pertanian dan kehutanan.

Ketiga, tekad kuatnya menjaga pusaka dan masa depan. Pusaka dalam bahasa setempat adalah warisan leluhur yang diberikan secara turun temurun. Ketika menjabat kepala desa di tengah derasnya arus investasi, pak Elek menghadapi tantangan yang tidak mudah. Perusahaan sawit mulai masuk ke desanya. Dua perusahaan (PT Agro Lestari Mandiri dan PT SISM)  masuk tahun 2005. Pada saat itu ada 4 dusun yang masuk area HGU perusahaan. Pada tahun 2011 masuk lagi perusahaan sawit PT BGA. Semuanya menebar janji kesejahteraan pada warga dengan harapan warga bersedia menyerahkan tanahnya. Pada saat itu secara pribadi pak Elek menolak menyerahkan lahan pada perusahaan. Ia juga memberikan arahan pada warga tentang resiko bila tanah diserahkan pada perusahaan. Namun sebagai kepala desa ia menyerahkan putusan pada warganya karena warga punya hak atas tanahnya. Akhirnya dari sembilan dusun yang ada, tinggal satu dusun saja yang warganya menolak menyerahkan lahan pada perusahaan sawit dan bertekad untuk mempertahankan tanah warisan leluhur. Dusun itu adalah Dusun Tambak Kayong, di mana pak Elek tinggal. Warga di dusun ini punya pikiran dan tekad yang sama dengan pak Elek. Kalau tanah diserahkan ke perusahaan bagaimana warga mau bertani dan berkebun? Dengan menyerahkan lahan mereka mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 4-6 juta per hektar. Mereka juga punya kesempatan untuk bekerja di perusahaan. Tapi bagaimana kalau sudah umur dan tanah tak ada lagi, mau hidup darimana?


 Belakangan terbukti, keputusan pak Elek dan warga Dusun Tambak Kayong untuk tidak menyerahkan lahan ke perusahaan sangatlah tepat. Warga yang menjual lahannya pada perusahaan kini hidup dalam kesulitan dan penyesalan. Betapa tidak. Mereka yang tergiur dengan janji-janji perusahaan kini mendapati kenyataan bahwa hasil dari sawit sangatlah sedikit. Mereka harus menunggu paling cepat 6 tahun baru menerima hasil dari kebun kemitraan yang dikelola perusahaan. Hasilnya pun sangat tidak sepadan dengan luasan lahan yang diserahkan. Dari kebun kemitraan mereka menerima hasil hanya Rp 300 ribu per bulan dan itupun tidak setiap bulan diterima.  Bahkan tidak sedikit warga yang sudah menyerahkan lahan namun sampai sekarang belum juga menerima hasil. Mereka cuma bisa bersandar hidup dari upah sebagai  buruh di perkebunan sawit. Padahal warga menyerahkan lahan ke perusahaan sampai puluhan hingga ratusan hektar. Kini dengan harga sawit yang jatuh bangun, harga kebutuhan pokok yang condong melambung,  tarif listrik yang tiba-tiba menggunung, warga merasakan kesulitan karena uang hasil jual lahan sudah habis, tak ada lagi lahan untuk bertani/berkebun dan hasil kemitraan yang sangat kecil ( jauh dari yang dijanjikan perusahaan) atau bahkan sama sekali tak mendapatkan kemitraan meski sudah menyerahkan lahan. Di saat yang sama mereka juga menghadapi ancaman PHK. Sudah banyak warga yang terkena PHK dengan alasan umur yang sudah tak sesuai dengan persyaratan.

Apa yang dikhawatirkan pak Elek benar-benar terjadi. Dengan menyerahkan lahan ke perusahaan, warga kian terjepit dan menghadapi berbagai kesulitan. Keterjepitan itu membuat warga nekat melakukan berbagai aksi protes pada pihak perusahaan dalam berbagai bentuknya. Ada yang demo ke perusahaan, menutup portal pintu masuk ke perkebunan, merusak fasilitas perusahaan dan juga mencuri buah sawit karena perusahaan belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang sudah diserahkan. Akibat berbagai aksi protes tersebut warga dikriminalkan dan dijebloskan ke penjara. Sedikitnya enam warga yang sudah masuk penjara karena aksi protes tersebut.  

Hal sebaliknya dialami Pak Elek bersama warga dusun Tambak Kayong yang bertekad mempertahankan warisan leluhur demi masa depan anak cucu. Mereka bisa hidup lebih tenang dengan terus berupaya mengelola sendiri agar tetap memberi hasil. Mereka tetap menoreh karet meskipun harga karet jatuh. Harga karet memang berada pada posisi terendah sekarang. Meski demikian, pak Elek mengaku bahwa penghasilan yang ia terima dari karet masih jauh lebih besar dari hasil yang diterima warga dari kebun kemitraan sawit. Mereka juga tak kesulitan dalam mendapatkan pangan karena beras masih mereka produksi sendiri. Selain berkebun karet dan bertanam padi, pak Elek juga memelihara berbagai jenis ikan di kolam yang ia buat di area kebun karet. Selain itu, ia juga bertanam sayuran, buah-buahan, jengkol, kayu dan tanaman-tanaman lain yang punya nilai ekonomi. Dengan cara itu, sumber penghidupan keluarganya tidak bergantung pada satu hasil saja tetapi ditopang oleh banyak sumber.

Apa yang dihadapi warga di luar dusun Tambak Kayong yang menyerahkan lahannya pada perusahaan itu sungguh ironis. Bayangkan, warga menyerahkan lahan seluas puluhan dan bahkan ratusan hektar dengan harapan mendapatkan kehidupan lebih baik sesuai dengan yang dijanjikan perusahaan. Namun faktanya, mereka hidup dalam kesulitan. Janji perusahaan tak terbukti dan tak ada sumber penghidupan lain karena lahan sudah diserahkan semua pada perusahaan. Sementara pak Elek yang memiliki lahan hanya seluas 12,6 hektar bisa hidup tenang dan berkecukupan. Dari semua lahan yang dimilikinya, ada 2,6 hektar yang lokasinya di tengah perkebunan sawit milik perusahaan. Perusahaan terus mendesaknya untuk melepas lahannya, namun pek Elek bersikukuh mempertahankannya. 

Keempat, pak Elek memikirkan kelangsungan hidup generasi mendatang bukan hanya dengan mempertahankan warisan leluhur tetapi juga menjaga keberlangsungan daya dukung lingkungan. Ketika bertani dengan sistem ladang bergilir dan membakar mulai dipersoalkan, pak Elek mencari solusi dengan mencetak sawah. Dengan itu ia menghentikan praktik ladang bergilir yang dilakukan dengan membakar. Sawah ia buat di tahun  2004 bersama seluruh anggota kelompok tani yang ia bentuk. Pencetakan sawah dilakukan dengan menggunakan mesin bantuan pemerintah.

Selain menghentikan praktik ladang bergilir dengan membakar, pak Elek bersama para anggota kelompok tani juga terlibat dalam kegiatan konservasi dengan bertanam tanaman hutan di hutan lindung. Penanaman ini dilakukan atas kerjasama kelompok tani hutan dengan dinas kehutanan setempat. Dulu ada banyak kelompok tani hutan, namun kini tinggal satu kelompok saja yang masih bertahan, yaitu kelompok tani hutan bentukan pak Elek. Sejak 2000 hingga 2015, Pak Elak mengaku,  ia dan kelompoknya sudah melakukan konservasi hutan lindung seluas 400 hektar. Mereka bukan hanya bertanam kayu, tetapi juga buah dan karet. Hasil buah dan karetnya boleh diambil  petani, sementara kayunya untuk konservasi. Selain bisa memanfaatkan hasil kayu dan buah yang mereka tanam, saat tanam kayu petani juga mendapatkan insentif sebesar Rp 1.200.000 per orang per hektar.

Pembibitan kayu dan karet yang dilakukan pak Elek
Pak Elek mengaku, mempertahankan daya dukung lingkungan itu adalah keniscayaan. Ia memberikan contoh tentang apa yang terjadi bila lingkungan dirusak. Soal air, misalnya, yang bagi warga setempat tak bisa dilepaskan dari keberadaan sungai. Sudah lama sungai-sungai di daerahnya tercemar oleh limbah tambang emas, limbah perusahaan sawit dan lainnya. Sungai tak lagi bisa digunakan sebagai sumber air bersih. Warga yang mandi di sungai terkena penyakit gatal. Karenanya sudah 30 tahun pak Elek tak pernah lagi mandi di sungai. Ia mengandalkan air sumur. Ia juga menampung air dari mata air yang ada di bukit dan mengalirkannya lewat selang untuk keperluan kolam ikan dan juga sebagai sumber air bersih. Warga yang kekurangan air bersih bisa memanfaatkan air yang ia tampung dari mata air. Selain berdampak pada air, pak Elek juga melihat, ekspansi perkebunan sawit oleh perusahaan sawit juga berdampak pada pertanian. Dulu sebelum banyak sawit, tak ada hama yang menyerang lahan pertanian mereka. Kini sawah mereka rentan diserang hama belalang dan tikus. Bahkan di tahun 2016 mereka sama sekali tidak panen karena padi habis diserang hama tikus.

Memperhatikan nasib dan kesulitan banyak warga di desanya, pak Elek bertekad tahun 2017 ini hendak mencalonkan diri jadi kepala desa. Tujuannya satu, yaitu mengoptimalkan dana desa untuk memperbaiki kehidupan warganya dengan mengembangkan sumber-sumber penghidupan bagi warga, termasuk nelayan.  (Tim peneliti Institute for Ecosoc Rights) 


Kolam ikan di tengah area kebun karet milik pak Elek 




Read More...

13 July 2017

Produk Kerajinan Berbasis Daur Ulang Kelompok Nelayan Desa Waiara

Sebagian dana yang masuk ke Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT, dialokasikan untuk penguatan modal bagi kelompok usaha bersama. Salah satunya adalah kelompok nelayan. Kelompok nelayan mendapatkan bantuan penguatan modal dalam bentuk bantuan peralatan. Selain meningkatkan produktivitas kelompok nelayan dalam penangkapan ikan, bantuan ini juga mendorong terbentuknya kelompok usaha di bidang kerajinan berbasis daur ulang. Ini sebagian hasil kerajinan kelompok tersebut. Produk tersebut bisa dibeli dan mereka bisa mengirimkannya ke alamat pembeli, di manapun mereka berada. Harga berkisar dari Rp 30.000 hingga Rp 100.000






















































Read More...