Dewi Susanti
AN ARTICLE in Kompas daily January 23, 2007 entitled “Mimpi Buruk Setelah 28 Tahun” (Nightmare after 28 Years) featured an eviction of 136 houses and 200 kiosks in Pedongkelan, Kelapa Gading area of North Jakarta by some 1,500 government officials. The area was illegally turned into vendors’ market some 28 years ago, and now with the plan to turn it into a flyover, the buildings were bulldozed over, leaving many inhabitants lose not only a place to live, but a place to earn a living.
Is there no other actual solution to overcome distribution of urban space but through eviction? I would argue that finding actual solutions are very possible, but they largely depend on the political will of those with power, i.e. the decision makers, be it government or private enterprises.
In a recent trip to Bangkok to conduct a research on public participation in urban planning and the rights of urban poor to urban space, conducted on behalf of the Institute of Ecosoc Rights, I met with various NGOs, government officials, academics, and community members. The consistent finding among all groups is that land disputes between illegal occupants and Thai government, both at local and national level*, most likely end with negotiated solutions that benefit both parties. This negotiation process also happens with private lands, although the rate of success is much lower than public lands, as success is almost always related to the benevolence of the land owners.
Three of the communities I visited squatted down lands that belonged to Railway Authority. Tubkaew community was threatened by eviction when the Railway Authority decided to develop the land they squatted on to make railway connection between Bangkok and the new Suvarnabhumi airport. The Railway Authority gave not only compensation based on the quality and size of the houses they demolished, but they gave the community a land close by the previous area to lease for 30-year period. Each member of the community was given around 40 meter square, which they distributed among themselves, and the whole community shared payment for open space and playgroup. The same happened to Wat Chong Leom and Bangramad communities who also squatted on Railway Authority lands.
Two other communities I visited, Bang Bua and Ruam Samakee, were developed under the widely-acclaimed Baan Mankong (Secure Housing) program conducted by Community Organizations Development Institute (CODI), a government unit under the Ministry of Social and Human Rights. An interview with CODI’s Director, Somsook Boonnyabancha, revealed that the program aimed to develop communities’ bargaining power by establishment of saving groups and organizations within and between communities. CODI’s solution to housing problems ranges from on-site upgrading, re-blocking, land sharing, or relocation, in addition to giving long-term loans to community with problems (defined as those facing eviction, very poor, or regularly flooded) so they can pay for either long-term rents and/or construction of houses.
Compare these Bangkok examples with the case of Pedongkelan, Jakarta, in which the government provided relocation area not too far from there, but in the size of two meters by 1.8 meter per inhabitant, or less than four meters sq, an area too small for most to move into. From the Kompas article, it was not clear if the occupants received any compensation from the government, but it was clear that they did not even received notification for the eviction, and most ended up losing their properties, opportunities to work, and rights to live in the city.
With the persistence of eviction by the government of Jakarta, it seems indeed that eviction has become the one ‘solution’ to overcome the bigger problem of rights for living and working in a city that should be made possible for all. Yet, is eviction a ‘solution’? Or is it just an illusion of the government that by evicting illegal inhabitants, the people and ‘their’ problem will just go away?**
*The communities I visited squatted on lands that belong to Bangkok Metropolitan Authority, Railway Authority, Port Authority, Treasury Department, Crown Property Bureau.
27 January 2007
Eviction is the ‘Solution’: an Illusion to Govern
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 5:19 PM 0 komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
26 January 2007
The poor as actors
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
EITHER in Jakarta or in Bangkok, the poor dwell in marginal spaces such as in river banks, in the nearby of railways, on the sidewalks as street vendors or hawkers, and absentee plots of land owned by the government, private owners or by corporations. In both cities, in fact the access of the poor to city spaces and lands is very limitted. Both governments, meanwhile, target at having clean cities. Such policy of building clean cities so far tends to place the poor as the source of problems. It is because poverty is perceived as equal to dirty slump areas. To build a clean city, therefore, means to fight against such areas. So far actually there is no difference between Jakarta and Bangkok. Both fight against slump areas. The only difference is the ways in implementing such policy.
The ways of the fighting against slump areas of both cities relies on a very different paradigm. Jakarta fights it with evicting the poor through diverse ways like letting just them be, to conduct forced evictions, deliberate fires or arsons, up to people’s ID sweeping activities. In Jakarta, the poor are more seen of not having any contribution for the city development. Moreover, the poor are perceived as the city’s burden. This perception can be seen from the attitude and the actions taken by the Jakarta city authorities who tend not to have any concern when talking about the poor.
You may read to this quot as Jakarta governor as saying: “As the governor I feel embarassed to foreigners who visit Jakarta. After leaving of the airport [to the city], they are offered with the views of slump areas at the flood canal areas. The Jakarta administration itself performs the mandate to create an organized, safe, comfortable, clean and good-lookng capital city, so that Jakarta could represent [such as] a capital. The Jakarta administration, however, faces impediments of urbanization that can not be stopped and of the many people who have problems of social welfare [litterally to say ‘the poor’] who break the provincial law no. 11/1988. For this reason, the administration takes the option of law enforcement.” The governor delivered the statement at the hearing on February 7, 2002, with the Commission II of the national level legislators for the sub-commission of law and human rights in which he talked about the eviction incidents against the city poor.
The head of the North Jakarta district office for security and order Toni Budiono also said: ‘Arsons or scorch earth actions (bumi hangus) was one of the tactics in the operation of putting illegal constructions into order such as those at river banks. In a pitted situation, arsons against building are taken to easier conduct the evictions.’ (Kompas daily, November 21, 2001)
The central Jakarta vice district head Abdul Kahfi said something related: ‘The renovation program for slump areas into apartments, office and business districts, has successfully reduced the Jakarta population in the last six years.’ (Kompas daily, April 29, 1996)
In Bangkok, the poor have different experiences. The Bangkok administration sees the poor communities as actors who have considerable contributions for the city development. If there were no the city poor —who so far supply cheap labor forces and costless foods, the life cost in the city will certainly be very expensive. The Bangkok government elites and most city civil society retain this kind of understanding and awareness. They rather consider the existence of slump areas as a result of the lack of public infrastructural facilities, lack of services and social security in city’s marginal spaces in which the poor communities live. With such understanding, to solve the city slump areas is not by considering the poor as ‘the source of the city problems’ or ‘waste’ that can thereby be dumped just like that, but they are regarded as integral part of city development. Apart, the efforts to solve city poverty are also tightly coined with their efforts in solving the rural poverty problems. This is the least way the Thai government mitigates the flow of rural migration to the cities.*
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
See Indonesian version.
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 11:37 PM 0 komentar
Label: English-version, Indonesia, Kemiskinan, Konflik, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran
Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3)
BAIK di Jakarta maupun di Bangkok, kaum miskin sama-sama menempati ruang-ruang marjinal, seperti pinggir kali, pinggir rel, trotoar bagi pedagang kaki lima (PKL) dan lahan-lahan kosong milik pemerintah, milik pribadi atau milik korporasi. Di kedua kota ini, akses masyarakat miskin atas ruang dan lahan kota sangat terbatas. Pemerintah Bangkok dan Jakarta sama-sama berorientasi pada terwujudnya kota yang bersih. Kebijakan membangun kota dengan paradigma kota yang bersih selama ini condong menempatkan kaum miskin sebagai sumber masalah. Sebab kemiskinan acapkali disejajarkan dengan kekumuhan. Membangun kota yang bersih berarti memerangi kekumuhan. Sampai pada titik ini, tak ada jarak berarti antara Jakarta – Bangkok. Keduanya sama-sama memerangi kekumuhan. Yang membedakan adalah caranya.
Cara memerangi kekumuhan disandarkan pada paradigma yang sangat berbeda antara Jakarta – Bangkok. Jakarta memerangi kekumuhan dengan mengusir kaum miskin, lewat beragam cara: mulai dari pengabaian, penggusuran, pembakaran, sampai operasi yustisi. Sebab bagi pemerintah Jakarta, kaum miskin dipandang sebagai yang tak punya andil bagi pengembangan kota. Bahkan lebih dari itu, kaum miskin diposisikan sebagai beban. Cara pandang demikian ini bisa kita baca dari sikap dan tindakan penguasa kota Jakarta, yang sedikit pun tak ada rasa peduli saat bicara soal kaum miskin di Jakarta:
Gubernur Sutiyoso:Sebagai gubernur saya malu pada orang asing yang datang ke Jakarta. Setelah keluar dari bandara, mereka langsung disuguhi pemandangan kumuh di wilayah banjir kanal. Pemda DKI sendiri mengemban amanat untuk menciptakan ibukota yang tertib, aman, nyaman, bersih dan indah, sehingga Jakarta representatif sebagai ibukota. Namun Pemda DKI menghadapi kendala urbanisasi yang tak terbendung dan banyaknya PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) yang melanggar Perda 11/1988. Untuk itu, Pemda memilih upaya penegakan hukum.
Pernyataan ini diujarkan dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI Sub Komisi Hukum dan HAM membahas masalah penggusuran pemukiman miskin, 7 Februari 2002.
Kasudin Trantib Jakarta Utara Toni Budiono:Pembakaran atau bumi hangus merupakan salah satu taktik dalam operasi penertiban bangunan liar seperti bantaran kali. Dalam keadaan terpaksa, pembakaran bangunan ditempuh untuk memudahkan operasi membongkar.
(Kompas, 21 Nopember 2001)
Walikota Jakarta Pusat Abdul Kahfi:Program peremajaan lingkungan kumuh menjadi rumah susun, gedung pusat perkantoran dan sentra bisnis, telah berhasil mengurangi jumlah penduduk Jakarta Pusat dalam enam tahun terakhir.
(Kompas, 29 April 1996)
Di Bangkok, kaum miskin punya pengalaman yang sangat lain. Pemerintah Bangkok melihat komunitas miskin sebagai aktor yang punya andil besar bagi pengembangan kota. Andai tidak ada kelompok miskin kota – yang selama ini menyediakan buruh murah dan makanan murah, biaya hidup di Bangkok akan sangatlah mahal. Kesadaran semacam inilah yang ada di kepala pemerintah Bangkok dan civil society-nya. Persoalan kekumuhan mereka pandang sebagai dampak dari minimnya infrastruktur, pelayanan dan jaminan keamanan di ruang-ruang marjinal yang menjadi hunian bagi komunitas miskin. Dengan sudut pandang seperti ini, solusi atas masalah kekumuhan tidak lagi menempatkan kaum miskin sebagai ”sumber masalah” atau ”sampah” yang pantas disingkirkan, melainkan sebagai bagian dari pengembangan kota. Selain itu, upaya mengatasi masalah kemiskinan di kota juga mereka padukan dengan upaya mengatasi kemiskinan di pedesaan. Dengan cara inilah pemerintah Thai menghindari atau setidaknya mengurangi urbanisasi.* (bersambung)
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Lihat versi Inggris.
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 2:02 PM 0 komentar
Label: Indonesia, Kemiskinan, Kota, pemerintah, Penggusuran, Thailand
23 January 2007
City of Everything
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
BOTH BANGKOK and Jakarta are the same metropolitan cities that have nine millions of population. Apart from being dubbed as “Krung Thep” (city of angel), Bangkok has many epithets: ‘the happy city’, ‘the eternal jewel city’, ‘the impregnable city of God’, ‘city of everything’, etc. Guinness records Bangkok as having the longest multi-word place name in the world. Jakarta has meanwhile no epithet at all but formal label as ‘city of BMW’. This abbreviation has no connection with the lavish BMW car but represents an Indonesian acronym of the so-called ‘clean, human, and having authority’ (bersih, manusiawi, dan berwibawa). Is it not curious that they took such acronym insinuating the elite officials who created it as if paving their ways to easier embezzle public funds to have those Germany-made cars, a symbol of the elite groups? As metropolitan cities, both face similar problems, i.e. over-urbanization, over-population, excessive land commercialization, spatial difficult conflicts. However, they have very different responses in dealing those problems. Once you come to each city, you may sense it at once.
As compared to Jakarta, Bangkok is more comfortable and more organized. You find traffic jams in Bangkok, but not as serious as in Jakarta. Either pedestrians, public transportation user or private car owners hold the same rights over city spaces. Street sidewalks for pedestrians, parks, and street vendors are the same important parts of the city. The city maintains the traditional character attached such as to markets, buildings, and transportation means but also develops those modern ones like malls, hypermarkets, plazas, etc. Even though land commercialization could not be stopped, the people’s understanding over city's history and its values has hindered the city from being ravaged by unrelenting economic liberalization that has caused many public spaces sold up. In this country you can find ‘millions’ of Buddhist worship houses, state lands and royal lands cannot be put up for sale. Apart from that, in all city corners you can find different historical places or spaces represented in rivers, old buildings, open spaces, communities, traditional markets, street vendors, hawkers, etc.
It is indeed hard to find real, open sidewalks, or parks and streets that the public can freely use, in which the street vendors and hawkers are really accounted for as parts of the city development. In fact, Jakarta is not a friendly city for pedestrians. Many public spaces have been destroyed or barricaded by high fences. The street vendors and hawkers are routinely driven away. Public space and land commercialization have barred all having traditional and historical characters. Although the adage is “clean, human, and having authority”, physically Jakarta has never been hindered from floods and waste. It is appallingly poor of public spaces and disrespects its inhabitants as human being, and it treats worse the poor. It is also difficult to say that the city administration has properly exercised its ‘authority’ toward space and land commercialization. In Jakarta, you may sell nearly anything, including state land and even ‘regulation’.* (to be continued)
See Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (3)
See Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
See Indonesian version.
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 7:22 PM 0 komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Thailand
21 January 2007
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (1)
Sri Palupi
THE GEOGRAPHICAL distance between Jakarta and Bangkok is comparatively short from Jakarta. You can reach Bangkok from Jakarta only in three hours and a half. But in many other aspects the ‘live distance’ between both cities is indeed very far away. If I compare Bangkok to Jakarta, it is close to a dream. Why do I take Bangkok to compare it with Jakarta? To start with, in the United Nation’s Habitat conference in 1976 in Vancouver, Canada, — as a good starting point —, in which Indonesian government also took part, the international communities have been looking for different efforts to cope with housing problems and with the deterioration of human life condition of the city poor. Similar efforts have taken place in Thailand, particularly in Bangkok. Some failed but many succeeded. You can look now at success stories in Bangkok, yet worse stories in Jakarta instead.
The Thai government is currently impatient to implement city renewal programs with involving city poor communities as the main actors of changes. However, unlike the Bangkok administration’s, the Jakarta’s commitment in the Habitat meeting has no echo at all on anything. The improvement of city poor’s life condition has not become national agendas. Even what happens is the opposite as their lives become worse. You can see this from different incidents of forced evictions of city poor people from their dwelling in major big cities in Indonesia. Jakarta is the worse. All of those evictions reflect ‘bad paradigm and solutions’ that the government has taken in dealing with city poor people.
In Jakarta, for instance, during 2001-2003 at least 86 cases of forced evictions of city poor’s dwelling took place. As many as 74 cases of evictions against street vendors putting in ruin of the lives of hundreds of poor families. As many as 424 cases of arsons or fires gutted down simple (but meaningful for their lives) businesses of poor people, including several traditional markets. All of those evictions have caused 18,962 households representing 75,086 people driven away from their dwelling and living places. It is still difficult to actually count how many people have lost their living places as a result of arson or fire incidents and how many people have lost their works for the evictions and arsons or fires against their businesses.
Those evictions clearly go against the explicit commitment that the Indonesian government has helped proclaimed along with other nations in the UN Habitat meeting in finding solutions for serious problems that have long become the concerns of the international communities, i.e. how to fulfill the housing needs of the city poor people and how to include their participation as an integral part of the city development. This problem has motivated the Institute for Ecosoc Rights to conduct comparative research between Jakarta and Bangkok in how each includes public participation in city management and how each capital recognizes poor people’s political rights. Though quite a glance of observation in Bangkok, I have seen that big difference between Jakarta and Bangkok in understanding and dealing with city major problems and poverty phenomena in the city. What are the differences between both?**
Continue ..
Millions of miles away between Jakarta and Bangkok (2)
See: Indonesian version
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 10:40 PM 0 komentar
Label: English-version, Indonesia, Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran, Research, Thailand
20 January 2007
City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta–Bangkok (2)
BANGKOK dan Jakarta sama-sama kota metropolitan yang berpenduduk lebih dari sembilan juta jiwa. Selain disebut sebagai “Krung Thep” (city of angel), Bangkok mendapat banyak sebutan: “the happy city”, “the eternal jewel city”, “the impregnable city of God”, dll. Dalam Guinness Book of Records kota Bangkok dikenal sebagai kota dengan nama terpanjang di dunia (multi-word place name). Sementara Jakarta tak punya sebutan apapun selain label resmi ”kota BMW” (bersih, manusiawi dan berwibawa). Sebagai kota metropolitan, keduanya menghadapi masalah yang sama: urbanisasi, kepadatan penduduk, komersialisasi lahan dan konflik ruang. Masalahnya memang sama, namun cara merespon masalah oleh pemerintah dan masyarakat di kedua kota itu sangatlah berbeda. Perbedaan itu sudah terasa saat saya mengalami ruang fisiknya.Dibandingkan Jakarta, Bangkok lebih nyaman dan tertata. Kemacetan tetap ada, namun tak separah Jakarta. Baik pejalan kaki, pengguna transportasi publik ataupun pemakai mobil pribadi, mendapat hak yang sama atas ruang kota. Pedestrian bagi pejalan kaki, taman dan kaki lima menjadi bagian penting dari kota. Yang tradisional (seperti pasar, bangunan, transportasi) dan yang modern (seperti mall, hypermarket, plaza, dll) sama-sama mendapat ruang. Betapapun kuatnya desakan komersialisasi lahan, namun kesadaran warga akan sejarah dan masa lampau-nya membuat kota ini tak sepenuhnya terjarah oleh liberalisasi ekonomi, yang terus memaksa agar segala hal bisa dijual. Terbukti, di negeri sejuta vihara ini, tanah negara dan tanah kerajaan tak boleh diperjualbelikan. Selain itu, di setiap sudut kota kita masih bisa temukan tempat atau ruang bersejarah dalam berbagai rupa: kali, bangunan tua, ruang publik, komunitas, pasar tradisional, kaki lima, dll.
Entah di bagian mana dari Jakarta ini yang memberi tempat bagi pejalan kaki, yang taman dan jalannya dihidupi sebagai ruang publik, dan yang kaki lima-nya diperhitungkan sebagai bagian dari perkembangan kota. Pada kenyataannya, Jakarta bukanlah tempat yang ramah bagi pejalan kaki, ruang publiknya banyak digusur atau dipagar tinggi dan kaki lima-nya pun cenderung diperangi. Komersialisasi ruang dan lahan tak lagi memberi tempat bagi segala hal yang berbau tradisional dan masa lampau. Meski punya moto ”Bersih–Manusiawi–Berwibawa (BMW)”, secara fisik Jakarta tak pernah bersih dari banjir dan sampah, miskin ruang publik dan tak manusiawi bagi segenap penghuninya – terlebih yang miskin, serta tak punya wibawa dalam menyikapi komersialisasi ruang dan lahan. Di Jakarta, segala hal bisa dijual, termasuk lahan (negara) dan peraturan.* (bersambung)
Keterangan foto: Seorang pedagang kaki lima di pasar jalan (street market) Bonglamphu, Bangkok. Pedagang kaki lima adalah bagian penting dalam pengembangan kota. Meski terbatas, mereka mendapatkan ruang sebagaimana para pelaku ekonomi lainnya.
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (7) — Kekuatan Civil Society
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (6) — Penggusuran Jadi Masa Lalu
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (5) — Program Baan Mankong
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (4) — Kali dan Kaum Miskin
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (3) — Kaum Miskin sebagai Aktor
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2) — City of Everything
Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (1)
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 8:29 PM 0 komentar
Label: Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah, Penggusuran
15 January 2007
Reka-reka BLT 'ajaib' ala Bappenas
DIAM-DIAM Bappenas sudah menyusun perbaikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang selama ini telah banyak dikecam masyarakat. Masyarakat jelas-jelas tidak diikutsertakan dalam penyusunan program yang sekarang disebut-sebut sebagai “Program Keluarga Harapan” yang tak lain adalah “BLT Bersyarat”. Mau tahu apa syaratnya?
Kalau BLT itu semula untuk “rumah tangga miskin” (RTM), nah, sekarang BLT “jenis baru” ini memang sasarannya tetap “orang miskin” namun syaratnya mereka harus “tidak miskin”. Bingung kan?
Program baru, yang disampaikan oleh tim setingkat direktorat Bappenas, Senin 15 Januari 2007, di Jakarta ini diarahkan untuk dua bidang yaitu kesehatan dan pendidikan. Siapa yang bisa memperoleh bantuan ini? Untuk bantuan di bidang kesehatan, mereka haruslah keluarga-keluarga yang memiliki 1) ibu hamil atau 2) anak usia 0 s.d. 6 tahun. Untuk bidang pendidikan haruslah keluarga yang memiliki anak-anak usia 6 s.d. 15 tahun atau lebih dari 15 tahun tapi belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP).
Tapi anehnya tidak semua calon penerima bantuan yang telah memenuhi syarat-syarat di atas bisa mengakses program itu. Mengapa? Karena masih ada syarat-syarat berikutnya yang tak mudah dipenuhi.
Sebab, para ibu hamil itu juga harus: 1) menjalani pemeriksaan kehamilan minimal empat kali dan sudah mendapatkan supplemen zat besi, 2) proses kehamilan para ibu haruslah ditangani oleh para tenaga medis. 3) para ibu hamil itu harus mendapatkan kunjungan tenaga medis minimal dua kali setelah melahirkan.
Untuk anak-anak keluarga miskin, mereka juga harus mendapat imunisasi lengkap (BCG, DPT, polio, campak, hepatitis B bagi anak-anak berusia 11 bulan; dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan). Untuk anak-anak yang telah berusia 6 s.d. 11 bulan, mereka harus mendapatkan vitamin A dua kali setahun. Untuk anak-anak berusia 12-59 bulan, mereka harus mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap tiga bulan. Dan untuk anak-anak berusia 5 s.d. 6 tahun, mereka harus mendapatkan pemantauan tumbuh kembang.
Coba pikir, orang miskin mana, terutama di daerah-daerah terpencil, bisa memenuhi persyaratan seperti ini? Jangankan imunisasi lengkap, bukankah kita semua tahu bahwa di daerah-daerah terpencil itu miskin tenaga medis dan karenanya mayoritas orang miskin pergi ke dukun untuk melahirkan anak? Program ini dapat dipastikan hanya akan menjangkau orang miskin di daerah-daerah yang tidak terpencil. Program ini juga mempersyaratkan adanya pemerintah-pemerintah daerah yang bersedia menjalankannya. Dan mereka juga harus sudah siap dengan infrastruktur yang memungkinkan program ini bisa berjalan. Program ini memang berpretensi “mengentaskan kemiskinan”, tapi hanya bisa diakses oleh orang-orang yang sesungguhnya “tidak miskin”.
Buktinya, kriteria pemilihan lokasi sasaran program didasarkan, di antaranya, pada kesediaan atau komitmen pemerintah daerah dan kesiapan mereka dalam menyediakan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Padahal problem orang miskin di daerah-daerah miskin adalah minimnya infrastruktur pelayanan kesehatan dan pendidikan serta langkanya infrastruktur transportasi. Jadi, kasihan dan malang benar orang-orang miskin yang pemerintah daerahnya tidak mau menjalankan program ini dan tidak mampu menyediakan infrastruktur pelayanan publik itu.
Memang ada sisi baiknya, yaitu bahwa pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan alokasi dana APBD untuk sektor pelayanan kesehatan. Diandaikan para pejabat daerah berlomba-lomba putar otak dalam “mengelola” dana publik dan “mengurangi korupsi” supaya bisa memenuhi persyaratan yang berat itu. Tapi kenyataannya provinsi yang sudah teridentifikasi sebagai miskin yang sesungguhnya seperti Papua dan Nusa Tenggara Barat tidak masuk dalam daftar lokasi sasaran Bappenas. Sebaliknya, DKI Jakarta malah masuk dalam daftar. Belum lagi, hanya sebagian kecil saja dari kabupaten-kabupaten atau kota-kota di provinsi-provinsi terpilih masuk dalam daftar “ajaib” itu.
Meskipun belum dijalankan, kita bisa menebak udang jenis apa yang mengendap-endap di balik batu. Program ini tampaknya untuk menyelamatkan wajah bopeng pemerintah kita di hadapan dunia internasional dan di hadapan warga masyarakatnya sendiri. Di balik berbagai prasyarat berat itu, pemerintah sebenarnya hendak mencapai target Millenium Development Goals (MDGs), meskipun Bappenas mengelak jika program ini dikatakan untuk mencapai target MDGs. Padahal, kalau tujuannya sungguh-sungguh untuk memperbaiki program BLT —yang banyak menimbulkan konflik dan melemahkan semangat bekerja masyarakat itu— mestinya masyarakat juga benar-benar dilibatkan sejak awal tahap perencanaan program. Yang terjadi adalah bahwa program sudah dirancang dan masyarakat terpaksa menerima.
Undangan acara di kantor Bappenas 15 Januari 2007 adalah untuk membahas program BLT Bersyarat. Tapi nyatanya yang terjadi adalah justru sosialisasi program yang sudah tidak bisa diubah karena pada tahun ini juga program ajaib itu akan diujicobakan.
Ini baru dari aspek kesehatan lho .. Belum lagi aspek pendidikannya yang lebih mengharukan… Tunggu tanggal mainnya.**
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 9:37 PM 1 komentar
Label: Indonesia, Kemiskinan, korupsi, pemerintah
14 January 2007
Gereja Katolik Menyuburkan Adat yang Membebani Perempuan?
Yan Koli Bau
MENANGGAPI tulisan di Kompas 23 Desember 2006 yang mengesankan bahwa adat yang membebani perempuan tampaknya sebenarnya juga didukung oleh otoritas agama Katolik di Timor, Nusa Tenggara Timur, saya merasa perlu menambahkan latar belakang berikut ini. Dan sekaligus mempertanyakan ulang: benarkah Gereja Katolik menyuburkan praktek adat-istiadat yang memberatkan dan turut merendahkan martabat perempuan?
Pada prinsipnya Gereja Katolik di Timor tidak mengijinkan perceraian, apa pun alasannya, termasuk alasan belum beresnya urusan adat-istiadat seputar mas kawin. Tampaknya Gereja belajar dari pengalaman masa lalu yang sangat kaya. Banyak perkawinan tertunda karena belum beresnya urusan mas kawin. Banyak perkawinan bubar di tengah jalan kerana mas kawin. Dan banyak pula pasangan yang belum menikah karena urusan adat belum beres walaupun mereka sudah memiliki beberapa orang anak.
Dari pengalaman para misionaris yang tak jarang juga antropolog, ada kesan Gereja ingin tetap mempertahankan nilai perkawinan sebagai sakramen. Tetapi Gereja juga tidak ingin merusak tatanan sosial budaya yang dimiliki warga masyarakat termasuk yang menyangkut urusan perkawinan.
Jalan tengah yang ditempuh adalah memberi kesempatan warga masyarakat bersama tokoh adat menyelesaikan terlebih dahulu segala urusan yang berkaitan dengan adat istiadat perkawinan termasuk mas kawin, sebelum mengikuti rangkaian urusan perkawinan sejak pendaftaran sampai ke pemberkatan. Apabila dilihat sepintas ada kesan seolah-olah Gereja menyetujui bahkan menyuburkan praktek adat-istiadat yang memberatkan khususnya mengenai penentuan mas kawin, tetapi sesungguhnya tidak demikian.
Gereja justru memberikan kesempatan kepada warga masyarakat melaksanakan segala urusan adat-istiadat agar tidak menjadi halangan untuk perkawinan atau tidak dijadikan alasan untuk bercerai atau menceraikan pasangan yang sudah menikah secara Katolik. Sebaliknya Gereja menghendaki agar urusan sakramen lebih diutamakan sehingga kadang pihak Gereja mengijinkan pemberkatan pernikahan sebelum urusan adat dan mas kawinselesai sepanjang ada jaminan dari tokoh adat bahwa mereka tidak akan mengganggu perkawinan yang sudah disyahkan oleh Gereja.
Salah satu jalan tengah yang ditempuh Gereja adalah ”Gerakan Tiga Ber-” yang dilakukan di Keuskupan Atambua yang meliputi wilayah Kabupaten Belu dan Timor Tengah Utara.
Gerakan ”Tiga Ber-”
Gerakan Tiga Ber adalah satu gerakan yang dicanangkan oleh Uskup Atambua, Mgr. Anton Pain ratu, SVD sejak awal menjadi uskup Atambua. Gerakan ini pada intinya mengajak orang yang "berkedudukan, berpengaruh, berkuasa" untuk bersama-sama bersikap kritis terhadap praktek adat-istiadat dalam masyarakat yang cenderung memberatkan, termasuk adat perkawinan. Hasil akhir yang diharapkan adalah lahirnya kesadaran kritis warga masyarakat akan makna adat-istiadat yang dilanjutkan dengan kesepakatan pengurangan biaya dalam proses ritual adat (kenduri, pembangunan rumah suku, pesta-pesta tradisional, kelahiran, perkawinan, kematian, dsb.).
Dari penyederhanaan ini diharapkan warga masyarakat tidak terbebani oleh praktek adat yang tidak perlu, biaya atau potensi ekonomi yang dimiliki dapat dipergunakan untuk usaha produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan urusan perkawinan tidak terhambat sebab urusan adat-istiadat dapat terslesaikan dengan baik.
Secara kebetulan 1986-1990 saya terlibat dalam sejumulah kampanye Tiga Ber di Atambua. Sejauh saya ketahui warga masyarakat akan sangat terbantu apabila mereka konsisten dengan prinsip ”tiga ber-” ini. Sebagai upaya kembarnya Uskup Pain Ratu juga menghimbau agar warga masyarakat mengembangkan Usaha Bersama (UB), entah dengan mendirikan kios kelontong, beternak unggas dan ternak besar, kebun tanaman bernilai ekonomi, serta Credit Union (CU).
Kebetulan sekali sebelum hijrah ke Timor saya sendiri memimpin Credit Union seluruh Jawa Tengah atas dukungan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) selama dua tahun sehingga sekelumit pengalaman itu dapat saya sumbangkan bagi gerakan Tiga Ber. Credit Union menjadi wahana pendidikan watak agar warga beranjak meninggalkan tradisi yang konsumtif ke arah hidup hemat, menabung dan berproduksi melalui tabungan dan pinjaman Credit Union, kemudian dana yang terhimpun dapat dijadikan sebagai sumber modal murah untuk melipatgandakan Usaha Bersama atau memperoleh pinjaman konsumtif untuk membiayai pendidikan anak, ketika sakit serta biaya lain termasuk menyediakan mas kawin (sepanjang Panitia Kredit menilai layak).
Para anggota CU juga mendapat pelatihan teknis kewirakoperasian yakni pelatihan yang berisi teknik usaha produktif dengan menggunakan dana dari CU. Beberala pelatihan teknis yang dilakukan antara lain: pembukuan, peternakan, pembuatan pupuk kompos, pengendalian hama ternak dan tanaman, dan sebagainya.
Singkat kata, ”Tiga Ber-” menghendaki warga masyarakat bekerja keras, hidup hemat dan menginvestasikan uangnya pada usaha produktif sehingga warga masyarakat hidup lebih sejahtera. Sementara itu adat-istiadat sebagai alat kontrol sosial tetap terpelihara dan urusan Gereja berjalan wajar. Terpeliharanya adat-istiadat yang menjunjung tinggi martabat perempuan dan cirin perkawinan Katolik yang monogami dan tak terpisahkan diharapkan akan memberi perlindungan kepada perempuan.
Bisakah dikatakan Gereja Katolik menyuburkan praktek adat-istiadat yang memberatkan dan turut merendahkan martabat perempuan? Mungkin saja, bila logika berpikir yang dipakai berbeda.
Salam dari Timor
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 6:35 PM 0 komentar
Label: busung lapar, Nusa Tenggara Timur
11 January 2007
Berjuta Jarak Jakarta–Bangkok (1)
Sri Palupi
SECARA fisik, jarak Jakarta–Bangkok memang pendek, dapat ditempuh dengan pesawat hanya dalam waktu 3,5 jam. Tetapi dalam banyak hal jarak Jakarta–Bangkok sedemikian jauhnya, sampai-sampai membayangkan Jakarta seperti Bangkok rasanya seperti mimpi. Mengapa Bangkok? Sejak diselenggarakan pertemuan Habitat tahun 1976 di Vancouver, Kanada, masyarakat internasional terus mencari berbagai upaya untuk mengatasi masalah perumahan dan memburuknya kondisi hidup kaum miskin kota. Upaya yang sama terjadi di Thai, khususnya Bangkok.Pemerintah Thai sekarang ini sedang getol-getolnya menjalankan program pembaharuan kota (urban renewal) dengan melibatkan dan menjadikan komunitas miskin sebagai pelaku utama. Tak seperti Bangkok, komitmen yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pertemuan Habitat itu tak ada gemanya. Perbaikan kondisi hidup kaum miskin kota belum juga menjadi agenda nasional. Bahkan yang terjadi adalah sebaliknya, kehidupan komunitas miskin kota semakin memburuk. Kita bisa membacanya dari berbagai peristiwa penggusuran komunitas miskin di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta. Peristiwa penggusuran ini mencerminkan paradigma dan wujud solusi yang diambil pemerintah terhadap persoalan kemiskinan di kota.
Di Jakarta, misalnya, dalam kurun waktu 2001-2003 telah terjadi sedikitnya 86 kasus penggusuran pemukiman miskin, 74 kasus penggusuran pedagang kaki lima (PKL), 424 kasus pembakaran/kebakaran pemukiman miskin di kota dan 168 kasus pembakaran/kebakaran tempat usaha kaum miskin, termasuk di antaranya pasar tradisional. Penggusuran itu telah membuat sedikitnya 18.962 KK dan 75.086 jiwa kehilangan tempat tinggal. Tak terhitung berapa jumlah jiwa yang kehilangan tempat tinggal akibat pembakaran/kebakaran pemukiman dan berapa jumlah jiwa yang kehilangan pekerjaan akibat penggusuran dan pembakaran/kebakaran tempat usaha.
Beragam bentuk penggusuran itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencari solusi atas pertanyaan besar yang telah lama menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu: bagaimana pemenuhan kebutuhan perumahan bagi kaum miskin dan partisipasi komunitas miskin kota menjadi bagian integral dari pengembangan kota. Pertanyaan ini pula yang mendorong Institute Ecosoc melakukan kajian perbandingan antara Jakarta–Bangkok dalam hal partisipasi publik dalam pengelolaan kota dan pengakuan hak masyarakat miskinnya. Meski baru sekilas saja mengalami kehidupan Bangkok, namun dengan itu saya sudah dapat merasakan betapa jauh jarak Jakarta–Bangkok dalam memandang persoalan kota dan kemiskinan. Apa sebenarnya beda antara orang miskin di Jakarta dan di Bangkok? (Bersambung ..) Berjuta Jarak Jakarta-Bangkok (2)Keterangan foto: Seorang ibu asal dari desa di Thailand yang menjadi penjual asongan pernik-pernik souvenir di pasar tradisional Bong Lamphu, Bangkok. Para pedagang asongan di ibukota negeri gajah ini dijamin kehidupan sosial dan ekonominya oleh pemerintah setempat. Kapan kita belajar dari Bangkok?
Lihat versi Inggris.
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 8:46 PM 0 komentar
Label: Kebijakan, Kemiskinan, Kota, Liberalisasi, pemerintah
Ada penghormatan terhadap perempuan di Timor
Yan Kolibau
SEJAUH yang saya tangkap dari tulisan Kompas (23/12/2006), kedudukan perempuan dalam rumahtangga terkesan jadi sangat lemah terhadap suami dan bahkan keluarga suami, terlebih jika keluarga suami sudah memberikan mas kawin dalam ternak atau uang dalam jumlah besar.
Pernyataan ini benar, akan tetapi tidak sepenuhnya demikian. Sebab di Timor, Nusa Tenggara Timur, setidaknya di kalangan etnik Tetun —yang merupakan etnik terbesar di seluruh pulau— dan etnik Bunak ada tiga jenis perkawinan, di luar kawin lari.
Pertama, lelaki dan perempuan menikah, tetapi masing-masing tetap menjadi warga suku rumahnya (clan), untuk itu lelaki memberikan mas kawin menurut strata sosial dalam masyarakat dan sudah baku. Pada jenis perkawinan ini anak-anak umumnya mengikuti clan ibunya. Kedua, lelaki dan perempuan menikah tetapi lelaki tidak memberi mas kawin kepada pihak perempuan. Maka lelaki itu menjadi warga suku rumah perempuan berikut semua anak dan harta bendanya. Ketiga, lelaki membayar mas kawin sangat banyak dan perempuan beserta anak dan harta bendanya menjadi ’milik’ suku rumah lelaki.
Dari pengalaman tampaknya pada jenis perkawinan yang terakhir justru perempuan sangat dihormati. Mereka diterima warga suku rumah lelaki sebagai ’penguasa’ suku rumah (clan). Sebutan yang diberikan kepada perempuan yang berpindah ke suku rumah lelaki adalah ”uma nain” dalam bahasa Tetun yang artinya tuan rumah, pemilik, penguasa, dan dalam bahasa Bunak disebut ”deu gomo” yang artinya ”pemilik suku rumah, peguasa suku rumah”. Pertengkaran, bahkan perkelahian tentu saja dapat terjadi dan dalam jenis perkawinan yang mana saja, tetapi tidak pernah ada tradisi dalam kedua etnik itu untuk memperlakukan perempuan sesuka hati lelaki.
Persoalan bagi saya adalah, mungkinkah para peneliti atau yang terlibat dalam diskusi di mana saja termasuk di Kompas merasa kedudukan perempuan sangat rendah dalam rumah tangga karena penggunaan beberapa istilah, seperti ”feto folin” untuk etnik Tetun yang artinya "harga perempuan” atau ”pana gitin” dalam bahasa Bunak yang berarti ’harga perempuan’??
Sepanjang masih diingat oleh para tetua adat ketika saya mewawancarai lebih dari 200 orang dalam kurun waktu dua tahun, awal mula penentuan mas kawin sangatlah menarik. Dikisahkan dalam syair adat bahwa seorang perjaka yang menginginkan seorang gadis akan datang pada saat pesta adat (panen jagung, padi, tanaman komoditi, dsb.), berkalung taring babi hutan, mengikat tanduk rusa atau kerbau pada destar (ikat kepala lelaki) di kepala. Atau berkalung kulit penyu yang hidup di laut. Sementara itu perempuan akan mengenakan kain tenun yang indah terbuat dari benang yang dipintal sendiri dari kapas dan diwarna dengan ramuan lokal. Tata rias ini melambangkan bahwa lelaki telah mampu berburu, melaut, berkebun, dan perempuan sudah mampu memintal benang dan menenun sebagai tanda kedewasaan fisik dan kematangan sosial.
Selanjutnya ketika keluarga lelaki ingin anaknya menikahi anak gadis, mereka harus membawa serta bukti kedewasaan lelaki itu antara lain berupa tanduk kerbau liar, rusa, kulit penyu atau taring babui hutan, dan keluarga perempuan akan menyambutnya atau mengalungkan dengan kain hasil tenunan terindah anak gadisnya. Inilah mas kawin dahulu kala, entah sampai abad ke berapa.
Kemudian, ketika bangsa Portugis datang memperkenalkan barang asing termasuk mata uang, mas kawin mulai digantikan dengan uang ’escudo’, muti (sejenis kalung), emas, dan perak. Sekarang mas kawin sudah dalam bentuk rupiah. Pihak perempuan membalasnya bukan dengan kain tenun tapi stelan jas dan dasi, atau kemeja batik, sutera India, dsb. Bukan tidak mungkin suatu saat mas kawin diganti dengan dollar AS atau rumah mewah gaya Perancis, sertifikat deposito, dan perempuan entah akan membalasnya dengan apa —mungkin sertifikat tanah atau ijazah menjahit, memasak, ijazah sekolah mode, atau bentuk-bentuk canggih lainnya.**
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 12:10 AM 0 komentar
Label: busung lapar, Kemiskinan, masyarakat adat, Nusa Tenggara Timur
06 January 2007
Community around Marble Mining in Eastern Indonesia Divided?
BELOW is a short message from a friend’s daily record who prefers to be unnamed. Recently he visited communities around the marble mining operation in Mollo village in the province of East Nusa Tenggara of Indonesia. Local people are now divided and ready for deplorable clashes as they sharpen their traditional weapons ..
“Good morning. Happy new year. I’m sorry for the internet mess-up here, apparently still for the earthquake in Taiwan, that I could only send you this message. To tell you the truth I do not want to be involved in the mining controversy in Mollo village in South Timor Tengah of East Nusa Tenggara. I see cristal clearly how local vice regent, local council’s head and the regent are fiercely competing for the regent position in this presence race for regent election. The vice regent is former military officer targets to grab the marble mining. And therefore he is more than ready to weaken local NGOs’ effort to fight against mining operation licence that actually has been given to the company without clear local people's consent in 2000. They are scheduled to operate in 2006.
Local people are now divided into those who are against the mining and those already given large amount of money. Each have sharpened their machetes, spears, arrows. Who will be able to reconcile these conflicting groups? I do not agree if the government officials, councilors, military officers, NGOs or whoever would later be involved in violent conflicts. My problem of course is not whether the mining be licenced, this is not my business .. but if people are already threatening one against the other, who then would be able to stop this seem-to-be imminent violent clash? I saw the other day when I visited the area how local people have been segregated one block from the other. I would prefer a low-profile presence if anyone would like to help the people, among whom many suffer from hunger and food scarcity and almost famine.”
Hope any of you could help resolve the conflict.
Some links to the story:
Hak Ulayat: Izin Penambangan Marmet (Dec 16, 2006)
Masyarakat Adat Mollo Tolak Tambang Marmer (April 14, 2006)
Forsomol Demo Ke Polda NTT Dan Pemprov Soal Tambang Marmer (April 7, 2006)
Polisi Tahan 50 Orang Warga Mollo (April 3, 2006)
Aksi Perlawanan Rakyat Mollo (Blog)
Seruan Aksi: Tuntutan bupati TTS cabut semua ijin penambangan di Pegunungan Molo (NGO link's news story)
Indigenous people fight for sacred mountains in E Nusa Tenggara (Aug 9, 1999)
Diposting oleh The Institute for Ecosoc Rights di 8:02 PM 1 komentar
Label: busung lapar, English-version, Indonesia, Konflik, korupsi, masyarakat adat, Mining, Nusa Tenggara Timur
Untuk Hari Ini
Babu Negara
Olkes Dadilado
Education21
Rairo
Geworfenheit
Kodrat Bergerak
Chi Yin
aha!
John's blog
ambar
andreas harsono
bibip
Space & (Indonesian) Society
dreamy gamer
sundayz
wadehel
rudy rushady
Timor Merdeka
G M
Karena Setiap Kata adalah Doa
Sarapan Ekonomi
wisat
Adhi-RACA