24 July 2010

Pernyataan Sikap: Pohon Untuk Kehidupan, Bukan Tambang

Berangkat dari apa yang kami dengar, kami lihat dan kami rasakan atas penderitaan yang dihadapi masyarakat ntt, yang langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari aktifitas pertambangan :
- di kabupaten belu
- di kabupaten ttu
- di kabupaten tts
- di kabupaten kupang
- di kabupaten manggarai
- di kabupaten manggarai timur
Berbagai bentuk penderitaan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan diantaranya:
1.Kehilangan nyawa yang terus menerus akibat tertimbun longsoran dan sakit tanpa ada upaya dari pemerintah untuk menghentikannya.
2.Penderitaan fisik dalam bentuk sesak nafas, nyeri dada, sakit kulit, batuk berdarah dan berbagai bentuk sakit fisik lain yang belum teridentifikasi.
3.Menurunnya kualitas kesehatan akibat pencemaran udara, air dan suara.
4.Menurunnya kualitas lingkungan (hilangnya sumber air, hilangnya kesuburan tanah, dan kehancuran ekosistem) dan ancaman keselamatan warga akibat hilangnya hutan dan banyaknya lubang-lubang bekas galian yang semuanya itu mengakibatkan tanah longsor, banjir, kekeringan dan berbagai bencana lainnya.



Dampak serius lain terkait kegiatan pertambangan yang selama ini luput dari perhatian publik adalah :
1.Meningkatnya keterlibatan anak usia sekolah dalam penggalian mangan yang berdampak pada tingginya angka putus sekolah dan resiko kematian dini pada anak-anak.
2.Munculnya fenomena perbudakan akibat jeratan hutang pada masyarakat di lingkar tambang. pihak-pihak yang terkait dengan perusahan tambang meminjamkan sejumlah uang secara terus menerus sampai pemilik tanah tidak mampu membayar sehingga merelakan tanahnya diambil untuk kegiatan pertambangan. pemilik tanah selanjutnya menjadi buruh tambang. sementara warga yang tidak memiliki tanah mendapatkan kemudahan untuk berutang (uang dan barang) asalkan mereka menjadi pekerja tambang.
3.Munculnya ketegangan sosial dengan kehadiran dan keterlibatan aparat keamanan (polisi dan militer) dan pol pp.
4.Maraknya perjudian dan prostitusi di wilayah lingkar tambang.
5.Ancaman krisis pangan dan kelaparan akibat meningkatnya alih fungsi lahan produktif dan ditinggalkannya kerja-kerja bertani, berkebun, beternak dan menangkap ikan/melaut.
6.Masyarakat didorong untuk menjadi pelaku perusak lingkungan dengan adanya pertambangan rakyat. dalam sistem pertambangan ini, korporasi mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan melepas tanggung jawab terhadap pemenuhan hak para penggali tambang dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
7.Diabaikannya hak atas informasi tentang bahaya bahan galian tambang ini terlihat dari beberapa fenomena berikut : warga meminum air yang keluar dari bekas galian tambang, warga mencicipi bahan galian untuk mengetes rasa bahan tambang, warga makan setelah menggali tanpa mencuci tangan terlebih dahulu, bahkan ada warga yang menaruh batu mangan ke dalam sumur untuk mengurangi rasa asin air sumur.
8.Hilangnya investasi bernilai milyaran rupiah dalam bentuk infrastruktur jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan berat yang memuat hasil tambang.
9.Diabaikannya kepentingan generasi yang akan datang yang juga memiliki hak atas bumi, air, udara dan kekayaan alam serta kehidupan yang lebih baik.

Berdasarkan keprihatinan di atas, kami sebagai pemegang amanat Allah untuk memelihara-melindungi-menjaga alam, dan sebagai manusia pencinta alam sekaligus pembela hak asasi manusia, dengan ini menyerukan kepada semua pihak yang bertanggung jawab, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota , korporasi pertambangan dan kaki tangannya untuk :
1.Hentikan eksplorasi & eksploitasi pertambangan yang tengah berlangsung di kabupaten-kabupaten tersebut.
2.Hentikan pemberian ijin pertambangan di wilayah kabupaten yang belum terkena aktivitas pertambangan dan/ atau yang menjadi target pertambangan.
3.Bebaskan seluruh wilayah provinsi nusa tenggara timur dari aktivitas pertambangan yang destruktif terhadap kehidupan manusia dan alam.
4.Secara serius mengembangkan alternatif-alternatif sumber penghidupan yang berkelanjutan, seperti pertanian, perikanan/kelautan, kehutanan, pariwisata, dan industri kecil.
5.Hentikan segala bentuk praktik korupsi yang melahirkan kemiskinan, kebodohan dan kerusakan mental pejabat dan rakyat.
6.Punya mata yang melihat pelbagai kerusakan akibat tambang, punya telinga yang mendengarkan kesengsaraan rakyat dan punya hati yang merasakan penderitaan rakyat akibat tambang yang merampas hak-hak rakyat.
7.Menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat.

JARINGAN TOKOH AGAMA PEDULI HAK EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA
(JATAP – EKOSOB NTT)
1. P.DR.OTTO GUSTI, SVD (STFK LEDALERO/SIKKA)
2. Rm. PETRUS KANIS ALI, M.Si, Pr (PAROKI BENTENG JAWA/ MANGGARAI TIMUR)
3. Pdt. YAN LEIMANY,S.Th (GMIT/ ENDE)
4. ABDUL RAJAK, SE (KOMUNITAS MUSLIM/ MANGGARAI)
5. Pdt. LINDA KISEK, S.SI, M.SI (GMIT/KUPANG)
6. Pdt. FEBY BENGU, S.Th (GMIT/KUPANG)
7. Pdt. APLIANA RAMBU LEKI, S.Th (GKS/SUMBA)
8. Rm. EMANUEL F’KUN, S.FIL, Pr (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN KEUSKUPAN ATAMBUA/BELU)
9. P. MARKUS TULU, S.FIL,M.Hum, SVD (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN PROVINSI SVD ENDE)
10. Ir. ABDUL LATIF (KOMUNITAS MUSLIM/MANGGARAI)
11. Pdt. VICTOR NENOHAI, S.Th (GMIT/BELU)
12. DOMINGGUS KASE (GMIT/TTS)
13. P. VINSENSIUS N. BILI, S.FIL, CSsR (DEKENAT SUMBA TIMUR/SUMBA)
14. Pdt. ERITRIKA A. NULIK,S.Th (GMIT/PULAU SEMAU/KABUPATEN KUPANG)
15. Drs. VINSENSIUS B. LOE (YAYASAN SOLIDARITAS/BELU
16. Pdt. WISYE MAKATITA,S.Si (GMIT/MANGGARAI)
17. Rm. VINSENSIUS K. TENA, S.Fil, Pr (KOMISI PSE/DELSOS KEUSKUPAN WEETABULA/SUMBA)
18. SITI SARIFA (KOMUNITAS MUSLIM/MANGGARAI TIMUR)
19. MARTEN ROGA ATE,SE (TABLOID SABANA/SUMBA TIMUR)
20. Rm. CHARLES ROBERTO SUWENDI,S.Fil., Lic.Theol , Pr (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN
KEUSKUPAN RUTENG/MANGGARAI)
21. Pdt. LOTH BA’UN, S.Th (GMIT/TTS)
22. Rm. GREGORIUS S. DUDY, S.Fil, Pr (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN KEUSKUPAN
ATAMBUA/BELU)
23. RONNY MALELAK, ST FORUM MASYARAKAT SIPIL (FORMASI) SUMBA/SUMBA BARAT
24. P. MARSEL NAHAS,SVD (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN PROVINSI SVD RUTENG/MANGGARAI
BARAT)
25. Pdt. MEL GERARD TH.MESSAKH,S.Th (GMIT/KUPANG)
26. Pdt. ISWARDI Y. S. LAY, S.Si (KOMUNITAS TUAK PEDIS/ROTE NDAO)
27. Pdt. YUNUS EDI W. MANU, S.Th (GMIT/ROTE)
28. SITI RAHMAH (KOMUNITAS MUSLIM/ MANGGARAI TIMUR)
29. P. MATEUS BATUBARA, S.Fil, OFM (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN OFM
INDONESIA/MANGGARAI)
30. P. SIMON SUBAN TUKAN, S.Fil,M.Hum, SVD (KOMISI KEADILAN & PERDAMAIAN PROVINSI SVD
RUTENG/ MANGGARAI)
31. Kanis Deki,S.Fil,M.Th (Warga Masyarakat Sipil/Manggarai)

Sekretariat: Desa Oelua, Kec. Rote Barat Laut, Kab. Rote Ndao
Kontak Person:
1.Pdt. Iswardi Lay (081339419587)
2.Rm. Charles Roberto (081387421567
3.Siti Rahmah (085253236419)

1 comment:

Anonymous said...

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan
1. Apakah JATAP – EKOSOB NTT pernah memikirkan nasib rakyat mantan pekerja tambang??
2. Apakah memang para tokoh agama boleh menghakimi?
3. Apakah JATAP – EKOSOB NTT boleh berpolitik?
4. Apa karya nyata untuk masyarakat yang dilakukan JATAP – EKOSOB NTT
5. Apakah JATAP – EKOSOB NTT lebih berwenang daripada pemerintah daerah?
6. Apakah JATAP – EKOSOB NTT boleh memprovokasi rakyat?

Post a Comment