17 May 2007

The Jakartan Dream

Berikut ini adalah tanggapan atas tulisan “Kekerasan terhadap Orang Miskin di Jakarta” dalam blog ini. Pemberi tanggapan adalah Fauziah Swasono, seorang peneliti masalah ekonomi, melalui sebuah milis. Kami unggah tulisan tersebut seijin penulis.


PERSOALAN orang miskin di perkotaan adalah persoalan kompleks. Benturan antara tugas pemerintah (pada level mana?), hak warganegara, dan simpati sosial sangat kental.

Sebelumnya saya akan kutip dulu dari Musgrave (klasik) bahwa tugas pemerintah itu ada tiga, yaitu stabilitas, pemerataan pendapatan, dan alokasi. Tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Tugas ketiga bisa dilakukan keduanya tetapi desentralisasi menjadikan tugas ini lebih banyak diemban oleh pemerintah daerah.


Mengapa tugas pertama dan kedua hanya bisa dilakukan pemerintah pusat? Saya langsung beri contoh. Misalnya pemda DKI berusaha keras agar warga Jakarta tidak ada yang miskin. Yang penghasilannya di bawah upah minimum (UMR) diberi santunan sosial sehingga minimal penghasilannya mencapai UMR. Lapangan pekerjaan yang diciptakan dari uang APBD pun dibuat, sehingga pengangguran di DKI menyusut tajam. Gelandangan disediakan rumah penampungan dan diberi makan gratis. Jalanan pun dibuat "bersih" dari pengamen dan pengemis.

Selesaikah? Belum. Karena ini akan menjadikan Jakarta menjadi magnet yang lebih kuat lagi bagi warga di daerah-daerah yang tidak melakukan hal yang sama. Akan semakin banyak orang yang tidak punya pekerjaan di daerah muncul di Jakarta dengan "Jakartan dreams".

Tentu saja, Jakarta tidak akan mampu menampung semua ini. Istilah ekonominya: ada eksternalitas dan daerah tidak akan mampu menginternalisasinya (piye toh istilahnya..). Pemerataan pendapatan adalah tugas pemerintah pusat. Dia yang punya akses dan kekuatan legal untuk menjangkau seluruh daerah. Pemerintah pusatlah yang bisa melakukan transfer pajak dan pendapatan dari daerah kaya ke daerah miskin.

Selain itu akan menginduksi orang miskin untuk tidak berusaha keras, karena sudah ada jaminan sosial. Ini dikenal sebagai Good Samaritans Paradox. Dan ini sudah terjadi di banyak negara dengan sistem jaminan sosial yang generous.

Bagaimana dengan usulan entry barrier? Sebagai suatu negara, kondisi ini ilegal, CMIIW. Setahu saya, tidak boleh ada hambatan mobilitas penduduk, barang dan jasa antar-daerah. Ini akan menambah distorsi. Ditambah lagi dalam era desentralisasi, kompetisi antar-pemda tidak membolehkan adanya hambatan antar-daerah. Orang boleh pilih mau tinggal di mana saja. "Voting with feet" kata Tiebout.

Jadi, memang tidak mudah menyelesaikan persoalan kemiskinan di perkotaan. Kalau pemda cuèk dengan pengemis, pengamen, dsb., maka dia juga akan dikecam oleh sebagian warga lainnya. Pasti kita sering dengar atau malah mengalami sendiri kejadian seperti pengemis atau pengamen yang melanggar hak orang lain dengan cara memaksa, menggores kendaraan, mengancam, bahkan menodong. Salahkah juga kalau pemilik mobil atau penumpang bis yang biasanya kelas menengah itu mengeluh dan protes?

Mereka bayar pajak, mereka berhak juga atas keamanan dan kenyamanan di jalan. Bukan salah mereka kalau mereka tidak miskin.

Saya sama sekali tidak setuju dengan cara kekerasan dalam menangani masalah orang miskin. Petugas yang melakukan kekerasan selayaknya mendapat hukuman juga. Tetapi menyuruh pemda (dalam hal ini DKI) bertanggungjawab penuh atas orang-orang miskin kota juga berlebihan. Jakarta tidak akan sanggup menyejahterakan semua orang miskin yang datang ke sini. Selama kemiskinan dan ketidakmerataan pembangunan/pendapatan masih jadi persoalan besar di negara ini, selama itu pula persoalan kemiskinan dan urbanisasi akan ada. Apakah pembayar pajak di Jakarta harus "dihukum" dengan menanggung arus orang miskin melalui urbanisasi?

Maka, saya menjadi heran kalau orang menggebu-gebu ingin jadi Gubernur DKI .. Apa dia malah gak pecas ndahe (red: pusing kepala).

salam
fau


Links
  • Charles M. Tiebout, The Community Base Study
  • Charles M. Tiebout, 1956, A pure theory of local expenditures, The Journal of Political Economy, 64 (Catatan: Inti teorinya adalah: orang sebagai voter bebas memilih buat menetap di daerah yang menyediakan barang publik lokal yang paling disukainya. Ini adalah salah satu dasar kompetisi antar pemda dg menentukan kebijakan pajak lokal dan barang publik lokal yang paling sesuai dg mayoritas penduduknya [asumsinya kepala daerah akan menjual program buat memenangkan pemilihan kepala daerah]).
  • Richard A. Musgrave, 1959, The Theory of Public Finance: A Study in Public Economy, New-York, McGraw-Hill. (Catatan: Musgrave adalah seorang guru dalam bidang public finance)
  • Richard A. Musgrave, 96, Theoretician of Public Finance, Dies (MARY WILLIAMS WALSH)

1 comment:

Aco said...

Menggelikan bahwa seringkali pihak pemerintah harus 'sidak-sidakan' dulu hanya untuk bisa mengerti situasi sebenarnya.

Fau, great comment!

Post a Comment