Oleh Sri Palupi
TIDAK berbeda dengan dua kabupaten lainnya, masalah TKI di kabupaten Banyumas juga belum menjadi isu. Penilaian ini tidak hanya datang dari para peneliti, tetapi juga dari pihak DPRD, Disnakertrans, dan masyarakat, khususnya NGO dan akademisinya. Masalah TKI yang belum jadi isu ini bisa dinilai bukan hanya dari pandangan para pihak tetapi juga dari besaran APBD kabupaten ini yang memberi porsi sangat rendah (hanya 0,39 persen terhadap total belanja APBD 2005) untuk urusan perlindungan TKI. Padahal nilai remitansi TKI dari wilayah ini sangat tinggi, mencapai Rp 68,6 milyar pada tahun 2006. Jumlah tersebut adalah hasil kerja TKI yang dikirimkan lewat bank. Padahal yang tidak dikirimkan lewat bank atau yang dibawa TKI sendiri nilainya jauh lebih besar.Caption: Para pengusaha Perusahaan Pengerah TKI Swasta (PPTKIS) dan perwakilan kecamatan asyik membahas usulan rancangan peraturan daerah untuk perlindungan TKI di kabupaten Banyumas, Desember 2007, di hotel Moroseneng, Baturraden, Banyumas. — Harapannya, hanya PPTKIS yang berkinerja baik sajalah yang akan beroperasi di kabupaten yang para TKI-nya mengirimkan Rp68,6 milyar per tahun ini.
Masalah TKI yang belum jadi isu di wilayah ini sebenarnya memprihatinkan, mengingat kabupaten Banyumas yang memiliki 27 kecamatan dan 330 desa/kelurahan ini adalah salah satu kantong TKI terbesar di provinsi Jawa Tengah. Setiap tahun sedikitnya 945 warga kabupaten ini diberangkatkan ke luar negeri. Kami katakan sedikitnya karena jumlah TKI sebesar itu adalah yang tercatat dalam data resmi Disnakertrans karena diberangkatkan melalui prosedur yang ditetapkan. Bisa dipastikan, jumlah TKI yang diberakangkatkan ke luar negeri sebenarnya lebih besar dari yang bisa dicatat Disnakertrans. Sebab kebanyakan TKI diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur dan karenanya tidak tercatat dalam data resmi pemerintah. Pihak Disnakertrans memperkirakan, rata-rata 80 – 90 persen TKI dari wilayah ini diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur. Entah mereka itu dibawa calo/sponsor ke daerah lain atau ke Jakarta, atau para TKI itu sendiri yang langsung mendaftar ke PPTKIS di daerah lain, tanpa melalui proses perekrutan di daerah. Angka mutasi warga dari Banyumas ke daerah lain untuk diproses menjadi TKI cukup tinggi. Tidak heran kalau angka pemalsuan dokumen menjadi masalah krusial di wilayah ini. Tak heran pula kalau angka kematian TKI dari wilayah ini juga tinggi. Dalam tahun 2006, tercatat 15 TKI asal Banyumas mati di luar negeri. Pada tahun 2007 ada 13-an TKI yang mati. Belum lagi kasus-kasus lainnya. Kasus yang tercatat dalam data resmi jauh lebih kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Sebab mayoritas kasus tidak dilaporkan.
Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Tulang Bawang: "Antara Kemauan, Keraguan & Ketakberdayaan
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"
Perjalanan ke Banyumas untuk advokasi masalah perlindungan TKI ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kesekian kalinya, sejak Institut Ecosoc bekerja di wilayah ini di tahun 2004 untuk sebuah riset tentang mantan Pekerja Rumah Tangga (PRT) Indonesia yang bekerja di Singapura. Jadi ketika riset dilanjutkan untuk memetakan masalah TKI secara lebih luas – bukan hanya TKI yang bekerja ke Singapura tapi juga TKI dari negara tujuan lain – guna mendapatkan pokok-pokok masalah perlindungan TKI di wilayah kabupaten, pencarian mantan TKI untuk narasumber menjadi jauh lebih mudah.
Hal tak terduga yang kami temukan ketika bekerja di wilayah ini adalah keterbukaan Disnakertrans dan PPTKIS dalam bekerjasama untuk mengupas masalah TKI dan mencari alternatif solusinya. Biasanya, pemerintah dan PPTKIS itu resisten terhadap NGO yang bekerja untuk isu TKI. Di sini, para pejabat Disnakertrans rela bersusah payah mengorganisir beberapa forum pertemuan yang melibatkan para pemangku kepentingan untuk membicarakan masalah TKI. Padahal dalam setiap forum itu pula, berbagai kritik tentang kerja-kerja penempatan dan perlindungan TKI ditujukan justru pada Disnakertrans sendiri. Keterbukaan terhadap kritik dan masukan inilah yang memudahkan kerja-kerja kami di daerah. PPTKIS, Disnakertrans, akademisi, NGO, mantan TKI, perwakilan kecamatan dan para kepala desa bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Diskusi untuk mencari solusi bisa berlangsung secara terbuka dan produktif, meskipun satu sama lain saling melontarkan kritik. Tentu saja, kepentingan masing-masing pihak tidak begitu saja bisa ditanggalkan. Namun tujuan untuk menemukan solusi yang tidak saling merugikan inilah setidaknya yang membuat ‘duduk bersama’ itu bisa terjadi.
Di wilayah ini, usulan raperda yang kami sodorkan ke pemerintah daerah, DPRD dan berbagai pihak terkait, dikupas dan dikritisi habis-habisan dari berbagai perspektif. Raperda yang sekarang disajikan dalam buku ini adalah hasil revisi kesekian kali setelah raperda tersebut di bahas dalam berbagai forum di daerah. Semua pihak yang terlibat dalam forum pembahasan usulan raperda ini antusias dengan raperda yang diajukan. Forum perwakilan kecamatan, misalnya, menegaskan bahwa kabupaten Banyumas perlu segera memiliki aturan lokal tentang perlindungan TKI, apapun bentuknya.
Menurut mereka, kalau tidak bisa dalam bentuk perda setidaknya ada surat keputusan bupati. Mereka berharap, kalau dari pihak eksekutif tidak memungkinkan menjadikan raperda ini sebagai perda, mereka mengajak semua pihak untuk mendesak DPRD untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Menurut mereka, sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk merespon usulan ini karena legislasi adalah tugas pokok DPRD. Itulah yang disampaikan perwakilan kecamatan yang hadir dalam pembahasan usulan raperda yang kami ajukan.
Menanggapi usulan tersebut para pejabat Disnakertrans sendiri memberi tanggapan positif. Mereka menyatakan, rencana pembuatan perda perlindungan TKI sudah mereka rencanakan sejak tahun 2005. Bahkan mereka sudah menganggarkan untuk penyusunan raperda ini. Sayang bahwa pembuatan raperda di tahun 2005 itu tidak terealisir karena adanya kesulitan di pihak Disnakertrans sendiri dalam merumuskan materinya. Tahun 2008, secara anggaran belum memungkinkan bagi Disnakertrans untuk membuat perda. Meski demikian, upaya peningkatan perlindungan ini tetap bisa diwujudkan secara bertahap. Barangkali untuk tahap pertama bisa dibuat surat keputusan bupati dulu, baru kemudian dibuat perdanya. Demikian salah satu alternatif yang disampaikan pejabat Disnakertans.
Terlepas dari persoalan anggaran, pihak Disnakertrans sendiri menyambut positif dan sangat mendukung adanya perda perlindungan TKI. Sebab selama ini mereka merasakan betul kelemahan Undang-Undang No. 39 tahun 2004. Banyak aturan dalam undang-undang tersebut yang menurut mereka tidak jelas dan menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Sementara kalau ada masalah dan ada korban, merekalah yang pertama-tama dituding masyarakat sebagai “yang tidak becus kerja”. Padahal segala putusan menyangkut TKI datang dari pemerintah pusat dan mereka tinggal mengikutinya. Namun yang terjadi, pihak Disnakertrans yang merasa sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, ternyata tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan mereka. Masalah dan kasus yang mereka hadapi dari tahun ke tahun tetap saja tinggi. Alasan ini yang mendorong pihak disnakertrans mendukung usulan raperda yang kami sodorkan. Mereka berharap, adanya perda bisa menutupi kelemahan Undang-Undang No. 39/2004. Adanya perda berarti ada aturan yang lebih jelas dan tegas. “Adanya aturan yang jelas dan tegas akan meringankan kerja-kerja kami”, demikian disampaikan pihak Disnakertrans menjawab pertanyaan forum atas sikap mereka terhadap usulan raperda. Pihak Disnakertrans sendiri memberikan apresiasi terhadap forum pembahasan raperda yang menurut mereka produktif. Sebab semua pihak bisa terlibat dalam membahas, mengkritisi, dan mengajukan usulan-usulan penting menyangkut perlindungan dan penempatan TKI.
Pandangan positif juga disampaikan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) yang telah mencermati isi naskah akademik dan raperda ini. Meskipun mereka melihat ada beberapa kelemahan dari usulan raperda terkait dengan aspek hukumnya, namun mereka menilai bahwa secara keseluruhan substansi usulan ini sangatlah baik dan diperlukan semua pihak, khususnya pemerintah, dalam meningkatkan perlindungan TKI di wilayah ini. Mereka menilai, usulan raperda ini tidak bisa tidak mesti ditindaklanjuti sedemikian rupa sampai raperda ini bisa menjadi perda. Tentu saja perlu ada pembahasan lebih lanjut dari raperda yang diusulkan ini agar kelemahan yang ada bisa diperbaiki.
Lalu bagaimana pandangan dan sikap PPTKIS sendiri terhadap usulan raperda? Berbeda dengan PPTKIS di dua kabupaten lainnya, PPTKIS di wilayah ini cukup terorganisir. Mereka memiliki asosiasi yang rapi. Tidak mengherankan kalau dalam forum pembahasan usulan raperda, perwakilan PPTKIS yang hadir antusias dalam mengkritisi dan memberi masukan. Sebab keberadaan perda tidak terlepas dari kepentingan mereka sebagai pelaku utama dalam penempatan TKI. Dalam pembahasan itu pula terbersit kekhawatiran PPTKIS terhadap dampak dari adanya perda. Mereka khawatir, keberadaan perda itu nantinya justru akan “kontra-produktif” dalam mengatasi masalah dan mengancam kepentingan mereka.
Kekhawatiran yang diangkat para PPTKIS itu bisa dipahami mengingat mereka sendiri tidak jarang jadi korban ketidakefisienan birokrasi, di daerah dan terlebih lagi di pusat. Bahkan di antara mereka ada yang melontarkan usulan agar perda ini tidak hanya melindungi kepentingan TKI tetapi juga PPTKIS. “Kalau kami tidak dilindungi, kami pun akan mati karena kalah bersaing dengan PPTKIS-PPTKIS nakal yang mau untung besar hanya dengan modal ‘koper’.” Bila memang raperda ini akan dijadikan perda, mereka berharap bahwa adanya perda ini setidaknya dapat membawa kebaikan dalam bentuk: 1) memperbaiki kinerja Disnakertrans dalam mengatur penempatan TKI dengan menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan/dapat dipertanggungjawabkan, 2) melindungi dan mendorong tumbuhnya PPTKIS-PPTKIS yang berkinerja baik, sehingga hanya PPTKIS yang berkinerja baik saja yang dapat melakukan perekrutan di wilayah Banyumas. Menurut mereka, lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah dan begitu mudahnya pemerintah memberikan ijin bagi pendirian PPTKIS dan ijin untuk perekrutan TKI tanpa menyeleksi kinerja PPTKIS justru akan merugikan PPTKIS yang berkinerja baik. Kondisi seperti ini pada akhirnya akan merugikan TKI dan pemerintah sendiri. PPTKIS yang berkinerja baik akan memberi prioritas pada ‘kesiapan dan keamanan’ TKI dalam menghadapi kondisi kerja di luar negeri. Dengan cara tersebut, mereka berharap para TKI akan pulang dengan sukses. Kesuksesan TKI berarti kesuksesan pula bagi PPTKIS. Bagi PPTKIS yang berkinerja baik, kesuksesan PPTKIS tidak selalu identik dengan ‘untung besar dalam sekejap’, melainkan lebih bersifat “untung yang berkelanjutan”. Sebab mereka akan dikenal para TKI dan keluarganya sebagai PPTKIS yang baik dan para mantan TKI itulah yang pada akhirnya menjadi ‘humas’nya PPTKIS dalam mempromosikan perusahaannya. Para mantan TKI itu akan memberi informasi pada para calon TKI ke PPTKIS mana sebaiknya mereka mendaftarkan diri. Cara pandang seperti ini tidak akan dimiliki oleh para PPTKIS yang hanya mencari untung tanpa peduli pada nasib TKI.
Kalau sikap DPRD-nya sendiri secara formal belum bisa dipastikan. Sebab pihak DPRD sendiri belum banyak terlibat dalam proses pembahasan raperda ini. Kesibukan dalam urusan pilkada tidak memungkinkan mereka turut aktif dalam pembahasan raperda. Maklum para anggota DPRD yang dinilai cukup vokal dalam urusan TKI ini adalah para petinggi partai yang disibukkan oleh urusan persiapan Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung Februari 2008.
Meskipun tidak terlibat aktif dalam pembahasan usulan raperda, namun dalam diskusi informal bersama pihak DPRD, khususnya Komisi D (urusan kesejahteraan rakyat, termasuk ketenagakerjaan), pihak DPRD sendiri menyatakan komitmen untuk menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif yang akan mereka ajukan ke sidang paripurna DPRD di awal tahun 2008. Mereka menyadari betul, masalah TKI di wilayah Banyumas krusial untuk ditangani mengingat tingginya angka kasus kematian TKI yang berasal dari daerah ini.
Bila di kabupaten Jember sudah ada organisasi TKI, di kabupaten ini pernah ada organisasi TKI namun tidak berkembang dan ada kecenderungan mati karena lemahnya pengurus dan minimnya pendampingan terhadap mereka. Sehingga terasa ada ketimpangan dalam pembahasan raperda ini. TKI yang terlibat dalam proses hanyalah individu-individu TKI dan bukan organisasinya. Padahal mereka berhadapan dengan dua kepentingan lainnya, yaitu pemerintah daerah dan PPTKIS beserta asosiasinya. Apabila tidak ada dukungan dari masyarakat, maka dikhawatirkan kepentingan TKI dalam pembahasan raperda nantinya tidak terwakili.
Salah satu faktor yang berdampak pada kelemahan advokasi perlindungan TKI melalui mekanisme perda di kabupaten ini adalah belum ada NGO/LSM atau lembaga masyarakat lainnya yang bekerja untuk isu TKI. Memang ada cukup banyak NGO/LSM, lembaga universitas/pusat studi gender dan lembaga keagamaan yang potensial menggarap isu TKI, namun mereka sendiri belum banyak mengenal dan memahami masalah TKI. NGO/LSM yang terlibat dalam proses advokasi perlindungan TKI, termasuk dalam pembahasan raperda, masih sangat terbatas. Komunikasi dan diskusi dengan berbagai NGO/LSM dan lembaga masyarakat lainnya secara lebih luas baru terjadi belakangan setelah kami melakukan diskusi publik. Usulan untuk membuat forum diskusi di luar diskusi publik datang dari beberapa aktivis NGO dan akademisi yang merasa prihatin bahwa masalah TKI di wilayah ini belum banyak dipahami dan belum jadi isu di kalangan NGO dan pusat-pusat studi gender di universitas yang ada. Forum diskusi ini melibatkan semakin banyak NGO/LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang aktif dalam advokasi masalah hak asasi.
Forum diskusi yang melibatkan perwakilan NGO, akademisi, lembaga agama, paguyuban petani dan paguyuban korban, bersepakat untuk menyetujui bahwa masyarakat di Kabupaten Banyumas membutuhkan adanya Perda Perlindungan TKI. Karena masalah TKI ini belum menjadi isu bagi masyarakat Banyumas, maka mereka mengusulkan sosialisasi usulan raperda pada masyarakat secara lebih luas. Sosialisasi seluas-luasnya atas usulan raperda ini dimaksudkan agar substansi raperda dikenal dan dipahami masyarakat secara lebih luas. Pemahaman ini nantinya akan memudahkan forum dalam mendorong dan mengawal usulan raperda ini menjadi perda. Beberapa alternatif untuk memperluas advokasi perlindungan TKI juga diusulkan, di antaranya adalah: 1) membuat tim kerja yang memfasilitasi terbentuknya forum —yang akan membahas lebih lanjut usulan raperda dan mengawal raperda menjadi perda; 2) membentuk lembaga bantuan hukum untuk penanganan kasus TKI serta memaksimalkan kerja lembaga bantuan hukum yang ada; 3) memulai langkah pengorganisasian TKI dan keluarganya. Forum menilai, upaya pengorganisasian TKI di wilayah ini bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga yang bekerja di komunitas-komunitas.
Di balik suara bulat para aktivis untuk mendukung adanya perda perlindungan TKI, terbersit keraguan akan komitmen pemerintah. Mereka menilai, adanya perda perlindungan TKI di kabupaten ini adalah niscaya, mengingat Banyumas adalah daerah kantong TKI dan banyaknya masalah yang dihadapi TKI di daerah ini. Hanya saja, mereka sendiri tidak yakin dengan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi TKI. Keraguan semacam itu bisa dipahami mengingat pengalaman para aktivis dalam melakukan advokasi hak asasi seringkali terbentur pada masalah komitmen pemerintah, di daerah dan terlebih lagi di pusat.
Dari gambaran sekilas tentang respon berbagai pihak atas usulan raperda perlindungan TKI, setidaknya bisa dinilai bahwa di wilayah kabupaten Banyumas ada keterbukaan dari segenap pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahas masalah TKI dan menemukan solusinya. Keterbukaan ini merupakan awalan yang baik untuk memulai langkah pembenahan perlindungan dan penempatan TKI di wilayah kabupaten Banyumas. Upaya pembenahan ini bisa dirumuskan kemudian dalam bentuk perda. Adanya perda tentang perlindungan TKI akan menjadi pegangan bagi semua pihak dalam meningkatkan kinerja perlindungan dan penempatan TKI.
Akhir kata, keterbukaan berbagai pihak untuk duduk bersama merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan sistem perlindungan yang berperspektif mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dan perbudakan yang selama ini banyak menimpa warga Banyumas, khususnya anak-anak perempuan mereka.
13 January 2008
Kabupaten Banyumas: “Keterbukaan yang Memberi Harapan”
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
3:13 PM
0
komentar
Label: buruh migran, daerah, Kebijakan, Kemiskinan, pemerintah, Reform, Research, tanggapan masyarakat
11 January 2008
Membangun Jejaring Jakarta
Tahun 2007 telah berlalu. Aliansi Rakyat Miskin (ARM) tak hanya melewati tahun ini dengan berbagai aktivitas di sepanjang 2007. Aliansi ini juga mampu merentang jaringan ke berbagai organ. Hingga akhir 2007 setidaknya tercatat ada tiga puluh lebih organisasi tergabung dan aktif dalam aliansi ini. Mereka terdiri dari organisasi kelompok miskin kota, buruh, pengamen, pedagang kaki lima, anak jalanan, LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual), NGO, mahasiswa, dan advokat se-Jakarta.
Sejak awal 2007, ARM terus mencoba merespons perkembangan persoalan sosial yang sering menimpa warga miskin di Jakarta. Mulai dari kasus kekerasan terhadap “joki 3 in 1”, diskriminasi dan kekerasan terhadap kaum LGBT, penggusuran warga miskin di kolong tol. Protes dilakukan melalui berbagai aksi dan siaran pers. ARM juga mendukung perjuangan warga Gilisampeng (Kemanggisan, Jakarta) yang tengah terancam penggusuran melalui aksi solidaritas dan audiensi dengan pemda DKI.
Kegiatan pendidikan dilakukan ARM melalui berbagai diskusi dan pemutaran film. Diskusi publik menggugat keberadaan Satpol PP dalam matarantai kekerasan yang sering menimpa warga miskin digelar pada bulan Mei. Pemutaran film di komunitas miskin Jakarta Barat dilakukan berkali-kali bulan Juni. Untuk memperkuat gerakan pengorganisasian, ARM menyelenggarakan diskusi sharing pengalaman negara tetangga dalam pengorganisasian kelompok miskin di Thailand, bulan Juli, dengan pembicara Prof Pthomrek Ketudhat (Universitas Thammasat Bangkok).
Bulan berikutnya ARM mencoba memberi perspektif tentang masalah kemiskinan untuk kalangan mahasiswa melalui penyelenggaraan diskusi mahasiswa di kampus Univesitas Negeri Jakarta.
Advokasi terhadap kebijakan publik yang merugikan kepentingan kaum miskin di Jakarta terus diupayakan. Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang dirasa mengancam kehidupan warga miskin di Jakarta tak luput dari sorotan ARM. Sejak September hingga akhir tahun lalu ARM melakukan aksi-aksi massa secara kontinyu untuk menggagalkan pemberlakuan perda ini di berbagai instansi pemerintah dan lembaga negara. Bahkan langkah-langkah audiensi tak hanya dilakukan melalui aliansi ini, namun masing-masing organisasi juga berinisiatif melakukan penekanan secara sektoral. Perjuangan menolak perda yang tak adil ini tetap dilakukan hingga penghujung tahun ini. Tepatnya 28 Desember lalu di kantor Depdagri.
Untuk membiayai kegiatan-kegiatan aliansi, masing-masing organisasi mengumpulkan iuran. Selain itu ARM juga mengalang solidaritas dari penyumbang individu untuk gerakan ini. Laporan keuangan kami lampirkan berikut ini sebagai pertanggungjawaban kepada publik.
Gerak mendorong perubahan kearah kemajuan otentik umat manusia harus terus dilakukan. Solidaritas harus terus dirajut demi kehidupan bersama yang lebih manusiawi dan adil. Jaringan adalah wujud kongkrit solidaritas harus terusdiperkuat.*
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
11:11 AM
0
komentar
Label: Jakarta, Kemiskinan, pemerintah, Penggusuran, tanggapan masyarakat, Thailand
10 January 2008
Antara Kemauan, Keraguan, dan Ketidakberdayaan
Berikut ini adalah seri tiga tulisan berupa refleksi atas kegiatan advokasi mendesakkan perbaikan pengurusan dan perlindungan para calon TKI dan para TKI di tingkat kabupaten. Tulisan pertama mengungkap pengalaman di kabupaten Tulang Bawang, Lampung; kedua, di Banyumas, Jawa Tengah, dan terakhir Jember di Jawa Timur. Artikel ini juga akan segera terbit Januari 2008 dalam bentuk buku. Kontak kami untuk mendapatkannya.
Oleh Nurus S Mufidah dan Albert B Buntoro
MENGANGKAT isu perlindungan TKI di wilayah ini pada awalnya terasa jauh lebih berat dibandingkan dengan mengangkat isu yang sama di dua kabupaten lainnya. Betapa tidak. Isu TKI itu sendiri tidak dikenal di daerah ini. Di dua kabupaten lainnya, masyarakat dan pemerintah daerahnya setidaknya sudah banyak mengetahui kasus-kasus yang menimpa TKI di wilayahnya. Sementara di kabupaten ini, kasus-kasus TKI tidak banyak dikenal. Kasus Juminem, misalnya, TKI yang terancam hukuman mati di Singapura, yang ramai jadi perbincangan publik di tingkat nasional dan banyak diberitakan media cetak dan elektronik ternyata tidak diketahui bahkan oleh pemerintah daerahnya sendiri. Kalau kasus-kasus yang menimpa TKI sendiri tidak banyak diketahui dan hanya menjadi pengetahuan pihak keluarga TKI, maka menjadikan masalah perlindungan TKI sebagai isu adalah sebuah lompatan besar.
Caption foto: Tak sia-sia kami datang dari jauh untuk melakukan kampanye perlindungan TKI. Isu ini langsung disambar oleh stasiun radio Tuba FM milik Pemda Tulang Bawang, Lampung dengan membuat acara talkshow bertajuk perlindungan TKI, November 2007. Mereka sampai membatalkan agenda-agenda Pilkada yang sebelumnya dipandang seksi.
Sikap keterbukaan yang mulai kami temukan di kalangan elit pemerintah daerah telah memperlancar kerja-kerja kami dalam mengangkat sistem perlindungan TKI melalui mekanisme peraturan daerah (perda). Tidak mudah awalnya, tetapi belakangan ada komitmen yang menjanjikan dari berbagai pihak di daerah ini. Peluang adanya legislasi untuk perlindungan TKI dijanjikan oleh pihak legislatif. Sementara pihak eksekutif meskipun secara eksplisit memiliki komitmen namun terhadap usulan raperda yang kami ajukan, mereka cenderung bersikap ‘hati-hati’. Demikian juga dengan PJTKI, yang khawatir kepentingan mereka akan terancam oleh keberadaan perda.Caption: “Saya siap mengajak teman-teman di komisi D untuk jadi inisiator perda perlindungan TKI,” kata ketua komisi D DPRD Tulang Bawang Hariyati Chandralela ketika ditemui dalam lobby di gedung DPRD setempat, Menggala, Tl. Bawang, November 2007. —Mereka inilah yang paling bersikap terbuka dan membantu menyosialisasikan raperda perlindungan TKI di kalangan anggota DPRD.
Lihat/klik dua tulisan lain yang terkait:
* Kabupaten Banyumas: "Keterbukaan yang Memberi Harapan"
* TKI di Kabuaten Jember: "Anak Haram yang Dilupakan Keberadaannya"
Kerja panjang dalam advokasi perlindungan TKI sedikit banyak telah membuka peluang masalah perlindungan TKI menjadi isu di wilayah ini. Ini tampak dari sikap pemerintah daerah yang – dengan sikap hati-hatinya – merespon positif raperda yang kami ajukan pada mereka, baik secara informal maupun dalam forum resmi bersama masyarakat. Komitmen resmi datang dari wakil bupati terpilih, Agus Mardi Hartono, yang mantan kepala Disnakertrans. Ia secara serius menyampaikan rencana untuk menganggarkan dana bagi penyusunan perda perlindungan TKI dalam APBD tahun 2008 nanti. Ia sendiri mengakui, pembuatan perda perlindungan TKI sebenarnya sudah lama ia pikirkan mengingat tingginya kasus TKI yang terjadi di kabupaten yang punya tambak udang terbesar di Asia ini. Keterbatasan anggaran membuat rencana pembuatan perda perlindungan TKI belum bisa terwujud sampai sekarang.
Alasan keterbatasan anggaran ini dimungkinkan kalau kita lihat kecilnya alokasi APBD untuk urusan ketenagakerjaan, termasukTKI, yang besarnya hanya 0,25 persen. Proporsi sebesar ini tidak sebanding dengan proporsi penduduk yang dilayani. Lebih dari 50 persen warga kabupaten ini yang bekerja sebagai buruh tergolong keluarga miskin yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan.
Di samping komitmen positif yang disampaikan wakil bupati, keraguan datang dari pihak Disnakertrans. Mereka setuju ada perlindungan legal terhadap para TKI, namun dengan satu syarat, yaitu bahwa perlindungan itu hanya berlaku untuk para TKI legal. Ini teruangkap dari pernyataan seorang pejabat Disnakertrans: “Kami tidak setuju jika TKI yang tidak berdokumen juga mendapatkan perlindungan, karena jika tidak berdokumen berarti tidak mempunyai identitas diri sebagai warga Tulang Bawang.” Ungkapan ini menunjukkan, pihak Disnakertrans sendiri belum sungguh paham akar masalah TKI ini. Adanya TKI ilegal memang bikin kesal, tapi mereka belum sampai pada pertanyaan mengapa ada TKI ilegal. Mereka belum menyadari, TKI ilegal adalah anak kandung dari lemahnya kebijakan perlindungan TKI. Minimnya pemahaman terhadap akar masalah TKI membuat ‘anak kandung’ itu diperlakukan sebagai ‘anak haram’ yang terus menerus diperlakukan dengan tidak adil.
Dengan latar belakang masalah seperti itu, untuk kampanye perlindungan TKI dengan mekanisme perda mau tidak mau harus menggunakan berbagai strategi yang kami rasa mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa perda perlindungan TKI mengarah pada upaya untuk meminimalisir atau menghapus penempatan TKI secara ilegal dan peningkatan kinerja pengurusan penempatan TKI yang dalam jangka panjang akan memberikan keuntungan, bukan hanya bagi para TKI, tetapi juga pemerintah daerah, dan PJTKI yang berkinerja baik. Dengan perspektif ini diharapkan, perda tidak hanya bicara soal perlindungan yang menguntungkan hanya satu pihak (TKI), tetapi juga menguntungkan semua pihak (pemerintah dan PJTKI).
Tidak berbeda jauh dengan sikap pemerintah yang cenderung hati-hati dan masih ragu dalam mengurus TKI ilegal, demikian pula sikap PJTKI. Ada PJTKI yang apatis terhadap usulan perda dan ada pula yang menyambut positif dengan syarat. Artinya, mereka setuju ada perda asalkan perda itu nantinya dapat mengatasi masalah persaingan usaha terkait dengan maraknya percaloan yang merugikan dan mengancam kelangsungan bisnis mereka. Dari sisi inilah kami menyodorkan usulan perda, yang justru mendukung kerja PJTKI yang berkinerja baik.
Keterbukaan yang sangat luas datang dari pihak DPRD, yang secara serius hendak menjadikan raperda ini sebagai raperda inisiatif. Sayang bahwa komitmen ini belum disertai dengan pemahaman dan perspektif yang baik tentang masalah perlindungan TKI di daerah ini. Masih ada anggota DPRD yang melihat masalah TKI sebagai masalah pemerintah nasional, sehingga keberadaan perda nantinya tidak banyak menjawab masalah. Minimnya pemahaman terhadap masalah TKI ini diakui banyak pihak di DPRD sendiri. Inilah yang membuat pihak DPRD sendiri mengajak kami untuk berdiskusi lebih lanjut soal TKI ini sebelum mereka masuk dalam substansi perlindungan. Sebab minimnya pemahaman akan menjadi hambatan dalam merumuskan solusi legislasinya. Dengan kondisi seperti ini, masih dibutuhkan kerja panjang agar raperda yang kami ajukan benar-benar ditangkap substansinya.
Meskipun masih menuntut kerja panjang, namun secercah harapan untuk memperluas pemahaman tentang masalah perlindungan TKI datang dari Komisi D (yang mengurus bidang kesejahteraan rakyat, yang mencakup juga bidang ketenagakerjaan) DPRD. Ketua komisi D selama ini telah membantu kerja-kerja kami dalam melakukan sosialisasi raperda perlindungan TKI pada anggota dewan. Hasilnya, beberapa fraksi besar sudah menyatakan dukungan untuk mengajukan raperda sebagai raperda inisiatif yang akan diajukan DPRD pada tahun anggaran 2008.
Lalu bagaimana dengan sikap masyarakat? Optimisme dan dukungan kuat justru datang dari masyarakat, khususnya para mantan TKI dan keluarganya. Mereka kurang paham hukum, tetapi pengalaman riil mereka selama menjalani proses menjadi TKI sangat membantu dalam pembahasan raperda di berbagai forum. Satu hal yang mereka pandang sangat strategis dalam raperda ini adalah mengatur dan menempatkan informasi tentang bekerja ke luar negeri di tingkat desa. Bagi mereka, usulan ini sangat strategis. Sistem semacam ini akan memudahkan para pencari kerja di desa untuk memperoleh informasi kerja yang benar dari sumber terdekat.
Harapannya perda ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menghapuskan percaloan yang cenderung mengarah pada praktik perdagangan manusia. Lebih menarik lagi, dalam diskusi kelompok terbatas di desa Makarti, kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang (Februari 2007), ada keinginan dari para mantan TKI dan keluarganya untuk mulai mengorganisir diri, guna saling berbagi informasi dan pengalaman. Bahkan sempat tertuang ide membuat suatu usaha bersama di bidang pengembangan ekonomi. Sayang bahwa usulan ini disertai dengan harapan atau tuntutan akan adanya pihak-pihak di luar mereka yang dapat membantu dalam memfasilitasi pengorganisasian.
Berbeda dengan kabupaten Banyumas dan Jember di mana terdapat banyak NGO dan juga ormas yang potensial bekerja untuk isu TKI, di Tulang Bawang tidak ada NGO atau pun ormas lokal yang potensial memberi perhatian terhadap masalah TKI. Kondisi geografis Tulang Bawang yang terpencil menjadi kendala utama. NGO dan ormas yang memiliki basis organisasi buruh migran terdekat berada di Kota Metro, Lampung (kurang lebih tiga jam dari Tulang Bawang ke arah timur). Untuk mengatasi kendala ini, kami berinisiatif untuk mengadakan forum pertemuan dengan para NGO dan ormas di kota ini dengan harapan bahwa mereka dapat membantu memberikan perhatian pada persoalan TKI di Tulang Bawang. Persoalan yang terungkap belakangan terletak bukan pada ketidakmauan atau kurangnya komitmen, melainkan ketidakberdayaan. NGO yang berdomisi di kota Metro pada kenyataannya tidak memiliki sumberdaya (manusia dan logistik) untuk dapat menjangkau Tulang Bawang.
Pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan menghasilkan sebuah usulan untuk membentuk suatu lembaga yang merupakan gabungan segenap pemangku kepantingan (Disnakertrans, polisi, NGO, organisasi buruh migran dan keluarga). Lembaga ini semacam gugus tugas daerah untuk penanganan masalah TKI. Usulan yang cukup menarik ini dimaksudkan untuk mendukung dan mengawal raperda agar menjadi perda. Mereka berharap adanya perda akan meningkatkan kinerja Disnakertrans. Namun mengingat keterbatasan masyarakat sipil di Metro, masih diperlukan kegiatan pendampingan lebih lanjut agar forum yang diusulkan ini benar-benar terbentuk dan raperda benar-benar dapat diwujudkan menjadi perda.
Di kabupaten ini kerja-kerja advokasi perlindungan TKI sungguh terbantu oleh peran media lokal. Merekalah yang sejatinya menyebarluaskan informasi perihal perlindungan TKI yang kami sampaikan pada publik. Apresiasi pantas diberikan pada media lokal (Radar Tuba) di wilayah ini. Ketika isu pilkada (isu politik lokal) menjadi isu paling seksi di berbagai media di daerah ini, Radar Tuba lebih memilih media lokal tidak terseret arus. Media ini memandang pembenahan masalah tenaga kerja, khususnya TKI, sebagai masalah penting bagi kemajuan kabupaten ini.
Pada awalnya kalangan media mengakui, selama ini media lokal belum menganggap isu TKI sebagai isu menarik. Namun ketika muncul beberapa kasus TKI yang mencuat di media nasional, media lokal mulai menempatkan masalah TKI sebagai “isu strategis”. Dampak dari muatan pemberitaan masalah TKI di daerah ini sangat besar terhadap kerja-kerja advokasi yang kami lakukan. Dalam pemberitan-pemberitaannya, usulan raperda yang kami tawarkan dipandang sebagai alternatif solusi regulasi di Tulang Bawang. Pemberitaan ini menarik perhatian banyak pihak. Pemberitaan ini pula yang mendorong banyak pihak untuk mulai terbuka bicara tentang perlindungan TKI.
Dari seluruh kerja-kerja yang kami lakukan sejak tahun 2004/2005, kami merasakan betul adanya perubahan sikap berbagai pihak di daerah ini. Di awal kerja-kerja kami di daerah ini (tahun 2005) kasus dan masalah TKI tidak banyak diketahui dan karenanya belum menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Kini kami mulai bisa bernafas lega. Meskipun perubahan dirasa masih jauh, namun terangkatnya isu perlindungan TKI di ruang publik dan adanya keterbukaan dan terciptanya ruang komunikasi berbagai pihak terkait dengan perlindungan TKI sudah merupakan langkah maju.
Ketika di penghujung tahun 2007 kami kembali lagi datang ke sana dengan membawa solusi regulasi dalam bentuk raperda, kami merasa optimis akan adanya perubahan di Tulang Bawang. Optimisme ini lahir dari berkembangnya sikap keterbukaan berbagai pihak yang terkait dengan pengurusan TKI dalam mencari alternatif perlindungan bagi TKI di wilayah ini. Tulang Bawang bisa diharapkan menjadi daerah yang lebih responsif dalam menjawab masalah TKI dan mewujudkan perlindungannya. Tentu, keraguan, keterbatasan pemahaman, ketidakberdayaan karena minimnya sumberdaya akan menjadi hambatan dalam mewujudkan perlindungan nyata bagi TKI. Namun keraguan, keterbasan dan ketidakberdayaan ini akan bisa dikikis oleh kehendak dan semangat kebersamaan dalam mengupayakan perlindungan yang lebih baik bagi TKI. Ke depan tetap dibutuhkan kerja-kerja yang dapat memfasilitasi kerja bersama semua pihak untuk mewujudkan raperda menjadi perda yang berperspektif perlindungan TKI.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
12:26 AM
0
komentar
Label: buruh migran, Civil society, pemerintah, Reform, Research, tanggapan masyarakat
19 December 2007
Meja Kangguru: Memecahkan Dilema Ruang Sempit
Betapa sulitnya setiap kali kami mau bekerja di ruang kantor yang sempit. Itu karena meja bekas yang kami dapat dari garage sale ternyata panjang sekali dan lebar sekali. Tentu saja jadi berat. Kadang-kadang memang diperlukan meja panjang untuk menampung rapat-rapat agak besar untuk hadirin sampai sebanyak 20 orang. Tapi lebih sering kami hanya mengadakan pertemuan kecil dengan tiga atau empat orang saja.
Bagaimana jalan keluarnya? Supaya, meskipun ruang sempit, tapi tetap tak kehilangan meja panjang, namun juga bisa sesuai dan leluasa ketika hanya ada rapat untuk beberapa orang saja? Bagaimana pula nanti kalau ada rapat dan hadir banyak orang?
Meja "kangguru"-lah pemecahannya! Meja ini "punya anak", bisa sampai dua anak meja di dalam "perut" induk meja. Bisa satu anak saja yang dikeluarkan, tapi juga bisa kedua-duanya. Hebat kan?
Meja macam ini, yang sering disebut juga "meja ekstensi" (extension table), bisa memecahkan masalah rumah tangga kalau kita sedang mau terima tamu-tamu dalam jumlah yang lebih banyak. Sekalipun kita hanya punya rumah tipe mungil, tapi toh bisa melayani tamu-tamu keluarga. Kalau biasanya hanya dua atau tiga orang, kini bisa kita akomodir dalam meja makan untuk delapan atau sepuluh orang. Setidaknya lebih dari lima orang.
Tukang kayu handal, bernama Pak Karnadi dari Kebon Baru, Jakarta, siap meladeni Anda. Sebelum kena gusur, Pak Kar dulunya tukang becak. Tapi dasar orangnya rajin belajar, dia kursus menukang kayu tahun 1980-an. "Saya pernah membuat almari berbentuk lokomotif," katanya bangga.
Harganya sih kagak mahal. Bisa bervariasi, tergantung permintaan model (oval, heksagonal, rectangular). Bisa nego, tentunya, minimum Rp 1,5 juta (+ biaya angkut) untuk satu buah meja. Spesifikasi bahan: kombinasi multipleks, kayu kamper, engsel 'rusa' dari nikel.
UNTUK PEMESANAN HUBUNGI:
ENDAH, The Institute for Ecosoc Rights,
Jl. Tebet Timur Dalam VI C No.17, Jakarta
T: 021-830 4153; E: ecosoc@cbn.net.id
(mulai pkl 10:00, hari kerja)

Keterangan foto
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
1:58 PM
0
komentar
Label: Aku bertanya .., Ekonomi, gaya hidup, Kemiskinan, The Institute for Ecosoc Rights
01 November 2007
'Jangan Jadikan Jakarta Kandang Singa'

Jakarta banyak dihuni oleh sektor-sektor informal yaitu orang-orang yang tidak pernah ngrepoti bank karena tidak boleh meminjam uang. 'Orang-orang itu (dulu) juga tidak ngrepoti Soeharto.' Mereka menjadi kelompok pengusaha yang lebih murni daripada pengusaha yang memperoleh jasa dan balas jasa dari orde baru. Tetapi kelompok ini dianggap musuh dan dianggap mengotori (Jakarta). Sampai sekarang cara demikian tidak berubah.
Demikian budayawan Mohammad Sobari mengawali sebuah diskusi bedah buku yang diselenggarakan Institut Ecosoc, 26 Oktober 2007.
Menurut direktur eksekutif Kemitraan ini, “jika Jakarta lebih jahat dari New York adalah wajar, karena pemerintah Jakarta lebih jahat dari pada pemerintah New York dan kota-kota besar lainnya.”
Dalam sejarah di berbagai belahan dunia, kota-kota selalu dibangun dan dihuni dengan nyaman oleh kalangan menengah (kelas pedagang) yang kemudian berkeinginan memilikinya.
“Maka, secara pelan-pelan kita mesti mengingatkan tentang hal-hal seperti ini. Harus ada kampanye terus-menerus melalui media agar kota yang didirikan oleh kelas pedagang ini ramah dan murah hati pada kelas yang tidak punya. Pedagang kaki lima berjualan di pinggir-pinggir jalan bukan karena mereka tidak mengerti ketertiban tetapi mereka tidak diformalkan.”
“Kecuali di Sragen,” catat Sobari. ”Kaki lima memang dilarang berjualan di pinggir jalan tapi mereka diberi tempat tersendiri dan dicarikan pembeli. Tempat berdagang mereka tidak kalah dengan tempat berdagang yang lama. Sragen melarang iklan-iklan yang gemerlap di jalan-jalan kota. Ini adalah sisi manusiawi dari seorang bupati yang juga hadir dan menjadi salah satu corak di kota Sragen.”
Kompleks BSD di Tangerang, Jawa Barat dulu dibangun dengan segala slogan: “Bumi Serpong Damai kota mandiri yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri lengkap dengan sarana dan fasilitas.” Waktu itu pun tidak ada yang protes. Ada sedikit protes tapi tidak terasa. Media juga tidak menunjukkan protes. Berita formal mengatakan lahan itu bekas kebon karet kosong. Padahal itu “bohong dan omong kosong.”
Kebetulan rumah Sobari berada di perumahan BTN di kampung itu. Menurutnya mereka menteror penduduk DKI pinggiran hingga pontang-panting dan harus meninggalkan tempatnya.
Waktu itu tidak ada yang bersuara kritis meminta bagian partisipasi untuk membayangkan akan menjadi apa kota ini. “Kota itu akhirnya menjadi mosak-masik tidak keruan dengan warna-warna norak."
“Abang, kuning, ungu seperti mainan untuk menyenangkan anak-anak di playgroups,” kata Sobari geram.
Ia melanjutkan bahwa kota itu sekarang hanyalah tempat orang melakukan transaksi jangka pendek karena setelahnya mereka tidur di rumahnya yang ada di tempat yang lebih nyaman.
“Kita pantas mendidik pemerintah kota dengan berbagai cara, baik persuasif maupun suara resistensi warga penggusuran agar pemerintah ingat untuk mengurus warga. Yang mengerti kota itu tidak hanya gubernur. Ada ahli-ahli tata kota, jurnalis, aktivis, intelektual dan universitasnya, dll. Pemerintah harus mengajak warganya berdialog untuk menata kotanya.”
“Lembaga-lembaga pendidikan jangan meminta proyek hanya untuk mencari legitimasi ilmiah dari segala ‘kebangsatan’-nya (red: .. pemerintah),” tegas Sobari. Menurutnya banyak proyek penelitian yang dikorupsi oleh pemerintah DKI tapi lembaga-lembaga penelitian itu menerima saja proyek itu. Intelektual telah menghancurkan dirinya dalam proses yang menindas. Hal itu mesti ditolak.
“Padahal uang itu tidak halal dan berasal dari aktivitas perbajingan,” lanjutnya. Ia juga menegaskan agar lembaga pendidikan yang terhormat itu tidak memberi gelar pada orang-orang memusuhi kepentingan publik. “Universitas Gajah Mada juga hanya mampu mikir membeli gelar pada orang-orang yang matinya besok pagi!” ungkap Sobari nyinyir.
Penelitian-penelitian ilmiah malah harus mengingatkan watak elitis pemerintahan kota yang tidak manusiawi. Watak elitis itu diteruskan dengan sikap legalistik.
Harus ada sinergi antara pemerintah kota dengan pemerintah daerah yang menjadi pusat-pusat warga miskin pedesaan yang hijrah ke kota. Menata kota tidak cukup dengan perda ketertiban umum dan penangkapan-penangkapan anak jalanan dan mengembalikan ke daerahnya begitu saja. Kemiskinan harus diselesaikan. Kebijakan bupati setempat harus diajak merancang rancangan kota yang membawahi desa yang mengakses kebijakan sosial daerah itu agar ada kebijakan pertanian dan program pelayanan kesehatan di desa-desa kecil secara lebih fokus. Harus ada pelayanan pendidikan publik yang melayani warga miskin di desa-desa kecil.
“Pemerintah kota harus berbicara dengan pemerintah desa atau daerah dalam menangani urbanisasi supaya mereka tetap tinggal di desanya meskipun desa tak pernah punya janji-janji seperti pabrik di kota,” ungkap Sobari.
Pemerintah kota akan semakin bobrok dengan adanya sistem pilkada yang jahat. Gubernur dipilih dengan didasari uang milyaran dengan corak yang elitisme. “Akan mustahil saat duduk di kekuasaan gubernur itu akan ingat kaki lima, gelandangan, dan lain-lain.”
Resistensi baik yang positif maupun yang negatif tidak terakomodir dalam sistem demokrasi multipartai ketika seorang pimpinan kota ditetapkan. “Kita harus melawan dan mengingatkan pemerintah kota bahwa kota itu penghuninya bukan hanya orang-orang kaya namun juga orang miskin. Harus dibisikkan kepada pimpinan kota bahwa kota adalah tempat untuk membangun peradaban yang adil dan memiliki hati nurani.”
“Maka kita harus berkoordinasi, bekerja sama dan minta waktu bekerja sama dengan pemerintah DKI. Mari bersama-sama membangun kota dalam bentuk ruang-ruang publik yang sehat, adil dan manusiawi.”
“Partai-partai harus diawasi. (Jakarta) jangan menjadi kandang singa-singa yang menjadikan kota sebagai kuda yang dirayah untuk dimakan beramai-ramai. Jangan biarkan mereka malang melintang di dunia politik yang akhirnya menguasai pemerintah kota. Demokrasi jangan ditentukan oleh orang-orang seperti misalnya para pakar dan peneliti (red) yang mengolah kebohongan menjadi jastifikasi.”**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:08 PM
0
komentar
Strategi Jitu Kota Pekalongan Mengatasi Kemiskinan
Sri Palupi
Ketika Institut Ecosoc mendiskusikan hasil riset perbandingan tentang kota dan kemiskinan antara Jakarta dan Bangkok (Thailand), ada peserta diskusi yang berkomentar: “Mengapa Bangkok yang diambil, dan bukan kota di Indonesia, seperti Pekalongan yang dinilai berhasil menata kotanya?” Reaksi spontan saya, bagaimana mungkin membandingkan kota kecil Pekalongan dengan Jakarta yang metropolitan. Usulan untuk melihat kota Pekalongan terlupakan begitu saja sampai pada saatnya saya bertemu dan berdiskusi dengan Walikota Pekalongan yang tengah naik daun itu.
Di sebuah forum diskusi tentang pemukiman aman yang diadakan Departemen Pekerjaan Umum, pada 29 Oktober lalu, dr. H.M. Basyir Ahmad, sang Walikota Pekalongan, memaparkan pengalamannya menjalankan program rumah aman bagi komunitas miskin dan saya sendiri memaparkan program rumah aman yang dipraktikkan pemerintah Bangkok. Ternyata benar, program yang dijalankan Walikota Pekalongan ini mirip betul dengan program yang dijalankan pemerintah Bangkok. Dari sini saya semakin yakin, keberhasilan mengatasi persoalan kemiskinan bukanlah perkara besar kecilnya wilayah, besar kecilnya dana, tetapi lebih terkait dengan besar kecilnya komitmen untuk mengatasi kemiskinan dan kehendak kuat untuk bekerja bersama serta terbuka terhadap jalan atau pendekatan alternatif.
Meskipun tidak begitu mengenal agenda Forum Habitat, di mana Indonesia terikat pada komitmen untuk memenuhi hak atas perumahan bagi warga miskin dan memperbaiki kondisi hidup komunitas miskin, namun Walikota Pekalongan telah mencanangkan dan menjalankan program pemukiman perkotaan yang aman dan layak huni seperti yang diagendakan dalam Forum Habitat. Targetnya juga tak main-main, yaitu menjadikan kota Pekalongan bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2008 dan bebas kawasan kumuh pada tahun 2010. Lalu bagaimana program itu dijalankan oleh sang walikota?
Strategi Sapu Lidi
Kota Pekalongan yang berada di Provinsi Jawa Tengah dikenal dengan industri batiknya. Jumlah keluarga miskin di kota ini 22.913 KK atau 36,4 persen dari jumlah total keluarga. Dari jumlah KK miskin yang ada, terdapat 5.068 KK (22,12%) yang mendiami rumah tidak layak huni. Selain KK miskin, juga terdapat 800 PNS golongan rendah (golongan I dan II) dan 8.000 buruh yang terdaftar di Surat Perbendaharaan Negara (SPN)/Jamsostek. Dari jumlah tersebut, 465 PNS (58,12%) dan 2.985 buruh (37,35%) belum memiliki rumah.
Untuk menjalankan program rumah aman bagi warga miskin di kota itu, Walikota Pekalongan mengaku tidak bisa hanya mengandalkan dana APBD. Bila hanya mengandalkan APBD, kota yang PAD-nya pada tahun 2006 senilai Rp 20 milyar itu, ia perkirakan baru bisa mewujudkan kota yang bebas dari rumah tidak layak huni 21 tahun kemudian. Karena itulah sebagai walikota, A.M. Basyir menempuh strategi “sapu lidi” guna mendapatkan pendanaan di luar APBD.
Dengan strategi itu, Walikota Pekalongan memadukan dan menyinergikan dana penanggulangan kemiskinan yang berasal dari berbagai sumber. Dengan cara ini program rumah aman dibiayai bukan hanya dari dana APBD Kota Pekalongan, tetapi juga dari APBD provinsi Jawa Tengah, APBN, pihak swasta atau sektor privat, swadaya masyarakat dan potensi-potensi sah lainnya. Dengan beragam sumber pendanaan tersebut, walikota Pekalongan membangun rumah inti tumbuh, memugar rumah, dan menata lingkungan pemukiman. Dalam membangun rumah inti, 20 persen biaya pembangunan didanai sendiri oleh masyarakat secara swadaya.
Strategi sapu lidi ini ditempuh dengan pertimbangan bahwa selama ini banyak program dari pusat yang berasal dari berbagai departemen tidak terkoordinasi dan campur aduk program-program itu juga dijalankan dengan beragam sistem sehingga menyulitkan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, program peningkatan kualitas rumah (pemugaran) dari pusat juga belum diikuti oleh program peningkatan kualitas prasarana dan sarana umum di lingkungan komunitas miskin.
Dengan mengoptimalkan dana dari Kementrian Perumahan Rakyat (Menpera), Walikota Pekalongan berhasil memperluas target program rumah aman, dari 400 rumah menjadi 1.000 rumah. Pemkot Pekalongan juga memberikan bantuan untuk ‘plesterisasi’, pembangunan jamban dan pembuatan sumur gali. Sistem bantuan untuk rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan dengan dua skema untuk dua kelompok sasaran. Bagi keluarga miskin yang produktif (keluarga miskin yang punya usaha produktif), Pemkot memberikan dana stimulan dalam bentuk kredit lunak dengan bunga enam persen.
Sementara untuk keluarga miskin yang tidak produktif diberikan dana dalam bentuk bantuan hibah. Program untuk keluarga miskin produktif didanai dari program rumah swadaya yang berasal dari Menpera. Sementara bantuan hibah bagi keluarga miskin tak produktif didanai dari berbagai sumber: APBD provinsi, APBD Kota Pekalongan, P2KP (DPU) dan KUBE (Depsos). Dalam waktu empat bulan di tahun 2007, Pemkot Pekalongan berhasil memugar 946 rumah dengan dana Rp2 milyar dan membangun 50 rumah baru dengan dana Rp500 juta.
Program rumah aman bagi komunitas miskin dijalankan secara terpadu dengan program pemberdayaan masyarakat dan program penanggulangan kemiskinan, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan dan pemberdayaan lembaga keuangan mikro di tingkat komunitas. Dengan cara demikian, komunitas berpenghasilan rendah dapat mengakses dana stimulan yang ditujukan pada keluarga tersebut. Untuk menjalankan program ini, Walikota Pekalongan mengoptimalkan peran dan fungsi dari “Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan” dan berbagai lembaga masyarakat yang ada, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di kelurahan-kelurahan.
Dikukuhkan dengan Peraturan Walikota
Keberhasilan Pekalongan dalam menjalankan program pengembangan rumah aman yang dipadukan dengan penanggulangan kemiskinan membuat Pekalongan dijadikan sebagai Proyek Pilot Menpera dan konsep Kota Pekalongan dipilih untuk mewakili Indonesia pada seminar di Nairobi.
Keberhasilan kota Pekalongan dalam menjalankan program rumah aman yang dipadukan dengan program penanggulangan kemiskinan tak terlepas dari kehadiran sosok walikotanya yang memang punya visi yang baik dalam membangun kota. Sebelum menjadi walikota, A.M. Basyir sehari-harinya dikenal sebagai salah satu dokter terlaris di Pekalongan. Sebagai dokter, ia dikenal dekat dengan masyarakat dan karenanya tahu apa yang mesti dilakukan ketika menjabat sebagai walikota. Berbeda dengan para pejabat pada umumnya yang berhasrat melanggengkan kekuasaan, A.M. Basyir justru tidak ingin berlama-lama jadi walikota. Ia hanya ingin satu periode saja menjabat sebagai walikota, dengan tujuan utamanya membangun sistem yang baik dalam hal pengembangan kota. Dengan adanya sistem yang baik, pengembangan kota tidak lagi bergantung pada sosok walikotanya.
Bukan hanya sistem yang baik yang dikembangkan Walikota Pekalongan, tapi juga birokrat yang baik. Dalam hal ini, Walikota Pekalongan membuat program pendidikan social entrepreneurship (kewirausahaan sosial) bagi segenap jajaran birokrasi di kota Pekalongan. Dengan program ini diharapkan, segenap jajaran birokrasi memiliki visi melayani rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut pelayanan dari rakyat. A.M. Basyir juga menyiapkan kader-kader pembangunan kota dari lingkungan birokrasi yang nantinya siap meneruskan apa yang sudah ia bangun. Dengan mengembangkan kader-kader ini ia berharap, apa yang sudah ia bangun bisa terus berlanjut dan tidak hilang begitu saja setelah ia tidak menjabat. Apa yang ia lakukan ini adalah cerminan dari prinsipnya sebagai walikota: “Menjadi walikota satu periode saja, namun hasilnya bisa dirasakan rakyat untuk selamanya”. Karena itulah, selain membuat program-program konkrit yang langsung bisa dirasakan rakyat, A.M. Basyir juga membangun sistem yang lebih jangka panjang dampaknya.
Salah satu sistem yang dibangun Walikota Pekalongan adalah penanggulangan kemiskinan. Sistem ini ia kukuhkan dalam bentuk Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat. Ada lima misi yang hendak dicapai dengan peraturan itu: 1) mewujudkan keluarga miskin bersekolah, 2) mewujudkan keluarga miskin sehat, 3) mewujudkan keluarga miskin berusaha, 4) membangun sarana dan prasarana lingkungan, 5) menguatkan kapasitas kelembagaan masyarakat. Dengan percepatan ini diharapkan pada tahun 2015 keluarga miskin di Kota Pekalongan menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera. Ini jauh melampaui target Millennium Development Goals (MDGs) yang hendak mengurangi jumlah orang miskin menjadi separuhnya pada tahun 2015.
Apa yang dilakukan Walikota Pekalongan dalam menanggulangi kemiskinan memang patut dijadikan contoh bagi daerah lain, termasuk Jakarta. Bahkan semestinya pemerintah pusat pun belajar dari Pekalongan, yang terbukti mampu menanggulangi kemiskinan dengan perspektif struktural (tidak sekadar menjalankan program yang karitatif atau charity sifatnya), partisipatif, dan mengedepankan koordinasi, baik dalam kerja maupun dalam pendanaan atau pembiayaan. Berikut adalah beberapa pasal penting dari Peraturan Walikota Pekalongan tentang penanggulangan kemiskinan.
Pasal 4 : Strategi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat kota Pekalongan adalah:
1) mendorong partisipasi dan kemitraan strategis antar-stakeholders pembangunan,
2) mengoptimalkan peran dan potensi pilar-pilar utama pembangunan kelurahan,
3) berperspektif jangka menengah dengan kerangka target yang jelas dan terukur,
4) mengutamakan pengembangan kelembagaan dan sistem untuk keberlanjutan program,
5) mengutamakan keswadayaan dan pengembangan kapasitas,
6) asistensi dan pendampingan pelaksanaan program.
Pasal 5: Tujuan Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah mendorong percepatan pencapaian keluarga miskin menjadi berdaya, mandiri dan sejahtera tahun 2015.
Pasal 6: Sasaran Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. anak warga miskin menyelesaikan pendidikan menengah
b. warga miskin bebas buta aksara
c. rumah warga miskin layak huni (jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih)
d. bebas kawasan kumuh
e. warga miskin memperoleh jaminan layanan kesehatan
f. balita warga miskin bebas gizi buruk
g. ibu hamil warga miskin mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan
h. ibu hamil warga miskin mendapatkan makanan tambahan
i. warga miskin bebas penyakit menular
j. penumbuhan UMKM bagi warga miskin
k. warga miskin mendapatkan pelatihan ketrampilan
l. warga miskin mendapatkan kemudahan fasilitas permodalan
m. angkatan kerja warga miskin mendapatkan kesempatan kerja dan peluang berusaha
Pasal 7: Prinsip-prinsip Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan adalah keadilan, demokratis, partisipatif, kesetaraan, saling percaya dan tertib hukum
Pasal 8: Kriteria keluarga miskin Kota Pekalongan terdiri dari 23 variabel sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Pasal 9:
(1) Penetapan keluarga miskin berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan survey
(2) Validasi data berdasarkan hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 10: Keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan sasaran utama Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan.
Pasal 11: Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dilakukan melalui program-program pokok sebagai berikut:
a. percepatan keluarga miskin bersekolah
b. percepatan keluarga miskin sehat
c. percepatan keluarga miskin berusaha
d. percepatan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan
e. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat mandiri
Pasal 12: Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. gerakan peduli anak sekolah keluarga miskin
b. penyediaan skema pembiayaan bagi keluarga miskin untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)
c. pengembangan kelompok pendidikan luar sekolah
d. peningkatan penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)
Pasal 13: Percepatan Keluarga Miskin Sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. pengembangan sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM),
b. pemberian makanan tambahan untuk balita, ibu hamil dan melahirkan,
c. penanggulangan penyebaran penyakit menular,
d. pemugaran rumah tidak layak huni(jamban, plesterisasi, ventilasi, penyekat, penerangan, air bersih).
Pasal 14: Percepatan Keluarga Miskin Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi:
a. fasilitasi pelatihan ketrampilan,
b. fasilitasi kemudahan permodalan,
c. advokasi dan atau pendampingan.
Pasal 15: Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diselenggarakan melalui Percepatan Pembangunan Kawasan Kumuh (drainase dan jalan lingkungan).
Pasal 16: Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diselenggarakan melalui fasilitasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
Pasal 17: Pedoman operasional pelaksanaan program-program pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pasal 18: Pembiayaan untuk program-program pokok Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan disediakan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta melibatkan swadaya masyarakat.
Pasal 19:
(1) Dalam rangka pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan dibentuk Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan yang diketuai oleh walikota.
(2) Komisi Percepatan Pembangunan Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat Kota Pekalongan meliputi:
a. Sekretariat Komisi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan,
b. Tim Percepatan Keluarga Miskin Bersekolah dengan koordinator Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,
c. Tim Percepatan Keluarga Miskin Sehat dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan,
d. Tim Percepatan Keluarga Miskin Berusaha dengan koordinator Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Pekalongan,
e. Tim Percepatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Lingkungan dengan koordinator Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan,
f. Tim Penguatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Mandiri dengan koordinator Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pekalongan.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(4) Keputusan lebih lanjut mengenai sistem dan mekanisme monitoring dan evaluasi akan ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
Ternyata bukan hanya Bangkok yang jauh lebih maju dari Jakarta. Pekalongan pun telah meninggalkan Jakarta dalam mengatasi kemiskinan. Di saat Pemprov DKI Jakarta membuat aturan tentang ketertiban umum yang secara sistematis mengusir orang miskin dari Jakarta dan mengabaikan hak warga miskin yang dijamin dalam UUD’1945, Pemkot Pekalongan justru gencar menjalankan amanat UUD 1945, khususnya pasal 28 H ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Amanat ini mendorong Walikota Pekalongan menempatkan rumah sebagai hak setiap orang untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupannya. Kenyataan ini sangatlah menggembirakan. Sebab di tengah situasi krisis kepemimpinan dan maraknya korupsi yang terus melanda negeri ini, ternyata masih ada sosok seperti Walikota Pekalongan yang menggunakan kekuasaan untuk melayani kemanusiaan.**
Links
* Melamun Sejenak tentang Kota Pekalongan
* Menggugat Pencemar Kali Banger Pekalongan
* DPU: Pekalongan Bebas Permukiman Kumuh
* Kota Sehat: Pekalongan
* Sutra Ayu: Pemberdayaan Perempuan Pekalongan
* Pekalongan, November 1995: Situasi Pekalongan Berang
* Anton Lucas: The Bamboo Spear Pierces the Payung ... 1945
* Peristiwa Tiga Daerah: Revolusi dalam Revolusi
* Cara membuat soto Pekalongan
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
3:34 PM
1 komentar
Label: Jakarta, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Leadership, Penggusuran, politik, Reform, tanggapan masyarakat, Thailand
'Jakarta Bikin Warga Terasing & Kesepian'
Kita tentu masih ingat peristiwa runtuhnya menara kembar WTC di New York yang dikenal dengan peristiwa 11/9. Sebelumnya, keangkuhan penduduk New York sudah masyhur di segala penjuru dunia. Mereka dengan bangga menyebut dirinya dengan The New-Yorker. New York seolah-olah kebanggaan yang tak terkalahkan.
Sepuluh bulan setelah tragedi menara kembar WTC, tepatnya 20 Juli 2002, pemerintah New York membuat program yang mereka sebut sebagai “Listening to the City”. Program ini dibuat seiring dengan rencana pemerintah New York untuk membangun monumen di lokasi bekas WTC. Dengan program itu, pemerintah New York mengundang 5.000 penduduknya untuk menyampaikan pendapat tentang rancangan monumen untuk memperingati para korban dan orang-orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa pemboman tersebut.
Demikian disampaikan Maria Hartiningsih, jurnalis dan penerima penghargaan Yap Thiam Hin, dalam acara bedah buku dan peluncuran program video bertajuk “Mendengarkan Kota”, yang dilakukan The Institute for Ecosoc Rights, 26 Oktober 2007.
Dengan bantuan teknologi, 5.000 penduduk tersebut memilih dan mengkritik tujuh rancangan monumen yang dipresentasikan penyelenggara. Dalam kompetisi merancang bangunan monumen yang diadakan pemerintah New York akhirnya dimenangkan oleh seorang perancang asal Hungaria. Monumen yang dibangun juga tidak seperti bangunan sebelumnya karena merupakan koreksi dari rancangan lama yang memuat disain yang sangat kaku.
Bahkan pembangunan monumen ini tidak hanya mengutamakan bangunan fisik semata, namun juga menyasar ingatan kolektif warga kota. Sebagian sisa tembok yang runtuh tetap dipertahankan sebagai simbol tiadanya batas antara masa lalu dan masa kini. Di sana diingatkan orang-orang yang menjadi korban dan orang yang mengorbankan diri dalam peristiwa tersebut. Selain itu rancangan bangunan tersebut juga memuat usaha penyembuhan korban dari trauma peristwa tersebut. Kita temukan di sana daftar 4.000 – 6.000 nama korban dan berbagai coretan dari keluarga korban.
Berbeda dengan New York yang sekali saja tertimpa bencana, Jakarta mengalami sederetan bencana. Bom yang terjadi di hotel JW Mariot, bom di kedutaan Australia, bom di BEJ. Jakarta juga mengalami peristiwa kelam pada Mei 1998, peristiwa kekerasan Semanggi I dan Semanggi II maupun peristiwa Trisakti yang membawa demikian banyak korban. “Bahkan ada banyak korban cacat yang masih hidup sampai sekarang. Namun apa yang terjadi? Jakarta begitu mudahnya melupakan peristiwa-peristiwa itu dan membiarkan para korban sendirian. Jakarta tak membuat tetenger apa pun,” tegas Maria.
Menurutnya peristiwa-peristiwa tersebut malah hilang dari ingatan sebagian besar warga. Peringatan atas tragedi itu tidak langsung dilakukan. Hanya keluarga korban dan kalangan NGO saja yang tetap memperingati peristiwa tersebut. Bahkan berbeda dengan New York, pasca tragedi, gedung-gedung dibangun jauh lebih megah dari sebelumnya.
Tak tampak sedikit pun bekas atau pun jejak yang mengingatkan kita pada peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di Jakarta. Jangan-jangan kita juga ingin melupakan ingatan-ingatan pahit yang melintas dalam hidup kita. Pemerintah kota dan para perancang kota ini mungkin menganggap tragedi mesti ditutup-tutupi, tambahnya.
Kata ahli perkotaan, kota ibarat organisme hidup, yang dihidupi dan menghidupi warga-warganya. Namun pada kenyataannya Jakarta didominasi oleh pengambil kebijakan dan kalangan tertentu saja. Hanya pertimbangan ekonomi yang dipakai untuk membangun Jakarta. Mereka yang secara ekonomi dinilai tidak memberi kontribusi diusir dan digusur. Padahal dengan penggusuran-penggusuran itu pemerintah DKI sebenarnya menepuk air di dulang. Mereka yang digusur-gusur itu adalah korban “kerakusan” Jakarta.
Dari sudut pandang hak asasi, yang terjadi di Jakarta ini sudah gila. Sektor informal makin dihancurkan dan dibatasi jumlahnya. Jakarta ini kota yang angkuh sekali. Padahal kota ini sangat bergantung pada sektor informal. Riset yang dilakukan seorang sosiolog Jerman menegaskan, 60 persen produktivitas kota hancur saat ditinggal warganya mudik lebaran. Mereka yang mudik ini sebagian besar bekerja di sektor-sektor informal. Jakarta ini juga merampok 70 persen kekayaan daerah. Jadi bagaimana bisa Jakarta mengusir orang-orang daerah datang ke Jakarta untuk mencari penghidupan? Sebagai kota, Jakarta sangat sombong, seolah bisa hidup sendiri.
Jakarta juga seperti kisah seribu satu malam. Tiba-tiba hari ini ada bangunan baru lagi, besok tiba-tiba ada lagi ditempat lain. Hal seperti ini tidak terjadi di kota-kota di Eropa. Ruang-ruang kosong di Jakarta juga nyaris sudah tidak ada. Yang namanya peran serta warga hanyalah jargon kosong.
Apa yang kita saksikan di Jakarta ini pada akhirnya adalah kota yang menjadikan warganya terasing. Warga di kota ini menjadi manusia-manusia kesepian di tengah derap pembangunannya. Bisa kita katakan, Jakarta ini adalah kota yang dirajut dari sejarah kelam pengalaman individu-individu anggotanya. Padahal sebuah kota tidak bisa dilepaskan dari jaring-jaring kehidupan warganya.**
Diposting oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
10:59 AM
0
komentar
Label: budaya, Civil society, Jakarta, Kebijakan, Kekerasan, Kemiskinan, Konflik, pemerintah, The Institute for Ecosoc Rights



Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA