29 January 2008

Kerjabersama Kreatif dalam Mendengarkan Kota


============================
Fitur buku — Terbit: Oktober 2007; tebal: xii/376hlm.; 15X23cm.
——Untuk mendapatkan buku ini, silakan kontak The Institute for Ecosoc Rights ke email: ecosoc@cbn.net.id atau
ecosocrights@gmail.com
Telpon: 62-21-830 4153
============================

Marco Kusumawijaya

Buku ini pada akhirnya mendorong kita menyimpulkan ajakan untuk menggalang kerjabersama kreatif (creative collaboration). Bangsa ini baru merdeka, baru mengenal demokrasi, yang berarti kesetaraan di dalam membuat masa depan bersama. Kita memang tersandung-sandung, sebab banyak himpitan, banyak desakan, banyak masalah, banyak keterbatasan, banyak kecurigaan, banyak tidak ikhlas, tidak tulus dalam berbagi, termasuk berbagi peran dan rezeki. Tapi justru karena itu semua kita diajak untuk merenungkan kembali bahwa tujuan kita berkelompok, atas dasar suatu tuah sekata (konsensus) nasional, adalah mensejahterakan kita semua bersama-sama. Tujuan bersama jelas dihayati. Hanya sering dilupakan bahwa kita perlu berkerjasama dalam pengertian yang konkrit, sehingga tidak berhenti sebagai mantra.

Apa yang salah dengan Jakarta? Sebagai kota, Jakarta pernah menjadi tempat belajar bagi kota-kota lain, di antaranya Bangkok. Kini, dalam banyak hal kemajuan Bangkok telah jauh meninggalkan Jakarta. Di saat Jakarta terus berupaya menyingkirkan orang miskin dari kota, Bangkok justru memperluas peran serta warga miskin dalam mengurus kota. Ada tiga kelebihan Bangkok yang belum dimiliki Jakarta. Pertama, visi dan karakter pemerintahnya yang terbuka terhadap terobosan, tidak legalistik, menghindari konfrontasi dan mengedepankan negosiasi. Visi dan karakter ini memungkinkan adanya sistem sosial-politik yang memberi ruang lebih luas bagi peran serta warga miskin dalam berkota. Kedua, adanya jejaring dan koneksitas di antara para pemangku kepentingan kota. Jejaring inilah yang membuat masyarakat warga (civil society) di Bangkok relatif lebih kuat. Ketiga, adanya tradisi berkomunitas dan mengorganisir diri di kalangan warga miskinnya. Tradisi ini memperkuat posisi tawar komunitas miskin di hadapan pemerintah kota dan kelompok warga lainnya. Kini saatnya kita juga belajar dari bangsa lain. Belajar untuk berubah.


Riset di Jakarta dan Bangkok, yang antara lain menjadi dasar bagi penyusunan buku ini, membandingkan bagaimana kota-kota itu menyertakan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan perkotaan, antara lain dalam hal pembangunan perumahan. Jelas sekali bahwa salah satu faktor pembeda di kedua kota itu adalah terlembaganya kerjabersama komunitas kaum miskin kota, akademisi, pemerintah, dan aktivis lainnya di Bangkok. Kerjabersama itu memecahkan prasangka, menembus tembok koordinasi horisontal antar sektor dan dialog vertikal antara warga, pemerintah setempat dan pemerintah pusat. Tidak ada solusi tunggal dan mati yang dipaksakan. Setiap konteks memerlukan konsep solusi yang diprakarsai sendiri dari komunitas, yang memang dipermudah dan dirangsang. Kerjabersama kreatif kemudian mengembangkan solusi konkrit yang berangkat darinya, tetapi tidak selalu sama persis dengan konsep awal itu.

Di Bangkok terpenuhi syarat-syarat bagi kerjabersama kreatif. Syarat pertama adalah komitmen untuk kerjabersama yang panjang. Ini diwujudkan dalam kelembagaan yang sesuai pada semua pihak terkait. Dasar dari kerjasama ini adalah pengakuan akan keragaman perspektif yang menjadi pijakan berangkat untuk saling memahami sudut pandang masing-masing dan menngurusi perbedaan-perbedaan. Melalui dialog konstruktif perbedaan-perbedaan dirundingkan. Pada saat bersamaan dikembangkan visi dan pandangan bersama. Syarat kedua adalah kesudian untuk berbagi gagasan, informasi dan pengetahuan, sehingga akhirnya semua pihak memiliki dasar pengetahuan yang sama. Sekali lagi ini hanya mungkin terbangun melalui keterlibatan dan interaksi intensif yang panjang. Syarat ketiga adalah saling percaya dan kebersamaan dalam mengambil resiko.

Pada konsep “kerjabersama kreatif” saya bukan hanya mau menekankan arti kata ‘kreatif’ yang berhubungan dengan daya-cipta untuk menghasilkan suatu produk karya atau inovasi, meskipun ini semua penting juga. Saya ingin juga menekankan makna kreatif sebagai lawan dari ‘destruktif’, dan bahwa kerjabersama itu hendaknya terus menerus berdaya-kembang secara berkelanjutan, bukan “sekali berarti sesudah itu mati” seperti sering terjadi pada kegiatan-kegiatan pembangunan yang berorientasi pada proyek sekali pukul. Kerjabersama kreatif juga berarti kerjasama yang bentuk dan modusnya berkembang seiring dengan proses dialektis, tidak pernah selesai atau berhenti pada pembakuan yang diulang-ulang saja, sebab ia harus menghasilkan solusi-solusi yang tiap kali sesuai dengan tiap situasi dan kondisi yang baru atau berkembang.

Hendaknya juga dipahami bahwa kerjabersama kreatif bukan hanya suatu alat yang bertujuan menghasilkan proyek-proyek fisik, tetapi juga suatu proses, suatu cara hidup untuk terus-menerus menghasilkan kembali makna dan pemaknaan, nilai dan penilaian. Ini penting untuk menghindari monopoli penciptaan makna oleh pihak tertentu saja, yang pada akhirnya membawa kita kepada keseragaman yang menyesakkan dan lama-lama mematikan (lawan dari kreativitas). Tanpa kerjabersama kreatif, kita telah sering mengamati terjadinya makna yang tiba-tiba meloncat menjadi konsep-konsep yang tanpa disadari tahu-tahu telah dijabarkan menjadi model-model pembangunan secara sepihak, misalnya: kota modern itu harus begini-begitu, dan tidak begini-begitu. Dalam proses pemaknaan yang sepihak demikian hampir dipastikan yang lemah (yang miskin, yang kecil, yang tak punya kuasa) akan tersingkir, dan realita disusun bukan saja tanpa kehadiran mereka, tetapi juga berakibat menggusur kehadiran mereka, sengaja atau tidak sengaja.

***

Dalam proses riset dan lokakarya yang mendahului buku ini terang sekali ditemukan banyak perbedaan persepsi dan pendapat antara berbagai pihak dalam bangsa kita, bahkan tentang hal-hal yang sebenarnya sudah baku dikenal, misalnya partisipasi, demokrasi, hak kaum miskin kota, kota yang berkelanjutan, dan lain-lain. Sering dapat dilacak, bahwa perbedaan itu sebenarnya muncul dari proses pemaknaan yang sepihak, yang didasarkan kecurigaan dalam menafsir informasi yang tidak lengkap, yang tidak diperiksa langsung ke pihak lain, yang tidak dialektis. Misalnya perumahan kaum miskin kota bermakna antara “masalah kita bersama sebagai suatu bangsa” dan “masalah perbenturan kepentingan”.

Kita berada dalam situasi di mana sebagian masyarakat pada saat bersamaan selalu curiga kepada pemerintah, ingin korupsi diberantas, dan sekaligus secara paradoksal menganggap pemerintah harus memenuhi semua tuntutannya (dengan persepi negara sebagai penyedia segala), sementara sebagian jajaran pemerintah menganggap masyarakat itu anarkis dan pada saat bersamaan menganggap dirinya paling tahu tentang apa yang paling baik bagi mereka.

Negara modern memang melahirkan hubungan-hubungan yang berbeda dengan yang ada dalam masyarakat tradisional. Ada birokrasi yang menjembatani atau menghalangi. Kekuasaan menjadi lebih abstrak, besar serta jauh, berperantaraan atau berperwakilan. Ada sistem ekonomi yang berbeda. Kecurigaan-kecurigaan muncul. Perbedaan persepsi tentang peran pihak-pihak terumuskan berbeda-beda. Tetapi semuanya itu semestinya, dan memang tidak boleh mengubah cita-cita suatu entitas masyarakat, yang dengan mendirikan negara berarti mengaku ingin berkerjabersama supaya semuanya hidup sejahtera.

Kita perlu merenungkan kembali tujuan kita bernegara, ketika berhadapan dengan pertanyaan pahit tentang mengapa sebagian cukup besar bangsa kita tidak terurus—apalagi terpenuhi—hak -hak dasarnya seperti rumah dan pekerjaan. Kita bahkan perlu belajar kembali. Dulu, kita ketahui, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara belajar dari Indonesia. Sekarang kita tahu juga, banyak bangsa dan kota Asia Tenggara telah lebih maju daripada kita. Ini suatu pelajaran penting bagi bangsa yang korup, malas bekerja tekun, pencari jalan pintas, tak pandai berkoordinasi. Tapi kita bukan hanya perlu belajar, melainkan juga (terutama) bertindak berubah berdasarkan pelajaran itu. Berubah dan belajar memang adalah dua hal yang berbeda. Awal dari perubahan adalah keinginan untuk belajar. Sedang akhir dari belajar adalah keharusan untuk berubah.

Jakarta, 4 Oktober 2007

Read More...

25 January 2008

Kartini Pakistan

Sri Maryanti

Mukhtaran Bibi adalah janda desa yang miskin, buta huruf dan tak pernah menyakiti siapa pun. Seperempat abad lebih ia hidup terpenjara dalam masyarakat adat yang feodal dan barbar di sebuah desa kecil di provinsi Punjab, Pakistan. Ia baru melihat penjara kehidupan itu setelah peristiwa buruk menghancurkan kehormatannya pada pertengahan 2002. Tiba-tiba ia bangkit menjadi perempuan perkasa yang berdiri tegak menuntut keadilan atas haknya sebagai perempuan. Ia melawan adat yang mengijinkan perempuan korban perkosaan menanggung hukuman sementara pelakunya bebas bergentayangan. Perjuangannya menjadikan ia sebagai simbol kekuatan perempuan Pakistan yang memperjuangkan harga diri dan martabat kaumnya sebagai manusia utuh.

Foto diambil dari sini. Sumber dan resensi buku berjudul In the Name of Honor (A True Story) - Atas Nama Kehormatan, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2007; Diterjemahkan dari bahasa Prancis, Déshonoré, ditulis oleh Mukhtar Mai. Link

Read More...

24 January 2008

Serupa Tapi Jelas Beda: Kalender Kartun-Komik 2008 bagi Para TKI


















“Bagaimana cara membuat kalender kartun? Apa kelebihan dan hambatan dalam membuat kalender kartun? Mengapa kami pilih kartun atau komik sebagai alat kampanye?”
Gambar "Serupa tapi Jelas Beda" yang Anda lihat di atas adalah salah satu fragmen dari kalender kartun yang baru saja kami terbitkan. Kalender ini dapat Anda pesan ke kantor kami sejauh persediaan masih ada. Hubungi: ecosoc@cbn.net.id. Di balik karya kami ini, ada pelajaran bermanfaat yang kami tarik dan ingin kami bagikan: Ternyata membuat kalender kartun tidaklah semudah yang dibayangkan. Barangkali tulisan ini pas untuk para pemula dalam pembuatan kalender kartun, seperti yang kami alami. Bayangkan, kami tak bisa menggambar, kok mau membuat kartun? Tapi, ternyata itu bukan tak mungkin. Jelas sekali, caranya: harus minta bantuan ilustrator. Tentu.

Jadilah akhirnya kami bikin (kalender) kartun semi-komik ini karena mampu jadi senjata paling ampuh untuk menyampaikan pesan. Mengapa ampuh? Karena kartun-komik dapat menjembatani berbagai ide dan fenomena lapangan yang ada. Foto dapat jadi miskin ide dan tak mampu melukiskan fenomena lapangan apabila kita tidak dapat menjepret peristiwa-peristiwa yang dimaksudkan. Itu pun masih mungkin jadi mendua maknanya, apalagi tanpa caption yang jelas. Kartun-komik juga membuat orang tidak bosan untuk melihat dan lebih mudah orang mengingat sesuatu apabila disajikan dengan gambaran segar. karena gambar tokoh-tokoh dalam komik pakemnya memang tidak berciri mendekati "asli manusia" seperti tergambar dalam foto tapi hasilnya justru dipandang lebih mendekati "kenyataan manusia" yang terjadi (dan diharapkan dampaknya bagi para pelihat). Semakin ‘belepotan’, justru semakin orisinil dan semakin menarik untuk dilihat karena lucu. Beberapa asumsi inilah yang membuat kami memilih kalender dengan gaya komik.

Read More...

23 January 2008

Our New Book on Modern Slavery

Our new book, written in Indonesian, launched this month, consists of, first, the so-called “academic text” (naskah akademik) introducing to the legal draft of the district regulation and, second, the text of the legal draft itself on the protection of Indonesian migrant workers at district areas, and finally lessons learned notes upon the advocacy activities that we have experienced in three districts of Tulang Bawang in Lampung province, Banyumas in C. Java, and Jember in E. Java.

See the cover’s picture at previous posting. You may want to contact us to get this book. Our email: ecosoc@cbn.net.id or ecosocrights@gmail.com.

Read More...

16 January 2008

Terbitan Buku Teranyar: “Menangani Perbudakan Modern dari Desa”

BUKU yang terbit Januari 2008 ini pada dasarnya adalah gabungan dari naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah kabupaten beserta refleksi pengalaman advokasi perlindungan TKI di kabupaten Tulang Bawang (Lampung), Banyumas (Jawa Tengah) dan Jember (Jawa Timur).

Penyusunan naskah akademik dan raperda perlindungan TKI diawali dengan riset tentang materi perlindungan TKI di tiga kabupaten tersebut, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Right bersama Trade Union Rights Center (TURC) dan didukung oleh European Commission, sepanjang Februari sampai Nopember 2007.


14 January 2008

“Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya”

Kabupaten Jember

Savitri W. & Prasetyohadi

TKI adalah anak haram dari pembangunan yang gagal.” Inilah pernyataan dari salah satu nara sumber dalam kegiatan diskusi publik, 13 Desember 2007 di Lembaga Penelitian Universitas Jember, Jember, yang bertemakan “Skema Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Tingkat Kabupaten – Aspek Perekrutan, Pendidikan dan Pembiayaan di Tingkat Kabupaten”. Istilah “anak haram” itu sejajar dengan sikap masyarakat yang tidak memandang penting keberadaan para TKI dan bahkan ada kecondongan mempersalahkan mereka. Tidak jarang stigma masyarakat terhadap TKI cukup kuat datang dari kalangan pemerintah, PPTKIS dan bahkan dalam komunitas masyarakat itu sendiri.

Itulah gambaran yang melekat ketika para peserta diskusi publik itu membahas masalah TKI dan kemungkinan legislasi peraturan daerah (perda) untuk perlindungan TKI di kabupaten ini. Dari seluruh proses lobby dalam kegiatan advokasi kebijakan publik ini, tampak respons para pihak tak cukup padu sehingga masih membutuhkan proses-proses lanjutan untuk mencapai kemungkinan mengangkat raperda perlindungan TKI di tingkat publik. Pihak pemerintah daerah dan DPRD belum melakukan komunikasi yang langsung mengarah pada masalah penataan perlindungan TKI di kabupaten. Disnakertans Jember belum merespons positif bentuk payung hukum perda untuk perlindungan TKI. Dalam kegiatan diskusi publik itu Ka-Disnakertrans Jember M.Thamrin menyatakan menyerahkan legislasi peraturan daerah ini kepada DPRD.

Read More...

13 January 2008

Kabupaten Banyumas: “Keterbukaan yang Memberi Harapan”

Oleh Sri Palupi

TIDAK berbeda dengan dua kabupaten lainnya, masalah TKI di kabupaten Banyumas juga belum menjadi isu. Penilaian ini tidak hanya datang dari para peneliti, tetapi juga dari pihak DPRD, Disnakertrans, dan masyarakat, khususnya NGO dan akademisinya. Masalah TKI yang belum jadi isu ini bisa dinilai bukan hanya dari pandangan para pihak tetapi juga dari besaran APBD kabupaten ini yang memberi porsi sangat rendah (hanya 0,39 persen terhadap total belanja APBD 2005) untuk urusan perlindungan TKI. Padahal nilai remitansi TKI dari wilayah ini sangat tinggi, mencapai Rp 68,6 milyar pada tahun 2006. Jumlah tersebut adalah hasil kerja TKI yang dikirimkan lewat bank. Padahal yang tidak dikirimkan lewat bank atau yang dibawa TKI sendiri nilainya jauh lebih besar.

Caption: Para pengusaha Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) dan perwakilan kecamatan asyik membahas usulan rancangan peraturan daerah untuk perlindungan TKI di kabupaten Banyumas, Desember 2007, di hotel Moroseneng, Baturraden, Banyumas. — Harapannya, hanya PPTKIS yang berkinerja baik sajalah yang akan beroperasi di kabupaten yang para TKI-nya mengirimkan Rp68,6 milyar per tahun ini.


Masalah TKI yang belum jadi isu di wilayah ini sebenarnya memprihatinkan, mengingat kabupaten Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dan 330 desa/kelurahan ini adalah salah satu kantong TKI terbesar di provinsi Jawa Tengah. Setiap tahun sedikitnya 945 warga kabupaten ini diberangkatkan ke luar negeri. Kami katakan sedikitnya karena jumlah TKI sebesar itu adalah yang tercatat dalam data resmi Disnakertrans karena diberangkatkan melalui prosedur yang ditetapkan. Bisa dipastikan, jumlah TKI yang diberakangkatkan ke luar negeri sebenarnya lebih besar dari yang bisa dicatat Disnakertrans. Sebab kebanyakan TKI diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan karenanya tidak tercatat dalam data resmi pemerintah. Pihak Disnakertrans memperkirakan, rata-rata 80 – 90 persen TKI dari wilayah ini diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur. Entah mereka itu dibawa calo/sponsor ke daerah lain atau ke Jakarta, atau para TKI itu sendiri yang langsung mendaftar ke PPTKIS di daerah lain, tanpa melalui proses perekrutan di daerah. Angka mutasi warga dari Banyumas ke daerah lain untuk diproses menjadi TKI cukup tinggi. Tidak heran kalau angka pemalsuan dokumen menjadi masalah krusial di wilayah ini. Tak heran pula kalau angka kematian TKI dari wilayah ini juga tinggi. Dalam tahun 2006, tercatat 15 TKI asal Banyumas mati di luar negeri. Pada tahun 2007 ada 13-an TKI yang mati. Belum lagi kasus-kasus lainnya. Kasus yang tercatat dalam data resmi jauh lebih kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Sebab mayoritas kasus tidak dilaporkan.


Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"


Perjalanan ke Banyumas untuk advokasi masalah perlindungan TKI ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kesekian kalinya, sejak Institut Ecosoc bekerja di wilayah ini di tahun 2004 untuk sebuah riset tentang mantan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Singapura. Jadi ketika riset dilanjutkan untuk memetakan masalah TKI secara lebih luas – bukan hanya TKI yang bekerja ke Singapura tapi juga TKI dari negara tujuan lain – guna mendapatkan pokok-pokok masalah perlindungan TKI di wilayah kabupaten, pencarian mantan TKI untuk narasumber menjadi jauh lebih mudah.

Hal tak terduga yang kami temukan ketika bekerja di wilayah ini adalah keterbukaan Disnakertrans dan PPTKIS dalam bekerjasama untuk mengupas masalah TKI dan mencari alternatif solusinya. Biasanya, pemerintah dan PPTKIS itu resisten terhadap NGO yang bekerja untuk isu TKI. Di sini, para pejabat Disnakertrans rela bersusah payah mengorganisir beberapa forum pertemuan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membicarakan masalah TKI. Padahal dalam setiap forum itu pula, berbagai kritik tentang kerja-kerja penempatan dan perlindungan TKI ditujukan justru pada Disnakertrans sendiri. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan inilah yang memudahkan kerja-kerja kami di daerah. PPTKIS, Disnakertrans, akademisi, NGO, mantan TKI, perwakilan kecamatan dan para kepala desa bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Diskusi untuk mencari solusi bisa berlangsung secara terbuka dan produktif, meskipun satu sama lain saling melontarkan kritik. Tentu saja, kepentingan masing-masing pihak tidak begitu saja bisa ditanggalkan. Namun tujuan untuk menemukan solusi yang tidak saling merugikan inilah setidaknya yang membuat ‘duduk bersama’ itu bisa terjadi.

Di wilayah ini, usulan raperda yang kami sodorkan ke pemerintah daerah, DPRD dan berbagai pihak terkait, dikupas dan dikritisi habis-habisan dari berbagai perspektif. Raperda yang sekarang disajikan dalam buku ini adalah hasil revisi kesekian kali setelah raperda tersebut di bahas dalam berbagai forum di daerah. Semua pihak yang terlibat dalam forum pembahasan usulan raperda ini antusias dengan raperda yang diajukan. Forum perwakilan kecamatan, misalnya, menegaskan bahwa kabupaten Banyumas perlu segera memiliki aturan lokal tentang perlindungan TKI, apapun bentuknya.

Menurut mereka, kalau tidak bisa dalam bentuk perda setidaknya ada surat keputusan bupati. Mereka berharap, kalau dari pihak eksekutif tidak memungkinkan menjadikan raperda ini sebagai perda, mereka mengajak semua pihak untuk mendesak DPRD untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Menurut mereka, sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk merespon usulan ini karena legislasi adalah tugas pokok DPRD. Itulah yang disampaikan perwakilan kecamatan yang hadir dalam pembahasan usulan raperda yang kami ajukan.

Menanggapi usulan tersebut para pejabat Disnakertrans sendiri memberi tanggapan positif. Mereka menyatakan, rencana pembuatan perda perlindungan TKI sudah mereka rencanakan sejak tahun 2005. Bahkan mereka sudah menganggarkan untuk penyusunan raperda ini. Sayang bahwa pembuatan raperda di tahun 2005 itu tidak terealisir karena adanya kesulitan di pihak Disnakertrans sendiri dalam merumuskan materinya. Tahun 2008, secara anggaran belum memungkinkan bagi Disnakertrans untuk membuat perda. Meski demikian, upaya peningkatan perlindungan ini tetap bisa diwujudkan secara bertahap. Barangkali untuk tahap pertama bisa dibuat surat keputusan bupati dulu, baru kemudian dibuat perdanya. Demikian salah satu alternatif yang disampaikan pejabat Disnakertans.

Terlepas dari persoalan anggaran, pihak Disnakertrans sendiri menyambut positif dan sangat mendukung adanya perda perlindungan TKI. Sebab selama ini mereka merasakan betul kelemahan Undang-Undang No. 39 tahun 2004. Banyak aturan dalam undang-undang tersebut yang menurut mereka tidak jelas dan menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Sementara kalau ada masalah dan ada korban, merekalah yang pertama-tama dituding masyarakat sebagai “yang tidak becus kerja”. Padahal segala putusan menyangkut TKI datang dari pemerintah pusat dan mereka tinggal mengikutinya. Namun yang terjadi, pihak Disnakertrans yang merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, ternyata tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Masalah dan kasus yang mereka hadapi dari tahun ke tahun tetap saja tinggi. Alasan ini yang mendorong pihak disnakertrans mendukung usulan raperda yang kami sodorkan. Mereka berharap, adanya perda bisa menutupi kelemahan Undang-Undang No. 39/2004. Adanya perda berarti ada aturan yang lebih jelas dan tegas. “Adanya aturan yang jelas dan tegas akan meringankan kerja-kerja kami”, demikian disampaikan pihak Disnakertrans menjawab pertanyaan forum atas sikap mereka terhadap usulan raperda. Pihak Disnakertrans sendiri memberikan apresiasi terhadap forum pembahasan raperda yang menurut mereka produktif. Sebab semua pihak bisa terlibat dalam membahas, mengkritisi, dan mengajukan usulan-usulan penting menyangkut perlindungan dan penempatan TKI.

Pandangan positif juga disampaikan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) yang telah mencermati isi naskah akademik dan raperda ini. Meskipun mereka melihat ada beberapa kelemahan dari usulan raperda terkait dengan aspek hukumnya, namun mereka menilai bahwa secara keseluruhan substansi usulan ini sangatlah baik dan diperlukan semua pihak, khususnya pemerintah, dalam meningkatkan perlindungan TKI di wilayah ini. Mereka menilai, usulan raperda ini tidak bisa tidak mesti ditindaklanjuti sedemikian rupa sampai raperda ini bisa menjadi perda. Tentu saja perlu ada pembahasan lebih lanjut dari raperda yang diusulkan ini agar kelemahan yang ada bisa diperbaiki.

Lalu bagaimana pandangan dan sikap PPTKIS sendiri terhadap usulan raperda? Berbeda dengan PPTKIS di dua kabupaten lainnya, PPTKIS di wilayah ini cukup terorganisir. Mereka memiliki asosiasi yang rapi. Tidak mengherankan kalau dalam forum pembahasan usulan raperda, perwakilan PPTKIS yang hadir antusias dalam mengkritisi dan memberi masukan. Sebab keberadaan perda tidak terlepas dari kepentingan mereka sebagai pelaku utama dalam penempatan TKI. Dalam pembahasan itu pula terbersit kekhawatiran PPTKIS terhadap dampak dari adanya perda. Mereka khawatir, keberadaan perda itu nantinya justru akan “kontra-produktif” dalam mengatasi masalah dan mengancam kepentingan mereka.

Kekhawatiran yang diangkat para PPTKIS itu bisa dipahami mengingat mereka sendiri tidak jarang jadi korban ketidakefisienan birokrasi, di daerah dan terlebih lagi di pusat. Bahkan di antara mereka ada yang melontarkan usulan agar perda ini tidak hanya melindungi kepentingan TKI tetapi juga PPTKIS. “Kalau kami tidak dilindungi, kami pun akan mati karena kalah bersaing dengan PPTKIS-PPTKIS nakal yang mau untung besar hanya dengan modal ‘koper’.” Bila memang raperda ini akan dijadikan perda, mereka berharap bahwa adanya perda ini setidaknya dapat membawa kebaikan dalam bentuk: 1) memperbaiki kinerja Disnakertrans dalam mengatur penempatan TKI dengan menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan/dapat dipertanggungjawabkan, 2) melindungi dan mendorong tumbuhnya PPTKIS-PPTKIS yang berkinerja baik, sehingga hanya PPTKIS yang berkinerja baik saja yang dapat melakukan perekrutan di wilayah Banyumas. Menurut mereka, lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan begitu mudahnya pemerintah memberikan ijin bagi pendirian PPTKIS dan ijin untuk perekrutan TKI tanpa menyeleksi kinerja PPTKIS justru akan merugikan PPTKIS yang berkinerja baik. Kondisi seperti ini pada akhirnya akan merugikan TKI dan pemerintah sendiri. PPTKIS yang berkinerja baik akan memberi prioritas pada ‘kesiapan dan keamanan’ TKI dalam menghadapi kondisi kerja di luar negeri. Dengan cara tersebut, mereka berharap para TKI akan pulang dengan sukses. Kesuksesan TKI berarti kesuksesan pula bagi PPTKIS. Bagi PPTKIS yang berkinerja baik, kesuksesan PPTKIS tidak selalu identik dengan ‘untung besar dalam sekejap’, melainkan lebih bersifat “untung yang berkelanjutan”. Sebab mereka akan dikenal para TKI dan keluarganya sebagai PPTKIS yang baik dan para mantan TKI itulah yang pada akhirnya menjadi ‘humas’nya PPTKIS dalam mempromosikan perusahaannya. Para mantan TKI itu akan memberi informasi pada para calon TKI ke PPTKIS mana sebaiknya mereka mendaftarkan diri. Cara pandang seperti ini tidak akan dimiliki oleh para PPTKIS yang hanya mencari untung tanpa peduli pada nasib TKI.

Kalau sikap DPRD-nya sendiri secara formal belum bisa dipastikan. Sebab pihak DPRD sendiri belum banyak terlibat dalam proses pembahasan raperda ini. Kesibukan dalam urusan pilkada tidak memungkinkan mereka turut aktif dalam pembahasan raperda. Maklum para anggota DPRD yang dinilai cukup vokal dalam urusan TKI ini adalah para petinggi partai yang disibukkan oleh urusan persiapan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Februari 2008.

Meskipun tidak terlibat aktif dalam pembahasan usulan raperda, namun dalam diskusi informal bersama pihak DPRD, khususnya Komisi D (urusan kesejahteraan rakyat, termasuk ketenagakerjaan), pihak DPRD sendiri menyatakan komitmen untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif yang akan mereka ajukan ke sidang paripurna DPRD di awal tahun 2008. Mereka menyadari betul, masalah TKI di wilayah Banyumas krusial untuk ditangani mengingat tingginya angka kasus kematian TKI yang berasal dari daerah ini.

Bila di kabupaten Jember sudah ada organisasi TKI, di kabupaten ini pernah ada organisasi TKI namun tidak berkembang dan ada kecenderungan mati karena lemahnya pengurus dan minimnya pendampingan terhadap mereka. Sehingga terasa ada ketimpangan dalam pembahasan raperda ini. TKI yang terlibat dalam proses hanyalah individu-individu TKI dan bukan organisasinya. Padahal mereka berhadapan dengan dua kepentingan lainnya, yaitu pemerintah daerah dan PPTKIS beserta asosiasinya. Apabila tidak ada dukungan dari masyarakat, maka dikhawatirkan kepentingan TKI dalam pembahasan raperda nantinya tidak terwakili.

Salah satu faktor yang berdampak pada kelemahan advokasi perlindungan TKI melalui mekanisme perda di kabupaten ini adalah belum ada NGO/LSM atau lembaga masyarakat lainnya yang bekerja untuk isu TKI. Memang ada cukup banyak NGO/LSM, lembaga universitas/pusat studi gender dan lembaga keagamaan yang potensial menggarap isu TKI, namun mereka sendiri belum banyak mengenal dan memahami masalah TKI. NGO/LSM yang terlibat dalam proses advokasi perlindungan TKI, termasuk dalam pembahasan raperda, masih sangat terbatas. Komunikasi dan diskusi dengan berbagai NGO/LSM dan lembaga masyarakat lainnya secara lebih luas baru terjadi belakangan setelah kami melakukan diskusi publik. Usulan untuk membuat forum diskusi di luar diskusi publik datang dari beberapa aktivis NGO dan akademisi yang merasa prihatin bahwa masalah TKI di wilayah ini belum banyak dipahami dan belum jadi isu di kalangan NGO dan pusat-pusat studi gender di universitas yang ada. Forum diskusi ini melibatkan semakin banyak NGO/LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang aktif dalam advokasi masalah hak asasi.

Forum diskusi yang melibatkan perwakilan NGO, akademisi, lembaga agama, paguyuban petani dan paguyuban korban, bersepakat untuk menyetujui bahwa masyarakat di Kabupaten Banyumas membutuhkan adanya Perda Perlindungan TKI. Karena masalah TKI ini belum menjadi isu bagi masyarakat Banyumas, maka mereka mengusulkan sosialisasi usulan raperda pada masyarakat secara lebih luas. Sosialisasi seluas-luasnya atas usulan raperda ini dimaksudkan agar substansi raperda dikenal dan dipahami masyarakat secara lebih luas. Pemahaman ini nantinya akan memudahkan forum dalam mendorong dan mengawal usulan raperda ini menjadi perda. Beberapa alternatif untuk memperluas advokasi perlindungan TKI juga diusulkan, di antaranya adalah: 1) membuat tim kerja yang memfasilitasi terbentuknya forum —yang akan membahas lebih lanjut usulan raperda dan mengawal raperda menjadi perda; 2) membentuk lembaga bantuan hukum untuk penanganan kasus TKI serta memaksimalkan kerja lembaga bantuan hukum yang ada; 3) memulai langkah pengorganisasian TKI dan keluarganya. Forum menilai, upaya pengorganisasian TKI di wilayah ini bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bekerja di komunitas-komunitas.

Di balik suara bulat para aktivis untuk mendukung adanya perda perlindungan TKI, terbersit keraguan akan komitmen pemerintah. Mereka menilai, adanya perda perlindungan TKI di kabupaten ini adalah niscaya, mengingat Banyumas adalah daerah kantong TKI dan banyaknya masalah yang dihadapi TKI di daerah ini. Hanya saja, mereka sendiri tidak yakin dengan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi TKI. Keraguan semacam itu bisa dipahami mengingat pengalaman para aktivis dalam melakukan advokasi hak asasi seringkali terbentur pada masalah komitmen pemerintah, di daerah dan terlebih lagi di pusat.

Dari gambaran sekilas tentang respon berbagai pihak atas usulan raperda perlindungan TKI, setidaknya bisa dinilai bahwa di wilayah kabupaten Banyumas ada keterbukaan dari segenap pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas masalah TKI dan menemukan solusinya. Keterbukaan ini merupakan awalan yang baik untuk memulai langkah pembenahan perlindungan dan penempatan TKI di wilayah kabupaten Banyumas. Upaya pembenahan ini bisa dirumuskan kemudian dalam bentuk perda. Adanya perda tentang perlindungan TKI akan menjadi pegangan bagi semua pihak dalam meningkatkan kinerja perlindungan dan penempatan TKI.

Akhir kata, keterbukaan berbagai pihak untuk duduk bersama merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berperspektif mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan perbudakan yang selama ini banyak menimpa warga Banyumas, khususnya anak-anak perempuan mereka.

Read More...

11 January 2008

Membangun Jejaring Jakarta

Laporan Keuangan "Aliansi Rakyat Miskin" —Mei-Desember 2007

Tahun 2007 telah berlalu. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tak hanya melewati tahun ini dengan berbagai aktivitas di sepanjang 2007. Aliansi ini juga mampu merentang jaringan ke berbagai organ. Hingga akhir 2007 setidaknya tercatat ada tiga puluh lebih organisasi tergabung dan aktif dalam aliansi ini. Mereka terdiri dari organisasi kelompok miskin kota, buruh, pengamen, pedagang kaki lima, anak jalanan, LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual), NGO, mahasiswa, dan advokat se-Jakarta.

Read More...

10 January 2008

Antara Kemauan, Keraguan, dan Ketidakberdayaan

Berikut ini adalah seri tiga tulisan berupa refleksi atas kegiatan advokasi mendesakkan perbaikan pengurusan dan perlindungan para calon TKI dan para TKI di tingkat kabupaten. Tulisan pertama mengungkap pengalaman di kabupaten Tulang Bawang, Lampung; kedua, di Banyumas, Jawa Tengah, dan terakhir Jember di Jawa Timur. Artikel ini juga akan segera terbit Januari 2008 dalam bentuk buku. Kontak kami untuk mendapatkannya.
Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

Oleh Nurus S Mufidah dan Albert B Buntoro


MENGANGKAT isu perlindungan TKI di wilayah ini pada awalnya terasa jauh lebih berat dibandingkan dengan mengangkat isu yang sama di dua kabupaten lainnya. Betapa tidak. Isu TKI itu sendiri tidak dikenal di daerah ini. Di dua kabupaten lainnya, masyarakat dan pemerintah daerahnya setidaknya sudah banyak mengetahui kasus-kasus yang menimpa TKI di wilayahnya. Sementara di kabupaten ini, kasus-kasus TKI tidak banyak dikenal. Kasus Juminem, misalnya, TKI yang terancam hukuman mati di Singapura, yang ramai jadi perbincangan publik di tingkat nasional dan banyak diberitakan media cetak dan elektronik ternyata tidak diketahui bahkan oleh pemerintah daerahnya sendiri. Kalau kasus-kasus yang menimpa TKI sendiri tidak banyak diketahui dan hanya menjadi pengetahuan pihak keluarga TKI, maka menjadikan masalah perlindungan TKI sebagai isu adalah sebuah lompatan besar.

Read More...