05 May 2011

Lamunan dan Mimpi Buruk

Sri Palupi

Tanggal 1 Mei diperingati secara internasional sebagai Hari Buruh. Hari itu menandai perjuangan buruh keluar dari sistem eksploitatif: jam kerja panjang, upah minim, dan kondisi kerja buruk. Meskipun berlangsung puluhan tahun, perjuangan kaum buruh belum mampu mengantar mereka sampai ke depan pintu gerbang kesejahteraan. Jangankan sejahtera, tetap bisa bekerja saja sudah berkah bagi buruh.

Visi tanpa eksekusi adalah lamunan dan eksekusi tanpa visi adalah mimpi buruk. Begitulah di sini. Meski visi pemerintah menyejahterakan rakyat, aturan dan kebijakan prorakyat condong jadi onggokan dokumen di laci birokrasi. Yang dijalankan justru aturan dan kebijakan yang tak punya visi menyejahterakan. Disadari atau tidak, negeri ini dikendalikan politisi yang mengelola republik ini dengan lamunan dan mimpi buruk.

Inflasi lamunan

Entah berapa banyak janji pemerintah mewujudkan visi pemerintahannya. Di sektor perburuhan, kita tengah mengalami inflasi aturan perundang-undangan. Kini terdapat lebih dari 30 aturan perundang-undangan yang terkait langsung atau tak langsung dengan perlindungan buruh. Sementara defisit komitmen menjadikan aturan perundang-undangan yang substansial berpihak pada kepentingan buruh hanya tumpukan dokumen. Ratifikasi berbagai instrumen hak asasi yang ditujukan bagi perlindungan hak buruh, misalnya, berhenti sebatas ratifikasi.

Salah satu aturan perundang-undangan yang terus ditagih pelaksanaannya oleh buruh adalah UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU ini seharusnya dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak diundangkan. Pemerintah belum menunjukkan itikad baik menjalankannya. Alasannya, pemerintah telah membuat Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) untuk warga miskin.


Jamkesmas bukanlah jaminan sosial seperti diamanatkan UU. Ia ”derma” belaka bagi kelompok miskin yang ingin mendapat layanan kesehatan gratis atau murah. Lagi pula, tak semua warga miskin mendapatkan Jamkesmas, apalagi buruh yang tak termasuk dalam kategori miskin menurut ukuran pemerintah.

Meski sudah banyak janji terkait kebijakan prorakyat yang belum dijalankan pemerintah Yudhoyono, pada 22 Februari 2011 Presiden SBY kembali membuat janji untuk kelompok miskin dengan mencanangkan enam program baru: rumah murah, kendaraan umum murah, air bersih, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan masyarakat pinggiran kota. Tak satu pun program proburuh.

Sebagai kelompok yang gigih memperjuangkan hak, buruh selalu dihadapkan pada realitas mimpi buruk: aturan dan kebijakan pemerintah cenderung dijalankan tanpa visi perlindungan terhadap hak buruh. Ini bisa dinilai dari upaya pemerintah melucuti hak-hak buruh melalui hukum perburuhan yang mengadopsi konsep kelenturan pasar tenaga kerja dalam bentuk kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), perluasan sistem kontrak dan outsourcing, kelenturan upah dan jaminan sosial, serta kelenturan jam kerja.

Kebijakan upah minimum telah membuat kesejahteraan semakin jauh dari jangkauan buruh. Meski upah minimum tiap tahun direvisi, tak ada kenaikan upah riil bagi buruh karena kenaikan upah lebih rendah dari kenaikan harga barang dan jasa. Sejak UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku, buruh kian rentan kena PHK, haknya kian berkurang, dan keberlangsungan kerjanya kian tak terjamin akibat kemudahan PHK, perluasan sistem kontrak, dan legalisasi praktik outsourcing.

UU Ketenagakerjaan telah mempersempit ruang gerak buruh, sementara UU Serikat Pekerja dan UU 
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga berandil memperlemah posisi tawar buruh. Kebijakan pemerintah selama ini tak memperhitungkan buruh sebagai kelompok miskin sehingga buruh tak tersentuh kebijakan mengatasi kemiskinan. Padahal, dalam sistem ekonomi yang kian liberal, posisi buruh kian rentan jatuh miskin atau makin miskin.

Melanggar konstitusi

Hasil kajian Forum Pendamping Buruh Nasional menunjukkan, pada 2003 di Jawa Timur tercatat hanya 7 persen buruh berstatus kontrak. Pada 2006 proporsi buruh berstatus kontrak meningkat menjadi 68 persen. Pada tahun yang sama 62,6 persen buruh di 91 perusahaan di Jawa Barat berstatus kontrak. Bisa dilihat, dalam waktu singkat buruh mengalami pemiskinan, tetapi tak tersentuh kebijakan.

Adapun menurut data Jamsostek 2010, dari sekitar 31 juta buruh formal, hanya sekitar 9 juta buruh atau 27 persen yang diikutkan program Jamsostek. Ini berarti 73 persen buruh rentan jatuh miskin ketika sakit. Jangankan buruh yang tak diikutkan Jamsostek, buruh peserta Jamsostek saja mudah jatuh miskin oleh tak memadainya skema Jamsostek dalam memberikan perlindungan bagi buruh.

Ketika buruh jatuh miskin atau semakin miskin, tak ada ske- ma bantuan bagi mereka karena buruh tak termasuk dalam kelompok miskin. Kelompok miskin bisa mendapatkan BLT atau raskin, tetapi buruh yang jatuh miskin tak berhak atas bantuan. Satu-satunya harapan buruh bisa memperbaiki nasib adalah pelaksanaan sistem jaminan sosial sesuai dengan amanat konstitusi yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.

Kalau pemerintah SBY tak juga menjalankan sistem jaminan sosial, tak salah bila buruh menilai pemerintah SBY melanggar konstitusi. Tak salah juga bila era pemerintahan SBY dicatat sebagai era inflasi janji dan tumpukan lamunan. Rakyat tak akan melupakan janji pemerintah SBY: swasembada pangan, reforma agraria, pembangunan 1.000 rumah susun, pembangunan jalan tol sepanjang 340 km per tahun, dan janji-janji lain yang sampai kini belum terealisasi.

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights
Opini Kompas, 4 Mei 2011

No comments:

Post a Comment