19 December 2007

Meja Kangguru: Memecahkan Dilema Ruang Sempit



Betapa sulitnya setiap kali kami mau bekerja di ruang kantor yang sempit. Itu karena meja bekas yang kami dapat dari garage sale ternyata panjang sekali dan lebar sekali. Tentu saja jadi berat. Kadang-kadang memang diperlukan meja panjang untuk menampung rapat-rapat agak besar untuk hadirin sampai sebanyak 20 orang. Tapi lebih sering kami hanya mengadakan pertemuan kecil dengan tiga atau empat orang saja.

Bagaimana jalan keluarnya? Supaya, meskipun ruang sempit, tapi tetap tak kehilangan meja panjang, namun juga bisa sesuai dan leluasa ketika hanya ada rapat untuk beberapa orang saja? Bagaimana pula nanti kalau ada rapat dan hadir banyak orang?

Meja "kangguru"-lah pemecahannya! Meja ini "punya anak", bisa sampai dua anak meja di dalam "perut" induk meja. Bisa satu anak saja yang dikeluarkan, tapi juga bisa kedua-duanya. Hebat kan?

Meja macam ini, yang sering disebut juga "meja ekstensi" (extension table), bisa memecahkan masalah rumah tangga kalau kita sedang mau terima tamu-tamu dalam jumlah yang lebih banyak. Sekalipun kita hanya punya rumah tipe mungil, tapi toh bisa melayani tamu-tamu keluarga. Kalau biasanya hanya dua atau tiga orang, kini bisa kita akomodir dalam meja makan untuk delapan atau sepuluh orang. Setidaknya lebih dari lima orang.

Tukang kayu handal, bernama Pak Karnadi dari Kebon Baru, Jakarta, siap meladeni Anda. Sebelum kena gusur, Pak Kar dulunya tukang becak. Tapi dasar orangnya rajin belajar, dia kursus menukang kayu tahun 1980-an. "Saya pernah membuat almari berbentuk lokomotif," katanya bangga.

Harganya sih kagak mahal. Bisa bervariasi, tergantung permintaan model (oval, heksagonal, rectangular). Bisa nego, tentunya, minimum Rp 1,5 juta (+ biaya angkut) untuk satu buah meja. Spesifikasi bahan: kombinasi multipleks, kayu kamper, engsel 'rusa' dari nikel.

UNTUK PEMESANAN HUBUNGI:
ENDAH, The Institute for Ecosoc Rights,
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No.17, Jakarta
T: 021-830 4153; E: ecosoc@cbn.net.id
(mulai pkl 10:00, hari kerja)





Keterangan foto

  1. Meja “kangguru”: kedua anak meja dapat dilipat jadi pendek, tapi juga bisa jadi panjang! Lihat insert foto. Anak meja dilipat dengan èngsèl ‘rusa’ (deer hinges) kemudian diputar dengan poros berbahan kayu. Kedua anak meja disimpan di bagian bawah dengan cara melipat ke ‘dalam’. Lipatan anak meja berputar pada poros kayu —bagai sayap sepasang kupu-kupu— yang terletak pada kayu penghubung silang pada bagian bawah dari daun meja utama.
  2. Meja panjang yang terlalu panjang! Bagaimana cara melipatnya!? Meja kangguru pemecahannya! Dimensi: 335x137x75cm!
  3. Satu anak meja dapat disulap untuk menampung hadirin berjumlah tanggung. Dimensi tanggung: 296x335cm!
  4. Setelah anak meja dilipat dan diputar ke ‘dalam’, maka daun meja utama dapat digeser masuk ke bagian tengah meja, sehingga meja yang puuannjang itu akhirnya jadi pendek. Dimensi baru: 245/335!

Read More...

01 November 2007

'Jangan Jadikan Jakarta Kandang Singa'


Jakarta banyak dihuni oleh sektor-sektor informal yaitu orang-orang yang tidak pernah ngrepoti bank karena tidak boleh meminjam uang. 'Orang-orang itu (dulu) juga tidak ngrepoti Soeharto.' Mereka menjadi kelompok pengusaha yang lebih murni daripada pengusaha yang memperoleh jasa dan balas jasa dari orde baru. Tetapi kelompok ini dianggap musuh dan dianggap mengotori (Jakarta). Sampai sekarang cara demikian tidak berubah.

Demikian budayawan Mohammad Sobari mengawali sebuah diskusi bedah buku yang diselenggarakan Institut Ecosoc, 26 Oktober 2007.

Menurut direktur eksekutif Kemitraan ini, “jika Jakarta lebih jahat dari New York adalah wajar, karena pemerintah Jakarta lebih jahat dari pada pemerintah New York dan kota-kota besar lainnya.”

Dalam sejarah di berbagai belahan dunia, kota-kota selalu dibangun dan dihuni dengan nyaman oleh kalangan menengah (kelas pedagang) yang kemudian berkeinginan memilikinya.

“Maka, secara pelan-pelan kita mesti mengingatkan tentang hal-hal seperti ini. Harus ada kampanye terus-menerus melalui media agar kota yang didirikan oleh kelas pedagang ini ramah dan murah hati pada kelas yang tidak punya. Pedagang kaki lima berjualan di pinggir-pinggir jalan bukan karena mereka tidak mengerti ketertiban tetapi mereka tidak diformalkan.”

“Kecuali di Sragen,” catat Sobari. ”Kaki lima memang dilarang berjualan di pinggir jalan tapi mereka diberi tempat tersendiri dan dicarikan pembeli. Tempat berdagang mereka tidak kalah dengan tempat berdagang yang lama. Sragen melarang iklan-iklan yang gemerlap di jalan-jalan kota. Ini adalah sisi manusiawi dari seorang bupati yang juga hadir dan menjadi salah satu corak di kota Sragen.”

Kompleks BSD di Tangerang, Jawa Barat dulu dibangun dengan segala slogan: “Bumi Serpong Damai kota mandiri yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri lengkap dengan sarana dan fasilitas.” Waktu itu pun tidak ada yang protes. Ada sedikit protes tapi tidak terasa. Media juga tidak menunjukkan protes. Berita formal mengatakan lahan itu bekas kebon karet kosong. Padahal itu “bohong dan omong kosong.”

Kebetulan rumah Sobari berada di perumahan BTN di kampung itu. Menurutnya mereka menteror penduduk DKI pinggiran hingga pontang-panting dan harus meninggalkan tempatnya.

Waktu itu tidak ada yang bersuara kritis meminta bagian partisipasi untuk membayangkan akan menjadi apa kota ini. “Kota itu akhirnya menjadi mosak-masik tidak keruan dengan warna-warna norak."

Abang, kuning, ungu seperti mainan untuk menyenangkan anak-anak di playgroups,” kata Sobari geram.

Ia melanjutkan bahwa kota itu sekarang hanyalah tempat orang melakukan transaksi jangka pendek karena setelahnya mereka tidur di rumahnya yang ada di tempat yang lebih nyaman.

“Kita pantas mendidik pemerintah kota dengan berbagai cara, baik persuasif maupun suara resistensi warga penggusuran agar pemerintah ingat untuk mengurus warga. Yang mengerti kota itu tidak hanya gubernur. Ada ahli-ahli tata kota, jurnalis, aktivis, intelektual dan universitasnya, dll. Pemerintah harus mengajak warganya berdialog untuk menata kotanya.”

“Lembaga-lembaga pendidikan jangan meminta proyek hanya untuk mencari legitimasi ilmiah dari segala ‘kebangsatan’-nya (red: .. pemerintah),” tegas Sobari. Menurutnya banyak proyek penelitian yang dikorupsi oleh pemerintah DKI tapi lembaga-lembaga penelitian itu menerima saja proyek itu. Intelektual telah menghancurkan dirinya dalam proses yang menindas. Hal itu mesti ditolak.

“Padahal uang itu tidak halal dan berasal dari aktivitas perbajingan,” lanjutnya. Ia juga menegaskan agar lembaga pendidikan yang terhormat itu tidak memberi gelar pada orang-orang memusuhi kepentingan publik. “Universitas Gajah Mada juga hanya mampu mikir membeli gelar pada orang-orang yang matinya besok pagi!” ungkap Sobari nyinyir.

Penelitian-penelitian ilmiah malah harus mengingatkan watak elitis pemerintahan kota yang tidak manusiawi. Watak elitis itu diteruskan dengan sikap legalistik.

Harus ada sinergi antara pemerintah kota dengan pemerintah daerah yang menjadi pusat-pusat warga miskin pedesaan yang hijrah ke kota. Menata kota tidak cukup dengan perda ketertiban umum dan penangkapan-penangkapan anak jalanan dan mengembalikan ke daerahnya begitu saja. Kemiskinan harus diselesaikan. Kebijakan bupati setempat harus diajak merancang rancangan kota yang membawahi desa yang mengakses kebijakan sosial daerah itu agar ada kebijakan pertanian dan program pelayanan kesehatan di desa-desa kecil secara lebih fokus. Harus ada pelayanan pendidikan publik yang melayani warga miskin di desa-desa kecil.

“Pemerintah kota harus berbicara dengan pemerintah desa atau daerah dalam menangani urbanisasi supaya mereka tetap tinggal di desanya meskipun desa tak pernah punya janji-janji seperti pabrik di kota,” ungkap Sobari.

Pemerintah kota akan semakin bobrok dengan adanya sistem pilkada yang jahat. Gubernur dipilih dengan didasari uang milyaran dengan corak yang elitisme. “Akan mustahil saat duduk di kekuasaan gubernur itu akan ingat kaki lima, gelandangan, dan lain-lain.”

Resistensi baik yang positif maupun yang negatif tidak terakomodir dalam sistem demokrasi multipartai ketika seorang pimpinan kota ditetapkan. “Kita harus melawan dan mengingatkan pemerintah kota bahwa kota itu penghuninya bukan hanya orang-orang kaya namun juga orang miskin. Harus dibisikkan kepada pimpinan kota bahwa kota adalah tempat untuk membangun peradaban yang adil dan memiliki hati nurani.”

“Maka kita harus berkoordinasi, bekerja sama dan minta waktu bekerja sama dengan pemerintah DKI. Mari bersama-sama membangun kota dalam bentuk ruang-ruang publik yang sehat, adil dan manusiawi.”

“Partai-partai harus diawasi. (Jakarta) jangan menjadi kandang singa-singa yang menjadikan kota sebagai kuda yang dirayah untuk dimakan beramai-ramai. Jangan biarkan mereka malang melintang di dunia politik yang akhirnya menguasai pemerintah kota. Demokrasi jangan ditentukan oleh orang-orang seperti misalnya para pakar dan peneliti (red) yang mengolah kebohongan menjadi jastifikasi.”**

Read More...

Strategi Jitu Kota Pekalongan Mengatasi Kemiskinan

Sri Palupi

Ketika Institut Ecosoc mendiskusikan hasil riset perbandingan tentang kota dan kemiskinan antara Jakarta dan Bangkok (Thailand), ada peserta diskusi yang berkomentar: “Mengapa Bangkok yang diambil, dan bukan kota di Indonesia, seperti Pekalongan yang dinilai berhasil menata kotanya?” Reaksi spontan saya, bagaimana mungkin membandingkan kota kecil Pekalongan dengan Jakarta yang metropolitan. Usulan untuk melihat kota Pekalongan terlupakan begitu saja sampai pada saatnya saya bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Pekalongan yang tengah naik daun itu.

Di sebuah forum diskusi tentang pemukiman aman yang diadakan Departemen Pekerjaan Umum, pada 29 Oktober lalu, dr. H.M. Basyir Ahmad, sang Walikota Pekalongan, memaparkan pengalamannya menjalankan program rumah aman bagi komunitas miskin dan saya sendiri memaparkan program rumah aman yang dipraktikkan pemerintah Bangkok. Ternyata benar, program yang dijalankan Walikota Pekalongan ini mirip betul dengan program yang dijalankan pemerintah Bangkok. Dari sini saya semakin yakin, keberhasilan mengatasi persoalan kemiskinan bukanlah perkara besar kecilnya wilayah, besar kecilnya dana, tetapi lebih terkait dengan besar kecilnya komitmen untuk mengatasi kemiskinan dan kehendak kuat untuk bekerja bersama serta terbuka terhadap jalan atau pendekatan alternatif.

Meskipun tidak begitu mengenal agenda Forum Habitat, di mana Indonesia terikat pada komitmen untuk memenuhi hak atas perumahan bagi warga miskin dan memperbaiki kondisi hidup komunitas miskin, namun Walikota Pekalongan telah mencanangkan dan menjalankan program pemukiman perkotaan yang aman dan layak huni seperti yang diagendakan dalam Forum Habitat. Targetnya juga tak main-main, yaitu menjadikan kota Pekalongan bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2008 dan bebas kawasan kumuh pada tahun 2010. Lalu bagaimana program itu dijalankan oleh sang walikota?

Strategi Sapu Lidi

Kota Pekalongan yang berada di Provinsi Jawa Tengah dikenal dengan industri batiknya. Jumlah keluarga miskin di kota ini 22.913 KK atau 36,4 persen dari jumlah total keluarga. Dari jumlah KK miskin yang ada, terdapat 5.068 KK (22,12%) yang mendiami rumah tidak layak huni. Selain KK miskin, juga terdapat 800 PNS golongan rendah (golongan I dan II) dan 8.000 buruh yang terdaftar di Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 465 PNS (58,12%) dan 2.985 buruh (37,35%) belum memiliki rumah.

Untuk menjalankan program rumah aman bagi warga miskin di kota itu, Walikota Pekalongan mengaku tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD. Bila hanya mengandalkan APBD, kota yang PAD-nya pada tahun 2006 senilai Rp 20 milyar itu, ia perkirakan baru bisa mewujudkan kota yang bebas dari rumah tidak layak huni 21 tahun kemudian. Karena itulah sebagai walikota, A.M. Basyir menempuh strategi “sapu lidi” guna mendapatkan pendanaan di luar APBD.

Dengan strategi itu, Walikota Pekalongan memadukan dan menyinergikan dana penanggulangan kemiskinan yang berasal dari berbagai sumber. Dengan cara ini program rumah aman dibiayai bukan hanya dari dana APBD Kota Pekalongan, tetapi juga dari APBD provinsi Jawa Tengah, APBN, pihak swasta atau sektor privat, swadaya masyarakat dan potensi-potensi sah lainnya. Dengan beragam sumber pendanaan tersebut, walikota Pekalongan membangun rumah inti tumbuh, memugar rumah, dan menata lingkungan pemukiman. Dalam membangun rumah inti, 20 persen biaya pembangunan didanai sendiri oleh masyarakat secara swadaya.

Strategi sapu lidi ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa selama ini banyak program dari pusat yang berasal dari berbagai departemen tidak terkoordinasi dan campur aduk program-program itu juga dijalankan dengan beragam sistem sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, program peningkatan kualitas rumah (pemugaran) dari pusat juga belum diikuti oleh program peningkatan kualitas prasarana dan sarana umum di lingkungan komunitas miskin.

Dengan mengoptimalkan dana dari Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Walikota Pekalongan berhasil memperluas target program rumah aman, dari 400 rumah menjadi 1.000 rumah. Pemkot Pekalongan juga memberikan bantuan untuk ‘plesterisasi’, pembangunan jamban dan pembuatan sumur gali. Sistem bantuan untuk rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan dengan dua skema untuk dua kelompok sasaran. Bagi keluarga miskin yang produktif (keluarga miskin yang punya usaha produktif), Pemkot memberikan dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga enam persen.

Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah. Program untuk keluarga miskin produktif didanai dari program rumah swadaya yang berasal dari Menpera. Sementara bantuan hibah bagi keluarga miskin tak produktif didanai dari berbagai sumber: APBD provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos). Dalam waktu empat bulan di tahun 2007, Pemkot Pekalongan berhasil memugar 946 rumah dengan dana Rp2 milyar dan membangun 50 rumah baru dengan dana Rp500 juta.

Program rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di tingkat komunitas. Dengan cara demikian, komunitas berpenghasilan rendah dapat mengakses dana stimulan yang ditujukan pada keluarga tersebut. Untuk menjalankan program ini, Walikota Pekalongan mengoptimalkan peran dan fungsi dari “Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan” dan berbagai lembaga masyarakat yang ada, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan-kelurahan.

Dikukuhkan dengan Peraturan Walikota

Keberhasilan Pekalongan dalam menjalankan program pengembangan rumah aman yang dipadukan dengan penanggulangan kemiskinan membuat Pekalongan dijadikan sebagai Proyek Pilot Menpera dan konsep Kota Pekalongan dipilih untuk mewakili Indonesia pada seminar di Nairobi.

Keberhasilan kota Pekalongan dalam menjalankan program rumah aman yang dipadukan dengan program penanggulangan kemiskinan tak terlepas dari kehadiran sosok walikotanya yang memang punya visi yang baik dalam membangun kota. Sebelum menjadi walikota, A.M. Basyir sehari-harinya dikenal sebagai salah satu dokter terlaris di Pekalongan. Sebagai dokter, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan karenanya tahu apa yang mesti dilakukan ketika menjabat sebagai walikota. Berbeda dengan para pejabat pada umumnya yang berhasrat melanggengkan kekuasaan, A.M. Basyir justru tidak ingin berlama-lama jadi walikota. Ia hanya ingin satu periode saja menjabat sebagai walikota, dengan tujuan utamanya membangun sistem yang baik dalam hal pengembangan kota. Dengan adanya sistem yang baik, pengembangan kota tidak lagi bergantung pada sosok walikotanya.

Bukan hanya sistem yang baik yang dikembangkan Walikota Pekalongan, tapi juga birokrat yang baik. Dalam hal ini, Walikota Pekalongan membuat program pendidikan social entrepreneurship (kewirausahaan sosial) bagi segenap jajaran birokrasi di kota Pekalongan. Dengan program ini diharapkan, segenap jajaran birokrasi memiliki visi melayani rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut pelayanan dari rakyat. A.M. Basyir juga menyiapkan kader-kader pembangunan kota dari lingkungan birokrasi yang nantinya siap meneruskan apa yang sudah ia bangun. Dengan mengembangkan kader-kader ini ia berharap, apa yang sudah ia bangun bisa terus berlanjut dan tidak hilang begitu saja setelah ia tidak menjabat. Apa yang ia lakukan ini adalah cerminan dari prinsipnya sebagai walikota: “Menjadi walikota satu periode saja, namun hasilnya bisa dirasakan rakyat untuk selamanya”. Karena itulah, selain membuat program-program konkrit yang langsung bisa dirasakan rakyat, A.M. Basyir juga membangun sistem yang lebih jangka panjang dampaknya.

Salah satu sistem yang dibangun Walikota Pekalongan adalah penanggulangan kemiskinan. Sistem ini ia kukuhkan dalam bentuk Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat. Ada lima misi yang hendak dicapai dengan peraturan itu: 1) mewujudkan keluarga miskin bersekolah, 2) mewujudkan keluarga miskin sehat, 3) mewujudkan keluarga miskin berusaha, 4) membangun sarana dan prasarana lingkungan, 5) menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Dengan percepatan ini diharapkan pada tahun 2015 keluarga miskin di Kota Pekalongan menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera. Ini jauh melampaui target Millennium Development Goals (MDGs) yang hendak mengurangi jumlah orang miskin menjadi separuhnya pada tahun 2015.

Apa yang dilakukan Walikota Pekalongan dalam menanggulangi kemiskinan memang patut dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Jakarta. Bahkan semestinya pemerintah pusat pun belajar dari Pekalongan, yang terbukti mampu menanggulangi kemiskinan dengan perspektif struktural (tidak sekadar menjalankan program yang karitatif atau charity sifatnya), partisipatif, dan mengedepankan koordinasi, baik dalam kerja maupun dalam pendanaan atau pembiayaan. Berikut adalah beberapa pasal penting dari Peraturan Walikota Pekalongan tentang penanggulangan kemiskinan.

Pasal 4 : Strategi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat kota Pekalongan adalah:
1) mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar-stakeholders pembangunan,
2) mengoptimalkan peran dan potensi pilar-pilar utama pembangunan kelurahan,
3) berperspektif jangka menengah dengan kerangka target yang jelas dan terukur,
4) mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem untuk keberlanjutan program,
5) mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas,
6) asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.

Pasal 5: Tujuan Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah mendorong percepatan pencapaian keluarga miskin menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera tahun 2015.

Pasal 6: Sasaran Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. anak warga miskin menyelesaikan pendidikan menengah
b. warga miskin bebas buta aksara
c. rumah warga miskin layak huni (jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih)
d. bebas kawasan kumuh
e. warga miskin memperoleh jaminan layanan kesehatan
f. balita warga miskin bebas gizi buruk
g. ibu hamil warga miskin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan
h. ibu hamil warga miskin mendapatkan makanan tambahan
i. warga miskin bebas penyakit menular
j. penumbuhan UMKM bagi warga miskin
k. warga miskin mendapatkan pelatihan ketrampilan
l. warga miskin mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan
m. angkatan kerja warga miskin mendapatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha

Pasal 7: Prinsip-prinsip Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah keadilan, demokratis, partisipatif, kesetaraan, saling percaya dan tertib hukum

Pasal 8: Kriteria keluarga miskin Kota Pekalongan terdiri dari 23 variabel sebagaimana tercantum dalam lampiran.

Pasal 9:
(1) Penetapan keluarga miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan survey
(2) Validasi data berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali

Pasal 10: Keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan sasaran utama Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan.

Pasal 11: Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dilakukan melalui program-program pokok sebagai berikut:
a. percepatan keluarga miskin bersekolah
b. percepatan keluarga miskin sehat
c. percepatan keluarga miskin berusaha
d. percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
e. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri

Pasal 12: Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. gerakan peduli anak sekolah keluarga miskin
b. penyediaan skema pembiayaan bagi keluarga miskin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. pengembangan kelompok pendidikan luar sekolah
d. peningkatan penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)

Pasal 13: Percepatan Keluarga Miskin Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM),
b. pemberian makanan tambahan untuk balita, ibu hamil dan melahirkan,
c. penanggulangan penyebaran penyakit menular,
d. pemugaran rumah tidak layak huni(jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih).

Pasal 14: Percepatan Keluarga Miskin Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. fasilitasi pelatihan ketrampilan,
b. fasilitasi kemudahan permodalan,
c. advokasi dan atau pendampingan.

Pasal 15: Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diselenggarakan melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Kumuh (drainase dan jalan lingkungan).

Pasal 16: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diselenggarakan melalui fasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.

Pasal 17: Pedoman operasional pelaksanaan program-program pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

Pasal 18: Pembiayaan untuk program-program pokok Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan disediakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melibatkan swadaya masyarakat.

Pasal 19:
(1) Dalam rangka pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dibentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan yang diketuai oleh walikota.
(2) Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. Sekretariat Komisi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,
b. Tim Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah dengan koordinator Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
c. Tim Percepatan Keluarga Miskin Sehat dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
d. Tim Percepatan Keluarga Miskin Berusaha dengan koordinator Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan,
e. Tim Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan dengan koordinator Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan,
f. Tim Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri dengan koordinator Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Keputusan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme monitoring dan evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.

Ternyata bukan hanya Bangkok yang jauh lebih maju dari Jakarta. Pekalongan pun telah meninggalkan Jakarta dalam mengatasi kemiskinan. Di saat Pemprov DKI Jakarta membuat aturan tentang ketertiban umum yang secara sistematis mengusir orang miskin dari Jakarta dan mengabaikan hak warga miskin yang dijamin dalam UUD’1945, Pemkot Pekalongan justru gencar menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Amanat ini mendorong Walikota Pekalongan menempatkan rumah sebagai hak setiap orang untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Kenyataan ini sangatlah menggembirakan. Sebab di tengah situasi krisis kepemimpinan dan maraknya korupsi yang terus melanda negeri ini, ternyata masih ada sosok seperti Walikota Pekalongan yang menggunakan kekuasaan untuk melayani kemanusiaan.**

Links

* Melamun Sejenak tentang Kota Pekalongan
* Menggugat Pencemar Kali Banger Pekalongan
* DPU: Pekalongan Bebas Permukiman Kumuh
* Kota Sehat: Pekalongan
* Sutra Ayu: Pemberdayaan Perempuan Pekalongan
* Pekalongan, November 1995: Situasi Pekalongan Berang
* Anton Lucas: The Bamboo Spear Pierces the Payung ... 1945
* Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi
* Cara membuat soto Pekalongan

Read More...

'Jakarta Bikin Warga Terasing & Kesepian'

Kita tentu masih ingat peristiwa runtuhnya menara kembar WTC di New York yang dikenal dengan peristiwa 11/9. Sebelumnya, keangkuhan penduduk New York sudah masyhur di segala penjuru dunia. Mereka dengan bangga menyebut dirinya dengan The New-Yorker. New York seolah-olah kebanggaan yang tak terkalahkan.

Sepuluh bulan setelah tragedi menara kembar WTC, tepatnya 20 Juli 2002, pemerintah New York membuat program yang mereka sebut sebagai “Listening to the City”. Program ini dibuat seiring dengan rencana pemerintah New York untuk membangun monumen di lokasi bekas WTC. Dengan program itu, pemerintah New York mengundang 5.000 penduduknya untuk menyampaikan pendapat tentang rancangan monumen untuk memperingati para korban dan orang-orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa pemboman tersebut.

Demikian disampaikan Maria Hartiningsih, jurnalis dan penerima penghargaan Yap Thiam Hin, dalam acara bedah buku dan peluncuran program video bertajuk “Mendengarkan Kota”, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Rights, 26 Oktober 2007.

Dengan bantuan teknologi, 5.000 penduduk tersebut memilih dan mengkritik tujuh rancangan monumen yang dipresentasikan penyelenggara. Dalam kompetisi merancang bangunan monumen yang diadakan pemerintah New York akhirnya dimenangkan oleh seorang perancang asal Hungaria. Monumen yang dibangun juga tidak seperti bangunan sebelumnya karena merupakan koreksi dari rancangan lama yang memuat disain yang sangat kaku.

Bahkan pembangunan monumen ini tidak hanya mengutamakan bangunan fisik semata, namun juga menyasar ingatan kolektif warga kota. Sebagian sisa tembok yang runtuh tetap dipertahankan sebagai simbol tiadanya batas antara masa lalu dan masa kini. Di sana diingatkan orang-orang yang menjadi korban dan orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa tersebut. Selain itu rancangan bangunan tersebut juga memuat usaha penyembuhan korban dari trauma peristwa tersebut. Kita temukan di sana daftar 4.000 – 6.000 nama korban dan berbagai coretan dari keluarga korban.

Berbeda dengan New York yang sekali saja tertimpa bencana, Jakarta mengalami sederetan bencana. Bom yang terjadi di hotel JW Mariot, bom di kedutaan Australia, bom di BEJ. Jakarta juga mengalami peristiwa kelam pada Mei 1998, peristiwa kekerasan Semanggi I dan Semanggi II maupun peristiwa Trisakti yang membawa demikian banyak korban. “Bahkan ada banyak korban cacat yang masih hidup sampai sekarang. Namun apa yang terjadi? Jakarta begitu mudahnya melupakan peristiwa-peristiwa itu dan membiarkan para korban sendirian. Jakarta tak membuat tetenger apa pun,” tegas Maria.

Menurutnya peristiwa-peristiwa tersebut malah hilang dari ingatan sebagian besar warga. Peringatan atas tragedi itu tidak langsung dilakukan. Hanya keluarga korban dan kalangan NGO saja yang tetap memperingati peristiwa tersebut. Bahkan berbeda dengan New York, pasca tragedi, gedung-gedung dibangun jauh lebih megah dari sebelumnya.

Tak tampak sedikit pun bekas atau pun jejak yang mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di Jakarta. Jangan-jangan kita juga ingin melupakan ingatan-ingatan pahit yang melintas dalam hidup kita. Pemerintah kota dan para perancang kota ini mungkin menganggap tragedi mesti ditutup-tutupi, tambahnya.

Kata ahli perkotaan, kota ibarat organisme hidup, yang dihidupi dan menghidupi warga-warganya. Namun pada kenyataannya Jakarta didominasi oleh pengambil kebijakan dan kalangan tertentu saja. Hanya pertimbangan ekonomi yang dipakai untuk membangun Jakarta. Mereka yang secara ekonomi dinilai tidak memberi kontribusi diusir dan digusur. Padahal dengan penggusuran-penggusuran itu pemerintah DKI sebenarnya menepuk air di dulang. Mereka yang digusur-gusur itu adalah korban “kerakusan” Jakarta.

Dari sudut pandang hak asasi, yang terjadi di Jakarta ini sudah gila. Sektor informal makin dihancurkan dan dibatasi jumlahnya. Jakarta ini kota yang angkuh sekali. Padahal kota ini sangat bergantung pada sektor informal. Riset yang dilakukan seorang sosiolog Jerman menegaskan, 60 persen produktivitas kota hancur saat ditinggal warganya mudik lebaran. Mereka yang mudik ini sebagian besar bekerja di sektor-sektor informal. Jakarta ini juga merampok 70 persen kekayaan daerah. Jadi bagaimana bisa Jakarta mengusir orang-orang daerah datang ke Jakarta untuk mencari penghidupan? Sebagai kota, Jakarta sangat sombong, seolah bisa hidup sendiri.

Jakarta juga seperti kisah seribu satu malam. Tiba-tiba hari ini ada bangunan baru lagi, besok tiba-tiba ada lagi ditempat lain. Hal seperti ini tidak terjadi di kota-kota di Eropa. Ruang-ruang kosong di Jakarta juga nyaris sudah tidak ada. Yang namanya peran serta warga hanyalah jargon kosong.

Apa yang kita saksikan di Jakarta ini pada akhirnya adalah kota yang menjadikan warganya terasing. Warga di kota ini menjadi manusia-manusia kesepian di tengah derap pembangunannya. Bisa kita katakan, Jakarta ini adalah kota yang dirajut dari sejarah kelam pengalaman individu-individu anggotanya. Padahal sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari jaring-jaring kehidupan warganya.**

Read More...

24 October 2007

27 Tahun Menjual Perbatasan Indonesia — Timor Leste

Yanuarius Koli Bau

Hampir dapat dipastikan bahwa Kota Atambua tidak lagi asing bagi dunia, setidaknya bagi para pekerja kemanusiaan dan badan-badan dunia. Kota ini dikenal karena dua alasan. Pertama, karena letaknya di perbatasan antara Indonesia—Timor Portugis sebelum koloni Portugis itu berintegrasi dengan Indonesia pada tahun 1976; kedua, karena pembunuhan staf Badan PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) ketika mereka mengurus warga eks-pengungsi Timor Timur setelah jajak pendapat (1999). Dan —mungkin— yang ketiga, karena Atambua dan daerah perbatasan ”sudah terlalu sering dijual”, baik oleh pemerintah, gereja maupun kalangan lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

’Penjualan’ pertama dimulai ketika terjadi perang saudara di Timor Portugis sebagai bagian jajahan Portugal pada tahun 1974 sampai terjadinya integrasi dengan Indonesia pada tahun 1976 dan sepanjang 1976 sampai jajak pendapat 1999, ’penjualan’ tetap berlanjut. Babakan kedua ’penjualan’ perbatasan ini dimulai sejak jajak pendapat yang mengawali berpisahnya provinsi Timor Timor dari Indonesia dan menjadi sebuah republik bernama Republica Democratica de Timor Leste (RDTL).

Jika menyimak sejumlah dokumen atau proposal yang diajukan oleh beberapa lembaga, tampak jelas target ’penjualan’ itu bermacam-macam, antara lain masyarakat perbatasan dan eks-pengungsi yang sangat sulit dan miskin hidupnya. Mereka tidak mendapat fasilitas pelayanan dasar yang manusiawi. Lalu apa bentukan ’penjualan’-nya? Menurut para ’penjual’, bentuk kegiatan ’penjualan’ itu adalah ”kegiatan pelayanan kesehatan” —termasuk makanan, pendidikan, perumahan, penerangan, dsb., ”pembangunan infrastruktur” (karena keadaannya tidak memadai), ”integrasi sosial” (karena proses-prosesnya terhambat oleh berbagai konflik), ”kamtibmas” (tidak aman karena masih juga sering terjadi bentrok-bentrok), dan seterusnya.

Ujung dari semua penjualan itu bermuara pada tiga hal. Pertama, tumpahnya dana dalam jumlah sangat besar baik pada ’penjualan’ pertama maupun ’penjualan’ kedua; kedua, bertambahnya kesenjangan antara kaum miskin yang ’dijual’, di satu pihak, dan para ’penjual’ beserta rombongannya, di lain pihak; dan ketiga, semakin tidak bertanggungjawabnya masyarakat atas dirinya sendiri, alias semakin tergantung.

Mengenai ujung pertama agak sulit dikatakan sebab sulit diketahui jumlah dana yang dibagikan atas nama «’pemberdayaan’ kaum miskin di daerah perbatasan» selama ini. Sumber penting dan tepercaya yang saya kenal di Atambua mengatakan bahwa selama tiga tahun pemerintahan bupati setempat sudah menuang investasi melebihi Rp1 trilium tapi hasilnya malahan orang miskin bertambah banyak.

Pada ujung kedua, kesenjangan antara kaya dan miskin sangat mencolok di kota Atambua. Uji indeks Gini atau Oshima bisa bikin hidup ini jadi pahit sekali, sebab dengan mata telanjang saja tampilan fisik rumah, kendaraan bahkan kondisi fisik (badan) antara si kaya dan pejabat dengan si miskin atau rakyat seumumnya sangat jelas.

Ujung ketiga tampak jelas dari sikap apatis masyarakat menyangkut kepentingannya sendiri. Pembangunan gedung sekolah, rumah guru, kantor camat dan rumah dinas pegawai kecamatan bahkan jalan raya yang dulunya dikerjakan secara gotong-royong oleh rakyat sekarang hanya tinggal mimpi. Tidak ada lagi warga masyarakat yang peduli. Bahkan tempo hari ketika saya sempat sampai di lokasi itu dan menanyakan arah jalan, warga masyarakat setempat dengan lantang mengatakan jalan ke tempat itu sudah sangat rusak sebab ”sudah lama pemerintah tidak memperbaikinya”. Saya terheran dan menangis dalam hati. Kepentingan siapakah dengan adanya jalan itu? Untuk pemerintah atau untuk pelestarian budaya masyarakat setempat?

Masalah yang berputar-putar di kepala saya adalah bagaimana caranya agar rakyat dan daerah perbatasan tidak terus menerus dijual oleh para pejabat pedagang dan pedagang pejabat, sebaliknya masyarakat perbatasan diberdayakan agar tidak tergantung dan tidak apatis terhadap kepentingannya sendiri? Bagaimana agar semua dana yang diperoleh atas nama daerah dan masyarakat perbatasan baik yang dikelolah pemerintah, gereja, maupun lembaga-lembaga swadaya dan siapa pun yang lain, dapat diperiksa oleh auditor independen dan hasilnya dipublikasikan secara transparan agar tidak terjadi transaksi jual-menjual di atas transaksi jual-menjual yang lain sehingga akibatnya masyarakat tetap miskin dan menderita? Adakah lembaga atau pihak yang dapat membantu menyelesaikan kedua persoalan saya ini atau memberikan contoh yang baik untuk ditiru oleh semua orang?**

Atambua/Kupang-NTT; ykolibau@yahoo.com

Read More...

27 August 2007

Pilih Mana? Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta?

Endah MFP

Saya tak habis pikir membandingkan mutu dan biaya perawatan di rumah sakit pemerintah dan swasta. Seandainya saya tidak mengalami sendiri mungkin saya tidak percaya. Rumah sakit pemerintah ‘menolong’ saya dengan biaya lebih mahal, waktu yang tidak efisien dan hampir membahayakan mata saya karena kelambanan menanganinya.

Rabu, 8 Agustus 2007 pagi tiba-tiba kelopak mata kiri saya tidak bisa membuka dan terasa sakit. Besoknya saya coba memeriksakan mata ke poli mata yang ada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, di Salemba, Jakarta. Prosedur di rumah sakit tersebut mengharuskan saya untuk mendaftar terlebih dahulu karena memang pada saat itu saya pasien baru. Untuk pendaftaran pasien mata golongan umum dikenakan tarif Rp35.000 sedangkan yang memakai Askes dikenakan tarif Rp9000.

Saya tak menaruh curiga. Bukankah sudah menjadi hal yang lumrah jika orang beranggapan berobat di rumah sakit pemerintah lebih murah ketimbang di rumah sakit swasta atau dokter spesialis yang praktek di rumah? Ini mendorong saya ketika saya sakit dan butuh pelayanan kesehatan untuk melangkah ke rumah sakit umum pusat di Jakarta itu. Semula saya menganggap pelayanan di setiap rumah sakit baik pemerintah maupun swasta memiliki mekanisme yang sama. Mungkin hanya dokternya saja yang berbeda. Tapi ternyata anggapan saya selama ini jauh dari kenyataan. Pelayanan di rumah sakit pemerintah jauh lebih buruk dari rumah sakit swasta.

Sebab, proses selanjutnya jadi serba berbalikan dengan anggapan banyak orang itu. Di rumah sakit itu saya kemudian diperiksa oleh seorang perawat di kamar 30. Di situ saya diperiksa lagi oleh beberapa dokter muda yang masih terlihat seperti mahasiswa praktek. Setelah selesai memeriksa mereka terlihat berdiskusi dan kemudian menyuruh saya ke ruangan lain untuk diperiksa lagi. Kembali saya diperiksa oleh dokter-dokter muda dan mereka menganjurkan saya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Mereka memberitahukan tarif yang harus saya bayar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan tersebut. Biayanya Rp170.000, jumlah yang tidak sedikit bagi saya.

Saat itu pula saya tanyakan tentang diagnosa penyakit mata yang saya alami, dan mereka hanya menjawab,“Ibu lakukan pemeriksaan dulu. Kalau ada hasilnya baru kita bisa tahu.” Lalu mereka beralih ke pasien lainnya begitu saja tanpa menghiraukan saya yang masih kebingungan.

Karena didorong kecemasan dan segera ingin memperoleh kepastian tentang penyakit ini, saya menuruti anjuran mereka. Saya diperiksa dengan alat pemeriksaan lapang pandang dengan seperangkat alat. Tapi betapa kecewa dan jengkelnya saya ketika selesai pemeriksaan itu saya tetap tidak bisa mengetahui diagnosa tentang penyakit yang saya derita. Sekali lagi saya dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan lainnya lagi (EMG) dengan tarif Rp175.000. Konyolnya pemeriksaan itu baru bisa laksanakan hari Senin karena jadualnya penuh. Padahal mata saya sudah sangat sakit. Bola mata sudah tidak bisa digerakkan. Lebih parahnya lagi mereka tidak menghiraukan komplain saya dan berlalu begitu saja.

Saya merasa tidak puas karena tidak bisa mengetahui diagnosa penyakit saya. Atas anjuran seorang teman saya memutuskan untuk memeriksakan kembali mata saya ke rumah sakit mata AINI di Jl. Rasuna Said, Kuningan. Setiba di rumah sakit itu saya mendaftarkan diri dengan membayar Rp130.000 dengan rincian uang pendaftaran sebesar Rp10.000 dan uang periksa Rp120.000. Setelah mendaftar saya diperiksa oleh seorang perawat kemudian ditangani oleh seorang dokter.

Saat itu saya ditangani oleh dr. Sukri M, dan dia menanyakan kronologi sakitnya mata. Setelah beberapa saat memeriksa mata saya sambil menanyakan beberapa pertanyaan dia kemudian menyatakan diagnosanya tanpa meminta saya melakukan pemeriksaan tambahan. Dia bilang ada gangguan pada ‘syaraf ketiga’ yang menggerakkan bola mata dan kelopak mata. Dia bahkan menjelaskan lebih jauh tentang adanya 12 pasang syaraf dengan fungsinya yang berbeda.

Saya tunjukkan juga obat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke dokter tersebut. Ia berkomentar obat tersebut hanya vitamin. Kemudian saya diminta membeli obat di apotik seharga Rp105.000. Lalu mata saya sembuh.

Saya hitung-hitung jika saya menuruti saran-saran dokter di rumah sakit pemerintah tersebut biayanya akan membengkak lebih besar. Selain itu saya juga mesti berhari-hari menahan rasa sakit agar sampai bisa diperiksa dengan EMG. Apakah mereka tidak menghiraukan perkembangan mata saya yang bisa lebih parah selama menunggu jadwal pemeriksaan? Benarkah ini hanya masalah perbedaan kualitas SDM? Ataukah masalah perbedaan manajemennya?**

Read More...

03 August 2007

Open Letter to the Rector and Students Senate of the Diponegoro University in Semarang

Pressure to cancel the Honoris Causa award for Jakarta governor Sutiyoso

Dear Madame/Sir:

As most people in Indonesia already know, the University of Diponegoro in Semarang of C. Java will soon award to the Jakarta governor Sutiyoso the Doctorate of Honoris Causa. The award is based on the argument that Mr. Sutiyoso is considered to have succeeded in developing the Jakarta city as a megapolitan that maintains rooms for small and medium businesses (UKM). The relocation of those real sectors that Mr. Sutiyoso has conducted has also been regarded as giving strong influence for the increase of small and medium businesses and the economic condition of the city in general.

We regret and we state our deep concerns, however, to the university with this award. We are of the opinion that the university does not base the award delivery on a comprehensive deliberation and not on acurate data from the ground. We reject the university’s decision because a decision that bases on misleading data will deceive the public and taint the academic reputation that should have been freed from political and business interests.

The following are arguments that we do concern with and the implication of which we prop our pressure to cancel the false award.

First, the argument that mentions that (1) Mr. Sutiyoso has successfully developed Jakarta as a ‘megapolitan’ city (2) while maintaining rooms for small and medium businesses is not based on real facts from the ground and therefore it has no strong foundation. It is true that Mr. Sutiyoso is the first governor who publicly states the ‘megapolitan’ city concept for Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi and Cianjur in his attempt to support the draft of law on the Indonesian capital. However, this concept remains only as an idea that has not been agreed or negotiated by related parties. In the law on the Indonesian capital that has been passed, the clause on ‘megapolitan’ city concept is not mentioned. If such concept has not been approved, how could the university assesses that Mr. Sutiyoso has successfully developed Jakarta as a ‘megapolitan’ city?

Second, the argument that Mr. Sutiyoso has given room for small and medium businesses has also contradicted the real facts from the ground. Mr. Sutiyoso’s concern and commitment with small and medium business in Jakarta is strongly doubted. In his tenure Mr. Sutiyoso supports more the big capital owners, particularly in the property development (business centers, middle and upper middle class apartments, and office buildings). Even in the case of business centers, Mr. Sutiyoso has ignored the importance of safeguarding the environment and the city space planning. He has turned open green spaces, conservatory city forest and other public spaces into business activities and expensive housing complex. No wonder that the city areas prone to flood have vastly increased in recent years.

Meanwhile, in his tenure, the growth of traditional markets has indicated negative trend (–8.4%) and the hypermarket has increased about 31.4% (AC Nielsen). From 151 traditional markets in Jakarta, now they remain only 20 percents that has future prospects, and from 120.000 street vendors now they remain only 70 percent who now fight for their survival. They could only afford their daily needs. (Source: Hasan Basri, the head of regional council of the APPSI in Jakarta, 2007)

Third, at the same time, in Mr. Sutiyoso’s tenure, Jakarta has turned into an unfriendly city to the poor communities. During 2001 to 2005 at least 86 times of evictions of the poor areas has taken place that sacrificed at least 75.077 women and men; 74 times of evictions against street vendors that have caused the existence of 62,263 small and medium businesses; the demolition or expropriation of tricycles (becak), and 591 cases of fire or arson excluding the poor communities and 71 percents of (424 cases) of fire or arson to the poor communities’ living places themselves. (Source: public reports from the mass media and other respected sources) In 2006 as many as 146 cases of evictions have destructed the living places and the working places of the poor communities. The evictions were often accompanied by massive violence involving thugs and arsons.

Fourth, Indonesia received the worst reputation as ‘The Housing Rights Violators Awards 2003’ from the international institute of The Center on Housing Rights and Evictions. Jakarta is the most outrageous perpetrators of people’s rights.

Fifth, the many evictions that Mr. Sutiyoso had ordered during 2001-2003 was matched by a serious response from the Indonesian National Commission of Human Rights. In 2002, the commission pressurized Mr. Sutiyoso to hold moratorium of eviction for 100 days to find out alternative, better solutions.

Sixth, the intensity and the vastness of the evictions ordered personally by Mr. Sutiyoso during 2002-2003 had prompted 15 noted academicians in Indonesia, who set up the Acadecians’ Forum of Concern, to launch a public statement on November 11, 2003, lashing out and voicing out announcement to stop the evictions on behalf of the Jakarta administration. The academicians also pressurized the Jakarta administration to find out better, human and fair solution over the conflicts on public spaces that compromised the poor communities in the city. It is worth to note that one academician who hand signed the open letter on November 11, 2003 was Prof. Ir. Eko Budihardjo, MSc who is now the rector of the University of Diponegoro in Semarang. It is deeply ironical that the university awards the prestigious Doctorate of the Honoris Causa, based on the same argument that such noted public official i.e. the university rector formerly rejected.

Seventh, other data about the main profile of Jakarta during 1997-2007 has nullified the claim of success that Mr. Sutiyoso as the governor has shared room to small and medium businesses. See table below. Had he succeeded, such businesses should have improved the economic condition and created job openings for the poor. After all the data shows that the rate of poverty and unemployment in the city has not changed.















Eighth, one week before the award of the Doctorate of Honoris Causa, on July 27, 2007, Mr. Sutiyoso proposed a revision to the city regulation No. 11/1988 on public order to the city council, adding another article that shall fine 50 million rupiah (US$5,494) and five month of jail threat to anybody who buy what the street vendors sell while she or he does not have the permission to do so. Such legal revision will certainly curtail the lives of many street vendors, who represent most of category of the small and medium businesses in the city. What Mr. Sutiyoso does by the end of his tenure of the Jakarta governor proves that he does not have minimum commitment to deliver rooms for small and medium businesses in the city.

Based on the above arguments, we, once more, regret over the decision of the students senate and the rector of the University of Diponegoro in Semarang to award such prestigious academic, public honor to Mr. Sutiyoso. We are also very concerned about the process of taking decision in the Senate of the University of Diponegoro, that does not found on accurate information about the recipient candidate of the public honor. This could rise doubts or allegation about hidden agenda that involve certain parties that go against the academic values that put high nobility, honesty, openness and truth.

To sum up, in order that most people keep their public trust to the University of Diponegoro as an academic institution because it keep its integrity in front of the interest of political and business power, we humbly ask the Rector and the Senate of the University of Diponegoro in Semarang to withdraw the Doctorate of Honoris Causa to Mr. Sutiyoso.

Jakarta, July 3, 2007
Jakarta Residents of Concern that consists of

Academicians:

  1. Donny Gahral Adian (Lecturer of Department of Philosophy at the University of Indonesia, Jakarta)
  2. Dr. Karlina Supelli (Lecturer of the Post-graduate Studies on Philosophy at the Driyarkara School of Philosophy in Jakarta)
  3. Suryono Herlambang (Lecturer in Planning Science of the University of Tarumanegara in Jakarta)
  4. Dr. Faisal Basri (Member of ‘Indonesian Movement’; lecturer at the School of Economics at the University of Indonesia in Jakarta)
  5. Dr. B. Herry Priyono (Lecturer of the Post-graduate Studies on Philosophy at the Driyarkara School of Philosophy in Jakarta)
  6. Rudi Gunawan (Lecturer at the National Institute of Science and Technology [ISTN])
  7. Dr. Hendro Sangkoyo (SDE Indonesia)
  8. Kurnia Setiawan (Lecturer on Social Graphic Studies)
  9. Totok M Mukmin (Lecturer on Social Graphic Studies)
  10. Ine Rivayantina (Member of the Association of Indonesian Architects/Community Architects)
  11. Yayat Supriyatna (Lecturer on Regional Planning at the University of Trisakti in Jakarta)
  12. Dewi Susanti (Lecturer at the School of Architecture at the University of Pelita Harapan, Jakarta)

Students groups:
  1. Indonesian Christian Students Movement (GMKI Jakarta) — (Jl. Salemba Raya 10 flat 20, Jakarta)
  2. The Senate of Students of the University of Empu Tantular, Jakarta — (Jl. Cipinang Besar, Jakarta Timur)
  3. Indonesian Muslim Students Movement (PB-PMII) — (Jl. Kramat Raya No. 164 Jakarta)
  4. Indonesian Student Movement Against Debt (ISMAD) — (Jl. Pangkalan Asem No. 17 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat)

Individuals dan journalists :
  1. Benny Susetyo, Pr ('Budayawan')
  2. Fajroel Rahman (Pedoman Indonesia)
  3. Mega Christina (Journalist)
  4. Ignatius Haryanto (Author, Journalist)
  5. Agus Sudibyo (SET Foundation)
  6. Nugroho Dewanto (Journalist)

Groups of victims for eviction:
  1. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) — (Our secretariat has been evicted!)
  2. Paguyuban Warga Anti Penggusuran (PAWANG) — (Secretariat evicted, no permanent address)
  3. Komunitas PKL Blok M — (Sekretariat: evicted)
  4. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) — (Secretariat evicted, looking for place)
  5. Komunitas Warga Kalijodo — (Secretariat: Under the Jelambar fly-over, W. Jakarta)

Civil Society Organizations:
  1. Perguruan Tinggi Dakwah Islam Indonesia — (Jl. Tawes No. 1 Tanjung Priok, Jakarta)
  2. Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) — (Jl. Tebet Dalam II, Jakarta Selatan)
  3. Paguyuban Rakyat Miskin (PARAM) — (Belakang Gelanggang Mahasiswa Kuningan, Jakarta)
  4. Solidaritas Anak Jalanan untuk Demokrasi (SALUD) — (Stasiun Juanda, Jakarta Pusat)
  5. Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) — (Jl Faletehan Raya No 2 Jakarta Selatan)
  6. Jakarta Center for Street Children (JCSC) — (Jl. Otista I gg Penghulu No.11 Jakarta Timur)
  7. Aliansi Buruh Menggugat — (Jl Basuki Rachmat 25 Jakarta)
  8. Urban Poor Consortium — (Kompleks Billy Moon Blok H1/7 Pondok Kelapa, Jakarta)
  9. LBH – Jakarta — (Jl. Mendut No.3 Jakarta Pusat)
  10. Institute for Ecosoc Rights — (Tebet Timur Dalam VI-C/17, Jakarta 12820)
  11. LBH APIK Jakarta (Jl. Kampung Tengah No. 6, Kramat Jati, Jakarta Timur)
  12. Ciliwung Merdeka (Jl. Bukit Duri I No. 21 RT 06/12 Tebet, Jakarta Selatan)
  13. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia – PBHI Jakarta — (Jl. Salemba 1 Jakarta Pusat)
  14. WALHI —(Jl. Tegal Parang Utara No. 14 Jakarta Selatan)
  15. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) — (Kayu Manis, Jakarta Timur)
  16. Jaringan Relawan Kemanusiaan – JRK Jakarta — (Jl. Bonang No. 1 A Jakarta Pusat)
  17. Perkumpulan Prakarsa — (Kompleks PWR Jl Taman Margasatwa 54 Jatipadang, Jakarta Selatan)
  18. Indonesian Coruption Watch (ICW) — (Jl. Kalibata IV D No. 6 Jakarta Selatan)
  19. Yayasan Perlindungan Hak Anak (YPHA) — (Jl. Atahiriah II No. 18 A Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan)
  20. Fadli Fadilah (Community Development) – Condet Jakarta Timur
  21. Rudi Sumakto (Community Developmen) – Condet Jakarta Timur
  22. Trade Union Research Center (TURC) — (Pejompongan Baru I No. 6, Bendungan Hilir Jakarta)
  23. Perkumpulan DEMOS — (Jl Borobudur No 4 Jakarta Pusat)
  24. Arus Pelangi —(Jl Tebet Dalam IV No 3 Jakarta Selatan)
  25. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) — (Jl. Penjernihan 1, Kompleks Keuangan N0. 12, Jakarta)

Contact persons:
1. Asfin (0812 8218 930)
2. Benny Susetyo (0817 140 021)
3. Palupi (0813 1917 3650)

Read More...