Surat Dukungan
Nomor : 038/SD/IER/IV/2012
Hal : Dukungan untuk mengeluarkan tambang dari
pengaturan tata ruang
di Kabupaten Manggarai
Kepada Yth.
Ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dengan hormat,
Bersama ini kami, keluarga
besar Institute for Ecosoc Rights – lembaga riset dan pendidikan untuk hak
ekonomi, sosial, budaya, yang berbasis di Jakarta – menyampaikan apresiasi pada
DPRD Kabupaten Manggarai yang tengah menyusun peraturan daerah tentang tata
ruang di wilayah Kabupaten Manggarai.
Di tengah kondisi liberalisasi ekonomi
dan menguatnya aliran modal ke berbagai wilayah di Indonesia, adanya pengaturan
tata ruang menjadi niscaya apabila daerah ingin memperjuangkan ketahanan
ekonomi, sosial, budaya, pangan dan keselamatan warganya.
Kami prihatin bahwa pembahasan atas rancangan
peraturan daerah (Raperda) terkait tata ruang tersebut sempat terhenti karena
masalah pertambangan. Kami mendukung dan mendorong DPRD Kabupaten Manggarai
untuk mengeluarkan pertambangan dari tata ruang di wilayah Kabupaten Manggarai.
Kabupaten Manggarai khususnya dan provinsi NTT pada umumnya merupakan daerah rentan
bencana dan tidak layak bagi aktivitas pertambangan yang rakus akan lahan dan
air, kecil kontribusinya bagi ekonomi rakyat dan besar peranannya dalam perusakan
lingkungan, bencana alam dan penghilangan hak hidup rakyat.
Proyek pertambangan mangan yang selama ini telah
berlangsung di wilayah Manggarai Timur dan Manggarai dan membawa dampak serius
terkait kerusakan lingkungan, krisis air, konflik, dan kematian warga akibat
racun mangan seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi Kabupaten Manggarai.
Keuntungan ekonomi yang didapat dari proyek pertambangan terbukti tak sebanding
dengan kerusakan dan beban yang harus ditanggung rakyat, daerah dan generasi
mendatang.
Kajian kami terkait kontribusi sektor
pertambangan dalam PDRD di beberapa kabupaten di NTT – termasuk Manggarai, pada
tahun 2008 menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB
rata-rata hanya 1,62 persen. Proyek pertambangan yang telah berjalan di wilayah
kabupaten Manggarai dan di beberapa kabupaten di NTT juga terbukti telah mengancam
keberlanjutan pertumbuhan sektor lain yang selama ini menjadi sumber penghidupan mayoritas rakyat, yaitu
pertanian, kelautan dan pariwisata.
Sektor pertanian dan kelautan merupakan potensi
dasar bagi pengembangan perekonomian Kabupaten Manggarai. Saat ini pertanian
memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Manggarai sebesar 51 persen. Tahun
2010 jumlah penduduk Kabupaten Manggarai sebesar 292.037 jiwa dan mayoritas
(80%) menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Bisa dipahami kalau PDRB
sektor pertanian memberikan kontribusi tertinggi pada periode tahun 2005-2009
dengan hasil-hasil pertanian berupa padi, palawija, sayur-mayur, buah-buahan,
holtikultura, perkebunan, dan peternakan. Kabupaten Manggarai juga dikenal
sebagai penghasil komoditi kopi yang diakui dunia internasional sebagai kopi
berkualitas tinggi.
Dengan garis pantai sepanjang 99 km, luas laut
Kabupaten Manggarai mencapai kurang lebih 712,8 km2. Potensi wilayah perikanan
mencapai 71.280 Ha dan potensi lestari perikanan sebesar 8.086 ton/tahun.
Dengan potensi seperti ini, sangat disayangkan kalau para elite politik di kabupaten
Manggarai masih bersikukuh untuk memasukkan pertambangan sebagai potensi
penting bagi perekonomian Manggarai. Upaya memasukkan pertambangan dalam tata
ruang tak lebih dari upaya para elite yang hanya peduli pada kepentingan jangka
pendek dan abai terhadap keselamatan warga dan nasib generasi mendatang.
Selain dari hal-hal tersebut di atas, upaya untuk
memasukkan pertambangan dalam tata ruang di wilayah Kabupaten Manggarai juga
tidak sejalan dengan Perpres no 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Indonesia 2011-2025. Masterplan tersebut menempatkan wilayah
Bali, NTT dan NTB dalam koridor ekonomi
V dengan fokus pengembangan pariwisata, pertanian dan peternakan dengan nilai
investasi MP3EI sebesar 836 trilliun rupiah. Posisi NTT dalam Masterplan tersebut
menegaskan bahwa NTT – termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Manggarai –
bukanlah wilayah potensi pertambangan.
Dengan berbagai pertimbangan di atas, sekali lagi
kami, Institute for Ecosoc Rights, mendukung DPRD Kabupaten Manggarai untuk membahas
dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang
Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Manggarai yang tidak lagi memberi ruang bagi
pertambangan dan aktivitas lain yang mengancam pembangunan berkelanjutan, hak
hidup warga dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat.
Demikian dukungan ini kami berikan, atas
perhatian Ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Manggarai
kami mengucapkan
terima kasih.
Jakarta, 3 April 2012
Hormat kami
Sri Palupi
Direktur
No comments:
Post a Comment