04 April 2012

Dukungan untuk mengeluarkan tambang dari pengaturan tata ruang di Kab. Manggarai, NTT


Surat Dukungan

Nomor             : 038/SD/IER/IV/2012
Hal                  : Dukungan untuk mengeluarkan tambang dari pengaturan tata ruang
             di  Kabupaten Manggarai


Kepada Yth.
Ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Dengan hormat,
Bersama ini kami, keluarga besar Institute for Ecosoc Rights – lembaga riset dan pendidikan untuk hak ekonomi, sosial, budaya, yang berbasis di Jakarta – menyampaikan apresiasi pada DPRD Kabupaten Manggarai yang tengah menyusun peraturan daerah tentang tata ruang di wilayah Kabupaten Manggarai. 

Di tengah kondisi liberalisasi ekonomi dan menguatnya aliran modal ke berbagai wilayah di Indonesia, adanya pengaturan tata ruang menjadi niscaya apabila daerah ingin memperjuangkan ketahanan ekonomi, sosial, budaya, pangan dan keselamatan warganya.

Kami prihatin bahwa pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait tata ruang tersebut sempat terhenti karena masalah pertambangan. Kami mendukung dan mendorong DPRD Kabupaten Manggarai untuk mengeluarkan pertambangan dari tata ruang di wilayah Kabupaten Manggarai. Kabupaten Manggarai khususnya dan provinsi NTT pada umumnya merupakan daerah rentan bencana dan tidak layak bagi aktivitas pertambangan yang rakus akan lahan dan air, kecil kontribusinya bagi ekonomi rakyat dan besar peranannya dalam perusakan lingkungan, bencana alam dan penghilangan hak hidup rakyat.

Proyek pertambangan mangan yang selama ini telah berlangsung di wilayah Manggarai Timur dan Manggarai dan membawa dampak serius terkait kerusakan lingkungan, krisis air, konflik, dan kematian warga akibat racun mangan seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi Kabupaten Manggarai. Keuntungan ekonomi yang didapat dari proyek pertambangan terbukti tak sebanding dengan kerusakan dan beban yang harus ditanggung rakyat, daerah dan generasi mendatang.

Kajian kami terkait kontribusi sektor pertambangan dalam PDRD di beberapa kabupaten di NTT – termasuk Manggarai, pada tahun 2008 menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB rata-rata hanya 1,62 persen. Proyek pertambangan yang telah berjalan di wilayah kabupaten Manggarai dan di beberapa kabupaten di NTT juga terbukti telah mengancam keberlanjutan pertumbuhan sektor lain yang selama ini menjadi  sumber penghidupan mayoritas rakyat, yaitu pertanian, kelautan dan pariwisata.

Sektor pertanian dan kelautan merupakan potensi dasar bagi pengembangan perekonomian Kabupaten Manggarai. Saat ini pertanian memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Manggarai sebesar 51 persen. Tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Manggarai sebesar 292.037 jiwa dan mayoritas (80%) menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Bisa dipahami kalau PDRB sektor pertanian memberikan kontribusi tertinggi pada periode tahun 2005-2009 dengan hasil-hasil pertanian berupa padi, palawija, sayur-mayur, buah-buahan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan. Kabupaten Manggarai juga dikenal sebagai penghasil komoditi kopi yang diakui dunia internasional sebagai kopi berkualitas tinggi.

Dengan garis pantai sepanjang 99 km, luas laut Kabupaten Manggarai mencapai kurang lebih 712,8 km2. Potensi wilayah perikanan mencapai 71.280 Ha dan potensi lestari perikanan sebesar 8.086 ton/tahun. Dengan potensi seperti ini, sangat disayangkan kalau para elite politik di kabupaten Manggarai masih bersikukuh untuk memasukkan pertambangan sebagai potensi penting bagi perekonomian Manggarai. Upaya memasukkan pertambangan dalam tata ruang tak lebih dari upaya para elite yang hanya peduli pada kepentingan jangka pendek dan abai terhadap keselamatan warga dan nasib generasi mendatang. 

Selain dari hal-hal tersebut di atas, upaya untuk memasukkan pertambangan dalam tata ruang di wilayah Kabupaten Manggarai juga tidak sejalan dengan Perpres no 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia 2011-2025. Masterplan tersebut menempatkan wilayah Bali, NTT dan  NTB dalam koridor ekonomi V dengan fokus pengembangan pariwisata, pertanian dan peternakan dengan nilai investasi MP3EI sebesar 836 trilliun rupiah. Posisi NTT dalam Masterplan tersebut menegaskan bahwa NTT – termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Manggarai – bukanlah wilayah potensi pertambangan.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, sekali lagi kami, Institute for Ecosoc Rights, mendukung DPRD Kabupaten Manggarai untuk membahas dan mengesahkan  Peraturan Daerah tentang Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Manggarai yang tidak lagi memberi ruang bagi pertambangan dan aktivitas lain yang mengancam pembangunan berkelanjutan, hak hidup warga dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat.
Demikian dukungan ini kami berikan, atas perhatian Ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Manggarai 
kami mengucapkan terima kasih.


Jakarta, 3 April 2012
Hormat kami

Sri Palupi
Direktur

No comments:

Post a Comment